18 0 2 MB
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
BAB VII RENCANA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR Pada bagian ini akan dijelaskan mengenai rencana pembangunan infrastruktur Bidang Cipta Karya yang mencakup empat sektor yaitu pengembangan kawasan permukiman, penataan bangunan dan lingkungan, pengembangan airminum, serta pengembangan penyehatan lingkungan permukiman yangterdiri dari air limbah domestik, persampahan, dan drainase. Penjabaranperencanaan teknis untuk tiap-tiap sektor dimulai dari pemetaan isu-isu strategis yang mempengaruhi, penjabaran kondisi eksisting sebagaibaseline awal perencanaan, serta permasalahan dan tantangan yang harus diantisipasi. Dalam penyusunan RPIJM Cipta Karya Kabupaten Pangandaran Tahun 2016-2020 diawali dengan tahapan pendataan infrastruktur permukiman melalui metode survei dan musyawarah tingkat desa hingga kabupaten. Hal ini dalam rangka mengantisipasi belum tersedianya data dan informasi infrastruktur permukiman eksisting Kabupaten Pangandaran mengingat baru terbentuknya sebagai otonomi daerah pada tahun 2012. Selanjutnya hasil dari pendataan tersebut yang dilakukan di seluruh desa di Kabupaten Pangandaran
menjadi
dasar
perencanaan
dan
kajian
kebutuhan
pengembangan pembangunan infrastruktur permukiman tahun 20162020. Berikut ini penjabaran dari rencana pembangunan infrastruktur permukiman di Kabupaten Pangandaran.
7.1 Pengembangan Kawasan Permukiman Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, permukiman didefinisikan sebagai bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau perdesaan.
VI-1
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Kegiatan
pengembangan
permukiman
terdiri
dari
pengembangan
permukiman kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan. Pengembangan permukiman kawasan perkotaan terdiri dari pengembangan kawasan permukiman baru dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, sedangkan untuk pengembangan kawasan perdesaan terdiri dari pengembangan
kawasan
permukiman
perdesaan,
kawasan
pusat
pertumbuhan, serta desa tertinggal.
7.1.1 Arahan Kebijakan dan Lingkup Kegiatan Arah kebijakan untuk pengembangan permukiman secara umum adalah : -
Menunjang perkembangan permukiman perkotaan
-
Pemenuhan standar pelayanan minimal bidang permukiman perkotaan
-
Percepatan penyediaan infrastruktur perdesaan di daerah tertinggal.
Permukiman vertikal diarahkan agar dikembangkan di PKN Bodebek, PKN Metropolitan Bandung dan PKN Cirebon. Permukiman horisontal yang dikendalikan diarahkan agar dikembangkan pada PKW Palabuhanratu, PKW Sukabumi, PKW Cikampek-Cikopo, PKW Indramayu, PKW Kadipaten, PKW Tasikmalaya,dan PKW Pangandaran. Berdasarkan
hal
tersebut
maka
arahan
pengembangan
kawasan
permukiman adalah dengan: 1) Menerapkan dua jenis pengembangan konsep arah permukiman, yaitu kawasan permukiman dengan arah vertikal dan kawasan permukiman dengan arah horizontal; 2) Mengembangkan kawasan permukiman dengan arah vertikal pada kawasan perkotaan dengan intensitas pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi; 3) Kawasan
perkotaan
yang
memiliki
karakteristik
intensitas
pemanfaatan ruang menengah hingga tinggi adalah kawasan perkotaan yang menjadi kota inti PKN;
VI-2
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN 4) Mengembangkan kawasan permukiman dengan arah horisontal dikendalikan
pada
kawasan
perkotaan
dengan
intensitas
karakteristik
intensitas
pemanfaatan ruang menengah; 5) Kawasan
perkotaan
yang
memiliki
pemanfaatan ruang menengah adalah kawasan perkotaan di Jawa Barat selain yang berfungsi sebagai kota inti PKN. Strategi pengembangan untuk kawasan perumahan termasuk fasilitas pendukung perumahan berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum adalah:
Membatasi proporsi kawasan perumahan maksimum 55% dari luas lahan kota.
Mengembangkan
perumahan
secara
vertikal
untuk
wilayah
kecamatan dan atau kawasan yang padat penduduk dengan memperhatikan ketersediaan prasarana yang ada.
Meremajakan
dan
merehabilitasi
lingkungan
yang
menurun
kualitasnya dan diupayakan dikembangkan menjadi rumah susun sederhana
sewa
lengkap
dengan
sarana
dan
prasarana
lingkungannya.
Melestarikan lingkungan perumahan lama yang mempunyai karakter khusus
(kawasan lindung cagar budaya) dari alih fungsi dan
perubahan fisik bangunan.
Membatasi luas lantai bangunan perumahan yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha dengan disertai penyediaan prasarana yang memadai terutama parkir.
Kebijakan pemanfaatan ruang diwujudkan berdasarkan kebijakan struktur tata ruang dan pola tata ruang, yaitu mengembangkan program perwujudan tata ruang yang dalam pelaksanaannya dapat mendorong kemitraan dan kerjasama antara swasta dan masyarakat. Strategi penerapan kebijakan pemanfaatan ruang termasuk didalamnya untuk prasarana dan sarana kota adalah:
VI-3
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
Menjabarkan dan menyusun tahapan dan prioritas program berdasarkan persoalan mendesak yang harus ditangani, serta antisipasi dan arahan pengembangan masa mendatang.
Mendorong kemitraan dan kerjasama dengan swasta dan masyarakat dalam penyediaan pelayanan kota dan pembangunan kota.
Tahapan pembangunan kawasan perumahan dan permukiman secara umum didasarkan pada dukungan ekonomi kota dan pengembangan wilayah :
Menata kawasan permukiman padat dengan pola pengembangan secara vertical;
Mengembangkan sarana dan prasarana perumahan dan permukiman padat;
Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perumahan dan permukiman sedang;
Mengatur kembali struktur pelayanan fasilitas sosial, dan prasarana dasar lingkungan perumahan.
7.2.2
Isu Strategis, Kondisi Eksisting, Permasalahan dan Tantangan
A. Isu Strategis Pengembangan Permukiman Berbagai isu strategis nasional yang berpengaruh terhadap pengembangan permukiman saat ini adalah:
Mengimplementasikan konsepsi pembangunan berkelanjutan serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Percepatan pencapaian target SDGs 2020 yaitu penurunan proporsi rumahtangga kumuh perkotaan.
Perlunya dukungan terhadap pelaksanaan Program-Program Direktif Presiden yang tertuang dalam MP3EI dan MP3KI.
Percepatan pembangunan di wilayah timur Indonesia (Provinsi NTT, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat) untuk mengatasi kesenjangan.
Meminimalisir penyebab dan dampak bencana sekecil mungkin.
VI-4
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
Meningkatnya urbanisasi yang berimplikasi terhadap proporsi penduduk perkotaan yang bertambah, tingginya kemiskinan penduduk perkotaan, dan bertambahnya kawasan kumuh.
Belum optimalnya pemanfaatan Infrastruktur Permukiman yang sudah dibangun.
Perlunya kerjasama lintas sektor untuk mendukung sinergitas dalam pengembangan kawasan permukiman.
Belum optimalnya peran pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan
permukiman.
Ditopang
oleh
belum
optimalnya
kapasitas kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia serta perangkat organisasi penyelenggara dalam memenuhi standar pelayanan minimal di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Penjabaran isu-isu strategis ini difokuskan pada bidang keciptakaryaan, seperti kawasan kumuh dan mengenai kondisi infrastruktur di perdesaan. Isu-isu strategis pengembangan permukiman di Kabupaten Pangandaran meliputi: Tabel 7.1 Isu-Isu Strategis Sektor Pengembangan Permukiman di Kabupaten Pangandaran
No
Isu Strategis
(1)
(2)
1
Masih minimnya dokumen perencanaan sektoral PKP seperti SPPIP, RP2KP dan DED Pengembangan Kawasan atau Perencanaan Penanganan Kawasan Kumuh Masih tinggi luasan dan sebaran kawasan kumuh di Kabupaten Pangandaran Belum terintegrasinya pengembangan kawasan perumahan dan permukiman dengan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman Cakupan ketersediaan rumah layak huni di Pangandaran masih rendah mengingat persentase masyarakat miskinnya masih tinggi Masih rendahnya kualitas dan kuantitas infrastruktur
2 3
4 5
Keterangan (3)
VI-5
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN No (1)
6 7
Isu Strategis
Keterangan
(2)
(3)
di perdesaan dan di Kawasan Strategis Kabupaten Belum optimalnya tata kelola desa dan peran kelembagaan desa dalam perencanaan dan pembangunan desa Masih rendahnya penyediaan PSD di Kawasan Rawan Bencana Alam, Kawasan Minapolitan dan Agropolitan di Pangandaran
Sumber : Hasil FGD Satgas RPIJM Cipta Karya Pangandaran. 2015
B.
