Bab I Akhir Rp2kpkp Aceh Besar Perbaikan A3 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Onces
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN ACEH BESAR



BAB 1



PENDAHULUAN 1.1



LATAR BELAKANG



yang tinggi dengan kualitas bangunan serta sarana dan



Menjamurnya kawasan (perumahan dan permukiman) kumuh di kota-kota di Indonesia pada umumnya



prasarana yang tidak memenuhi syarat. Penggunaan ruang pada permukiman kumuh tersebut seringkali berada



diakibatkan oleh laju urbanisasi yang tinggi dimana kehidupan perkotaan menjadi magnet yang cukup kuat bagi



pada suatu ruang yang tidak sesuai dengan fungsi aslinya sehingga berubah menjadi fungsi permukiman, seperti



masyarakat perdesaan yang kurang beruntung karena sempitnya lapangan kerja di daerahnya. Bermukim di



muncul kantung-kantung permukiman pada daerah sempadan untuk kebutuhan ruang terbuka hijau atau lahan-



kawasan kumuh perkotaan bukan merupakan pilihan melainkan suatu keterpaksaan bagi kaum migran tak



lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya (squatters). Keadaan demikian yang menunjukkan bahwa



terampil yang harus menerima keadaan lingkungan permukiman yang tidak layak dan berada dibawah standar



penghuninya kurang mampu untuk membeli dan menyewa rumah di daerah perkotaan dengan harga



pelayanan minimal seperti rendahnya mutu pelayanan air minum, drainase, limbah, sampah serta masalah-



lahan/bangunan yang tinggi, sedangkan lahan kosong di daerah perkotaan sudah tidak ada. Permukiman



masalah lain seperti kepadatan dan ketidak teraturan letak bangunan yang berdampak ganda baik yang



tersebut muncul dengan sarana dan prasarana kurang memadai, kondisi rumah yang kurang baik dengan



berkaitan dengan fisik misalnya bahaya kebakaran maupun dampak sosial seperti tingkat kriminal yang



kepadatan yang tinggi serta mengancam kondisi kesehatan, keselamatan dan kenyamanan penghuni. Oleh



cenderung meningkat dari waktu ke waktu.



karena itu permukiman yang berada di kawasan SUTET, sempadan sungai, sempadan rel kereta api, kolong



Pemerintah Indonesia dalam memenuhi target MDG’s telah berupaya keras menangani perumahan dan



jembatan tol dan sempadan situ/ danau merupakan permukiman kumuh.



permukiman kumuh perkotaan, bahkan zero kumuh sudah secara jelas ditargetkan pada RPJMN 2015-2019



Permasalahan permukiman kumuh perkotaan seringkali menjadi salah satu isu utama yang cukup



tepatnya ditahun 2019. Pencanangan zero kumuh 2019 telah diikuti dengan arah kebijakan dan strategi yang



menjadi polemik, sehingga seperti tidak pernah terkejar oleh upaya penanganan yang dari waktu ke waktu sudah



fokus serta alokasi anggaran yang memadai diawali di tahun pertama implementasi RPJMN 2015-2019. Langkah



dilakukan. Masalah yang sarat muatan sosial, budaya ekonomi dan politik dengan serta merta mengancam



awal dalam mengejar target zero kumuh 2019 sebenarnya telah dimulai oleh Kementerian Pekerjaam Umum



kawasan-kawasan permukiman perkotaan yang nyaris menjadi laten dan hampir tak selesai ditangani dalam



melalui Dirjen Cipta Karya sejak tahun 2014 dengan menyusun road map penanganan kumuh serta



beberapa dekade. Secara khusus dampak permukiman kumuh juga akanmenimbulkan paradigma buruk



pemutakhiran data kumuh yang dilaksanakan secara kolaboratif dengan kementerian/lembaga yang terkait serta



terhadap penyelenggaraan pemerintah, dengan memberikan dampak citra negatif akan ketidakberdayaan dan



pemerintah daerah di seluruh Indonesia.



ketidakmampuan pemerintah dalam pengaturan pelayanan kehidupan hidup dan penghidupan warganya. Dilain



