Rumah Sakit Pku Muhammadiyah Wonosari [PDF]

  • Author / Uploaded
  • putri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH WONOSARI NOMOR : /PER-DIR/RSPKU/ /2019 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN ALAT KESEHATAN SINGLE USE YANG DI RE USE DIREKTUR UTAMA RUMAH SAKIT PKU MUHAMMADIYAH WONOSARI Menimbang : a. Bahwa agar peralatan single use dapat digunakan kembali (re-use) dapat digunakan dengan aman dan tepat maka diperlukan panduan dan standar prosedur operasional (SPO) peralatan single use yang direuse; b. Bahwa dengan terbitnya peraturan menteri kesehatan nomor 27 Tahun 2017 tentang pedoman PPI yang di dalamnya mencangkup pengawasan alat kesehatan single use di re-use; c. Bahwa Panduan dan SPO Peralatan Single use yang di Re-use di RS PKU Muhammadiyah Wonosari, sebagai pedoman penatalaksanaan pelayanan di RS PKU Muhammadiyah Wonosari;



Mengingat



d. Bahwa sehubungan dengan pernyataan pada butir a dan b, c tersebut di atas, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Direktur Utama tentang panduan pengelolaan alat kesehatan single use yang di re-use; : 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan; 2. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 44 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 986 /menkes /Per/XI/1992 Tentang Persyaratan Kesehatan lingkungan Rumah Sakit. 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 11 tahun2017 Tentang Keselamatan Pasien 7. Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Jawa Tengah nomor 018/KEP/ II.0/D/2014 tentang Pengangkatan Direktur RS PKU Muhammadiyah Wonosari;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR UTAMA TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN ALAT KESEHATAN SINGLE USE YANG DI RE USE Pasal 1 Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosari menerapkan pengawasan alat kesehatan single use dan re use untuk upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. Pasal 2 Peralatan kesehatan single use yang di re use adalah peralatan kesehatan sekali pakai, yang dengan pengelolaan dimungkinkan bisa direuse (di pakai ulang) dalam keadaan khusus



yang akan digunakan kembali oleh karena pertimbangan



pengadaan sulit didapat dan harga yang mahal yang diatur dalam kebijakan. Pasal 3 Apabila pada alat kesehatan di temukan adanya perubahan, baik warna bentuk dan atau konsistensi / kekerasan, maka alat tidak direkomendasikan untuk di gunakan kembali meskipun belum mencapai batas waktu yang telah di tentukan. Pasal 4 Pada alat kesehtatan harus dilakukan uji pemeriksaan angka kuman, yang bertujuan untuk mengetahui kualitas dari dekontaminasi, pembersihan, pengeringan, penyimpanan, sterilisasi dan distribusi alat kesehatan yaitu



alat yang telah



mencapai batas waktu yang telah di tentukan. Pasal 5 Bila alat kesehatan yang single use yang bisa di re-use digunakan oleh pasien yang infeksius, maka alat harus langsung dibuang tanpa menghiraukan batas waktu yang ditentukan Pasal 6 Untuk peralatan yang sudah mencapai batas waktu pemakaian, alat harus dibuang Pasal 7 Setiap 3 bulan sekali dilakukan pemeriksaan angka kuman untuk alat-alat yang sudah sampai batas waktu atau untuk lata-alat yang belum habis batas waktunya (sebagai sampel) dengan tujuan untuk mengetahui kualitas dari pemberisahnnya dan penyimpanannya.



2



Pasal 8 Apabila berdasarkan hasil angka kuman menunjukkan kurang baik, maka batas waktu penggunaan akan dikurangi dan dikaji lagi terkait cara melakukan dekontaminasi, pembersihan, pengeringan, penyimpanan, sterilisasi dan distribusi; Pasal 9 1) Peraturan Direktur ini dibuat untuk dilaksanakan dalam upaya untuk Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 2) Peraturan Direktur ini berlaku mulai tanggal ditetapkan Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan alat kesehatan single use yang di re use, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sampai dengan 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Direktur utama ini. Ditetapkan di : Pada Tanggal : Direktur Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wonosari



