Kak Rp2kpkp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT



Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan



Jl. Jln. Sendawar Komplek Perkantoran Kab.Kutai Barat Kode Pos 75576



KERANGKA ACUAN KERJA TANGGAL:



Pebruari 2022



KEGIATAN



: Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh



PEKERJAAN



: Dokumen Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPKK) Kabupaten Kutai Barat



PAGU ANGGARAN



: Rp 550.000.000,00



SUMBER



: APBD KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2022



ALAMAT



: KECAMATAN BARONG TONGKOK



WAKTU PELAKSANAAN



:



6 (ENAM) BULAN



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



2



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



KEGIATAN



: Penyusunan



Rencana



Pencegahan



dan



Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh PEKERJAAN



: Dokumen Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan



Permukiman



Kumuh



(RP2KPKPKK)



Kabupaten Kutai Barat 1.



Latar Belakang



Perumahan



dan



kawasan



permukiman



adalah



satu



kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan,



penyelenggaraan



kawasan



permukiman,



pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,



penyediaan



tanah,



pendanaan



dan



sistem



pembiayaan serta peran masyarakat. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan



masyarakat



penghuni



dilakukan



untuk



mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan permukiman.



kualitas



dan



Pencegahan



fungsi dan



perumahan



peningkatan



dan



kualitas



terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap. Pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman bersifat



multisektoral



dan



melibatkan



banyak



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



pihak.



3



Pencapaian



target



pembangunan



merupakan



upaya



terpadu dan sinkron dari berbagai pemangku kepentingan baik



pemerintah,



masyarakat



dan



swasta.



Dalam



penyelenggaraannya, pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dilakukan secara terdesentralisasi oleh



pemerintah



dan



pemerintah



daerah



dengan



melibatkan peran masyarakat. Penyusunan RP2KPKPK Kabupaten Kutai Barat. 2.



Maksud, Tujuan



Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi



dan Sasaran



konsultan: 1. Sebagai pedoman dan skenario pemerintah daerah dalam



pencegahan



dan



penanganan



kawasan



permukiman kumuh perkotaan. 2. Sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan. 3. Tersusunnya



dokumen



RP2KPKPK,



substansi



serta



penggunaan RP2KPKPK termasuk identifikasi penataan keterpaduan prasarana dan sarana dibidang perumahan dan



permukiman



sebagai



suatu



dokumen



yang



mengikat pihak-pihak terkait. 4.



Lokasi Kegiatan



Kabupaten Kutai Barat



5.



Sumber



Kegiatan ini dibiayai dari: APBD 2022



Pendanaan 6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



7.



Data Dasar



Pejabat Pembuat Komitmen: Kamius Junaidi, SE., M. Si Satuan Kerja: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kutai Barat Data dasar dalam penyusunan RP2KPKPK Kabupaten Kutai Barat



ini



adalah



Penetapan



Lokasi



Perumahan



dan



Permukiman Kumuh yang ada di Kabupaten Kutai Barat KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



4



berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 592/K.425?2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kutai Barat dengan Luasannya sebesar 1045,63 Ha yang tersebar di 16 Kecamatan. 8



Standar Teknis



Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan untuk pembangunan perkotaan yang berkelanjutan ini didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan yaitu: a. Pendekatan Normatif Cara pandang dengan memahami permasalahan atau kondisi dengan berdasarkan pada norma-norma yang ada atau pada suatu aturan yang menjelaskan bagaimana kondisi tersebut seharusnya terjadi. Dalam pendekatan ini perhatian pada permasalahan utama serta tindakan yang semestinya dilakukan menjadi ciri utama. B. Pendekatan Fasilitatif dan Partisiptif Proses penyusunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan



yang



terkait



dengan



penanganan



dan



pencegahan permukiman kumuh, agar hasil penyusunan dapat dirasakan dan dimiliki oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah. C. Pendekatan Teknis - Akademis Pendekatan



yang



dilakukan



dengan



menggunakan



metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, baik itu dalam pembagian tahapan pekerjaan. Maupun teknik-teknik identifikasi, analisis penyusunan strategi maupun proses pelaksanaan penyepakatan. 9



Referensi Hukum



1. Undang-Undang



Nomor



1



Tahun



2011



tentang



2014



tentang



Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



5



Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan



Perumahan



dan



Kawasan



Permukiman 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018, Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785) 5. Peraturan daerah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten



Kutai



Barat



Tahun



2013



Nomor



32,



Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 167). 6. Surat



Keputusan



Bupati



Kutai



Barat



Nomor



592/K.425/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh Kutai Barat. 7. Surat



Edaran



Direktorat



30/SE/DC/2020, Rencana



Tentang



Pencegahan



dan



Jenderal



Cipta



Panduan



Karya



Penyusunan



Peningkatan



Kualitas



Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh 11 Ruang lingkup pekerjaan



Secara



garis



besar



lingkup



kegiaatan



penyusunan



RP2KPKPK terdiri dari 4 (empat) tahapan, yaitu : (1) Persiapan (2) Verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi; (3) Perumusan Rencana Penanganan dan (4) Penyusunan Desain Teknis. Lingkup Wilayah penyusunan RP2KPKPK dilakukan pada lingkup wilayah kabupaten/kota, yaitu : 1. Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Untuk wilayah yang berstatus kota, maka lingkup wilayah



penyusunan



RP2KPKPK



mencakup



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



6



keseluruhan kawasan permukiman kumuh di wilayah administrasi



kota



Bupati/Walikota



yang



dan



ditetapkan



hasil



melalui



verifikasinya.



SK



Untuk



wilayah yang berstatus kabupaten, maka lingkup wilayah penyusunan RP2KPKPK mencakup kawasan di dalam wilayah administrasi kabupaten yang didefinisikan sebagai kawasan permukiman kumuh perkotaan oleh SK Bupati dan hasil verifikasinya. 2. Kawasan Permukiman Kumuh Prioritas Kawasan permukiman kumuh yang diprioritaskan untuk ditangani berdasarkan kriteria dan indikator yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum



dan



14/PRT/M/2018,



Perumahan



Rakyat



Tentang



Pencegahan



Nomor dan



Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785), yang terdiri dari tiga lokasi kawasan kumuh. Selanjutnya akan dipilih satu



kawasan



yang



akan



ditangani



pada



pelaksanaan pembangunan tahap 1 berdasarkan kesepakatan hasil diskusi dengan pemangku kepentingan. Fokus dari obyek yang diatur di dalam RP2KPKPK adalah program



dan



kegiatan



terkait



dengan



infrastruktur



permukiman perkotaan, yang terdiri atas:  Kondisi Fisik Bangunan Hunian;  Aksesibilitas Lingkungan;  Kondisi Drainase Lingkungan;  Kondisi Pelayanan Air Minum/Baku;  Kondisi Pengeolaan Air Limbah;  Kondisi Pengelolaan Persampahan; dan KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



7



 Kondisi Proteksi Kebakaran; Ketentuan



perhitungan



prestasi



pekerjaan



untuk



pembayaran; 1. Biaya dibebankan pada DPA Dinas Perkimtan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2022 dengan pagu dana Rp 550.000.000,- (Lima ratus lima Puluh Juta Rupiah), Nilai HPS Rp 549.958.310,- (Lima ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh Rupiah) sudah termasuk PPN. 2. Besarnya biaya konsultan merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum dan Harga Satuan). 3. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut: a. biaya langsung personil b. biaya langsung non personil 4.



Pembayaran



biaya



konsultan



adalah



berdasarkan



prestasi kemajuan pekerjaan. Keluaran



Produk yang dihasilkan oleh konsultan ini harus sesuai dengan keluaran yang diinginkan, meliputi : 1. Laporan Pendahuluan. 2. Laporan Antara. 3. Draft Laporan Akhir 4. Laporan Akhir. 5. Dokumen/Album DED 6. Dokumen/Album Peta 7. Draft Peraturan Bupati 8. Flash Disk selambat lambatnya pada masa akhir berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.



Peralatan dan



Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua



Material



fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan



pekerjaan.



Barang-barang



yang



harus



disediakan oleh penyedia seperti GPS 6 buah, Kamera 2 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



8



buah, Seperangkat Laptop/Komputer 1 buah, dan drone 6 buah. Lingkup



Disesuaikan dengan dokumen kontrak dan aturan yang



Kewenangan



berlaku



Penyedia Jasa Jangka Waktu



180



(Seratus



delapan



Penyelesaian



dikeluarkannya



Surat



puluh)



hari



Perintah



terhitung Kerja



sejak (SPK)



