Sertifikasi Dalam Meningkatkan Mutu Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SERTIFIKASI DALAM MENINGKATKAN MUTU GURU NAMA : 1. ZAINAL ABIDIN 2. SAHLAN A. PENDAHULUAN Dalam dunia pendidikan, guru adalah pengayom yang dibutuhkan oleh murid begitu juga sebaliknya. Setelah terjadinya proses belajar mengajar akan menampakkan interaksi antara keduanya. Seorang guru dapat mengetahui sampai dimana kemampuan anak didiknya menyerap pelajaran yang disampaikan atau guru tahu di mana kelemahan metode yang di gunakan oleh guru setelah mengadakan peningkatan motivasi belajar siswa terhadap apa yang di sampaikan dan bagaimana materi yang di sampaikan. Masalah mendidik adalah permasalahan setiap orangtua sejak dahulu sampai sekarang, tentunya orangtua berusaha mendidik anak-anaknya sengan baik atau anak-anak lain diserahkan kepada guru untuk dididik. Begitu juga masalah belajar dan mengajar di sekolah terutama dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran. Peningkatan mutu pembelajaran dalam menanamkan sikap profesional guru dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengembangkan akhlak mulia kepada peserta didik melalui pengelolaan dan pengembangan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah merupakan cermin keberhasilan seorang guru. Guru yang dianggap mampu dan cakap dalam melaksanakan tugasnya dalam mengajar atau mendidik siswa akan diberikan penghargaan berupa sertifikat pendidik melalui pelaksanaan seleksi dan pelatihan berupa proses sertifikasi guru atau dengan kata lain disebut program pengembangan profesi. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.



1



Menurut Mulyasa, sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian



pengakuan



bahwa



seorang



telah



memiliki kompetensi



untuk



melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru mengugkapkan



adalah



proses



penguasaan



uji kompetensi



yang



kompetensi seseorang



dirancang



sebagai



untuk



landasan



pemberian sertifikat pendidik. National Commission on Education Service (NCES) dalam Mulyasa, memberikan pengertian sertifikasi secara lebih umum. “Certification is a procedure whereby the state evaluates and riviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her license to teach” 1 “Sertifikasi adalah prosedur di mana negara mengevaluasi dan memeriksa kemampuan calon guru dan memberinya izin untuk mengajar” Menurut Farida Sarimaya Program sertifikasi guru adalah “program yang berisi tentang proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru”. 2 Guru yang telah mengikuti program sertifikasi dan dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat profesi guru sebagai tenaga profesional. secara garis besar program sertifikasi guru dibedakan menjadi dua: a. Program sertifikasi untuk guru yang telah ada (guru dalam jabatan). b. Program sertifikasi untuk calon guru. Pengertian tentang sertifikasi memang multi interpretasi, setiap orang mempunyai pengertian sendiri mengenai sertifikasi. Akan tetapi pada tahun 2005 pemerintah telah mengeluarkan UUGD agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas dan mantap, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sebagai berikut : 3 a.



Pasal 1 butir 11 : sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen.



b.



Pasal 8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.



1 E. Mulyasa. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012), Cet Ke-VI, h.33-34 2 Farida Sarimaya, Sertifikasi Guru (Bandung: Yrama Widya, 2009), h. 25. 3 Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2007), h. 2.



2



c.



Pasal 11 buti 1 : sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.



d.



Pasal 16 : guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah. Berdasarkan pendapat para ahli diatas, sertifikasi guru dapat diartikan



sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi atau layak untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik. Dengan kata lain sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. B. PEMBAHASAN Guru atau pendidik adalah bagian dari pendidik profesional yang memiliki tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam melaksanakan tugasnya, guru menerapkan keahlian, kemahiran yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu yang diperolehnya melalui pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan cara melakukan sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru yang telah memenuhi standar kompetensi guru. Sertifikasi guru merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu dan kesejahteraan guru, serta berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Secara garis besar, ada dua tantangan yang harus dihadapi guru, yakni dari internal guru dan dari luar guru. Tantangan dari internal, guru harus jujur sewaktu mengumpulkan portofolio dan setelah lulus sertifikasi dia harus mampu