dr. Kunto Budi Santoso



3



LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR RS PKU MUHAMMADIYAH WONOSARI NOMOR: /PER-DIR/RSPKU/ /2019 TENTANG PANDUAN PENGELOLAAN ALAT KESEHATAN SINGLE USE YANG DI RE-USE PANDUAN PENGELOLAAN ALAT KESEHATAN SINGLE USE YANG DI RE USE BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Alat kesehatan meliputi barang, instrument atau alat lain yang termasuk tiap komponen, bagian atau perlengkapannya yang diproduksi, dijual atau dimaksudkan untuk digunakan dalam pemeliharaan dan perawatan, diagnosis, pemulihan perbaikan, penyembuhan dan lain-lain. Semua alat kesehatan yang kontak langsung dengan pasien dapat menjadi sumber infeksi. Oleh karena itu, persediaan dari barang steril cukup memainkan peran penting dalam mengurangi penyebaran penyakit dalam pelayanan kesehatan. Angka infeksi nosokomial terus meningkat (Al Varado, 2000) mencapai 9% atau lebih dari 1,4 juta pasien rawat inap di rumah sakit seluruh dunia. Hasil survey point prevalensi dari 11 rumah sakit di DKI Jakarta yang dilakukan oleh Perdalin Jaya dan Rumah Sakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta pada tahun 2003 didapatkan angka infeksi nosokomial untuk ILO (Infeksi Luka Operasi) 18,9%, ISK (Infeksi Saluran Kemih) 15,1%, IADP (Infeksi Airan Darah Primer) 26, 4%, Pneumonia 24,5% dan Infeksi Saluran Nafas Lain 15,1%, serta Infeksi Lain 32,1%. Rumah Sakit sebagai institusi penyedia layanan kesehatan berupaya untuk mencegah resiko terjadinya infeksi bagi pasien dan petugas di rumah sakit. Salah satu indikator keberhasilan dalam pelayanan rumah sakit adalah rendahnya angka infeksi nosokomial dan untuk mencapai keberhasilan tersebut , maka perlu dilakukan pengendalian infeksi di Rumah Sakit (Depkes RI, 2001). 4



Reuse merupakan suatu proses dekontaminasi, rakit ulang, pembersihan, inspeksi, penyajian, pembungkusan, pelabelan kembali, dan sterilisasi alat yang telah dipakai. Keuntungan dari proses ini salah satunya adalah penghematan biaya. Kenyataannya di Amerika Serikat diperkirakan reuse dapat menghemat 700 juta dolar tiap tahunnya, apabila fasilitas mengambil peluang penuh dalam praktik reuse (Tietjen et al, 2004). Barangbarang reuse harus dapat digunakan dengan aman dan tepat sepeti pertama penggunaan. Rumah Sakit sebagai pihak yang melakukan reuse harus memiliki kemampuan untuk memonitor atas semua proses yang dilakukan. Peralatan single use yang di reuse harus sama baiknya dan aman seperti awal penggunaannya, sehingga dapat mencegah timbulnya infeksi. B. PENGERTIAN Alat single use



adalah alat medis disposible yang dinyatakan oleh pabrik untuk



penggunaan sekali pakai. Alat Re Usable adalah alat medis yang oleh rekomendasi pabrik dapat digunakan kembali. Alat single use-reuse adalah alat medis single use yang akan digunakan kembali oleh karena pertimbangan pengadaan sulit didapat dan harga yang mahal yang diatur dalam kebijakan. Peralatan kesehatan single use re use adalah peralatan kesehatan sekali pakai, yang dengan pengelolaan dimungkinkan bisa direuse (di pakai ulang) dalam keadaan khusus. Peralatan kesehatan dengan kode single use hanya boleh di pakai untuk satu pasien saja yaitu berlaku satu pasien satu alat. Peralatan kesehatan dengan kode single use dan berlogo “2” tidak diperbolehkan untuk di pakai bergantian antara satu pasien dengan pasien lain yaitu berlaku satu pasien satu alat. Peralatan medis yang berlogo “2” artinya tidak boleh di pakai lagi, baik oleh pasien yang sama atau yang lain yaitu sekali pakai langsung buang. Peralatan medis “re useable” adalah perangkat dimana penyedia layanan kesehatan dapat menggunakan kembali alat tersebut untuk mendiagnosa dan mengobati pasien multiple. Dekontaminasi



adalah



suatu



proses



untuk



menghilangkan



atau



memusnahkan



mikroorganisme dan kotoran yang melekat pada peralatan medis bekas pakai, sehingga aman untuk di pakai lagi. Pembersihan adalah suatu proses untuk menghilangkan kotoran yang melekat pada peralatan medis bekas pakai dengan menggunakan detergen enzimatik, air mengalir dan sikat sehingga kotoran atau bahan organik hilang dari permukaan. 5



Desinfeksi adalah suatu proses untuk menghilangkan atau memusnahkan mikroorganisme (virus, bakteri, parasit, fungi dan spora ) kecuali endospora pada peralatan medis bekas pakai dengan menggunakan cairan desinfektan (kimia) atau panas (thermal). Sterilisasi adalah suatu proses untuk menghilangkan atau memusnahkan semua bentuk mikroorganisme termasuk endospora pada peralatan medis bekas pakai yang dapat dilakukan dengan proses fisika dan kimiawi dengan menggunakan alat (sterilisator). C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Sebagai pedoman dalam menggunakan alat-alat yang telah terpakai untuk digunakan kembali, aman seperti awal pemakaian sehingga dapat mencegah timbulnya infeksi. 2.



