23 0 82 KB
1
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI BARAT
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Jl. Jln. Sendawar Komplek Perkantoran Kab.Kutai Barat Kode Pos 75576
KERANGKA ACUAN KERJA TANGGAL:
Pebruari 2022
KEGIATAN
: Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
PEKERJAAN
: Dokumen Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPKK) Kabupaten Kutai Barat
PAGU ANGGARAN
: Rp 550.000.000,00
SUMBER
: APBD KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN 2022
ALAMAT
: KECAMATAN BARONG TONGKOK
WAKTU PELAKSANAAN
:
6 (ENAM) BULAN
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
2
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
: Penyusunan
Rencana
Pencegahan
dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh PEKERJAAN
: Dokumen Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan
Permukiman
Kumuh
(RP2KPKPKK)
Kabupaten Kutai Barat 1.
Latar Belakang
Perumahan
dan
kawasan
permukiman
adalah
satu
kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan,
penyelenggaraan
kawasan
permukiman,
pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,
penyediaan
tanah,
pendanaan
dan
sistem
pembiayaan serta peran masyarakat. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan
masyarakat
penghuni
dilakukan
untuk
mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan permukiman.
kualitas
dan
Pencegahan
fungsi dan
perumahan
peningkatan
dan
kualitas
terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap. Pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman bersifat
multisektoral
dan
melibatkan
banyak
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
pihak.
3
Pencapaian
target
pembangunan
merupakan
upaya
terpadu dan sinkron dari berbagai pemangku kepentingan baik
pemerintah,
masyarakat
dan
swasta.
Dalam
penyelenggaraannya, pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman dilakukan secara terdesentralisasi oleh
pemerintah
dan
pemerintah
daerah
dengan
melibatkan peran masyarakat. Penyusunan RP2KPKPK Kabupaten Kutai Barat. 2.
Maksud, Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
dan Sasaran
konsultan: 1. Sebagai pedoman dan skenario pemerintah daerah dalam
pencegahan
dan
penanganan
kawasan
permukiman kumuh perkotaan. 2. Sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana untuk mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan. 3. Tersusunnya
dokumen
RP2KPKPK,
substansi
serta
penggunaan RP2KPKPK termasuk identifikasi penataan keterpaduan prasarana dan sarana dibidang perumahan dan
permukiman
sebagai
suatu
dokumen
yang
mengikat pihak-pihak terkait. 4.
Lokasi Kegiatan
Kabupaten Kutai Barat
5.
Sumber
Kegiatan ini dibiayai dari: APBD 2022
Pendanaan 6.
Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
7.
Data Dasar
Pejabat Pembuat Komitmen: Kamius Junaidi, SE., M. Si Satuan Kerja: Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kutai Barat Data dasar dalam penyusunan RP2KPKPK Kabupaten Kutai Barat
ini
adalah
Penetapan
Lokasi
Perumahan
dan
Permukiman Kumuh yang ada di Kabupaten Kutai Barat KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
4
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 592/K.425?2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kutai Barat dengan Luasannya sebesar 1045,63 Ha yang tersebar di 16 Kecamatan. 8
Standar Teknis
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan untuk pembangunan perkotaan yang berkelanjutan ini didasarkan pada 3 (tiga) pendekatan yaitu: a. Pendekatan Normatif Cara pandang dengan memahami permasalahan atau kondisi dengan berdasarkan pada norma-norma yang ada atau pada suatu aturan yang menjelaskan bagaimana kondisi tersebut seharusnya terjadi. Dalam pendekatan ini perhatian pada permasalahan utama serta tindakan yang semestinya dilakukan menjadi ciri utama. B. Pendekatan Fasilitatif dan Partisiptif Proses penyusunan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
yang
terkait
dengan
penanganan
dan
pencegahan permukiman kumuh, agar hasil penyusunan dapat dirasakan dan dimiliki oleh seluruh pemangku kepentingan terkait di daerah. C. Pendekatan Teknis - Akademis Pendekatan
yang
dilakukan
dengan
menggunakan
metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, baik itu dalam pembagian tahapan pekerjaan. Maupun teknik-teknik identifikasi, analisis penyusunan strategi maupun proses pelaksanaan penyepakatan. 9
Referensi Hukum
1. Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2011
tentang
2014
tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman. 2. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
5
Pemerintahan Daerah. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan
Perumahan
dan
Kawasan
Permukiman 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018, Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785) 5. Peraturan daerah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kutai
Barat
Tahun
2013
Nomor
32,
Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 167). 6. Surat
Keputusan
Bupati
Kutai
Barat
Nomor
592/K.425/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh Kutai Barat. 7. Surat
Edaran
Direktorat
30/SE/DC/2020, Rencana
Tentang
Pencegahan
dan
Jenderal
Cipta
Panduan
Karya
Penyusunan
Peningkatan
Kualitas
Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh 11 Ruang lingkup pekerjaan
Secara
garis
besar
lingkup
kegiaatan
penyusunan
RP2KPKPK terdiri dari 4 (empat) tahapan, yaitu : (1) Persiapan (2) Verifikasi lokasi serta perumusan konsep dan strategi; (3) Perumusan Rencana Penanganan dan (4) Penyusunan Desain Teknis. Lingkup Wilayah penyusunan RP2KPKPK dilakukan pada lingkup wilayah kabupaten/kota, yaitu : 1. Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan Untuk wilayah yang berstatus kota, maka lingkup wilayah
penyusunan
RP2KPKPK
mencakup
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
6
keseluruhan kawasan permukiman kumuh di wilayah administrasi
kota
Bupati/Walikota
yang
dan
ditetapkan
hasil
melalui
verifikasinya.
