S-HSE-003 Pedoman Reward and Punishment [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Adi Teknik Karya Bakti, PT M&E Supplier, Engineer & Contractor



PROSEDUR PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT Nomor Dokumen



: S-ATKB/HSE-003



Tanggal Berlaku



: 01 Maret 2020



Nomor Revisi



: 1



Status Salinan



:



No.Salinan Dibuat oleh :



Rohim HSE Coordinator



:



Diperiksa oleh :



Welly Indra General Manager



Disetujui oleh :



Kusdiyanto Kusni Director



Dokumen ini adalah milik PT Adi Teknik Karya Bakti Dilarang memperbanyak dokumen ini tanpa persetujuan dari pihak Wakil Manajemen PT Adi Teknik Karya Bakti



Adi Teknik Karya Bakti, PT M&E Supplier, Engineer & Contractor



PEDOMAN PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT No.Dok. : S-ATKB/HSE-003



Tgl. Efektif :01 Maret 2020 No.Rev. : 1



Hal. : 2 dari 4



A. Tujuan Sebagai panduan dalam pemberian reward dan punishment kepada karyawan PT. Adi Teknik Karya Bakti sehingga mampu meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan dalam mencapai prestasi serta membatasi perilaku karyawan yang tidak diharapkan. B. Ruang Lingkup Mencakup proses pemberian reward dan punishment kepada karyawan PT. Adi Teknik Karya Bakti dalam pelaksanaan program K3 di lingkungan kerja PT. Adi Teknik Karya Bakti C. Penanggung Jawab HSE (Health Safety and Environment) D. Referensi 1.



Persyaratan ISO 9001:2008



2.



Persyaratan ISO 45001:2018 Klausul 4.5.1 Pemantauan dan Pengukuran Kinerja.



E. Definisi 1.



Reward adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap suatu prestasi tertentu yang diberikan baik oleh perseorangan maupun perusahaan yang biasanya diberikan dalam bentuk material atau ucapan.



2.



Punishment adalah sebuah cara untuk mengarahkan tingkah laku agar sesuai dengan tingkah laku yang berlaku secara umum. Hukuman diberikan ketika sebuah tingkah laku yang tidak diharapkan ditampilkan oleh pekerja.



3.



Motivasi adalah kondisi internal yang membangkitkan kita untuk bertindak, mendorong kita mencapai tujuan tertentu, dan membuat kita tetap tertarik dalam kegiatan tertentu.



F. Uraian Proses 1. Setiap area kantor/ workshop/ project menetapkan program safety reward yang telah disusun dan disetujui oleh Top Management, menyesuaikan dengan besaran nilai project. 2. Penilaian reward dilakukan secara observasi dan juga saran safety improvement yang telah diberikan oleh karyawan. 3. Penilaian dari hasil program safety reward akan dikaji dan dinilai sesuai dengan standar penilaian yang telah disepakati, dan mengikuti ketentuan peraturan safety/K3 yang berlaku di Negara Republik Indonesia ,yang merupakan pengetahuan khusus yang dimiliki oleh Ahli K3 yang telah tersertifikasi.



Adi Teknik Karya Bakti, PT M&E Supplier, Engineer & Contractor



PEDOMAN PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT No.Dok. : S-ATKB/HSE-003



Tgl. Efektif :01 Maret 2020 No.Rev. : 1



Hal. : 3 dari 4



4. Dari hasil penilaian tersebut akan diberikan reward kepada karyawan yang telah memenuhi penilaian , berupa voucher/ souvenir/barang yang telah disepakati di point pertama ( 1 ) sebagai bentuk komitmen manajemen untuk mempromosikan Safety/ K3. 5. Setiap area kantor/ workshop/ project juga akan memberlakukan peringatan atau sanksi yang akan diberikan kepada karyawan yang lalai atau dengan sengaja tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasi kesalahan atau kelalaian yang dilakukan. 6. Sanksi diberikan hanya kepada karyawan yang telah melaksanakan induksi K3, TBM, dan program safety lainnya, tetapi masih melakukan pelanggaran safety. 7. Perusahaan akan memberikan peringatan atau sanksi kepada karyawan yang melakukan kesalahan atau kelalaian berupa : 6.1. Sanksi berupa SP 1, SP 2, SP 3; 6.2. Dikeluarkan dari tempat dia bekerja yang telah disetujui oleh Atasan/ Pimpinan yang besangkutan. 8. HSE Manager bertanggung jawab untuk memantau penerapan pemberian reward dan punishment kepada karyawan berjalan dengan sesuai yang telah ditetapkan dan disepakati oleh Management G. Lampiran



1.



Draft Program Safety Reward



2. 3. H. Riwayat Perubahan Dokumen No. 1 2



Bagian yang dirubah Bagian Hal Semua



Semua



No. Rev.



Tgl. Revisi



Dokumen Baru



0



01 Feb 2018



Revisi untuk penyesuaian dengan Standar ISO 45001:2018



1



01 Mar 2020



Uraian Perubahan



Adi Teknik Karya Bakti, PT M&E Supplier, Engineer & Contractor



PEDOMAN PEMBERIAN REWARD AND PUNISHMENT No.Dok. : S-ATKB/HSE-003



Tgl. Efektif :01 Maret 2020 No.Rev. : 1



Hal. : 4 dari 4



DRAFT PROGRAM SAFETY REWARD



No



Nama Reward



Kriteria Reward



Waktu Pemberian Reward



Penerima Reward



Bentuk Reward



Souvenir



Pesan Safety Terbaik



Pesan & Visualisasi terbaik



1 tahun sekali, Seluruh kumulatif dari Karyawan, Group WA Outsource, dan Mading Vendor



Kontes Safety Riding



Kelengkapan Dokumen, Kondisi Berkendaraan serta Behavior dalam berkendara



1 tahun sekali



Seluruh Karyawan, Outsource, Vendor



Souvenir



3



Safety Man of the Year



Karyawan atau pekerja yang melaksanakan safety secara konsisten, baik di kantor/ workshop/ Site, berdasarkan penilaian HSE Officer/ SM/ input dari berbagai pihak.



1 tahum sekali/ per project



Seluruh Karyawan, Outsource, Vendor



Souvenir



4



Cerdas cermat safety



Team terbaik (juara 1, 2 & 3) dalam lomba cerdas cermat



On event



Team karyawan



Souvenir



5



The best safety improvement



Karyawan dengan saran safety improvement yang bisa diterapkan berdasarkan poenilaian HSE Officer & SM



Accidential



Seluruh Karyawan, Outsource, Vendor



Souvenir



6



Kondisi dan penerapan area 5S Area 5S terbaik terbaik di Kantor/ Workshop/ Site



1 Tahum sekali/ per project



Penanggung jawab area



Souvenir



7



Karyawan ataupun pekerja Pelapor Nearmiss dengan penilaian HSE Officer dan SM



Accidential



Seluruh Karyawan, Outsource, Vendor



Souvenir



1



2



8



Seluruh Tidak ada kejadian LTI selama 1 tahun sekali/ Karyawan, Souvenir & Celebration LTI 1 tahun terakhir/ selama per project Outsource, Tumpengan pelaksanaan project Vendor