Sesi 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Presiden AS ke-32, Franklin Delano Roosevelt, pada tahun 1941 merumuskan 4 (empat) kebebasan terkait hak asasi yaitu: kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat; kebebasan beragama; kebebasan dari ketakutan; kebebasan dari kemelaratan. Diskusikan relevansi ke-4 rumusan tersebut di atas dengan situasi di HAM di Indonesia! Jawaban  /pendapat ditulis langsung pada fitur diskusi, tidak diperkenankan menggunakan lampiran dalam bentuk apapun misalnya word ! Jawaban jangan hanya mengutip dari sumber manapun, tetapi dari sumber yang Anda ambil kemudian Anda jelaskan dan tulis sesuai redaksi  Anda sendiri !



Jawaban : Presiden AS ke-32, Franklin Delano Roosevelt merumuskan 4 kebebasan terkait hak asasi yaitu: kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat; kebebasan beragama; kebebasan dari ketakutan; kebebasan dari kemelaratan. Jika dikaitkan dengan situasi ham di Indonesia menurut saya belum ada yang benar-benar 100% diterapkan dalam kehidupan sehari-sehaari atau fakta yang terjadi dilapangan. kebebasan berpendapat  Setiap orang memiliki hak untuk mengemukakan pendapat mengemukakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, bahkan hal itu sudah diatur dalam UUD 1945 namun fakta yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan apa yang tertera dialam batang tubuh uud kita. Banyak pelanggaran dan penindasan yang terjadi dilapangan, bahkan semua terjadi secara terangan-terangan. Ketika masyrakat menyuarakan dan menuntut keadilan, turun langsung ke jalan dengan berharap ada jawaban atas tuntutan mereka namun apa yang terjadi. Mereka ditangkap, dipenjara,dibungkam dengan berbgaai cara. Ada sebagian lagi menyuarakan pendapatnya lewat tulisan/media social, mereka dicari ditangkap karena tidak sesuai dengan keinginan penguasa. Masyarakat dibungkam, diteror agar berhenti menyuarakan pendapatnya. Seolah masyrakat boleh menyuarakan pendapatnya, asal tidak bertentangan dengan sang penguasa. Ham yang tercantum dalam batang tubuh uud kita, hanyalah pajangan bagi masyrakat biasa.   kebebasan beragama Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Namun fakta yang terjadi dilapangan berbanding terbalik, banyak terjadi pelanggaran hak kebebsan beragama dimana-dimana. Motif dasar yang mendominasi



berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan, di antaranya motif agama dan politik. Motif agama masif digunakan individu dan juga ormas tertentu dalam melakukan upaya persekusi. Misalnya, pelarangan ibadah minoritas tertentu, seperti Syiah, Ahmadiyah, Gafatar, dan aliran lain yang berujung intimidasi, penyegelan tempat ibadah hingga pelarangan kegiatan keagamaan, pengusiran paksa, stigmatisasi, dan tindakan diskriminatif lainnya.     Kebebasan dari Ketakutan; Kebebasan dari rasa takut Memang menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya bebas dari rasa takut dan menjamin kesejahteraannya. Namun hal inipun implementasinya dilapangan belum efektif, contoh seperti keadaan saat ini masyarakat sedang diselimuti rasa takut ditengah wabah corona (covid-19) yang sampai saat ini belum bisa diatasi. Banyak keputusan pemerintah yang berpengaruh dibidang ekonomi yang  sangat merugikan rakyak kecil. Ketika tanggap darurat pandemi diumumkan oleh pemerintah, dampaknya sangat besar bagi semua lapisan masyakat. Banyak karyawan yang di phk akibat perusahaan merugi, semua harus berdiam diri dirumah. Lalu bagaimana dengan mereka yang berpenghasilan harian, bagaimana mereka menghidupi keluarganya jika harus berdiam diri dirumah. Bagiaman pula dengan mereka yang di phk, hal inilah yang menyebabkan masyarakat hidup dalam ketakutan saat ini, takut akan bagaimana nasib meraka jika bencana wabah ini masih panjang.   kebebasan dari kemelaratan. Kebebasan dari kemelaratan artinya rakyat hidup sejahtera, jauh sebelum wabah atau bencana covid-19 saja masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup jauh dibawah garis kemiskinan(melarat). Apalagi ditengah pandemic covid-19 ini, yang sudah sejahterapun dipastikan akan hidup melarat jika bencana wabah ini terus berkelanjutan.   Jadi kesimpulannya mengenai 4 point kebijakan ham yang dirumuskan oleh Presiden AS ke-32, Franklin Delano Roosevelt jika dikaitkan denga situasi ham di Indonesia, dalam implementasinya dilapangan masih belum efektif.