3



menunjukkan kinerjanya sebagai guru profesional. Sementara tantangan dari luar, adalah adanya era global yang menuntut guru untuk berkemampuan tinggi agar mereka mampu bersaing dengan guru dari luar negeri. Tantangan internal pertama, guru harus jujur dalam mengumpulkan portofolio, tampaknya merupakan tantangan yang berat bagi guru. Hal ini dapat dilihat di lapangan bahwa tidak sedikit guru yang mengumpulkan bukti kinerja guru (portofolio) yang tidak mereka kerjakan, misal: guru yang tidak mengikuti diklat tetapi memperoleh sertifikat, guru menggunakan atau mengambil rpp temannya, guru mengaku membimbing siswa untuk menjadi juara walaupun tidak mengerjakan, dan di antara guru peserta sertifikasi mengaku melakukan penelitian tindakan walaupun sebenarnya tidak melakukan. Selain itu, hasil monev internal tentang penyelenggaraan sertifikasi juga menemukan: 1) Ada guru yang kurang bersungguh-sungguh dalam menyusun dokumen portofolio 2) Ada guru yang tidak mengindahkan prosedur pengiriman dokumen portofolio 3) Ada guru yang menggunakan jasa orang lain (memesan) dalam penyusunan dokumen portofolio 4) Ada guru yang dengan sengaja atau meminta pihak lain untuk memalsukan dokumen portofolio 5) Ada guru yang mencoba melakukan pendekatan pada asesor/panitia antara lain menyelipkan uang ke dalam portofolio, menghubungi asesor agar mau membantu untuk meluluskan.4 Ketidak jujuran guru dalam mengumpulkan portofolio, ternyata tidak bekerja sendiri, tetapi mereka dibantu oleh sebagian masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang siap membantu guru untuk membuat sertifikat diklat, ada sebagian masyarakat yang bersedia membuatkan rpp, ada sebagian masyarakat yang menyiapkan proposal penelitian tindakan dengan berbagai judul, dan ada pula sebagian masyarakat yang memberi sertifikat untuk kegiatan forum ilmiah bagi guru yang tidak hadir dalam kegiatan itu. Selain itu, hasil monev internal tentang penyelenggaraan sertifikasi menemukan:



1)



Ada



beberapa



asesor



melakukan



tindakan



di



luar



kewenanngannya (asesor memberikan informasi tentang hasil penilaian kepada 4 Hastuti, Bambang, Ahmadi, Syukri M, Sabainingrum, Ruhmaniyati; Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2007 “Studi Kasus Di Provinsi Jambi, Jawa Barat dan Kalimantan Barat”, (Jakarta ; SMERU, 2009) h. 23



4



guru, menjanjikan dapat membantu kelulusan) 2) Ada beberapa Kepala Sekolah dan pengawas tidak berfungsi sebagai validator/verifikator kebenaran dokumen portofolio5. Tantangan internal kedua adalah menjalankan tugas mengedepankan profesionalisme dan kompetensi mereka dalam pembelajaran, seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal (20) sebagai berikut. 1) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; 2) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi



secara



berkelanjutan



sejalan



dengan



perkembangan



ilmu



pengetahuan, teknologi dan seni; 3) bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 4) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan 5) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa6. Terhadap tantangan ini, ada beberapa orang yang meragukan bahwa guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau sudah bergelar sebagai guru profesional memiliki kinerja yang lebih baik daripada guru yang belum memiliki sertifikat. Hal ini dikarenakan banyak guru yang mengumpulkan portofolio tidak jujur dan tugas guru profesional tidaklah mudah, yakni seperti yang telah dijelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di atas. Selain memiliki rasa cinta pada Tanah Air, memiliki kompetensi kepribadian, kemampuan sosial tinggi, guru juga harus mampu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan. Secara operasional, paling tidak mereka harus mau dan mampu: (1) membuat persiapan mengajar, (2) membuat perencanaan penilaian dan cara menyusun soal tes, (3) menulis artikel, dan (4) melakukan penelitian tindakan . 5 astuti, Bambang, Ahmadi, Syukri M, Sabainingrum, Ruhmaniyati; Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2007 “Studi Kasus Di Provinsi Jambi, Jawa Barat dan Kalimantan Barat”, (Jakarta ; SMERU, 2009) h. 23 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Jakarta ) h. 10



