Sesi 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI (HKUM4103) Soal Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kasus ini mampu menjadi perhatian masyarakat luas lantaran dalam proses dan penegakan hukum, dinilai terlalu berlebihan. Hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan, dalam kasus ini justru melahirkan ketidak adilan yang merugikan pihak kecil. Meskipun dalam kenyataannya Nenek Asyani sudah meminta maaf dan bahkan hingga menyembah penegak keadilan, hukum yang diterimanya begitu berat. Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500.000.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil.  Sumber : https://www.mediasulsel.com/ Diskusikanlah: Bagaimanakah realisasi pemenuhan hak dasar sebagaimana yang disebutkan dalam Deklarasi HAM atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada nenek Asyani ? Jelaskan jawaban anda dengan konkrit! Jawaban Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam kasus nenek Aswani Putusan hakim tidak bersifat statis, karena akan terkait dengan realitas yaitu berbagai kepentingan, kekuatan serta kekuasaan. Putusan hakim senantiasa kontekstual dan tidak bebas nilai (tidak netral). Bagi mereka yang setiap harinya bergumul denganteks dan penafsiran, putusan hakim yang beragam dan ambigu menjadi tidak penting, karena hal itu memperlihatkan bentuk–bentuk dinamis dari putusan. Untuk memahami dan menggeluti putusan hakim diperlukan kecerdasan nalar, rasa, hasrat dan intuisi serta keberanian, sehingga dapat diungkap hakekat sesungguhnya dari apa yang menjadi tujuannya, mengapa putusannya berbunyi demikian dan pertimbangan– pertimbangan hukumnya. Pendek kata akan terungkap bagaimana mekanisme kerjanya dan juga bagaimana putusan berkembang dalam memproduksi makna terkait dengan realitasnya. Pengadilan memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga negara lain di mana keterbukaan dan pemberian jaminan akses masyarakat terhadap informasi yang dikelola pengadilan menjadi sangat penting. Sejak lama, prinsip “pengadilan yang terbuka” atau “open court principle” menjadi salah satu prinsip utama dalam sistem peradilan di dunia. Hal ini dijamin dalam pasal 10 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan



bahwa “setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban – kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Hukum adalah untuk manusia, maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberikan manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Masyarakat sangat berkepentingan bahwa dalam pelaksanaan atau penegakan hukum, keadilan diperhatikan. Kualitas pembangunan dan penegakan hukum yang dituntut masyarakat saat ini bukan sekadar kualitas formal, melainkan adalah kualitas materiil/substansial. Strategi sasaran pembangunan dan penegakan hukum, harus ditujukan pada kualitas substantif seperti terungkap dalam beberapa isu sentral yang dituntut masyarakat saat ini, yaitu antara lain : 1. 2. 3. 4.



adanya perlindungan HAM; tegaknya nilai kebenaran, kejujuran, keadilan dan kepercayaan antarsesama; tidak ada penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan; bersih dari praktik pavoritisme (pilih kasih), korupsi, kolusi, nepotisme dan mafia peradilan; 5. terwujudnya kekuasaan kehakiman/penegakan hukum yang merdeka dan tegaknya kode etik profesi; 6. adanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penegakan hukum juga dilakukan tidak bertentangan dengan kebutuhan, kesadaran dan ketertiban masyarakat. Kemerdekaan seseorang merupakan hak asasi manusia yang tidak hanya dijamin oleh undang – undang dan konstitusi tetapi juga merupakan kesepakatan dunia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Apabila pelanggaran prosedur penahanan prapersidangan dapat dilakukan upaya praperadilan, maka yang hingga kini masih terjadi kekosongan hukum ialah hak yang dapat digunakan oleh terpidana manakala dia telah ditahan sekian lama namun mendapat vonis pidana bersyarat. Dalam banyak kasus, vonis pidana bersyarat tidak mengurangi masa tahanan. Tentu perlu ada solusi atas permasalahan ini dan tidak boleh terjadi adanya pembiaran. Normativitas negara hukum cenderung mewujud menjadi sekedar prosedur, mekanisme atau tata cara yang hanya bisa dinikmati oleh mereka yang memiliki peluang atau kedudukan sosial, ekonomi dan politik tertentu. Sementara itu, bagi mereka yang miskin dan buta hukum, negara hukum dengan seluruh elemen dasarnya itu adalah kemewahan yang tidak terjangkau.