Tujuan Khusus a. Melakukan pengolahan peralatan medis dapat di gunakan kembali sangat penting untuk melindungi keselamatan b. Mengurangi risiko paparan atau infeksi sebelum alat dipakai lagi c. Mengurangi biaya perawatan. d. Sebagai panduan untuk menggunakan kembali alat-alat single use dalam memberikan pelayanan. e. Dapat membantu menurunkan angka kejadian infeksi atau infeksi nosokomial f. Mewujudkan patient safety sebagai wujud pengendalian infeksi nosokomial di rumah sakit



6



BAB II RUANG LINGKUP Ruang lingkup pengelolaan peralatan kesehatan “single use” dan “re-use” meliputi : 1. Instalasi CSSD 2. Instalasi Bedah Sentral (IBS) 3. Rawat Inap 4. Kamar bersalin (VK) 5. Hemodialisa (HD) 6. Instalasi Laboratorium 7. Instalasi Radiologi 8.



Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



7



BAB III TATA LAKSANA A. KLASIFIKASI PERALATAN MEDIS MENURUT dr. EARL SPAULDING 1. Peralatan semi kritis Peralatan yang masuk atau kontak dengan membrane mukosa tubuh pengelolaan peralatan kelompok ini dengan menggunakan desinfeksi tingkat tinggi (DTT) Contoh : endotrakheal tube 2. Peralatan non kritis Peralatan medis yang kontak dengan tubuh pasien. Pengelolaan peralatan ini dengan menggunakan desinfeksi tingkat rendah (DTR) Contoh : tensimeter, stetoskope, apron 3. Peralatan kritis Peralatan medis yang masuk ke dalam jaringan tubuh steril atau pembuluh darah. Pengelolaan ini dengan cara sterilisasi Contoh : instrument bedah B. PENETAPAN PERALATAN MEDIS SINGLE USE BISA UNTUK RE USE 1. Peralatan dan bahan material yang tidak pernah bisa untuk re-use 2. Jumlah maksimum re-use, khususnya untuk setiap peralatan dan bahan atau material yang di re-use 3. Tipe pemakaian dan keretakan, antara lain yang mengindikasikan bahwa peralatan tidak bisa di re-use, 4. proses pembersihan untuk setiap peralatan yang dimulai segera sesudah digunakan dan diikuti dengan prosedur yang jelas 5. proses untuk pengumpulan, analisis dan penggunaan dari data PPI yang terkait dengan peralatan dan material yang di re-use. C. RISIKO PELAKSANAAN SINGLE USE / RE-USE PERALATAN MEDIS 1. Adanya peningkatan risiko infeksi 2. Adanya perubahan performa peralatan tersebut (mungkin tidak adekuat atau tidak memuaskan setelah diproses ulang)



8



D. TATALAKSANA PENGELOLAAN PERALATAN MEDIS SINGLE USE ATAU RE-USE 1. Menentukan jenis disinfektan yang digunakan untuk membersihakn 2. Cara pembersihan alat medis 3. Cara desinfeksi alat medis 4. Cara pengeringan alat medis setelah bersih 5. Cara penyimpanan alat medis setelah bersih 6. Monitoring dan evaluasi alat berdasarkan pengamatan secara fisik setelah digunakan 7. Monitoring dan evaluasi pemeriksaan angka kuman dari peralatan medis setelah sampai batas waktu penggunaan peralatan yang ditentukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. E. ALASAN DILAKUKAN RE-USE UNTUK PERALATAN YANG SINGLE USE 1. Harga peralatan mahal 2. Peralatan sulit dicari F. PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi dilakukan dengan 2 cara: 1. Berdasarkan pengamatan fisik atau kondisi alat a. Monitoring langsung dilakukan setelah alat tersebut digunakan oleh petugas IBS, ICU dan Hemodialisa b. Yang perlu diamati antara lain warna, bentuk dan konsistensi dari alat tersebut c. Apabila ada perubahan, baik warna bentuk dan atau konsistensi / kekerasan, maka alat tidak direkomendasikan untuk di gunakan kembali meskipun belum mencapai batas waktu yang telah di tentukan. 2.