5



a. Perencanaan Pembelajaran Perencanaan pembelajaran (RPP) adalah persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan untuk satu kompetensi tertentu. Satuan RPP adalah kompetensi dasar, artinya setiap satu kompetensi dasar dibuat satu RPP. Ini berarti bahwa satu RPP dapat digunakan satu atau beberapa kali pertemuan. Perencanaan



pembelajaran



tujuan/kompetensi,



pemilihan



sekurang-kurangnya dan



memuat



pengorganisasian



materi,



perumusan pemilihan



sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar. Dengan perencanan pembelajaran yang baik maka ada modal besar untuk dapat melakukan pembelajaran. Guru yang dapat melakukan pembelajaran dengan baik berarti guru tersebut memiliki modal besar untuk menjadi guru profesional karena tugas utama guru adalah mendidik, membimbing, dan mengajar. b. Perencanaan Penilaian Perencanaan penilaian biasanya terpadu dengan perencanaan silabus. Atau dengan kata lain, silabus itu mirip dengan kisi-kisi. Perbedaannya adalah silabus lebih menekankan pada materi pembelajaran dan pengalaman belajar, sedangkan kisi-kisi lebih menitik beratkan pada indikator pencapaian. Langkah-langkah penyusunan soal tes adalah sebagai berikut. a. menyusun kisi-kisi b. menulis butir-butir soal tes c. menelaah d. melakukan uji coba e. melakukan analisis empirik f. memberi label (merakit soal) Dalam kisi-kisi mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, pengalaman pembelajaran, dan nomor butir soal. Indikator merupakan jabaran dari kompetensi dasar dan kompetensi dasar jabaran dari standar kompetensi. Sama dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar, kata yang digunakan dalam indikator juga kata kerja. Kata dalam indikator harus lebih sempit cakupannya atau lebih rendah tingkatan kognitifnya daripada kompetensi yang tertulis dalam kompetensi dasar.



6



Demikian halnya, kata dalam kompetensi dasar harus lebih sempit cakupannya atau lebih rendah tingkatan kognitifnya dari pada kompetensi yang tertulis dalam standar kompetensi. Sementara itu, dalam menuliskan butir-butir soal harus diingat bahwa butir soal sesuai dengan indikator, dan cara penulisannya harus mematuhi syarat-syarat penulisan butir soal, misal harus menggunakan bahasa baku, dsb. Penilaian yang terencana dengan baik akan membuahkan penilaian yang baik. Penilaian yang baik akan mendorong guru untuk mengajar dengan baik dan mendorong siswa untuk belajar dengan baik. Ini berarti bahwa, bila semua guru melakukan perencanaan penilaian dengan baik maka pemblajaran akan baik dan pada gilirannya pendidikan menjadi bermutu. c. Penulisan Karya Ilmiah Secara garis besar, dasar untuk menuliskan karya ilmiah ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu artikel atau karya tulis ilmiah yang didasarkan pada hasil penelitian dan didasarkan pada hasil pemikiran. Cara menuliskan isi artikel tiap lingkungan memiliki gaya selingkung yang berbeda-beda. Ada artikel hasil penelitian yang isinya mencakup: pendahuluan, metodologi, hasil penelitian, dan kesimpulan. Sementara itu, artikel yang bukan hasil penelitian, biasanya berisi pendahuluan, permasalahan, analisis dan pembahasan, serta kesimpulan. Dengan mampu menulis karya ilmiah maka kemampuan guru meningkat karena harus banyak membaca agar ada bahan tulisan dan guru juga mampu berkomunikasi dengan orang lain, utama komunikasi secara tertulis. Secara sering guru menulis karya ilmiah, semakin tinggi wawasan, kemampuan guru yang berarti semakin profesionalisme guru tersebut. d. Penelitian Tindakan Penelitian Tindakan (PT) adalah penelitian yang dilakukan secara kolaboratif oleh partisipan dalam ilmu sosial dan pendidikan untuk memperbaiki pemahaman dan pelaksanaan pekerjaannya sendiri, dan juga membawa dampak pada lingkungan di sekitarnya. Dalam hal ini PT dapat digunakan di dunia pendidikan, baik di dalam maupun di luar kelas. Sedikit berbeda dengan Penelitian