Hukum Ketenagakerjaan ADBI4336 Soal Pada diskusi 4 merupakan pengembangan dari materi Sesi 4 tentang Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dalam pertanyaan sebagai berikut: Menurut saudara, bagaimana sikap dan tindakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahan ? tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh pekerja/buruh yang di PHK. Jawaban Sikap dan tindakan yang harus dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahan adalah : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



bersikap tenang; jangan menyalahkan siapapun; jangan terpuruk dan mengurung diri; tetap loyal dan bekerja dengan baik; susun strategi; daftar kartu prakerja, dan Bangkit dan berubah menjadi lebih baik.



Saat hari PHK itu benar-benar datang, maka kita sudah harus benar-benar siap untuk menghadapinya. PHK mungkin bukanlah sebuah hal yang mudah untuk dihadapi, namun bisa saja hal ini adalah sebuah titik balik bagi kesuksesan. Jangan kecilkan diri dengan selalu menatap ke belakang, mulailah hari yang baru dengan rencana dan juga tindakan yang baru di dalam hidup. Berpikir positif dan segera bertindak untuk sebuah perubahan yang membawa diri menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang. Yakinkan akan sebuah peluang yang lebih baik di tempat yang baru, atau sebuah kesuksesan dalam usaha yang baru. Semua orang pernah jatuh dan gagal, namun tidak semua orang mampu bangkit dengan cepat dari kegagalannya tersebut. Pastikan menjadi salah satu orang yang bisa bangkit dan berubah dengan segera. Tahapan dan prosedur apa yang harus ditempuh oleh pekerja/buruh yang di PHK, yaitu : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.  PHK Sepihak adalah keputusan yang dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 178 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan melakukan PHK Sepihak atau sewenang-wenang, maka langkah yang dapat ditempuh pekerja/karyawan adalah dengan melaporkan perusahaan kepada Instansi



Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat yang notabenenya merupakan Pengawas Ketenagakerjaan. Dan, apabila tetap tidak menemukan penyelesaian yang baik, barulah kemudian pekerja/ karyawan dapat menempuh langkah dengan memperkarakan PHK Sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan dan sudah sangat jelas, kecuali keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan.



Hukum Lingkungan HKUM4210 Soal Kasus pencemaran lingkungan seringnya dilakukan oleh pelaku usaha (perusahaan). Namun demikian, negara tetap memiliki tanggung jawab untuk ikut meminimalisir dampak pencemaran dan memulihkan lingkungan. 1.



Berikan argumentasi anda mengapa negara memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan? 2. Jelaskan apa saja bentuk tanggung jawab negara terhadap lingkungan! Jawaban 1. Negara memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal 2 huruf b dengan “asas tanggung jawab negara”. Asas tanggung jawab negara sebagai dasar pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengandung mengandung maksud: a. Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan; b. Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; c. Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global. 2. Pertanggungjawaban Negara terhadap lingkungan dapat dilakukan dengan beberapa bentuk antara lain, pemerintah harus secara terus menerus melakukan kajian dan penelitian terhadap lingkungan hidup baik yang telah tercemar maupun yang belum tercemar dengan metoda AMDAL yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Pengelolan Lingkungan Hidup agar dapat dilakukan pengendalian terjadinya kerusakan yang lebih lanjut. Selain itu, pemerintah dengan segala potensi yang dimilikinya harus melakukan sebuah tindakan yang lebih serius dalam upaya rehabilitasi dan perbaikan lingkungan hidup. Tindakan yang lebih serius artinya bukan hanya sekedar membuat aturan-aturan hukum baru akan tetapi lebih pada perbaikan pelaksanaan dari aturan-aturan hukum yang telah dibuat. Selain itu, kerusakan keanekaragaman hayati laut bukanlah hanya disebabkan oleh suatu Negara itu sendiri, akan tetapi juga dapat disebabkan karena dampak penyebaran pencemaran yang terjadi dari suatu Negara tetangga. Oleh karena itu Negara harus dapat melakukan tindakan melalui kesinergian diantara semua aparatur pemerintah sebagai pelaksananya harus dapat menciptakan aturan-aturan hukum yang kuat, dengan cara selalu melakukan kajian dan penelitian atas peraturan yang sudah ada untuk meminimalkan adanya celah pada produk hukum tersebut yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab; pemerintah