Pemeriksaan angka kuman pada alat. a. Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui kualitas dari dekontaminasi, pembersihan, pengeringan, penyimpanan, sterilisasi dan distribusi b. Pemeriksaan dilakukan pada alat setelah mencapai batas waktu yang telah di tentukan



9



c. Apabila berdasarkan hasil angka kuman menunjukan kurang baik, maka batas waktu penggunaan akan dikurangi dan dikaji lagi terkait dengan cara melakukan dekontaminasi, pembersihan, pengeringan, penyimpanan, sterilisasi dan distribusi d. Pelaksanaan uji angka kuman dilakukan bekerjasama dengan laboratorium yang memiliki uji pemeriksaan angka kuman setiap 3 bulan. e. Hasil kultur disampaikan kepada unit terkait dengan pengelolaan lebih lanjut



G. PENGELOLAAN ALAT SINGLE USE 1. Peralatan single use yang di reuse yang digunakan di ruang IBS setelah selesai tindakan pembiusan, maka petugas IBS melakukan pemeriksaan terhadap alat tersebut, apakah masih layak pakai atau tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Bila kondisi rusak, retak, balon tidak mengembang atau sudah berubah warna, maka alat tidak di rekomendasikan untuk digunakan lagi. Bila alat tersebut digunakan oleh pasien yang infeksius, maka alat harus langsung dibuang tanpa menghiraukan batas waktu yang ditentukan. 2. Tiap-tiap alat sudah ditentukan batas waktu pemakaian untuk memudahakan cara monitor penggunaanya maka petugas anestesi membuat sendiri daftar monitoring dan evaluasi dalam bentuk checklist setiap kali selesai



menggunakan suatu



peralatan, untuk mengetahui adanya perubahan performa dari suatu peralatan, mungkin tidak adekuat atau tidak memuaskan apabila dilakukan pemrosesan ulang. 3. Tiap-tiap alat dilakukan monitoring dengan cara membubuhkan angka yaitu menuliskan berapa kali dipakai dan menuliskan jumlah pemakaian dan maksimal pemakaian terakhir dengan tujuan untuk mengetahui “sudah berapa kali” pemakaian suatu alat dan batas maksimal pemakaian label pertama di tulis



Contoh 1max



10



label ke 2 8 max



:



4. Peralatan kesehatan dengan kode single use dan berlogo “2” tidak diperbolehkan untuk di pakai bergantian antara satu pasien dengan pasien lain yaitu berlaku satu pasien satu alat. 5. Peralatan medis yang berlogo “2” artinya tidak boleh di pakai lagi, baik oleh pasien yang sama atau yang lain yaitu sekali pakai langsung buang 6. Setelah alat digunakan, alat direndam menggunakan cairan desinfektan selama 10 menit, kemudian dibilas dengan air yang mengalir dan dikeringkan, kemudian disimpan ditempat yang bersih 7. Untuk peralatan yang sudah mencapai batas waktu pemakaian, alat harus dibuang. 8. Setiap 3 bulan sekali dilakukan pemeriksaan angka kuman untuk alat-alat yang sudah sampai batas waktu atau untuk alat-alat yang belum habis batas waktunya (sebagai sampel) dengan tujuan untuk mengetahui kualitas dari pembersihannya dan penyimpanannya. H. DAFTAR ALAT SINGLE USE: 1. Peralatan Semi Kritis Yang termasuk alat single use pada peralatan semi kritis adalah sebagai berikut: a. Endotrakheal tube b. Orofaringeal tube c.



Selang suction



d. Selang NGT e. Selang kateter 2. Peralatan Non Kritis Yang termasuk alat single use pada peralatan non kritis adalah sebagai berikut: a.



Masker



b.



Handscoon



c.



Apron



d.



Selang oksigen



e.



Face mask nebulizer



f.



Sungkup NRM



g.



Bagging 11



3. Peralatan Kritis Yang termasuk alat single use pada peralatan kritis adalah sebagai berikut: a.



Needle



b.



Spuit



c.



Abocath/infus set



d.



Fistula



e.



Single needle double lumen



f.