7



Tindakan Kelas (PTK) yang lebih mengkhususkan penelitian di dalam kelas dan harus dilakukan oleh guru. Hal ini sesuai dengan pendapat Kunandar yang mengatakan PTK adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik atau bersama-sama dengan orang lain (kolaborasi) yang bertujuan untuk meningkatkan atau memperbaiki mutu proses pembelajaran didalam kelas. Uraian di atas menjelaskan bahwa penelitian tindakan dapat digunakan untuk memperbaiki dan atau mengembangkan cara mengajar guru. Ini berarti bahwa guru yang sering melakukan penelitian tindakan maka pembelajaran yang dilakukan akan berkualitas dan kemampuan guru dalam melakukan penelitian meningkat. Ini berarti bahwa guru yang sering melakukan penelitian tindakan, semakin tinggi kualitas pembelajaran yang dilakukan dan semakin meningkat kemampuan melakukan penelitian tindakan dan semakin profesional lah guru tersebut. Uraian di atas menggambarkan bahwa tantangan guru tidaklah ringan tantangan yang harus dilalui atau dilewati agar menjadi guru profesional. Sayangnya, realitanya tidak banyak guru yang mau dan mampu merencanakan dan melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menyiapkan penilaian yang bermutu, menulis karya ilmiah, dan melakukan penelitian tindakan dengan baik. Mutu Guru Dalam format pengelolaan pendidikan yang sentralistik, sekolah menjadi unit birokrasi dan guru sering diposisikan sebagai karyawan birokrasi pemerintah. Sebaliknya pada format pengelolaan pendidikan yang desentralisasikan, sekolah dikonsepkan sebagai unit akademik dan guru merupakan tenaga profesional. Supaya mempunyai lulusan peserta didik yang diharapkan maka sekolah harus meningkatkan mutu guru. Dalam konteks pendidikan, pengertian mutu mengacu pada masukan, proses, keluaran dan dampaknya. Mutu masukan dapat dilihat dari berbagai sisi. Pertama, kondisi baik atau tidaknya masukan sumber daya manusia seperti kepala sekolah, guru, staf tata usaha, dan siswa. Kedua, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan material berupa alat peraga, buku-buku kurikulum, prasarana dan sarana sekolah. Ketiga, memenuhi atau tidaknya kriteria masukan yang



8



berupa alat lunak, seperti peraturan struktur organisasi, deskripsi kerja, dan struktur organisasi. Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan seperti visi, motivasi, ketekunan dan cita-cita. Guru berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 10 (1) bahwa guru mempunyai empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi professional, kompetensi kepribadian dan kompetensi social yang diperoleh melalui pendidikan profesi.7 Empat kompetensi di atas hanya bisa dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru mempunyai peran, fungsi, dan kedudukan



yang



sangat



strategis.



Hal



ini



berorientasi



bahwa



dalam



penyelenggaraan pendidikan berbasis kompetensi, guru mempunyai peranan yang sangat penting. Oleh karenanya guru juga sebagai salah satu komponen dalam kegiatan belajar mengajar memiliki posisi yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran, karena fungsi utama guru adalah merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Dengan demikian mutu guru mempunyai peranan dan kunci dalam keseluruhan proses pendidikan. Dalam hal ini mutu pendidikan suatu negara dapat dinilai dengan mempergunakan faktor mutu guru sebagai salah satu induk utama. Itulah sebabnya mutu guru merupakan faktor yang mutlak didalam pembelajaran. Makin sungguh-sungguh sebuah pemerintahan untuk membangun negerinya, makin menjadi penting kedudukan mutu guru.



Standar Mutu Guru Dalam PP No 19 Tahun 2005 pasal 2 (1) bahwa: “Standar Nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala” 8.



7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Jakarta ) h.6 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, (Jakarta), h. 6



9



Standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam SNP pasal 28 (1) bahwa : 9 “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Sedangkan ayat (2) menjelaskan bahwa: “kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Adapun pada ayat (3) menjelaskan bahwa: “kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial”. Standar yang dimaksud adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas sumber, prosedur, dan manajemen yang efektif. Sedangkan kriteria adalah sesuatu yang menggambarkan ukuran dan keadaan yang dikehendaki. Secara konseptual, standar juga dapat berfungsi sebagai alat untuk menjamin bahwa program-program pendidikan suatu profesi dapat memberikan kualifikasi kemampuan yang harus dipenuhi oleh calon sebelum masuk kedalam profesi yang bersangkutan. Profesionalisme dan kompetensi merupakan dua hal yang menentukan parameter seseorang yang berkualitas atau tidak bermutu. Keduanya merupakan kedua hal yang tidak terpisah satu sama lainnya. Kompetensi Guru Kompetensi dalam Bahasa Inggris disebut competency, merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja yang dicapai setelah menyelesaikan suatu program pendidikan. 1 Pengertian dasar kompetensi (competency) yaitu kemampuan atau kecakapan.10



