Sesi 3 - Ethical Governance [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KELOMPOK ETIKA PROFESI PERTEMUAN 3 “ETHICAL GOVERNANCE”



Disusun Oleh : KELOMPOK 2 Audya Aisha Fitrie (024031901004) Astrid Febi Amalya (024031901014) Anne Monica Sijabat (024031901017) Aqilah Syahla (024031901027) Annisa Fitria Nur Y. (024031901031)



DIII AKUNTANSI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TRISAKTI JAKARTA 2021



1. Pengertian Ethical Governance (Etika Pemerintahan) Ethical Governance atau Etika Pemerintahan adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar yang berhubungan dengan hakikat manusia yang sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses, kebijakan, atau aturan dari sebuah perusahaan. Dalam Ethical Governance atau Etika Pemerintahan terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan dalam aparat, aparatur, struktur, dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (conscience man). 2. Governance System Governance system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi hal-hal yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan. Governance system merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu : 1. Commitment on Governance, yaitu komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini terdapat dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Governance Structure, adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku. 3. Governance Mechanism, adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.



4. Governance Outcomes, adalah hasil dari pelaksanaan, baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi : •



Presidensial ,merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Contohnya Indonesia, Brazil, Afganistan.







Parlementer ,merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Contoh India, Irak Israel.







Komunis ,adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal. Contohnya, Korea Utara, Laos Vietnam







Demokrasi liberal ,merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Contoh Amerika Serikat.



3. Budaya Etika Setiap negara memiliki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni namun budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai



bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada Corporate Culture (budaya perusahaan). Corporate Culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini adalah organisasi yang berbentuk perusahaan. Hubungan antara CEO dengan perusahaan pun merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh pegawai. Hal tersebut dapat dicapai melalui metode tiga lapis, yaitu : 1. Menetapkan credo perusahaan Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan. •



Komitmen Internal terdiri dari perusahaan terhadap karyawan, karyawan terhadap perusahaan dan karyawan terhadap karyawan lain.







Komitmen eksternal terdiri dari perusahaan terhadap pelanggan, perusahaan terhadap pemegang saham, dan perusahaan terhadap masyarakat.



2. Menetapkan program etika Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika. 3. Menetapkan kode etik perusahaan Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadangkadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.



4. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi Pada umum nya Struktur Etika Koporasi menyesuaikan dengan kepribadian atau sifat dari perusahaan tersebut. Salah satu hal yang mendasari tercipta nya kepribadian sebuah perusahaan ialah visi dan misi perusahaan. Pengembangan struktur etika korporasi bermanfaat untuk mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai norma yang ada. Sesuai dengan keadaan perusahaan yang dapat berubah-ubah, maka perlu diadakan nya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan secara rutin. Dengan adanya evaluasi secara rutin dapat membangun entitas korporasi yang lebih ter-arah dan tepat sasaran. Pada saat evaluasi tersebut, prinsip moral-moral etika dapat dimasukan dan diterapkan kedalam kegiatan bisnis perusahaan secara keseluruhan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (Stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis. Dalam penerapan tersebut diharapkan etika dapat menjadi “Hati Nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang ber-etika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari keuntungan belaka, namun juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (Stakeholders).



5. Kode Perilaku Korporasi Untuk mencapai keberhasilan dalam jangka panjang, suatu perusahaan perlu dilandasi oleh integritas yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan pedoman perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi acuan bagi organ perusahaan dan semua karyawan dalam menerapkan nilai-nilai (values) dan etika bisnis sehingga menjadi bagian dari budaya perusahaan. Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturanperaturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.



Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Code of Conduct. Prinsip dasar yang harus dimiliki perusahaan adalah : •



Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.







Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan



dan



semua



karyawan.



Pelaksanaan



etika



bisnis



yang



berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan. •



Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.



Manfaat Corporate Code of Conduct antara lain : •



Menciptakan suasana kerja yang sehat dan nyaman dalam lingkungan perusahaan.







Membentuk karakter individu perusahaan yang disiplin dan beretika dalam bergaul dengan sesama individu dalam perusahaan maupun dengan pihak lain di luar perusahaan.







Sebagai



pedoman



yang



mengatur,



mengawasi



sekaligus



mencegah



penyalahgunaan wewenang dan jabatan setiap individu dalam perusahaan.







Sebagai acuan terhadap penegakan kedisiplinan.



6. Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sebaiknya dilakukan secara rutin karna sangat diperlukan agar segala kegiatan yang sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Evaluasi ini dapat dilaksanakan dengan melakukan evaluasi tahap awal dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu : •



Pedoman Tata Kelola Perusahaan, pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.







Pedoman Perilaku Etis, pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.







Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.



Berikut langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku korporasi, yaitu : 1) Pelaporan pelanggaran pedoman perilaku Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas pedoman perilaku yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor. Dewan kehormatan



wajib



mencatat



setiap



laporan



pelanggaran



dan



melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan



dapat



dipertanggungjawabkan.