dalam melakukan eksploitasi kekayaan alam harus selalu berpegang teguh pada prinsip menjaga kelangsungan hidup kekayaan hayati untuk jangka panjang pemerintah dengan kekuasaan yang dimilikinya, harus dapat meningkatkan integritas yang sinergis antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan amanah dari konvensi dunia mengenai keanekaragaman hayati. Keberhasilan koordinasi ini tentunya akan memberikan kepercayaan kepada dunia terhadap komitmen kuat Negara dalam pelestarian keanekaragaman hayati. Tentunya sebagai akibatnya akan memerikan kontribusi yang baik bagi pembangunan ekonomi, sosial, budaya sehingga tercapai sesuai amanah dari Undang-undang Dasar 1945; negara sebagai subjek hukum melalui pemerintah dapat melakukan hubungan kerjasama dengan Negara-negara tetangga demi integritas yurisdiksinya atas sumber kekayaan alam yang dimilikinya dan hubungan kerjasama dalam hal mencegah dan mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan terutama laut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan UNCLOS.



HUKUM PAJAK DAN ACARA PERPAJAKAN (HKUM4407.53)  Soal Hingga saat ini, Anda telah mempelajari mengenai adanya Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang kemudian dibagi menjadi Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Apakah Anda setuju dengan pembagian ini, atau lebih setuju dengan pemusatan pemungutan pajak oleh Pemerintah Pusat ? Jawaban Menurut pendapat saya, saya setuju dengan adanya pembagian pajak, Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang kemudian dibagi menjadi Pajak Daerah Provinsi dan Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan. Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.



Hukum Perlindungan Konsumen/HKUM4312 Soal Terdapat peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dalam produk barang dan jasa. Coba Anda berikan contoh dan jelaskan bentuk perlindungan barang dan jasa yang Anda ketahui.  Selanjutnya, diskusikan dengan teman-teman Anda! Jawaban Contoh masalah yang sering dialami oleh masyarakat Jakarta adalah alat transportasi, seperti bus, angkutan umum, kereta, busway, dll. Tidak sedikit bus-bus atau angkutanangkutan yang tak layak pakai masih berkeliaran di seantreo Jakarta yang pada akhirnya membuat para penumpang tidak nyaman, tidak aman ketika mereka menggunakan jasa tersebut. Para supir yang ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak yang serupa bagi penumpang. Belum lagi belakangan ini marak kabar adanya pemerkosaan bagi penumpang, hal tersebut menambah daftar hitam bagi pemilik jasa transportasi. Seharusnya pemerintah ikut serta dalam kasus ini,dengan perlu diadakannya inspeksi terhadap kendaraan-kendaraan yang layak pakai, dan kepemilikan SIM ataupun KTP yang jelas bagi supir kendaraan. Jika semua telah tercapai, mungkin masyarakat akan lebih nyaman menggunakan jasa transportasi ini. Masalah yang jauh lebih penting adalah kepemilikan atas barang konsumsi yang tidak lebih dari masa expired atau kadaluarsa. Beberapa bulan yang lalu, kasus susu-susu kadaluarsa yang masih diperdagangkan di supermarket-supermarket besar di Ibukota. Pemerintah harus cepat bergerak akan adanya pedagang-pedagang nakal yang masih berkeliaran di Indonesia yang tentu saja dapat merampas hak konsumen dalam mengkonsumsi barang yang layak. Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian. Menurut Hornby: Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”. Jenis Perlindungan yang diberikan kepada Konsumen, yaitu : a.



Perlindungan Preventif, yaitu perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.



b.



Perlindungan Kuratif, perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak



boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian. Perlindungan Konsumen diatur dengan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perumusannya mengacu pada filosofi pembangunan nasional bahwa pembangunan nasional termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah dalam rangka membangun.