Kegiatan Personil Posisi



Tenaga Ahli: 1. Satu Team Leader Pendidikan S2 bidang Perencanaan Wilayah dan Kota /Planologi memiliki Sertifikat (SKA) Ahli Utama, serta tergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia. Pengalaman 2 tahun dibidangnya. 2. Satu Ahli Teknik Lingkungan Pendidikan



S1



Ahli



Teknik



Lingkungan



memiliki



Sertifikat (SKA) Ahli Madya. Pengalaman 1 tahun dibidangnya. 3. Satu Arsitek/Ahli Permukiman Pendidikan S1 Arsitektur memiliki Sertifikat (SKA) Ahli Madya. Pengalaman 1 tahun dibidangnya. 4. Tenaga Ahli Pemetaan/GIS Pendidikan S1 Geodesi, memiliki Sertifikat (SKA) Ahli Madya Pengalaman 1 tahun 5. Enam Surveryor Pendidikan



minimal



D3



semua



jurusan



memiliki



pengalaman selama 1 Tahun, tenaga Pendukung ini akan bekerja selama 1 bulan 6. Satu Operator Komputer Pendidikan SLTA/Sederajat. 7. Satu K3 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



9



Pendidikan SLTA/Sederajat. Jadwal



Tahapan Konsultan Selaku Penyedia Jasa secepatnya menyusun



Pelaksanaan



jadual kegiatannya secara detail dan menyeluruh Tahapan



Kegiatan



Pelaksanaan kegiatan ini antara lain: 1. Persiapan (Bukan ke I). 2. Laporan Pendahuluan (Bulan ke I). 3. Tahap Verifikasi Lokasi serta Perumusan Konsep Strategi (Bulan ke I dan II). 4. Laporan Antara (Bulan ke II - V). 5. Tahap Perumusan Rencana Penanganan (Bulan ke II V). 6. Laporan Draf Akhir (Bulan ke V). 7. Tahap Penyusuna Desain Teknis (Bulan ke II - V). 8. Laporan AKhir (Bulan ke VI).



Laporan



Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri



Pendahuluan



dari: - Rencana Kerja yang telah disepakati - Pendekatan dan Metodologi Pendekatan - Desain survey dan format kegiatan - Data awal profil kawasan kumuh - SK Kumuh, SK Pokjanis Kabupaten, dan Peta Dasar - Peta Kesesuaian dengan RTRWK - Hasil penyiapan kelembagaan Masyarakat - Hasil overview status tanah permukiman perkotaan - Peta daerah rawan bencana kab/kota



Laporan Antara



Laporan Antara sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari : - Data primer hasil survey dan data sekunder hasil pengolahan - Data hasil verifikasi lokasi (delineasi, luasan, layanan



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



10



hunian dan infrastruktur) - Hasil sinkronisasi data kumuh (primer dan sekunder) - Profil permukiman kumuh yang telah terverifikasi - Hasil Penilaian lokasi (kriteria, indikator dan parameter kumuh) - Pola kolaborasi penanganan permukiman kumuh - Konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh - Peran masyarakat dalam penanganan permukiman kumuh - Berita Acara Penyelenggaraan FGD I Laporan Draf Akhir Laporan Draf Akhir sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari: - Skenario penanganan dan desain kawasan permukiman kumuh - Rencana aksi penanganan permukiman kumuh -



Memorandum



keterpaduan



program



penanganan



permukiman kumuh - Daftar kawasan prioritas penanganan permukiman kumuh - Terselenggaranya perencanaan partisipatif - Berita Acara Penyelenggaraan FGD II Laporan Akhir



Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari : - Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK); - Dokumen Penyelenggaraan (proceeding) Kegiatan (Daftar rencana komponen infrastruktur pembangunan tahap 1 dan Data hasil pengukuran detail komponen infrastruktur pembangunan tahap 1); - Dokumen Detail Engineering Design (DED) - Visualisasi Pendukung Perancangan (dokumentasi drone,



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022



11



ilustrasi before – after, animasi 3D) - Dokumen Peta/Siteplan Pedoman



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan



Pengumpulan



berikut:



Data Lapangan



1. Survey daerah perencanaan 2. Koordinasi dengan instansi terkait



Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam



rangka



alih



pengetahuan



kepada



personil



proyek/satuan kerja Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman secara umum bagi pelaksana konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan. Halhal teknis yang diperlukan bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal



dan



kualitas



yang



telah



Sendawar,



ditetapkan. Pebruari 2022



Dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen



KAMIUS JUNAIDI,SE.,M.Si NIP. 19730628 200112 1 004



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022