Dewan



kehormatan



wajib



memberikan perlindungan terhadap pelapor. 2) Sanksi atas pelanggaran perilaku Pemberian sanksi Atas Pelanggaran pedoman perilaku yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi atau pejabat yang



berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi Atas Pelanggaran ini dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.



CONTOH KASUS Permasalahan di dalam pemerintahan yang berhubungan dengan etika governance adalah KKN. KKN adalah adalah sebuah singkatan yang terdiri dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Adapun contoh kasus yang tejadi di dalam pemerintahan daerah, sebut saja kasus Ratu Atut terkait penyuapan penanganan sengketa pilkada Lebak. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan bahwa KPK telah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak. Hal itu disampaikan Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti untuk tetapkan atau meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dari bukti, KPK secara solid dan utuh memutuskan meningkatkan, menetapkan, Atut Chosiyah, Gubernur Banten, selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak Banten," kata Abraham. Abraham mengungkapkan pada Kamis pekan lalu bahwa KPK telah melaksanakan ekspose secara luas antara pimpinan KPK, penyidik, dan satgas. "Dalam ekspose yang dilakukan tanggal 12 Desember, hari Kamis, telah disepakati dengan berbagai bentangan alat bukti dari penyidik dan satgas," katanya. Atut, kata Abraham, dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.



ANALISIS KASUS Pada kasus Ratu Atut Chosiah ini terdapat beberapa faktor hambatan yang melanggar etika pemerintahan, seperti tindakan tidak jujur dan penyalahgunaan wewenang. Tentunya kedua perilaku tersebut bertolak belakang dengan peran Ratu Atut sebagai gubernur pemerintah daerah. Dimana seorang gubernur atau kepala daerah suatu provinsi memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi. Seorang gubernur atau pemimpin yang sudah terpilih seharusnya menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Seorang pemimpin akan diberi tugas yang wajib dilaksanakan, selain itu juga diberi wewenang dalam memimpin suatu daerah. Namun ‘‘wewenang” yang mereka miliki disalah artikan, dimana wewenang yang diberikan sebagai sarana untuk melaksanakan tugas dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Maka dari itu tindakan yang diperlukan adalah pembentukan etika, moral dan disiplin di kalangan pejabat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pun pelanggaran etika pemerintahan lainnya yang sering terjadi pada pemerintahan masa kini. Banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh seorang individu dalam aktivitas bisnis seperti KKN, mencerminkan adanya pelanggaran etika. Agar dapat mengurangi serta menanggulangi pelanggaran etika maka : 1. Sebaiknya dalam menjalankan aktivitas bisnis harus dilandasi oleh etika yang baik. Dengan adanya etika, sebuah perusahaan akan dituntut untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma serta ajaran-ajaran yang baik dan telah telah diterapkan dalam aktivitas bisnis. 2. Penerapan etika dapat menjaga hubungan yang baik antara pelaku-pelaku organisasi yaitu terhadap para manajer, karyawan, pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan organisasi. 3. Adanya pemimpin yang beretika mencerminkan perusahaan yang telah berperilaku etis. Pemimpin yang beretika telah memberikan contoh kepada karyawankaryawan untuk selalu berperilaku etis dan taat kepada aturan-aturan yang berlaku. 4. Diberikannya pelatihan-pelatihan kepada karyawan mengenai perilaku-perilaku yang baik diterapkan dalam berhubungan dengan rekan kerja, mitra usaha, dan pihak-pihak berkepentingan sehingga dapat tercipta suasana kerja yang nyaman.



5. Diberikannya sanksi-sanksi atas pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihakpihak yang melakukan pelanggaran sehingga ada rasa takut untuk mengulangi perbuatan dan menghindari terulangnya pelanggaran etika. Hal ini baiknya diterapkan oleh semua karyawan yang berada dalam suatu perusahaan tanpa terkecuali. 6. Setiap perusahaan sebaiknya membuat kode etik perusahaan yang dapat dimengerti oleh setiap karyawan agar dapat dipahami oleh setiap karyawan dan diterapkan oleh setiap karyawan. 7. Sebaiknya dalam pembuatan kode etis perusahaan melibatkan tidak hanya pihak yang berkepentingan saja. Para karyawan juga harus dilibatkan dalam proses pembuatan kode etik.



DAFTAR PUSTAKA https://widyasagala.wordpress.com/2016/12/28/ethical-governance-adalah/ https://www.google.co.id/amp/s/firahdite0110.wordpress.com/2015/10/26/221/amp/ https://www.google.co.id/amp/s/mohammadfadlyassagaf.wordpress.com/2016/12/04/et hical-governance/amp/ https://www.google.co.id/amp/s/datakata.wordpress.com/2014/11/12/ethicalgovernance/amp/