Sewa Colleteral. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORANDUM OF AGREEMENT SEWA CASH COLLATERAL Pada hari ini Sabtu tanggal 26 Juni 2021, yang bertanda tangan dibawah ini masing – masing adalah sebagai berikut 1. Nama Perusahaan Jabatan NIK Alamat



: : : : :



..................................... ..................................... ..................................... ..................................... ..................................... .....................................



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT....................................... sebagai Pihak Pemilik Cash Collateral yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Nama Perusahaan Jabatan NIK Alamat



: : : : :



H. ANDI PT. GUNUNG MARAS JAYA Kuasa Direksi 3215280806720003 Kp. Lengo, Rt/Rw 04/02, Desa Kutamaneuh,Kec. Tegal Waru, Kab. Karawang.



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pihak Penyewa Cash Colleteral yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak sepakat untuk membuat Memorandum Of Agreement yang mengikat Para Pihak didalam kesepakatan kerjasama Sewa Cash Collateral dengan ketentuan sebagai berikut :



Pasal 1 RUANG LINGKUP 1.1



Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat untuk mengadakan Kesepakatan Kerjasama Sewa Cash Collateral antara Pihak Pertama selaku Pemilik Cash Collateral dan Pihak Kedua sebagai Pihak Penyewa Cash Collateral,_



1.2



Pihak Pertama menyetujui dengan dasar Cash Colleteral “provider” Bank Issuing akan menerbitkan Confirmation Letter atau RWA (Ready, Willing and Able).



1|Page



Pasal 2 MEKANISME PELAKSANAAN 2.1



Pihak Pertama menyetujui untuk menerbitkan Confirmation Letter atau RWA (Ready, Willing and Able)yang diminta oleh Pihak Kedua yang dilakukan melalui Bank Pihak Kedua,_



2.2



Pihak Kedua menyetujui pula bahwa penerbitan Confirmation Letter atau RWA (Ready, Willing and Able) tersebut berdasarkan Cash Collateral yang disewa oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama dengan kondisi sebagai berikut :







Nominal



:



√ √ √



Bank Penerbit : Sewa Cash Collateral : Jenis Instrument :



√ √ √



Cara Penerbitan Keterangan Jangka Waktu



: : :



Rp.1.300.000.000.000,(Satu Triliyun Tiga Ratus Milyar Rupiah ) PT. Bank Negara Indonesia 5 % (Lima Persen) Penerbitan Confirmation Letter atau RWA (Ready, Willing and Able) On The Spot Bank System On The Spot Verification System 12 (duabelas) bulan + 1 (satu) hari



Pasal 3 JANGKA WAKTU SEWA CASH COLLETERAL 3.1



Pihak Kedua menyanggupi untuk membayar biaya-biaya yang akan timbul sehubungan dengan penerbitan jenis Instrumen Bank yang akan diterbitkan oleh Pihak Kedua melalui dasar Confirmation Letter atau RWA (Ready, Willing and Able) yang diterbitkan oleh Pihak Pertama,_



3.2



Jangka waktu sewa Cash Collateral akan dilaksanakan sesuai kesepakatan pasal 2 ( dua ) di atas,_



3.3



Masa berlaku sewa Cash Collateral dapat diperpanjang empat kali (total penggunaan menjadi lima tahun) dengan persetujuan Kedua belah Pihak, serta membayar biaya- biaya terkait perpanjangan,_



3.4



Pihak Kedua harus menginformasikan perpanjangan sewa Cash Collateral tertulis kepada Pihak Pertama selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo sewa Cash Collateral tersebut di atas.