Kondisi Eksisting Pengembangan Permukiman Peraturan
mengenai
pengembangan
permukiman
di
Kabupaten
Pangandaran, selain diatur dalam draft Renperda Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten
Pangandaran,
diatur
juga
dalam
SK
Bupati
Pangandaran No. 659/Kpts.87.C-Huk.Org Tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Pangandaran. Tabel 7.2 Peraturan Daerah/Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Peraturan Lainnya terkait Pengembangan Permukiman Perda/Pergub/Perbup/Peraturan Lainnya Jenis Produk No/ Tahun Perihal Pengaturan (1)
(2)
Amanat Kebijakan Daerah
(3)
(4)
Draft Ranperda RTRK Kab. Pangandaran
-
Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Pangandaran
SK Bupati Pangandaran tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Pangandaran
659/Kpts.87.CHuk.Org Tahun 2014
Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pangandaran
Kawasan peruntukan permukiman memiliki luas total sebesar 5.883 Ha, yang tersebar di setiap Kecamatan di Kab. Pangandaran Lokasi perumahan dan permukiman kumuh di Kab. Pangandaran melputi 12 (Dua belas) lokasi di 1 (satu) Kecamatan, dengan luas total 295,3 Ha.
Sumber :Hasil analisis Satgas RPIJM Bidang Cipta Karya Kab Pangandaran. 2015
Kebijakan Pengembangan Kawasan Permukiman dalam Draft Ranperda RTRW Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut :
VI-6
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
Kawasan peruntukan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g dengan luas kurang lebih 5.883 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tiga) hektar meliputi: a. Kecamatan Parigi; b. Kecamatan Cijulang; c. Kecamatan Cimerak; d. Kecamatan Cigugur; e. Kecamatan Langkaplancar; f. Kecamatan Mangunjaya; g. Kecamatan Padaherang; h. Kecamatan Kalipucang; i. Kecamatan Pangandaran; dan j. Kecamatan Sidamulih.
Upaya pendataan lokasi kawasan kumuh di Kabupaten Pangandaran baru dilakukan di satu kecamatan saja yaitu Kecamatan Pangandaran Tahun 2014 yang selanjutnya dilegalkan dalam Keputusan Bupati Pangandaran No. 659/Kpts.87.C-Huk.Org Tahun 2014, Kawasan Kumuh tersebut terdapat pada wilayah seperti pada Tabel 6.3, dengan rincian kategori :
Kawasan Kumuh Tinggi terdapat di 7 Desa/Kelurahan,
Kawasan Kumuh sedang terdapat di 5 Desa/Kelurahan, Tabel 7.3 Sebaran Kawasan Kumuh Kabupaten Pangandaran
No
Kelas Tipologi
(1)
(2)
1
Kawasan Permukiman Kumuh Tinggi
Nama Kawasan dan Desa Permukiman Kumuh di Kecamatan Pangandaran (3)
Kawasan Parapat dan Pangandaan Timur (Desa Pangandaran) Kawasan Bojongjati dan Cilebok (Desa Pananjung) Kawasan Bojongsari (Desa Babakan) Kawasan Kedungrejo (Desa Wonoharo) Kawasan Wonoharjo (Desa
VI-7
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
2
Wonoharjo) Kawasan Pondok Lombok (Desa Sidomulyo) Kawasan Sidomulyo (Desa Sidomulyo)
Kawasan Permukiman Kumuh Sedang
Kawasan Sukajadi (Desa Purbahayu) Kawasan Bengkekan (Desa Sukahurip) Kawasan Cikulu (Desa Sukahurip) Kawasan Bojongaren 1 (Desa Pagergunung) Kawasan Bojongaren 2 (Desa Pagergunung)
Sumber :SK Bupati Pangandaran No. 659/Kpts.87.C-Huk.Org Tahun 2014 Tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Pangandaran
Tabel 7.4 Kondisi Kawasan Kumuh di Kabupaten Pangandaran
No.
NamaKawasan Kumuh
Luas (Ha)
Desa/Kelurahan
(1)
(2)
(3)
(4)
Kawasan Parapat dan Pangandaan Timur Kawasan Bojongjati dan Cilebok Kawasan Bojongsari Kawasan Kedungrejo Kawasan Wonohajo Kawasan Pondok Lombok Kawasan Sidomulyo Kawasan Sukajadi Kawasan Bengkekan Kawasan Cikulu Kawasan Bojongaren 1 Kawasan Bojongaren 2
11,80
Desa Pangandaran
27,70
Desa Pananjung
63,60 11,50 56,30 25,00
Desa Babakan Desa Wonoharjo Desa Wonoharjo Desa Sidomulyo
2,20 56,00 21,10 19,10 0,30 0,70
Desa Sidomulyo Desa Purbahayu Desa Sukahurip Desa Sukahurip Desa Pagergunung Desa Pagergunung
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.
Sumber :SK Bupati Pangandaran No. 659/Kpts.87.C-Huk.Org Tahun 2014 Tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kumuh di Pangandaran
C.
Permasalahan dan Tantangan
Permasalahan
dan
tantangan
pengembangan
permukiman
di
Kabupaten
Pangandaran dirinci berdasarkan aspek teknis, aspek kelembagaan, aspek pembiayaan, aspek peran serta masyarakat/swasta dan aspek lingkugan permukiman. Permasalahan dan tantangan serta solusi alternatif pemecahannya
VI-8
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN dalam pengembangan permukiman Kabupaten Pangandaran dapat dilihat pada Tabel 7.5 Tabel 7.5 Identifikasi Permasalahan dan Tantangan Pengembangan Permukiman Kabupaten Pangandaran
No
Permasalahan Pengembangan Permukiman
Tantangan Pengembangan
Alternatif Solusi
(1)
(2)
(3)
(4)
Aspek Teknis
1
1) Belum adanya rencana pengembangan kawasan permukiman yang mencakup kebijakan pengembangan permukiman di Kabupaten Pangandaran
Kab Pangandaran sebagai Pusat Pertumbuhan Jawa Barat serta Kawasan Strategis Nasional
Segera disusun Rencana Induk Pengembangan Permukiman sesuai dengan arahan RTRW Provinsi Jawa Barat dan RTRW Kab Pangandaran
2) Belum tersedianya rencana teknis penanganan kawasan kumuh perdesaan di Pangandaran
Potensi Perdesaan sebagai Potensi ekonomi lokal cukup besar di Pangandaran sehingga diperlukan akses infrastruktur yang layak
Segera diidentifikasi kebutuhan peningkatan infrastruktur perdesaan dan direncanakan pengembangannya secara bertahap
3) Rendahnya tingkat pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak huni
Masih luasnya ruang dan wilayah untuk pengembangan permukiman
Pengembangan perumahan secara horisontal. Adanya perbaikan teknis terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Pangandaran
4) masih rendahnya kualitas lingkungan di kawasan kumuh, kawasan khusus rawan bencana alam, serta agropolitan dan minapolitan
Sesuai dengan tujuan dan arahan RTRW Kab Pangandaran yaitu Pangandaran Sebagai Kawasan Pariwisata, Agropolitan, dan Minapolitan Berbasis Mitigasi Bencana
Adanya Program Peningkatan Infrastruktur Permukiman di kawaan kumuh perdesaan, kawasan khusus rawan bencana alam serta agropolitan dan minapolitan di Pangandaran
VI-9
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
No
Permasalahan Pengembangan Permukiman
Tantangan Pengembangan
Alternatif Solusi
(1)
(2)
(3)
(4)
Aspek Kelembagaan
1) Belum fokusnya pemerintahan pangandaran yang menangani sektor PKP mengingat SKPD yang menangani urusan PU baru ada satu Dinas di Kabupaten Pangandaran Potensi pengembangan kewilayahan Pangandaran yang cukup strategis di tingkat Provinsi maupun Nasional
2
2)Belum optimalnya tata kelola desa dan peran kelembagaan desa dalam perencanaan dan pembangunan desa
Aspek Pembiayaan 1)Masih rendahnya proporsi 3
pendanaan baik APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab terhadap pembangunan sektor PKP ini
Lokasi strategis Pangandaran sebagai kawasan pertumbuhan berbasis pariwisata, agropolitan dan minapolitan
Adanya pemetaan urusan pekerjaan umum sesuai UU No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah turunannya yang dirancang saat ini Adanya kemungkinan tambahan Instansi Pemerintah Daerah yaitu Dinas yang menangani Urusan Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Adanya program pendampingan pemberdayaan masyarakat untuk melakukan kegiatan pembangunan desa untuk mencapai SPM Perdesaan Adanya pelibatan unsur desa dalam proses perencanaan pembangunan diawali dengan proses pendataan kebutuhan dan kondisi eksisting.