HUKUM PIDANA HKUM 4203 Soal kemukakan pendapat dan diskusikan dengan dasar hukum/teori yang tepat mengenai keberlakuan asas legalitas dalam hukum pidana. Jawaban Dalam Hukum Pidana, Asas Legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Suatu Perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”   Dari pasal di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perbuatan yang disebut dengan tegas oleh peraturan perundangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, dapat dikenai hukuman (pidana). Asas ini memberikan jaminan kepada orang untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh alat penegak hukum. Menurut A. Siti Soetami, S.H., dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali, asas ini oleh Anselm Von Feuerbach disebut Asas Legalitas. Menurut pendapat Ahli Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H. dalam Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Asas-Asas Hukum Tata Negara terutama pada Negara Indonesia adalah Asas Negara Hukum (Asas Legalitas). Asas Negara Hukum ini merupakan Asas dimana menjadi dasar dan legalitas pada suatu negara. Pemikiran Negara dimulai sejak Plato dengan konsepnya “Penyelenggaraan Negara yang baik adalah didasarkan pada pengaturan hukum yang baik“. Uraian konsep tentang Negara Hukum tersebut ada dua substansi dasar yaitu:   a.    Adanya Paham Kontitusi, memiliki makna bahwa pemerintahan berdasarkan atas hukum dasar (konstitusi), tidak berdasarkan kekuasaan belaka; b.    Sistem Demokrasi atau Kedaulatan Rakyat, secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut dan serta memerintah (pemerintahan rakyat). Sumber. www.hukumonline.com



Hukum Telematika HKUM4301 Soal Apa saja bentuk-bentuk kejahatan domain name, serta jelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus Klik BCA Jawaban Bentuk-bentuk kejahatan domain name, yaitu : 1.



Cybersquatting adalah kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga mahal. Cybersquatting merupakan tindakan pembajakan merek melalui nama domain tersebut, pihak yang membajak atau membuat nama domain dengan meniru nama merek terkenal lalu menjualnya kembali kepada pihak lain.



2.



Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.



Pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus Klik BCA : Kasus klikbca merupakan kasus domain name yang memanfaatkan kesalahan ketik yang mungkin dilakukan oleh nasabah. Steven Haryanto membeli domain-domain yang serupa www.klikbca.com dimana isi dari tiap situs palsu tersebut sangat mirip dengan situs asli BCA. Kunci dari keberhasilan dari kasus ini adalah apabila terjadi salah ketik oleh nasabah. Berdasarkan hal ini, kasus klikbca.com merupakan “typosquatting”.4 Dengan adanya penyalahgunaan didalam transaksi elektronik tersebut karena terbentuk dari suatu proses elektronik, akan menyebabkan objeknya berubah, barang menjadi data elektronik dan alat buktinya pun bersifat elektronik. Mengacu pada ketentuan hukum positif di Indonesia, ada beberapa peraturan Perundangundangan yang telah mengatur mengenai alat bukti elektronik (digital evidence) sebagai alat bukti yang sah dimuka pengadilan. Salah satu contohnya yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Terhadap tindak pidana yang telah memiliki aturan hukum yang mengatur mengenai alat bukti elektronik (digital evidence) bukanlah suatu masalah. Namun, bagi perbuatan melanggar hukum yang belum memiliki aturan hukum khusus mengenai bukti elektronik sebagai alat bukti dalam elektronik sebagai alat bukti yang sah dimuka pengadilan, oleh karena itu diperlukan kecakapan aparat penegak hukum untuk melihat dan menerjemahkan bukti elektronik yang ada menjadi alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Mengingat bahwa pada asasnya, hakim tidak dapat menolak setiap perkara yang diajukan ke persidangan dengan dalil yang tidak ada dasar hukumnya. Berdasarkan uraian diatas, data elektronik adalah sebagai alat bukti dalam perkara pidana menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Indonesia telah memiliki UU ITE yang mengatur tentang nama domain dalam ketentuan umum dan pada ketentuan tertentu di bab VI, tetapi pengaturan tentang kejahatan nama



domain tidak diatur dalam UU ITE tersebut sebagaimana sudah diamanatkan dalam naskah akademik RUU ITE. Ketiadaan pengaturan norma nama domain dalam UU ITE ini menimbulkan permasalahan dengan pendaftar nama domain (registrant) yang dengan sengaja mendaftarkan nama domain beritikad tidak baik. Pemerintah perlu melakukan perubahan UU ITE dengan menambahkan norma yang berkaitan dengan kejahatan nama domain sebagaimana sudah diamanatkan dalam naskah akademik RUU ITE agar penegakan hukumnya dapat dilakukan demi nilai kepastian, kemanfaatan, keadilan. Penuntut umum dapat memasukkan pasal-pasal KUHP dalam mengajukan dakwaannya didepan persidangan selama belum adanya peraturan perundang-undangan khusus mengenai kejahatan nama domain karena pada prinsipnya hakim meski melakukan interpretasi hukum tetapi tidak boleh memutus perkara diluar dari dakwaan penuntut umum. Pada kasus cybersquatting misalnya dapat ditambahkan Pasal 362 KUHP dalam susunan konstruksi dakwaannya. Sistem pendaftaran nama domain sebaiknya diberlakukan berdasarkan sistem pemeriksaan seperti pada merek yaitu dengan pemeriksaan substantif dan peraturan bahwa hanya ada satu nama domain saja yang boleh didaftar untuk nama yang sama dalam kelas barang dan jasa yang sejenis maupun berbeda dilakukan perubahan agar tidak menjadi permasalahan yang berkaitan dengan merek serta untuk menjaga kepentingan pemegang hak kekayaan intelektual.