SK
Untuk
wilayah yang berstatus kabupaten, maka lingkup wilayah penyusunan RP2KPKPK mencakup kawasan di dalam wilayah administrasi kabupaten yang didefinisikan sebagai kawasan permukiman kumuh perkotaan oleh SK Bupati dan hasil verifikasinya. 2. Kawasan Permukiman Kumuh Prioritas Kawasan permukiman kumuh yang diprioritaskan untuk ditangani berdasarkan kriteria dan indikator yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan
14/PRT/M/2018,
Perumahan
Rakyat
Tentang
Pencegahan
Nomor dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 785), yang terdiri dari tiga lokasi kawasan kumuh. Selanjutnya akan dipilih satu
kawasan
yang
akan
ditangani
pada
pelaksanaan pembangunan tahap 1 berdasarkan kesepakatan hasil diskusi dengan pemangku kepentingan. Fokus dari obyek yang diatur di dalam RP2KPKPK adalah program
dan
kegiatan
terkait
dengan
infrastruktur
permukiman perkotaan, yang terdiri atas: Kondisi Fisik Bangunan Hunian; Aksesibilitas Lingkungan; Kondisi Drainase Lingkungan; Kondisi Pelayanan Air Minum/Baku; Kondisi Pengeolaan Air Limbah; Kondisi Pengelolaan Persampahan; dan KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
7
Kondisi Proteksi Kebakaran; Ketentuan
perhitungan
prestasi
pekerjaan
untuk
pembayaran; 1. Biaya dibebankan pada DPA Dinas Perkimtan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2022 dengan pagu dana Rp 550.000.000,- (Lima ratus lima Puluh Juta Rupiah), Nilai HPS Rp 549.958.310,- (Lima ratus empat puluh Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus sepuluh Rupiah) sudah termasuk PPN. 2. Besarnya biaya konsultan merupakan biaya tetap dan pasti (Lump Sum dan Harga Satuan). 3. Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual, meliputi komponen sebagai berikut: a. biaya langsung personil b. biaya langsung non personil 4.
Pembayaran
biaya
konsultan
adalah
berdasarkan
prestasi kemajuan pekerjaan. Keluaran
Produk yang dihasilkan oleh konsultan ini harus sesuai dengan keluaran yang diinginkan, meliputi : 1. Laporan Pendahuluan. 2. Laporan Antara. 3. Draft Laporan Akhir 4. Laporan Akhir. 5. Dokumen/Album DED 6. Dokumen/Album Peta 7. Draft Peraturan Bupati 8. Flash Disk selambat lambatnya pada masa akhir berakhirnya Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan.
Peralatan dan
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Material
fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan.
