Simultax D3 Pajak 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kata Pengantar Puji syukur kami haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, tim kami mampu menyusun ringkasan materi edisi khusus Simultax Pertemuan 1-7 untuk mempersiapkan UTS Semester Genap lebih awal, sebagai salah satu penunjang keambisan para mahasiswa jurusan Pajak. Tim kami menyadari bahwa Simultax pada edisi kali ini tidak mungkin terselesaikan tanpa adanya dukungan, bantuan, bimbingan, dan nasehat dari berbagai pihak. Maka pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada: 1. 2. 3. 4.



Kepala Jurusan Pajak Kepala Program Studi DIII Pajak Dosen-dosen pembimbing dan pengajar Pengurus Keluarga Mahasiswa Pajak PKN STAN 2021 khususnya bidang Pendidikan dan Prestasi 5. Fungsional bidang Pendidikan dan Prestasi Keluarga Mahasiswa Pajak PKN STAN 2021 yang sekaligus menjadi Tim Simultax. 6. Serta semua pihak yang turut membantu proses penyusunan kompilasi materi ini yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Dalam Simultax edisi kali ini tentunya masih banyak kekurangan dan kesalahan, karena itu kritik dan saran yang membangun akan kami jadikan sebagai pembelajaran dalam menyempurnakan penyusunan Simultax untuk kedepannya. Semoga kompilasi dan ringkasan materi ini bermanfaat dan dapat dijadikan referensi para pembaca. Selamat dan semangat mempersiapkan UTS, rekan-rekan mahasiswa jurusan Pajak!



#Dirumahaja, 25 Mei 2021 Tim Simultax. Keluarga Mahasiswa Pajak



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



i



Dibalik Simultax D III Pajak 2019 Penanggung Jawab : Yudit Yuditama (3-09) (081329557360) Anas Purnayanu Alwi (3-10) (085333719393) Penyusun



No Mata Kuliah 1 PDRD 2 Mankeu 3 4 5 6 7 8



9



Lab PPh Lab PPN Akutansi Keuangan Menengah II PPh Potput Pajak International Audit Keuangan Sektor Komersial PPnBM dan PTLL



Nama Arin Bagia Raja Parulian Nainggolan P. Hilmy Arin Chintia Utami



Kelas Simultax 2018 4-01 Reguler



Putu Arya Wahyu Prebwa Yudit yuditama 1. Dewa Ayu Made Kislina 2. Lisa Fitri Lestari 3. Nada Shafa Salsabila Pamela rakhel naibaho



4-06 Reguler 4-09 Reguler 4-06 Reguler



Simultax 2018 Simultax 2018 Simultax 2018



4-12 Reguler



Editor : Arwahkeren06



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



ii



Daftar Isi Kata Pengantar......................................................................................................................................... i Dibalik Simultax....................................................................................................................................... ii Daftar Isi ................................................................................................................................................. iii PDRD ....................................................................................................................................................... 4 AKUNTANSI MENENGAH II .................................................................................................................... 40 PPh Potput ............................................................................................................................................ 90 PPnBM................................................................................................................................................. 177 Pajak Internasional.............................................................................................................................. 217 Lab PPN ............................................................................................................................................... 248 Audit Keuangan Sektor Komersial ...................................................................................................... 318 Manajemen Keuangan ........................................................................................................................ 379 Lab PPh................................................................................................................................................ 431



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



iii



PDRD Pertemuan 1 Mahasiswa mengetahui tentang konsep desentrasliasi fiskal dan Dasar Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah



Kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Fiskal Dasar Hukum: 1. UU Nomor 22 Tahun 1999 UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 2. UU Nomor 25 Tahun 1999 jo UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pengertian: UU 23 / 2014 a. Pemerintah pusat (Pemerintah) adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. b. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom d. Daerah otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan,



KMP PKN STAN



kepentingan



masyarakat



setempat



berdasarkan



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



prakarsa



4



masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekuasaan Pemerintahan di NKRI



Hubungan Pusat dan Daerah (Perspektif UU 23 / 2014) 



Presiden RI memegang kekuasaan Pemerintah sesuai dengan UUD 1945







Kekuasaan Pemerintahan diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan







Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan, Presiden dibantu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu







Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan



Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah 1. Asas Desentralisasi: penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. 2. Asas Dekonsentrasi: pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu. 3. Asas Tugas Pembantuan: penugasan -



dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa,



-



dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa,



-



dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



5



untuk



melaksanakan



tugas



tertentu



dengan



kewajiban



melaporkan



dan



mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. Pembagian Urusan Pemerintahan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



6



MONEY FOLLOWS FUNCTION Merupakan Prinsip yang diikuti dalam hubungan keuangan pusat dan daerah di Indonesia, berdasarkan Pasal 2 UU 33 Tahun 2004: 



Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah (PKPD) adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan Desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.







PKPD merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah Pusat dan Daerah atau timbul dari adanya hubungan fungsi/urusan.







Fungsi/Urusan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah, namun tanggungjawab akhir tetap pada pemerintah pusat (UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah)







Pemberian sumber keuangan negara kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.







Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.



Prinsip Utama Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah 



perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi penyerahan urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah;







pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi harus memperhatikan keseimbangan fiskal; dan







perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



7



Penerapan Prinsip Money Follows Function



Pengaturan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah 



urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat di daerah dalam rangka dekonsentrasi, dibiayai dari dan atas beban APBN;







urusan



yang



merupakan



tugas



pemerintah



daerah



sendiri



dalam



rangka



desentralisasi, dibiayai dari dan atas beban APBD; 



urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau oleh pemerintah daerah tingkat atasnya atas beban APBD-nya sebagai pihak yang menugaskan; dan







sepanjang potensi sumber-sumber keuangan daerah belum mencukupi, maka pemerintah pusat memberikan sejumlah bantuan.



Prinsip Dasar Pendanaan Pemerintah (K/L) berwenang menentukan lokasi, anggaran dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan ditugaskan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.” (PP 7/2008 Pasal 21 dan Pasal 50) Penjelasan:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



8







Kemampuan keuangan negara: pengalokasian disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan pemerintah pusat melalui bagian anggaran K/L







Keseimbangan pendanaan di daerah:



pengalokasian mempertimbangkan



kemampuan fiskal daerah yang terdiri dari besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah 



Kebutuhan pembangunan daerah: pengalokasian disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah



Arah Kebijakan 1) Kebijakan dalam penetapan PDRD yang tadinya open-list menjadi closed-list system diharapkan dapat mendukung kejelasan, kepastian, dan kesederhanaan regulasi. 2) Kewenangan yang lebih luas di bidang perpajakan dan retribusi daerah (local taxing empowerment) antara lain melalui perluasan basis PDRD yang sudah ada, menambah jenis,



menaikkan



tarif



maksimum,



dan



diskresi



penetapan



tarif



PDRD



sehinggaberdampak positif bagi pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sedikit menimbulkan efek disinsentif dalam kegiatan perekonomian. 3) Kebijakan earmarking untuk jenis pajak tertentu dalam rangka mengarahkan kebijakan belanja daerah untuk mengatasi eksternalitas negatif di bidang kesehatan, perhubungan, dan infrastruktur. 4) Kebijakan efektivitas pengawasan pungutan daerah dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif sehingga sejalan dengan prinsip perpajakan yang bersifat nasional.terutang dengan cara melakukan pembayaran pajak. UU Nomor 18/1997 jo UU Nomor 28/2009 jo UU Nomor 34/2000 “Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Tiga Peraturan sebagai tindak lanjut UU PDRD 1. Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, 2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 jo Nomor 55 Tahun 2016 3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012. Melalui peraturan-peraturan perundangan tersebut daerah diberi kewenangan memungut 



16 jenis pajak (5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota)







30 jenis retribusi (14 jenis retribusi jasa umum, 11 jenis retribusi jasa usaha, 5 jenis retribusi perizinan tertentu)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



9



Perubahan Kebijakan PDRD UU 28/2009 Perbedaan Pajak dengan Retribusi 1) Kontra prestasinya 2) Balas jasa pemerintah 3) Sifat pemungutan dan Sifat pelaksanaan 4) Lembaga atau badan pemungut



Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi jasa umum:



Retribusi jasa usaha:



Retribusi perizinan tertentu:



1. pelayanan kesehatan;



1. pemakaian kekayaan daerah;



2. pelayanan



2. pasar



persampahan



/kebersihan;



grosir



1. izin



dan/atau



mendirikan



pertokoan; 3. tempat pelelangan;



bangunan; 2. izin



4. terminal; KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



tempat



penjualan 10



3. penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil; 4. pelayanan



minuman



6. tempat



beralkohol;



penginapan/



pesanggrahan/v illa;



pemakaman



dan pengabuan mayat;



3. izin gangguan; 4. izin trayek.



7. penyedotan kakus; 8. rumah potong hewan;



5. pelayanan parkir di tepi jalan umum;



9. pelayanan pelabuhan kapal; 10. tempat rekreasi dan olah



6. pelayanan pasar; 7. pengujian



5. tempat khusus parkir;



raga;



kendaraan



bermotor; 8. pemeriksaan



11. penyeberangan di atas air; 12. pengolahan limbah cair;



alat



13. penjualan



produksi



usaha



daerah.



pemadam kebakaran; 9. penggantian biaya cetak peta; 10. pengujian kapal perikanan.



Kewenangan Pemungutan 1. Penetapan nilai perolehan air: Kewenangan Provinsi 2. Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan: Provinsi 3. Pengelolaan terminal penumpang A di Pusat, terminal B di Provinsi dan terminal C di Kab/Kota. 4. Penerbitan izin Usaha Perikanan tangkap untuk kapal perikanan di atas 30 Gross Tonase di Pusat, untuk ukuran 5GT sampai 30 GT di Provinsi. 5. Kewenangan terkait evaluasi raperda kab/kota yang semula menurut UU PDRD disampaikan kepada Gubernur evaluasinya berkonsultasi dengan Mendagri berkordinasi dengan Menteri Keuangan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



11



Tata Cara Pemungutan PDRD



Earmarking Tax Earmarking tax adalah pajak yang dipungut untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran tertentu yang sudah spesifik. Pengeluaran tertentu yang spesifik itu terkait dengan program yang mendapat alokasi khusus dari pajak tertentu dikarenakan adanya efek negatif yang ditimbulkan terkait dengan pajak tertentu. Sehingga earmarking “seringkali” dihubungkan dengan adanya eksternalitas negatif. Tujuan dari earmarking tax adalah agar penerimaan pajak dapat dialokasikan untuk pembiayaan program, guna meningkatkan kualitas pelayanan dari sektor program yang berkaitan dengan jenis pajak tersebut. Jenis pajak daerah yang dikenakan kebijakan earmarking tax adalah 



pajak kendaraan bermotor dan







pajak rokok untuk pajak provinsi, dan







pajak penerangan jalan untuk pajak kabupaten/kota.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



12



Pertemuan 2-3 Mahasiswa memahami ketentuan material Pajak Provinsi



A. Pajak Provinsi kontribusi wajib orang pribadi atau badan yang terutang kepada Pemerintah Provinsi yang dipungut di wilayah Provinsi dan merupakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan pemerintahan daerah. 



Suatu daerah dapat melakukan pemungutan bila sudah memiliki peraturan daerah (perda) mengenai jenis pajak daerah yang dipungut.







Pajak Provinsi dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.







Perda mengenai Pajak Daerah merupakan hasil rancangan Perda (raperda) yang telah mendapatkan persetujuan Bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan terlebih dahulu mendapatkan evaluasi dari Menteri Dalam Negeri yang berkordinasi dengan Menteri Keuangan.



B. Karakteristik Pajak Provinsi a. b. c. d. e. f.



Dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Dipungut di wilayah Provinsi dan dinikmati oleh daerah dalam Provinsi ybs Objek Pajak bersifat immobile Merupakan kewenangan Provinsi sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 Pasal 13 Penerimaannya potensial Mudah diadministrasikan.



C. Jenis pajak Provinsi



D. Tarif Pajak Provinsi KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



13



E. Bagi hasil



F. Earmarking Tax



1. Pajak kendaraan bermotor “Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.” KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



14



Pengertian Kendaraam Bermotor a. Menurut UU 28/2009 “Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.” b. Menurut UU 22/2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Umum: “Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.” a) Subyek Pajak Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. b) Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk dalam hal ini adalah pemerintah. Dalam hal Wajib Pajak merupakan Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. c) Obyek pajak Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor, termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampa dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Pengecualian pengertian Kendaraan Bermotor sebagai Obyek Pajak: a. Kereta api; b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; d. Objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah d) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor X Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. DPP khusus = Nilai Jual Kendaraan Bermotor



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



15



DPP Kendaraan Bermotor secara Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Harga Pasaran Umum (HPU) yang merupakan harga rata-rata atas suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber data yg akurat. NJKB yang didasarkan HPU kendaraan bermotor ditetapkan pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. Apabila HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, maka NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: 1) harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama; 2) penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi; 3) harga Kendaraan Bermotor dengan merek yang sama; 4) harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan yang sama; 5) harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor; 6)



harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan,



7)



harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).



Bobot suatu besaran yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu) yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. 1) koefisien ( ≤ 1 ) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap masih dalam batas toleransi; dan 2) koefisien ( > 1 ) penggunaan Kendaraan Bermotor dianggap melewati batas toleransi. Bobot atas tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dihitung dengan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut: 1) tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor; 2) jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan 3) jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder. e) Tarif Pajak KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



16



f) Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan



Langkah-langkah Penghitungan 1) Mengetahui NJKB dan Bobot sesuai jenis, merk, dan type kendaraan bermotor pada tabel Permendagri mengenai Penghitungan DPP Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 2) Menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB). 3) Mengetahui Tarif Pajak sesuai Jenis Kendaraan pada Peraturan Daerah. 4) Menghitung besaran pokok Pajak Yang Terutang dengan cara mengalikan DP PKB dengan Tarif PKB. 5) Mengetahui saat pendaftaran untuk mencari Masa Pajak dalam hal terjadi restitusi. g) Masa Pajak KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



17



1) Ditetapkan jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender. 2) Masa pajak PKB adalah 1 bulan yang dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut dalam satu waktu pembayaran, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Jika masa pajak tidak sampai 12 (dua belas) bulan karena ada keadaan kahar, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. 2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor “pajak atas bahan bakar, baik berbentuk cair maupun gas, yang digunakan pada kendaraan bermotor” (pajak konsumsi) a) Subyek Pajak Konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. b) Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor c) Obyek pajak Bahan Bakar yang disediakan untuk Kendaraan Bermotor, Bahan Bakar yang dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, dan Termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air d) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan PPN e) Tarif Pajak a) Tarif PBB KB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. b) Untuk kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi. c) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah d) Pemerintah dapat mengubah tarif PBB-KB yang sudah ditetapkan dalam Perda dengan Peraturan Presiden (Perpres 36/2011 tanggal 4 Juni 2011), dalam hal: 1. terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam UU APBN tahun berjalan; atau 2. diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini. 3. Dalam hal harga minyak dunia sudah normal kembali, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



18



f) Pemungutan PBBKB 



Dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada:



1. Lembaga penyalur, antara lain, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM kepada konsumen akhir (konsumen langsung); 2. Konsumen langsung, yaitu pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. 



Apabila bahan bakar digunakan sendiri maka produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis wajib menanggung PBB-KB yang digunakan sendiri untuk kendaraan bermotornya.







Produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis tidak mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atas penjualan bahan bakar minyak untuk usaha industri.







Apabila pembelian Bahan Bakar dilakukan antarpenyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual kembali kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung, maka yang wajib mengenakan PBB-KB adalah penyedia yang menyalurkan Bahan Bakar kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung.



3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.” dikelompokkan menjadi: 1) Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar; Kendaraan Bermotor yg dioperasikan di darat : a) Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep, dan minibus; b) Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus; c) Mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck, dan truck; d) Alat-alat berat dan alat-alat besar; dan e) Sepeda motor roda dua dan roda tiga. 2) Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air, berdasarkan fungsi: a) angkutan penumpang dan/atau barang; b) penangkap ikan; c) pengerukan; dan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



19



d) pesiar, olahraga atau rekreasi. 2) Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar. a) Subyek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. b) Wajib Pajak Orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut. c) Obyek pajak Penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang termasuk dalam hal ini kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7(tujuh Gross Tonnage). Definisi penyerahan adalah: a. Penguasaan atas Kendaraan Bermotor melebihi 12 bulan, tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli. b. Pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali: a) untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan; b) untuk diperdagangkan; c) untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia (pengecualian tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia); dan d) digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional. Pengecualian : a. Kereta api; b. Semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; c. Dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balikdan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; d Kendaraan bermotor lainnya sebagai pengecualian obyek pajak dalam Peraturan Daerah. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



20



d) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Cara memperoleh NJKB pada Pajak BBNKB sama dengan pada PajakKendaraan Bermotor. Didasarkan pada Harga Pasaran Umum (HPU) yang merupakan harga rata-rata atas suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB yang ditetapkan berdasarkan HPU kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya. e) Tarif Pajak



f) Tata cara penghitungan dan pemungutan BBNKB = DPP x Tarif Pajak BBNKB Pemungutan dilakukan di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar. Pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran. g) Masa Pajak 



Bagi yang menerima penyerahan atau disebut Wajib Pajak BBNKB wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerjasejak saat penyerahan.







bagi yang menyerahkan, baik itu orang pribadi atau Badan melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



21



Pelaporan ini “sangat berguna” bagi pihak yang menyerahkan kepemilikan guna menghindaripengenaan pajak kendaraan bermotor kepada yang bukan semestinya ataupun pajak progresif.



Laporan tertulis yang dilakukan oleh Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor paling sedikit berisi: a. nama dan alamat orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan; b. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan; c. nomor polisi kendaraan bermotor; d. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan e. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal Pada berbagai Peraturan Daerah mengatur masa pajak untuk BBNKB ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. 4. Pajak Air Permukaan “pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.” UU No. 28/2009 mendefinisikan Air Permukaan sebagai “semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baikyang berada di laut maupun di darat.” UU No.7/2004 ttg SDA “Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Pengeloaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai. Air permukaan terdapat pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya. Yang dimaksud dengan sumber air permukaan lainnya, antara lain, situ,embung, ranu, waduk, telaga, dan mata air. a) Subyek Pajak Orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan b) Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. c) Obyek pajak



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



22



Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan yang erat kaitannya dengan pengaturan pengelolaan SDA. Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah: 



pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan







pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.



d) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yaitu Nilai Perolehan Air untuk air permukaan yang besarannya dinyatakan dalam rupiah dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor: a. jenis sumber air; b. lokasi sumber air; c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; e. kualitas air; f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. e) Tarif Pajak Tarif atas Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang pengaturannya dapat berbeda di tiap daerah, tergantung pengaturan yang tertuang dalam peraturan daerah. f) Pemungutan Pajak Air Permukaan = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif 



Wilayah Pemungutan adalah daerah tempat pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di wilayah daerah tempat air permukaan berada.







Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



23



g) Masa Pajak jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan Kalender terhitung mulai saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan, atau sampai dengan 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. 5. Pajak Rokok Pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah. Seperti diketahui harga rokok dibentuk dari harga setelah dikenakan pajak pusat berupa PPN dan Cukai hasil Tembakau. Bukan pajak atas konsumsi melainkan piggybacktaxes atau opsenten atau surtax atau “tambahan atas objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat terhadap konsumsi barang yg perlu dikendalikan, sesuai dengan best practice yg berlaku di negara lain” untuk melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok dan peningkatan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat serta untuk meningkatkan PAD. a) Subyek Pajak konsumen rokok. b) Wajib Pajak Pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. c) Obyek pajak konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. d) Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP = Cukai Rokok e) Tarif Pajak sebesar 10% f) Earmarking Tax atas Pajak Rokok Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang PDRD dan penegakan hukum oleh aparat berwenang yang dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain. Yang dimaksud dengan “pihak/instansi lain” antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. g) Bagi Hasil Pajak Rokok, Penerimaan Pajak rokok yang disetor ke rekening kas umum Daerah provinsi dibagi dengan proporsi: 



30% untuk provinsi yang bersangkutan; dan







70%



untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang



bersangkutan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/kota . KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



24



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



25



Pertemuan 4 Ketentuan Material Pajak Kabupaten/Kota



1. Pajak Hotel Pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. (UU 28/2009) Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga: motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pada penjelasan UU No. 28 Tahun 2009 yaitu dengan memperluas basis pungutan dengan memperluas obyek menjadi seluruh cakupan persewaan yang disediakan oleh pihak Hotel. a) Subjek Pajak orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. b) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. c) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi,pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel. NEGATIVE LIST, yang tidak termasuk objek Pajak Hotel: 1. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemda; 2. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya; 3. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan; 4. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan 5. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum. d) Dasar pengenaan Pajak jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel*)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



26



Pasal 10 PP 55 KUPD, termasuk setelah potongan harga; voucher; “bentuk lain” atau cumacuma dgn DPP yg harga berlaku. Yang dimaksud dengan "bentuk lain" berupa undangan dari pihak hotel kepada penerima jasa hotel baik secara tertulis ataupun lisan. e) Tarif Pajak paling tinggi sebesar 10% (dengan Perda) f) Terutang = DPP x Tarif (10%), terutang dipungut di wilayah daerahtempat Hotel berlokasi. g) Masa Pajak (UU 28/2009) 



ditetapkan jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3(tiga) bulan kalender.







Untuk masa Pajak Hotel kebanyakan daerah menyatakan dalam perda nya adalah 1 bulan dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.



h) Terkait kata “Jasa Perhotelan” Objek Pajak Pusat meliputi: 1. jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; 2. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau Pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel Termasuk “Tambahannya” merupakan fasilitas penunjang yang terkait secara langsung dengan jasa penyewaan kamar, antara lain 1. pelayanan kamar (room service), 2. air conditioning, 3. binatu (laundry and dry cleaning), 4. kasur tambahan (extrabed), 5. furnitur dan perlengkapan tetap (fixture), 6. telepon, brankas (safety box), 7. internet, televisi satelit/kabel, dan 8. minibar Fasilitas terkait kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap merupakan fasilitas yang terkait secara langsung dengan kegiatan jasa penyewaan kamar dan semata-mata diperuntukkan bagi tamu yang menginap, antara lain fasilitas olah raga



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



27



dan hiburan, fotokopi, teleks, faksimile, dan transportasi hotel (kendaraan antar-jemput) yang semata-mata untuk tamu yang menginap.



i)



Kelompok jasa perhotelan yangdikenai Pajak Pertambahan Nilai 1. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau Pertemuan antara lain penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik; 2. jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya, serta fasilitas penunjang terkait lainnya; dan 3. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan



2. Pajak Restoran pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungutmbayaran, yang mencakup rumah makan; kafetaria; kantin;warung; bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering. a) Subyek Pajak orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran b) Wajib Pajak orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran c) Obyek pajak 



pelayanan yang disediakan oleh Restoran,







meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli,







baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.







Pengecualian : Pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yangditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.



d) Tarif dan DPP 10% x DPP (jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



28



3. Pajak Hiburan pajak atas penyelenggaraan hiburan Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. a) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. b) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan c) Objek Pajak jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran 1) Tontonan film 2) Pagelaran kesenian musik tari dan busana 3) Kontes kecantikan dan binaraga 4) Pameran 5) Diskotek, Karaoke, Klab malam 6) Siklus, Akrobat, Sulap 7) Golf, Bilyard, dan Boling 8) Pacuan kuda, Kendaraan bermotor dan Permainan ketangkasan 9) Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness) 10) Pertandingan olahraga Pengecualian 



Penyelenggaraan Hiburan yang tidak dipungut bayaran







Hiburan yang dikecualikan dengan Peraturan Daerah







Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang diucapkan pada tanggal 18 Juli 2012 mengabulkan permohonan judicial review Pasal 42 ayat (2) huruf g UU PDRD pada frasa “golf” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945, yang menyatakan bahwa golf tidak menjadi objek pajak hiburan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat



d) Dasar pengenaan Pajak 



jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan







termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima







terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



29



e) Tarif Pajak Besaran tarif Pajak Hiburan merupakan Batasan tarif tertinggi, yang pengaturannya dapat berbeda di tiap daerah, tergantung pengaturan tarif yang tertuang dalam peraturan daerah. Beberapa daerah menetapkan tarif sesuai jenis hiburan. 



Hiburan Umum ditetapkan paling tinggi sebesar 35% meliputi tontonan film, pagelaran musik/tari, pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, bowling, pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, dan pertandingan olah raga







Hiburan Khusus ditetapkan peling tinggi sebesar 75% berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa.







Hiburan kesenian rakyat/tradisional ditetapkan paling tinggi sebesar 10% merupakan hiburan kesenian rakyat/tradisional yang dipandang perlu dilestarikan dan diselenggarakan di tempat yang dapat dikunjungi oleh semua lapisan masyarakat







Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



30



Pertemuan 5 Ketentuan Material Pajak Kabupaten/Kota



1. Pajak Air Tanah Pajak ini dikenakan berkaitan dengan aspek lingkungan, ketentuan umum tentang pajak air tanah diatur dalam Pasal 67-71 UU PDRD Pengertian:  



Pasal 1 angka 33 dan 34



Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah Air Tanah adalah air yg terdapat dlm lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.



a) Objek Pajak Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah Dikecualikan: 1. Untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan 2. Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya diatur dengan Perda. b) Subjek Pajak dan Wajib Pajak Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah c) Dasar Pengenaan Pajak DPP = Nilai Perolehan Air Tanah dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



jenis sumber air; lokasi sumber air; tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air; volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; kualitas air; dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air. Penggunaan faktor-faktor ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati / Walikota



d) Tarif Pajak (Pasal 70) (1) ditetapkan paling tinggi 20% (2) ditetapkan dengan peraturan daerah e) Cara Menghitung Besaran Pokok Pajak Air Tanah = Tarif x DPP f)



Tempat Terutang Pajak air tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil.



2. Pajak Reklame Diatur dalam pasal 47 – 51 UU PDRD Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. 



Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan. Mempromosikan, KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



31







atau menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Reklame dikenakan pajak karena pemasangan reklame mengganggu aspek tata kota, kenyamanan, keamanan dan kepentingan masyarakat umum.



a) Objek Pajak Semua penyelenggaraan reklame yaitu; 1. Reklame papan/billboard/vidoetron/megatron dan sejenisnya 2. Reklame kain 3. Reklame melekat, stiker 4. Reklame selebaran 5. Reklame berjalan, termasuk kendaraan 6. Reklame udara 7. Reklame apung 8. Reklame suara 9. Reklame film/slide 10. Reklame peragaan Tidak termasuk objek pajak: 1. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya 2. Label/merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya 3. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut 4. Reklame yg diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah 5. Penyelenggara reklame lainnya yg ditetapkan peraturan daerah b) Subjek Pajak dan Wajib Pajak (Pasal 48) 1) Subyek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan reklame 2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan reklame 3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut. 4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. c) Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 49) 1) DPP = Nilai Sewa Reklame 2) jika diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. 3) jika diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. 4) jika Nilai Sewa Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud ayat (3) 5) cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



32



6) hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. d) Tarif Pajak (Pasal 50) 1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% 2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah



e) Cara Menghitung Tarif x DPP f)



Tempat Terutang Pajak reklame terutang dipungut di wilayah daerah tempat reklame diselenggarakan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



33



3. Pajak Parkir Diatur dalam Pasal 62 – 66 UU PDRD Pajak ini berbeda dgn retribusi parkir yg dibayar oleh pengendara kendaraan bermotor kepada pengelola atau penjaga parkir yg digunakan langsung oleh penjaga parkir untuk menjaga kendaraan yg diparkir. Digunakan untuk menertibkan dan mengawasi pengusaha pengelola perparkiran serta membantu sarana dan prasarana, misalnya : pembentukan SOP beserta pelatihan



 



“Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor” Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.



a) Objek Pajak Parkir Penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor Tidak termasuk objek pajak parkir:    



penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah danPemerintah Daerah; penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.



Persingungan dengan Pajak Pusat Jasa Penyediaan Tempat Parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran. –PPN b) Subjek Pajak dan Wajib Pajak 1) Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor 2) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan parkir kendaraan bermotor c) DPP 1) Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir 2) Ditetapkan dengan perda 3) Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir CumaCuma yang diberikan kpd penerima jasa parkir. d) Tarif Ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dengan Perda e) Cara Menghitung Tarif x DPP f)



Tempat Terutang



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



34



Pajak parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. Contoh: Pasal 3 ayat 1 (Penjelasan) Perda DKI 16 Tahun 2010 ttg Pajak Parkir Yang dimaksud dengan yang diusahakan atau berkaitan dengan pokok usaha termasuk jasa pengelolaan atau jasa penyediaan tempat parkir yang disewakan atau dikerjasamakan oleh pemilik gedung kepada pihak ketiga. Jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki atau disediakan oleh pemilik tempat parkir dengan menerima imbalan dari pemilik tempat parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Jasa penyediaan tempat parkir adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir, dengan dipungut bayaran. yang dimaksud dengan tempat penitipan kendaraan bermotor adalah tempat penitipan kendaraan bermotor dengan dipungut bayaran.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



35



Pertemuan 6 Ketentuan Material Pajak Kabupaten/Kota 7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Diatur dalam Pasal 57 –61 UU PDRD Pajak ini dikenakan berkaitan dengan aspek lingkungan dan persaingan usaha. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.  



Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan per-UUan di bidang mineral dan batubara. Dulu dikenal dengan istilah Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Golongan dengan harga yang paling murah oleh karena itu diserahkan ke daerah)



a) Objek Pajak (Pasal 57) Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Meliputi - Asbes - Grafit - Oker - Tras - Batu tulis - Granit - Pasir dan - Yarosif - Batu - Gips kerikil - Zeolit setengah - Kalsit - Pasir kuarsa - Basal permata - Kaolin - Perlit - Trakkit - Batu kapur - Leusit - Phospat - Mineral bukan logam - Batu apung - Magnesit - Talk dan batuan lainnya - Batu - Mika - Tanah serap sesuai dengan permata - Marmer (fullers ketentuan - Bentonit - Nitrat earth) UU - Dolomit - Opsidien - Tanah - Feldspar diatome - Garam batu - Tanah liat - Tawas (Alum) Persinggungan dengan pajak pusat, tidak dikenakan PPN saat belum diolah.



Tidak termasuk objek pajak 1. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yg nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/gas 2. Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial 3. Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah b) Subjek Pajak dan Wajib Pajak (Pasal 58)  Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.  Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



36



c) Dasar Pengenaan Pajak Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan Volume x harga pasar/standar x 25% (atau perda) - Nilai pasar adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi tempat daerah ybs - Jika nilai pasar sulit diperoleh, maka digunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. d) Tarif Pajak (Pasal 60) Ditetapkan paling tinggi sebesar 25% dengan peraturan daerah. e) Cara Menghitung Tarif x DPP f)



Tempat Terutang Pajak MBLB terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan MBLB



8. Pajak Sarang Burung Walet Diatur dalam Pasal 72-76 UU PDRD, dikenakan berkaitan dengan aspek lingkungan. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung wallet.



a) Objek Pajak Pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet Tidak termasuk: 1. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 2. kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah b) Subjek Pajak dan Wajib Pajak  Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet  Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet c) Dasar Pengenaan Pajak Nilai Jual Sarang Burung Walet Harga Pasaran Umum daerah ybs x Volume Sarang Burung Walet d) Tarif Ditetapkan paling tinggi 10% dengan Perda e) Cara Menghitung Tarif x DPP f)



Tempat Terutang Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



37



9. Pajak Penerangan Jalan Diatur dalam Pasal 52 – 56 UU PDRD -



Pajak ini bertujuan untuk menjamin tersedianya sarana dan prasarana penerangan jalan yang memadai di daerahnya. Pajak ini ditumpangkan langsung pada rekening listrik sehingga pengumpulannya dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pajak ini relatif adil karena berdasarkan daya/kapasitas yang terkait dgn besarnya konsumsi (dan biasanya terkait dgn kemampuan membayar).



a) Objek Pajak 1. Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. 2. Listrik yang dihasilkan sendiri meliputi seluruh pembangkit listrik Tidak termasuk Ojek Pajak    



Penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yg digunakan oleh kedutaan, konsultat dan pewakilan asing dengan asas timbal balik Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dgn kapasitas tertentu yg tidak memerlukan izin dari intansi teknis terkait Penggunaan tenaga listrik lainnya diatur dgn Peraturan Daerah



b) Subjek Pajak dan Wajib Pajak  Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik  Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. c) Dasar Pengenaan Pajak Nilai Jual Tenaga Listrik 1) Jika tenaga listrik berasal dari sumber lain,  Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan, biaya beban/tetap ditambah dgn biaya pemakaian kWh/variabel yg ditagihkan dlm rekening listrik, jika tenaga listrik yang dibayar setelah penggunaan.  Jumlah pembelian tenaga listrik



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



38







Penyedia tenaga listrik melakukan penghitungan dan pemungutan pajak penerangan jalan atas penggunaan tenaga listrik 2) Jika tenaga listrik dihasilkan sendiri,  Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yg berlaku di wilayah Daerah ybs. d) Tarif ditetapkan paling tinggi 10%  Jika tenaga listrik berasal dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 3%  Jika tenaga listrik dihasilkan sendiri, tarif pajak ditetapkan paling tinggi 1,5%  Penggunaan tenaga listrik lainnya diatur dgn Peraturan Daerah e) Cara Menghitung Tarif x DPP f)



Tempat Terutang Pajak Penerangan Jalan terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik, dan hasil penerimaan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



39



AKUNTANSI MENENGAH II Pertemuan 1 dan 2 CP Mata Kuliah : Mahasiswa dapat menjelaskan dan memahami tentang pembiayaan dengan hutang jangka panjang, dan dapat menyajikan informasi tentang transaksi pembiayaan dengan hutang jangka panjang di laporan keuangan. A. Definisi dan jenis hutang jangka panjang  Hutang jangka Panjang terdiri dari arus keluar yang terjadi di masa datang akibat hutang saat ini yang tidak dibayar dalam 1 tahun atau 1 siklus operasi perusahaan, mana yang lebih lama.  Jenis jenis hutang jangka panjang diantaranya: a. Bonds payable b. Long-term notes payable c. Mortgages payable d. Pension liabilities e. Lease liabilities B. Bonds Payable (Hutang Obligasi) 1. Penerbitan dan Penilaian obligasi  Bond Identure = kontrak obligasi. Menunjukkan sebuah perjanjian untuk membayar : a. sejumlah uang yang telah ditentukan pada saat jatuh tempo b. bunga periodic pada tingkat tertentu pada nilai nominal (nilai saat jatuh tempo) 



Jenis obligasi:



a. b. c. d. e.



Secured and Unsecured (debenture) bonds. Term, Serial, and Callable bonds. Convertible, Commodity-Backed, Deep-Discount bonds. Registered and Bearer (Coupon) bonds. Income and Revenue bonds



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



40







Suku Bunga a. Stated, coupon, or nominal rate: suku bunga yang tertulis dalam bonds identure. Untuk menghitung jumlah bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi. Interset Paid: Stated Rate x Face Value of the bond b. Market rate or effective yield: suku bunga pasar yang digunakan untuk mengetahui berapa interest expense yang seharusnya dicatat untuk setiap pembayaran bunga atau tingkat bunga yang benar benar diterima oleh pemegang obligasi. Interest Expense = Market Rate x Carrying Value of the bond  Nilai Obligasi : nilai sekarang (Present Value) dari kas yang akan dikeluarkan/dibayar, terdiri dari: a. Pokok Utang (Principal): PV of Principal = (Pokok x PVIFn,i) b. Bunga yang dibayar (Interest) = PV of Interest = (Bunga x PVIFAn,i) PV Obligasi = PV of Principal + PV of Interest  Obligasi diterbitkan dalam tiga kondisi, yaitu: a. Par value : stated rate = market rate b. Premium : stated rate > market rate c. Discount :stated rate < market rate  Bonds issued at par value Apabila obligasi diterbitkan pada nilai par (nilai nominal), maka tidak ada diskonto atau premi yang diakui. Contoh: PT Sinar menerbitkan R $ 100.000 dalam obligasi bertanggal 1 Januari 2015, jatuh tempo dalam lima tahun dengan bunga 9 persen dibayarkan setiap tahun pada tanggal 1 Januari. Pada saat dikeluarkan, suku bunga pasar untuk obligasi tersebut adalah 9 persen.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



41







Bonds Issued at Discount/Premium Contoh: PT Sinar menerbitkan R $ 100.000 dalam obligasi bertanggal 1 Januari 2015, jatuh tempo dalam lima tahun dengan bunga 9 persen dibayarkan setiap tahun pada tanggal 1 Januari. Pada saat dikeluarkan, suku bunga pasar untuk obligasi tersebut adalah 11 persen.