Tidak semua kawasan-kawasan kumuh dihuni oleh kaum pendatang, dan tidak juga seluruh



sisi dibidang tatanan sosial budaya kemasyarakatan, komunitas yang bermukim di lingkungan permukiman



penghuninya adalah kaum papa bahkan dibeberapa kawasan kumuh illegal (squatters area) ternyata dikuasai



kumuh secara ekonomi pada umumnya termasuk golongan masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah, yang



oleh “land” anglordy memanfaatkan lahan sebagai tempat usaha kontrakan rumah petak, dan ada pula komunitas



seringkali menjadi alasan penyebab terjadinya degradasi kedisiplinan dan ketidaktertiban dalam berbagai tatanan



yang punya alasan tertentu bertahan dengan kondisi lingkungan yang tidak layak, ragam permasalahan inilah



sosial masyarakat.



yang harus ditemu kenali khususnya oleh pemerintah kabupaten/kota sendiri. Dilihat dari sisi pemanfaatan ruang permukiman, permukiman kumuh diartikan sebagai area permukiman yang tidak layak huni dengan kondisi bangunan yang tidak teratur, memiliki tingkat kepadatan bangunan



Penanganan permukiman kumuh diawali dengan identifikasi lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh tersebut melalui SK Walikota/Bupati. Melalui identifikasi tersebut, penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya di



LAPORAN AKHIR I-1



PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN ACEH BESAR



pasal VII dan VIII yang menjelaskan berbagai hal tentang pemeliharaan dan perbaikan kawasan permukiman,



Sasaran dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah :



serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dengan tiga pola penanganan



1)



Tersedianya Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan



yaitu pemugaran, peremajaan dan pemukiman kembali. Tahapan penanganan kawasan kumuh berdasarkan UU



sebagai acuan pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan bagi seluruh pelaku (stakeholders)



No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan agar pemerintah kabupaten/kota



pelaksanaan penyelenggaran penanganan permukiman kumuh perkotaan yang menyeluruh, tuntas, dan



melakukan:



berkelanjutan (konsep delivery system).



(i) menyusun Rencana



Pembangunan



dan



Pengembangan Perumahan



dan Kawasan Permukiman



2)



(RP3KP),



penanganan kawasan kumuh perkotaan oleh seluruh pelaku, dan nota kesepakatan bersama bagi seluruh



(ii) menyusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) dan (iii) penetapan kawasan perumahan/permukiman kumuh di wilayahnya masing-masing. Untuk mencegah menjadi



pelaku dalam pengendalian pembangunan bersama selama jangka waktu berjalan (2015-2019). 3)



Tersedianya Rencana Kegiatan Aksi Komunitas (communityaction plan)



sebagai bentuk perkuatan



kumuh kembali, dilakukan pengelolaan setelah penanganan sehingga permukiman kumuh tidak mengalami



kapasitas Pemerintah Kabupaten/kota dan kelompok masyarakat (komunitas masyarakat/BKM/KSM/ terlibat



penurunan kualitas permukiman.



dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya.



1.2



MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Maksud dari pekerjaan adalah



4)



Perencanaan, serta adopsi rencana penanganan kumuh kegiatan tahun pertama (2016) sebagai bagian dari RP2KPKP secara keseluruhan.



permukiman bagi kawasan permukiman kumuh perkotaan yang diselenggarakan sebagai aksi sinergitas antar pemangku kepentingan dan pendampingan pemerintah kabupaten/kota secara berkelanjutan. Sedangkan yang menjadi tujuan dari pekerjaan penyusunan RP2KPKP Kabupaten Aceh Besar adalah: Melakukan identifikasi potensi dan akar permasalahan kawasan permukiman dalam penyajian suatu profil



Tersedianya Dokumen Rencana Aksi (Action Plan) yang mengacu pada RP2KP dan RPKPP, Peta Perencanaan skala 1:1000 dan 1:5000, Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen



untuk menghasilkan suatu dokumen rencana penyelenggaraan



pembangunan kawasan permukiman perkotaan sebagai bagian dari peningkatan kualitas lingkungan



1)



Tersedianya strategi penanganan kumuh secara spatial dan tipologi kawasan, indikasi program dan kegiatan



1.3



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dalam Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh



Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Aceh Besar, meliputi: ruang lingkup substansi dan ruang lingkup wilayah.



kawasan yang mengacu kepada hasil penetapan SK Bupati terkait kawasan kumuh. 2)



3)



4)



5)



Melakukan pendampingan terhadap penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas



1.3.1 Ruang Lingkup Substansi



Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) melalui keterpaduan program semua sektor ke-Cipta Karya-an,



Kedalaman substansi dari RP2KPKP sampai dengan strategi dan program pencegahan dan peningkatan



sebagai acuan pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan bagi seluruh pelaku (stakeholders)



kualitas permukiman kumuh skala kota menuju 0% kumuh dalam jangka waktu 5 tahun yang dijabarkan ke dalam



yang bersifat menyeluruh, tuntas, dan berkelanjutan (konsep delivery system).



rencana keterpaduan program penanganan dan penyusunan desain teknis dalam skala kawasan. Rencana



Menyusun strategi penanganan kumuh secara spasial dan tipologi kawasan, indikasi program dan kegiatan



keterpaduan program penanganan permukiman kumuh merupakan penjabaran dari strategi dan program ke



penanganan kawasan kumuh perkotaan oleh seluruh pelaku, dan nota kesepakatan bersama bagi seluruh



dalam skala kawasan yang disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan didetailkan pada program tahunan/1 (satu)



pelaku dalam pengendalian pembangunan bersama selama jangka waktu berjalan (2015-2019).



tahun. Untuk komponen infrastruktur bidang Cipta Karya pada program tahun pertama di kawasan



Menyusun Rencana Kegiatan Aksi Komunitas (community action plan) sebagai bentuk perkuatan kapasitas



pengembangan tahap 1 dilakukan penyusunan Rencana Detail Desain/Detailed Engineering Design (DED).



Pemerintah Kota dengan kelompok masyarakat (komunitas masyarakat BKM/KSM/CBO’s) untuk dapat lebih



Rumusan program dan kegiatan disusun dengan mengacu pada nomenklatur program di dalam Peraturan



aktif terlibat dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya.



Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis (Renstra)



Menyusun Dokumen Rencana Aksi (Action Plan) yang mengacu pada RP2KP dan RPKPP, berupa Rencana



Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Lampiran A.VII Peraturan Menteri Dalam Negeri



Aksi Penanganan Kawasan Kumuh dan DED kegiatan tahun pertama, Peta Perencanaan skala 1:1000 dan



(Permendagri) No. 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri No. 59 Tahun 2007



1:5000, Dokumentasi Visual dan Visualisasi 3 dimensi Dokumen Perencanaan.



Permendagri No.21 Tahun 2011.



LAPORAN AKHIR I-2



PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN ACEH BESAR



Fokus dari obyek yang diatur di dalam RP2KPKP adalah program dan kegiatan terkait dengan



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



infrastruktur permukiman perkotaan, yang terdiri atas: 1. Kondisi Fisik Bangunan Hunian; 2. Aksesibilitas Lingkungan; 3. Kondisi Drainase Lingkungan; 4. Kondisi Pelayanan Air Minum/Baku; 5. Kondisi Pengeolaan Air Limbah; 6. Kondisi Pengelolaan Persampahan dan; 7. Kondisi Proteksi Kebakaran; Selain fokus pada infrastruktur permukiman kumuh perkotaan, program dan kegiatan yang disusun dapat juga mencakup infrastruktur bidang lainnya yang dibutuhkan di dalam pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dan yang tidak kalah pentingnya dalam proses penilaian terhadap kawasan kumuh ada beberapa pertimbangan lain yaitu kejelasan status lahan, kesesuaian dengan rencana tata ruang, nilai strategis lokasi, kepadatan penduduk, dan kondisi social ekonomi budaya masyarakat. Tentu saja beberapa fokus objek lainnya disesuaikan pada kebutuhan disetiap kabupaten. 1.3.2 Ruang Lingkup Wilayah



Kecamatan Lhoong Lhoknga Leupung Indra Puri Kuta Cot Glie Seulimeum Kota Jantho Lembah Seulawah Mesjid Raya Darusalam Baitussalam Kuta Baro Montasik Blang Bintang Ingin Jaya Krueng Barona Jaya Sukamakmur Kuta Malaka Simpang Tiga Darul Imarah Darul Kamal Peukan Bada Pulo Aceh Jumlah



Luas (km2) 149,03 87,95 169,15 197,04 332,25 404,35 593,00 319,6 129,93 38,43 20,84 61,07 59,73 41,75 24,34 6,96 43,45 22,82 27,6 24,35 23,05 36,25 90,56 2.903,50



Desa 28 28 6 52 32 47 13 12 13 29 13 47 39 26 50 12 35 15 18 32 14 26 17 604



Mukim 4 4 1 3 2 5 1 2 2 3 2 5 3 3 6 3 4 1 2 4 1 4 3 68



Sumber : Kabupaten Aceh Besar Dalam Angka 2014.



Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan bahwa lingkup Wilayah Perencanaan adalah wilayah administrasi Kabupaten Aceh Besar. Adapun luas wilayah Kabupaten Aceh Besar seluruhnya sekitar 2.903,50 km². Secara administrasi Kabupaten Aceh Besar terbagi menjadi 23 Kecamatan yang tersebar dari 68 Kemukiman, 604 Desa, dan 5 Kelurahan.



1.4



KEDUDUKAN DOKUMEN RP2KPKP DALAM KERANGKA PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pusat dan daerah



Batas-batas administrasi wilayah Kabupaten Aceh Besar adalah sebagai berikut:



mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang







Sebelah Utara



: Kota Banda Aceh dan Selat Malaka



layak, terjangkau di dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan terdapat pembagian







Sebelah Timur



: Kabupaten Pidie







Sebelah Selatan : Kabupaten Aceh Jaya







Sebelah Barat



: Samudra Hindia dan Kabupaten Aceh Jaya



Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar 1.1 Peta Administrasi Kabupaten Aceh Besar halaman I-4.



kewenangan untuk pemerintah pusat, provinsi maupun daerah. Dalam hal penyedian perumahan pemerintah pusat mempunyai kewenangan untuk menyediakan rumah bagi MBR, korban bencana nasional serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak program pemerintah pusat. Untuk kewenangan pemerintah propinsi dalam hal penyediaan rumah hanya pada kasus bencana provinsi serta fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak program pemerintah provinsi. Sedangkan pemerintah daerah



Tabel I.1 Luas Daerah, Jumlah Desa/Kelurahan, Mukim, Menurut Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar



LAPORAN AKHIR I-3



PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN ACEH BESAR



LAPORAN AKHIR I-4



PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN ACEH BESAR



berwenang dalam penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan, serta penyediaan rumah



2.



RP2KPKP bersinergi dengan hasil perecanaan perkotaan skala kota dan kawasan lainnya.



bagi kasus bencana kabupaten/kota juga fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena dampak



3.



RP2KPKP menjadi acuan perencanaan penanganan perumahan dan permukiman kumuh bagi seluruh



program pemerintah kabupaten/kota.



pemangku kepentingan.



Kaitannya dengan penanganan dan pencegahan permukiman kumuh di Indonesia berdasarkan penjelasan yang tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tersebut dijabarkan pembagian kewenagan pemerintah pusat, provinsi serta kabupaten/kota. Untuk menangani perumahan dan kawasan permukiman kumuh pemerintah pusat hanya akan menangani penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 Ha atau lebih, untuk pemerintah provinsi penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha, dan untuk pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang melakukan Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha serta melakukan pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota. Untuk menunjang pembangunan bidang permukiman di kawasan perkotaan, berdasarkan Pasal 15 huruf c dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah kabupaten/kota perlu menyusun dan memiliki rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan penjabaran dari arahan rencana pola ruang kawasan permukiman yang tertuang di dalam RTRW kabupaten/kota, yang di dalamnya mengatur perencanaan untuk 2 (dua) lingkup substansi, yaitu perumahan dan kawasan permukiman.



Lebih jelasnya mengenai kedudukan dokumen RP2KPKP dalam kerangka Pembangunan Kabupaten/Kota, dapat di lihat pada Gambar 1.2. 1.5



SISTEMATIKA PENYAJIAN Adapun sistematika penulisan Laporan Akhir Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan



Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kabupaten Aceh Besar sebagai berikut: BAB 1 PENDAHULUAN Memuat uraian secara garis besar dari tentang Latar Belakang; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup Substansi dan Ruang Lingkup Wilayah; Kedudukan dokumen RP2KPKP dalam kerangka pembangunan kabupaten/kota dan Sistematika Penyajian. BAB 2 KAJIAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERMUKIMAN PERKOTAAN Menguraikan tentang Isu Strategis Pembangunan Permukiman Perkotaan, Kebijakan Pembangunan Permukiman Perkotaan dan Kebijakan Penanganan Permukiman Kumuh perkotaan. BAB 3 PROFIL PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN



Selanjutnya untuk menunjang pembangunan bidang permukiman khusunya dalam penanganan dan pencegahan



Menjelaskan tentang Baseline data kumuh serta SK penetapan lokasi kumuh; Sebaran permukiman



kawasan permukiman kumuh sesuai amanah UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan



kumuh, peta deliniasi kawasan kumuh, lokasi beserta luasannya hasil verifikasi; Profil awal kawasan



permukiman, pemerintah kabupaten/kota perlu menyusun dan memiliki rencana aksi penanganan dan



permukiman kumuh hasil verifikasi dan Gambaran kelembagaan lokal (BKM/KSM).



pencegahan permukiman kumuh. Untuk mewujudkan rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh tersebut diperlukan skenario, konsep dan strategi penaganan yang akan diisi oleh substansi RP2KPKP.



BAB 4 IDENTIFIKASI KEKUMUHAN DAN KEBUTUHAN PENANGANAN Memuat tentang kriteria dan indikator penilaian penentuan klasifikasi dan skala prioritas penanganan,



RP2KPKP yang menjabarkan kebijakan makro terkait pencegahan perkembangan permukiman kumuh



perumusan kebutuhan penanganan berdasarkan isu dan permasalahan permukiman kumuh serta pola



kabupaten/kota serta konsep penanganan kawasan permukiman kumuh prioritas, dalam implementasinya akan



kontribusi program penanganan permukiman kumuh perkotaan sesuai cakupan skala kawasan dan skala



menjadi acuan bagi penyusunan strategi sector dan rencana induk system komponen-komponen pembentuk



lingkungan.



permukiman. Dalam konteks pembangunan permukiman, strategi sektor dan RIS yang telah disusun secara



BAB 5 KONSEP DAN STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH



sistematis dan sinergi ini nantinya akan menjadi masukan dalam proses penyusunan memorandum program



Mendeskripsikan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh skala kabupaten



yang selanjutnya akan diterjemahkan kedalam desain teknis. Kedudukan RP2KPKP dalam rencana



Aceh besar, Strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh sampai dengan



pembangunan dipahami sebagai berikut:



pencapaian bebas kumuh lingkup kabupaten serta konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan



1.



kualitas permukiman kumuh skala kawasan.



RP2KPKP adalah produk Pemerintah Kabupaten/kota RP2KPKP bersumber dari produk hukum yang berlaku pada kabupaten/kota.



LAPORAN AKHIR I-5



PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN ACEH BESAR



Gambar 1.2 Skema Kedudukan RP2KPKP Dalam Kerangka Perencanaan Pembangunan Sumber: Buku Panduan Penyusunan RP2KPKP Tahun 2016



LAPORAN AKHIR I-6



PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN ACEH BESAR



BAB 6 PROGRAM DAN KEGIATAN PENANGANAN KUMUH PERKOTAAN Mendeskripsikan tentqng kebutuhan program penanganan kawasan permukiman kumuh prioritas sesuai dengan konsep, strategi dan indikator kekumuhan, program dan kegiatan penanganan kumuh terkait pencegahan tumbuhnya permukiman kumuh baru, program dan kegiatan penanganan kumuh terkait peningkatan kualitas permukiman kumuh, dasar pertimbangan pentapan kawasan Pembangunan Tahap 1 dan program Penanganan Kawasan Pembangunan Tahap 1 BAB 7 RENCANA AKSI PROGRAM PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN



LAPORAN AKHIR I-7



PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN (RP2KPKP) KABUPATEN ACEH BESAR



Merupakan bagian yang akan memuat Dokumen Rencana Aksi Program Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan (Memorandum Program) berupa Rencana Program dan Rencana Investasi pada lingkup penanganan skala lingkungan, kawasan dan kota secara bersama oleh seluruh stakeholders. BAB 8 RENCANA DETAIL KONSEP DESAIN KAWASAN PENANGANAN PRIORITAS Mendeskripsikan tentqng Rencana Pembangunanan Penanganan Permukiman Tahap I, Rencana Detail Desain (Detailed Engineering Design/DED) Kawasan Penanganan Prioritas dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Daftar Kuantitas Harga



LAPORAN AKHIR I-8