Adanya upaya dari Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan komitmen dan usaha dalam pembangunan keciptakaryaan khususnya PKP
VI-10
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
No
Permasalahan Pengembangan Permukiman
Tantangan Pengembangan
Alternatif Solusi
(1)
(2)
(3)
(4)
sehingga posisi prioritas dari Kluster C menjadi A dalam kebijakan pusat 2015-2019 Adanya upaya pemanfaatan dana Bantuan Keuangan dari Pemprov dengan optimal Peningkatan proporsi pendanaan APBD Kab Pangandaran terhadap pembangunan keciptakaryaan secara bertahap
Aspek Peran Serta Masyarakat/Swasta 4
1) Masih rendahnya kerja sama atau kolaborasi pemerintah bersama dengan masyarakat dan swasta dalam peningkatan pembangunan sektor PKP
Sektor swasta di Pangandaran cukup strategis
Adanya peningkatan kapasitas dan komunikasi antara pemerintahan dengan sektor swasta dan masyarakat
Masih luasnya pemanfaatan ruang di kawasan perdesaan serta tingginya potensi ekonomi desa lokal di Pangandaran
Adanya Program Pengembangan Infrastruktur Perdesaan
Aspek Lingkungan Permukiman 5
1) Keterbatasan ketersediaan pelayanan umum dan pelayanan dasar minimum seperti air minum, sanitasi di perdesaan 2) Pola persebaran penduduk yang cukup tinggi di Pangandaran
Sumber :Hasil FGD Satgas RPIJM Cipta Karya Pangandaran. 2015
8
Program-Program Sektor Pengembangan Permukiman Usulan program investasi yang terdapat dalam RPIJM Kabupaten Pangandaran Tahun 2016-2020 Sektor Pengembangan Permukiman adalah sebagai berikut.
Penyusunan
Rencana
Permukiman
Perkotaan
Kabupaten
Pangandaran
Perencanaan kawasan dan DED Kawasan Permukiman Kumuh
Pembangunan Kawasan Permukiman Kumuh
VI-11
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
Pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perdesaan potensial
Pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman perdesaan berbasis masyarakat
Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP)
Program Peningkatan Kualitas Permukiman (P2KP) Tabel 7.6 Tabel Kesiapan (Readiness Criteria) Khusus
No Program/Kegiatan (1)
1
Kriteria Kesiapan
(2)
Rusunawa
(3)
2
RIS PNPM
3
PPIP
4
PISEW
Kesediaan Pemda utk penandatanganan MoA Dalam Rangka penanganan Kws. Kumuh Kesanggupan Pemda menyediakan Sambungan Listrik, Air Minum, dan PSD lainnya Ada calon penghuni Sudah ada kesepakatan dengan Menkokesra. Desa di kecamatan yang tidak ditangani PNPM Inti lainnya. Tingkat kemiskinan desa >25%. Bupati menyanggupi mengikuti pedoman dan menyediakan BOP minimal 5% dari BLM. Hasil pembahasan dengan Komisi V - DPR RI Usulan bupati, terutama kabupaten tertinggal yang belum ditangani program Cipta Karya lainnya Kabupaten reguler/sebelumnya dengan kinerja baik Tingkat kemiskinan desa >25% Berbasis pengembangan wilayah Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung (i) transportasi, (ii) produksi pertanian, (iii)
VI-12
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN No Program/Kegiatan (1)
Kriteria Kesiapan
(2)
(3)
pemasaran pertanian, (iv) air bersih dan sanitasi, (v) pendidikan, serta (vi) kesehatan Mendukung komoditas unggulan kawasan
Sumber : Pedoman Penyusunan RPIJM Bidang Cipta Karya, 2014 Sumber : hasil analisis dan FGD Satgas RPIJM Kab Pangandaran. 2015
7.2 Penyelenggara Bangunan Gedung dan Penataan Bangunan 7.2.1 Arahan Kebijakan dan Lingkup Kegiatan Penataan bangunan dan lingkungan adalah serangkaian kegiatan yang diperlukan sebagai bagian dari upaya pengendalian pemanfaatan ruang, terutama untuk mewujudkan lingkungan binaan, baik di perkotaan maupun di perdesaan, khususnya wujud fisik bangunan gedung dan lingkungannya. Kebijakan penataan bangunan dan lingkungan mengacu pada undangundangdan peraturan antara lain: 1) UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan amanat bahwa penyelenggaraan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan,
pemanfaatan, dan pengendalian,
termasuk di
dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. Pada UU No. 1 tahun 2011 juga diamanatkan pembangunan kaveling tanah yang telah dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan yang tercantum pada rencana rinci tata ruang dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). 2) UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
VI-13
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN UU No. 28 tahun 2002 memberikan amanat bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertib hukum dan diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Persyaratan administratif yang harus dipenuhi adalah:
Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
Status kepemilikan bangunan gedung; dan
Izin mendirikan bangunan gedung.
Persyaratan teknis bangunan gedung melingkupi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan. Persyaratan tata bangunan ditentukan pada RTBL yang ditetapkan oleh Pemda, mencakup peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan, persyaratan keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan. UU No. 28 tahun 2002 juga mengamatkan bahwa dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran, juga diperlukan peran masyarakat dan pembinaan olehpemerintah. 3) PP 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Secara lebih rinci UU No. 28 tahun 2002 dijelaskan dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang peraturan pelaksana dari UU No. 28/2002. PP ini membahas ketentuan fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Dalam peraturan ini ditekankan pentingnya bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) sebagai acuan rancang bangun serta alat pengendalian pengembangan bangunan gedung dan lingkungan.
VI-14
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN 4) Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Sebagai panduan bagi semua pihak dalam penyusunan dan pelaksanaan dokumen RTBL, maka telah ditetapkan Permen PU No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa RTBL disusun pada skala kawasan baik di perkotaan maupun perdesaan yang meliputi kawasan baru berkembang cepat, kawasan terbangun, kawasan dilestarikan, kawasan rawan bencana, serta kawasan gabungan dari jenis-jenis kawasan tersebut. Dokumen RTBL yang disusun kemudian ditetapkan melalui peraturan walikota/bupati. 5) Permen PU Nomor 14 /PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Permen PU No: 14 /PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
bidang
Pekerjaan
Umum
dan
Penataan
Ruang
mengamanatkan jenis dan mutu pelayanan dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pada Permen tersebut dilampirkan indikator pencapaian SPM pada setiap Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian PU beserta sektorsektornya. Adapun Lingkup Tugas dan Fungsi Direktorat PBL sebagaimana dinyatakan pada Permen PU No.8 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU, pada Pasal 608 dinyatakan bahwa Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Direktorat Jenderal Cipta Karya di bidang perumusan dan pelaksanakan kebijakan, penyusunanproduk pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta fasilitasi di bidang penataan bangunan dan lingkungan termasuk pembinaan pengelolaan gedung dan rumah negara. Kemudian selanjutnya pada Pasal 609 disebutkan bahwa Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
VI-15
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
Penyusunan kebijakan teknis dan strategi penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan termasuk gedung dan rumah negara;
Pembinaan teknik, pengawasan teknik, fasilitasi serta pembinaan pengelolaan bangunan gedung dan rumah negara termasuk fasilitasi bangunan gedung istana kepresidenan;
Pembinaan
teknik,
penyelenggaraan pengembangan
pengawasan
penataan
teknik
bangunan
keswadayaan
dan
masyarakat
dan
fasilitasi
lingkungan dalam
dan
penataan
lingkungan;
Pembinaan teknik, pengawasan teknik dan fasilitasi revitalisasi kawasan dan bangunan bersejarah/tradisional, ruang terbuka hijau, serta penanggulangan bencana alam dan kerusuhan sosial;
Penyusunan
norma,
standar,
prosedur
dan kriteria,
serta
pembinaan kelembagaan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan; dan
Pelaksanaan tata usaha Direktorat.