2. Metode untuk Amortisasi Diskon dan Premium – Effective Interest Method







Bonds Issued at Discount - Effective Interest Method Contoh: PT Sinar menerbitkan R $ 100.000 dalam obligasi bertanggal 1 Januari 2015, jatuh tempo dalam lima tahun dengan bunga 8 %, jatuh tempo 1 Januari 2020 dibayarkan setiap 6 bulan sekali pada tanggal 1 Januari dan 1 Juli. Pada saat dikeluarkan, suku bunga pasar untuk obligasi tersebut adalah 10%



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



42



Jurnal Penerbitan 1 Januari 2015 Cash



92,278



Bonds Payable



92,278



Jurnal untuk mencatat pembayaran bunga dan amortisasi 1 Juli 2015 Interest expense



4,614



Bonds payable



614



Cash



4,000



Jurnal untuk mencatat bunga akrual dan amortisasi saat penyesuaian 31 Desember 2015 Interest expense Interest payable Bonds payable



4,645 4,000 645



Jurnal pembayaran bunga dan amortisasi diskonto 1 Januari 2016 Interest Payable Cash



KMP PKN STAN



4,000 4,000



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



43







Bonds Issued at a Premium – Effective Interest Method PT Sinar menerbitkan R $ 100.000 dalam obligasi bertanggal 1 Januari 2015, jatuh tempo dalam lima tahun dengan bunga 8 persen dibayarkan setiap semester pada tanggal 1 Januari dan 1 Juli. Pada saat dikeluarkan, suku



bunga pasar untuk obligasi tersebut adalah 6 persen Jurnal Penerbitan 1 Januari 2015 Cash



108,530 Bonds payable 108,530 Jurnal Pembayaran bunga dan amortisasi 1 Juli 2015 Interest expense



3,256



Bonds payable Cash Accrued Interest (Bunga Akrual)



744 4,000



Apabila PT Sinar laporan keuangannya dibuat di akhir Februari 2015, maka pengakuan beban bunganya



Interest expense Bonds payable Interest payable



KMP PKN STAN



1,085.33 248.00 1,333.33



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



44



3. Bonds Issued between Interest Dates



a. At Par Value Contoh: PT ABC menerbitkan obligasi pada tanggal 1 Januari 2020 dengan nominal obligasi $1.000, jangka waktu 3 tahun, suku bunga 8%, dan bunga dibayarkan setiap semester. Obligasi tersebut baru terjual pada tanggal 1 Mei 2020.



Penjelasan: Pola pembayaran kas sama dengan bila dijual tanggal 1 Januari 2020. Bunga yang diterima pembeli 1/7/2020 sebesar $40 (bunga untuk 6 bulan), tetapi pembeli sebenarnya hanya berhak atas bunga 2 bulan (Mei dan Juni). Untuk mengatasinya, pada saat membeli obligasi pada tanggal 1 Mei, selain membayar harga obligasi, pembeli juga membayar bunga untuk 4 bulan (Januari sampai April). Dengan demikian, pembeli berhak atas bunga 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2020. Dari sudut penjual: Penjual menerima pembayaran bunga 4 bulan tanggal 1 Mei dan membayar bunga 6 bulan pada tanggal 1 Juli. Jika suku bunga pasar 8% (sama dengan suku bunga nominal), PV 1 Januari $1.000,00. Pembeli akan membayar $1.000,00 untuk harga obligasi. Selain itu, pembeli juga akan membayar bunga 4 bulan sebesar 1.000,00 * 8% * 4/12 = $26,67. Total kas yang terima PT ABC sebesar $1.000 + $26,67 = $1.026,67 Jurnal Penjualan 1 Mei 2020 Cash



1.026,67 Bonds Payable



1.000,00



Interest Expense



26,67



Pembayaran bunga 1 Juli 2020 Interest Expense Cash



40,00 40,00



b. At Discount Kondisi awal seperti contoh soal sebelumnya, namun suku bunga pasar sebesar 10%. Sehingga: Penerbit menerima $949,25 untuk obligasi dan menerima $26,67 ($1.000*8%*2/12) untuk bunga 4 bulan. Jurnal 1 Mei 2020 KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



45



Cash



975,92 Bonds Payable



949,25



Interest Expense



26,67



Tanggal 1 Juli PT ABC membayar bunga 6 bulan ($40) dan mencatat amortisasi diskon untuk 2 bulan (mei & juni) sebesar $7,46*2/6=$2,49. Interest Expense



42,49



Cash



40,00 Bonds Payable



2,49



Note: Berdasarkan jurnal-jurnal di atas, saldo akun Beban bunga PT ABC adalah sebesar $42,49-$26,67=$15,82. Jumlah ini sama dengan perhitungan beban bunga efektif untuk 2 bulan (mei & juni): $949,25*10%*2/12=$15,82. c. At premium Asumsikan PT. Sinar mengissued bonds payable bertanggal 1 Januari 2015 dengan tingkat bunga 8% jatuh tempo 5 tahun pada 1 Mei 2015 pada tingkat bunga pasar 6%. Bonds issue pada harga premium €108.039 . Bunga diberikan setiap tanggal 1 Juli dan 1 januari.



Jurnal pada 1 Mei 2015 Cash



108,039



Bonds payable Cash 2,667 Interest expense(€100,000 x .08 x 4/12)



108,039 2,667



Jurnal pada 1 Juli 2015 Interest expense ($100,000 x .08 x 1/2) Cash Bonds payable



4,000 4,000 253



Interest expense



253



C. Notes Payable  Akuntansi nya sama seperti Bonds payable.  Notes Payable diterbitkan pada nilai par (At Par Value) KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



46



Contoh : Coldwell, Inc. Mengeluarkan € 100,000, 4 tahun, 10% note pada nilai nominal ke Flint Hills Bank pada 1 Januari 2015, dan menerima € 100,000 tunai. Catatan ini membutuhkan pembayaran bunga tahunan setiap tanggal 31 Desember. Siapkan catatan jurnal Coldwell untuk mencatat (a) penerbitan surat dan (b) pembayaran bunga 31 Desember. (a) Jurnal pemerbitan 1 Januari 2015 Cash 100,000 Notes payable 100,000 (b) Jurnal pembayaran bungan 31 Desember 2015 Interest expense (€100,000 x 10%) 10,000 Cash 10,000  Notes Payable diterbitkan bukan pada nilai par a. Zero-Interest-Bearing Notes Perusahaan penerbit mencatat perbedaan antara jumlah nominal dan present value (uang yang diterima) sebagai diskonto dan mengamortisasi jumlah tersebut menjadi beban bunga selama umur wesel. Ilustrasi: Turtle Cove Company mengeluarkan surat berharga tiga tahun, $ 10.000, tanpa bunga kepada Jeremiah Company. Tingkat implisit yang menyamakan total kas yang harus dibayar ($ 10.000 pada saat jatuh tempo) ke nilai sekarang dari arus kas masa depan ($ 7.721,80 hasil tunai pada tanggal penerbitan) adalah 9 persen.



Cash



7,721.80 Notes Payable



7,721.80



(bisa dihitung dengan cara PV dari $1000 saja, karena tidak ada pembayaran bunga) Jurnal untuk mencatat interest expense untuk akhir tahun pertama: Interest Expense ($7,721.80 x 9%) Notes Payable



694.96 694.96



b. Interest Bearing Notes KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



47



Ilustrasi: Marie Co. mengeluarkan uang tunai sebesar € 10.000, Notes payable tiga tahun dengan suku bunga 10 persen untuk Morgan Corp. Tingkat bunga pasar untuk risiko serupa adalah 12 persen. Dalam hal ini, karena tingkat bunga efektif (12%) lebih besar dari tingkat yang dinyatakan (10%), nilai sekarang dari Notes kurang dari nilai nominal. Artinya, Notes payable itu ditukarkan dengan harga diskon.



Jurnal penerbitan NotesPayable Cash Notes Payable



Jurnal akhir tahun pertama: Interest Expense Notes Payable Cash







9,520 9,520



1,142 142 1,000



Situasi Khusus untuk Notes Payable - Notes Issued for Property, Goods, or Services Ilustrasi: Pada tanggal 31 Desember 2015, Wunderlich Company mengeluarkan Notes Payable kepada Brown Interiors Company untuk layanan arsitektural. Notes tersebut memiliki nilai nominal sebesar £ 550.000, jatuh tempo tanggal 31 Desember 2020, dan dikenakan suku bunga 2 persen, dibayarkan setiap akhir tahun. Wunderlich tidak dapat dengan mudah menentukan nilai wajar dari layanan arsitektur, juga tidak ada catatan yang mudah dipasarkan. Atas dasar peringkat kredit Wunderlich, tidak adanya agunan, suku bunga utama pada tanggal tersebut, dan bunga yang berlaku atas hutang Wunderlich yang lain, perusahaan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



48



menetapkan suku bunga 8 persen yang sesuai dalam keadaan ini.



Jurnal pada 31 Desember 2015 Building (or Construction in Process) Notes Payable



418,239 418,239



Jurnal 31 Desember 2016 - pembayaran bunga dan amortisasi Interest Expense 33,459 Notes Payable



22,459



Cash



11,000



D. Extinguishment of Non-Current Liabilities 1. Pelunasan dengan cash sebelum jatuh tempo Catatan :



Jumlah tercatat bersih> Harga perolehan kembali = Keuntungan  Harga pembelian kembali> Nilai tercatat bersih = Kerugian  Pada saat perolehan kembali, premi atau diskon yang diamortisasi diamortisasi hingga bertanggal tanggal 1 Januari Contoh: belum PT Sinar menerbitkanharus € 100.000 dalam obligasi perolehan kembali. 2015, jatuh tempo dalam lima tahun dengan bunga 8 persen dibayarkan setiap 



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



49



semester pada tanggal 1 Januari dan 1 Juli. Pada saat dikeluarkan, suku bunga pasar untuk obligasi tersebut adalah 10 persen. Diketahui PV = 92.278.



Pada 1 Januari 2017, Utang obligasi dilunasi pada nilai kurs 101%



Jurnal 1 Januari 2017 Bonds Payable Loss on Extinguishment of Bonds Cash



94,925 6,075 101,000



2. Pelunasan dengan pertukaran aset atau sekuritas a. Pelunasan dengan pertukaran aset Contoh : Bank Hamburg meminjamkan € 20.000.000 kepada Bonn Mortgage Company. Bonn menginvestasikan uang ini di bangunan apartemen. Namun, karena tingkat hunian yang rendah, ia tidak dapat memenuhi kewajiban pinjamannya. Bank Hamburg setuju untuk menerima real estat dari Mortgage Bonn dengan nilai wajar € 16.000.000 untuk melunasi kewajiban pinjaman sebesar € 20.000.000. Real estat memiliki nilai tercatat € 21.000.000 pada pembukuan Bonn Mortgage. Bonn (debitur) mencatat transaksi ini sebagai berikut. Note Payable (to Hamburg Bank) 20,000,000 Loss on Disposal of Real Estate (21jt-16jt) 5,000,000 Real Estate 21,000,000 Gain on Extinguishment of Debt (20jt-16jt) 4,000,000 b. Pelunasan dengan sekuritas Contoh : Bank Hamburg menyetujui menerima 320.000 lembar saham biasa (nilai par €10) dari Bon Mortage yang memiliki fair value 16.000.000 untuk melunasi utangnya sebesar 20.000.000. Bon Mortage mencatat transaksi tersebut sebagai berikut. Notes Payable 20.000.000.000 Share Capital-Ordinary (€10 x 320.000) 3.200.000 Share Premium-Ordinary ( 16jt-3,2jt) 12.800.000 Gain on Extinguishment of Debt (20jt-16jt) 4.000.000 KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



50



3. Pelunasan dengan modifikasi terms Kreditur dapat menawarkan salah satu modifikasi atau gabungan modifikasi berikut. a. Pengurangan stated interest rate. b. Perpanjangan tanggal jatuh tempo. c. Pengurangan jumlah nominal utang. d. Pengurangan atau penangguhan bunga yang masih harus dibayar. Ilustrasi: Pada 31 Desember 2015, Morgan National Bank melakukan perjanjian modifikasi utang dengan Resorts Development Company. Bank merestrukturisasi pinjaman ¥10.500.000 yang diterbitkan pada nilai nominal dengan : a. Mengurangi kewajiban pokok dari ¥ 10.500.000 menjadi ¥ 9.000.000; b. Memperpanjang tanggal jatuh tempo dari tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; dan c. Mengurangi tingkat suku bunga(stated rate) sebesar 12 persen menjadi 8 persen. Mengingat kesulitan keuangan Resorts Development, tingkat pinjaman berbasis pasar adalah 15 persen.



Note Payable (old) 10,500,000 Gain on Extinguishment of Debt 3,298,664 Note Payable (new) 7,201,336 Karena Notes Payable telah direstrukturisasi, maka tabel amortisasi untuk notes



payable yang baru adalah sebagai berikut. E. Fair Value Option  Liabilitas tidak lancar dicatat pada nilai wajar, dengan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi dilaporkan sebagai bagian dari laba bersih.  Ilustrasi : Pada 1 Mei 2015, Edmonds Company telah menerbitkan obligasi € 500.000, 6 %, pada nilai nominal. Edmonds memilih opsi nilai wajar untuk obligasi ini. Pada 31 Desember 2015, nilai obligasi sekarang € 480.000 karena suku bunga di pasar telah meningkat menjadi 8 persen. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



51



Jurnalnya: Bonds Payable (€500,000 - €480,000) Unrealized Holding Gain or Loss—Income



KMP PKN STAN



20,000 20,000



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



52



Pertemuan 3 Mahasiswa mampu menjelaskan, memahami, membuat jurnal transaksi instrumen ekuitas entitas dan menyajikan transaksi tersebut di laporan keuangan. A. Definisi instrumen ekuitas Ekuitas sering disubklasifikasikan pada laporan posisi keuangan ke dalam kategori berikut:  Share capital.



B.







Share premium.







Retained earnings.







Accumulated other comprehensive income.







Treasury shares.







Non-controlling interest (minority interest).



Pencatatan transaksi yang terkait dengan instrumen ekuitas 1. Penerbitan Saham 



Saham dengan nilai par. Perusahaan membuat akun untuk: - Preference Shares or Ordinary Shares -







Share Premium



Saham tanpa nilai par  Saham tanpa par value tidak mencatat akun share premium  Apabila tidak ada par value namun ada stated value, maka saham tersebut diperlakukan sama seperti saham yang ada par valuenya  Contoh 1: Video Electronics Corporation memiliki 10.000 saham biasa yang diotorisasi tanpa nilai nominal. Jika Video Electronics mengeluarkan 500 saham dengan menerima kas sebesar €10 per saham, jurnalnya adalah sebagai berikut: Cash 5,000



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



53



Share Capital—Ordinary



5,000



Video Electronics mengeluarkan 500 saham lainnya seharga €11 per saham, jurnalnya: Cash 5,500 Share Capital—Ordinary



5,500



 Contoh 2: Beberapa negara mengharuskan saham tanpa nilai par memiliki stated value. Jika sebuah perusahaan menerbitkan 1.000 saham dengan stated value €5 sebesar €15 per saham, jurnalnya adalah: Cash 15,000







Share Capital—Ordinary



5,000



Share Premium—Ordinary



10,000



Saham yang diterbitkan dengan sekuritas lainnya  Proportional method: Nilai pasar semua sekuritas diketahui Contoh: Ravonette Corporation mengeluarkan 300 lembar saham biasa dengan nilai nominal $10 dan 100 lembar saham preferen dengan nilai nominal $50 dengan jumlah sekaligus (lump sum) $13,500. Saham biasa memiliki nilai pasar $20 per saham, dan saham preferen memiliki nilai pasar $90 per saham.



Proportional Method Cash



13,500 Share Capital—Preference (100 X $50)



5,000



Share Premium—Preference



3,100



Share Capital—Ordinary (300 X $10)



3,000



Share Premium—Ordinary 2,400  Incremental method: Salah satu nilai pasar sekuritas tidak diketahui Contoh: Ravonette Corporation mengeluarkan 300 lembar saham biasa dengan nilai nominal $10 dan 100 lembar saham preferen dengan nilai nominal $50 dengan jumlah sekaligus (lump sum) $13,500. Saham biasa memiliki nilai pasar $20 per lembar, dan nilai pasar saham preferen tidak diketahui.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



54



Incremental Method Cash







13,500 Share Capital—Preference (100 X $50)



5,000



Share Premium—Preference



2,500



Share Capital—Ordinary (300 X $10)



3,000



Share Premium—Ordinary



3,000



Saham yang diterbitkan dalam transaksi non kas  General Rule: Perusahaan harus mencatat saham yang diterbitkan untuk jasa atau properti selain uang tunai pada nilai wajar barang atau jasa yang diterima. Jika nilai wajar barang atau jasa tidak dapat diukur dengan andal, gunakan nilai wajar dari saham yang diterbitkan.  Ilustrasi: Rangkaian transaksi berikut mengilustrasikan prosedur untuk mencatat penerbitan 10.000 saham dengan nilai nominal €10 untuk paten bagi Marlowe Company 1. Marlowe tidak dapat dengan mudah menentukan nilai wajar dari paten, tetapi ia tahu nilai wajar dari saham tersebut adalah €140,000. Patent 140,000 Share Capital—Ordinary Share Premium—Ordinary



100,000 40,000



2. Marlowe tidak dapat dengan mudah menentukan nilai wajar saham, tetap ditentukan bahwa nilai wajar paten adalah €150,000. Patent 150,000 Share Capital—Ordinary Share Premium—Ordinary



100,000 50,000



3. Marlowe tidak dapat dengan mudah menentukan nilai wajar saham atau nilai wajar paten. Konsultan independen menilai paten ini sebesar €125,000 berdasarkan diskon arus kas yang diharapkan. Patent 125,000 Share Capital—Ordinary KMP PKN STAN



100,000



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



55



Share Premium—Ordinary 



25,000



Biaya penerbitan saham Biaya langsung yang dikeluarkan untuk menjual saham, seperti -



biaya penjaminan emisi,



-



biaya akuntansi dan hukum,



-



biaya pencetakan, dan



-



pajak, harus mengurangi hasil yang diterima dari penjualan saham



2. Reakuisisi Saham (Treasury Shares) a. Pembelian Saham Treasuri 



Dua metode yang dapat diterima: - Metode biaya (lebih banyak digunakan). - Metode nilai nominal atau nilai par.







Saham treasuri mengurangi ekuitas.







Ilustrasi: Pacific Company menerbitkan 100.000 saham biasa dengan nilai par $1, seharga $10 per saham. Selain itu, memiliki laba ditahan (retained earnings) sebesar $300,000. Pada 20 Januari 2015, Pacific mengakuisisi 10.000 sahamnya dengan harga $11 per saham. Pacific mencatat reakuisisi sebagai berikut: Treasury Shares Cash



110,000 110,000



Equity Section untuk Pacific Company setelah pembelian saham treasuri



b.Penjualan Saham Treasuri (menambah total aset dan ekuitas)  Penjualan saham treasuri di atas cost Contoh: Pacific membeli 10.000 saham treasuri dengan harga $11 per saham. Saham tersebut kemudian dijual sebanyak 1.000 saham seharga $15 per saham pada 10 Maret. Pascific mencatat entri sebagai berikut:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



56



Cash







15,000 Treasury Shares



11,000



Share Premium—Treasury



4,000



Penjualan saham treasuri di bawah cost Contoh: Pacific menjual 1.000 saham treasuri tambahan pada 21 Maret dengan harga $8 per saham, dan mencatat penjualan sebagai berikut:



Cash



8,000



Share Premium—Treasury



3,000



Treasury Shares



11,000



Asumsikan bahwa Pasific menjual tambahan 1000 saham treasuri dengan harga $8 per saham pada 10 April Cash



8,000



Share Premium—Treasury



1,000



Retained Earnings



2,000



Treasury Shares



11,000



3. Saham Preference 



Fitur umum mengenai saham Preferen : a. Saham preferen kumulatif : mensyaratkan bahwa jika perusahaan gagal membayar dividen dalam setiap tahunnya, maka perusahaan harus menyelesaikannya pada tahun berikutnya sebelum membayar dividen kepada pemegang saham biasa. b. Saham preferen partisipasi : berbagi secara rata-rata dengan pemegang saham biasa atas setiap pembagian laba diluar tingkat yang ditentukan. c. Saham preference konvertibel : memungkinan untuk menukar saham preference menjadi saham biasa pada rasio yang telah ditentukan. d. Saham preferen callable : perusahaan penerbit diizinkan untuk menarik atau menebus saham preferen yang beredar pada tanggal tertentu di masa depan dan pada harga yang ditentukan. e. Saham preferen yang dapat ditukar : ifrs mensyaratkan efek seperti utang misalnya saham preferen yang dapat ditukar diklasifikasikan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



57



sebagai liabilitas dan diukur serta dicatat sama dengan liabilitas. 



Contoh pencatatan saham preference : Bishop Co. menerbitkan 10.000 saham dengan nilai preferensi saham £ 10 untuk uang tunai £ 12 per saham. Bishop Co. mencatat penerbitan sebagai berikut: Cash 120,000 Share Capital—Preference Share Premium—Preference



100,000 20,000



4. Pemecahan Saham (Share Split) 



Untuk mengurangi nilai pasar saham.







Tidak ada entri yang dicatat untuk pemecahan saham.







Mengurangi nilai nominal dan meningkatkan jumlah saham.



C. Dividen Semua dividen, kecuali dividen saham, mengurangi total ekuitas pemegang saham dalam perusahaan. Jenis-jenis dividen, yaitu: 1. Dividen Kas/ Tunai  Pengumuman dividen kas merupakan kewajiban, dan karena pembayaran biasanya dilakukan dengan segera, maka biasanya disebut sebagai kewajiban lancar.  Ilustrasi: Roadway Freight Corp pada 10 Juni mengumumkan dividen tunai 50% dari total nilai saham sebesar 1,8 juta yang akan dibayarkan pada 16 Juli kepada semua pemegang saham yang dicatat pada 24 Juni. Pada tanggal Pengumuman (10 Juni) Retained Earnings 900,000 Dividends Payable



900,000



Pada tanggal pencatatan (24 Juni) Tidak ada ayat jurnal Pada tanggal pembayaran (16 Juli) Dividends Payable Cash



900,000 900,000



2. Dividen Properti 



Dividen dibayarkan dalam aset selain uang tunai.







Menyatakan kembali pada nilai wajar properti yang akan dibagikan,



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



58



mengakui keuntungan atau kerugian. 



Ilustrasi: Tsen, Inc. mentransfer kepada beberapa pemegang saham investasinya (held-for-trading) dalam sekuritas seharga HK $1,250,000 dengan mengumumkan dividen properti pada 28 Desember 2014, untuk dibagikan pada 30 Januari 2015, kepada pemegang saham yang tercatat pada 15 Januari 2015. Pada tanggal deklarasi, surat berharga memiliki nilai wajar HK $ 2.000.000. Tsen membuat entri berikut: Pada tanggal pengumuman (28 Desember 2014) Equity Investments



750,000



Unrealized Holding Gain or Loss—Income 750,000 Retained Earnings 2,000,000 Property Dividends Payable



2,000,000



Pada tanggal pendistribusian (30 Januari 2015) Property Dividends Payable



2,000,000



Equity Investments



2,000,000



3. Dividen Likuidasi  Setiap dividen yang tidak didasarkan pada laba merupakan pengurangan modal yang disetor oleh pemegang saham  Ilustrasi: McChesney Mines Inc. mengeluarkan "dividen" kepada pemegang saham biasa sebesar £1,200,000. Pengumuman dividen tunai mencatat bahwa pemegang saham harus mempertimbangkan £900,000 sebagai pendapatan dan sisanya merupakan pengembalian modal. Pada tanggal pengumuman Retained Earnings



900,000



Share Premium—Ordinary



300,000



Dividends Payable



1,200,000



Pada tanggal pembayaran Dividends Payable



1,200,000



Cash



1,200,000



4. Dividen Saham Ilustrasi: Vine Corporation memiliki 1.000 saham beredar dengan nilai nominal saham biasa £1 dan laba ditahan sebesar £50,000. Jika Vine mengumumkan dividen saham 10%, maka ia menerbitkan 100 saham tambahan kepada pemegang saham saat ini. Jika nilai wajar saham pada saat dividen saham adalah £ 8 per saham, jurnalnya adalah: Pada tanggal pengumuman Retained Earnings



KMP PKN STAN



100



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



59



Ordinary Share Dividend Distributable



100



Pada tanggal distribusi Ordinary Share Dividend Distributable Share Capital—Ordinary



KMP PKN STAN



100 100



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



60



Pertemuan 4 dan 5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan menghitung angka Laba Per Saham A. Instrumen yang dapat dikonversi (Convertible Debt) Convertible Debt dapat dicatat sebagai instrumen majemuk (compound instrument). Perusahaan menggunakan metode " with-and-without " untuk menilai instrumen majemuk. Harga Pasar Convertible Debt







PV Obligasi (Liability Component)



Equity Component



=







Pencatatan Transaksi Convertible Debt Contoh: Roche Group (CHE) menerbitkan 2.000 obligasi konversi pada awal 2019. Obligasi tersebut memiliki jangka waktu 4 tahun dengan tingkat bunga 6% dan diterbitkan pada nilai nominal dengan nilai nominal €1,000 per obligasi (total hasil diterima dari penerbitan obligasi adalah €2.000.000). Bunga dibayarkan setiap tahun pada tanggal 31 Desember. Setiap obligasi dapat dikonversi menjadi 250 saham biasa dengan nilai nominal €1. Tingkat suku bunga pasar untuk utang non- konversi serupa adalah 9%. PV Obligasi Non Konversi (Liability Component) = (Pokok x PVIF4,9%) + (Bunga x PVIFA4,9%) = (2,000,000 x 0.70843) + (120,000 x 3.23972) = 1,416,860 + 388,766 = 1,805,626 Equity Component = 2,000,000 – 1,805,626 = 194,374 a. Jurnal Saat Penerbitan Cash



2,000,000



Bonds Payable Share Premium—Conversion Equity



1,805,606 194,394



b. Penyelesaian Convertible Bonds



− Pembelian kembali (Repurchase) pada Jatuh Tempo. Jika obligasi tidak dikonversi pada saat jatuh tempo, Roche membuat entri berikut untuk melunasi obligasi yang dapat dikonversi: Bonds Payable 2,000,000 Cash



2,000,000



Catatan : Share Premium-Convertion Equity sebesar 194,394 dapat ditransfer ke akun Share Premium-Ordinary KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



61



− Dikonversi Saat Jatuh Tempo. Jika obligasi dikonversi pada saat jatuh tempo, Roche membuat entri berikut. Share Premium—Conversion Equity Bonds Payable Share Capital—Ordinary Share Premium—Ordinary



194,394 2,000,000 500,000 1,694,394



Catatan : Share Premium-Convertion equity telah ditransfer ke akun Share Premium-Ordinary sebesar 194,394



− Dikonversi Sebelum Jatuh Tempo.



Dengan asumsi bahwa Roche mengkonversi obligasi menjadi saham biasa pada tanggal 31 Desember 2020. Share Premium—Conversion Equity 194,374 Bonds Payable



1,894,464



Share Capital—Ordinary Share Premium—Ordinary



500,000 1,588,83 8



Catatan : Share Premium-Convertion equity telah ditransfer ke akun Share Premium-Ordinary sebesar 194,374



− Pembelian kembali (Repurchase) sebelum Jatuh Tempo Ilustrasi: Nilai wajar dari hutang konversi (termasuk komponen kewajiban dan ekuitas), berdasarkan harga pasar pada tanggal 31 Desember 2020, adalah €1,965,000. Nilai wajar komponen kewajiban adalah €1.904.900. Jumlah ini didasarkan pada perhitungan nilai sekarang dari obligasi yang tidak dapat dikonversi dengan jangka waktu dua tahun (yang sesuai dengan waktu yang dipersingkat menjadi jatuh tempo dari obligasi yang dibeli kembali.)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



62



Bonds Payable



1,894,464



Share Premium—Conversion Equity



60,100



Loss on Repurchase Cash



10,436 1,965,000



c. Induksi Konversi (Induced Conversion)



− Penerbit ingin mendorong konversi yang cepat − Penerbit menawarkan pertimbangan tambahan (seperti cash atau ordinary shares), yang disebut "pemanis," untuk mendorong konversi.



− Pemanis ini dicatat sebagai pengeluaran (expense) periode saat ini sebesar nilai wajar dari sekuritas tambahan atau pertimbangan lain yang diberikan



− Ilustrasi: Helloid, Inc. memiliki convertible debentures (obligasi) dengan nilai nominal $1,000,000 yang dapat dikonversi menjadi 100,000 saham biasa (nilai par $1). Ketika dikeluarkan, Helloid mencatat Share Premium— Conversions Equity sebesar $15,000. Helloid ingin mengurangi biaya bunga tahunannya. Untuk melakukannya, Helloid setuju untuk membayar para pemegang surat utang $80,000 tambahan jika mereka mengkonversi surat utangnya. Dengan asumsi konversi terjadi, Helloid membuat entri berikut: Conversion Expense 80,000 Share Premium—Conversion Equity Bonds Payable



15,000 1,000,000



Share Capital—Ordinary



100,000



Share Premium—Ordinary



915,000



Cash



80,000



d. Convertible Preference Shares  Convertible Preference Shares mencakup opsi bagi pemegangnya untuk mengubah saham preferensi menjadi sejumlah saham biasa.  Convertible Preference Shares dapat dilaporkan sebagai bagian dari ekuitas.  Ketika saham preferensi dikonversi atau dibeli kembali, tidak ada keuntungan atau kerugian yang diakui.  Ilustrasi: Morse AG menerbitkan 1.000 convertible preference shares yang memiliki nilai nominal €1 per saham. Saham dijual dengan harga €200 per saham. Entri jurnal untuk mencatat transaksi ini adalah sbb: KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



63



Cash (1,000 x €200)



200,000



Share Capital—Preference (1,000 x €1)



1,000



Share Premium—Conversion Equity 



199,000



Ilustrasi: Jika setiap saham selanjutnya dikonversi menjadi 25 lembar saham biasa (nilai nominal €2) yang memiliki nilai wajar €410,000, entri jurnal untuk mencatat konversi adalah sbb: Share Capital—Preference 1,000 Share Premium—Conversion Equity



199,000



Share Capital—Ordinary (1,000 x 25 x €2)



50,000



Share Premium—Ordinary 



150,000



Ilustrasi: Jika saham preference convertibe tersebut dibeli kembali dengan nilai wajarnya alih-alih dikonversi, Morse membuat entri berikut: Share Capital—Preference



1,000



Share Premium—Conversion Equity



199,000



Retained Earnings*



210,000



Cash



410,000



*Setiap kelebihan yang dibayarkan di atas nilai buku dari saham preferensi konversi didebet ke Saldo Retained Earnings. e. Share Warrants  Warrant adalah sertifikat yang memiliki hak bagi pemegangnya untuk memperoleh saham pada harga tertentu dalam periode yang ditentukan.  Warrant yang diterbitkan dengan sekuritas lain pada dasarnya adalah opsi jangka panjang untuk membeli saham biasa dengan harga tetap.  Perusahaan menggunakan metode “with-and-without” untuk mengalokasikan hasil antara dua komponen.  Ilustrasi: Pada suatu waktu, Siemens AG (DEU) menerbitkan obligasi dengan warran 5 tahun. Asumsikan bahwa waran 5 tahun menyediakan opsi untuk membeli 1 saham biasa (nilai nominal €5) seharga €25. Pada saat itu, saham biasa dari Siemens dijual dengan harga sekitar €30. Waran ini memungkinkan Siemens memberi harga penawaran untuk obligasi (dengan nilai nominal €10,000,000) dengan yield 83⁄4 (sedikit lebih rendah dari harga yang berlaku saat itu). Dalam contoh ini, Siemens mampu menjual obligasi plus waran seharga €10,200,000. Siemens menggunakan metode withand-without. Menggunakan pendekatan ini, Siemens menentukan nilai sekarang dari arus kas masa depan terkait dengan obligasi, yaitu €9,707,852. Harga pasar bonds dengan warrant 10,200,000 PV Obligasi Equity Component KMP PKN STAN



(9,707,852) 492,148



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



64



Jurnalnya saat penerbitan: Cash



9,707,852 Bonds Payable



Cash



9,707,852 492,148



Share Premium-Share Warrants 



492,148



Ilustrasi: Dengan asumsi investor menggunakan seluruh 10.000 waran (satu waran per satu saham biasa), Siemens membuat entri berikut: Cash (10,000 x €25) 250,000 Share Premium—Share Warrants 492,148 Share Capital—Ordinary (10,000 x €5) 50,000 Share Premium—Ordinary



f.



692,148



Share Compensation → memberikan opsi kepada karyawan untuk membeli saham biasa dengan harga tertentu selama periode waktu yang panjang 



Ilustrasi: Pada 1 November 2014, pemegang saham Chen Ltd. menyetujui rencana untuk memberikan lima opsi kepada eksekutif perusahaan untuk masing-masing membeli 2.000 saham yang memiliki nilai nominal ¥100. Perusahaan memberikan opsi pada 1 Januari 2015. Para eksekutif dapat menggunakan opsi kapan saja selama 10 tahun ke depan. Harga opsi per saham adalah ¥6,000, dan harga pasar saham pada tanggal pemberian adalah ¥7,000 per saham. Agar ilustrasi ini sederhana, asumsikan bahwa model penentuan harga opsi nilai wajar menentukan total biaya kompensasi Chen menjadi ¥ 22.000.000. - Jurnal Dasar.Asumsikan bahwa masa manfaat yang diharapkan adalah dua tahun, dimulai dari tanggal pemberian. Chen akan mencatat transaksi yang terkait dengan kontrak opsi ini sebagai berikut: 31 Desember 2015 Compensation Expense (¥22,000,000 ÷ 2) 11,000,000 Share Premium—Share Options 11,000,000 31 Desember 2016 Compensation Expense 11,000,000 Share Premium—Share Options 11,000,000 - Pelaksanaan.Jika eksekutif Chen menggunakan 2.000 dari 10.000 opsi (20 persen dari opsi) pada 1 Juni 2018 (tiga tahun lima bulan setelah tanggal pemberian), perusahaan mencatat entri jurnal berikut: 1 Juni 2018 Cash (2,000 x ¥6,000)



12,000,000



Share Premium—Share Options(20%*22jt)



4,400,000



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



65



Share Capital—Ordinary (2,000 x ¥100) Share Premium—Ordinary -



200,000 16,200,000



Kadaluwarsa.Jika eksekutif Chen gagal menggunakan opsi saham yang tersisa, perusahaan mencatat pada tanggal kadaluwarsa sbb: 1 Januari 2025 Share Premium—Share Options



17,600,000



(¥22,000,000 x 80%)



Share Premium—Expired Share Options



17,600,000



g. Saham Terbatas (Restricted Share) 



Saham terbatas (Restricted shares) mengalihkan saham kepada karyawan dan tunduk pada perjanjian bahwa saham tidak dapat dijual, ditransfer, atau dijaminkan sampai vesting terjadi (waktu untuk mencairkan bagian saham tersebut).