2|Page



Pasal 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PPIHAK I. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama :



√ Hak Pihak Pertama adalah menerima pembayaran Sewa Cash collateral sebesar 5% (lima persen) dari nilai cash collateral yang disewa oleh Pihak Kedua,_ √ Pembayaran sewa Cash Colleteral tersebut akan diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama setelah Pihak Kedua menerima pencairan dana dari penerbitan Instrument Bank yang akan di ajukan oleh Pihak Kedua,_ √ Kewajiban Pihak Pertama adalah menyediakan Cash Collateral dan menerbitkan Confirmation Letter atau RWA (Ready, Willing and Able)pada Bank Pihak Kedua sebagai dasar penerbitan Instrument Bank yang akan diajukan oleh Pihak Pertama. II. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua :



√ Hak Pihak Kedua adalah mendapatkan Confirmation Letter atau RWA (Ready, Willing and Able) dari Pihak Pertama sesuai pada pasal 2 di atas yang diterbitkan berdasarkan Cash Collateral yang dimiliki oleh Pihak Pertama sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,_ √ Kewajiban Pihak Kedua adalah membayar sewa Cash Collateral untuk penerbitan Instrument Bank yang akan di ajukan oleh Pihak Kedua sebesar 5% (lima persen) dari nilai Rp.1.300.000.000.000,(Satu Triliyun Tiga Ratus Milyar Rupiah) dari Instrument Bank yang di ajukan oleh Pihak Kedua atau setara dengan Rp. 65.000 000.000,- (Enam Puluh Lima Milyar Rupiah) sebagaimana kesepakatan Kedua belah Pihak.



Pasal 5 TATA CARA PELAKSANAAN 5.1



Pihak Pertama dan Pihak Kedua setelah menandatangani naskah perjanjian kerjasama ini Pihak Pertama akan bertemu dengan Pihak Kedua untuk melakukan verifikasi bersama tentang keabsahan Cash Collateral ke PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO), Tbk sebagai koordinat Cash Collateral,_



5.2



Setelah hasil verifikasi dinyatakan ON SYSTEM/ SYAH/ ORIGINAL (genuine), maka Pihak Kedua Harus membayar biaya penerbitan Instrument Bank yang akan di ajukan oleh Pihak Kedua sesuai kesepakatan,_



3|Page



5.3



Setelah diterbitkan jenis Instrument bank atas nama Pihak Kedua, pembayaran dilakukan melalui RTGS bila berlainan Bank atau Over Booking apabila dalam satu Bank atau sesuai dengan mekanisme Bank.



Pasal 6 JANGKA WAKTU MOA ( Momerandum Of Agreement ) SEWA CASH COLLATERAL



MOA ( Momerandum Of Agreement ) Sewa Cash Colleteral ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kerja Bank sejak tanggal penandatanganan Surat Nota Kesepahaman Sewa Cash Collateral ini.



Pasal 7 LAIN-LAIN 7.1



Kedua belah Pihak bersepakat bahwa apabila salah satu Pihak terjadi perselisihan yang terkait dengan MOA ( Momerandum Of Agreement ) Sewa Cash Colleteral ini, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat,_



7.2



Apabila jalan musyawarah dan mufakat yang ditempuh tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka masingmasing Pihak dapat mengajukan gugatan yang tidak dapat dibatalkan yuridikasi Pengadilan Negeri Jakarta,_



7.3



Perubahan dan atau penambahan terhadap MOA ( Momerandum Of Agreement ) Sewa Cash Colleteral ini atau ketentuan dalam Nota Kesepahaman ini hanya dapat dibuat dan dilakukan berdasarkan Kesepakatan Kedua belah Pihak yang dituangkan dalam satu atau lebih Dokumen Addendum yang tertulis yang ditandatangani oleh Kedua belah Pihak,_



7.4



Perubahan dan atau penambahan tersebut setelah ditandatangani dengan sebagaimana mestinya oleh Kedua belah Pihak akan merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan MOA ( Momerandum Of Agreement ) Sewa Cash Colleteral ini,_



7.5



MOA ( Momerandum Of Agreement ) Sewa Cash Colleteral ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh Kedua belah Pihak pada tanggal sebagaimana tersebut di atas dalam keadaan sehat rohani maupun jasmani dan tidak ada unsur paksaan atau tekanan dari Pihak manapun.



4|Page



Ditandatangani di Pada tanggal



PIHAK PERTAMA …………………...............



: Jakata : 10-Juni-2021



PIHAK KEDUA PT. GUNUNG MARAS JAYA



…………………...............



(H. ANDI)



Saksi-Saksi :



5|Page