Menurut Echols dan Shadly “Kompetensi adalah kumpulan



pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai



9 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, (Jakarta), h. 21 10 Jamil Suprihatiningkrum, Guru Profesional : Pedoman Kinerja, Kualifikasi & Kompetensi Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.2014),h.97



10



tujuan pembelajaran dan pendidikan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri dengan memanfaatkan sumber belajar”. 11 Kompetensi pada dasarnya merupakan deskripsi tentang apa yang dapat dilakukan seseorang dalam bekerja, serta apa wujud dari pekerjaan tersebut yang dapat terlihat. Untuk dapat melakukan suatu pekerjaan, seseorang harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang pekerjaannya.12 Seseorang disebut kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, ketrampilan dan sikapnya, serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui oleh lembanganya/ pemerintah. 13 Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa: “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. 14 Menurut Oemar Hamalik15 memberikan isyarat agar guru dalam bekerja dapat melaksanakan fungsinya dan tujuan sekolah, guru harus memiliki kompetensi-kompetensi yaitu sebagai berikut : 



Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.







Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (instruksional) sekolah.







Guru tersebut mampu melaksanakan peranannya dalam proses mengajar dan belajar dalam kelas. Darii uraian di atas, nampak bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan



melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan; kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu didalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan. Dikatakan 11 Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru : Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik,(Jakarta: Kencana, 2012),h.27 12 Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Globalisasi,(Jakarta: Erlangga.2013), h. 39 13 Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru : Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik,....28 14 E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2013), h.25 15 Oemar Hamalik, Psikologi Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), h. 33.



11



rasional karena memiliki arah dan tujuan, sedangkan performance merupakan perilaku nyata dalam arti tidak hanya dapat diamati, tetapi mencangkup sesuatu yang tidak kasat mata. Kompetensi merupakan komponen utama dari standar profesi disamping kode etik sebagai regulasi perilaku profesi yang ditetapkan dalam prosedur dan sistem pengawasan tertentu. Kompetensi diartikan dan dimaknai sebagai perangkat perilaku efektif yang terkait dengan eksplorasi dan investigasi, menganalisis dan memikirkan, serta memberikan perhatian, dan mempersepsi yang mengarahkan seseorang menemukan cara-cara untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan efisien. Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencangkup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi profesionalisme. Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 10 (1), kompetensi guru ada 4, meliputi ; 1.



Kompetensi Pedagogik Standar Nasional Pendidikan (SNP), penjelasan pasal 28 (3) butir a



dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya. Menurut Slamet PH yang dikutip oleh Rabukit Damanik mengatakan kompetensi pedagogik terdiri dari sub-kompetensi (1) berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang diajarkan; (2)



mengembangkan



silabus



mata



pelajaran



berdasarkan



standar



kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD); (3) melaksanakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan; (4) merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas;



12



(5) melaksanakan pembelajaran pro-perubahan (aktif, kreatif, inovatif, eksperimentatif, efektif dan menyenangkan); (6) menilai hasil belajar peserta didik secara otentik; (7) membimbing peserta didik dalam berbagai aspek, misalnya: pelajaran, kepribadian, bakat, minat dan karir; dan (8) mengembangkan profesionalisme sebagai guru. 16 2. Kompetensi Profesional Standar Nasional Pendidikan (SNP), penjelasan pasal 28 (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi professional seorang guru sekurang-kurangnya harus memiliki penguasaan diantaranya: 1. Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan 2. Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.