Contoh: Pada 1 Januari 2015, Ogden Company menerbitkan 1.000 Restricted shares kepada CEO-nya, Christie DeGeorge. Saham Ogden memiliki nilai wajar $20 per saham pada 1 Januari 2015. Informasi tambahan adalah sebagai berikut. 1. Periode layanan terkait dengan saham yang dibatasi adalah lima tahun. 2. Vesting terjadi jika DeGeorge tetap bersama perusahaan untuk periode lima tahun. 3. Nilai nominal saham adalah $1 per saham. Ogden membuat entri berikut pada tanggal pemberian (1 Januari 2015). Unearned Compensation Share Capital--Ordinary (1,000 x $1) Share Premium--Ordinary (1,000 x $19)



20,000 1,000 19,000



*Unearned Compensation menggambarkan biaya jasa yang belum dilakukan, bukan merupakan aset. Dilaporkan dalam ekuitas dalam laporan posisi keuangan, sebagai akun kontra ekuitas Pada tanggal 31 Desember 2015, Ogden mencatat biaya kompensasi sbb: Compensation expense 4,000* Unearned compensation 4,000 * 1/5 x 20.000 Pencatatan beban kompensasi dilakukan juga untuk setiap akhir tahun selanjutnya



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



66



Asumsikan bahwa DeGeorge pergi pada 3 Februari 2017 (sebelum biaya apa pun dicatat selama 2017). Entri untuk mencatat peristiwa ini adalah Share Capital--Ordinary



1,000



Share Premium--Ordinary



19,000



Compensation Expense ($4,000 x 2) Unearned Compensation



8,000 12,000



h. Employee Share-Purchase Plans 



Umumnya mengizinkan semua karyawan untuk membeli saham dengan harga diskon untuk waktu yang singkat.







Dianggap sebagai kompensasi dan harus dicatat sebagai biaya selama periode layanan.







Ilustrasi: Masthead plc menawarkan kepada 1.000 karyawannya kesempatan untuk berpartisipasi dalam rencana pembelian saham karyawan. Menurut ketentuan program, karyawan berhak untuk membeli 100 saham biasa (nilai nominal £1 per saham) dengan diskon 20 persen. Harga pembelian harus dibayarkan segera setelah menerima tawaran. Secara total, 800 karyawan menerima tawaran itu, dan setiap karyawan membeli rata-rata 80 saham. Artinya, karyawan membeli total 64.000 saham. Harga pasar rata-rata tertimbang dari saham pada tanggal pembelian adalah £30 per saham, dan harga pembelian rata-rata tertimbang adalah £24 per saham. Jurnalnya: Cash (64,000 x £24) Compensation Expense [64,000 x (£30 - £24)]



1,536,000 384,000



Share Capital—Ordinary (64,000 x £1) Share Premium—Ordinary



64,000 1,856,000



B. Laba Per Saham- Struktur Modal Sederhana 



Laba per saham menunjukkan laba yang diperoleh setiap saham biasa. Jadi, laba per saham hanya untuk saham biasa







Penghitungan laba per saham dasar untuk struktur modal sedrhana melibatkan 2 item, yaitu dividen saham preferen dan jumah rata rata tertimbang saham yang beredar. a. Dividen Saham Prefere



Dividen saham preferen dalam pengrang net income diatas KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



67



meliputi: - Jumlah dividen dari saham preferen (bukan kumulatif) yang diumumkan bagi periode bersangkutan. - Jumlah dividen preferen kumulatif yang terakumulasi bagi periode yang bersangkutan, baik dividen tersebut sudah atau belum diumumkan. - Jumlah dividen saham preferen kumulatif untuk periode bersangkutan tidak mencakup dividen saham utama kumulatif periode lalu meskipun dividen tersebut diumumkan atau dibayar dalam periode kini. b. Jumlah Rata – Rata Tertimbang Saham Ilustrasi: Sabrina Company memiliki perubahan dalam saham biasa selama satu tahun sebagai berikut



Sabrina menghitung jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar sbb:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



68



C. Laba Per Saham – Struktur Kompleks 



Complex Capital Structure terjadi ketika perusahaan memiliki convertible securities, opsi, waran, atau hak lainnya







EPS Dilusian- Convertible Securities. If-convertion method Ilustrasi 1-: Mayfield Ltd. memiliki laba bersih sebesar £210,000 untuk tahun itu dan jumlah rata-rata tertimbang dari saham biasa yang beredar selama periode adalah 100.000 saham. Perusahaan memiliki dua obligasi konversi yang beredar. Salah satunya adalah obligasi 6% dijual at 100 (total £1,000,000) pada tahun sebelumnya dan dikonversi menjadi 20.000 saham biasa. Biaya bunga untuk tahun berjalan terkait dengan komponen kewajiban dari obligasi konversi ini adalah £62,000. Yang lainnya adalah obligasi 7% dijual at 100 (total £1,000,000) pada 1 April tahun berjalan dan dikonversi menjadi 32.000 saham biasa. Beban bunga untuk tahun berjalan terkait dengan komponen kewajiban dari obligasi konversi ini adalah £80,000. Tarif pajak adalah 40%



If-convertion method Ilustrasi 2 (EPS dengan Saham Preferensi): Pada 1 Januari 2019, Lund Company menerbitkan convertible preference share 6% dengan nilai €1,000,000. Setiap €100 saham KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



69



preferensi dapat dikonversi menjadi 5 saham biasa. Laba bersih Lund pada 2019 adalah €240,000, dan tarif pajaknya adalah 40%. Perusahaan ini memiliki 100.000 saham biasa yang beredar sepanjang 2019.



Ilustrasi (variasi): Asumsikan setiap saham preference dapat dikonversi menjadi 3 saham biasa.







EPS Delusian- Opsi Saham dan Warran Treasury share method-Ilustrasi: Kubitz Industries memiliki laba bersih untuk periode ini ₴220,000. Jumlah rata-rata saham yang beredar untuk periode tersebut adalah 100.000 saham. Oleh karena itu, Basic EPS adalah ₴2.20. Jumlah rata-rata saham terkait dengan opsi yang beredar (walaupun tidak dapat dieksekusi saat ini), dengan harga opsi ₴20 per saham, adalah 5.000 saham. Harga pasar rata-rata saham biasa selama tahun itu adalah ₴28.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



70



D. Penyajian dan Pengungkapan Laba Per Saham Perusahaan harus menunjukkan Earning Per Share untuk:  Income from continuing operations,  Discontinued operations,  Net income. Jumlah per saham untuk operasi yang dihentikan (Discontinued Operations) harus disajikan di laporan laba rugi atau dalam catatan atas laporan keuangan. Contoh penyajian Earning Per Share



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



71



Pertemuan 6-7 Chapter 17: Investments Klasifikasi dan Pengukuran Investasi Aset Keuangan Jenis Investasi Penilaian Kriteria Akuntansi Utang (Debt)



Ekuitas



Memenuhi model bisnis (held-forcollection) dan uji arus kas kontraktual Tidak memenuhi uji model bisnis (held-for-collection and selling, trading) Tidak memenuhi uji arus kas kontraktual



Pendekatan Penilaian Amortized Cost



Fair Value



Fair Value



A. Debt Investments Debt Investments ditandai dengan pembayaran secara kontraktual pada tanggal tertentu berupa pokok dan bunga atas jumlah pokok yang belum dibayar. Perusahaan mengelompokkan investasi utang ke dalam tiga kategori, yaitu: Held-forcollection, Held-for-collection and selling, dan Trading. 1. Debt Investments—Held-for-collection  Dicatat dengan metode amortized cost.  Ilustrasi: Robinson SA membeli €100,000 dari 8% obligasi Evermaster AG pada tanggal 1 Januari 2019, dengan harga diskon, membayar €92,278. Obligasi tersebut jatuh tempo pada 1 Januari 2024, yield sebesar 10%; bunga dibayarkan setiap tanggal 1 Juli dan 1 Januari. Robinson mencatat investasi sebagai berikut: 1 Januari 2019 Debt Investments 92,278 Cash



KMP PKN STAN



92,278



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



72



Tabel skedul amortisasinya adalah sbb:



Robinson mencatat penerimaan pembayaran bunga setengah tahunan pertama pada tanggal 1 Juli 2019, sebagai berikut: Cash 4,000 Debt Investments



614



Interest Revenue



4,614



Jurnal penyesuaian pada 31 Desember 2019 untuk mengakui bunga akrual dan amortisasi diskon adalah sebagai berikut: Interest Receivable



4,000



Debt Investments Interest Revenue



645 4,645



Pelaporan Investasi Obligasi pada Biaya Obligasi



Penjualan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



73



Asumsikan bahwa Robinson menjual investasinya pada 1 November 2021, pada 99¾ ditambah bunga yang masih harus dibayar (accrued interest). Robinson mencatat amortisasi diskon ini sebagai berikut: Debt Investments*



522



Interest Revenue



522



*Berdasarkan skedul amortisasi di atas, amorisasi pada 1 November (€783 x 4/6 = €522), 4/6 bulan = 1 juli 2021-1 November 2021. Penghitungan Gain atau Loss atas Penjualan Debt investment Selling price



99,750



Book Value of Bonds at 1 November 2021 Amortized cost 1 Juli 2021 Amortization 1 Jul – 1 Nov 2021



95,671 522



(96,193)



Gain on Sale of Bonds



3,557



Jurnalnya: Cash (€99,750* + €2,667)



102,417



Interest Revenue (4/6 x €4,000)



2,667



Debt Investments



96,193



Gain on Sale of Investments



3,557



*99.750 = 99¾ x nominal investasi (99¾ x 100.000). 2. Debt Investment Held-for-Collection and Selling (HFCS) – FVOCI 







Investasi Utang yang dimiliki untuk pengumpulan arus kas kontraktual dan penjualan, dan tidak memilih opsi metode nilai wajar, maka mereka dicatat pada biaya perolehan diamortisasi. Namun, pada setiap tanggal pelaporan, perusahaan mengakui: 



Penyesuaian amortized cost dengan fair value







Unrealized holding gain or loss dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income).



Ilustrasi: Graff plc membeli £100,000, 10%, obligasi 5 tahun pada tanggal 1 Januari 2019, dengan bunga dibayarkan pada 1 Juli dan 1 Januari. Obligasi dijual seharga £108,111, yang menghasilkan premi obligasi sebesar £8,111 dan suku bunga efektif 8%. Graff mencatat pembelian obligasi sebagai berikut: Debt Investments Cash



KMP PKN STAN



108,111 108,111



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



74



Pada 1 Juli 2019 mencatat penerimaan pembayaran bunga:



Cash



5,000 Debt Investments



676



Interest Revenue



4,324



Pada 31 Desember 2019 mencatat pengakuan pendapatan bunga Interest Receivable Debt Investments



5,000 703



Interest Revenue



4,297



Illustration (Single Security): Untuk menerapkan metode nilai wajar (fair value method) pada investasi utang ini, asumsikan pada tanggal 31 Desember 2019 nilai wajar obligasi adalah £105,000. Graff membuat entri berikut. - Carrying Amount 31/12/19



106,732



- Fair Value 31/12/19



105,000 -



- Unrelized Holding G/L-Equity - Saldo FVA sebelumnya - Fair Value Adjustment (Cr) Unrealized Holding Gain or Loss—Equity Fair Value Adjustment



1,732 - Loss (FVAmrtized Cost) maka tidak dicatat karena berprinsip konservatisme. Sedangkan, jika FV6% 15%->18% KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



99



Jika misalkan di pertrngahan tahun memiliki NPWP maka dapat diperhitungkan dengan PPh 21 bulan berikutnya ( contoh akan diberikan di bab selanjutnya)



F. Saat Terutang PPh Pasal 21 Bagi Pemotong PPh Pasal 21 Untuk Setiap Masa pajak AKHIR BULAN DILAKUKANNYA a. PEMBAYARAN ATAU b. TERUTANGNYA PENGHASILAN ( saat dicatat atau dibayarkan) Bagi Penerima Penghasilan SAAT DILAKUKAN a. PEMBAYARAN ATAU b. SAAT TERUTANGNYA PENGHASILAN



Jatuh tempo Penyetoran dan Pelaporan (mungkin bisa dibaca lagi terkait Catatan KUP smester lalu) a. PPh 21/26 wajib disetor paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak berakhir b. Penyampaian SPT Masa PPh 21/26 paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir •



Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.



G. PERLAKUAN ATAS FASILITAS / INSENTIF PPH PASAL 21



Bedakan tunjangan dan ditanggung pemberi kerja, untuk tunjangan bisa dikatakan sebagai hal yang sama seperti Tunjangan tunjangan Normal lainnya (jadi Objek Pajak). Sedangkan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



100



Ditanggung itu berarti pegawai mendapatkan kenikmatan ( natura/kenikmatan yang merupakan BOP). Ini tergantung kebijakan perusahaan, dia mau menanggung atau memberikan tunjangan. Kenapa perusahaan mau? Karna ada selisih tariff antara OP dan Badan di OP tariff maks 30% di badan 25%. Pemilihan Ditanggung sama tunjangan itu bakal memengaruhi ke mana itu akan dikenai pajak. Misal memilih ditanggung maka pemberian pph 21 ditanggung perusahaan tidak bisa menjadi pengurang oleh perusahaan maka nanti akan kena tarif saat penghitungan PPh Perusahaan. Catatan JKK : jaminan kecelakaan kerja, JKM : jaminan kematian, JKP : jaminan pemeliharaan kesehatan, JHT : jaminan Hari tua No Uraian



Pemberi kerja



1



JKK, JKM, JKP dibayarkan Dapat Pemberi kerja fiskal



2



JKK, JKM, JKP dibayarkan Sendiri



3



Iuran JHT pemberi Kerja



dibayarkan Dapat fiskal



4



Iuran JHT sendiri



dibayarkan -



menjadi



Karyawan biaya Penghasilan bagi pegawai ( Objek pph 21) Bukan pengurang penghasilan pegawai



menjadi



bagi



biaya Bukan penghasilan pegawai ( Objek Pph 21) Menjadi penghasilan



Pengurang



Contoh Soal



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



101



jawaban a. Dipotong PPh 21, dipotong CV harapan Abadi ( karna merupakan badan, jadi wajib potong) b. Tidak dipotong PPh 21 karna pemberi kerja merupakan Orang pribadi yang tidak ditunjuk dan tidak melakukan usaha/ ekerjaan bebas c. Seharusnya dipotong Pph 21 karna WNI, tetapi Konsulat Inggris tidak wajib memotong karna bukan merupakan pemotong PPh 21 d. Meruakan Objek PPh 23 e. Dipotong PPh 21, Dipotong koprasi ( merupakan Badan, wajib potong) f. Pph 21 atas peserta kegiatan g. Tidak perlu dipotong PPh 21, karna bekerja pada OP yang tidak di tunjuk serta pekerjaanya tidak ada hubungan dengan usaha h. Dipotong PPh 21 karna komisi dipotong PT Indosense i. Tidak dipotong PPh 21 karna dipotong OP yang tidak ditunjuk dan tidak berhubungan dengan Usaha j. Dipotong pph 21 karna mendapatkan upah dari sebuah badan



Catatan, Misal OP itu bekerja atas nama Firma (badan) maka yang kena itu adalah PPh 23. Bukan pph 21. Misal andi mewakili Firma aknsiti. Misal mendapat upah dari UD, UD itu bukan badan karna berbentuk seperti usaha, maka harus ditunjuk terlebih dahulu.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



102



Pertemuan 3 PPh Pasal 21 Pegawai Tetap (Pensiuan Berkala) Atas Penghasilan Teratur, Tidak Teratur, dan Uang Rapel



RPS a. penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai tetap atas penghasilan teratur (PNS dan non PNS) b. penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai tetap atas penghasilan tidak teratur (PNS dan non PNS) c. penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai tetap atas rapel Untuk Soal Tambahan dan exel Bisa dicek Di https://drive.google.com/drive/folders/1cS_KXctVAHhITctoZJMO88VLFDF9qJQ?usp=sharing Materi PPh Pasal 21 PEGAWAI TETAP dan PENERIMA PENSIUN BERKALA Penghitungan a. Untuk setiap Masa kecuali Masa Pajak Terakhir. Penghitungan menggunakan perkiraan penghasilan teratur yang akan diterima selama setahun, penghasilan sebulan dikalikan 12 b. Masa Pajak terakhir Dimasa pajak terakhir diperhitungkan realisasinya yang sessungguhnya diterima. Pajak terutang di masa pajak terakhir dihitung dengan melihat SELISIH Pajak terutang yang sesungguhnya dikurangi PPh yang telah di potong di masa masa sebelumnya ( yang dihitung dengan perkiraan di no a). ( penting) Contoh Di bagian akhir



Penghasilan yang diterima dan diperhitungkan untuk Setiap Maa kecuali Masa Pajak terakhir adalah Penghasilan Teratur dan Penghasilan tidak teratur. Untuk masa Pajak Terakhir itu nanti melihat realisasi sesungguhnya jadi digabung. ( lebih jelas jika melihat contoh nanti yang akan diberikan).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



103



PPh 21 Atas Penghasilan Teratur Cara Menghitung Penghasilan Neto-nya



Catatan : Uang lembur merupakan penghasilan teratur. Bedakan Antara Biaya Jabatan dan biaya Pensiun, Biaya Jabatan di terima oleh orang yang masih bekerja, sedangkan biaya pesiun diterima oleh orang yang sudah pensiun. Apabila tidak didasarkan pada masa gaji sebulan, maka: a. Gaji untuk seminggu dikalikan 4 atau b. Gaji harian dikalikan 26 MASA PEROLEHAN PENGHASILAN KURANG DARI 12 BULAN misal dalam setahun hanya kerja selama 6 bulan Saat menghitung pajak terutang di setiap masa kecuali masa terakhir maka perlakuan akan dibedakan Apakah disetahunkan atau tidak disetahunkan. a. Disetahunkan : penghasilan dikalian agar dianggap setahun, misal bekerja 5 bulan maka dikalikan 12/5. b. Tidak disetahunkan : penghasilan dikali dengan kenyataannya. ( lebih mudah dipahami melalui contoh soal) dibahas di Pertemuan 4



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



104



Disetahunkan 1. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selamanya; ( WPDN-nya hilang saat tahun berjalan ) 2. ORANG ASING mulai bekerja di Indonesia pada tahun berjalan untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan; ( WPDN dimulai setelah permulaan tahun pajak) 3. KARYAWAN pindah cabang TIDAK DISETAHUNKAN 1. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI mulai bekerja pada tahun berjalan; 2. WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI berhenti bekerja dan/atau pindah kerja ke pemberi kerja yang lain ( untuk WPDN yang dimulai sebelum permulaan tahun pajak)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



105



Contoh soal Contoh soal akan membahas terkait a. Penghasilan Teratur b. Penghasilan tidak teratur c. Dan Uang rapel Peghasilan Teratur Soal 1



Analisis dahulu Status = K/2 ( anak angkat dan anak yang berumur 5 th ) anak berumur 1 bulan berarti lahir setelah januari dan tidak dapat menjadi tanggunangan. Penghasilan = Gaji : 6.000.000/ Bulan Dit : PPh 21 Masa September 2016 Jawab : Karna Penghitungan untuk setiap Masa kecuali Masa Pajak Terakhir maka menggunakan perkiraan Jawab



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



106



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



107



Soal 2 ( menghitung Untuk Wanita Kawin)



Jawab Identifikasi Penghasilan Diterima Oleh Wanita Kawin, Berarti PTKP hanya Untuk dirinya sendiri.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



108



Soal 3



Jawab PTKP K/1



Ingat Perhatiin Apakah dia dibayarkan Oleh Pemberi kerja atau tidak ( premi asuransi, JKM,JKT,JHT)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



109



Soal 4 ( penghasilan dibayar perminggu )



Identifikasi WP Karyawati Menikah, suami tidak berpenghasilan, Penghasilan per minggu.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



110



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



111



Soal 5 ( penghasilan dibayar per hari ) ( tapi ingat ini pegawai tetap)



Jawab



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



112



Penghasilan tidak teratur Penghasilan Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Penghitungan untuk Mencari PPh 21 Atas Penghasilan tidak teratur PPh 21 teratur dan tidak teratur – PPh 21 Teratur



Contoh Soal



Identifikasi Penghasilan tidak teratur : Gadi dan tunjangan ke-13 Rp8.500.000,00



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



113



STEP 1 Hitung Penghasilan Teratur + tidak teratur



Jadi Ph tak teratur itu cara ngitungnya dengan mencari dulu penghitungan semuanya dalam setahun baru di tambah Ph tak teratur.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



114



STEP 2 Hitung Penghasilan teratur saja



STEP 3 lakukan penghitungan Untuk Pph 21 tidak teratur



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



115



Soal 2



Jawab STEP 1



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



116



STEP 2



STEP 3



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



117



Penghasilan Yang di rapel Apa itu Rapel? Rapel adalah bagian gaji atau imbalan berupa uang yang diterimakan sekaligus di kemudian hari karena adanya kelebihan yang belum diberikan. Penghitungan PPh 21 seharusnya



Pph 21 yang dipotong



Pph 21 atas rapel



Contoh Soal



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



118



Jawab STEP 1 Hitung Pemotongan Sebelum adanya Kenaikan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



119



Step 2 Hitung Pemotongan setelah adanya kenaikan



Penghitungan Atas Rapel



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



120



Contoh Untuk Menghitung Akhir masa + gabungan materi sebelumnya



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



121



Jawab Identifikasi Status K/0 PPh 21 atas rapel



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



122



PPh 21 atas THR



Catatan : penghitungan PPh 21 atas Penghasilan tidak teratur mengikuti cara penghitungan di mas itu, Misal di soal ini di masa Mei belum diketahui adanya kenaikan gaji (kenaikan gaji diketahui masa September). Maka Penghasilan setahunnya tetap menggungakan Gaji lama. Contoh lain juga jika misalkan penghasilannya disetahunkan atau tidak disetahunkan ( jika berhenti bekerja / mulai bekerja di setelah januari) ( dibahas I Pertemuan 4), Penghasilan setahunnya mengikuti skema itu juga.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



123



Penghitungan PPh tiap Masa



Untuk Maa Desember maka dilihat realisasinya.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



124



Pertemuan 4 PPh Pasal 21 Pegawai Tetap



RPS : a. penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang mulai/berhenti bekerja pada tahun berjalan atau kewajiban pajaknya dimulai/berakhir di tahun berjalan b. penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap mutasi Link soal tambahan dapat di cek di https://drive.google.com/drive/folders/1cS_KXctVAHhITctoZJMO88VLFDF9qJQ?usp=sharing A. PPh Pasal 21 Pegawai yang Kewajiban Pajaknya Dimulai/ Berakhir pada Tahun Berjalan 1. Pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari ( Jadi dia sudah SPDN dari awal tapi bekerja setelah januari) Ex : Andi seorang WNI yang bekerja mulai bulan mei 2020 



Menghitung Penghasilan Neto (untuk menghitung perkiraan penghasilannya)



Ph Neto setahun =Ph Neto sebulan x banyaknya bulan sejak pegawai ybs mulai bekerja s.d. Desember 



Penghasilan kena Pajak



Penghasilan Neto dikurang PTKP



2. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember atau bulan tertentu untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum bulan Desember Ex : andi berhenti bekerja di bulan Mei, ( No 2 membahas cara menghitung PPh 21 bulan Mei) •



Menghitung PPh Pasal 21 terutang atas seluruh penghasilan (teratur maupun tidak teratur) yang diterima atau diperoleh dari pemotong pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan ( dihitung realisasi secara total, Intinya caranya mirip seperti mencari PPh 21 akhir masa desember) ( konsepnya setiap masa paling akhir maka menggunakan realisasi nyata bukan perkiraaan lagi)







PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong PPh 21 yang seharunya dipotong ( teratur + tidak teratur)



KMP PKN STAN



PPh 21 yang dipotong dalam tahun kalender bersangkutan



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



125



Jika ternyata yang dipotong lebih besar daripada yang seharusnya dipotong maka Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut • •



dikembalikan kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja bersamaan dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21



( dikembalikan oleh Pemberi kerja) •



Pemotong pajak dapat memperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan pegawai tetap lainnya dalam Masa Pajak yang sama; sehingga jumlah PPh Pasal 21 yang harus disetor oleh pemotong pajak untuk Masa Pajak tersebut telah mempertimbangkan jumlah kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 yang telah diberikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap yang berhenti bekerja.



B. PPh Pasal 21 Pegawai yang Mulai/Berhenti Bekerja pada Tahun Berjalan Dapat dibagi menjadi 2 1. Kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember 2. Kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember Penjelasan Kewajiban Pajak Subjektif Sudah Ada Sejak Awal Tahun, Namun Mulai Bekerja setelah Bulan Januari atau Berhenti Bekerja Sebelum Bulan Desember •



Dasar penghitungan PPh Pasal 21 terutang



a. Jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, b. baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, c. selama pegawai tetap yang bersangkutan bekerja pada pemotong pajak Kewajiban Pajak Subjektif Baru Dimulai Setelah Bulan Januari atau Berakhir Sebelum Bulan Desember Contoh : WPLN yang mulai bekerja dengan kontrak5 tahun di indonesia pada bulan MEI ( kewajiban subjektif baru dimulai setelah bulan januari) •



Dasar penghitungan PPh Pasal 21 terutang a. Jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, b. baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, c. yang disetahunkan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



126



PPh Pasal 21 Pegawai Tetap yang Mutasi Mutasi dalam hal ini masih dalam 1 instansi, misal pindah cabang, pindah dari pusat ke cabang. Jika ada mutasi maka Penghasilannya diseteahunkan. Jadi Setiap Pindah akan diberikan Bukti Potong yang nantinya bukti potong tersebut akan diserahkan ke tempat kerja baru. Contoh • •



Denny yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Nusantara di Jakarta. Sejak 1 Juni 2018 dipindahtugaskan ke kantor cabang di Bandung dan pada 1 Oktober 2018 dipindahtugaskan lagi ke kantor cabang di Surabaya. Gaji Denny sebesar Rp5.000.000,00 dan pembayaran iuran pensiun yang dibayar sendiri sebulan sejumlah Rp 100.000,00. Selama bekerja di PT Nusantara Denny hanya menerima penghasilan berupa gaji saja. Berapa PPh Pasal 21 atas penghasilan tsb?



• • • Jawab



Ini merupakan penghitungan secara rinci, mulai dari tiap masa, akhir masa, hingga bupot. ( untuk secara ringkas terdapat di PPT Materi LMS)



DI PUSAT Penghitungan PPh 21 Sebulan di Pusat



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



127



Penghitungan PPh 21 Masa Mei saat dia pindah



Bukti Potong 1721 A1 yang diberikan Ke Pegawai Pindah



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



128



Penghasilan Neto total sejumlah 23.250.000 nantinya akan digunakan di penghitungan selanjutnya



DI BANDUNG Penghitungan di cabang Bandung ( peghitungan PPh tiap Bulan)



*penghasilan Neto di kali 7 ( hingga des) karna tidak mengetahui akan di pindahkan lagi nantinya. ( dianggap tetap tinggal disasna hingga des) Penghitungan Masa September ( dia Pindah 1 Oktober)



Karna Oktober dia pindah maka masa September adalah masa akhir dan PPh masa September harus dihitung sesuai realisasi total. Dan disetahunkan KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



129



Penghitungan Ulang untuk Bupot yang diberikan Cabang Bandung



DI SURABAYA Penghitungan Setap Masa Di cabang surabaya



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



130



Penghitungan di akhir Masa ( desember )



Bupot yang di berikan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



131



CONTOH BERHENTI/MULAI Bekerja Saat Tahun Berjalan Catatan : Penting diperhatikan Batas Maks Biaya Jabatan, misal dia hanya bekerja 4 bulan maka batas maks menjadi 500.000 x 4 = 2.000.000 A. CONTOH Mulai Bekerja di tahun Berjalan Contoh Untuk Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja atau Mulai Bekerja Dalam Tahun Berjalan Contoh 1 : Kewajiban subjektif sudah ada sejak awal tahun, Mulai bekerja di tahun berjalan.



Suwondo bekerja pada PT SMS sebagai pegawai tetap sejak 1 September 2018. Suwondo menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar Rp 15.500.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp 150.000,00. Berapa PPh Pasal 21 bulan September 2018 jika Suwondo hanya memperoleh penghasilan berupa gaji? Jawab



Karna dia Sudah memiliki kewajiban subjektif sejak awal tahun, maka penghasilannya tidk di setahunkan, langsung saj amenggunakan (x4)( menghitung berapa perkiraan penghasilannya hingga bulan desember). Cara Penghitungan ini juga digunakan jika nanti ia juga mendapatkan penghasilan tiak teratur.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



132



Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai SPDN dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan. Contoh 2 : kewajiban subjektif dimulai setelah awal tahun, bekerja saat tahun berjalan.



David (K/3) mulai bekerja 1 September 2015. Ia bekerja di Indonesia s.d. Agustus 2018. Selama Tahun 2015 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00. Berapa PPh Pasal 21 bulan September 2015 jika David hanya menerima penghasilan berupa gaji? Jawab



Karna kewajiban Subjektifnya baru dimulai saat tahun berjalan, maka Penghasilan netonya disetahunkan. X12/4 ( 4 bulan dari sep-des). Nanri di akhir dicari lagi PPh 21 untuk 4 bulan ( x4/12)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



133



B. CONTOH Berhenti Bekerja Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan ~ Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan CONTOH 1 •



Sulistiyo yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Utama di Yogyakarta. Sejak 1 Oktober 2018, yang bersangkutan berhenti bekerja di PT Utama.







Sulistiyo setiap bulan memperoleh gaji sebesar Rp6.500.000,00 dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp 100.000,00 setiap bulan.







Selama bekerja di PT Utama Sulistiyo hanya menerima penghasilan berupa gaji saja.







Berapa PPh Pasal 21 bulan September 2018?



Jawab STEP 1 : hitung terlebih dahulu Pemotongan PPh 21 yang dilakukan di Januari – Agustus, Karna dalam hal ini tidak diketahui akan berhenti bekerja maka di masa sebelum berhenti bekerja perkiraan menggunakan (X12) karna dianggap bekerja hingga desember.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



134



STEP 2 : Hitung Realisasi total di Masa Berhenti Bekerja Untuk Menghitung PPh 21 di masa tersebut.



Kewajiban subjektif masih ada saat berhenti bekerja maka penghasilan tidak disetahunkan



Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif Kehilangan Kewajiban Subjektif dapat karna : Pergi meninggalkan indonesia selama lamanya atau meninggal dunia. Contoh Lewis Johnson (K/3) mulai bekerja Mei 2014 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2018 dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Selama tahun 2018 menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00 dan pada bulan April 2018 menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00. Berapa PPh Pasal 21 sebelum dia meninggalkan Indonesia selamanya?



Jawab Jika Melihat soal gabungan seperti ini maka penting untuk memperhatikan timeline, Jika dilihat di soal Bonus diberikan di April, Lewis berhenti bekerja di 1 juni. Maka saat di april penghitungan PPh 21 Atas Bonus dihitung Normal karna belum tahu akan berhenti.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



135



Step 1 : Hitung PPh 21 Atas Bonus



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



136



STEP 2 : Hitung PPh 21 yang dipotong di tiap bulannya



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



137



STEP 3 : Hitung realisasi total untuk Menghitung Masa Mei ( masa Akhir)



Perlu di perhatikan Bahwa Biaya Jabatan Nilai Maksimum berubah karna Hanya bekerja 5 Bulan. ( 500.000 x 5 bulan)



Cara Ini juga Berlaku Jika pegawai berhenti Bekerja Karna Meninggal Dunia Contoh Soal tambahan Untuk Materi ini dapat di akses https://drive.google.com/drive/folders/1cS_KXctVAHhITctoZJMO88VLFDF9qJQ?usp=sharing dengan Judul Pertemuan 4



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



138



Pertemuan 5 RPS a. penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap yang baru ber-NPWP pada tahun berjalan b. penghitungan PPh Pasal 21 bagi pensiunan c. penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap



Link soal tambahan dapat di cek di https://drive.google.com/drive/folders/1cS_KXctVAHhITctoZJMO88VLFDF9qJQ?usp=sharing Contoh Soal di Akhir Materi



A. Penghitungan PPh 21 Pegawai etap Baru Ber-NPWP pada Tahun Berjalan. Jika Tidak Memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 sebesar 120% LEBIH TINGGI daripada PPh Pasal 21 yang seharusnya (20% LEBIH TINGGI) Jika Dalam Tahun Berjalan memiliki NPWP maka



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



139



Contoh



Jawab



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



140



Karna Mendapat NPWP sebelum Bulan Desember maka akan diperhitungkan dengan Pph masa berikutnya.



Jika ternyata LB maka akan diperhitungkan ke Masa berikutnya Jika misalkan NPWP didapatkan dan diserahkan setelah pemotongan desember maka Akan menjadi Kredit Pajak Pada SPT tahunan Miliknya.



Jadi penghitungannya akan menjadi



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



141



PPh PASAL 21 YANG DIPOTONG PADA MASA PAJAK TERAKHIR Menggunakan Realisasi secara nyata Masa Pajak Terakhir 1. Bisa Di bulan Desember 2. Atau di bulan terakhir dia berhenti Bekerja ( misal Berhenti bekerja 1 Juni maka Masa terakhir adalah Mei) Penghitungan PPh 21 Setahun ( hasil secara Nyata ) – PPh 21 yang telah di potong. contoh



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



142



Penghitungan Masa Desember Dilihat realisasi sebelumnya dan dilihat berapa jumlah PPh 21 yang telah di potong sebelumnya



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



143



B. PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA BERKALA (BULANAN) Penghitungan Penghasilan Pensiun dapat dibagi menjadi 2



Tahun pertama dan Tahun Berikutnya Pada Tahun Pertama



Penghasilan yang didapat berupa gaji sebagai pegawai dan Uang Pensiun. Ex : andi Pensiun Pada tanggal 1 Mei ( Jan- April mendapat gaji, Mei-Des Uang Pensiun)



Lalu Bagaimana cara menghitung PPh 21 Terutangnnya? Pemberi Pensiun adalah dana pensiun, Jadi Saat dia Pensiun maka adan dibuatkan Bukti Potong terlebih dahulu oleh pemberi kerja.



• Hitung PPh 21 atas penghasilan sebelum pensiun • Buat 1721-A1



Step 1



Step 2 • Hitung PPh 21 atas penghasilan setelah masa pension



• Hitung PPh Pasal 21 Akhir Tahun • Buat 1721-A1



Step 3



Jadi, Dihitung PPh 21 sebelum Pensiun, Dihitung PPh 21 atas pensiun, lalu di akhir tahun digabungkan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



144



Contoh



Identifikasi : Perlu di perhatikan bahwa Dalam Hal ini Santi adalah Karyawati menikah jadi PTKP hanya Untuk Dirinya sendiri ( TK/0) Jawab



Disini kenapa Penghasilan dikali 8?, Karna pensiun disini telah diketahui akan terjadi di bulan September ( gaji pensiun diterima September ) jadi perkiraan gaji hanya sampai Agustus ( 8 Bulan ). Jika Misalkan tidak di ketahui kapan pensiun ( pensiun tiba tiba ) berarti untuk masa masa sebelumnya dikalikan 12 karna tidak di ketahui akan pensiun jadi perkiraan hingga desember.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



145



Penghitungan Bagian Gaji Saat Menjadi Pegawai



Penghitungan Ulang Pada Bukti Potong



Bukti Potong Ini akan diserahkan Ke pada Pegawai dan nantinya akan digunakan oleh dana pensiun



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



146



Penghitungan Bagian Pensiun



Ingat Biaya Pensiun ( 5% dari Bruto) Max perbulan 200.000. Pertahun 2.400.000 Bukti Potong Akhir diterbitkan Dana Pensiun



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



147



Pembayaran uang pensiun pada tahun kedua dan seterusnya Penghitungan Seperti Mendapatkan Gaji Biasa, tetapi Biaya Jabatan diganti dengan Biaya pensiun.



Apa Bedanya?, Biaya Jabatan bisa dibilang estimasi biaya untuk mempertahankan/ memperoleh jabatan. Biaya Pensiun biaya untuk mempertahankan/memperoleh pensiun.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



148



C. Penghasilan Bukan Pegawai Tetap PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI HARIAN, TENAGA HARIAN LEPAS, PENERIMA UPAH SATUAN, DAN PENERIMA UPAH BORONGAN Pegawai tidak tetap (pegawai musiman) mengacu kepada pegawai yang diberi imbalan berupa upah harian dan jenis pekerjaan tidak menyaratkan memiliki keahlian tertentu, contohnya buruh tukang pasang batu pembuatan rumah, pemetik buah yang dipekerjakan kala panen. Bagan



Cara membacanya : Jika Upah Kurang dari 450.000 maka tidak di potong, Jika upah diatas 450.000 maka dikurangkan 450.000 terlebih dahulu lalu dikalikan tariff 5%.