Barang-barang
yang
harus
disediakan oleh penyedia seperti GPS 6 buah, Kamera 2 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
8
buah, Seperangkat Laptop/Komputer 1 buah, dan drone 6 buah. Lingkup
Disesuaikan dengan dokumen kontrak dan aturan yang
Kewenangan
berlaku
Penyedia Jasa Jangka Waktu
180
(Seratus
delapan
Penyelesaian
dikeluarkannya
Surat
puluh)
hari
Perintah
terhitung Kerja
sejak (SPK)
Kegiatan Personil Posisi
Tenaga Ahli: 1. Satu Team Leader Pendidikan S2 bidang Perencanaan Wilayah dan Kota /Planologi memiliki Sertifikat (SKA) Ahli Utama, serta tergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia. Pengalaman 2 tahun dibidangnya. 2. Satu Ahli Teknik Lingkungan Pendidikan
S1
Ahli
Teknik
Lingkungan
memiliki
Sertifikat (SKA) Ahli Madya. Pengalaman 1 tahun dibidangnya. 3. Satu Arsitek/Ahli Permukiman Pendidikan S1 Arsitektur memiliki Sertifikat (SKA) Ahli Madya. Pengalaman 1 tahun dibidangnya. 4. Tenaga Ahli Pemetaan/GIS Pendidikan S1 Geodesi, memiliki Sertifikat (SKA) Ahli Madya Pengalaman 1 tahun 5. Enam Surveryor Pendidikan
minimal
D3
semua
jurusan
memiliki
pengalaman selama 1 Tahun, tenaga Pendukung ini akan bekerja selama 1 bulan 6. Satu Operator Komputer Pendidikan SLTA/Sederajat. 7. Satu K3 KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
9
Pendidikan SLTA/Sederajat. Jadwal
Tahapan Konsultan Selaku Penyedia Jasa secepatnya menyusun
Pelaksanaan
jadual kegiatannya secara detail dan menyeluruh Tahapan
Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan ini antara lain: 1. Persiapan (Bukan ke I). 2. Laporan Pendahuluan (Bulan ke I). 3. Tahap Verifikasi Lokasi serta Perumusan Konsep Strategi (Bulan ke I dan II). 4. Laporan Antara (Bulan ke II - V). 5. Tahap Perumusan Rencana Penanganan (Bulan ke II V). 6. Laporan Draf Akhir (Bulan ke V). 7. Tahap Penyusuna Desain Teknis (Bulan ke II - V). 8. Laporan AKhir (Bulan ke VI).
Laporan
Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri
Pendahuluan
dari: - Rencana Kerja yang telah disepakati - Pendekatan dan Metodologi Pendekatan - Desain survey dan format kegiatan - Data awal profil kawasan kumuh - SK Kumuh, SK Pokjanis Kabupaten, dan Peta Dasar - Peta Kesesuaian dengan RTRWK - Hasil penyiapan kelembagaan Masyarakat - Hasil overview status tanah permukiman perkotaan - Peta daerah rawan bencana kab/kota
Laporan Antara
Laporan Antara sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari : - Data primer hasil survey dan data sekunder hasil pengolahan - Data hasil verifikasi lokasi (delineasi, luasan, layanan
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
10
hunian dan infrastruktur) - Hasil sinkronisasi data kumuh (primer dan sekunder) - Profil permukiman kumuh yang telah terverifikasi - Hasil Penilaian lokasi (kriteria, indikator dan parameter kumuh) - Pola kolaborasi penanganan permukiman kumuh - Konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh - Peran masyarakat dalam penanganan permukiman kumuh - Berita Acara Penyelenggaraan FGD I Laporan Draf Akhir Laporan Draf Akhir sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari: - Skenario penanganan dan desain kawasan permukiman kumuh - Rencana aksi penanganan permukiman kumuh -
Memorandum
keterpaduan
program
penanganan
permukiman kumuh - Daftar kawasan prioritas penanganan permukiman kumuh - Terselenggaranya perencanaan partisipatif - Berita Acara Penyelenggaraan FGD II Laporan Akhir
Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) buku yang terdiri dari : - Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK); - Dokumen Penyelenggaraan (proceeding) Kegiatan (Daftar rencana komponen infrastruktur pembangunan tahap 1 dan Data hasil pengukuran detail komponen infrastruktur pembangunan tahap 1); - Dokumen Detail Engineering Design (DED) - Visualisasi Pendukung Perancangan (dokumentasi drone,
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022
11
ilustrasi before – after, animasi 3D) - Dokumen Peta/Siteplan Pedoman
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan
berikut:
Data Lapangan
1. Survey daerah perencanaan 2. Koordinasi dengan instansi terkait
Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka
alih
pengetahuan
kepada
personil
proyek/satuan kerja Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman secara umum bagi pelaksana konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan. Halhal teknis yang diperlukan bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai sesuai jadwal
dan
kualitas
yang
telah
Sendawar,
ditetapkan. Pebruari 2022
Dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen
KAMIUS JUNAIDI,SE.,M.Si NIP. 19730628 200112 1 004
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DOKUMEN PENYUSUNAN RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH (RP2KPKPK) KABUPATEN KUTAI BARAT 2022