7 0 400 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) Rapat/ Pertemuan Penyusunan Perencanaan Puskesmas Tahunan UNIT ORGANISASI PROGRAM KEGIATAN OUTPUT KOMPONEN SUB KOMPONEN
: PUSKESMAS EBAN : Manajemen : Manajemen perencanaan kegiatan/ program tahunan Puskesmas : Dokumen RUK , RPK, RKA dan POA : Rapat/ Pertemuan Penyusunan Perencanaan Puskesmas Tahunan : Rapat/ Pertemuan Penyusunan Perencanaan Puskesmas Tahunan
I. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas. - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoensia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. b. Gambaran Umum Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian, Puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunana berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan keluarga dan masyarakat serta pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Agar upaya kesehatan terselenggara secara optimal, maka Puskesmas harus melaksanakan manajemen dengan baik. Manajemen Puskesmas adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara sistematik untuk mengfhasilkan luaran puskesmas secara efektif dan efisien. Manajemen Puskesmas tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian serta pengawasan dan pertanggungjawaban. Perencanaan tingkat Puskesmas disusun untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di wilayah kerjanya, baik upaya kesehatan wajib, upaya kesehatan pengembangan maupun upaya kesehatan penunjang. Perencanaan ini disusun untuk kebutuhan satu tahun agar Puskesmas mampu melaksanakannya secara efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah pertama dalam mekanisme perencanaan tingkat Puskesmas adalah dengan menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) yang meliputi Usulan Kegiatan Wajib dan Usulan Kegiatan Pengembangan. Penyusunan RUK harus memperhatikan berbagai kebijakan yang berlaku baik secara global, nasional maupun daerah sesuai dengan hasil kajian data dan informasi yang tersedia di Puskesmas. RUK harus dilengkapi pula dengan usulan pembiayaan untuk kebutuhan rutin, sarana, prasarana dan operasional Puskesmas. RUK yang disusun adalah RUK tahun mendatang (H+1). Selain RUK, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) juga perlu disusun sebagai gambaran dana dalam pelaksanaan kegiatan oleh Puskesmas dalam setahun. RUK dan RKA saling berkesinambungan dimana keduanya merupakan kategori dokumen
perencanaan yang berperan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program Puskesmas dari segi pembiayaan, volume kegiatan, gambaran kegiatan dan lain – lain. c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Adanya kebutuhan perencanaan masing – masing program agar dapat berjalan secara optimal. II. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN a. Uraian Kegiatan Kegiatan yang dilaksanakan adalah Rapat/ Pertemuan Penyusunan Perencanaan Puskesmas Tahunan . b. Batas Kegiatan Kegiatan dilakukan dalam bentuk rapat/ pertemuan untuk membahas terbentuknya RUK , RPK, RKA dan POA. III. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Kegiatan 1. Dapat memberikan petunjuk untuk menyelenggarakan upaya kesehatan secara efektif dan efisien demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 2. Memudahkan pengawasan dan pertanggungjawaban. 3. Dapat mempertimbangkan hambatan, dukungan dan potensi yang ada. b. Tujuan Kegiatan 1. Untuk meningkatkan kemampuan manajemen di Puskesmas dalam menyusun perencanaan kegiatana tahunan berdasarkan fungsi dan azas penyelenggaraannya. 2. Tersusunnya RUK , RPK, RKA dan POA.
IV. INDIKATOR KELUARAN DAN KELUARAN a. Indikator Keluaran Terlaksananya Rapat/ Pertemuan Penyusunan Perencanaan Puskesmas Tahunan. b. Keluaran Output kegaiatan ini adalah tersusunnya RUK , RPK, RKA dan POA. V. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN a. Metode Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan dilakukan dalam bentuk pertemuan secara diskusi partisipatif. b. Tahapan Kegiatan Tahapan pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut ; - Tahap Persiapan - Tahap Analisis Situasi - Tahap Penyusunan RUK , RPK, RKA dan POA VI. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada bulan Januari setiap tahun. VII. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN a. Pelaksana kegiatan adalah pengelola masing – masing program dan dibantu oleh pegawai Puskesmas lainnya. b. Penganggung jawab adalah Kepala Puskesmas Eban. VIII. BIAYA Biaya yang diperlukan untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 3.194.336 (Tiga juta seratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah).
Mengetahui, Kepala Puskesmas Eban
Clara M. Th. Boleng, S.Kep Ns NIP. 19681003 1988012002
JADWAL DAN TIM PENYUSUNAN RUK, RPK, RKA DAN POA PUSKESMAS EBAN
Bulan No.
Bentuk Perencanaan
Petugas Pelaksanaan
1.
RUK
Januari
Seluruh pengelola program
2.
RPK
Januari
Seluruh pengelola program
3.
RKA
Januari
Seluruh pengelola program
4.
POA
Januari
Seluruh pengelola program
Mengetahui Kepala Puskesmas Eban
Clara M. Th. Boleng, S.Kep Ns NIP. 19681003 198801 2 002