Jika Dari upah yang diterima tersebut secara total melebihi 4,5 jt maka upah tersebut akan dikurangi PTKP Harian ( misal PTKP 54.000.000/360 hari). Jika secara total Upah yang di terima melebihi 10,2 Jt maka akan dikalikan 12 dan dikurangkan PTKP setahun dan dikenakan tariff pasal 17 (5%,15%,25%,30%)



( Lebih mudah jika melihat contoh soal ) KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



149



Contoh Muliawan (belum menikah), pada bulan Maret 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Kerja Sama. Ia bekerja selama 20 hari dengan upah harian sebesar Rp450.000 Hitunglah PPh Pasal 21 atas penghasilan Muliawan



Dalam Soal Ini Batas 4,5 Jt terlewati di Hari Ke 11 maka Penghitungan dengan cara PTKP harian dilakukan mulai dari Hari Ke 11



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



150



Contoh Lain Katrina (belum menikah), pada bulan Maret 2016 bekerja sebagai buruh harian PT Kerja Sama. Ia bekerja selama 20 hari dengan upah harian sebesar Rp550.000



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



151



DAlam Hal Ini Batas Komulatif 4,5 Jt dan 10,2 Jt terlewati, Begitupula Batas Upah Harian 450.000. Maka dari itu untuk mempermudah penghitungan, Penghitungan PPh 21 dapat dibagi menjadi 3 bagian.



Contoh Soal Lain Lalu Bagaimana Jika Penghasilan Yang diterima berdasarkan Hasil produksi?. Contoh Nur Azizah, menikah dan memiliki satu orang anak, bekerja pada PT Lentik sebagai penjahit. Untuk satu baju yang dihasilkannya, Nur Azizah memperoleh upah sebesar Rp75.000/baju, dan upah tersebut dibayarkan 2 minggu sekali (1 minggu=6 hari kerja).Pada bulan April 2016, Nur Azizah berhasil memproduksi 10 baju per hari. Hitunglah PPh 21 atas penghasilan Nur Azizah.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



152



Dalam soal ini karna dibayarkan setiap 2 minggu mka pph 21 di hitung di minggu kedua. Selain Itu karna total penghasilan melebihi 4,5 jt maka Menggunakan Pengurang PTKP harian. Dimana 54.000.000/360 hari. Angka 1.800.000 ( PTKP Harian x 12 hari) Karna Bekerja 12 hari dalam 2 minggu.



Karna Upah Komulatifnya telah melewati 10,2 Jt Maka untuk penghasilannya akan dikalikan 12 ( disetahunkan Untuk menghitung PPh 21 nya. Contoh lain ( Penghasilan Borongan) Penghasilan Ini skema pembayarannya Borongan. Bisa juga dibayar jika telah menyelesaikan sesuatu, misalkan jika atap selesai maka diberikan upah. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



153



( Patokannya adalah jumlah hari dia bekerja, jadi dianggap bahwa dia diberikan gaji berupa gaji harian)



Contoh Gunawan, belum menikah, mendapatkan pekerjaan untuk membereskan taman, dengan upah borongan sebesar Rp2.000.000. Gunawan menyelesaikan tugas tersebut dalam waktu 3 hari.



Karna Tidak Melebihi Komulatif 4,5 Jt maka tidak menggunakan Penghitungan PTKP harian. Modifikasi Gunawan, belum menikah, mendapatkan pekerjaan untuk membereskan taman, dengan upah borongan sebesar Rp5.000.000. Gunawan menyelesaikan tugas tersebut dalam waktu 3 hari.



Karna Komulatif melebihi 4,5 Jt maka Menggunakan Skema PTKP harian.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



154



Contoh Lain ( pembayaran Bulanan ) Jika Pembayaran yang dilakukan bulanan. Contoh Joko bekerja pada perusahaan alat olahraga dngan upah harian sebesar Rp400.000. Perusahaan membayar upah Joko secara bulanan. Pada bulan Maret 2016, Joko bekerja selama 22 hari. Joko menikah, memiliki satu orang anak, tinggal bersama ibu dan adiknya yang tidak punya penghasilan. Hitunglah PPh 21 atas penghasilan Joko



Maka Dihitung dengan Menggunakan Penghasilan disetahunkan dan menggunakan PPh pasal 17 (5%,15%,25%,30%)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



155



Pertemuan 6 RPS a. penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan b. penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang menerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan c. penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan d. penghitungan PPh Pasal 21 bagi komisaris bukan pegawai tetap, mantan pegawai, dan peserta dana pensiun yang belum pensiun melakukan penarikan dana pensiun Link soal tambahan dapat di cek di https://drive.google.com/drive/folders/1cS_KXctVAHhITctoZJMO88VLFDF9qJQ?usp =sharing



A. penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan Kepada Bukan pegawai, bagi siapa yang memberikan pekerjaan itu yang akan melakukan pemotongan. Untuk Bukan Pegawai Itu pemotongannya lebih sederhana. Bukan Pegawai adalah Orang Pribadi selain Pegawai dan Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas. Penghasilan Atas jasa yang telah diberikan. Untuk Pekerjaan Pekerjaan Yang memiliki keahlian khusus. Di pph OP bisa dikatakan Sebagai Pekerjaan Bebas.



Ingat ini Jasa yang dijalankan Atas Nama Orang Pribadi, Karna Ada yang bekerja atas nama Subjek Pajak Badan. Misalkan Andi atas Nama Kantor Akuntan Publik ( dipotong PPh 23) Biasanya bentuk firma.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



156



Bagan Perbedaan Antara Bukan Pegawai, pegawai tetap, dan pegawai tidak tetap



Jenis Penghasilan



Imbalan Berkesinambungan : Imbalan yang dibayar/terutang lebih dari satu kali dalam 1 tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Imbalan Tidak Berkesinambungan : ImbalanYang diterima Bukan pegaai yang bukan merupakan Imbalan Berkesinambungan (Imbalan yang dibayar/terutang satu kali dalam 1 tahun kalender ) Cara Penghitungan PPh 21 1. Imbalan Tidak Berkesinambungan PhKP = 50% x Bruto ( misalkan menyerahkan material atau barang dan mempekerjakan orang lain sebagai pegawai maka di kurangi terlebih dahulu baru dikali 50%)



2. Imbalan Berkesinambungan PhKP = Ph Neto - PTKP



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



157



PH Neto = Bruto x 50% ( misalkan menyerahkan material atau barang dan mempekerjakan orang lain sebagai pegawai maka di kurangi terlebih dahulu baru dikali 50%) PTKP = PTKP tahunan/12 Syarat : berhak PTKP Jika Memperoleh penghasilan dari hubungan satu pemberi kerja dan Memiliki NPWP.



Syarat tersebut di atur di pasal 13 Per-16/PJ/2016 pasal 13



Tapi Khusus Untuk Dokter Dalam Hal Imbalan dibayarkan kepada dokter yang praktik di RS atau klinik, Maka penghasilan brutonyaa adalah sebesar jasa yang dibayarkan oleh pasien sebelum dipotong biaya biaya atau bagi hasil oleh RS.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



158



Bagan tarif



Bekerja dari 1 pemberi kerja dapat dibuktikan dengan pernyattan bahwa hanya bekerja di 1 pemberi kerja.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



159



Contoh



Jawab Bekerja Pada Lebih dari 1 pemberi Kerja ( tidak Berhak PTKP)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



160



Contoh 2



Identifikasi Berkesinambungan, Bekerja Pada 1 Pemberi Kerja, memiliki NPWP



Contoh Tidak Berkesinambungan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



161



Jawab



Karna Belum memiliki NPWP maka Dikenakan denda 120% dari PPh 21 terutang.



Contoh



Jawab



Contoh Dedy Efriliansyah melakukan jasa perawatan AC kepada PT Wahana Jaya dengan imbalan Rp 10.000.000,00. Dedy Efriliansyah mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp 180.000,00. Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang selama melakukan pekerjaan sebesar Rp4.500.000,00. Selain itu, Dedy Efriliansyah membeli spare part AC yang dipakai untuk perawatan AC sebesar Rp 1.000.000,00 Jawab Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Dedy Efriliansyah, dapat diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Dedy dan biaya untuk membeli spare part AC Penghasilan bruto: Rp 10.000.000,00 - Rp4.500.000,00 - Rp1.000.000,00 = Rp4.500.000,00 PPh Pasal 21 terutang: 5% x 50% x Rp4.500.000,00 = Rp112.500,00 KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



162



Dalam hal tidak diketahui bagian imbalan bruto yang merupakan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Dedy dan biaya untuk membeli spare part AC PPh Pasal 21 terutang: Penghasilan bruto = 10.000.000 5% x 50% x Rp10.000.000,00 = Rp250.000,00



B. penghitungan PPh Pasal 21 Peserta Kegiatan Contoh peserta Kegiatan a. peserta perlombaan dalam segala bidang b. peserta rapat, konferensi, sidang, Pertemuan, atau kunjungan kerja c. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu d. peserta pendidikan dan pelatihan e. peserta kegiatan lainnya Dengan Penghasilan Dapat Berupa a. b. c. d. e. f.



Uang Saku Harian Honorarium Hadiah/Penghargaan Uang representasi Uang rapat Penghasilan Lainnya



Untuk Setiap kali Pembayaran yang bersifat utuh dan tidak terpecah ( maksudnya Pembayarannya tidak dicicil) Ada peraturan tidak tertulis yang mengatakan bahwa tidak terpecah pecah itu adalah pembayaran dalam 1 bulan, Misalkan pembayaran tanggal 5,6,7 maka dapat dikatakan tidak terpecah pecah. Misal uang saku setiap hari 1,5 jt jika 5 hari maka Basis Pemotongannya 1,5 jt x 5 hari. Jadi makudnya biar tidak memotong kekecilan, misalkan minggu pert Tarif Pasal 17 x Penghasilan Bruto yang tidak terpecah Contoh soal



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



163



Jawab



Kalo tidak berNPWP maka dikenakan 120% lebih tinggiTarif Dan Penghitungan PPh 21= tarif Pasal 17 x penghasilan bruto Contoh Sony Gemilang adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Ia menjuarai turnamen Indonesia Grand Prix Gold dan memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



164



C. PPh 21 Lainnya a. HONORARIUM KOMISARIS YANG BUKAN PEGAWAI TETAP b. PPh PASAL 21 ATAS JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI YANG DITERIMA MANTAN PEGAWAI, Dan c. PENARIKAN DANA PENSIUN OLEH PESERTA YANG MASIH BERSTATUS SEBAGAI PEGAWAI



Dewan Komisaris/pengawas NON pegawai tetap Yang mendapat Honorarium atau imbalan Honorarium Dalam Hal Ini Bersifat Komulatif dalam 1 tahun. Contoh Sunasib, menikah dan memiliki 3 orang anak, adalah komisaris di PT BERSAMAMU dan bukan merupakan pegawai tetap. Pada bulan Maret tahun 2016, Sunasib mendapatkan honorarium dari perusahaan sebesar Rp75.000.000. Hitunglah PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Sunasib.



Pada bulan Juni 2016, Sunasib kembali mendapatkan honorarium dari perusahaan sebesar Rp90.000.000. Hitunglah PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Sunasib. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



165



Dalam hal ini 165.000.000 ( 75,000,000 sudah dikenakan di penghitungan sebelumnya, jadi tersisa 90.000.000) dan tariff lapis ke 2 yaitu 15%. Contoh Lain



Jawab



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



166



Mantan Pegawai yang mendapat Imbalan Tidak teratur Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus atau Imbalan lain yang bersifat Tidak Teratur. Penhitungan Ini juga bersifat Komulatif seperti Honor dewan direksi



Ferry adalah pegawai pada PT MUDAH UNTUNG. Ferry pension sejak bulan April 2016. Pada bulan September 2016 dan Desember 2016, Ferry menerima jasa produksi sebesar Rp25.000.000 dan Rp 35.000.000 Hitunglah PPh 21 yang terutang atas jasa produksi



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



167



Penarikan Dana Pensiun Oleh Peserta yang massih Berstatus Sebaga Pegawai Berbeda dengan uang pensiun yang diterima ketika benar benar pensiun, disini kejadiannya adalah dana pensiun ditarik sebelum pegawai tersebut Pensiun. Penghitungan juga Bersifat komulatif seperti Contoh-contoh sebelumnya. Contoh Wardiman, menikah dan memiliki satu orang anak, merupakan peserta Dana Pensiun yang dimiliki perusahaannya. Tiap bulan, Wardiman membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000. Pada bulan Mei 2016, istri Wardiman terkena stroke dan harus dirawat di rumah sakit selama 3 bulan. Untuk membayar biaya Rumah Sakit, Wardiman menarik simpanannya di Dana Pensiun sebagai berikut: a. Mei 2016 sebesar Rp40.000.000 b. Juni 2016 sebesar Rp 40.000.000 c. Juli 2016 sebesar Rp50.000.000 Berapakah PPh 21 atas penarikan dana pensiun tersebut? Jawab



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



168



Contoh Lain



Jawab



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



169



Pertemuan 7 RPS a. penghitungan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas honorarium dari beban APBN/APBD b. penghitungan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas manfaat pensiun, pesangon, THT/JHT c. Fasilitas/insentif PPh Pasal 21 dibebaskan



A. penghitungan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas honorarium dari beban APBN/APBD Dasar Hukum   



Undang-Undang PPh Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN/APBD Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN/APBD



Yang diterima Oleh Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan yang dahulunya PNS,TNI, Polri. Dimana Sumber Penghasilan Berasal dari APBN/APBD. Atas penghasilan selain gaji dan tunjangan lain yang bersifat teratur setiap bulan, yaitu berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun



Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud bersifat final dengan tarif: a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya; b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya; c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



170



1. Dengan Alur Skema



DTP ( ditanggung Pemerintah) Maksud dari kecuali tambahan tariff 20% adalah, jika misal dikenakan denda karna tidak BerNPWP yang menyebabkan Dikenai denda 20%. Maka denda tersebut tidak di tanggung pemerintah dan dilakukan pemotongan ke penghasilan mereka.



Tambahan Bukti potong PPh Pasal 21 DTP diberikan paling lama satu bulan setelah: tahun kalender berakhir penerima penghasilan berhenti bekerja Bukti potong PPh Pasal 21 Final diberikan paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran JIka ada kelebihan Pajak Maka PPh 21 DTP dapat diperhitungkan dengan masa pajak berikutnya PPh 21 final jika LB akan dilakukan pengembalian sesuai tatacara pengembalian kelebihan pajak



Contoh Fitria Ratna Wardika adalah PNS golongan III/d, pada bulan Maret 2011 menerima honorarium sebagai narasumber sebuah seminar yang sumber dananya berasal dari APBN sebesar Rp5.000.000,00. Jawab PPh Pasal 21 Final yang terutang: ( karna PNS golongan 2) 5% x Rp5.000.000,00 = Rp250.000



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



171



Catatan : a. PPh Pasal 21 atas honorarium sebagai narasumber tersebut tidak ditanggung pemerintahh, dan dipotong PPh 21 Final. b. Bendahara Pemerintah yang membayarkan honorarium wajib memotong, menyetorkannya ke bank perepsi atau ke kantor pos.



B. penghitungan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas manfaat pensiun, pesangon, THT/JHT Dikenakan PPh 21 final Hal ini diatur dalam a. Undang-Undang PPh Pasal 21 ayat (5) b. Peraturan Pemerintah Nomor 68/2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun/JHT/THT yang Dibayarkan Sekaligus. c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun/JHT/THT yang Dibayarkan Sekaligus Pengertian a. Uang Pesangon penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola DanaPesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak b. Uang Manfaat Pensiun penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan c. Tunjangn Hari Tua penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun d. Jaminan Hari Tua penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan



Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua dianggap dibayarkna sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. Pembayaran sekaligus meliputi;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



172



1. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia. 2. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus 3. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup. Jika Misalkan Pembayaran sekaligus hingga tahun ke 3 maka penghitungannya akan menggunakan PPh 21 atas pensiun seperti yang terlah kita bahas di pertemuan pertemuan sebelumnya. Tarif Untuk Pensangon yang dibayarkan sekaligus Penghasilan Bruto



Tarif



Sampai dengan Rp50.000.000



0%



Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000



5%



Di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp500.000.000



15%



Di atas Rp500.000.000



25%



Untuk Manfaat Pensiun, Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari tua Penghasilan Bruto



Tarif



Sampai dengan Rp50.000.000



0%



Di atas Rp50.000.000



5%



Penghitungan Berlaku Komulatif terhadap penghasilan yang dibayarkan sekaligus dalam jangka 2 tahun. Saat terutang dan dibuatkan Bukti potong Saat pembayaran uang pesangon, uang manfaat pensiun, THT, JHT dibayarkan sekaligus, Bupot tetap dibuat walau tarif 0%. Ketentuan Tambahan a. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



173



oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. ( tapi jika pengalihan dilakukan secara sekaligus maka terutang pph 21 final) b. Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus sehingga terutang PPh pasal 21 yang bersifat final. Pemotongan dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hidup. Pada saat perusahaan asuransi jiwa membayar Uang Manfaat Pensiun kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Contoh Pirman Nurjaman bekerja sebagai pegawai tetap pada PT. Asgar Manah sejak tahun 1980. PT. Asgar Manah telah mengikutkan program pensiun untuk seluruh pegawainya dengan membentuk Dana Pensiun PT. Asgar Manah. Pada bulan Januari 2010, Pirman Nurjaman terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima pembayaran Uang Pesangon sebesar Rp 600.000.000,00 dari PT. Asgar Manah. Selain itu, Pirman Nurjaman berhak atas manfaat pensiun sebesar Rp 300.000.000,00 dari Dana Pensiun PT. Asgar Manah. Pirman Nurjaman meminta pembayaran sekaligus atas manfaat pensiun sebesar 20% dari manfaat pensiun dan sisanya (80% dari manfaat pensiun) dibayarkan secara bulanan. Dana pensiun PT. Asgar Manah membayarkan Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan sekaligus sebesar 20% x Rp 300.000.000,00 = Rp 60.000.000,00.



Jawab



Sisa dari manfaat pensiun sebesar 80% yang akan dibayarkan secara Bulanan akan dikenakan PPh 21 tidak final seperti yang telah di pelajari di pertemuan 5 Contoh lain KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



174



Apabila PT. Asgar Manah melakukan pembayaran Uang Pesangon kepada Pirman Nurjaman secara bertahap dengan jadwal pembayaran sebagai berikut: a.



Bulan Oktober 2015 Rp 240.000.000,00



b.



Bulan Januari 2016



c.



Bulan Juni 2016



Rp 120.000.000,00



d.



Bulan November 2017



Rp 120.000.000,00



Rp 120.000.000,00



Jawab



Pada Januari 2016 dan juni 2016 dikenakan tariff 15 % karna Berlaku Komulatif ( masih dalam jangka 2 Tahun). Dimana pada jan 2016 total yang dibayarkan adalah 360.000.000 dan dikenakan tariff 15 %. Untuk Pembayaran bulan November 2017 dikenakan tariff tidak final karna melebihi jangka 2 tahun. Menggunakan tarif pasal 17



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



175



Sumber : 1. Setiawan, B., & Fitriani, P. (2017). Kupas Tuntas PPh Potput Edisi 2 . Jakarta : Salemba Empat. 2. PPT LMS 3. Contoh Contoh Soal Bapak I Gede Komang Chahya Bayu Anta Kusuma



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



176



PPnBM Pertemuan 1 KAJIAN PAJAK ATAS KONSUMSI KEMEWAHAN DALAM TEORI A. Definisi Kemewahan  KBBI = serba banyak; serba indah; serba berlebih (biasanya tentang barang dan cara hidup yang menyenangkan): hidup (secara) -- hidup dengan makanan, pakaian, dan barang serba banyak, mahal, dan indah; barang -- barang yang indah dan mahal sekali; limpah -- serba berlebih.  Webster = luxury (noun) a condition of abundance or great ease and comfort : sumptuous (extremely costly, rich, or magnificent) environment; something adding to pleasure or comfort but not absolutely necessary; an indulgence in something that provides pleasure, satisfaction, or ease. Definisi Kemewahan Menurut Para Ahli  







Sanchez, 2011; Heine, 2012 = sesuatu yang lebih dari sekadar apa yang menjadi kebutuhan setiap manusia. Kastanakis, 2010 = mengkonsumsi barang atau jasa mewah karena memiliki harga yang jauh lebih tinggi daripada barang jasa lain dengan fungsi nyata yang serupa. Berry, 1994; Csaba, 2008 = ketika muncul keinginan mengungkapkan dirinya dalam penyempurnaan yang lebih besar dari barang-barang yang berfungsi secara umum untuk memenuhi kepuasan atau kebutuhan yang telah ada.



B. Pendekatan Awal Penelitian Kemewahan dari Berbagai Bidang Ilmu a) Psikologi Mempelajari tingkah laku manusia, baik sebagai individu maupun dalam hubungannya dengan lingkungannya. Tingkah laku tersebut berupa tingkah laku yang tampak maupun tidak tampak, tingkah laku yang disadari maupun yang tidak disadari. b) Antropologi Menekankan pada studi asal perkembangan budaya manusia dari masa lalunya. c) Sosiologis Mempelajari masyarakat hari ini, strukturnya, pola hubungan, interaksi sosial dari kehidupan sehari-hari Secara sederhana ketiganya menghasilkan deskripsi yang kaya tentang cara manusia menyikapi dunia di sekitar mereka, sehingga oleh para ekonom sangat berguna dalam “menangkap konsumsi atas kemewahan serta perlakuan pemajakannya” yang paling cocok di negara mereka. d) Penelitian dari Pemikiran Budaya Barat Adam Smith (1723 – 1790):



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



177



“Segala kesan negatif harus diubah, karena negara yang mewah dan beradab lebih baik daripada orang (negara) miskin dan biadab” C. The Hierarchy of The Relativity of Luxury a) Perspektif Kondisi Normal  Relativitas Situasional (Situational Relativity) Contoh: Bagi orang yang hidup di desa, suasana alam yang asli dan jauh dari polusi merupakan hal biasa. Namun bagi orang di perkotaan, pergi berlibur ke desa adalah sebuah kemewahan. b) Perspektif Global (Global Perspective)  Relativitas Regional (Regional Relativity) Contoh: Bagi kita orang Indonesia di negara tropis khatulistiwa minum kopi adalah hal biasa sambil menikmati matahari terbit sepanjang tahun. Namun bagi orang Eropa Barat atau Timur, tanaman kopi tidak tumbuh di sana, saat musim dingin seringkali menjadi hal yang menyiksa bahkan sebagian tidak begitu jelas antara siang dan malam. Bisa seperti orang Indonesia adalah kemewahan yang tiada tara bagi mereka. c) Perspektif Saat Ini (Present Time Perspective)  Relativitas Temporal (Temporal Relativity) Contoh: Bagi kita orang Indonesia pernah mengalami masa dimana TV, radio tape adalah barang mewah sehingga sulit terjangkau di banyak kalangan masyarakat desa kala itu. Namun saat ini cukup satu alat bernama HP atau tablet atau gadget semua telah tersedia tinggal mengunduh aplikasi. d) Perspektif Representatif untuk Seluruh Masyarakat di Wilayah Maju (Representative for the Entire Society in Developed Region Perspective)  Relativitas Ekonomis (Economic Relativity) Contoh: Indonesia pernah memasukkan mesin cuci, kulkas dan berbagai alat kebutuhan rumah tangga ke dalam kelompok barang mewah (kena PPnBM). Dapat dibayangkan betapa banyak kerugian atau kesulitan yang dihadapi setiap rumah tangga seperti: menghabiskan waktu dan tenaga mencuci baju, makanan dan minuman terbuang karena cepat membusuk atau terkena bakteri. Namun saat ini mesin cuci dan kulkas telah dikeluarkan dari barang mewah. e) Perspektif Kelas Atas (Upper Class Perspective)  Relativitas Kultural (Cultural Relativity) Contoh: Upacara pemakaman kaum bangsawan suku adat tertentu membutuhkan biaya milyaran rupiah. Selama belum diupacarakan (mengumpulkan uang) maka jenazah di balsam di kamarnya. Bila tidak berhasil diupacarakan di tingkat anak, diturunkan ke cucu dan seterusnya. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



178



D. Elemen Pembentuk Kemewahan



Nilai Mewah



Nilai Ekonomi



Nilai Simbolik



Nilai Sosial



Ekspresi Diri



Nilai Hedonik



Pengalaman



Kesenangan



Nilai Utilitarian



Estetika



Funsional



Excellent



Choo, H. J; Moon H; Kim, H; Yoon N. (2012) 1. Nilai Ekonomi  Sosial Barang mewah dapat dikategorikan dengan pemisahan secara samar sosioekonomi dan bukan membedakannya sebagai barang mewah atau tidak mewah dari penampilan dan kualitas abstrak mereka. Pemisahan ini akan mempertimbangkan tingkat ekonomi dan pembangunan di masing-masing negara. Contoh: Mobil merek Opel (Jerman) mewakili merek mewah di negara-negara Eropa yang berkembang (OECD). Namun, bagi Turki, merek Opel bukanlah mobil mewah. Di lain pihak, kendaraan apapun secara umum masih dianggap sebagai barang mewah di negara-negara terbelakang atau miskin di benua Afrika. Perilaku konsumen ketika dipengaruhi oleh nilai ekonomi-sosial:  Barang konsumsi secara umum dibagi menjadi tiga kelas dasar: kebutuhan pokok, tambahan/inferior, dan barang mewah.  Bila tingkat pendapatan orang semakin tinggi, mereka cenderung mengkonsumsi lebih banyak uang untuk kebutuhan mereka, namun dengan jumlah yang semakin sedikit. Mereka juga akan beralih pada produk dengan nilai kualitas yang lebih tinggi. Contoh: Orang kaya di Eropa cenderung menurunkan konsumsi barang kebutuhan pokok seperti roti tepung, mentega dan selai ekstrak. Ada kalanya mereka lebih memilih beberapa barang sehat dan mahal seperti roti gandum, daging segar dan minyak zaitun sebagai gantinya (barang-barang ini masih termasuk kebutuhan pokok tetapi memiliki “nilai berbeda”).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



179



2. Nilai Simbolik  Ekspresi Diri Nilai ini berkaitan dengan konsumen yang mengonsumsi barang mewah untuk menciptakan identitas, merealisasikan, dan mengekspresikan diri. Konsumen berharap, dengan mengonsumsi barang mewah, mereka dapat menciptakan citra yang mewah sesuai dengan citra produk tersebut. Selain itu, mereka juga mendapatkan kepuasan intrinsik karena keyakinan akan memperoleh nilai simbolis dan identitas diri (‘saya orang penting, saya orang sukses’, dst). Hal ini juga yang kerap digunakan dalam simbol jabatan kedudukan di berbagai lembaga di dunia. 3. Nilai Hedonik Definisi hedonism menurut KBBI = pandangan yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup. Produk mewah dapat dikategorikan sebagai hedonis karena mereka terutama memberikan pengalaman emosional dan nilai estetika, kesenangan dan kebahagiaan.  Pengalaman Contoh: Tren anak muda saat ini adalah berjalan-jalan ke tempat wisata nusantara. Sesampainya disana, mereka sering kali berfoto/selfie sebagai bukti pengalaman pernah pergi ke tempat tersebut.  Kesenangan Timbulnya ”kebahagiaan” yang lebih seperti kesenangan semata. Umumnya menceritakan kebanggaannya saat mendapat keberhasilan atau sesuatu yang tidak dimiliki oleh orang kebanyakan. Contoh: Mengoleksi kendaraan sport, alat fotografi, jam tangan, batu mulia, perhiasan, baju dsb.  Estetika Timbulnya ”keindahan” yang dimiliki oleh kalangan atau ilmu tertentu, yang maknanya mendalam bagi si penikmat. Contoh: Mengoleksi barang atau jasa dengan mendahulukan unsur keindahan, seperti lukisan, patung, properti desain tematik, menonton konser musik, film, drama, dsb. 4. Nilai Utilitarian  Fungsional Nilai ini dikaitkan dengan manfaat dasar produk yang terdiri dari fitur berwujud untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Kegunaan mewakili kemudahan penggunaan produk, dan dapat didefinisikan dengan fitur fisik, teknis dan tidak berwujud.  Excellent Nilai ini dikaitkan dengan fitur dasar produk seperti kualitas, kegunaan, orisinalitas dan kehandalan. Perlu diingat bahwa kualitas adalah salah satu alasan terpenting konsumen untuk lebih memilih barang mewah. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



180



E. Sejarah Pajak Atas Kemewahan 1. Prancis (31 Des 1917) Menggunakan istilah dȇpenses de luxe dan ȇtablissement de luxe. Tujuan penerapan pajak ini adalah untuk meningkatkan dana keuangan negara demi menghadapi ancaman perang dunia. Pengenaan pajaknya dilakukan dengan skema cukai (excise), dengan menambahkan pajak 20 cent setiap 100 francs, atau 0,2% dari setiap belanja konsumen. 2. Inggris (April 1918). Inggris menggolongkan barang-barang konsumsi tertentu seperti perhiasan, baju sutra, parfum, lukisan, patung, alat olah raga bilyar, dan kendaraan bermotor. Pengenaan pajaknya dilakukan dengan skema stamp duty (semacam materai) saat diproduksi. 3. Jerman (1919) Sistem pengenaannya mirip seperti Inggris, namun mengenakan lebih dari satu mata rantai produksi (pabrikan dan retail). Urutan beban konsumen tertinggi: Jerman > Inggris > Prancis



4. Amerika Serikat a) Kongres membahas UU Tax Reform pada Mei 1919 (dengan mempelajari Prancis, Jerman, dan Inggris). b) AS menggunakan skema pengenaan cukai, dengan memasukkan unsur konsumsi non esensial sebagai objek pengenaannya (sebagaimana yang dilakukan tiga negara lainnya) ditambah batasan harga. Misalnya; sepeda motor batas tidak kena adalah US$500. Sintesa & Persamaan dari Sejarah Pajak atas Kemewahan 1. Unsur budgeter menjadi alasan utama (perang dan persiapan perang). 2. Tidak populer di mata masyarakat. 3. Cenderung tidak menampung seluruh aspirasi kebutuhan penduduknya (mana kebutuhan dan mana kemewahan dengan kondisi sosio demografis). 4. Setiap negara saling belajar dari kelebihan dan kekurangan negara lain (ATM = amati tiru modifikasi).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



181



Pertemuan 2 PPNBM & APLIKASINYA DI INDONESIA A. Pajak Penjualan & Cukai Pajak penjualan dan cukai memiliki kemiripan dengan pajak atas dosa (sin tax), dengan ciri-ciri sebagai berikut: 1. Dikenakan di rantai bisnis. Dapat dikenakan di tingkat pabrikan (pembuatan), saat penjualan di tingkat grosir sampai dengan eceran atau saat impor; 2. Tarifnya sangat bervariasi per item dan dapat berubah sesuai kerugian yang diderita masyarakat untuk meningkatkan manfaat di sektor yang lain. Contoh: alkohol marak maka biaya pusat rehabilitasi meningkat. 3. Tergantung dampak yang diinginkan pemerintah (sangat politis), kadang hal yang tidak lagi esensial (populer) masuk ke dalamnya. 4. Tidak memberi dampak penerimaan negara secara signifikan karena hanya kelompok tertentu yang disasar dan sering tidak merubah perilaku apapun atas “dosa-dosa”nya. Tidak ada jaminan keefektian dalam mengurangi perilaku buruk, berbeda dengan VAT (Landes, 2015). Karl H. Häuser &Charles E. McLure



B. Hierarki Kebijakan PPnBM



(1) Di samping pengenaan PPN dikenai juga PPnBM: a. penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor BKP yang tergolong mewah (2) PPnBM dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah



UU PPN Pasal 5



Peraturan Pemerintah Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Pasal 8 ayat 4



Mengatur tentang kelompok BKP tergolong mewah yang dikenai PPnBM. Mengatur tentang jenis barang yang dikenai PPnBM.



C. Definisi Barang Mewah Versi UU PPN 1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok. 2. Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



182



3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; dan/atau 4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status. D. Perkembangan Kelompok BKP Objek PPnBM Indonesia Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.010/2015 perubahan PMK 106/PMK.010/2015 Beberapa barang mewah dihapus dan tidak lagi dikenai pajak dengan direvisinya PMK Nomor 130/PMK.011/2013. Adapun barang-barang mewah tersebut, yaitu:



Alat Elektronik         



Alat Olahraga



Kulkas Water Heater AC TV Kamera Kompor Dishwasher Dryer Microwave



   



Alat Pancing Alat Golf Alat Selam Alat Surfing



Alat Musik  



Piano Alat Musik Elektrik



Branded Goods • • • • • •



Wewangian Saddlery Harness Tas Pakaian Arloji



Peralatan Rumah dan Kantor • • • • • • • •



Permadani Kaca Kristal Kursi Kasur Lampu Porselen Ubin



Semenjak itu, BKP yang dikenai PPnBM terbagi menjadi; Objek PPnBM



Kendaraan Bermotor



Bukan Kendaraan Bermotor



E. Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor Sebelum mengetahui tarif PPnBM Kendaraan Bermotor, ada baiknya memahami hal berikut terlebih dahulu:  Harmonized Commodity Description and Coding System atau lebih dikenal dengan Harmonized System disusun pada tahun 1986 oleh sebuah kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation), dan disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh tujuh puluh negara yang sebagian besar negara Eropa,



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



183



namun sekarang hampir semua negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.  Tujuan daripada pembuatan HS ini di antaranya adalah: 1. Memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis untuk seluruh dunia. 2. Memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia. 3. Memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan. 4. Sepuluh digit angka tersebut menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya. Tarif PPnBM Kendaraan Bermotor



Tarif PPnBM



Jenis Kendaraan Bermotor



10% 20% 30% 40% 50% 60% 125%



Sistem gardan tunggal s.d 1500 cc Sistem gardan tunggal diatas 1500 s.d 2500 cc Sistem gardan ganda s.d 1500 cc Sistem gardan tunggal atau ganda 2500 s.d 3000 cc Semua jenis kendaraan khusus untuk golf Sepeda motor 250 s.d 500 cc Sistem gardan tunggal atau ganda lebih dari 3000 cc dan sepeda motor diatas 500 cc tarif PMK 33/2017



F. Tarif PPnBM Bukan/Selain Kendaraan Bermotor



Tarif PPnBM



20%



40%



KMP PKN STAN



BKP Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 milyar atau lebih. 1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. 2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. 1. Helikopter. 2. Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



184



50%



75%



3. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: a) Senjata artileri, revolver dan pistol. b) Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembak-an bahan peledak. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: 1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. 2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.



G. Contoh Perhitungan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)  Cara pemungutan PPnBM adalah ketika mengimpor atau menghasilkan barang tergolong mewah. Sebagai ilustrasi misalnya bapak Y mengimpor sepeda motor dari luar negeri dengan rincian Cost Insurance dan Freight masing- masing Rp50 juta, Rp1 juta dan Rp4 juta. Sehingga bapak Y harus membayar ke kas negara sebesar Rp44 juta saat masuk ke wilayah daerah pabean Indonesia.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



185



 Maka bila PPnBM DN, DPP-nya adalah harga jual atau HPP + Laba.



Reminder!! Pengenaan PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah: 1. Tidak memperhatikan siapa yang mengimpor BKP tersebut serta; 2. Tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. 3. Tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari BKP tersebut telah dikenai atau tidak dikenai PPnBM pada transaksi sebelumnya. 4. PPnBM yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.



