8 0 186 KB
RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER Nama Mata Kuliah Program Studi Semester Dosen Pengampu Prasyarat Hari pertemuan/Jam Tempat Pertemuan
: Fiqh Munakahat : Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) :V : Hendra Karunia A., Lc. :: Rabu / 15.30 – 17.00 WIB : Ruang Kuliah STIS Husnul Khotimah
Capaian Pembelajaran Program Studi (PLO) : Menguasai secara mendalam metode penetapan dan penemuan hukum ekonomi syariah. Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CLO): Mata kuliah ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang tata aturan pernikahan dalam Islam, dan menyelesaikan masalah pernikahan dasar yang dihadapi masyarakat dengan berpedoman pada syari`at Islam. Secara lebih khusus, mata kuliah ini diformulasikan untuk memberikan bekal dalam konteks ekonomi syariah sesuai dengan kompetensi prodi. Kriteria Penilaian : Penilaian Acuan Patokan Kompetensi Sedang; Item Penilaian; Kehadiran : 15% ; Keaktifan : 25%; UTS: 25%; UAS: 35% Pekan 01
02
KOMPETENSI DASAR Mahasiswa mampu mendeskripsikan tentang dasar umum pernikahan dalam Islam
Mahasiswa mampu mengidentifikasi mahram dan larangan menikahi mahram
MATERI POKOK Tinjauan umum tentang pernikahan
INDIKATOR
Mahasiswa dapat menjelaskan: Pengertian pernikahan Tujuan dan dasar hukum pernikahan Macam-macam pernikahan yang dilarang oleh Islam Hukum pernikahan Hikmah pernikahan
Konsep Mahram
Mahasiswa dapat menjelaskan: Dasar hukum mahram Wanita yang haram dinikahi Mahram muaabbad, muaqqot dan macam-macamnya Tujuan konsep mahram
STRATEGI BELAJAR Mahasiswa diberikan penjelasan tentang ketentuan umum pernikahan dalam Islam yang termuat dalam berbagai literature kitab fiqh baik klasik maupun kontemporer.
Mengidentifikasi wanitawanita yang haram dinikahi dengan mengacu pada alQur’an Surat an-Nisa ayat 23 dan Hadis Nabi.
ALOKASI WAKTU 2 x 50 menit
PENILAIAN -
SUMBER BELAJAR Abdul Rahman alJaziri, al-Fiqh ‘Ala Mazahib al-Arba’ah Abu Zahrah, al-Ahwal alSyakhsiyyah.
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Wahbah alZuhayli, alFiqh al-Islam wa Adillatuh. Ibn Rusyd, Bidayat alMujtahid.
03
Mahasiswa mampu memahami konsep khotbah dan kafa’ah dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangga
Konsep Khitbah dan Kafa’ah
Mahasiswa dapat menjelaskan: Dasar hukum Pengertian Khitbah dan kafa’ah Kriteria khitbah dan kafa’ah
Mendiskusikan proses khitbah, siapa saja yang boleh dikhitbah dan apa saja syarat kafa’ah .
Mahasiswa mampu menyebutkan syarat dan rukun pernikahan dalam Islam
Rukun dan Syarat Pernikahan
Mahasiswa mampu menyebutkan: Syarat sahnya pernikahan Rukun-rukun
Menggali informasi dari kitab-kitab fiqh, apa saja yang menjadi syarat dan rukun pernikahan
2 x 50 menit
05
Mahasiswa mampu menjelakan Wali dan saksi dalam pernikahan
Wali dan Saksi dalam Pernikahan
Mahasiswa mampu menjelaskan: Macam-macam wali Syarat-syarat wali
Mendiskusikan berbagai pendapat Ulama tentang kedudukan wali nikah dan keharusan adanya saksi dalam pernikahan
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
06
Mahasiswa mampu mempraktekkan prosesi akad nikah
Akad Nikah
Mahasiswa mampu menjelaskan: Tata cara akad nikah Bentuk-bentuk akad Prosedur akad nikah
Simulasi dan praktek akad nikah
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
07
Mahasiswa mampu memahami kedudukan dan urgensi mahar dalam pernikahan
Mahar dalam Pernikahan
Mahasiswa mampu memahami konsep walimatul ‘ursy
Walimatul ‘urs
04
08
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Mahasiswa mampu : Pengertian mahar Dasar hukum mahar Kedudukan Macam-macam mahar Hikmah
Mendiskusikan kedudukan mahar dalam pernikahan, macam-macam mahar dan pendapat Ulama tentang standar minimal/maksimal mahar.
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Mendiskusikan dasar hukum dan syarat walimah
2 x 50 menit
Mahasiswa mampu : Pengertian Dasar hukum Syarat-syarat walimah Hikmah
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Sayyid Sabiq, Fiqh alSunnah. Khatib alSyarbini, Mughni alMuhtaj. Ibrahim Husen, Fiqh Perbandingan dalam Masalah Pernikahan. Slamet Abidin, H.Aminuddin, Fiqih Munakahat I, II. Hasan Ayyub, Fiqih Keluarga.
09
10
11
Mahasiswa mampu menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga Mahasiswa mampu mengidentifikasi berbagai macam persoalan dalam keluarga dan penyelesaiannya.
Hak dan Kewajiban Suami Istri
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang putusnya pernikahan
Talaq
Mahasiswa mampu : Apa hak suami Apa hak istri Dasar hukum
Nusyuz, Syiqaq, Mahasiswa mampu : dan Unsy haka Mengidentifikasi bentuk main nusyuz dan penyelesaiannya Menjelaskan bentuk syiqaq (perselisihan) dan penyelesaiannya Menjelaskan Unsy haka main (penengah)
12
Mahasiswa mampu menjelaskan poses ruju’ Mahasiswa mampu menjelaskan tentang putusnya pernikahan selain talaq
Fasakh & Ruju’
Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum talaq Dasar Hukum Macam-Macam Kriteria Ucapan / Lafad Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum fasakh Perbedaan antara fasakh dan talaq Konsekwensi hukum fasakh Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum ruju’ Proses ruju’
Menggali informasi dari berbagai macam kitab fiqih baik klasik maupun kontemporer tentang hak dan kewajiban suami-istri dalam keluarga Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
13
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang konsekwnsi pasca putusnya pernikahan
Iddah
14
Mahasiswa mampu menjelaskan tentang urgensitas nasab Mahasiswa mampu menjelaskan tentang hadanah dan rada’ah
Nasab Hadanah dan rada’ ah
Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum iddah Hak dan kewajiban suamiistri dalam masa iddah Hal-hal yang dilarang dalam masa iddah
Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum nasab Urgensitas nasab Prinsip dasar penetapan nasab Mahasiswa mampu menjelaskan : Pengertian dan dasar hukum rada’ah Prinsip dasar penetapan rada’ah
Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Mahasiswa membentuk kelompok untuk meresume materi dan mendiskusikannya.
2 x 50 menit
Tugas dan keaktifan dalam diskusi
Kuningan, Agustus 2019 Dosen Pengampu,
Hendra Karunia A., Lc.