Lingkup tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan sesuai dengan kegiatan pada sektor PBL, yaitu kegiatan penataan lingkungan permukiman, kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara dan kegiatan pemberdayaan komunitas dalam penanggulangan kemiskinan. Lingkup kegiatan untuk dapat mewujudkan lingkungan binaan yang baik sehingga terjadi peningkatan kualitas permukiman dan lingkungan meliputi: a.
Kegiatan penataan lingkungan permukiman
Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL);
Bantuan Teknis pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH);
Pembangunan Prasarana dan Sarana peningkatan lingkungan pemukiman kumuh dan nelayan;
Pembangunan prasarana dan sarana penataan lingkungan pemukiman tradisional.
b. Kegiatan pembinaan teknis bangunan dan gedung
VI-16
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
Diseminasi peraturan dan perundangan tentang penataan bangunan dan lingkungan;
Peningkatan dan pemantapan kelembagaan bangunan dan gedung;
Pengembangan sistem informasi bangunan gedung dan arsitektur;
Pelatihan teknis.
c. Kegiatan pemberdayaan masyarakat di perkotaan
Bantuan teknis penanggulangan kemiskinan di perkotaan;
Paket dan Replikasi.
Penjelasan tersebut di atas mengenai dasar hukum dan tupoksi Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan dapat dilihat skemanya dalam Gambar 7.1.
Gambar 7.1 Skema Dasar Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penataan Bangunan
VI-17
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Sumber : Dit. Penataan Bangunan, DJCK. 2015
Dalam rangka pencapaian target sasaran Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Cipta Karya tahun 2015-2019, berikut ini skenario kebutuhan pendanaan yang telah dirumuskan oleh Pusat sebagai rujukan untuk penyusunan anggaran usulan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Gambar 7.2 Skenario Pembiayaan Program Permukiman Berkelanjutan 100-0-100 Sektor Penataan Bangunan Sumber : Dit. Penataan Bangunan, DJCK. 2015
Untuk mencapai sasaran program permukiman berkelanjutan 100-0-100 sektor penataan bangunan, strategi pembangunan yang dilakukan oleh Direktorat Penataan Bangunan adalah sebagai berikut:
VI-18
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
Gambar 7.3 Strategi Pembangunan Penataan Bangunan Sumber : Dit. Penataan Bangunan, DJCK. 2015
8
Isu Strategis, Kondisi Eksisting, Permasalahan dan Tantangan
A.
Isu Strategis Isu strategis PBL ini terkait dengan dokumen-dokumen seperti RTR, skenario pembangunan daerah, RTBL yang disusun berdasar skala prioritas dan manfaat dari rencana tindak yang meliputi a) Revitalisasi, b) RTH, c) Bangunan Tradisional/bersejarah, bagi pencapaian terwujudnya pembangunan lingkungan permukiman yang layak huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan.
Isu strategis Penataan Bangunan dan
Lingkungan di Kabupaten Pangandaran dapat dilihat pada Tabel 7.10 di bawah ini. Tabel 7.10 Isu Strategis Penataan Bangunan dan Lingkungan Kabupaten Pangandaran No
Kegiatan Sektor PBL
Isu Strategis Sektor PBL di Kabupaten Pangandaran
(1)
(2)
(3)
1
Penataan Lingkungan Permukiman
1.1 Masih terbatasnya pedoman atau peraturan teknispenataan ruang sebagai penjelasan baik dari UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang 1.2 Potensi ruang di Pangandaran yang cukup besar dan strategis sebagai KSN, Kawasan Pertumbuhan Jawa Barat yang beridentitaskan sebagai destinasi wisata belum dimbangi dengan penataan dan pengelolaan kualitas ruang sehingga masih berkembang secara reaktif dan tidak teratur. 1.3 Masih belum terkelolanya Ruang Terbuka Hijau di Pangandaran
2
Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rumah Negara
2.1 Belum adanya Peraturan Daerah Bangunan Gedung sebagai dasar penataan bangunan dan bangunan gedung di Pangandaran
VI-19
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
No
Kegiatan Sektor PBL
(1)
(2)
Isu Strategis Sektor PBL di Kabupaten Pangandaran (3)
2.2 Belum adanya identifikasi atau pendataan bangunan gedung serta belum adanya ketertiban dalam IMB, SLF dan BGH 3
Pemberdayaan Komunitas dalam Penanggulangan Kemiskinan
3.1 Luasan dan sebaran kawasan kumuh di Pangandaran masih tinggi terutama di kawasan perdesaan dan nelayan 3.2 Masih terbatasnya akses masyarakat terutama di kawasan kumuh, nelayan terhadap infrastruktur yang layak sehingga dapat meningkatkan potensi ekonomi lokal. 3.3 Belum dilibatkannya masyarakat secara aktif dalamproses perencanaan dan penetapan prioritas pembangunan
Sumber : FGD Satgas RPI2JM CK Kab Pangandaran. 2015
B.
Kondisi Eksisting
Kondisi eksisting penataan bangunan dan lingkungan memberikan gambaran mengenai peraturan daerah, kegiatan penataan lingkungan permukiman, kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara, serta capaian dalam pemberdayaan komunitas dalam penanggulangan kemiskinan. Sejauh ini pemerintah daerah telah berupaya agar penyelenggaraan bangunan gedung berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang disyaratkan. Meskipun demikian di lapangan masih banyak pembangunan Bangunan Gedung yang diselenggarakan tidak melalui tahapan perencanaan teknis dan pengawasan yang baik. Masih banyak pula ditemukan bangunan gedung yang belum memenuhi syarat administratif dan teknis. Sehingga banyak bangunan gedung yangbelum menjamin keandalan bangunan gedung, bahkan pendiriannya kerap menimbulkan dampak buruk lingkungan. Perkembangan wilayah di Kabupaten Pangandaran ditandai oleh kehadiran berbagai bentuk dan fungsi bangunan gedung. Beberapa fungsi bangunan publik seperti bangunan pemerintahan, sekolah dan lain-lain kemudian mendorong kehadiran beberapa bangunan dengan fungsi usaha. Meskipun masih dalam jumlah terbatas, kehadiran bangunan fungsi usaha dapat dilihat pula dengan mudah di
VI-20
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN hampir sempadan jalan primer di Kabupaten Pangandaran, baik itu jalan primer yang menghubungkan Kab. Pangandaran dengan kota-kota lainnya di Jawa Barat ataupun kota-kota lainnya di Jawa Tengah. Pertumbuhan dan perkembangan yang cukup signifikan dapat dilihat terutama di wilayah administratif Kecamatan Pangandaran, terutama di kawasan wisata utama Pantai Pangandaran. Kehadiran bangunan gedung fungsi hotel, rumah makan dan bangunan fungsi ekonomi lainnya berkembang sangat pesat, seolah sulit untuk dikendalikan. Beberapa fungsi hotel atau penginapan bahkan didirikan dalam jumlah lantai banyak. Meskipun tidak sepadat di pusat wisata Pantai pangandaran, perkembangan bangunan gedung untuk beragam fungsi terlihat pula di kecamatan Parigi, Sidamulih,
Banjarsari,
Cijulang,
Kalipucang,
padaherang
dan
lain-lain.