H. Pendapatan PPN & PPnBM



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



186



Penerimaan dari Tahun 2018 – 2019



Pertemuan 3 TEORI INSENTIF & FASILITAS PPN & PPNBM SERTA APLIKASINYA DI INDONESIA A. Definisi. a) Fasilitas  KBBI = sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan.  Collinsdictionary = suatu tindakan pemerintah untuk memudahkan, memberi berbagai kemudahan agar sesuatu terjadi sesuai harapan. Kata faslitas pajak ini cenderung digunakan seperti penyediaan fasilitas umum, sarana, prasarana kebutuhan bagi masyarakat banyak. b) Insentif  KBBI = tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.  Collinsdictionary = Insentif pajak adalah tindakan pemerintah untuk mendorong individu dan bisnis (pengusaha) membelanjakan uang atau menghemat uang dengan mengurangi jumlah pajak yang harus mereka bayar (kelompok tertentu). DEFINISI INSENTIF MENURUT PARA AHLI 1. Easson dan Zolt (2001) = kebijakan pemerintah yang bertujuan memberi pengaruh terhadap pengurangan beban pajak efektif untuk kegiatan tertentu. 2. Sokolovska dan Sokolovskyi (2014) = cara pemerintah menarik investasi di industri, sektor, dan wilayah tertentu atau merestrukturisasi sarana investasi dengan memberikan manfaat ekonomi tertentu kepara perusahaan atau grup perusahaan. 3. Klemm (2010) = tindakan pemerintah yang memberikan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan untuk kegiatan atau sektor tertentu dibandingkan



dengan apa yang diberikan kepada pihak lain secara umum. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



187



B. Insentif Pajak Gambar 1 Ragam Insentif Pajak



Karakter Dasar Insentif Pajak 1. Merupakan kebijakan yang mengurangi: dasar pengenaan pajak dan/atau penerimaan negara dalam bentuk pajak. 2. bersifat mengurangi efektifitas tiga prinsip dasar optimalisasi pajak: a) efisiensi b) kesetaraan, dan c) kesederhanaan. 3. Setelah melalui penilaian kelayakan biaya-manfaat atas dampak sosio ekonomi sebuah negara. 4. Namun dapat dibenarkan untuk: a) memitigasi kegagalan pasar; b) bersaing mendapatkan investasi baru sekaligus mempertahankan basis pajak umum; c) mendorong pencegahan ekonomi aglomerasi. C. Adakah Insentif Pajak yang Terbaik? Tidak ada jawaban yang mudah. “Pada akhirnya setiap negara memiliki fokus masing-masing (competitive advantage), namun ada beberapa pedoman yang jelas yang dapat meningkatkan peluang keberhasilan program insentif pajak.” (Easson & Zolt, 2001). Setidaknya ada 13 item kajian akademis yang perlu ditekankan dalam insentif pajak: 13 Item Kajian Akademis yang Perlu Ditekankan Dalam Insentif Pajak 1.



Kebijakan harus jelas detail untuk siapa, apa, kapan, mengapa, jenis pajak apa; proyeksi ekonomi sosial dan ekternalitasnya disertai syarat laporan tinjauan berkala.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



188



2.



Ada lembaga utama yang jelas bertanggung jawab dan koordinasi tata kelola bersama, misal; Kemenkeu, badan penanaman modal dan lembaga auditornya.



3.



Dasar hukum baik terpisah, umum sampai khusus maupun deregulasi bersama kesepakatan agar tidak tumpang tindih, siapa bertanggung jawab apa, termasuk sanksi dan reward-nya.



4.



Orang/badan hukum yang memenuhi syarat yang menjadi sasaran insentif diatur ketat, misal:



5.



 jenis kepemilikan saham  WPDN atau LN  hubungan istimewa dan batas waktu perubahan modal  termasuk mitra pemerintah bila kerjasama operasi. Kualifikasi berkualitas dalam:



6.



 batas waktu insentif.  penyelesaian permohonan (birokrasi) cepat jelas.  dampak yang akan dirasakan nasional hingga internasional.  promosi yang terukur spesifik. Alokasikan penggunaan aset diatur lengkap misal:



7.



 jenis (berwujud, tidak berwujud, saat ini, tidak saat ini);  kepemilikan (pemilik, sewa pembiayaan, sewa operasi);  dasar penyusutan, baru atau bekas, asal barang. Alokasikan penyerapan tenaga kerja diatur lengkap, misal:  



8.



kuota tenaga kerja asing atau lokal. batas waktu minimal – maksimal insentif upah dan penyerapan tenaga terdidik/terlatih. Alokasikan aliran dana/transaksi diatur lengkap, misal:



9.



 tunjangan uang/natura yang diizinkan  pihak yang istimewa  harga transfer  ketaatan azas dalam akuntansi dan sumber dana. Pemisahan perlakukan biaya cabang pusat, misal:



10. 11.



 ring-fencing dalam blok ladang migas per satu ladang satu NPWP  pemisahan tegas rugi/laba. Item manfaat dan dampaknya tidak samar, seperti tarif dengan ukuran dampak, serta hak dan kewajiban pemerintah dan wajib pajak tidak multitafsir. Adanya pengaturan laporan rutin, misal:    



laporan penyerapan realisasi insentif pajak di otoritas pajak laporan kinerja investai di badan penanaman modal transparansi perkembangan insentif kepada masyarakat tanpa nama perusahaan; laporan realisasi penerimaan atau nilai tambah kepada produk domestik regional bruto atau sejenisnya yang berdampak bagi masyarakat.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



189



12.



13.



a. Ada pasal pengaturan bila terjadi perselisihan, jenis peradilan dalam tingkatannya termasuk ganti rugi antar para pihak. b. Dibunyikan dalam aturan “kapan dimulai” dan “kapan berakhir”. c. Harus memiliki ketentuan “matahari terbenam”. Insentif adalah apa yang menjadi objek di UU induk, kemudian dalam perjalanannya diatur khusus, maka selalu ada evaluasi dampak. Apakah “dilanjutkan; dimodifikasi atau diterminasi” (gagal/berhasil). Adanya sanksi tegas bagi wajib pajak yang melanggar peraturan insentif termasuk pengumuman (black list) mengingat telah mengurangi dana kepada masyarakat yang seharusnya diterima melalui pajak. Termasuk tindak pidana, KKN dari para pejabatnya.



D. Insentif PPN & PPnBM Indonesia Berdasarkan pasal 16B ayat 1 UU PPN, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk: 1. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; 2. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 3. Impor Barang Kena Pajak tertentu; 4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan 5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, tertentu = diatur oleh Peraturan Pemerintah



E. Insentif PPN & PPnBM yang Bersifat Temporal di Masa Pandemi (dalam Batas Hukum Positif) Dasar Hukum PMK-239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas PPh Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas PPh Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



a) Latar Belakang Dikarenakan dampak penyebaran COVID-19 yang telah mempengaruhi masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat, serta melindungi sektor usaha. b) Tujuan: Untuk mendukung ketersediaan peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan fasilitas perpajakan untuk mendukung program vaksinasi COVID-19. c) Masa Berlaku: Masa pajak Januari 2021 – Desember 2021 KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



190



Subjek yang Memperoleh Insentif (dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19)



Pihak Tertentu: 1. Badan/Instansi Pemerintah; 2. Rumah Sakit; atau 3. Pihak Lain Industri Farmasi



Wajib Pajak



KMP PKN STAN



atas impor atau perolehan BKP, perolehan JKP, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



191



Jenis BKP dan JKP yang Mendapat Insentif



BKP 1. obat-obatan; 2. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi yang paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol. 3. peralatan laboratorium; 4. peralatan pendeteksi; 5. peralatan pelindung diri; 6. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau 7. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.



1. 2. 3. 4.



JKP jasa konstruksi; jasa konsultasi, teknik, dan manajemen; jasa persewaan; dan/atau jasa pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi.



Bentuk Insentif



1.



2. 3.



4.



PPN Ditanggung Pemerintah PPN Tidak Dipungut Penyerahan BKP dan JKP oleh PKP 1. Impor oleh BKP tertentu kepada pihak tertentu termasuk pemberian cuma-cuma. Pemanfaatan JKP DLDP ke dalam DP oleh pihak tertentu. Penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat. Penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat E.1 Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



192



Dasar Hukum PMK-21/PMK.010/2021  Tujuan: Menumbuhkan ekonomi nasional di sektor industri perumahan yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan harapan adanya peningkatan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan.  Syarat: 1. Harga maks Rp5 milyar; kondisi baru dan siap huni (100% s.d Rp2 milyar dan 50% diatas Rp2 milyar s.d Rp5 milyar) 2. Penyerahan pertama kali dari pengembang 3. Bila cicilan/ uang muka maka ditandai mulai Januari 2021 ternjadinya 4. Satu orang pribadi satu unit rumah tapak atau rusun  Masa berlaku: Masa pajak Maret 2021 – Agustus 2021 administrasi



Tata cara lebih lanjut hingga mekanisme laporan realisasinya anggaran subsidi pajak (PMK-107/PMK.05/2020)



E.2 PPnBM Atas Kendaraan Motor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dasar Hukum PMK-31/PMK.03/2021 yang mencabut PMK-20/PMK.03/2021  Latar belakang: PMK-20/PMK.03/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan BKP Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, dianggap belum cukup, diterbitkan lagi PMK31/PMK.03/2021 memperluas sampai dengan 2.500 CC  Tujuan: Menumbuhkan ekonomi nasional di sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi COVID-19.  Syarat: Kandungan lokal 70% dari kendaraan tersebut sesuai Keputusan Menteri Perindutsrian, diturunkan menjadi 60% dengan PMK 31



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



193



Tarif Insentif



Jenis Kendaraan Baik sedan, station wagon maupun bukan dengan sistem gardan tunggal (4x2) s.d 1500 cc Selain sedan, station wagon maupun bukan dengan sistem gardan tunggal (4x2) di atas 1500 cc s.d 2500 cc Selain sedan, station wagon maupun bukan dengan sistem gardan ganda (4x4) diatas 1500 cc s.d 2500 cc



KMP PKN STAN



PPnBM Ditanggung Pemerintah dari Tarif PPnBM 100% 50% 25%



April – Mei 2021 Juni – Agustus 2021 Sept – Desember 2021



50%



April – Agustus 2021



25%



Sept – Desember 2021



25%



April – Agustus 2021



12,5%



Sept – Desember 2021



Masa Pajak



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



194



F. Daftar Peraturan Pendekatan Basis Insentif PPN



Kawasan



BKP/JKP dibebaskan PP 81/2015 tgl 2 November 2015 Ttg Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai



BKP/JKP tidak dipungut PP 106/2015 tgl 22 Desember 2015 Ttg Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai



PP 74/2015 tgl 1 Oktober 2015 Ttg Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri PP 10/2012 tgl 9 PP 28/2009 tgl Januari 2012 Ttg 24 Maret 2009 Perlakuan Ttg Perlakuan



PP 15/2015 tgl 12 Maret 2015 Ttg Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri



PP 85/2015 tgl 25 November 2015 Ttg Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat



PP 96/2015 tgl 21 Desember 2015 Ttg Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus



KMP PKN STAN



Relasi Internasional PP 25/2001 tgl 18 Mei 2001 Ttg Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Penjualan Atas Barang Mewah Dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri PP 47/2013 tgl 17 Juni 2013 Ttg Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing Dan Badan Internasional



PP 71/2012 tgl 13 Agustus 2012 Ttg Perlakuan Pajak



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



195



Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas



PP 147/2000 tgl 23 Desember 2000 Ttg Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu



PP 3/1996 tgl 25 Januari 1996 Ttg Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB)



KMP PKN STAN



Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Pengoperasian Pesawat Udara Yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri PP 40/2015 tgl 23 Juni 2015 Ttg Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai



Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri



PP 50/2019 tgl 4 Juli 2019 Ttg Impor Dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai PP 53/2017 tanggal 27 Desember 2017 ttg Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



196



Pertemuan 4 TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT Dasar Hukum PP 85/2015 tgl 25 November 2015 Ttg Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat PMK- 131/2018 tgl 21 September 2018 Ttg Kawasan Berikat. A. Definisi 1. Tempat Penimbunan Berikat.  adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menilnbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk. Merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).



Gudang Berikat Pusat Logistik Berikat



Kawasan Daur Ulang



Kawasan Berikat



Tempat Penimbunan Berikat Tempat Lelang Berikat



Tempat Penyeleng -garaan Pameran Berikat



Toko Bebas Bea



Macam-macam Tempat Penimbunan Berikat



2. Kawasan Berikat.  adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



197



Pengaturan dan Pasal Terkait



BAB 1 2 3



Deskripsi/Definisi dalam PMK-131/2018 Ketentuan Umum Penyelenggaraan dan Pengusahaan: Syarat lokasi, Pendirian Kawasan Berikat



Pasal 1–2 3–4 5–13 14–18 19–31*



6



Kewajiban dan Larangan terkait Kawasan Berikat untuk Kepabeanan Pemasukan, Pengeluaran, Serta Perlakuan Kepabeanan, Cukai, Dan Perpajakan Pengeluaran Sementara Dan Subkontrak



7



Pemusnahan dan Perusakan Barang



37–38



8 9



Pemberitahuan Pabean Pergudangan dan Konsolidasi Barang Ekspor



39 40–41



10



Pembekuan dan Pencabutan Izin



42–46*



11 12



Pendampingan Monitoring dan Evaluasi



47 48–49



13 14



Pelayanan Mandiri Ketentuan Lain



50 51–54



15 16



Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup



55 56–58



4 5



32–36*



B. Latar Belakang Dalam era globalisasi perdagangan dunia saat ini, persaingan untuk mendapatkan pasar sedemikian ketat, belum lagi biaya logistik yang mahal akan menyebabkan pengusaha kesulitan untuk dapat merebut pangsa pasar luar negeri. Oleh karena itu daya saing produk ekspor Indonesia perlu ditingkatkan antara lain dengan;  Jalan efisiensi proses produksi, efisiensi distribusi barang  Peningkatan mutu/kualitas barang, memperlancar arus keluar masuknya barang ke dan dari Indonesia serta  Tersedianya sarana promosi dalam mendukung pemasarannya.  Peningkatan mutu barang dan efisiensi proses produksi tersebut dapat lebih dipacu apabila persediaan bahan baku bagi kebutuhan industri dalam negeri tersedia cepat dan tepat waktu serta produk yang dihasilkan belum dibebani dengan kewajiban kepabeanan, cukai, dan perpajakan. C. Fasilitas di Kawasan Berikat Berdasarkan pasal 20 ayat 2 PMK 131/2018, barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari: a) Tempat Penimbunan Berikat, b) Kawasan bebas, KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



198



c) Kawasan Ekonomi Khusus, atau d) Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat, akan mendapat fasilitas: 1. Diberikan penangguhan Bea Masuk; 2. Diberikan pembebasan Cukai; 3. Tidak dipungut PDRI; dan/atau 4. Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Kemudian, berdasarkan Pasal 21 ayat 1 PMK 131/2018, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari: a) b) c) d) e)



Tempat lain dalam daerah pabean; Tempat Penimbunan Berikat lainnya; Kawasan bebas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atau Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. akan mendapat fasilitas: 1. Diberikan penangguhan Bea Masuk; 2. Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.



Skema Pemasukan & Pengeluaran Barang di Kawasan Berikat Ingat: Pengeluaran barang dari kawasan berikat ke TLDDP (tempat lain dalam daerah pabean) tetap terutang PPN dan/atau PPNBM



D. Pemasukan dan Pengeluaran Barang Dalam hal pemasukan barang dapat berupa:  Bahan baku;  Bahan penolong;  Pengemas dan alat bantu pengemas;  Barang contoh;  Barang modal;  Bahan bakar;  Peralatan perkantoran; dan/ atau untuk KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



199



    



Keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat; Barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi; Barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara; Hasil produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau Hasil produksi Kawasan Berikat lain.



Sedangkan dalam hal pengeluaran barang dapat berupa:      



Bahan baku dan/ atau sisa bahan baku; Bahan penolong dan/atau sisa bahan penolong; Pengemas dan alat bantu pengemas; Hasil produksi yang telah jadi maupun setengah Barang untuk keperluan dan/atau hasil penelitian dan pengembangan perusahaan; Sisa dari proses produksi; dan/atau sisa pengemas dan limbah.



E. Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE)  Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor yang selanjutnya disebut EPTE adalah suatu tempat atau bangunan dari suatu perusahaan industri dengan batas batas tertentu yang didalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, perpajakan dan tata niaga impor, yang diperuntukkan bagi pengolahan barang dan/atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean Indonesia, Kawasan Berikat, EPTE lainnya, atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya, yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. Perlakuan perpajakan bagi PKP berstatus EPTE adalah sebagai berikut. 1. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha Kena Pajak EPTE, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. 2. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh produsen dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada perusahaan berstatus EPTE dan/atau Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut, diberikan perlakukan perpajakan yang sama dengan perlakuan perpajakan terhadap barang yang diekspor.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



200



F. Perlakuan Perpajakan Di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)  Latar belakang pembentukan KAPET: untuk pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, dipandang perlu mengambil langkah dan kebijaksanaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia khususnya di wilayah timur Indonesia melalui pembentukan kawasan andalan sebagai pusat-pusatpertumbuhan ekonomi;  Kawasan/wilayah yang ditetapkan antara lain:  Biak  Batulicin  Bima  Sabang  Natuna Kepada pengusaha* di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa: 1. PPN Barang dan Jasa, dan PPNBM tidak dipungut (sama dengan skema Kawasan Berikat). pengusaha* Adalah pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang telah memperoleh ijin operasional dan penunjukan pelaksanaan proyek dari Badan Pengelola (BP) KAPET.



Note: FP di CAP TIDAK DIPUNGUT PPN & PPn BM



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



201



Pertemuan 5 FREE TRADE ZONE (FTZ) Dasar Hukum PP 10 Tahun 2012 Tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas



A. Definisi 1. Daerah Pabean  adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 2. Kawasan  yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Kawasan Pabean  adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). B. Lokasi 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru. PP 46/2007 SMB 20-08-2007 2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan meliputi: a) Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam; b) Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat; PP 47/2007 SMB 20-08-2007 3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak. PP 48/2007 SMB 20-08-2007 4. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebagaimana meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo) Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya. PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2000 KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



202



Visualisasi Daerah Pabean di Indonesia



Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



203



C. Perlakuan PPN & PPnBM  Pelabuhan atau Bandar Udara sebagai Kawasan Bebas ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan dengan Persetujuan Menteri Perhubungan.  Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.  Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai.  Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/ pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.



47/PMK.04/2012



48/PMK.04/2012



Tata Laksana Pemasukan Pemberitahuan Pabean dan Pengeluaran Barang Dalam Rangka ke dan dari Kawasan Pemasukan dan yang Telah Ditetapkan Pengeluaran Barang ke Sebagai Kawasan dan dari Kawasan yang Perdagangan Bebas dan Telah Ditetapkan Sebagai Pelabuhan Bebas Dan Kawasan Perdagangan Pembebasan Cukai Bebas dan Pelabuhan Bebas



171/PMK.03/2017 perub ke-1 PMK62/PMK.03/2012 (disingkat PMK-171) Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan PPN dan/atau PPnBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas



C.1 Pemasukan BKP & Penyerahan BKPTB Ke Kawasan Bebas 1. Pemasukan BKP dari tempat lain dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM (pasal 10 ayat 1 PMK-171). 2. Pemasukan BKP dari Tempat Penimbunan Berikat atau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM. (pasal 10 ayat 2 PMK-171) 3. Penyerahan BKPTB dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN.(pasal 10 ayat 3 PMK-171) 4. Penyerahan JKP dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya dilakukan oleh PKP yang bertempat tinggal atau berkedudukan di KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



204



tempat lain dalam Daerah Pabean, terutang dipungut PPN (pasal 10 ayat 5 PMK171 & 33 ayat 7 PP 10/2012)



C.2 Pemanfaatan dan Penyerahan BKPTB/JKP & Ke Kawasan Bebas 1. Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat 1 PP 10/2012) 2. Penyerahan BKPTB dan/atau JKP di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat 2 PP 10/2012)



3. Penyerahan BKPTB dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat 3 PP 10/2012)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



205



C.3 Penyerahan BKPTB/JKP dari Kawasan Bebas 1. Penyerahan BKPTB dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus, dipungut PPN. (Pasal 33 ayat 11 PP 10/2012) 2. Penyerahan BKPTB dan/atau JKP di dalam Kawasan Bebas, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat 2 PP 10/2012) 3. Penyerahan BKPTB dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN., dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 33 ayat 3 PP 10/2012) 4. Penyerahan BKPTB dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. (pasal 10 ayat 4 PMK-171).



C.4 Penyerahan BKPTB, JKP, & JKP Tertentu 1. Penyerahan BKPTB dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.



2. Penyerahan JKP tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN (pasal 10 ayat 7 PMK-171) 3. Penyerahan JKP tertentu dari Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut PPN. (pasal 10 ayat 8 PMK171)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



206



C.5 Pengeluaran BKP BKP yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN & PPnBM, kecuali: 1. Yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan dan; pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas BKP asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin dan/atau peralatan untuk: a. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur; b. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau; c. keperluan peragaan atau demonstrasi; 2. Pengeluaran BKP berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) 3. Yang diatur oleh perundangan yang lebih tinggi kedudukannya dan/atau setara namun lex specialis. 4. Pengeluaran Barang Kena Pajak dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas untuk tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean.



Catatan: batas waktu pemasukan kembali adalah 12 bulan sejak tanggal pemberitahuan pabean (pasal 3 PMK-171). SANKSI 



BKP yang sudah dikeluarkan untuk dimasukan kembali melewati 12 bulan, maka PPN terutang wajib dilunasi oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang menerima atau mengeluarkan BKP dengan menggunakan SSP.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



207







BKP yang sudah dimasukan untuk dikeluarkan kembali melewati 12 bulan, maka PPN terutang wajib dilunasi oleh orang yang mengeluarkan BKP dengan menggunakan SSP. dikenai sanksi 2% per bulan (maks. 24 bulan) s.d tanggal penerbitan SKP/ tanggal bayar; tidak dapat dikreditkan atas PPN yang telah disetorkan.



Tambahan Penyerahan barang dari luar daerah pabean dibebaskan pengenaan PPN Pp 10 tahun 2012 pasal 4 ayat 2 : Penyerahan barang di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN. Catatan Untuk Jenis JKP tertentu diatur dalam peraturan Mentri keuangan



C.6 Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara 1. Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (pasal 34 PP 10/2012). 2. Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau sebaliknya (pasal 34 PP 10/2012).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



208



C.7 Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi 1. Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Kecuali menggunakan jaringan kabel di kawasan bebas. 3. Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari kawasan bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (Pasal 35 PP 10/2012)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



209



Pertemuan 6 KAWASAN EKONOMI KHUSUS Dasar Hukum UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2009 & Pasal 150 & 185b UU CK 11 TAHUN 2020 TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS



A. Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)?  Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya akan disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.  15 Kawasan Ekonomi Khusus yang Tersebar di Seluruh Indonesia, KEK yang Telah Beroperasi: 1. KEK Sei Mangkei 2. KEK Tanjung Lesung 3. KEK Palu 4. KEK Mandalika 5. KEK Galang Batang 6. KEK Arun Lhokseumawe 7. KEK Tanjung Kelayang 8. KEK Bitung 9. KEK Morotai 10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) 11. KEK Sorong KEK Tahap Pembangunan: 1. KEK Tanjung Api-Api 2. KEK Singhasari 3. KEK Kendal 4. KEK Likupang sumber: website kek.go.id Update: 11 Februari 2021  Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (pasal 85 PP 40/2021).  Menurut Pasal 43 PP 40 Tahun 2021, pendanaan pembangunan KEK dapat bersumber dari: APBN, APBD, Badan Usaha atau sumber lain yang sah menurut UU.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



210



 Cara pengusulan pembentukan daerah KEK:



B. Tujuan & Alasan KEK Diperlukan: 1. Untuk mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional bagi kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. 2. Untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 3. Untuk mempercepat perkembangan daerah dan 4. Sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. C. Kegiatan Usaha di KEK (PP 40 Tahun 2021) Ada 13 kegiatan usaha di KEK: 1. Produksi dan pengolahan 2. Logistik dan distribusi 3. Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi 4. Pariwisata 5. Pengembangan energi 6. Pendidikan 7. Kesehatan 8. Olahraga 9. Jasa keuangan 10. Industri kreatif 11. Pembangunan dan pengelolaan KEK 12. Penyediaan infrastruktur KEK 13. Dan/atau ekonomi lain yang ditetapkan oleh dewan nasional (PP 40 Tahun 2021) D. Fasilitas di KEK Ada 7 fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK, yaitu; 1. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; 2. lalu lintas barang; 3. ketenagakerjaan; 4. keimigrasian; 5. pertanahan dan tata ruang; 6. Perizinan Berusaha; dan/atau KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



211



7. fasilitas dan kemudahan lainnya. (Pasal 2 PP 40 Tahun 2021)



Namun, tidak semua pelaku/badan usaha dapat memperoleh fasilitas ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut; a) Merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK. b) Memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan kewenangannya, atau dari Administrator berdasarkan pelimpahan kewenangan; c) Mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya; dan d) Memiliki perizinan berusaha. E. Fasilitas PPN dan PPnBM Tidak Dipungut Sesuai poin D, salah satu fasilitas yang diberikan di KEK adalah fasilitas perpajakan (dalam hal ini pemberian fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut) yang diberikan untuk; 1. Penyerahan BKP berwujud tertentu dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; 2. Impor BKP Berwujud tertentu* ke KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; 3. Impor Barang Konsumsi ke KEK pariwisata** oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha; 4. Penyerahan BKP berwujud tertentu antar Badan Usaha, antar Pelaku Usaha, atau antar Badan Usaha dengan Pelaku Usaha; 5. Penyerahan JKP dan/atau BKPTB termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan di KEK oleh Pelaku Usaha dan/atau Badan Usaha kepada Pelaku Usaha lainnya dan/atau Badan Usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya; 6. Penyerahan JKP tertentu*** dan BKPTB oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada Badan Usaha/Pelaku Usaha; dan 7. Pemanfaatan JKP dan/atau BKPTB dari luar Daerah Pabean di dalam KEK oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha. (Pasal 83 ayat 1 PP 40 Tahun 2021)



BKP Berwujud tertentu* Yang dimaksud dengan BKP berwujud tertentu adalah: 1. Barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan, peralatan/mesin dan suku cadang yang diperlukan untuk proses produksi pengolahan, barang modal termasuk tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk pembangunan dan/atau pengembangan KEK sesuai dengan bidang usahanya; 2. Bahan baku, bahan pembantu, dan barang lain yang diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain untuk kegiatan manufaktur, logistik, dan/atau penelitian dan pengembangan;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



212



3. Bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan barang lain yang diperlukan bagi kegiatan yang menghasilkan jasa kena pajak dan/atau kegiatan pengembangan teknologi; dan/atau 4. Barang yang diperuntukan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan yang digunakan bidang usaha industri manufaktur dan logistik, serta maintenance, repair and overhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang. (Pasal 83 ayat 2 PP 40 Tahun 2021) Barang Konsumsi ke KEK pariwisata** Barang konsumsi pariwisata yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut adalah: 1. Barang konsumsi yang diperlukan oleh pelaku usaha di KEK pariwisata sebagai bahan baku usaha untuk menghasilkan jasa; 2. Waktu penggunaannya relatif singkat serta akan hilang keberadaan dan/atau fungsinya bila sudah dipergunakan, yang digunakan dalam proses produksi yang menghasilkan jasa; dan 3. Tidak ditujukan untuk penggunaan di luar KEK. (Pasal 83 ayat 4 PP 40 Tahun 2021) JKP tertentu*** JKP tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut adalah: 1. Jasa maklon; 2. Jasa perbaikan dan perawatan termasuk maintenance, repair and overhaul (MRO) untuk kapal dan pesawat terbang; 3. Jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor; 4. Jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, perancangan, pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan pembangunan di KEK, termasuk konsultasi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi; 5. Jasa teknologi dan informasi; 6. Jasa penelitian dan pengembangan; 7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; 8. Jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior, jasa konsultasi sumber daya manusia, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan; 9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam Daerah Pabean untuk tujuan ekspor; 10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit, dan/atau komunikasi/konektivitas data; dan 11. Jasa lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (Pasal 83 ayat 3 PP 40 Tahun 2021)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



213



F. Kondisi Tertentu: Ketika Wilayah KEK Beririsan Dengan Wilayah Free Trade Zone (FTZ) Dalam hal KEK berasal dari sebagian atau keseluruhan wilayah Kawasan Bebas, berlaku ketentuan: 1. Penyerahan JKP dari dan ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN; dan 2. Namun atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi selain yang menggunakan jaringan tetap (fixed line) dari dan ke Kawasan Bebas tetap dipungut PPN. (Pasal 23 ayat 3 PMK-237/PMK.10/2020 ) G. Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha 1. Penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pelaku Usaha kepada pembeli dan/atau penerima jasa yang berkedudukan di TLDDP dikenai PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, 2. Kecuali merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas bagi si penerima di TLDDP 3. Badan Usaha dan Pelaku Usaha wajib menerbitkan FP sesuai peraturan dan melunasi nilai PPN dan/atau PPnBM saat impor, pemanfaatan, atau penyerahannya tidak dipungut. 4. Dikecualikan kewajiban melunasi, apabila impor barang modal berupa mesin dan/atau peralatan yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP dan/atau JKP oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha dalam masa Pembangunan dan/atau Pengembangan KEK digunakan paling singkat dalam jangka waktu 2 tahun atau 4 tahun sejak diimpor. 5. Pelunasan PPN dapat dapat diperhitungkan sebagai PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama. Pasal 24, 25, 26 PMK-237/PMK.010/2020



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



214



Rincian 15 Wilayah KEK di Indonesia



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



215



Sumber: 1. Bahan materi & powerpoint Bapak Dosen Rachmad Utomo (Dosen Koordinator Mata Kuliah PPnBM. 2. Peraturan hukum terkait. 3. Website pajak terkait.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



216



Pajak Internasional Pertemuan 1 Arnold (2016) mengatakan bahwa hukum pajak tidaklah bersifat internasional, tapi, pada dasarnya, ia adalah sesuatu yang dihasilkan dari negara yang berdaulat. Suatu negara bisa membuat hukum pajak sendiri yang mengatur apa dan bagaimana pemajakan dilakukan (hokum pajak domestic). Negara boleh memutuskan untuk mendefinisikan kewenangan pemajakannya (yuridiksi pemajakan), bahkan terkait transaksi yang melibatkan dengan negara lain. keberadaan ketentuan dalam hukum pajak domestik yang mengatur hal-hal terkait transaksi yang sifatnya internasional menurut Arnold (2016) adalah “international aspects of the income tax laws of particular countries.”. Aspek internasional dalam ketentuan hokum pajak suatu negara umumnya 







Inbound transaction : aktivitas subjek pajak luar negeri di suatu negara o transaksi inbound :transaksi yang melibatkan impor modal atau sumber daya lain dari luar negeri. o melibatkan pemajakan subjek pajak luar negeri atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri (taxing non-resident on domestic-sourced income). Outbound transaction : aktivitas subjek pajak dalam negeri suatu negara di negara lain o Transaksi outbound : transaksi yang melibatkan modal atau sumber daya lain dari dalam negeri ke luar negeri. o menimbulkan isu pemajakan subjek pajak dalam negeri atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri (taxing residents on foreign-sourced income)



Pengaturan pemajakan terkait kedua transaksi tersebut umumnya didasarkan pada beberapa alasan tertentu, yaitu 











Pertimbangan penerimaan negara Memastikan bahwa negara tersebut memperoleh penerimaan negara (red: dalam bentuk pajak) yang sepadan dengan skala transaksi lintas batas baik yang melibatkan subjek pajak dalam negeri, maupun subjek pajak luar negeri Maksimalisasi kekayaan nasional Memastikan bahwa penduduk di negara tersebut memperoleh hasil yang optimal atas investasi yang dilakukannya di luar negeri. Salah satu implementasi dari digunakannya pertimbangan ini adalah dengan pemberian kredit atas pajak yang dibayarkan di luar negeri



Keadilan pajak



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



217







Memastikan bahwa setiap wajib pajak dikenakan pajak sesuai dengan kemampuannya (ability to pay), baik keadilan yang sifatnya horizontal maupun vertikal Daya saing global Efisiensi ekonomi sendiri diupayakan melalui pengenaan pajak yang tidak mendistorsi atau mempengaruhi keputusan investasi. o prinsip capital-import neutrality : pajak yang ditanggung oleh investor lokal dan investor asing tidak seharusnya berbeda. dalam jangka menengah dan Panjang, insentif pajak tidak meningkatkan daya saing suatu negara. o











prinsip capital-export neutrality : besarnya beban pajak (red: tarif pajak efektif domestik) tidak seharusnya mempengaruhi keputusan investor untuk menempatkan investasinya di dalam atau luar negeri. Salah satu kebijakan yang mengikuti prinsip ini: world wide taxation Efisiensi administrasi Meminimalisir baik biaya kepatuhan dari sisi Wajib Pajak, maupun biaya administrasi, dari sisi otoritas pajak. Kompabilitas internasional



Hal yang menjadi cikal bakal sejauh mana kewenangan pemajakan suatu negara 







Adanya kekuasaan atau kontrol atas orang-orang (penduduk) di suatu negara menjadi asal muasal timbulnya asas pemajakan berbasis residensi atau status kependudukan maupun status kewarganegaraan Kedaulatan yang mengakibatkan suatu negara memiliki kontrol atas suatu wilayah termasuk segala sesuatu yang timbul dari wilayah tersebut, dalam hal ini pendapatan atau keuntungan, merupakan pembenaran atas pemajakan yang berbasis sumber, atau dikenal dengan asas sumber



Penentuan yuridiksi pemajakan atas penghasilan seseotang atau suatu entitas 







Status personal (personal allegiance), yang menggambarkan personal/subjective connecting factor o status residensi Asas residen/asas domisilli, yurisdiksi pemajakan suatu negara ditentukan berdasarkan adanya personal allegiance, atau keterkaitan personal yang dimiliki seseorang dengan negara tertentu. Penggunaan asas residen atau domisili akan mengakibatkan residen di suatu negara dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya, tidak peduli dari mana pun sumber atau asalnya (worldwide income taxation) o status kewarganegaraan (citizenship) suatu negara memiliki kewenangan untuk memajaki penghasilan yang diperoleh warganegaranya tanpa memperhatikan apakah yang bersangkutan juga menjadi residen untuk tujuan perpajakan di negara lain serta tanpa memperhatikan dari mana penghasilan yang diperolehnya bersumber Kaitan ekonomis (economic allegiance) atau objective connecting factor



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



218



o



Asas sumber memberikan penekanan bahwa yurisdiksi pemajakan timbul karena adanya penghasilan yang berasal, timbul, atau bersumber di suatu negara (dapat diterima dengan kacamata benefit theory)



System pemajakan di indonesia Pasal 4 Ayat (1) UU PPh, Wajib Pajak dikenakan atas penghasilan, baik yang bersumber dari Indonesia maupun dari luar Indonesia (menganut worldwide income bagi spdn, untuk spln hanya penghasilan yang bersumber dari Indonesia, diatur dalam pasal 26 UU PPh). Double taxation Berikut penyebab adanya benturan yurisdiksi pemajakan 











Konflik sumber-residen Konflik ini timbul pada keadaan di mana salah satu negara menerapkan asas sumber dalam menentukan yurisdiksi pemajakan atas penghasilan. Di sisi lain, residen dari penerima penghasilan merupakan negara yang menerapkan asas residen Konflik residen-residen Situasi di mana seorang individu atau entitas selain individu, misalnya badan, dikenakan pemajakan oleh dua negara. Hal ini terjadi karena masing-masing negara tersebut menganggap individua tau badan (yang menerima penghasilan) sebagai residennya. Situasi ini lebih dikenal dengan residensi ganda atau dual residence Konflik sumber-sumber Pada saat suatu jenis penghasilan yang diterima seseorang atau badan diaanggap bersumber di lebih dari satu negara



Yurisdiksi pemajakan bisa jadi berbenturan antar negara satu dan lainnya, sehingga kemudian perlu ada kelegowo-an mereka untuk menyelesaikan, salah satunya melalui dibentuknya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Prinsip penyelesaian konflik sumber-residen dan sumber-sumber 







First bite at the apple rule Hak pemajakan negara sumber lebih didahulukan daripada hak yang dimiliki negara residen. Konsekuensinya, negara residen lah yang seharusnya menerapkan mekanisme untuk mencegah pemajakan berganda dengan cara menahan diri untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Metode negara sumber o membebaskan pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri o memberikan pengurangan atas pajak yang terutang berdasarkan hukum pajak domestik di negara residen berdasarkan pajak yang Lecture Notes | 28 dibayarkan di luar negeri (kredit pajak) Benefit principle



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



219



Penghasilan aktif (usaha) utamanya dipajaki oleh negara sumber, sementara penghasilan pasif (investasi) utamanya dipajaki oleh negara residen penerima penghasilan. Prinsip penyelesasian konflik residen-residen dengan menggunakan tie-breaker rule Pajak berganda secara ekonomis



Pajak berganda rangkap tiga



Double non-taxation Ada satu prinsip yang cukup popular dalam rezim perpajakan internasional yaitu “single tax principle”. Berdasarkan prinsip ini, penghasilan dari transaksi lintas batas seharusnya dikenakan pajak satu kali, tidak kurang dan tidak lebih. Prinsip ini melarang adanya double taxation maupun double non-taxation. Double non-taxation dapat timbul pada kasus-kasus penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting-BEPS) ke negara yang tidak mengenakan pajak, atau kerap dikenal dengan “tax haven countries” atau negara surga pajak (treaty shopping).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



220



Pertemuan 2 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap dan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan Terjadinya BEPS disebabkan peraturan perpajakan yang ada di negara-negara di dunia tidak berkembang secepat dan seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi. Ketidaksiapan negara-negara dalam mengantisipasi perkembangan bisnis lintas batas menyebabkan terjadinya bias dan loop hole dalam aturan pengenaan pajak, sehingga menyebabkan terjadinya peluang BEPS yang dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan multinasional (Multi-National Enterprises sering disingkat MNEs) untuk tidak membayar pajak atau membayar pajak namun dalam jumlah yang teramat kecil. Praktik umum BEPS Praktik-praktik yang dilakukan oleh perusahaan multinasional melalui strategi BEPS sangat merugikan. Factor yang mempengaruhi 











Mendistorsi persaingan. perusahaan yang melakukan operasi usahanya secara multinasional diuntungkan dengan keunggulan kompetitif karena peluang BEPS Inefisiensi alokasi sumber daya dengan mendistorsi keputusan investasi terhadap usaha yang memiliki return sebelum pajak yang rendah, tetapi memiliki return setelah pajak yang tinggi. Masalah keadilan. men-discourage wajib pajak untuk tidak mematuhi kewajban perpajakannya saat mereka melihat adanya perusahaan multinasional yang tidak patuh atau menghindari kewajiban perpajakan



Secara prinsip, pajak terhadap perusahaan dikenakan di tingkat domestik masingmasing negara. Terjadinya interaksi sistem perpajakan antarnegara mengakibatkan pendapatan dapat dikenakan pajak oleh lebih dari satu yurisdiksi. Apabila menghadapi permasalahan pajak berganda, perusahaan mendesak kerjasama bilateral dan multilateral antarnegara. apabila mereka menemui kelemahan peraturan yang menguntungkan mereka, perusahaan akan mengeksploitasinya sehingga pendapatan yang diperoleh tidak dikenakan pajak di manapun (untaxed).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



221



Tax Planning: teknik 



 







Mengalihkan (divert) o Restrukturisasi bisnis - memusatkan kegiatan strategis (global / regional) di perusahaan utama dan mengubah produsen dan distributor yang sepenuhnya matang menjadi entitas berisiko rendah o Transfer kepemilikan (ekonomi) kekayaan intelektual ke perusahaan pajak rendah Mengurangi (deduct) Pengurangan / Tanpa penyertaan atau Pengurangan Ganda Menunda (defer) Masukkan entitas campuran atau penduduk ganda ("tanpa kewarganegaraan" atau penduduk di yurisdiksi surga pajak) Treaty shoping



Tax planning: yurisdiksi penerimaan   



Hindari PE Bekerja dengan Entitas Grup Berisiko Rendah Hasil: meskipun penjualan signifikan, pajak rendah



Contoh



Prinsip Dasar Perpajakan dan Peluang Praktik BEPS Pada dasarnya, prinsip perpajakan terhadap aktivitas lintas batas (cross-border activities) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dalam negeri, perjanjian kerjasama penghindaran pajak berganda (double tax treaties), dan instrumen perjanjian kerjasama perpajakan internasional lainnya. Juga, pajak dikenakan di daerah pabean atau wilayah teritorial sebuah negara, kecuali ditentukan lain oleh perjanjian kerjasama perpajakan antarnegara. 



