24 0 68 KB
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
KECAMATAN SURIAN Jl. Suryanata-Surian-Sumedang 45392 SUMEDANG KEPUTUSAN POKJANAL KECAMATAN SURIAN Nomor : TENTANG STRATA POSYANDU
Menimbang
:
a. Bahwa pengurus posyandu kecamatan surian adalah institusi yang dientuk oleh,dari dan untuk masyarakat dalam upaya peningkatan pemberdayaan dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat; b. Bahwa dalam upaya hurup a di atas agar leih erdayaguna dan berhasil guna,dipandang perlu dibuat surat keputusan pokjanal
dengan
melalui
pembinaan,bimingandalam
kegiatan serta pelaksanaan; c. Bahwa untuk maksud dan kepentingan seagaimana hurup a dan di atas,dipandang perlu peningkatan strata posyandu di Mengingat
:
posyandu sekecamatan Surian kaupaten Sumedang; 1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1950 tentang pementukan Daerah kabupaten dalam lingkungan Jawa barat ; 2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 3. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2006 tentang RPJM-Des; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang pedoman pembentukan kelompok Organisasi Masyarakat Berswadaya 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian layanan social dasar di Pos Pelayanan Terpadu;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: Keputusan Pokjanal Kecamatan Surian Kabupaten Sumedang Tentang penetapan Strata Posyandu sekecamatan Surian
KEDUA
ditetapkan sesuai indikator indikator strata posyandu; : Pelayanan yang dilaksanakan adalah pelayanan kesehatan dasar
seperti
pelayanan
Tumbuh
Kembang
anak
bayi
dan
Balita,Pemberian Imunisasi dan Pemberiaan Vitamin; KETIGA
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :Surian Pada tanggal :02 JANUARI 2020 POKJANAL KECAMATAN SURIAN
NURBAYANA