Dialiser



I. JENIS PERALATAN MEDIS SINGLE USE YANG DI RE-USE NO



Jenis Alat



Asal Ruang Batas Waktu



Keterangan



Penggunaan 1. Cauter



IBS



5 kali



Dilakukan Disinfeksi dg menggunakan cairan klorin kemudian ozon



Cobra



IBS



2 kali



Dilakukan disinfeksi dengan



2



cairan enzimatik



3



Cutting lup



IBS



2 kali



4



Selang suction



IBS



5 kali



5



Vacum



IBS



5 kali



dan alkasid Dilakukan disinfeksi dengan cairan dan enzimatik alkasid Dilakukan DTT



Dilakukan DTT



Ekstraktor 1. COUTER Tatalaksana sterilisasi pada cauter adalah sebagai berikut a.



Rendam cauter dalam larutan clorin



b.



Keringkan



c.



Steril dengan ozon



12



2. Cobra Tatalaksana sterilisasi pada cobra adalah sebagai berikut a.



Rendam cobra dalam cairan enzimatik 20 menit



b.



Kemudian di keringkan



c.



Rendam cobra dalam cairan alkasid 20 menit



d.



Kemudian keringkan



e.



Siap di pakai kembali



3. CUTING LUP Tatalaksana sterilisasi pada cutting lup adalah sebagai berikut a.



Rendam cutting lup dalam cairan enzimatik 20 menit



b.



Kemudian di keringkan



c.



Rendam cutting lup dalam cairan alkasid 20 menit



d.



Kemudian keringkan



e.



Siap di pakai kembali



4. SELANG SUCTION BESAR a.



Rendam selang suction dengan cairan disinfeksi selam 15 menit



b.



Sikat lobang dalam selang saction



c.



Kemudian bilas



d.



Keringkan



e.



Ozon



13



BAB III MONITORING DAN EVALUASI



A. MONITORING 1. Berdasarkan pengamatan fisik/kondisi alat: a.



Monitoring langsung dilakukan setelah alat tersebut digunakan oleh petugas misalnya: Petugas IGD, Rawat Inap, Rawat Jalan, Hemodialisa setiap hari.



b.



Yang perlu diamati antara lain bentuk, warna, konsistensi dari alat tersebut.



c.



Apabila ditemukan adanya perubahan baik warna, bentuk dan atau konsistensi/kekerasan maka tidak direkomendasikan untuk digunakan kembali meskipun belum sampai pada batas waktu yang telah ditentukan.



2. Pemeriksaan angka kuman a.



Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui kualitas dari dekontaminasi, pembersihan, pengeringan, penyimpanan, sterilisasi dan distribusi;



b.



Pemeriksaan dilakukan pada alat setelah mencapai batas waktu yang telah ditentukan;



c.



Apabila berdasarkan hasil angka kuman menunjukkan kurang baik, mkaa batas waktu penggunaan akan dikurangi dan dikaji lagi terkait cara melakukan dekontaminasi, pembersihan, pengeringan, penyimpanan, sterilisasi dan distribusi;



d.



Pelaksanaan uji angka kuman dilakukan bekerjasama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah Kudus yang sudah terakreditasi KALK ;



e.



Hasil kultur disampaikan kepada unit terkait dengan pengelolaan lebih lanjut .



14



B. EVALUASI Bila alat tersebut digunakan oleh pasien yang infeksius, maka alat harus dibuang tanpa menghiraukan batas waktu yang ditentukan. Setiap alat sudah ditentukan batas waktu pemakaian, cara untuk memonitor penggunaannya maka petugas CSSD membuat daftar evaluasi dalam bentuk checklist setiap kali selesai menggunakan suatu peralatan. Setiap alat dilakukan monitoring dengan cara membubuhkan angka dengan tujuan untuk mengetahui “sudah berapa kali” pemakaian suatu alat. Untuk peralatan yang sudah mencapai batas waktu pemakaian maka alat harus dibuang.



15



BAB IV PENUTUP



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit (PPIRS) merupakan kegiatan yang sangat penting dan salah satu faktor yang mendukung untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan erat kaitannya dengan citra rumah sakit. Oleh karena itu pencegahan dan pengendalian infeksi perlu diperhatikan. Salah satu upaya untuk menekan kejadian infeksi nosokomial adalah dengan melaksanakan pemilahan peralatan single use yang direuse sebagai bentuk tanggung jawab untuk melaksanakan semua kegiatan secara aman di rumah sakit.



Ditetapkan di : Pada Tanggal :



Direktur RS PKU Muhammadiyah Wonosari



dr. Kunto Budi Santoso



16