Sistem perpajakan internasional menganut azas bahwa pajak dikenakan terhadap penduduk suatu negara, tidak mempedulikan dari mana sumber penghasilannya berasal, dan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



222







juga dikenakan kepada bukan penduduk namun memperoleh penghasilan di dalam teritorial negara tersebut. sistem perpajakan teritorial menganut azas bahwa pajak dikenakan terhadap penduduk dan bukan penduduk yang memiliki sumber penghasilan di dalam teritorial sebuah negara.



Aturan kerjasama penghindaran pajak berganda antar negara menggunakan konsep permanent establishment dalam mengenakan pajak sebagai dasar apakah negara dalam perjanjian tersebut berhak untuk mengenakan pajak terhadap bukan wajib pajak nonpenduduk (nonresident taxpayer). Ketentuan tambahan:    



Penghasilan dari harta tidak bergerak, yang dalam sebagian treaty dikenakan pajak di lokasi properti tersebut berada; Penghasilan atau keuntungan yang diperoleh dari pembayaran tertentu seperti dividen, bunga, royalti atau technical fee; Premi asuransi; Penghasilan atau keuntungan dari jasa-jasa tertentu.



Konsep permanent resident yang telah diakui, dijalankan tidak hanya berdasarkan keberadaan fisik pemilik penghasilan (penduduk), tetapi juga berdasarkan situasi dimana bukan penduduk memiliki keuntungan bisnis di negara tersebut melalui agen atau pihak ketiga Rencana aksi BEPS



Secara prinsip, keuntungan yang diperoleh perusahaan haruslah dibayar pajaknya, dengan tetap menjaga performa profit driver-nya dan mempertimbangkan kedaulatan masingmasing negara. Secara umum rencana aksi BEPS memiliki prinsip: 







Membangun koherensi pajak penghasilan perusahaan secara internasional melalui harmonisasi tarif pajak yang berbeda, memperkuat regulasi atas perusahaan asing yang diawasi (controlled foreign companies/CFC), membatasi pemotongan pembiayaan dan melawan praktik-praktik perpajakan yang merugikan secara lebih efektif; Mengembalikan manfaat dan efek yang penuh atas penerapan standar perpajakan internasional, termasuk mencegah penyalahgunaan perjanjian dan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



223



 



menghindari pemalsuan status Permanent Establisment (PE), memperbaiki regulasi mengenai transfer pricing atas barang tak berwujud, risiko dan area yang berisiko tinggi lainnya; Menjamin transparansi sejalan dengan upaya mempromosikan peningkatan kepastian hukum dan prediktabilitas; Adanya keinginan untuk mempercepat proses implementasi rencana aksi BEPS beserta langkahlangkah yang akan diambil.



Perubahan dalam regulasi perpajakan internasional akibat implementasi rencana aksi BEPS: 















Peraturan perpajakan internasional akan dikembangkan untuk mengatasi kesenjangan sistem perpajakan antarnegara yang berbeda, namun tetap menghormati kedaulatan setiap negara untuk merancang aturan perpajakannya sendiri; Peraturan perjanjian pajak dan transfer pricing yang berlaku saat ini akan ditinjau ulang untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan untuk menyelaraskannya dengan substansi dan penciptaan nilai; Iklim yang lebih transparan akan diciptakan melalui pelaporan oleh perusahaan-perusahaan multinasional (MNEs) kepada pemerintah atas alokasi keuntungan perusahaan mereka di seluruh dunia; Semua rencana aksi BEPS ini diharapkan dapat diimplementasikan dalam kurun waktu 18 sampai dengan 24 bulan mendatang.



Implementasi BEPS di Indonesia



Sumber: Bahan Kuliah umum



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



224



Pertemuan 3 Maksud dan tujuan P3B Tujuan utama   



mencegah pemajakan berganda mengalokasikan hak pemajakan antar negara yang mengadakan perjanjian mencegah pengelakan pajak (fiscal evasion) dalam transaksi lintas batas.



Melalui Laporan Final Rencana Aksi BEPS di tahun 2015, bersepakat untuk menegaskan (dalam preamble P3B) pernyataan yang eksplisit menyebutkan bahwa P3B dibentuk dengan tujuan tidak untuk menciptakan peluang bagi double non-taxation, yang salah satunya dilakukan melalui mekanisme treaty shopping. Tujuan lain  



mendorong investasi harmonisasi kreteria pemajakan



 



melindungi WP mencegah diskriminasi



Asal muasal P3B P3B bilateral yang pertama kali dibentuk adalah P3B antara Prusia dengan Austria di tahun 1899 Setelah Perang Dunia I, Jerman mulai membentuk beberapa P3B dengan negaranegara tetangganya. Pada tahun 1928, terdapat “Report on Double Taxation” menjadi basis dalam penyusunan konsep model P3B (banyak mengalokasikan hak pemajakan kepada negara residen) Model P3B Model P3B memberikan contohcontoh perumusan klausul-klasul dalam setiap pasal P3B. Terdapat 2 model P3B yang hingga kini paling banyak dijadikan acuan dalam penyusunan teks P3B, yaitu model P3B OECD (alokasi pemajakan ke negara residen; umumnya digunakan negara maju) dan model P3B UN (alokasi pemajakan ke negara.sumber; umumnya digunakan negara berkembang).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



225



Struktur P3B    



pasal yang mengatur bagaimana mengaplikasikan P3B (application articles) pasal yang mengatur alokasi hak pemajakan untuk mencegah pemajakan berganda yuridis (distributive rules) pasal terkait pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak pasal lain-lain



Kedudukan P3B dalam hokum domestic Tahapan pembentukan P3B     



negosiasi kesepakatan negosiator persetujuan menteri keuangan tiap negara penandatanganan ratifikasi



Ratifikasi merupakan proses untuk menjadikan P3B sebagai bagian dari hukum domestik negara-negara tersebut agar selanjutnya menjadi hukum yang mengikat mereka dan kemudian ketentuan di dalamnya mulai berlaku secara efektif, sampai salah satu pihak mengajukan pemberhentian P3B. 







Negara monist: proses otorisasi oleh parlemen tidak lagi diperlukan dan P3B otomatis langsung menjadi bagian dari hukum domestik suatu negara setelah ditandatangani Negara dualistic: proses pengesahan lanjutan (melalui parlemen) diperlukan sebelum secara hukum mengikat



Di Indonesia, P3B perlu dilakukan pengesahan terlebih dahulu melalui Keputusan Presiden agar menjadi bagian dari hukum domestik di Indonesia dan selanjutnya diberlakukan. Setelah P3B disahkan berdasarkan hukum domestik suatu negara, ketentuan P3B akan berlaku dengan mengesampingkan ketentuan hukum domestik dalam hal terjadi konflik atau perbedaan pengaturan. Dalam hal ini, asas hukum yang dianut adalah lex specialist derogate legi generalis.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



226



Alur penerapan P3B











Shall be taxable only Terminologi ini menyatakan bahwa hak pemajakan hanya diberikan kepada satu negara. Dengan demikian, apabila hak pemajakan tersebut telah diberikan kepada suatu negara, negara lainnya tidak boleh mengenakan pajak. Biasanya hak pemajakan diberikan kepada negara tempat subjek pajak terdaftar sebagai subjek pajak dalam negeri ( domisili ). May be taxed Hak pemajakan atas suatu penghasilan diberikan kepada negara domisili maupun negara sumber. Negara sumber juga berhak untuk mengenakan pajak sehingga terjadi isu pajak berganda. Untuk menghindari adanya pajak berganda, negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak berganda ( exemption atau credit ).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



227



Interpretasi P3B Sejak P3B mulai berlaku secara efektif, setiap negara yang terlibat harus berupaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalamnya dengan itikad baik (pacta sun servanda). Selain itu, suatu negara juga tidak boleh menggunakan ketentuan dalam hukum domestik negara tersebut sebagai pembenar untuk tidak menjalankan ketentuan P3B. Baik Wajib Pajak maupun otoritas pajak perlu memahami dengan benar ketentuan pasal yang relevan sehingga sesuai dengan konteks dan tujuan dari ketentuan dimaksud maupun P3B secara umum  











Menentukan makna istilah, lihat pasal general definitions lebih dulu. Jika tidak didefinisikan, lihat pasal substantive bersangkutan Apabila P3B tidak menyebutkan definisi dari suatu istilah, maka sesuai ketentuan umum pada Pasal General Definitions, istilah tersebut didefinisikan sesuai ketentuan dalam hukum domestik negara yang menerapkan P3B. Pendekatan: o Static approach: didasarkan pada ketentuan hukum domestik yang berlaku pada saat P3B disahkan dan mengikat masingmasing negara. o Ambulatory Approach: didasarkan pada ketentuan hukum domestik yang berlaku pada saat penerapan P3B dilakukan Terkait penjelasan (commentary), commentary bukanlah konteks yang dimaksud dalam hukum kebiasaan internasional atau customary international law. Namun, penggunaan commentary dalam skop terbatas dapat diperkenankan. Jika negara mitra memiliki perbedaan penafsiran, P3B menyediakan jalan keluar berupa prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP)



Perkembangan P3B Beberapa P3B Indonesia akan dimodifikasi setelah MLI (Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent BEPS) disahkan dan berlaku efektif. keberlakuan MLI terhadap ketentuan P3B menganut asas lex posterior derogate legi priori. MLI merupakan perjanjian yang sifatnya multilateral yang dimaksudkan untuk memodifikasi klausul dalam P3B secara serentak, sinkron, dan efisien, serta tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral. Klausul-klausul dalam MLI pada dasarnya merupakan implementasi rekomendasi beberapa rencana aksi BEPS yang diluncurkan oleh OECD Bersama dengan negara-negara G20. Mekanisme modifikasi P3B  



memasukkan P3B antar mereka ke dalam daftar P3B yang akan dimodifikasi sesuai ketentuan dalam MLI yang diadopsi jika kedua negara tersebut memilih untuk mengadopsi ketentuan MLI yang sama, barulah ketentuan P3B antar mereka yang ada sebelumnya akan dimodifikasi dengan ketentuan MLI tersebut.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



228



Pertemuan 4 Pada dasarnya penentuan status residen adalah bagian dari pengaturan yang dibuat oleh suatu negara yang kemudian mendefinisikan kewenangan pemajakan negara tersebut. Penentuan status residensi dikenal dengan sebutan ”residence test”. Secara umum, terdapat 2 kategori residence test; 







pengujian objektif tes dimana terdapat minimal periode waktu individu berada di suatu negara, misalnya akan menjadi residen di suatu negara jika tinggal di negara tersebut minimal 183 hari dalam 12 bulan. Titik di mana seseorang telah memenuhi ketentuan atau belum disebut dengan bright-line. Selain itu terdapat beberapa bright-line dalam tes objektif, seperti visa dan status imigrasi seseorang, kebangsaan, dan kewarganegaraan pengujian subjektif merupakan sebuah pertanyaan untuk melihat telah sejauh mana seseorang mempunyai kepentingan ekonomi dan kehidupan sosial dalam suatu negara (fact-and circumstances). Tes ini diterapkan oleh beberapa negara yang tidak mampu menerapkan tes objektif dengan efektif.



Menentukan status residen individu Umumnya, time test yang digunakan adalah 6 (enam) bulan atau 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak perlu terus menerus. Jangka waktu tersebut dianggap cukup baginya untuk memiliki penghasilan, mendapatkan jaminan serta kemudahan lain dari suatu negara. ada kalanya, meski keberadaan seseorang di suatu negara tidak melampaui 6 bulan atau 183 hari, yang bersangkutan dikatakan tetap memiliki personal allegiance dengan negara tersebut. Factor:   



tempat tinggal yang sifatnya permanen (permanent home) tempat di mana seseorang menjalankan kepentingan ekonomi, maupun sosialnya. Kedua kepentingan tersebut dinilai sama pentingnya status kewarganegaraan dalam mendefinisikan residen untuk tujuan pengenaan pajak



Karena tes penentuan residen berbeda, maka ada kemungkinan seseorang bisa memenuhi definisi residen di lebih dari 1 negara. Dalam situasi inilah P3B menjadi penting untuk memutus permasalahan tersebut. P3B mengatur tie-breaker rule (TBR) TBR merupakan tes penentuan residensi yang diterapkan secara bertahap, sehingga tidak sekaligus digunakan. Menentukan status residen selain individu 







berdasarkan negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau memperoleh status legalnya, atau disebut place of incorporation (POI), hal ini didasari alasan tidak mudah untuk memindahkan POI dari satu negara ke negara lain berdasarkan lokasi dilakukannya kontrol atas perusahaan tersebut (location of control and management)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



229



Ketentuan residence test di Indonesia Diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) huruf a UU PPh. Yang akan menjadi SPDN harus memenuhi satu dari kriteria berikut:   



Bertempat tinggal di Indonesia Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan Berada di Indonesia dan berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.



Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja 2 yang berlaku sejak 2 November 2020 serta PMK-18/PMK.03/2021 (PMK18), terdapat penegasan terkait SPDN  







Yang dimaksud dengan orang pribadi pada kriteria SPDN meliputi baik mereka yang berstatus WNI ataupun WNA Pemenuhan kriteria “bertempat tinggal di Indonesia” ditentukan sebagai berikut: o Bermukim di Indonesia, pada suatu tempat yang: (1) dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; (2) dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan bukan sebagai tempat persinggahan; o Memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia, yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau c) Menjalankan kebiasaan atau kegiatan seharihari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi. Pemenuhan definisi “berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia” dilakukan berdasarkan adanya bukti sebagai berikut: o Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP); o Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari; o Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari; o Kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau o Dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.



Ketentuan penegasan status SPLN, Sesuai PMK-18, WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan akan menjadi SPLN jika memenuhi beberapa persyaratan. Terdapat 3 persyaratan wajib yang terdiri dari: 



 



WNI hanya bertempat tinggal di luar Indonesia. Namun, jika ternyata WNI tersebut juga bermukim di Indonesia, selain di luar Indonesia, WNI tersebut akan menjadi SPLN jika hanya memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, WNI tersebut baru akan menjadi SPLN jika hanya memiliki tempat menjalankan kebiasaan/kegiatan sehari-hari di luar Indonesia. Jika hal tersebut tidak terpenuhi juga, maka WNI tersebut tetap menjadi SPDN; Setelah persyaratan pada butir 1) terpenuhi, WNI tersebut juga harus merupakan SPDN di negara atau yurisdiksi lain; dan WNI tersebut menyelesaikan kewajiban perpajakan selama menjadi SPDN di Indonesia dan memperoleh surat keterangan dari Dirjen Pajak



Penentuan residen badan KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



230



Pasal 2 Ayat (3) huruf b UU PPh, yaitu:  



didirikan di Indonesia; atau bertempat kedudukan di Indonesia.



Suatu badan dikatakan didirikan di Indonesia apabila pendirian atau pembentukannya   



berdasarkan ketentuan perundangundangan di Indonesia; atau didaftarkan di Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia; atau di dalam wilayah hukum Indonesia



definisi bertempat kedudukan di Indonesia pada pasal 15 PER-43/PJ/2011      



mempunyai tempat kedudukan berada di Indonesia sebagaimana tercantum dalam akta pendirian badan, mempunyai kantor pusat di Indonesia, mempunyai tempat kedudukan pusat administrasi dan/atau pusat keuangan di Indonesia, mempunyai tempat kantor pimpinan yang berada di Indonesia yang melakukan pengendalian, pengurusnya melakukan pertemuan di Indonesia untuk membuat keputusan strategis, atau pengurusnya bertempat tinggal atau berdomisili di Indonesia.



Non subjek pajak penghasilan Pasal 3 UU PPh: 1. Badan perwakilan negara asing, pejabatnya, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat a. Bukan WNI, dan b. Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, dan c. Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik, 2. Organisasi internasional6 yang ditetapkan Menteri Keuangan, dengan syarat: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota 3. Pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat sama seperti butir 1) a) dan 1) b).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



231



Penyelesaian residensi ganda dengan tie-breaker rule Individu Kriteria berjenjang mengacu pada P3B OECD dan UN: 



   



Permanent home: Seseorang menjadi residen di negara di mana ia memiliki tempat tinggal yang bersifat permanen yang tersedia untuknya setiap saat, dan bukan bersifat sementara Centre of vital interest: negara manakah yang menjadi tempat seseorang memiliki keterkaitan personal maupun ekonomi yang lebih dekat Habitual aboder: negara mana yang merupakan tempat di mana seseorang biasa tinggal Nationality: memegang status kebangsaan atau kewarganegaraan di negara tersebut Prosedur persetujuan bersama/MAP



Selain individu Dalam Model P3B, baik OECD maupun UN sebelum tahun 2017, kriteria penentuan residen bagi entitas selain individu adalah place of effective management (POEM). Ketentuan Pasal Residents pada P3B yang bersangkutanlah yang harus dijadikan rujukan. Bisa jadi, sesuai P3B, tie-breaker rule yang berlaku adalah tempat badan tersebut didirikan (Place of Incorporation-POI) dan/atau MAP, bukannya POEM Sumber: PPT, Lecture notes, Simultax D3 Pajak 2018, wikipajak



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



232



Pertemuan 5 Inbound taxation first bite at the apple rule, suatu negara akan memiliki hak pemajakan utama atas suatu penghasilan jika penghasilan tersebut timbul, bersumber, atau berasal dari negara tersebut. Sementara itu, negara residen penerima penghasilan akan memiliki hak pemajakan residual. Pemajakan yang dilakukan oleh negara sumber itulah yang merupakan lingkup dari inbound taxation. Source rule Source rule biasanya ditafsirkan secara implisit, misalnya hukum pajak domestik suatu negara mengenakan pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan oleh residen di negara tersebut kepada non-resident, maka penghasilan tadi “dianggap” bersumber di negara tersebut. Source rule diperlukan mana kala suatu negara hendak memajaki non-resident. 







Formal source rules Bersifat tegas dan cenderung dapat dikendalikan oleh wajib pajak Secara umum, ketentuan sumber penghasilan ini berlaku untuk penghasilan pasif Substantive source rules Melihat pada sumber suatu penghasilan secara ekonomi Ketentuan ini dipakai pada penghasilan aktif



Pemajakan active income Pemajakan penghasilan aktif yang umumnya dilakukan atas penghasilan bersih. Pemajakan atas penghasilan aktif oleh negara sumber mensyaratkan adanya “kehadiran” atau “presence” tertentu di negara tersebut. Syarat minimum (threshold) dalam pemajakan penghasilan aktif berupa laba usaha salah satunya adalah permanent establishment (PE)/BUT. PE: 







kehadiran secara fisik (physical presence) di suatu negara o keberadaan suatu tempat o keberadaan pegawai dari non-resident di suatu negara dalam rangka pemberian jasa, atau keberadaan agen yang tidak bebas merupakan kegiatan inti dari usaha yang dijalankan oleh non-resident



Seiring perkembangan teknologi, dimungkinkan perusahaan menjalankan usaha di luar negeri tanpa adanya kehadiran nyata. Karena itu, kehadiran fisik sebetulnya sudah tidak sepenuhnya relevan untuk mengidentifikasi adanya signifikansi keterkaitan secara ekonomi dengan suatu negara. Saat ini, pemajakan atas ekonomi digital masih menjadi isu yang sedang diupayakan solusinya oleh berbagai negara. Pemajakan passive income Pemajakan atas penghasilan pasif cenderung dilakukan melalui mekanisme withholding atas jumlah bruto yang diterima oleh non-resident. Hal ini dikarenakan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



233















perolehan penghasilan pasif tidak membutuhkan aktivitas yang kontinu dilakukan di negara sumber, bahkan, kehadiran secara fisik di negara sumber cenderung tidak diperlukan hal di atas mempersulit identifikasi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka perolehan penghasilan, sehingga pemajakan berbasis net income relatif sulit dilakukan, dari sisi otoritas pajak juga kesulitan untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan



Pemajakan WPLN di Indonesia Prinsip Capital Import Neutrality (CIN), penghasilan yang diperoleh atau bersumber di suatu negara akan dikenakan pajak yang sama, tanpa membedakan apakah penerimanya merupakan resident (SPDN) atau non-resident (SPLN). Dalam kaitannya dengan inbound taxation, perwujudan CIN dilakukan melalui implementasi pemajakan berbasis sumber oleh suatu negara. Penentuan dimulainya status subjektif sebagai SPLN tersebut penting untuk menentukan bagaimana mekanisme pemajakan yang berlaku. Hal ini karena SPLN hanya akan dikenai PPh atas penghasilannya yang bersumber dari Indonesia.



Pemajakan atas penghasilan WPLN yang memiliki BUT Pasal 2 Ayat (5), di mana BUT didefinisikan sebagai: 







bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.



Penjelasan Pasal 2 Ayat (5) UU PPh dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2019 (PMK-35) menyebutkan bahwa terbentuknya BUT harus memenuhi 3 (tiga) syarat dan bersifat kumulatif:: 







Adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan. Keberadaan tempat usaha tersebut terpenuhi Tempat usaha bersifat permanen digunakannya tempat usaha tersebut secara kontinu dan tempat tersebut berada di lokasi geografis tertentu



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



234







Tempat usaha digunakan SPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan tempat usaha tadi tersedia untuk digunakan SPLN sehingga SPLN tersebut memiliki akses yang tidak terbatas untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. tempat tersebut memang digunakan oleh SPLN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan



Wujud BUT



Penghasilan yang menjadi objek PPh bagi BUT



Jenis penghasilan Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT Penghasilan dari harta yang dimiliki atau dikuasai BUT Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia



Kategori Penghasilan berdasarkan atribusi faktual



Merupakan ketentuan anti penghindaran pajak BUT, dikenal dengan limited force of attraction (FOA) income. Pada prinsipnya, penghasilan ini adalah penghasilan aktif kantor pusat namun kemudian ditarik sebagai penghasilan BUT Penghasilan sebagaimana Secara umum, penghasilan tersebut dalam Pasal 26 yang dimaksud merupakan diterima atau diperoleh kantor penghasilan pasif kantor pusat. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



235



pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud



Namun, adanya hubungan efektif antara perolehan penghasilan tersebut dengan BUT menjadikannya dianggap sebagai penghasilan BUT, dan bukan dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh kantor pusat BUT. Penghasilan ini sering disebut dengan effectively connected income (ECI).



Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan BUT



Biaya berupa pembayaran kepada kantor pusat BUT yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya   



royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hakhak lainnya; imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya; imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya.



Selain dikenakan PPh sesuai dengan tarif yang berlaku bagi WP Badan Dalam Negeri, Penghasilan Kena Pajak yang sudah dikurangi dengan PPh tersebut akan dikenai Branch Profit Tax (BPT) sebesar 20% sesuai ketentuan Pasal 26 Ayat (4) UU PPh. Ketentuan Khusus dalam Pemajakan WPLN yang Memiliki BUT di Indonesia Pada situasi tertentu, pemajakan atas penghasilan BUT dari usaha atau kegiatan BUT tidak mengikuti kaidah umum. Pemajakan dalam situasi tersebut dilakukan dengan menggunakan tarif khusus yang bersifat final yang diterapkan atas Penghasilan Neto yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus. Situasi tertentu: 







Pemajakan atas Penghasilan Kantor Perwakilan Dagang Asing dikenakan PPh Final sebesar 0,44% dari nilai ekspor bruto, atau penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto Pemajakan atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri yang memiliki BUT di Indonesia dikenakan PPh Final sebesar 2,64%



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



236



dari peredaran bruto. Dalam hal ini, Penghasilan Neto ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. Perluasan Definisi Bentuk Usaha Tetap BUT dapat terbentuk apabila pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan. Kriteria kehadiran ekonomi signifikanL   



peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu; penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.



Pemajakan atas Penghasilan WPLN yang Tidak Memiliki BUT di Indonesia Pemajakan atas penghasilan yang diterima WPLN tanpa melalui keberadaan BUT di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh, dilakukan melalui mekanisme pemotongan (withholding).



Sumber: PPT, Lecture notes, Simultax D3 Pajak 2018



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



237



Pertemuan 6 Outbound taxation Penerapan asas domisili atau residen bagi suatu negara akan berimplikasi pada pemajakan penduduk suatu negara atas worldwide income atau penghasilan yang bersumber baik dari negara tersebut maupun negara lain. Pemajakan atas penghasilan penduduk suatu negara yang bersumber dari luar negaranya merupakan cakupan outbound taxation. Meski penghasilan tersebut utamanya dipajaki oleh negara residen, berdasarkan benefit principle, dimungkinkan bahwa berdasarkan ketentuan P3B negara sumber tetap memperoleh alokasi hak pemajakan. Akibatnya, meski dapat memajaki penghasilan aktif maupun pasif yang bersumber dari luar negaranya, negara residen penerima penghasilan “harus” memberikan keringanan atas pajak yang dikenakan oleh negara sumber. Pemberian keringanan pajak oleh negara residen sejatinya tidak diharuskan kecuali terdapat P3B yang mengatur kewajiban tersebut. Worldwide tax system Negara residen akan mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WPDN, termasuk yang bersumber dari luar negaranya. Selain itu, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dikurangkan. Dalam outbound taxation source rules cenderung kurang relevan karena Pemajakan berbasis residen atau atas worldwide income tidak mempedulikan dari mana penghasilan tadi bersumber. Namun, dikaitkan dengan peran negara residen sebagai pihak yang akan meringankan pemajakan oleh negara sumber, itu menjadi penting. Perlakuan kerugian dari luar negeri Karena adanya kemungkinan penghindaran pajak dengan adanya kemungkinan WPDN tersebut menyalahgunakan ketentuan yang memperbolehkan digabungkannya kerugian dari luar negeri dengan penghasilan dari dalam negeri. Untuk itu, beberapa negara kemudian berupaya melindungi basis pajak.  



kerugian di luar negeri yang boleh dikurangkan adalah maksimal sebesar laba perusahaan tersebut dari luar negeri; kerugian di luar negeri menjadi tidak boleh dikurangkan jika usaha di luar negeri dijual atau dialihkan ke anak perusahaan di luar negeri.



Penundaan perolehan penghasilan dari luar negeri melalui controlled foreign corporation Permasalahan lain yang dapat timbul terkait dalam penerapan worldwide tax system adalah di mana terdapat kemungkinan WPDN menghindari pemajakan atas worldwide income yang diperolehnya. Penghasilan yang diperoleh melalui anak perusahaan yang berstatus WPLN tidak akan dikenai pajak oleh negara residen induk perusahaan yang berstatus WPDN, Lecture Notes | 6 kecuali jika telah didistribusikan dalam bentuk dividen.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



238



Territorial tax system Suatu negara hanya akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari dalam negeri. Sedangkan, penghasilan dari luar negeri akan dikecualikan sebagai objek pajak (termasukbiaya-biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan perolehan penghasilannya dari luar negeri pada prinsipnya menjadi biaya yang seharusnya tidak boleh dikurangkan), atau sering dikenal dengan exemption system. Pemajakan WPDN di Indonesia atas penghasila dari luar negeri Pasal 4 ayat (1) UU PPh secara eksplisit menyebutkan bahwa penghasilan WPDN yang bersumber dari luar Indonesia juga dikenakan pajak di Indonesia. Atas dasar tersebut, Indonesia menganut system worldwide taxation. Penghasilan dari luar Indonesia tersebut akan digabungkan dengan penghasilan yang bersumber dari dalam negeri kemudian dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 UU PPh serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 UU PPh. Hasil dari perhitungan tersebut merupakan penghasilan kena pajak yang menjadi basis dalam penerapan tarif PPh Pasal 17. Beberapa ketentuan diubah dalam UUCK terkait penghasilan dari luar Indonesia meliputi (1) pembebasan pajak atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri dengan persyaratan tertentu; (2) rezim pemajakan bagi ekspatriat. Pengaturan tersebut ditujukan dalam rangka:   







mencegah pemajakan berganda meningkatkan daya saing; mendorong investasi ke luar negeri dan di sisi lain meningkatkan investasi di dalam negeri (terkait pengecualian dividen dan penghasilan lain dari luar negeri sebagai objek PPh); mendorong alih teknologi (terkait rezim pemajakan bagi ekspatriat).



Pengecualian dividen dari luar Indonesia sebagai objek PPh Ketentuan pengeculaian dividen sebagai objek penghasilan



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



239



Pengecualian penghasilan lain dari luar negeri sebagai objek PPh 1. Penghasilan setelah pajak dari BUT yang dimiliki WPDN di luar negeri; 2. Penghasilan usaha aktif di luar negeri yang diterima atau diperoleh WPLN tanpa melalui BUT Syarat pengecualian penghasilan lain dari luarnegeri sebagai objek PPh



Rezim pemajakan bagi ekspatriat Ekspatriat merujuk pada WNA yang telah menjadi SPDN dan memiliki keahlian tertentu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dan Pasal 8 PMK-18. Ekspatriat tersebut hanya dikenai PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja. Fasilitas atau rezim khusus bagi ekspatriat berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak, terhitung sejak yang bersangkutan menjadi SPDN di Indonesia. Namun, apabila ekspatriat



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



240



tersebut memilih untuk memanfaatkan ketentuan P3B, fasilitas ini tidak dapat dinikmati (ekspatriat tetap dikenakan worldwide taxation). Eliminasi pemajakan berganda yuridis Konflik source-residence memiliki keterkaitan dengan outbound taxation. Sesuai dengan prinsip “first bite at the apple”, di mana negara sumber yang akan mendapatkan hak pemajakan utama. Sementara itu, negara residen tetap boleh memajaki penghasilan yang sudah dikenakan pajak oleh negara sumber, namun dengan memberikan keringanan atas pajak yang sudah dikenakan di negara sumber. Tiga metode dalam mengeliminasi pemajakan berganda yuridis 



Metode Pengurangan (Deduction Method) mengurangi penghasilan kena pajak sebesar pajak yang sudah dibayarkan oleh WPDN di negara sumber Foreign Source Income (Country S) Domestic Source Income (Country R) Worldwide Income Less: Foreign tax payable (20%) Taxable income in Country R Domestic Tax Payable (25%) Total Tax Payable











400 600 1,000 80 920 230 310



Metode Pembebasan (Exemption Method) negara residen akan mengecualikan penghasilan yang bersumber dari luar negeri sebagai objek pajak Pengenaan Pajak Progresif di Country R income up to 500 income above 500 and up to 1000



25% 35%



FULL EXEMPTION Foreign Source Income (Country S) Domestic Source Income (Country R) Worldwide Income Less: Foreign Source Income Taxable income in Country R Domestic Tax Payable (25%) Foreign Tax Payable (20%) Total Tax Payable



200 400 600 200 400 100 40 140



EXEMPTION WITH PROGRESSION Taxable income in Country R Domestic Tax Payable (35%) Foreign Tax Payable (20%) Total Tax Payable



400 140 40 180



Metode Kredit (Credit Method) Mengeliminasi pemajakan berganda sepenuhnya dengan cara memberikan pengurangan berupa pajak yang dibayar di negara sumber, terhadap pajak yang terutang di dalam negeri atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. o Pemberian kredit pajak atas seluruh pajak yang dibayar di luar negeri dikenal dengan full credit. o Metode ordinary credit, jumlah pajak yang dapat dikreditkan di negara residen tidak boleh melebihi alokasi pajak yang terutang di negara residen untuk penghasilan dari luar negeri



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



241



FULL CREDIT Foreign Source Income (Country S) Foreign Tax (30%) Domestic Source Income (Country R) Worldwide Income Domestic Tax payable (25%) Foreign Tax Credit Final Domestic Tax payable (Country R) Total Domestic and Foreign Tax



400 120 600 1,000 250 120 130 250



ORDINARY CREDIT 400 120 600 1,000 250 100 150 270



LIMITATIONS UNDER CREDIT METHOD FACTS Foreign Income Foreign Tax 100,000 45,000 20,000 1,000 50,000 10,000 10,000 1,500 180,000 57,500 OVERALL LIMITATION Domestic Income Foreign Income WWI Domestic Tax Payable (25%) Foreign Tax Credit Lesser between: a. 57,500 b. 25%X180.000 Total Domestic Tax Payable



Business Income from Country X Dividend from Country X Business Income from Country Y Interest from Country Z



NO LIMITATION Domestic Income Foreign Income WWI Domestic Tax Payable (25%) Foreign Tax Credit Total Domestic Tax Payable



200,000 180,000 380,000 95,000 57,500 37,500



ITEM-BY-ITEM LIMITATION Domestic Tax Payable (25%) Credit: a. Country X Business Income Lesser between: Foreign tax: 45,000 Domestic Tax: 25%X100,000 Dividend Lesser between: Foreign tax: 1,000 Domestic Tax: 25%X20,000



95,000



25,000



1,000



b. Country Y Lesser between: Foreign tax: 10,000 Domestic Tax: 25%X50,000



10,000



c. Country Z Lesser between: Foreign tax: 1,500 Domestic Tax: 25%X10,000



Penerapan metode kredit di Indonesia



COUNTRY-BY-COUNTRY LIMITATION Domestic Tax Payable (25%) Credit: a. Country X Lesser between: Foreign tax: 46,000 Domestic Tax: 25%X120,000 b. Country Y Lesser between: Foreign tax: 10,000 Domestic Tax: 25%X50,000 c. Country Z Lesser between: Foreign tax: 1,500 Domestic Tax: 25%X10,000



1,500 58,500



200,000 180,000 380,000 95,000 45,000



50,000



95,000



30,000



10,000



1,500 53,500



Pasal 24 UU PPh, Indonesia mengatur pemberian kredit pajak luar negeri terkait penghasilan WPDN yang bersumber dari luar negeri. Kebijakan untuk mengeliminasi pemajakan berganda tersebut diatur secara unilateral (sepihak). Jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan ketentuan UU



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



242



PPh LN dalam penghasilan berasal dari trust di LN



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



243



Tax sparing credit Tax sparing credit merupakan kredit pajak yang diberikan oleh negara residen atas pajak yang sebenarnya tidak dibayar residen negara tersebut di negara sumber. Jadi kredit pajak tersebut diberikan atas pajak yang seolah-olah dibayarkan di negara sumber (kredit pajak semu).