HUKUM TATA NEGARA HKUM4201 Soal Saudara mahasiswa, dalam Sesi 4 ini kita selanjutnya akan membahas sekaligus mendiskusikan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dari Perspektif Hukum Tata Negara. Dari Modul/Literatur yang teman-teman baca maka berikan pendapat saudara dan diskusikanlah bersama-sama mahasiswa lainnya yaitu : Berikan Pandangan Saudara mengenai Bagaimanakah Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)-(Freedom of Speech, Freedom of Life, Freedom of fear) di Indonesia saat ini ?   Jawaban Pelanggaran HAM semakin banyak terjadi karena lemahnya sistem hukum. Jika pemerintah tidak menegakkan aturan yang tegas mengenai pelanggaran HAM, maka pelaku pelanggaran HAM tidak akan pernah jera melakukan tindakan pidana ini, dan korbannya akan semakin banyak. Komnas HAM menyimpulkan bahwa penegakan hak asasi manusia di Indonesia pada 2019 belum mengalami kemajuan yang berarti. Berbagai komitmen dan agenda perbaikan kondisi HAM yang dimandatkan Nawacita, Rencana Pembangunan Jangka Mengengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) belum menunjukkan pencapaian yang signifikan. Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam Webinar “Masa Depan HAM dan Demokrasi di Era Normal Baru (Perspektif Nasional, Regional dan Internasional)”, Kamis (09/07/2020). Dalam diskusi yang digagas oleh Human Rights Working Group (HRWG) tersebut, Beka menyampaikan banyak faktor yang menjadi pendorong persoalan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia. Banyaknya peraturan yang tidak diimbangi dengan penguatan kebijakan perlindungan HAM dan sosial; eksisnya regulasi yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia; lemahnya kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM; rendahnya kepatuhan hukum dan budaya aparat dalam penghormatan dan perlindungan HAM; serta minimnya pemahaman aparat negara pada pendekatan dan prinsip hak asasi manusia. Dalam catatan penegakan hak asasi manusia pada 2019 yang diterima oleh Komnas HAM. Sepanjang 2019, Komnas HAM menerima 2.757 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) aduan yang datang dari seluruh Indonesia.  Wilayah terbanyak pengadu datang dari DKI Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur dengan isu yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan  terkait sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, serta kepegawaian. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, lembaga yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM adalah kepolisian. Namun, jumlah aduan terkait kepolisian dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus untuk isu-isu yang dianggap penting bagi masa depan demokrasi dan hak asasi manusia seperti



penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, konflik agraria, intoleransi, dan lain-lain. Ketika membahas persoalan covid-19, Beka menyampaikan bahwa situasi penegakan, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia belum banyak berubah. Komnas HAM masih banyak menerima aduan terkait pelanggaran hak asasi manusia, juga kebebasan sipil dalam berpendapat dan berekspresi selama masa pandemi covid-19. Selain penanganan covid-19 yang pendekatannya kurang berperspektif hak asasi manusia, rendahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga juga menimbulkan kerugian di masyarakat. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda menggembirakan dari penanganan covid-19, bahkan beberapa hari terakhir penambahan kasus masih tinggi. Disamping hak atas kesehatan, pelayanan publik dan penyelesaian keadilan yang berkaitan dengan pengaduan, sengketa dan konflik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat juga terdampak. Pemerintah harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa mereka menghormati kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Dengan begitu, ketika ada kritik, masukan dan partisipasi tidak direspon negatif dan bahkan berujung pada proses hukum. Sumber. https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2020/7/13/1480/penegakan-hamdi-indonesia-belum-mengalami-kemajuan.html