SCK Conto SK Strata Posyandu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SUKABUMI KECAMATAN .......................



Pokjanal ................



Alamat …………………………………………………,Kode Pos 43179



KEPUTUSAN POKJANAL................. KECAMATAN ............... KABUPATEN SUKABUMI Nomor. ............................................... TENTANG STRATA POSYANDU POKJANAL ………………………………. Menimbang



Mengingat



a.



Bahwa Pengurus Posyandu ................ adalah institusi yang di bentuk oleh,dari dan untuk masyarakat dalam upaya peningkatan pemberdayaan dalam pembangunan kesehatan masyarakat b. Bahwa dalam upaya peningkatan Pelayanan di Posyandu sebagaimana dimaksud pada huruf”a” di atas agar lebih berdayaguna dan berhasilguna,di pandang perlu di buat surat keputusan Pokjanal dengan melalui pembinaan,bimbingan dalam kegiatan serta pelaksanaan; c. Bahwa untuk maksud dan kepentingan sebagaimana huruf “a” dan “b” di atas,dipandang perlu Peningkatan strata Posyandu di Posyandu ……………. Desa ………………… Kecamatan ……………. Kabupaten Sukabumi yang ditetapkan dengan keputusan Pokjanal Posyandu. 1. Undang undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat(Berita Negara tanggal 08 Agustus 1950); 2. Undang-Undang nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaga Negara Nomor 3495); 3. Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 nomor 47,Tambahan Lembaga Negara Nomor 4286); 4. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaga Negara Tahun 2003 nomor 78,Tambahan Lembaga Negara Nomor 4301); 5. Undang – Undang nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 5,Tambahan Lembaga Negara nomor 4355); 6. Undang – Undang nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 53,Tambahan Lembaga Negara Nomor 4389); 7. Undang – Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 125,Tambahan Lembaga Negara Nomor 4137); 8. Undang – Undang nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126,Tambahan Lembaga Negara nomor 4438); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2006,Tentang RPJMDes; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007,tentang pedoman pembentukan kelompok Organisasi Masyarakat Berswadaya 11. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 19 TAHUN 2011 tentang



Memperhatikan



PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI POS PELAYANAN TERPADU 12. Peraturan Daerah Kebupaten Sukabumi nomor 31 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Kabupaten Sukabumi(Lembaga Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 21 Serie D); 13. Peraturan Bupati Sukabumi no 41 tahun 2010 tentang Pelayanan pendidikan Anak Usia Dini terintegrasi Posyandu a. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sukabumi ( Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2008 nomor 51); b. Keputusan ............... nomor ..... Tanggal..... Oktober .....,tentang pembentukan pengurus Posyandu ........... Desa ...... kecamatan .................. MEMUTUSKAN



Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA



Keputusan Pokjanal Kecamatan ………………. Kabupaten Sukabumi tentang Penetapan strata Posyandu …………… Desa…………. Kecamatan…….. ditetapkan sebagai Posyandu strata ………………….. Pelayanan yang dilaksanakan adalah pelayanan kesehatan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini , BKB , ………….., …….. dan ……. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.



Di tetapkan di



:



............................



Pada Tanggal



:



………………………. 2016



POKJANAL .......................,



………………………………………………….



Kegitan tidak terbatas hanya tiga kegiatan diatas bias ditambah sesuai posyandu masing2 Missal : Bank sampah WPA, UP2K, UPPK, Bina Lansia, BKR Dan lain lain Kegiata