Sumber: PPT, Lecture Notes, Simultax D3 pajak 2018



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



244



Pertemuan 7 Personal scope Pasal 1 P3B yang dirancang berdasarkan OECD Model maupun UN Model mengatur mengenai subjek pajak yang dapat memanfaatkan P3B. “This Convention shall apply to persons who are residents of one or both Contracting States”, artinya P3B akan berlaku bagi persons yang merupakan penduduk dari salah satu atau kedua negara yang berkontrak sehingga apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka subjek tersebut tidak dapat menggunakan manfaat yang terdapat dalam P3B terkait. Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam OECD model dan UN model menjelaskan bahwa person dapat berupa : - Orang Pribadi ( individual ) - Badan ( company ) atau kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakan satu kesatuan badan ( any entity that is treated as a body corporate for tax purpose ) Dalam konteks pengenaan pajak langsung, penentuan subjek merupakan hal pertama yang akan dilakukan. Alasannya:  



karena pihak tersebutlah yang nantinya akan berhak mengkreditkan pajak yang dibayarkan di negara sumber atas penghasilan dimaksud. menentukan, P3B 2 Partnership tersebut dikategorikan sebagai fiscally transparent entity. mana yang berlaku terkait dengan pemajakan atas penghasilan tersebut



Subjek pajak menurut UU PPh



Territorial scope Ruang lingkup teritorial ( territorial scope ) mendefinisikan negara yang saling berkontrak dan wilayah teritorial yang tercakup dalam pengaplikasian tax treaty. Pencantuman landas kontinen dalam ruang lingkup teritorial sangat penting khususnya sehubungan dengan pengidentifikasian kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas lepas pantai oleh BUT. kebutuhan untuk mendefinisikan atau menegaskan cakupan wilayah suatu negara juga tergantung pada kondisi geografis suatu negara serta hubungannya dengan kepentingan pengenaan pajak.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



245



Material scope Tax covered atau pajak yang dicakup adalah menentukan apakah objek pajak yang timbul termasuk dalam pengertian objek pajak yang dicakup dalam tax treaty terkait. Standar pada tax treaty model yang ada mengacu pada pajak atas pendapatan dan modal sehingga ruang lingkup pajak yang dicakup umumnya merupakan pajak penghasilan dan pajak modal. Pasal 2 pada OECD model menyatakan bahwa DTA berlaku untuk berbagai jenis pajak, ini berarti bahwa : 







  



Konvensi ini berlaku untuk pajak atas penghasilan dan modal yang dikenakan atas nama negara berkontrak atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah setempat. Akan dianggap sebagai pajak atas penghasilan dan modal, semua pajak yang dikenakan pada total pendapatan, pada total modal, atau pada elemen pendapatan atau modal, termasuk pajak atas keuntungan dari pemindahtanganan properti bergerak/ tidak bergerak, pajak atas total jumlah upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan, serta pajak atas apresiasi modal. Pajak yang sudah ada di negara A/ B akan diterapkan pada konvensi : o ( di Negara A ) ............................................... ( di Negara B ) ............................................... Konvensi akan berlaku juga untuk setiap pajak yang identik atau pada dasarnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan konvensi sebagai tambahan atau menggantikan pajak yang ada. Otoritas yang berkompeten dari masing-masing negara yang berkontrak harus memberitahukan satu sama lain tentang setiap perubahan signifikan yang telah dibuat dalam undang undang perpajakan mereka



Objek pajak di Indonesia



Dimensi perpajakan internasional di Indonesia



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



246



Sumber: Lecture Notes, PPT, Simultax D3 pajak 2018



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



247



Lab PPN Pertemuan 1 Mengkategorikan Jenis SPTM PPN, subjek yg wajib SPTM, anatomi isi SPTM dan membandingkan ciri PKP Biasa, Pemungut serta membedakan berbagai metode PM A Dasar Hukum Surat Pemberitahuan 1. PMK-243/PMK.03/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) STTD PMK-9/PMK.03/2018 2. PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN B Definisi Berdasarkan Pasal 1 (8) PMK-243/PMK.03/2014, SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitunga dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan C Jenis-jenis SPT dan Bentuknya 1. Jenis dan Bentuk



N



Jenis



Bentuk



o. 1



SPT Tahunan PPh Utk 1 tahun dan Utk Bag Th. Pajak SPT Masa: a.2 SPT Masa PPh; b. SPT Masa PPN; dan c. SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN



KMP PKN STAN



a. Dokumen Kertas (hardcopy) b. Elektronik (softcopy)



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



248



2. Peta Formulir SPT PPN



D SPTM PPN 1111 1. Pengguna SPT Masa PPN 1111 wajib digunakan bagi setiap Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan mekanisme pengkreditan antara Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. 2. Paling sedikit memuat: a. Jenis pajak; b. Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan d. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. 3. SPT Masa PPN, selain berisi data minimal suatu SPT, SPT Masa PPN, juga memuat data mengenai: a. Jumlah Penyerahan; b. Jumlah Dasar Pengenaan Pajak; c. Jumlah Pajak Keluaran; d. Jumlah Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan; e. Jumlah Kekurangan Atau Kelebihan Pajak; f. Tanggal Penyetoran; Dan g. Data Lainnya Yang Terkait Dengan Kegiatan Usaha Wajib Pajak. E SPTM PPN 1107 PUT 1. Pengguna SPT Masa PPN 1107 untuk Pemungut PPN 2. SPT paling sedikit memuat: a. jenis pajak; b. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



249



d. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. 3. Selain berisi data minimal suatu SPT, SPT Masa PPN Pemungut, juga memuat data mengenai: a. jumlah Dasar Pengenaan Pajak; b. jumlah pajak yang dipungut; c. jumlah pajak yang disetor; d. tanggal pemungutan; e. tanggal penyetoran; dan f. data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib. F SPTM PPN 1111 DM 1. Pengguna SPT Masa PPN 1111DM wajib digunakan bagi setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha. PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yaitu Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah 4,8 Milliar yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. 2. SPT paling sedikit memuat: a. jenis pajak; b. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak; c. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan d. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. G Bagian-Bagian SPT 1. SPT terdiri dari SPT induk dan lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. 2. Dalam kondisi tertentu, harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Berdasarkan Pasal 26 PMK-243/PMK.03/2014, menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai: 1. bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT; 2. keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT; 3. tempat dan cara lain pengambilan SPT; 4. tata cara penandatanganan SPT; 5. tata cara penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan; 6. tata cara pembetulan SPT; dan 7. tata cara penelitian, pengelompokan, perekaman, dan pengelolaan SPT, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. H Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN PER-29/PJ/2015 tanggal 23 Juli 2015 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juli 2015. 1. Fungsi SPTM Masa PPN Dalam sistem self assessment, SPT Masa PPN berfungsi sebagai sarana bagi PKP untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPNatau PPN dan PPnBM yang terutang dan melaporkan tentang: a. pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK); dan b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pihak lain dalam suatu Masa Pajak. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



250



Pengusaha yang berstatus sebagai pemungut PPN juga diwajibkan melaporkan PPN yang telah dipungut dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN untuk Pemungut PPN. 2. Bentuk dan Isi SPT Masa PPN 1111 SPT Masa PPN yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari: a. Induk SPT Masa PPN 1111-Formulir 1111 (F.1.2.32.04); b. Lampiran SPT Masa PPN, baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang masingmasing diberi nomor, kode, dan nama formulir, yang terdiri dari: i. Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07); ii. Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08); iii. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09); iv. Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10); v. Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan vi. Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12). Berdasarkan PMK terbaru nomor PMK-9/PMK03/2018, menjelaskan bahwa: i. Sesuai Pasal 3A ayat 3, SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik. ii. Sesuai Pasal 3A ayat 4, SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara Pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik. iii. Sesuai Pasal 3A ayat 5, Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN oleh bendahara Pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. 3. Tata Cara Penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM, Pelaporan dan Penyampaian SPT Masa PPN 1111 a. Batas Waktu Penyetoran i. PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN 1111 disampaikan. ii. Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. b. Batas Waktu Pelaporan i. SPT Masa PPN 1111 harus disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. ii. Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan SPT Masa PPN 1111 dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



251



Untuk melihat gambaran langsung terkait SPT dan informasi lebih lengkapnya, ada di peraturan PER-29/PJ/2015 terkait Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN dan PMK-9/PMK.03/2018 terkait informasi tentang pelaporan yang dilakukan secara elektronik. I. PKP Biasa, Pemungut, dan Metode Pengkreditan Pajak Masukan (DM) 1. Pemungut a. Bendahara b. Non Bendahara i. Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; ii. kontraktor atau pemegang kuasa/pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi iii. BUMN  Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN Berlaku sejak 1 Juli 2012  BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.  Terdiri: 1. Persero yaitu seluruh modalnya dimiliki Pemerintah 2. Perum yaitu minimal 51% sahamnya dimiliki Pemerintah iv. Badan Usaha Tertentu  badan usaha milik negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada badan usaha milik negara lainnya  badan usaha yang bergerak di bidang pupuk, yang telah dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah yaitu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Iskandar Muda.  badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh badan usaha milik negara yaitu 1. PT Telekomunikasi Selular, 2. PT Indonesia Power, 3. PT Pembangkitan Jawa-Bali, 4. PT Semen Padang, 5. PT Semen Tonasa, 6. PT Elnusa Tbk, 7. PT Krakatau Wajatama, KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



252



8. PT Rajawali Nusindo, 9. PT Wijaya Karya Beton Tbk, 10. PT Kimia Farma Apotek, 11. PT Kimia Farma Trading & Distribution 12. PT Badak Natural Gas Liquefaction, 13. PT Tambang Timah, 14. PT Terminal Petikemas Surabaya, 15. PT Indonesia Comnets Plus, 16. Bank Syariah Mandiri, 17. Bank BRI Syariah, dan 18. Bank BNI Syariah 2. Yang dikecualikan dari Pasal 16A



3. PM Bagi PKP dengan Kegiatan Tertentu a. Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran (PMK-79/PMK.03/2010 1 April 2010) Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan :



90% dari Pajak Keluaran Contoh Soal: 1. Pak Zulkifli Liem pedagang mobil bekas. Bulan ini menjual 10 mobil dengan total harga jual Rp 1 milyar. Barapa PPN yang harus disetor ke Kas Negara? Jawaban: Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah sebesar : 90% x Rp100 juta = Rp90 juta. Pajak Keluaran yang harus dipungut : Rp1 milyar x 10% = Rp.100juta PPN yang terutang (PK-PM) = Rp100 juta – Rp90 juta = Rp10 juta 4. PM Bagi PKP dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), dengan syarat: KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



253



i. mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1,8 milyar (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau ii. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.  Omset Tertentu JKP



60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; BKP



70% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak EFEKTIF PPN







PPN 4% x JKP







PPN 3% x BKP



Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan. PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1,8 milyar (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Dalam PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, PKP hanya diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya. Sumber: Simultax D3 Pajak 2018



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



254



Pertemuan 2 CP Mata Kuliah : 1. Mendiversifikasi Peristiwa Hukum Objek PPN atas Ekspor BKP, BKPTB dan JKP, serta Impor BKP 2. Mempraktikan pengisian SSP Impor, Dok Ekspor BKPTB dan JKP A. Dasar Hukum 1. PMK-145/PMK.04/2014 Perubahan Kedua Atas PMK-145/PMK.04/2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor. B. Definisi 1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 2. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. 3. Pemberitahuan Pabean Untuk Diekspor yang selanjutnya disebut Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. C. Negatif List Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak berlaku atas ekspor barang berupa: 1. barang pribadi penumpang; 2. barang awak sarana pengangkut; 3. barang pelintas batas; atau 4. barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 (seratus) kilogram. D. Pemberitahuan Pabean 1. Dasar Hukum PMK - 226/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 Tentang Perubahan Atas PMK-155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean 2. Definisi Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean. meliputi Pemberitahuan Pabean dalam rangka: a. pengangkutan barang impor, ekspor dan/atau barang asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean; b. impor barang; c. ekspor barang; d. pemasukan barang dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat yang berada dibawah pengawasan DJBC; e. pengangkutan barang dan/atau pengiriman barang tertentu asal Daerah Pabean yang diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



255



E. Tahapan Ekspor



Keterangan: 1. Ekportir melakukan korespondensi dengan Importir di LN (mutu, harga, delivery dll) 2. Eksportir & Importir mengadakan kontrak jual beli 3. Importir membuka L/C ke Bank Korespondensinya 4. Bank Koresponden Importir meneruskan L/C ke Bank Devisa Eksportir 5. Bank Devisa meneruskan L/C ke Eksportir 6. Eksportir menyiapkan barang-barangnya 7. Eksportir mendaftarkan PEB ke Bea Cukai 8. Eksportir memesankan ruang kapal 9. Eksportir sendiri/ melalui EMKL mengirimkan barang Eksportir atau PPJK menyampaikan PEB ke Kantor Pabean pemuatan: paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan. Atas ekspor barang curah, Eksportir atau PPJK dapat menyampaikan PEB sebelum keberangkatan sarana pengangkut. 10. Eksportir sendiri/ melalui EMKL memfiatmuatkan barang 11. A. EMKL memberitahukan pengiriman barang 11.B. Pengiriman barang keluar Daerah Pabean menuju Importir 12. Eksportir mengajukan SKA kepada Dinas/Sudin (bila perlu). SKA = Surat Keterangan Asal, (Rules of Origin). Setiap negara wajib mencegah illegal transshipment/circumvention akibat kebijakan anti dumping suatu Negara. 13. Eksportir melakukan pencairan uang muka ke Bank Devisa 14. 15. Bank Devisa Importir mengirimkan Dokumen Ekspor kepada Importir 16. Importir mengambil barang di Pelabuhan Beberapa Istilah Penting: Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



256



1. 2. 3. 4.



EMKL = Ekspedisi Muatan Kapal Laut EMKU = Ekspedisi Muatan Kapal Udara Trucking = perusahaan yang memiliki armada pengangkut seperti truck/mobil box Forwarder = perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Impor Trend Saat ini EMKL dan PPJK adalah identik. Karena EMKL sekarang sudah pasti memiliki ijin PPJK (domain DJBC) F. Terjadinya Ekspor 1. Pada titik mana Ekspor dianggap telah terjadi? UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan - Dalam penjelasan Pasal 2 Undang-undang Kepabeanan dinyatakan bahwa secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor. Maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. 2. Sarana Pengangkut a. Sarana pengangkut yaitu setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang. b. Yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya pembayaran bea keluar. Pernyataan ini memberikan penegasan bahwa walaupun barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean, jika dapat dibuktikan barang tersebut akan dibongkar dalam daerah pabean dengan menyerahkan suatu pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor. G. Dokumen Terkait Kegiatan Ekspor BKP 1. PEB yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat DJBC yang berwenang dan dilampiri dengan faktur penjualan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. 2. Instruksi pengangkutan (melalui darat, udara atau laut), ocean B/L atau Master B/L atau Airway Bill (dalam hal ocean B/L atau Master B/L tidak ada, maka B/L harus dilampiri dengan fotokopi ocean B/L atau Master B/L yang telah dilegalisasi oleh pihak yang menerbitkannya), dan packing list; 3. Fotokopi wesel ekspor atau bukti penerimaan uang lainnya dari bank, yang telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan atau fotokopi L/C yang telah dilegalisasi oleh bank koresponden, dalam hal ekspor menggunakan L/C; 4. Asli atau fotokopi yang telah dilegalisasi polis asuransi BKP yang dieskpor, dalam hal BKP yang diekspor diasuransikan; dan 5. Sertifikasi dari instansi tertentu seperti Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, atau badan lain seperti kedutaan besar negara tujuan, sepanjang diwajibkan adanya sertifikasi.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



257



H.



Tugas Pokok dan Fungsi DJBC dan DJP dalam Peristiwa Ekspor BKP 1. DJBC Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui: a. Pengawasan dan/atau pencegahan barang ekspor yang berdampak negatif atau berbahaya yang dibatasi dan/atau dilarang oleh regulasi dari Kementerian/Lembaga terkait. b. Melaksanakan pelayanan serta teknis pemungutan atas pajak yang berkaitan dengan ekspor BKP, dalam konteks ini adalah PPN dan PPnBM, di lapangan sekaligus bekerja sama dengan DJP terkait peristiwa ekspor BKP dari aspek perpajakannya. 2. DJP a. Melaksanakan administrasi dan pengawasan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang melakukan ekspor BKP, dalam konteks ini adalah PPN dan PPnBM, serta bekerja sama dengan DJBC terkait peristiwa ekspor BKP dari segi perpajakannya. b. Salah satu bentuk kerja sama DJP dan DJBC adalah program joint endorsement melalui perwujudan program “Satu Proses Dua Layanan” yang memudahkan pelaku usaha mengurus dokumen kepabeanan dan perpajakan melalui satu pintu. Implementasi program ini adalah metode pengurusan dokumen Pemberitahuan Pabean FTZ-03 dan Faktur Pajak 07 di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. I. Garis Besar Ekspor BKP, JKP, dan/atau BKPTB 1. PPN Terutang dengan tarif PPN (sesuai Pasal 7 ayat (2) UU PPN dan PPnBM). 2. PPnBM Terutang dengan tarif PPnBM (sesuai Pasal 8 ayat (2) UU PPN dan PPnBM). Kewajiban pengusaha yang melakukan Ekspor BKP, JKP, dan/atau BKPTB: 1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP 2. Memungut pajak yang terutang 3. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dan menyetorkan PPnBM yang terutang 4. Wajib melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan PPN dan/atau PPnBM paling lambat akhir bulan berikutnya dengan menggunakan SPT Masa PPN. 5. Pelaporan ekspor di SPT Masa PPN 1111 Formulir 1111 A1 J. Ekspor BKPTB  Beberapa barang yang termasuk dalam klasifikasi barang kena pajak tidak berwujud di antaranya : 1. Hak cipta di bidang kesusastraan, karya ilmiah serta kesenian. Segala sesuatu yang berhubungan dengan desain atau rancangan, formula, merek dagang dan hak kekayaan intelektual. 2. Peralatan komersial, ilmiah dan industrial. 3. Bantuan tambahan dan pelengkap sehubungan dengan penggunaan hak dalam bidang komersial, ilmiah dan industrial. 4. Hak menggunakan gambar bergerak dan pita video untuk siaran televisi serta pita suara untuk siaran radio. 5. Pelepasan sebagian/seluruhnya hak yang berhubungan dengan pemberian hak kekayaan intelektual. Pengertian dari Ekspor barang kena pajak tidak berwujud adalah semua kegiatan penggunaan barang kena pajak tidak berwujud di luar daerah pabeannya.  Ekspor barang kena pajak tidak berwujud adalah semua kegiatan penggunaan barang kena pajak tidak berwujud di luar daerah pabeannya.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



258







K.



Pengusaha yang dapat melakukan ekspor barang kena pajak tidak berwujud hanya pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, pengusaha bersangkutan harus memungut PPN, menyetorkan PPN, dan melaporkan SPT Masa PPN. Kewajiban ini tidak berlaku untuk kategori pengusaha kecil yang telah ditetapkan menteri keuangan.  Barang kena pajak, termasuk barang kena pajak tidak berwujud, menjadi salah satu objek pajak yang dikenakan tarif PPN. Namun, khusus bagi pengusaha yang mengekspor barang dan jasa kena pajak tidak berwujud tarifnya adalah sebesar 0% seperti yang tertulis dalam UU PPN pasal 7 ayat 2.  Tujuan penerapan tarif PPN 0% atas barang kena pajak tidak berwujud: 1. Meningkatkan ekspor sehingga akan menggenjot Produk Domestik Bruto (PDB). 2. Menjaga jika sewaktu-waktu terjadi kenaikan tarif paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah. Ekspor JKP 1. Dasar Hukum PMK-32/PMK.010/2019 tanggal 29 Maret 2019 Tentang Batasan Kegiatan dan Jenis JKP Yang Atas Ekspornya Dikenai PPN 2. Kegiatan Ekspor JKP Merupakan kegiatan pelayanan di dalam Daerah Pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. 3. Kegiatan Pelayanan a. yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; b. yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean; c. atau yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean dengan cara: i. penyampaian langsung atau tidak langsung antara lain melalui pos dan saluran elektronik; atau ii. berupa penyediaan hak untuk dipakai (akses) di luar Daerah Pabean 4. Jenis-jenis Jasa Pelayanan a. Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean. i. Jasa maklon; ii. jasa perbaikan dan perawatan; dan iii. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. b. Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang dikeluarkan untuk dimanfaatkan di luar Daerah Pabean i. jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, ii. perencanaan, dan iii. perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean. c. Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan diluar Daerah Pabean i. jasa teknologi dan informasi; ii. jasa penelitian dan pengembangan (research and development); KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



259



iii. iv. v. vi.



jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional; jasa teknologi dan informasi; jasa penelitian dan pengembangan (research and development); jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;



L. Kewajiban Membuat Pemberitahuan Ekspor 1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak 2. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak 3. menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PMK32/PMK.010/2019. M. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu: 1. barang, 2. fasilitas, 3. kemudahan, atau 4. hak tersedia untuk dipakai, 5. termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan N. Jasa Maklon 1. Definisi a. Berdasarkan PMK-32/PMK.10/2019 Jasa maklon memenuhi ketentuan sebagai berikut: i. spesifikasi dan bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; ii. bahan baku dan/atau bahan setengah jadi akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; iii. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan iv. pengusaha jasa maklon mengirim Barang Kena Pajak yang merupakan hasil pekerjaannya ke luar Daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang.



b. Berdasarkan PMK-30/PMK.03/2011 adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. c. Berdasarkan PMK-70/PMK.03/2010 KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



260



adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Catatan: PMK-70/PMK.03/2010 dan PMK- 30/PMK.03/2011 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan dan diganti atau dicabut dengan PMK-32/PMK.10/2019 2. Batasan Kegiatan Ekspor Jasa Maklon a. Pemesan atau penerima JKP berada di luar Daerah Pabean dan merupakan WPLN serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam UU PPh; b. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP; c. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan; d. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima JKP; dan pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean. 3. Ekspor Jasa Maklon a. Berdasarkan PMK-32/PMK.10/2019 Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas: i. perolehan Barang Kena Pajak; ii. perolehan Jasa Kena Pajak; iii. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; iv. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau v. impor Barang Kena Pajak, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. b. Berdasarkan PMK-30/PMK.03/2011 Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPTM PPN. Pajak Pertambahan Nilai atas: iii. perolehan Barang Kena Pajak; iv. perolehan Jasa Kena Pajak; v. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; vi. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean; dan/atau vii. impor Barang Kena Pajak, merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Berdasarkan PMK-70/PMK.03/2010 Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam SPTM PPN. i. Pajak Pertambahan Nilai atas: KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



261



ii. iii. iv.



perolehan Barang Kena Pajak; perolehan Jasa Kena Pajak; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dan/atau v. impor Barang Kena Pajak, yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.



4. Batasan Kegiatan Ekspor Selain Jasa Maklon Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan diluar Daerah Pabean, antara lain: b. jasa perbaikan dan perawatan Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean jasa konstruksi, yaitu a. layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, b. layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan c. layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi 5. Istilah Penting a. Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing b. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan/atau standar khusus c. Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. d. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi 6. Saat Terutang PPN Saat Terutang PPN adalah Saat Ekspor Jasa. Saat Ekspor Jasa Kena Pajak adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan. O. Impor Barang i. Dasar Hukum a. PMK-226/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 Perubahan Atas b. PMK-155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



262



P. Pemanfaatan BKPTB 1. Dasar hukum a. PMK Nomor 40/PMK.03/2010 b. SE-147/PJ/2010 penjelasan atas PMK 40/2010 2. Pengenaan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean a. 10% dikali dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan (tidak termasuk PPN) b. 10/110 dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan (sudah termasuk PPN) 3. Saat terutang PPN Terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud 4.



Tata cara penyetoran a. disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (oleh yang memanfaatkan BKPTB) b. paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Ketentuan pengisian SSP adalah sebagai berikut: a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean. b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. Contoh pengisian SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud bisa lebih lanjut dilihat dalam SE-147/PJ/2010 5. Tata cara pelaporan 1. Bagi PKP, PPN yang telah disetor dilaporkan dalam SPT Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. 2. bukan PKP, wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. 6. Contoh BKP Tidak Berwujud dapat berupa hak-hak seperti hak paten, hak oktroi, hak cipta, dan hak menggunakan merek dagang, yang dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. Q. Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur Pajak



NO. 1



KMP PKN STAN



NAMA DOKUMEN Pemberitahuan Barang (PEB)



KETERANGAN



Ekspor yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



263



2



3



4



5



Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP)



Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi Tiket, tagihan Surat yang dibuat/dikeluarkan untuk Muatan Udara (Airway Bill, penyerahan jasa angkutan udara atau Delivery Bill) dalam negeri



6



Nota Penjualan Jasa



7



Bukti tagihan



8



Pemberitahuan JKP/BKPTB



9



10



11



KMP PKN STAN



yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak; oleh perusahaan telekomunikasi;



yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan; atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik;



Ekspor yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKPTB, untuk kegiatan ekspornya Pemberitahuan Impor yang mencantumkan identitas Barang (PIB) pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak; Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKPTB atau JKP dari luar Daerah Pabean; Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Perusahaan Air Minum; TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



264



12



Bukti tagihan Confirmation)



13



Bukti tagihan



14



Surat Setoran Pajak



15 16



(Trading atas penyerahan JKP oleh perantara efek; atas penyerahan JKP oleh perantara efek;



untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang Dokumen Pemesanan Pita CK-1 penebusan produsen produk Cukai hasil tembakau tembakau Surat Setoran Pajak



atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean



Sumber: Simultax D3 Pajak 2018



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



265



Pertemuan 3 CP Mata Kuliah : 1. Mengindentifikasi Peristiwa Hukum Objek PPN atas Penyerahan BKP dan/atau JKP, kewajiban pemungut, syarat formal material FP 2. Mempraktikan mengisi FP Penyerahan Lokal A. DASAR HUKUM 1. UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 2. PMK 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak 3. PER-17/PJ/20 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-24/Pj/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak B. Definisi Penyerahan Lokal 1. Yang termasuk dalam pengertian penyerahan BKP (Pasal 1A (1) UU PPN) adalah: a. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing); c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang; d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan; f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang; g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak 2. Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (Pasal 1A (2) UU PPN) adalah: a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang; b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang; c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang; d. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



266



3. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: a. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli; b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang; c. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau d. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.. Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.(Pasal 2 Ayat 3 Huruf B PMK 151 Tahun 2013). 4. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud, terjadi pada saat: a. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui. 5. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat: a. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris; b. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; c. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau d. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada. 6. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat: a. disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



267



b. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris. 7. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi pada saat: a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak. C. Review Kewajiban PKP, Pemungut, dan Penerbitan Faktur Pajak 1. Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, dan/atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan: a. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; (Jika melewati Batasan yang diatur dalam PMK) b. Memungut pajak yang terutang; c. Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; dan d. Melaporkan penghitungan pajak. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 2. Kewajiban Pemungut Pemungut PPN memiliki kewajiban-kewajiban sebagai konsekuensi penunjukan sebagai pemungut PPN. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain: a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP b. Wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang 3. Penerbitan Faktur Pajak PER-24/PJ/2012 stdtd PER-17/PJ/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak. Dengan berlakunya peraturan ini, Nomor Seri Faktur Pajak tidak lagi menjadi domain Wajib Pajak, karena penomoran faktur pajak akan dilakukan secara sentralisasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. 4. Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur) Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014) PKP KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



268



yang wajib membuat e-Faktur mulai tanggal PKP dikukuhkan : (diktum keempat KEP-136/PJ/2014)yaitu PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Juli 2016. PKP wajib membuat e-Faktur untuk setiap: (Pasal 2 ayat (1) PER-16/PJ/2014) a. penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN; dan/atau b. penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN 5. Kewajiban pembuatan e-Faktur dikecualikan atas penyerahan BKP dan/atau JKP: (Pasal 2 ayat (2) PER-16/PJ/2014) a. yang dilakukan oleh pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 PP 1 TAHUN 2012; b. yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16E UU PPN; dan c. yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN d. Tata cara pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP ini mengikutiketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 2 ayat (3) PER-16/PJ/2014)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



269



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



270



6. Langkah untuk Memperoleh Nomor Seri faktur Pajak : a. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan sesuai dengan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



271



KPP mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



272



b. PKP dapat melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui: i. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan; dan/atau ii. laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (https://efaktur.pajak.go.id/) Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. (Huruf E angka 1 SE- 20/PJ/2014)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



273



7. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 (enam belas) digit yaitu: (Pasal 7 ayat (2) 17 PER-17/PJ/2014) a. 2 (dua) digit Kode Transaksi; b. 1 (satu) digit Kode Status; dan c. 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh DJP.



Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak: Kode Transaksi 01 : Penyerahan Biasa 02 : Penyerahan kpd Bendahara Pemerintah 03 : Penyerahan kpd Pemungut Selain Bendahara 04 : Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain 05 : Dihapus 06 : Penyerahan kpd Turis Asing 07 : Penyerahan yang mendapat Fasilitas Tidak Dipungut 08 : Penyerahan yang mendapat Fasilitas Dibebaskan 09 : Penyerahan Aktiva sebagaimana UU PPN pasal 16D Kode Transaksi 0 : Faktur Pajak Normal 1 : Faktur Pajak Pengganti



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



274



D. Syarat Formal dan Material Faktur Pajak Supaya Faktur Pajak dapat berfungsi sebagai bagian dari mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material (Pasal 13 ayat (9) UU PPN). Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). 1. Syarat Formal Faktur Pajak Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP ; b. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP ; c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. PPN yang dipungut; e. PPnBM yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak h. menandatangani Faktur Pajak. 2. Syarat Material Faktur Pajak Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (Pasal 13 (9) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009) E. Saat Penerbitan Faktur Pajak 1. Dasar Hukum: a. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 13 (1a) UU 42 Th 2009 ) 3. Saat Pembuatan FP Terkait Penyerahan BKP a. penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat: i. BKP berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



275



ii.



BKP tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang; iii. BKP berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau iv. harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. b. penyerahan BKP berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak, terjadi pada saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. c. penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi pada saat: i. harga atas penyerahan BKP tidak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; atau ii. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak diketahui. d. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan terjadi, adalah pada saat yang terjadi lebih dahulu di antara saat: i. ditandatanganinya akta pembubaran oleh Notaris; ii. berakhirnya jangka waktu berdirinya perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; iii. tanggal penetapan Pengadilan yang menyatakan perusahaan dibubarkan; atau iv. diketahuinya bahwa perusahaan tersebut nyata-nyata sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau sudah dibubarkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan data atau dokumen yang ada. e. pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN atau perubahan bentuk usaha, terjadi pada saat: i. disepakati atau ditetapkannya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang dalam perjanjian penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha; atau ii. ditandatanganinya akta mengenai penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha, atau perubahan bentuk usaha oleh Notaris



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



276



4. SAAT PEMBUATAN FP TERKAIT PENYERAHAN BKP KEPADA PEMUNGUT PPN BENDAHARAWAN PEMERINTAH PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat a. menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah atau KPKN baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran. b. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penagihan atau sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat pembayaran diterima. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN dan atau PPnBM 5. SAAT PEMBUATAN FP TERKAIT PENYERAHAN BKP KEPADA PEMUNGUT SELAIN BENDAHARAWAN PEMERINTAH Faktur Pajak harus dibuat pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan 6. SAAT PEMBUATAN FP TERKAIT PENYERAHAN JKP Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN Penyerahan JKP terjadi pada saat: a. harga atas penyerahan JKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak. 7. SAAT PEMBUATAN FP TERKAIT EKSPOR BKP BERWUJUD Faktur Pajak harus dibuat pada saat ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN Ekspor BKP Berwujud terjadi pada saat BKP dikeluarkan dari Daerah Pabean. 8. SAAT PEMBUATAN FP TERKAIT EKSPOR BKP TIDAK BERWUJUD a. Faktur Pajak harus dibuat pada saat ekspor BKP Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN b. Ekspor BKP Tidak Berwujud terjadi pada saat Penggantian atas BKP Tidak Berwujud yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. 9. SAAT PEMBUATAN FP TERKAIT EKSPOR JKP a. Faktur Pajak harus dibuat pada saat ekspor JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN b. Ekspor JKP terjadi pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai piutang atau penghasilan. F. Cara Mengisi FP Sesuai PMK (Subjek Pelaku) 1. Dasar Hukum : KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



277



a. TATA CARA PEMBUATAN DAN TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK i. PMK No.84/PMK.03/2012 ii. PMK No.151/PMK.03/2013 (berlaku) b. BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK Per-24/PJ/2012 stdtd Per-17/PJ/2014 (berlaku) c. Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Per-26/PJ/2017.



