Rpjmdes Simpang - Cikajang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPALA DESA SIMPANG KECAMATAN CIKAJANG KABUPATEN GARUT PERATURAN DESA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SIMPANG, Menimbang



: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 Peraturan Bupati Garut Nomor 1080 tentang petunuk tekhnis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana kerja Pemerintah Desa serta pelaksanaan Pembangunan Desa, maka perlu adanya Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan RPJMDesa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;



Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undnag-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5879 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);



8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 12. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158); 13. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Menkanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159); 14. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160); 15. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik DesaPedoman Pembangunan Desa;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296); 16. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaaan Dana Desa Tahun 2015;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Garut Tahun 20052025 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 2) ; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Tekhnis Daerah dan Ispektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Tekhnis Daerah dan Ispektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 39) ; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 3) ; 20. Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 1080 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 1080);



Dengan Kesepakatan Bersama : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SIMPANG DAN KEPALA DESA SIMPANG MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA SIMPANG TAHUN 2015-2021



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan: 1.



Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



2.



Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.



3.



Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



4.



Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.



5.



Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.



6.



Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.



7.



Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.



8.



Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.



9.



Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa.



10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. 11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 13. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. 14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa. 15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.



16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. 18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah. 20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, 24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



BAB II TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENEGAH DESA Bagian kesatu Umum Pasal 2 (1) (2) (3)



Pemerintah Desa menyusun RPJMDesa RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun RPJMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Bagian kedua Penyusunan RPJMDesa Pasal 3



(1)



RPJMDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun dengan tahapan sebagai berikut :



a. b. c. d. e.



Persiapan Penyusunan RPJMDesa Penyusunan Rancangan RPJMDesa Penyusunan RPJMDesa melalui Musyawarah perencanaan pembangunan desa Perumusan rancangan akhir RPJMDesa; dan Penetapan Peraturan Desa tentang RPJMDesa



BAB III MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJMDes Pasal 4 (1). Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan dalam forum Musyawarah desa yang dipimpin oleh BPD dan mengarahkan penyusunan rancangan RPJMDesa dalam musywarah perencanaan pembangunan desa; (2). Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat. BAB IV VISI DAN MISI Pasal 5 VISI “ Hadir lebih dekat melayani masyarakat, terbangunnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih guna mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera serta menjunjung tinggi nilai budaya, agama dan berakhlakul karimah.”



Pasal 6 MISI



1. Melanjutkan program-program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah desa SIMPANG periode lalu, sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes Desa SIMPANG. 2. Melakukan reformasi sistem kinerja/tupoksi aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 3. Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Optimalisasi penyelenggaraan pemerintah desa SIMPANG. 5. Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf kehidupan yang lebih baik dan layak sehingga menjadi desa yang maju dan mandiri. 6. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Tk I/II dan Pusat dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur di desa SIMPANG. 7. Prioritas penanganan masalah lingkungan yang berkesinambungan yang harus segera ditangani dengan bekerjasama pihak-pihak terkait. 8. Memberikan rujukan terhadap kesejahteraan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan dan kesejahteraan sosial.



9. Peningkatan kehidupan beragama serta membentuk masyarakat yang cerdas, mandiri dan berakhlakul karimah. 10.



Melestarikan nilai budaya khas desa SIMPANG. BAB V STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Pasal 7



(1) Strategi Pembangunan Desa : 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas Sumber Daya manusia pemerintah desa dan BPD. 2. Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintahan desa dapat berjalan secara cepat, tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik. 3. Penataan administrasi pemerintahan desa. 4. Memberdayakan lembaga yang ada dan mengoptimalkan kegiatan pemuda dan olahraga guna menekan tingkat kenakalan remaja. 5. Peningkatan sumber daya masyarakat agar masyarakat menjadi lebih produktif dan mampu berdaya saing menghadapi perkembangan lingkungan. 6. Meningkatkan pengembangan kegiatan keagamaan 7. Peningkatan pengelolaan jalan desa, jalan lingkungan, gang, sarana air bersih, saluran air pertanian, sarana keagamaan dan pendidikan serta infrastruktur lainnya. (2) Arah kebijakan Keuangan Desa : 1. Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat 2. Menguatkan perekonomian rakyat melalui Badan Usaha Milik Desa 3. Pengelolaan kekayaan atau asset desa yang optimal (3) Arah kebijakan Pembangunan Desa 1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa untuk Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas agar program pemerintahan desa dapat berjalan secara cepat, tepat dan akurat yang ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan aparatur dan lembaga yang ada dengan mengedepankan manajemen pemerintahan dan pelayanan publik. Melalui peningkatan Belanja Pegawai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,Tunjangan BPD dan Insetif RT/RW 2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa untuk Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas pembangunan desa berdasarkan rencana kerja pemerintah desa. 3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan untuk Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas pembinaan dan pelatihan kelembagaan masyarakat. 4. Bidang Pemberdayaan masyarakat untuk Pengalokasian anggaran berdasarkan skala prioritas bimbingan tekhnis aparatur pemerintah desa, BPD, kelembagaan masyarakat dan kelompok masyarakat.



BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. Pasal 9 Peraturan Desa tentang RPJMDesa ini mulai berlaku pada saat diundangkan, agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Desa.



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Desa Simpang : 13 September 2015



KEPALA DESA SIMPANG



ATAN



Diundangkan di Desa Pada tanggal 17 September 2015 SEKRETARIS DESA SIMPANG



ROHMAN. S,IP Nip. 196804162007011027 LEMBARAN DESA SIMPANG TAHUN 2015 NOMOR 09



KABUPATEN GARUT KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMPANG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2015 - 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SIMPANG, Menimbang



: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 17 Peraturan Bupati Garut Nomor 1080 tentang petunuk tekhnis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana kerja Pemerintah Desa serta pelaksanaan Pembangunan Desa , maka perlu adanya Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan RPJMDesa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu dilaksanakan pembentukan tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015 - 2021:



Mengingat



: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa: d. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 3) ; e. Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 1080 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDESA) (Berita Daerah Kabupaten Garut Tahun 2015 Nomor 1080);



Memperhatikan



:



Berita Acara Musyawarah Desa tentang pembentukan tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015 – 2021;



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH



DESA (RPJMDes) TAHUN 2015 – 2021 KESATU



:



KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Simpang Tahun 2015– 2021 Jumlah anggota Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) sebanyak 11 orang Susunan Kepengurusan dan anggota Tim Pelaksana sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Simpang Pada tanggal 15 September 2015 KEPALA DESA SIMPANG



ATAN