Perkembangan bukan hanya untuk bangunan fungsi ekonomi saja, tetapi bangunan fungsi hunian pun terus tumbuh seiring perkembangan penduduk yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran. Secara umum klasifikasi fungsi Bangunan Gedung di Kabupaten Pangandaran meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya dan lain-lain. 8.1 Bangunan dengan fungsi hunian Sebagian besar bangunan fungsi hunian di Kabupaten Pangandaran berupa rumah tinggal satu atau dua lantai. Meskipun di sebagian besar wilayahnya masih berupa ruang terbuka tetapi bangunan fungsi hunian terus tumbuh dan berkembang merata. Meskipun hingga kini belum terdapat bangunan fungsi hunian vertikal yang lebih dari dua lantai berupa rumah susun atau apartemen, tetapi melihat perkembangan penduduk dan kebutuhan penduduk akan rumah tinggal, kehadiran bangunan tinggi fungsi hunian di wilayah Kabupaten Pangandaran sangat mungkin terjadi. 8.2
Bangunan dengan fungsi keagamaan
VI-21
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Sebagai daerah yang dikenal cukup religius, masyarakat di Kabupaten Pangandaran pun sering melakukan aktivitas religi atau keagamaan. Di berbagai wilayah dapat dengan mudah ditemukan bangunan ibadah. Mengingat sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran memeluk agama Islam, maka pada sangat mudah kita temukan bangunan berupa musholla atau mesjid.
8.3 Bangunan dengan Fungsi Usaha Pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Pangandaran yang cukup pesat dapat dilihat pula dengan keberadaan bangunan-bangunan dengan fungsi usaha. Bangunan dengan fungsi usaha adalah bangunan yang memiliki fungsi utama sebagai tempat manusia melakukan kegiatan usaha. 8.4 Bangunan dengan Fungsi Sosial Budaya Sebagai daerah otonomi baru, Kabupaten Pangandaran tentu dihadapkan dengan permasalahan sosial dan budaya masyarakat. Kebutuhan dan pelayanan masyarakat dalam bidang itu harus didukung sarana bangunan gedung yang memadai. Sehingga perkembangan wilayah Kabupaten Pangandaran ditandai pula dengan keberadaan bangunan-bangunan dengan fungsi sosial budaya. Bangunan dengan fungsi sosial budaya adalah bangunan yang memiliki fungsi utama sebagai tempat manusiamelakukan kegiatan sosial budaya. Beberapa fungsi bangunan gedung tersebut adalah : gedung sekolah, gedung pemerintahan, gedung puskesmas, gedung rumah sakit, gedung kesenian dan lain sebagainya. Sampai saat ini, kehadiran berbagai bentuk dan fungsi bangunan gedung di Kabupaten Pangandaran belum terkelola baik melalui ketentuan persyaratan administratif bangunan gedung. Sebagai daerah otonomi baru, ketentuan persyaratan administratif bangunan gedung di Kabupaten Pangandaran masih mengacu pada kebijakan
VI-22
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induk. Proses Penyelenggaraan Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Pangandaran masih merujuk peraturan daerah induknya di Perda Kabupaten Ciamis No. 10 Tahun 2004 tentang perubahan ke-dua atas peraturan daerah IMB sebelumnya, dimana setiap orang dan/atau badan yang akan mendirikan Bangunan Gedung wajib memiliki IMB. Selain setiap orang dan/atau badan, pemerintah atau pemerintah daerah yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB. Pemerintah daerah melalui dinas/instansi terkait memberikan surat keterangan rencana kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang dan/atau Badan yang akan mengajukan permohonan IMB. Sejauh ini pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran masih terbatas dalam memberikan informasi mengenai suarat keterangan kota karena belum terdapatnya rencana tata ruang, rencana detail atau rencana tata bangunan dan lingkungan di wilayahnya. Surat keterangan rencana kota tentu sangat penting sebagai informasi yang menjelaskan ketentuan mengenai : fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; ketinggian maksimum Bangunan Gedung yang diizinkan; jumlah lantai/lapis Bangunan Gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan; garis sempadan dan jarak bebas minimum Bangunan Gedung yang diizinkan; KDB maksimum yang diizinkan; KLB maksimum yang diizinkan; KDH minimum yang diwajibkan; KTB maksimum yang diizinkan; hingga informasi mengenai jaringan utilitas kota.
C.
Lokalitas Penyelenggaraan Bangunan Gedung Di Daerah Kabupaten Pangandaran sebagai salah satu daerah berkembangnya budaya tentu memiliki nilai-nilai lokal terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
VI-23
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Meskipunsejauh ini belum ada upaya untuk mengangkat nilai lokalitas dalam penyelenggaraan bangunan gedung, tetapi pada beberapa kawasan ditemukan beberapa peninggalan bangunan yang mencerminkan lokalitas daerah setempat. Terkait dengan kawasan dan bangunan yang dilestarikan, pemerintah daerah Kabupaten Pangandaran belum memiliki peraturan perundang-undangan mengenai kawasan/bangunan yang dilestarikan. Namun demikian, di wilayah Kabupaten Pangandaran sebenarnya terdapat bangunan gedung yang layak masuk menjadi bangunan cagar budaya, yang harus dilestarikan seperti : Rumah belanda di padaherang, Gedung uyeng di dusun bojongsari, Stasiun Pangandaran, dan lain-lain. Selain bangunan gedung, di wilayah Kabupaten Pangandaran terdapat pula beberapa daerah yang perlu dilestarikan, seperti: cagar alam Pananjung, terowongan Wilhemina Kalipucang, Gua Jepang, Gua panggung, Gua parat, reruntuhan candi di cagar alam, wisata Batu Hiu, Grand Canyon dan lain sebagainya. Pemerintah Kabupaten Pangandaran sejauh ini telah berupaya memberi identitas pada beberapa bangunan gedung terutama yang berfungsi sebagai bangunan
pemerintahan.
Beberapa
bangunan
pemerintahan
sudah
dirancang dengan penerapan arsitektur tradisional dengan penerapan atap bangunan bercirikan arsitektur tradisional sunda.
D.
Permasalahan Dan Tantangan Permasalahan dan tantangan penataan bangunan dan lingkungan di Kabupaten
Pangandaran
dirinci
berdasarkan
aspek
teknis,
aspek
kelembagaan, aspek pembiayaan, aspek peran serta masyarakat/swasta dan aspek lingkungan permukiman yang meliputi kegiatan penataan lingkungan permukiman, kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung dan rumah negara serta kegiatan pemberdayaan komunitas dalam penanggulangan kemiskinan. Untuk lebih jelasnya mengenai permasalahan dan tantangan dalam sektor penataan bangunan dan lingkungan di Kabupaten Pangandaran dapat dilihat pada Tabel 7.11.
VI-24
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Tabel 7.11Identifikasi Permasalahan dan Tantangan Penataan Bangunan dan
Lingkungan Kabupaten Pangandaran No (1)
Aspek Penataan Bangunan dan Lingkungan (2)
Permasalahan yang Dihadapi
Tantangan Pengembangan
(3)
Alternatif Solusi
(4)
(5)
I.
Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Aspek Teknis
Belum adanya landasan hukum perencanaan dan penataan ruang lingkungan permukiman
2.
Aspek Kelembagaan
Keterbatasan peran kelembagaan, aparatur, pekerja konstruksi dan masyarakat menjadi faktor pula penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Pangandaran belum berjalan dengan baik
II.
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rumah Negara
1.
1.
Aspek Teknis
Belum adanya perda Bangunan Gedung
Belum adanya pengaturan teknis perizinan mendirikan bangunan di Pangandaran 2.