 3. Kompetensi Kepribadian Istilah kepribadian digunakan dalam disiplin ilmu psikologi yang mempunyai pengertian sebagai “sifat hakiki yang tercermin pada sikap seseorang”. Kata kepribadian diambil dari terjemahan kata yang berasal dari bahasa inggris, yaitu kata personality, yang mempunyai pengertian sebagai sifat dan tingkah laku khas seseorang



yang membedakannya dengan orang lain. Standar Nasional



Pendidikan (SNP), penjelasan pasal 28 (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang 16 R Damanik, Jurnal Serunai Administrasi Pendidikan Vol 8, No. 2,Oktober 2019 e-ISSN 2620-9209, h. 1



13



mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Adapun sifat-sifat yang menggambarkan kompetensi kepribadian guru, antara lain: 1) Kemantapan dan integritas pribadi. 2) Berpikir alternative 3) Adil, jujur dan objektif 4) Berdisiplin dalam melaksanakan tugas. 5) Ulet dan tekun bekerja. 6) Berupaya memperoleh hasil kerja yang sebaik-baiknya. 7) Simpatik. dan menarik, luwes, bijaksana dan sederhana dalam bertindak. 8) Bersifat terbuka. 9) Kreatif 10) Berwibawa.17 Kompetensi kepribadian sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan pribadi peserta didik. Kompetensi kepribadian ini memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak, guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta mensejahterakan masyarakat, kemajuan negara, dan bangsa pada umumnya.



4. Kompetensi Sosial Standar Nasional Pendidikan (SNP), penjelasan pasal 28 ayat (3) butir d, dikemukakan



bahwa



yang



dimaksud



dengan



kompetensi



sosial



adalah



kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul



secara



efektif



dengan



peserta



didik,



sesama



pendidik,



tenaga



kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial juga bisa diartikan sebagai kemampuan guru dalam membina dan mengembangkan interaksi sosial baik sebagai tenaga profesional maupun sebagai anggota masyarakat. Dengan demikian, seharusnya seorang 17 Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru dalam Proses Belajar Mengajar (Cet-3, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1994, h. 14



14



guru tidak hanya tanggung jawab didalam kelas saja, tetapi harus mewarnai perkembangan anak didik diluar kelas. Dengan kata lain, guru tidak sekedar orang yang hadir didepan kelas unntuk menyampaikan materi pengetahuan tertentu, tetapi juga anggota masyarakat yang harus ikut aktif dalam mengarahkan perkembangan anak didik menjadi anggota masyarakat. Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berperilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan supaya mutu guru dapat diketahui. Standar kompetensi guru bertujuan untuk



memperoleh



acuan



baku



dalam



pengukuran



kinerja



guru



untuk



mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pandai tetapi juga pandai mentransfer ilmunya kepada peserta didik.



C. PENUTUP Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa : 1. Sertifikasi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. 2. Sertifikasi



dilakukan



melaksanakan



tugas



untuk sebagai



menentukan agen



kelayakan



pembelajaran



guru



dalam



dalam



rangka



mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 3. Guru



yang



sudah



ada



harus



mengikuti



uji



kompetensi



untuk



mendapatkan sertifikasi profesi guru 15



4. Sertifikasi juga dilakukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan. 5. Seorang guru harus memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. 6. Bermutu atau tidaknya seorang guru yang telah disertifikasi, tergantung model sertifikasi yang bagaimana yang diikuti, juga pengembangan diri yang dilakukan olehnya untuk mengasah dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran di kelas.



D. DAFTAR PUSTAKA Cece Wijaya dan A. Tabrani Rusyan, Kemampuan Dasar Guru dalam Proses Belajar Mengajar (Cet-3, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1994) E. Mulyasa. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012). Farida Sarimaya, Sertifikasi Guru (Bandung: Yrama Widya, 2009). Hastuti, Bambang, Ahmadi, Syukri M, Sabainingrum, Ruhmaniyati; Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2007 “Studi Kasus Di Provinsi Jambi, Jawa Barat dan Kalimantan Barat”, (Jakarta ; SMERU, 2009). Jamil Suprihatiningkrum, Guru Profesional : Pedoman Kinerja, Kualifikasi & Kompetensi Guru, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.2014). Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru : Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik,(Jakarta: Kencana, 2012). Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta, PT. Bumi Aksara, 2007). Oemar Hamalik, Psikologi Belajar Mengajar, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010).



16



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, (Jakarta). R Damanik, Jurnal Serunai Administrasi Pendidikan Vol 8, No. 2,Oktober 2019 eISSN 2620-9209. Suyanto dan Asep Jihad, Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Globalisasi,(Jakarta: Erlangga.2013). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, (Jakarta )



17