Aspek Kelembagaan
Lokalitas Kabupaten Pangandaran sebagai kawasan destinasi wisata perlu adanya pengaturan dan pengelolaan bangunan gedung serta penataan lingkungannya Diperlukan kejelasan tupoksi SKPD yang menangangi sektor PBL di Pangandaran
Pangandaran sebagai daerah otonom baru dapat dengan leluasa mengelola sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan sesuai dengan peraturan BG dan Penataan Ruang yang telah ada Setelah adanya Perda BG maka akan diturunkan terhadap IMB dan SLF
Segera disahkan perda Bangunan Gedung Kab Pangandaran yang saat ini tahun 2015 telah difasilitasi penyusunan Ranperda BGnya Adanya kejelasan kelembagaan dan tupoksi pelaksana pemerintah sektor PBL
Segera disahkan perda Bangunan Gedung Kab Pangandaran yang saat ini tahun 2015 telah difasilitasi penyusunan Ranperda BGnya
Didorong penyusunan Perda BG
Belum adanya pengawasan dari Pemerintah terhadap pengelolaan bangunan negara
III. Kegiatan Pemberdayaan Komunitas dalam Penanggulangan Kemiskinan 1
Aspek Kelembagaan
Masih terbatasnya Kelembagaan komunitas
Kerjasama lintas Instansi
VI-25
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
No (1)
Aspek Penataan Bangunan dan Lingkungan (2)
Permasalahan yang Dihadapi (3)
untuk meningkatkan peran masyarakat
2
Aspek Teknis
3
Aspek Peran Serta Masyarakat/Swasta
Belum terpadunya penanganan kemiskinan karena minimnya data primer dan kondisi eksisting Belum adanya ruang untuk swasta berkontribusi dalam pembangunan di Pangandaran secara tertib dan terorganisir.
Tantangan Pengembangan
Alternatif Solusi
(4)
(5)
(pemerintah Dan swasta),perguruan tinggi dan organisasi profesi Perlu adanya pendataan data primer seperti RTLH dan lainnya Pemerintahan tingkat desa diikutsertakan dalam proses awal pembangunan seperti pendataan, musyawarah perencanaan dan lainnya.
Sumber : hasil FGD Satgas RPI2JM CK Kab Pangandaran. 2015
VI-26
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Tabel 7.12Kebutuhan Sektor Penataan Bangunan Lingkungan di Kabupaten Pangandaran No
Uraian
Satuan
(1)
(2)
(3)
I
Kebutuhan Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman 1
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
m2
√
√
√
√
3
PSD
unit
√
√
√
√
4
PS Lingkungan
unit
√
√
√
√
5
RTBL KSK
Dokumen
√
√
√
√
6
RTBL Kawasan Destinasi Wisata
Dokumen
√
√
RTBL Kawasan Rawan Bencana
Dokumen
√
√
7 II 1
Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Rumah Negara
Legalisasi Perda Bangunan Gedung Bintek Pembangunan Gedung Negara
Dokumen
3
Perbup IMB, SLF, TABG
Dokumen
4
Pendataan Bangunan Gedung Negara HSBGN
Laporan
√
Laporan
√
Pelatihan Teknis Tenaga Pendata HSBGN Pendataan dan Perencanaan Gedung Pusaka Gedung Mitigasi Bencana
laporan
2
5 6
Laporan
√ √ √
√
√ √
√
√
√
√
VI-27
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
No (1)
III
Uraian
Satuan
(2)
(3)
Kebutuhan Tahun 2016
Tahun 2017
Tahun 2018
Tahun 2019
Tahun 2020
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
Kegiatan Pemberdayaan Komunitas dalam Penanggulangan Kemiskinan 1
P2KP
2
Lainnya
√
√
√
√
√
Sumber : hasil FGD Satgas RPI2JM CK Kab Pangandaran. 2015
VI-28
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
9
Program dan Kriteria Persiapan Pengembangan PBL Pembangunan Sektor Penataan Bangunan dan Lingkungan mutlak diperlukan dasar perencanaannya yaitu Peraturan Daerah Bangunan Gedung. Jika hal ini sudah dipenuhi maka program selanjutnya akan mudah diturunkan dan dilaksanakan. Saat ini Kabupaten Pangandaran
masih
belum memiliki Perda Bangunan Gedung, di mana tahun 2015 ini baru akan diselesaikan Ranperda Bangunan Gedung yang difasilitasi oleh Satker Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Jawa Barat. Oleh karena itu upaya selanjutnya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran adalah Legalisasi Perda Bangunan Gedung tersebut
serta
pemenuhan
kebutuhan
hukum
lanjutannya
yaitu
Penyusunan Peraturan Bupati IMB, SLF, pendataan bangunan negara, Penetapan HSBGN dan lainnya. Dalam hal penataan lingkungan untuk meningkatkan kualitas ruang di Kabupaten Pangandaran, baru dapat direncanakan dan dibangun setelah adanya peraturan bangunan gedung dan peraturan daerah RTRW Pangandaran. Selanjutnya akan diidentifikasi kesiapan lahan serta lokasi penataan lingkungan sesuai dengan prioritas sektor PBL yaitu Kawasan Strategis Kabupaten, Kawasan Rawan Bencana, Kawasan Pusaka, Kawasan Destinasi Wisata dan lainnya. Adapun kesiapan untuk penataan dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Pangandaran adalah adanya penetapan SK Kumuh dari Bupati Pangandaran sebagai prioritas penanganan sesuai kebijakan nasional keterpaduan program, selanjutnya kepemilikan lahan dan lainnya. Untuk program pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Pangandaran akan lebih siap dilaksanakan pada tahun 2016 ke depan mengingat upaya bottom up penjaringan data primer kebutuhan telah dilakukan pada tahun 2015 ini oleh Bappeda Pangandaran bersama aparat desa setempat. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
VI-29
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN 7.3.1
Arahan Kebijakan dan Lingkup Kegiatan
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pangandaran baru akan disusun Rencana Induk SPAMnya pada tahun 2017 sehingga saat penyusunan RPIJM CK Tahun 2015 ini belum dapat mengacu pada dokumen teknis terkait. Seiring dengan berkembangnya Kabupaten Pangandaran sebagai Kawasan Strategis Nasional dan Pusat Pertumbuhan Provinsi Jawa Barat maka mutlak ketersediaan sarana dan prasarana air minum diperlukan baik dari akses, kualitas maupun keberlanjutannya. Adapun dasar penyusunan program kegiatan sektor Air Minum dalam RPIJM CK Kabupaten Pangandaran ini mengacu pada kebijakan dan arahan teknis dari Pusat, dan Provinsi Jawa Barat. Berikut ini rangkuman dari kebijakan air minum di Kabupaten Pangandaran yang mencerminkan konversi kebijakan air minum dari pusat dan Provinsi Jawa Barat. Terpenuhinya akses aman air minum baik melalui jaringan pipa maupun bukan jaringan pipa terlindungi (60%:40%) Pengembangan SPAM berbasis masyarakat (PAMSIMAS), SPAM di Kawasan Khusus, SPAM di Kawasan Nelayan untuk percepatan penyediaan air minum Mendorong Perluasan Sambungan Rumah atau Pelayanan Perpipaan dari PDAM Kabupaten Ciamis untuk wilayah Pangandaran terdekat.
Isu Strategis, Kondisi Eksisting, Permasalahan dan Tantangan a.
Isu Strategis
Secara nasional terdapat isu-isu strategis yang diperkirakan akan mempengaruhi upaya Indonesia untuk mencapai target pembangunan di bidang air minum. Isu-isu strategis tersebut adalah: a. Peningkatan Akses Aman Air Minum b. Pengembangan Pendanaan c. Peningkatan Kapasitas Kelembagaan d. Pengembangan dan Penerapan Peraturan Perundang-undangan e. Pemenuhan Kebutuhan Air Baku untuk Air Minum f.
Peningkatan Peran dan Kemitraan Badan Usaha dan Masyarakat
VI-30
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN g. Penyelenggaraan Pengembangan SPAM yang Sesuai dengan Kaidah Teknis dan Penerapan Inovasi Teknologi Isu strategis di Kabupaten Pangandaran dalam pembangunan bidang air minum meliputi: a. Belum adanya acuan kebijakan dan strategi daerah (JAKSTRADA) mengenai SPAM di Kabupaten Pangandaran b. Belum adanya Rencana Induk SPAM (RISPAM) sebagai dasar perencanaan pembangunan sektor air minum di Kabupaten Pangandaran c. Pemanfatan air tanah dangkal dan artesis secara terkendali d. Program
pengelolaan
air
minum
Kabupaten
Pangandaran
belum
terintegrasi. e. Penguatan Kapasitas Pengelola atau kelembagaan yang menangani sektor air minum
b.
Kondisi Eksisting Kebutuhan air bersih Kabupaten Pangandaran saat ini salah satunya dipenuhi melalui pelayanan PDAM Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, meskipun daerah pelayanannya hanya mencakup 19 desa dari 93 desa. Secara rinci ditampilkan seperti pada Tabel 7.14 Pada umumnya penduduk Kabupaten Pangandaran memperoleh sumber air minum yang berasal dari sumur, hal ini dikarenakan masih rendahnya cakupan pelayanan PDAM Tirta Galuh Kab. Ciamis sebesar 23,23 %. Selain masih rendahnya cakupan pelayanan PDAM, kendala lainnya yang ditemui di lapangan adalah permasalahan terkait kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air bersih tersebut. Hal ini terutama terjadi pada musim kemarau panjang, yang menyebabkan distribusi air menuju daerah pelayanan Kalipucang dan Padaherang terganggu.
VI-31
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Tabel 7.14 Data Cakupan Pelayanan Air Bersih PDAM Kabupaten Ciamis Cabang Pangandaran
Jumlah SL Terlayani
Jumlah No.
Kelurahan/Desa
Penduduk (Jiwa)
Jumlah Penduduk Terlayani
KK
SL
LS
SU
Prosentase Cakupan pelayanan
(Jiwa)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
1.
Pangandaran
8.384
2.448
348
5
10
3.588
42,80
2.
Pananjung
6.540
3.730
464
5
13
4.584
70,09
3.
Wonoharjo
8.419
2.429
214
2
-
1.484
17,63
4.
Babakan
9.015
2.665
150
-
2
1.100
12,20
5.
Cikembulan
3.777
1.104
187
2
8
2.122
56,18
6.
Pajaten
4.479
1.393
154
-
-
924
20,63
7.
Sukaresik
4.590
1.540
192
2
2
1.552
33,81
8.
Cikalong
3.249
1.214
53
2
1
618
19,02
9.
Ciliang
2.956
1.034
45
-
-
270
9,13
10.
Cibenda
6.226
2.035
58
2
1
648
10,41
VI-32
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Jumlah SL Terlayani
Jumlah No.
Kelurahan/Desa
Penduduk (Jiwa)
Jumlah Penduduk Terlayani
KK
SL
LS
SU
Prosentase Cakupan pelayanan
(Jiwa)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
11.
Parigi
4.743
1.418
108
1
-
748
15,77
12.
Karangbenda
4.723
1.645
169
2
2
1.414
29,94
13.
Karangjaladri
4.072
1.330
-
1
-
100
2,46
14.
Kalipucang
5.092
1.744
196
2
2
1.576
30,95
15.
Emplak
2.601
792
23
-
2
338
13,00
16.
Cibuluh
2.306
707
7
1
1
242
10,49
17.
Cintaratu
4.132
1.396
85
1
-
610
14,76
18.
Sidamulih
4.195
1.312
11
-
-
66
1,34
19.
Putrapinggan
5.123
1.750
114
-
-
-
-
JUMLAH
94.622
31.686 2.578 28
44
21.984
23,23
VI-33
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Tabel 7.15 Produksi Air Minum Kabupaten Pangandaran per Juli 2015 Uraian
Satuan
Pelayanan Pangandaran
Pelayanan Putrapinggan
Pelayanan Parigi
Pelayanan Kalipucang
Total
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
Kapasitas produksi
Lt/detik
17,11
-
3,00
1,50
21,62
Jam operasi produksi
Jam/hari
24
-
18
2
Jam operasi distribsui
Jam/hari
24
-
18
2
Jumlah Produksi Air Bersih
m3/bulan
44.72
-
6.027
325
51,323
Jumlah distribusi air bersih
m3/bulan
42.274
-
5.665
306
48.245
Jumlah penjualan air
m3/bulan
29.275
-
4.751
272
34.298
Jumlah Kehilangan air
m3/bulan
12.999
-
914
34
13.947
%
30,75
-
16,14
11,02
28,91
Prosentase
VI-34
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Saat ini tengah dibangun pelayanan air bersih untuk masyarakat berpengahsilan rendah (MBR) yang anggarannya bersumber dari DAK Tahun 2015. Daerah pelayanannya mencakup 3 (tiga) wilayah, yaitu Desa Pamotan, Desa Pagergunung, dan Desa Cintaratu. Sedangkan untuk kawasan nelayan, kebutuhan air bersihnya terpenuhi melalui SPAM Kawasan nelayan. Saat ini cakupan pelayanan SPAM Kawasan nelayan melayani kebutuhan air bersih untuk kawasan nelayan Desa Bojong Salawe, Desa Madasari, dan Desa Batu karas. c.
Permasalahan dan Tantangan
Berikut ini identifikasi permasalahan pengembangan air minum di Kabupaten Pangandaran. Tabel 7.16 Identifikasi Permasalahan Pengembangan SPAM Kabupaten Pangandaran
No (1)
Permasalahan yang Dihadapi (2)
1
Masih rendahnya akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana air minum yang layak
2
Belum adanya JAKSTRADA Dan RISPAM Pangandaran
3
Tantangan Pengembangan (3)
Peningkatan cakupan pelayanan melalui perpipaan baik dari PDAM maupn SPAM serta bukan dari jaringan perpipaan melalui air baku sumur dangkal dan artesis Pangandaran sebagai otonom baru dan merupakan kawasan destinasi wisata serta strategis nasional maupun provinsi
Alternatif Solusi (4)
Pengembangan SPAM di Kawasan Khusus, PAMSIMAS, dan lainnya
Segera dibuat kebijakan dan peraturan daerah terkait pengelolaan SPAM di Kabupaten Pangandaran Belum eksisnya pengelola Setelah adanya atau kelembagaan sektor air Jakstrada air minum minum dan RISPAM Pangandaran akan lebih jelas SKPD yang menangani urusan sektor air minum Sumber : Hasil FGD Satgas RPI2JM CK Pangandaran. 2015
VII-35
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN 8
Program dan Kriteria Kesiapan, Serta Skema Kebijakan Pendanaan Pengembangan Spam
Kabupaten Pangandaran perlu untuk mempersiapkan dasar pembangunan sektor air minum agar dapat mengakses usulan dari Pemerintah Pusat untuk mengakses pendanaan. Mengingat Kabupaten Pangandaran baru terbentuk dan berkembang dalam 2 tahun terakhir ini maka wajar apabila akses pendanaan dari Pusat maupun Provinsi belum ada di Kabupaten Pangandaran. Oleh karena itu yang harus dilakukan oleh Kabupaten Pangandaran untuk tahap awal adalah penyusunan Kebijakan dan Dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Kebijakan dan Strategi Pengembangan Air Minum Daerah Pangandaran (JAKSTRADA) mengacu pada JAKSTRANAS dan JAKSTRADA Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya adalah penyusunan masterplan air minum yang dituangkan dalam Rencana Induk SPAM (RISPAM) sebagai syarat mutlak penganggaran pembangunan sektor air minum dari APBN, APBD dan sumber lainnya.
9
Usulan Program dan Kegiatan Pengembangan SPAM
Usulan
dan prioritas
program
komponen Pengembangan
SPAM disusun
berdasarkan paket-paket fungsional dan sesuai kebijakan prioritas program seperti pada RPJM. Penyusunan tersebut memperhatikan kebutuhan air minum berkaitan dengan pengembangan atau pembangunan sektor dan kawasan unggulan. Dengan demikian usulan sudah mencakup pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan pembangunan ekonomi. Usulan program yang diajukan akan disesuaikan dengan hasil analisis dan identifikasi yang telah dilakukan. Selain itu, perlu juga dicek keterpaduan dengan sektor-sektor lainnya. Usulan program diupayakan dapat mencerminkan besaran dan prioritas program, dan manfaatnya ditinjau dari segi fungsi, kondisi fisik, dan non-fisik antar kegiatan dan pendanaannya. Penjabaran program-program tersebut disesuaikan dengan struktur tatanan program RPJMN yang diwujudkan dalam paket-paket kegiatan/program. Selain itu, pembiayaan pengembangan SPAM perlu disusun berdasarkan klasifikasi tanggung jawab masing- masing Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat,
VII-36
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Swasta dan Masyarakat. Jika ada indikasi program pengembangan SPAM yang melibatkan swasta perlu dilakukan kajian lebih mendalam untuk menentukan kelayakannya. Pembiayaan kegiatan pengembangan SPAM sebagaimana diusulkan dapat berasal dari dana Pemerintahan Kabupaten/Kota, masyarakat, swasta, dan bantuan Pemerintah Pusat. Bantuan Pemerintah Pusat dapat berbentuk proyek biasa (pemerataan dalam pemenuhan prasarana sarana dasar), bantuan stimulan, dan bantuan proyek khusus (menurut pengembangan kawasan). Untuk lebih jelasnya mengenai program pembangunan bidang air minum tahun 2016 – 2020 dapat dilihat pada Tabel 7.17dibawah ini.
7.4
Penyehatan Lingkungan Permukiman
7.4.1
Air Limbah Domestik
7.4.1.1 Arahan Kebijakan dan Lingkup Kegiatan Kebijakan pembangunan infrastruktur sektor sanitasi
di Kabupaten
Pangandaran mengacu pada Draft Ranperda RTRW Kab Pangandaran serta Dokumen Strategi Sanitasi Kota (SSK) Tahun 2015-2019. Selain itu telah disinkronkan juga dengan arahan kebijakan sanitasi nasional dalam Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) serta Roadmap Sanitasi Provinsi Jawa Barat 2013-2018. Untuk sub sektor air limbah domestik berikut ini uraian kebijakan dan strategi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran : Tabel 7.18 Tujuan, Sasaran dan Tahapan Pencapaian Pengembangan Air Limbah Domestik Tujuan
Sasaran
Strategi
VII-37
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN
(1) Menurunkan angka BABS di masyarakat
Tersedianya detail rencana pengelolaan air limbah yang terintegrasi
Pernyataan Sasaran (2) Berkurangnya perilaku BABS di masyarakat Tersedianya payung hukum tentang pengelolaan air limbah Tersedianya detail rencana pengelolaan air limbah
Meningkatkan kualitas layanan pengelolaan air limbah domestik
Meningkatnya kualitas layanan pengelolaan air limbah domestik pada tahun 2020
Meningkatkan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik
Menambah truck tinja
jumlah
Indikator Sasaran (3) Tidak ada penduduk yang melakukan BABs ditahun 2019 Adanya peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik dan industri - Adanya dokumen master plan pengelolaan air limbah domestic - Adanya DED pengelolaan air limbah Meningkatnya cakupan layanan air limbah domestik on site maupun off site
Tersedianya tinja
truck
(4) Meningkatkan pengelolaan limbah melalui STBM serta penyertaan MCK plus plus bagi keluarga yang tidak mempunyai jamban peribadi Menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik - Menyusun dokumen master plan pengelolaan air limbah domestik - Menyusun DED pengelolaan air limbah Revitaslitasi dan Optimalisasi IPAL Peningkatan IPLT Membangun jaringan air limbah domestik secara terpadu dan bertahap Meningkatkan Sarana dan Prasarana Air Limbah Secara Onsite baik komunal maupun individual Menambah jumlah truck tinja untuk meningkatkan layanan pengelolaan air limbah domestik
Sumber : SSK Kab Pangandaran 2015-2019
7.4.1.2 Isu Strategis, Kondisi Eksisting Pengelolaan Air Limbah Domestik A. Isu Strategis Pengelolaan Air Limbah Domestik Isu strategis dalam pengelolaan air limbah permukiman di Indonesia antara lain: 1.
Akses masyarakat terhadap pelayanan pengelolaan air limbah permukiman
Sampai saat ini walaupun akses masyarakat terhadap prasarana sanitasi dasar mencapai 90,5% di perkotaan dan di pedesaan mencapai 67% (Susenas 2007) tetapi sebagian besar fasilitas pengolahan air limbah setempat tersebut belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
VII-38
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN Sedangkan akses layanan air limbah dengan sistem terpusat baru mencapai 2,33% di 11 kota (Susenas 2007 dalam KSNP Air Limbah). 2.
Peran Masyarakat
Peran masyarakat berupa rendahnya kesadaran masyakat dan belum diberdayakannya potensi masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan air limbah serta terbatasnya penyelenggaraan pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman berbasis masyarakat. 3. Peraturan perundang-undangan Peraturan perundang-undangan meliputi lemahnya penegakan hukum dan belum memadainya perangkat peraturan perundangan yang dibutuhkan dalam sistem pengelolaan air limbah permukiman serta belum lengkapnya NSPM dan SPM pelayanan air limbah.
VII-39
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN 4. Kelembagaan Kelembagaan meliputi kapasitas SDM yang masih rendah, kurang koordinasi antar instansi dalam penetapan kebijakan di bidang air limbah, belum terpisahnya fungsi regulator dan operator, serta lemahnya fungsi lembaga bidang air limbah. 5. Pendanaan Pendanaan terutama berkaitan dengan terbatasnya sumber pendanaan pemerintah dan rendahnya alokasi pendanaan dari pemerintah yang merupakan akibat dari rendahnya skala prioritas penanganan pengelolaan air limbah. Selain itu adalah rendahnya tarif pelayanan air limbah sehingga berakibat pihak swasta kurang tertarik untuk melakukan investasi di bidang air limbah. Sedangkan isu-isu strategis dalam pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Pangandaran meliputi : 1. Aspek Peraturan Perundang-undangan Belum adanya acuan atau dasar pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Pangandaran 2. Aspek Teknis - Belum adanya masterplan air limbah sebagai acuan perencanaan dan pembangunan infrastruktur air limbah di Kabupaten Pangandaran - Masih rendahnya akses masyarakat terhadap infrastruktur air limbah domestik yang layak dan berkelanjutan 3. Aspek Pembiayaan - Belum optimalnya akses pendanaan terhadap APBN dan APBD Provinsi mengingat kelengkapan pembangunan seperti masterplan dan lainnya belum terpenuhi. - Masih rendahnya alokasi APBD Kabupaten terhadap pembangunan air limbah domestik disebabkan baru berkembangnya Kabupaten Pangandaran dan adanya prioritas penganggaran sesuai kebutuhan mendesak Kabupaten Pangandaran. 4. Aspek Kelembagaan - Belum optimalnya penyelenggara pemerintahan dalam urusan pekerjaan umum sektor sanitasi termasuk air limbah domestik - Tenaga terdidik bidang sistem penyaluran air limbah domestik di daerah masih sangat terbatas.
VII-40
RPIJM BIDANG CIPTA KARYA 2016-2020 KABUPATEN PANGANDARAN A.
Kondisi Eksisting Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
Pengelolaan air limbah domestik di Kabupaten Pangandaran menjadi kewenangan DISPUHUBKOMINFO. Saat ini Kabupaten Pangandaran belum memiliki fasilitas penanganan air limbah baik sistem terpusat ataupun sistem komunal. Sehingga setiap penduduk masih membuang air limbah domestiknya secara onsite berupa tangki septik. 7.4.1.3 Analisis Kebutuhan Pengelolaan Air Limbah Domestik A.
Aspek Teknis Berdasarkan SSK Kabupaten Pangandaran 2015-2019, maka sistem sanitasi pengembangan air limbah domestik terbagi menjadi 2 (dua) klasifikasi wilayah yaitu rural area (kepadatan < 25 org/ha) dan peri urban area (kepadatan 25-100 org/ha) yang dibagi dalam 2 (dua) zona sistem sanitasi yaitu : 1. Zona I yang ditunjukkan dipeta dengan warna hijau, merupakan kawasan komersial dengan tingkat jumlah penduduk yang relatif padat dengan tingkat kepadatan penduduk > 25 org/ha (peri urban). Di zona ini perencanaan pengembangan air limbah domestik menggunakan system off site medium dengan prioritas jangka pendek dan menengah. Adapun wilayah yang termasuk dalam zona I berada di wilayah perkotaan yaitu sebagian berada di Kecamatan Parigi, Sidamulih (sebagian), Pangandaran, dan Kalipucang. 2. Zona II yang ditunjukkan dipeta penzoningan dengan warna oren, yaitu suatu kawasan yang termasuk dalam wilayah dengan tingkat kepadatan
penduduk