2. Bentuk dan Ukuran FP



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



278



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



279



G. VARIASI PENYERAHAN 1. FAKTUR PAJAK UANG MUKA Bukti pungutan pajak oleh pengusaha kena pajak saat melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan di awal saat pembayaran uang muka 2. UANG MUKA pembayaran uang kepada pihak lain yang belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban. Contoh Pengusaha Kena Pajak A melakukan perjanjian jual beli dengan PT B senilai Rp 100.000.000. PT B melakukan pembayaran uang muka Rp 25.000.000 pada tanggal 12 September 2017. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada PT B pada tanggal 25 September 2017. Pelunasan dilakukan tanggal 12 Oktober 2017 Sebesar Rp 75.000.000 Kapan Faktur Pajak Dibuat? 12 September 2017 untuk uang muka dengan DPP Rp 25.000.0000 25 September 2017 untuk penyerahan dengan DPP Rp 75.000.0000 3. FAKTUR PAJAK CICILAN/TERMIN Bukti pungutan pajak yang dibuat setiap menerima pembayaran termin. Besaran biaya yang ditulis dalam faktur pajak termin harus disesuaikan dengan besaran termin yang bersangkutan. Contoh Pengusaha Kena Pajak A melakukan kontrak untuk menyerahkan jasa konstruksi kepada PT B senilai Rp 100.000.000. PT B melakukan pembayaran termin sebagai berikut: a. 12 Maret 2017 Rp 50.000.000 b. 25 Juni 2017 Rp 20.000.000 c. 10 Agustus 2017 Rp 30.000.000 Kapan Faktur Pajak Dibuat? a. 12 Maret 2017 DPP Rp 50.000.000 b. 25 Juni 2017 DPP Rp 20.000.000 c. 10 Agustus 2017 DPP Rp 30.000.000 4. FAKTUR PAJAK GABUNGAN a. Dikecualikan dari ketentuan tentang saat pembuatan FP, PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. b. Faktur Pajak ini disebut Faktur Pajak gabungan. i. Faktur Pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. ii. CONTOH FAKTUR PAJAK GABUNGAN Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 12, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2010, sampai dengan tanggal 31 Juli 2010 belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut. Kapan Faktur Pajak Gabungan Dibuat? Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2010 iii. CONTOH FP GABUNGAN KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



280



Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29 dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran oleh Pengusaha B atas penyerahan tanggal 2 September 2010 Kapan Faktur Pajak Gabungan Dibuat? Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September iv. CONTOH FP GABUNGAN Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2010. Pada tanggal 28 September 2010 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2010 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2010 oleh Pengusaha B. Kapan Faktur Pajak Gabungan Dibuat? Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2010 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan September H. NOTA RETUR / NOTA PEMBATALAN 1. DASAR HUKUM a. Pasal 5A UU PPN No.42 TAHUN 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) b. KMK 596/KMK.04/1994 (berlaku mulai 1 Januari 1995 sampai 31 Maret 2010) tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPnBM untuk BKP yang Dikembalikan c. PMK 65/PMK.03/2010 (berlaku mulai 1 April 2010) tentang Tata Cara Pengurangan PPN dan PPnBM untuk BKP yang Dikembalikan dan PPN atas JKP yang dibatalkan 2. NOTA RETUR ATAS PENGEMBALIAN BKP a. Pihak Yang Membuat Nota Retur Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) b. Saat Dibuat i. Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. (Pasal 4 ayat (3) PMK65/PMK.03/2010) ii. Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. (Pasal 4 ayat (8) PMK65/PMK.03/2010) c. NOTA PEMBATALAN JKP i. Defenisi Pembatalan JKP Pembatalan JKP adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP. (Pasal 1 angka 11 PMK65/PMK.03/2010) ii. Pihak Yang Membuat Nota Pembatalan Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan JKP, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP Pemberi JKP. (baik PKP maupun Non-PKP) (Pasal 5 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010) iii. Saat Dibuat KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



281







iv.



Nota Pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan (Pasal 5 ayat (3) PMK-65/PMK.03/2010) • dalam hal nota pembatalan tidak dibuat pada saat JKP dibatalkan, maka pembatalan JKP Dianggap Tidak Terjadi. Isi Nota Retur / Pembatalan Paling sedikit harus mencantumkan :  nomor urut nota retur;  nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;  nama, alamat, dan NPWP Pembeli;  nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual;  jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan;  Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;  tanggal pembuatan nota retur; dan  nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur. Dalam hal Nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan ini, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi.



v.



Peruntukan nota retur / nota pembatalan Jika Pembeli adalah PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yang peruntukkannya yaitu:  lembar ke-1: untuk PKP Penjual;  lembar ke-2: untuk arsip Pembeli. Jika Pembeli adalah Non-PKP, maka Nota Retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukkannya yaitu:  lembar ke-1: untuk PKP Penjual;  lembar ke-2: untuk arsip Pembeli;  lembar ke-3: untuk KPP tempat Pembeli terdaftar. lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli terdaftar. Dalam hal Nota retur tidak disampaikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. d. Perlakuan PPN dan/ atau PPnBM Terkait Nota Retur / Pembatalan Bagi Penjual i. PPN dan/atau PPnBM dari BKP/JKP yang dikembalikan menjadi pengurang Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang. (PMK-65/PMK.03/2010) ii. Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan PPnBM oleh PKP Penjual dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP tersebut (PMK-65/PMK.03/2010) e. Perlakuan PPN dan/ atau PPnBM Terkait Nota Retur / Pembatalan Bagi Pembeli i. Pembeli yang berstatus PKP • Jika Pajak Masukan telah dikreditkan, maka menjadi pengurang Pajak Masukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP (65/PMK.03/2010); • Jika pajak atas BKP yang dikembalikan tidak dikreditkan dan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



282



I.



harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP. (PMK65/PMK.03/2010) ii. Pembeli Non-PKP Jika PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan sudah dibebankan sebagai biaya atau sudah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut, maka menjadi pengurang biaya atau harta, dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP. (Pasal 2 ayat (1) PMK65/PMK.03/2010) dan (Pasal 6 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010 f. Pengembalian BKP / Pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal: i. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud ketentuan ini ii. nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan; atau iii. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PKP PEDAGANG ECERAN 1. PKP Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara sebagai berikut : (Pasal 20 ayat (2) PP 1 TAHUN 2012) a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya. b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya. Termasuk dalam pengertian Pedagang eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan cara sebagai berikut: (Pasal 20 ayat (3) PP 1 TAHUN 2012) a. melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya; b. dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan c. pada umumnya pembayaran atas penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan secara tunai. Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP PE berupa: a. bon kontan, b. faktur penjualan, c. segi cash register, d. karcis, e. kuitansi, atau f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Dengan Ketentuan paling sedikit harus memuat keterangan : (dengan ketentuan harus diisi dengan lengkap, jelas, dan benar)nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP; jenis BKP yang diserahkan; jumlah Harga Jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



283



PPN dicantumkan secara terpisah; PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Kode dan nomor seri Faktur Pajak dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE. Sejak 1 Januari 2011, FP yang dibuat oleh PKP PE ini dilaporkan di SPT Masa PPN 1111 AB di kolom I.B.2 (Penyerahan Dalam Negeri dengan FP yang digunggung) 2. PABRIKAN ATAU DISTRIBUTOR MEMILIKI OUTLET (MEMENUHI KRITERIA PEDAGANG ECERAN) atas penyerahan Barang Kena Pajak secara eceran tersebut PKP dapat membuat Faktur Pajak untuk PKP PE (SE-137/PJ/2010 butir 4) 3. FP bagi PKP Toko Retail (VAT Refund for tourist) Pasal 16E UU PPN Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. Nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah; b. Pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan c. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak. Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah : a. Paspor; b. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke luar Daerah Pabean; dan c. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. PKP Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi dengan menggunakan format Lampiran I PMK100/PMK.03/2013, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan : a. lembar kesatu, untuk Orang Pribadi b. lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandar Udara melalui Orang Pribadi c. lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail. Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) UU PPN, dengan ketentuan pengisian : (pasal 4 ayat (3) PMK-100/PMK.03/2013) a. pada kolom "Nomor Pokok Wajib Pajak" diisi dengan nomor Paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya; KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



284



b. pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya. Faktur Pajak Khusus ini dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian PPN yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail (pasal 4 ayat (3) PMK-100/PMK.03/2013)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



285



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



286



1. FP YANG TERBIT LEWAT DARI 3 BULAN a. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK-151/PMK.03/2013) b. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat ini dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. (Pasal 7 ayat (2) PMK-151/PMK.03/2013) c. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak ini tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. (Pasal 7 ayat (3) PMK-151/PMK.03/2013) 2. PEMBATALAN TRANSAKSI Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak. (Pasal 15 PMK-151/PMK.03/2013) 3. FP PENGGANTI ATAS FP ELEKTRONIK (Pasal 16 PMK-151/PMK.03/2013) a. Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti. b. Atas hasil cetak Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik tersebut dapat melakukan cetak ulang Faktur Pajak. c. Atas Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data Faktur Pajak berbentuk elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sumber: Simultax D3 Pajak 2018



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



287



Minggu ke-4 CP Mata Kuliah : 1. Mengkategorikan, merinci dan menentukan pengisian FP dan/SSP A.



Tata Cara Mengisi Keterangan pada FP a. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang format dan tata cara pengisiannya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. b. Identitas Pengusaha Kena Pajak Diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan dan/ atau menerima Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sesuai dengan keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, khusus untuk alamat diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat. Penulisan alamat lazimnya didahului dengan nama jalan diikuti dengan nomor, RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. Dalam hal terdapat kawasan/area, misalnya apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan, maka ditulis nama kawasan/area tersebut sebelum nama jalan. Dikecualikan dari tata cara penulisan alamat di atas dalam hal suatu alamat keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor maka penulisan alamat hanya mencantumkan RT/RW, nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan diakhiri dengan kode pos. c. Pengisian tentang Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak yang diserahkan: i. Nomor Urut Diisi dengan nomor urut dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan. ii. Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.  Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak.  Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu lainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan. d. Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. i. Diisi dengan Harga Jual atau Penggantian atas Barang Kena Pajak ata Jasa Kena Pajak yang diserahkan sebelum dikurangi Uang Muka atau Termin. ii. Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin, maka yang menjadi dasar penghitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Uang Muka atau Termin yang bersangkutan. iii. Dalam hal pembayaran Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka hanya baris "Dasar KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



288



iv.



Pengenaan Pajak" dan baris "PPN= 10% X Dasar Pengenaan Pajak" yang harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:







membuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing-masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada Faktur Pajak paling akhir; atau







e.



f.



g.



h.



i.



j.



k. l.



membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yarig bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Diisi dengan penjumlahan dari angka-angka dalam kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin. Potongan Harga. Diisi dengan total nilai potongan harga Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan, dalam hal terdapat potongan harga yang diberikan. Uang Muka yang telah diterima. Diisi dengan nilai Uang Muka yang telah diterima dari penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang Muka yang telah diterima atau diisi dengan DPP Nilai Lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak. Diisi dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Hanya diisi apabila terjadi penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Tanggal Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat. Nama dan Tandatangan Diisi dengan nama dan tandatangan PKP atau pejabat/pegawai yang telah ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak, yang telah diberitahukan secara tertulis kepada KantorPelayanan Pajak tempat Pengusaha



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



289



Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan, paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak pejabat/pegawai yang ditunjuk tersebut menandatangani Faktur Pajak. Cap tanda tangan atau scan tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. m. Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak menggunakan mata uang asing maka: i. Pengusaha Kena Pajak harus menambah kolom Valuta Asing sebagaimana contoh pada Lampiran IB. ii. Keterangan Kurs diisi sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Apabila dilakukan penggantian/pembetulan Faktur Pajak maka kurs yang digunakan adalah kurs yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak yang diganti/dibetulkan pertama kali. iii. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan dengan menggunakan mata uang asing dan rupiah, Lampiran IB harus digunakan juga untuk transaksi yang menggunakan mata uang rupiah



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



290



B.



Contoh Pengisian SSP pemanfaatan BKP TB atau JKP dari luar Daerah Pabean



Sumber: Simultax D3 Pajak 2018



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



291



Pertemuan 5 Mengelompokkan Peristiwa Hukum Objek PPN atas Penyerahan BKP dan/atau JKP berdasarkan Dokumen tertentu,membandingkan sanksi dan bentuk konfigurasi PK/PM A. Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak 1. Dasar Hukum PER 13/PJ/2019 a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



292



b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



293



d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



294



e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill) yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



295



f.



Nota Penjualan Jasa



yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



296



g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



297



h. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKPTB yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKPTB, untuk kegiatan ekspornya



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



298



i.



Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



299



j.



Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKPTB atau JKP dari luar Daerah Pabean;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



300



k. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Perusahaan Air Minum;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



301



l.



Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;



m. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan;



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



302



n. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang o. Dokumen Pemesanan Pita Cukai hasil tembakau CK-1 penebusan produsen produk tembakau p. Surat Setoran Pajak atas pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Untuk dapat dikredikan (PM) maka selain memenuhi syarat material, harus mencantumkan minimal keterangan: NPWP pembeli BKP, penerima JKP, pihak yang melakukan impor BKP, atau pihak yang memanfaatkan JKP dan/atau BKPTB. Faktur Pajak “sederhana” dari PKP PE, tidak dapat dikreditkan oleh konsumennya. Karena sudah pasti tidak memenuhi syarat formal, keterangan minimal. B. Wajib Diketahui, (untuk kegiatan Ekspor) Dokumen tertentu tersebut paling sedikit harus memuat : 1. 2. 3. 4. 5.



Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Jumlah satuan barang apabila ada; Dasar Pengenaan Pajak; dan Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.



C. Sanksi terkait Faktur Penjual/Pembeli (sekilas dalam pasal di KUP)  Jenis Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Sanksi terkait dengan faktur pajak terdiri atas dua, yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. 1. Sanksi Administrasi Perpajakan terkait Faktur Pajak a. Denda Salah satu sanksi administrasi yang paling sering dijumpai dalam UU perpajakan adalah sanksi denda. Besaran denda yang dikenakan tergantung pada jumlah, persentase dari jumlah tertentu, atau berdasarkan perkalian dari jumlah tertentu. Umumnya dalam beberapa kasus pelanggaran, sanksi denda ini juga diikutsertakan atau ditambahkan dalam pidana. Berikut ini nilai yang dikenakan atas sanksi administrasi, denda terkait faktur pajak: Berdasarkan UU KUP Pasal 14 terhadap pengusaha atau PKP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Apabila:  Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, namun tidak membuat faktur pajak, atau sudah membuat faktur pajak tapi tidak tepat waktu.  Pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sesuai denganPasal 13 ayat (5) UU PPN, selain: a. identitas pembeli b. identitas pembeli serta nama dan tandatangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



303







PKP yang melaporkan faktur pajak, namun tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak b. Sanksi Pidana Berdasarkan Pasal 39 A UU KUP, Setiap orang yang dengan sengaja:  Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, buktipemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yangsebenarnya; atau  Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahunserta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutanpajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kalijumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. 2. Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak Elektronik Penggunaan faktur pajak elektronik telah menjadi program nasional sejak 2016 silam dan sejak saat itu seluruh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib membuat dan melaporkan faktur pajak elektronik. a. Jika PKP tidak menerbitkan faktur pajak berbentuk elektronik atau menerbitkan faktur pajak elektronik namun tidak mengikuti kaidah-kaidah yang disyaratkan oleh DJP, maka PKP tersebut dianggap tidak menerbitkan faktur pajak sehingga sanksi tidak menerbitkan faktur pajak pun diberlakukan kepada PKP tersebut. b. Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak elektronik yang tertuang dalam PENG6/PJ.02/2015 adalah, pengenaan sanksi administrasi berupa denda 2% dari DPP sesuai dengan UU PPN dan PPnBM. c. Sanksi administrasi berupa denda 2% ini juga dikenakan atas PKP yang menerbitkan faktur pajak, namun tidak melaporkan tepat waktu. Sementara sanksi pidana hanya diberikan kepada PKP yang menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya alias membuat faktur pajak fiktif.



D. Konfigurasi Konfirmasi PK/PM pada administrasi DJP A. Alat Pendeteksi Kebenaran Transaksi



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



304



:



Harus dipahami kembali bahwa terdapat isu 1. Administrasi Pajak di negara manapun memiliki keterbatasan sumber daya dalam mengawasi wajib pajaknya; 2. Volume dokumen transaksi dan/atau wajib pajak yang harus diadministrasikan semakin lama semakin banyak; 3. Ease of administration, cost of compliance, pengguna faktur fiktif juga isu mengemuka maka kemampuan mengembangkan Sistem IT adalah sebuah keniscayaan yang sekaligus merupakan salah satu cara menghadapi isu tersebut (Rachmad Utomo (2017)) B. Menengok Sebentar ke Dunia 1. Faktur Pajak Elektronik a. “An e‐tax system provides information, education, and support to taxpayers and facilitates compliance and administration”. USAID, Information Technology for Tax Administration (2013:8). b. “The simplest taxation policy goal is to collect revenue efficiently – that is, to collect the maximum amount of revenue with minimum cost to the state. Opponents of digitalisation usually paint this as the only goal of tax systems”.Aplin, Paul. Digitalisation of tax: international perspectives (2016:5). c. “Many types of tools are also being used to send data automatically to the tax authority, connecting cash registers online to their data server systems. This can occur either in real time or in bulk scheduled transfers, such as at the end of the day or each month. The tax authority then has the opportunity to access the data remotely for compliance and audit purposes”. OECD, Technology Tools to Tackle Tax Evasion and Tax Fraud (2017:11 C. Negara Yang Telah Mengimplementasi e-Tax Invoice (versi OECD)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



305



NO



NEGARA



Keterangan



1



Argentina



Pilihan, penetapan sektor mulai tahun 2007 dan mendesain wajib seluruhnya sejak tahun 2016



2



Yunani



Memulai tahun 2014 (terhenti karena negara bangkrut)



3



Italia



Bertahap sejak 2014, mendesain wajib seluruhnya sejak tahun 2017



4



Kenya



Khusus kepada wajib menengah dan besar



5



Mexico



Melakukan sejak 2011, tahun 2014 berhasil mendorong usaha kecil/menengah masuk ke e-tax invoice system



6



Cina



Melakukan sejak 2011, tahun 2015 berhasil mendorong usaha kecil/menengah masuk ke e-tax invoice system



7



Singapura



Telah lama melakukan, berbasis microsoft system.



8



Slovakia



Telah melakukan sejak 2014



pajak



Rata-rata pendapatan negara meningkat 15% sejak diterapkannya e-Tax Invoice D. Latar Belakang 1. Penyalahgunaan PKP/Faktur Pajak a. Non PKP Menerbitkan FP b. FP Tidak/Terlambat Terbit c. Faktur Pajak Fiktif d. Faktur Pajak Ganda Yang menyebabkan Kepatuhan PKP menurun dan Penerimaan PPN kurang optimal 2. Beban Administrasi Faktur Pajak a. PKP aktif 500 ribu b. Faktur Pajak per tahun 200 juta c. SPT per tahun 2 juta d. Pelaporan sebagian manual KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



306



2014 2013 2012



2011 • Evaluasi eSPT • Peraturan eSPT



• Memperluas basis eSPT • Kebijakan Pengukuhan PKP • Peningkatan Penggunaan eSPT



e-Faktur Pajak



• Validasi Faktur Pajak • eTax Invoice: Pilot Project



• Segmentasi PKP



• Registrasi Ulang PKP • Tim Kajian Komprehensif



E. Target Implementasi  1 Juli 2014 : Pengusaha Kena Pajak Tertentu  1 Juli 2015 : Pengusaha Kena Pajak Di Pulau Jawa-Bali  1 Juli 2016 : Pengusaha Kena Pajak Seluruhnya Dari penggunaan e-faktur ini diharapkan penerimaan pajak dapat meningkat karena faktur elektronik memperkecil kemungkinan adanya faktur-faktur fiktif. Dengan penerapan faktur elektronik, restitusi diharapkan dapat dikurangi, sehingga dapat memperbaiki sumbangan dari PPN. F. Cuplikan NK APBN 2018 Sudahkah memberikan dampak signifikan penggunaan e-faktur? Penerimaan PPN DN, meningkat 12% namun masih di bawah rata-rata data OECD. Itupun harus dibedah lebih jauh mana yang telah e-faktur mana yang belum



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



307



G. Manfaat Bagi PKP 1. Proteksi a. Menghindari penyalahgunnaan b. Approval DJP c. Validasi FP dapat diketahui oleh pihak pembeli 2. Kenyamanan a. Tandatangan elektronik b. Tidak perlu printout c. Satu kesatuan dengan pelaporan SPT H. Manfaat Bagi DJP 1. Pengawasan lebih efisien a. Validasi PK-PM b. Data Lengkap 2. Pelayanan lebih efektif a. Pemeriksaan b. Pelaporan c. Nomor Seri I. Perjalanan Dasar Hukum Pembuatan e-Faktur 1. UU PPN a. Pasal 13 (8 ) UU PPN (Tata Cara Pembuatan FP diatur dengan atau berdasarkan PMK) 2. PMK a. Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013 (Tata Cara Pembuatan FP elektronik lebih lanjut diatur dengan Perdirjen) KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



308



3. PERDIRJEN a. PER-16/PJ/2014  Membuat FP elektronik dengan Aplikasi/Sistem DJP  Saat Pembuatan FP elektronik  Pelaporan FP & approval DJP b. PER-17/PJ/2014  Pemberian Nomor Seri FP dapat melalui:  Petugas Khusus di KPP  website DJP/eNOFA online  Wadah layanan perpajakan elektronik (Akun WP & Sertifikat elektronik) 4. KEPDIRJEN a. KEP-136/PJ/2014  Tahapan implementasi e-Faktur: 1 Juli 2014 PKP ttn 1 Juli 2015PKP Jawa-Bali 1 Juli 2016seluruh PKP 5. SE DIRJEN a. SE-21/PJ/2014  Tata cara permintaan data FP ke DJP dalam hal data PKP hilang  Tata cara keadaan tertentu dalam hal PKP tdk dpt membuat e-Faktur b. SE-20/PJ/2014  Tata cara pemberian Sertifikat elektronik  Tata cara aktivasi Akun WP J. Dikecualikan dari Kewajiban Membuat FP Elektronik 1. PKP pedagang eceran 2. PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri 3. Penerbit dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan FP K. Dasar Hukum 1. UU PPN Pasal 13 2. PP 1 Tahun 2012 Pasal 19 3. PMK 151/PMK.03/2013 SMP 1 Januari 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan aatau Penggantian Faktur Pajak 4. PMK 151/PMK.03/2013 Pasal 4 ayat 2 Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak 5. PER-16/PJ/2014 sttd PER-31/PJ/2017 ttg Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik PKP yang wajib membuat e-faktur adalah PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP (pasal 2 ayat 1 hrf. a dan b) 6. PER-16/PJ/2014 sttd PER-31/PJ/2017 ttg Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik Dikecualikan dari kewajiban membuat e-faktur : a. dilakukan oleh pedagang eceran (Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012) b. dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Pasal 16E UU PPN) KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



309



c. yang bukti pungutan PPN berupa dokumen tertentu yang dipersamakan kedudukannya dengan FP (Pasal 13 ayat 6 UU PPN) 7. PER-16/PJ/2014 sttd PER-31/PJ/2017 ttg Tata Cara Pembuatan Dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik 8. Dalam pembuatan e-faktur keterangan minimal adalah sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN, bila tidak diisi maka e-faktur tidak dapat diterbitkan melalui aplikasi Namun ditunda pelaksanaannya dengan S - 622/PJ.02/2017 tanggal 27 Desember 2017. Dalam perkembangannya DJP menambahkan klausul: pembeli BKP atau penerima JKP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, maka baris identitas wajib diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. nama dan alamat sesuai Kartu Tanda Penduduk atau Paspor; dan b. dengan NPWP 00.000.000.0-000-000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). L. Gambaran Umum Pembuatan e-Faktur



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



310



M. E-FAKTUR Client Application



N. Tujuh Perbedaan Dasar FP Kertas dengan Elektronik No



Keterangan



Faktur Pajak Kertas



Faktur Pajak elektronik



1



Format/lay out



Bebas tidak ditentukan dan Ditentukan oleh aplikasi/sistem yang dapat mengikuti contoh di ditentukan dan atau disediakan oleh lampiran per-24 DJP (terlampir)



2



Tanda tangan Tanda tangan basah diatas Tanda tangan elektronik berbentuk QR code (terlampir) pegawai/pejabat FP kertas yg ditunjuk oleh PKP



3



Bentuk dan Diwajibkan berbentuk Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam jumlah lembar kertas dan jumlah lembar bentuk kertas diatur



4



PKP yang Seluruh PKP membuat



PKP yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak



5



Jenis Transaksi



seluruh



Penyerahan BKP/JKP saja



6



Prosedur Lapor/upload



-



e-faktur dilaporkan ke DJP dengan cara upload dan mendapat persetujuan DJP



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



311



dan persetujuan DJP 7



Pelaporan SPT Menggunakan PPN tersendiri



KMP PKN STAN



aplikasi Menggunakan aplikasi yang sama dengan aplikasi pembuatan e-Faktur



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



312



Pertemuan 6 Mengelompokkan Peristiwa Hukum Objek PPN yang menyebabkan KB dan LB, modul penerbit dan pengguna FP TBTS I. Konsepsi dasar Pengkreditan PM (sekilas UU PPN)  Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan A. Dasar Hukum 1. UU PPN 2. PER 25 TAHUN 2009 B. Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan a. Pasal 9 UU PPN Ayat (2) PM dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PK dalam Masa Pajak yang sama. Penjelasan : Pembelian BKP, Penerimaan JKP, Impor BKP, Pemanfaatan BKPTB LDP, Pemanfaatan JKP LDP oleh PKP maka PM yang wajib dibayar tersebut dapat dikreditkan dengan PK yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. b. Ayat (9) PM yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan PK pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. c. Penjelasan : d. Jadi Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang Tidak Sama dapat dilakukan dengan syarat: 1. Pajak Masukan tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; 2. dikreditkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak saat terutangnya PPN; 3. belum dibebankan sebagai biaya; dan 4. terhadap Masa Pajak saat terutangnya PPN belum dilakukan pemeriksaan. e. Ayat (2a) Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, PM atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Penjelasan : Pengertian Barang Modal Dalam PMK 31/PMK.03/2014 adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut. PM atas perolehan/impor yg dapat dikreditkan adalah BKP Barang Modal. Sedangkan perolehan/impor BKP selain barang modal/JKP tidak dapat dikreditkan.  Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Atau Yang Mendapat Fasilitas A. Dasar Hukum 1. UU PPN 2. PMK 163/PMK.03/2012 3. PMK 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015 B. PM yang tidak Dapat Dikreditkan diantaranya : a. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



313



 



perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha  perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan  pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP  dihapus;  perolehan BKP/JKP yang FP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9)  pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar Daerah Pabean yang FP tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)  perolehan BKP/JKP yang PM nya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak /SKP  perolehan BKP/JKP yang PMnyatidak dilaporkan dalam SPTM PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan  perolehan BKP/JKP sebelum PKP berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). b. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (Pasal 16B Ayat (3) UU PPN). c. Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP atas kegiatan membangun sendiri yang tidak dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C Undang-Undang PPN dan Pasal 10 PMK 163/PMK.03/2012 d. Pajak Masukan yang dibayar oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa pengiriman paket, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, dan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges), karena dalam Nilai Lain sudah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP dalam rangka usaha tersebut. (PMK 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 121/PMK.03/2015)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



314



II. Modus penerbitan FP tidak berdasarkan transaksi sebenarnya A. Definisi TBTS 1. faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau; 2. faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP); 3. untuk mengambil keuntungan atas sistem, dimana ketika PKP memiliki faktur pajak ia dapat mengurangi kurang bayar yang harus disetor ke kas negara dan meminta restitusi kepada negara. B. Kerugian Negara Dapat Ditimbulkan: 1. dengan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sah atau fiktif, oknum pelaku dapat mengurangi besarnya pajak yang harus disetorkan ke kas negara. Misalnya, ketika PKP seharusnya menyetorkan pajak kurang bayar Rp 500 juta. Ketika ditambahkan faktur pajak fiktif senilai Rp 400 juta, maka PKP tersebut hanya menyetorkan sebesar Rp 100 juta saja. 2. negara dirugikan ketika oknum pembuat faktur pajak fiktif hingga melakukan restitusi dari negara. Misalnya, seorang eksportir yang memiliki faktur pajak yang seharusnya hanya bisa meminta restitusi Rp 100 juta. Namun ketika si eksportir tersebut mengreditkan faktur pajak fiktif senilai Rp 300 juta, maka ia bisa mencairkan restitusi pajak Rp 400 juta. C. Indikator Penerbit FP TBTS 1. WP belum dikukuhkan sebagai PKP, namun menerbitkan faktur pajak. 2. WP melakukan transaksi dengan WP terindikasi atau WP penerbit faktur pajak fiktif. 3. WP yang faktur pajak keluarannya belum atau tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN namun sudah dikreditkan oleh lawan transaksi. 4. Terdapat Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) yang mengindikasikan WP telah atau sedang atau akan menerbitkan faktur pajak tidak sah. 5. WP yang akta dan waktu pendiriannya sebagai berikut: a. Akta pendirian disahkan oleh dan dibuat di hadapan notaris yang sama dengan yang digunakan oleh WP terindikasi atau WP penerbit faktur pajak fiktif atau notaris yang sama dengan yang digunakan oleh satu atau beberapa WP lain. b. Pendiriannya pada waktu yang bersamaan atau berdekatan dengan satu atau beberapa WP c. Memiliki alamat kedudukan atau kegiatan usaha yang sama dengan satu atau beberapa WP d. Memiliki pengurus yang sama dengan pengurus WP terindikasi atau WP penerbit faktur pajak fiktif atau pengurus yang sama dengan satu atau beberapa WP lain. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



315



6. WP yang memiliki kegiatan usaha yang tidak wajar, dengan karakteristik sebagai berikut, WP: a. non-efektif tiba-tiba kegiatan usahanya aktif dan melakukan penyerahan yang terutang PPN dalam jumlah besar; b. melakukan penyerahan terutang PPN yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan; c. melakukan penyerahan terutang PPN yang tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang bekerja pada perusahaan; d. melakukan penyerahan terutang PPN yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti kegiatan usaha utama WP tersebut; e. sebagian besar pembeliannya adalah impor namun kegiatan penyerahannya tidak sesuai atau tidak berhubungan dengan barang yang diimpor; f. melakukan penyerahan BKP namun tidak sesuai atau tidak berhubungan dengan barang yang dibeli; g. yang memiliki rasio laba usaha bersih sangat kecil. 7. WP yang memiliki administrasi pelaporan pajak dengan karakteristik antara lain, WP: a. menyampaikan SPT masa PPN dengan status LB dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya secara terus-menerus, namun bukan WP yang baru berdiri, tidak sedang berinvestasi pada barang modal dan tidak terdapat peningkatan persediaan yang signifikan. b. tidak melakukan atau melakukan dengan jumlah persentase yang kecil, atas penyerahan yang terutang PPN tidak dipungut, penyerahan ekspor dan/atau penyerahan kepada pemungut PPN. c. memiliki penyerahan terutang PPN dalam jumlah besar namun secara konsisten PPN kurang bayar yang dibayar atau disetor kecil. d. melakukan pembetulan SPT masa PPN yang mengakibatkan jumlah pajak keluaran menjadi lebih besar namun diimbangi juga dengan penambahan pajak masukan yang besar sehingga tidak mengubah PPN kurang bayar yang telah dilaporkan atau menambah PPN kurang bayar tetapi nilainya kecil. e. rutin menyampaikan SPT masa PPN namun tidak atau kurang patuh dalam menyampaikan SPT masa PPh dan/atau SPT Tahunan PPh. D. It Takes Two to Tango Faktur pajak fiktif ini pada umumnya diperoleh dari pihak lain yang sengaja menjualnya. Dengan demikian, terdapat dua pihak pelaku utama kejahatan ini yaitu pihak penerbit faktur pajak fiktif yang menjual kepada pihak lain, dan pihak pengguna yang membeli dari penerbit dan kemudian mengkreditkannya dalam SPT masa PPN. Pada umumnya modus pembobolan uang negara dengan cara ini dilakukan melibatkan beberapa pihak.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



316



Contoh 1 Penerbit/pemasok faktur pajak fiktif menerbitkan faktur pajak tanpa didasari dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai pesanan WP pembeli yang nantinya akan mengkreditkan dalam SPT masa PPN. Pembeli faktur pajak fiktif tersebut dapat memperoleh faktur pajak masukan dengan nilai penuh dengan hanya membeli faktur pajak fiktif sebesar 14%-30% dari nilai PPN yang tertera dalam faktur pajak tersebut. Beberapa tujuan dari pemesanan faktur pajak fiktif tersebut adalah mengaburkan atau menyamarkan asal usul barang dan untuk memperoleh pajak masukan tanpa melakukan pembelian barang.



Berikutnya si pembeli faktur pajak fiktif memanipulasi laporan keuangan WP dan SPT WP pembeli dengan cara memanipulasi nilai pembelian atau kuantitas barang, yang juga membuat ia terlihat melakukan pembelian barang. Pada akhirnya, pembeli faktur pajak fiktif akan mengkreditkan dalam SPT masa PPN sehingga dapat mengurangi kurang bayar PPN dan dapat meminta restitusi PPN. Contoh 2 PKP bertindak sebagai pemasok faktur pajak fiktif. PKP memperoleh faktur pajak masukan yang juga fiktif dari group perusahaan yang terdaftar di beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan adanya pajak masukan ini, maka SPT masa PPN PKP tersebut akan menunjukkan kurang bayar. Setelah dilakukan pengamatan ternyata beberapa perusahaan dari group tersebut tidak melaporkan SPT masa PPN, PKP tersebut kemudian membuat faktur pajak keluaran untuk PKP diluar group dan untuk PKP di dalam group perusahaan. Selanjutnya PKP di dalam group membuat faktur pajak keluaran untuk PKP di luar group. Pembeli faktur pajak fiktif dari PKP kemudian mengkreditkannya sebagai pajak masukan. Pengkreditan faktur pajak masukan PKP tersebut hanya berupa angka dan pada penyerahan faktur pajak keluaran tidak dibarengi adanya arus transaksi barang dan uang.



Sumber: Simultax D3 Pajak 2018



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



317



Audit Keuangan Sektor Komersial Pertemuan 1 A. Pengertian auditing: 1. proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti 2. tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi 3. yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen 4. untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. B. Pengertian akuntansi: 1. proses pencatatan, pengelompokkan, dan pengikhtisaran 2. kejadian-kejadian ekonomi 3. dalam bentuk yang teratur dan logis 4. dengan tujuan menyajikan informasi keuangan 5. yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan. Akuntansi berfungsi menyajikan informasi kuantitatif untuk pengambilan keputusan, sedangkan dalam auditing, aturan-aturan akuntansi menjadi kriteria untuk membandingkan kesesuaian informasi. C. Jenis Audit 1. Audit laporan keuangan, bertujuan menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan menurut prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. 2. Audit operasional, bertujuan untuk menelaah prosedur dan operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi an efektifitasnya. 3. Audit ketaatan, bertujuan untuk mempertimbangkan apakah auditee telah mengikuti prosedur atau aturan yang telah ditetapkan oleh pihak yang memiliki otoritas D. Jenis auditor: 1. Akuntan publik terdaftar (Certified Public Accountant), auditor yang mempunyai tanggung jawab atas kinerja audit laporan keuangan bagi semua perusahaan publik, perusahaan besar, perusahaan kecil, dan perusahaan nirlaba. 2. Auditor pemerintah (General Accounting Office Auditors), yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab mengevaluasi efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan dari program/proyek pemerintah. Contoh: BPK, BPKP, Itjen. 3. Auditor pajak (Internal Revenue Agents), yaitu auditor yang bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan. Contoh: KPP dan KARIKPA dari DJP.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



318



4. Auditor intern (Internal Auditor), yaitu auditor yang bekerja di suatu perusahaan untuk melaksanakan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan. Contoh: unit SPI. E. Mengapa Audit Dibutuhkan? Untuk mengurangi risiko informasi antara pembuat laporan (manajemen) dengan pengguna laporan (user). Semakin kompleksnya kondisi masyarakat memungkinkan pengambil keputusan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan. Hal-hal yang menyebabkan risiko informasi: 1. hubungan yang tidak dekat antara pemberi dan penerima informasi. 2. sikap memihak dan motif lain yang melatarbelakangi pemberian informasi. 3. data yang berlebihan. 4. transaksi pertukaran yang kompleks. Hal-hal yang dilakukan untuk menanggulangi risiko informasi: 1. verifikasi informasi oleh pengguna. 2. risiko ditanggung bersama antara pengguna dan pembuat. 3. audit atas laporan keuangan.



LAPORAN AUDIT Pembuatan laporan merupakan langkah terakhir dari keseluruhan proses audit. Pelaporan harus dilakukan berdasar 4 standar pelaporan dan harus ada keseragaman. Bentuk laporan audit yang paling umum adalah laporan audit standar dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.Lebih dari 90% laporan audit menggunakan bentuk ini. A. Kondisi untuk laporan wajar tanpa pengecualian: 1. Semua laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi, saldo laba, dan laporan arus kas) sudah tercakup di dalam laporan keuangan. 2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam penugasan. 3. Bahan bukti yang cukup telah dikumpulkan dan auditor tersebut telah melaksanakan penugasan dengan cara yang memungkinkan baginya untuk menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi. 4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 5. Tidak terdapat situasi yang memerlukan penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kata- kata dalam laporan. B. Bagian-bagian dari laporan audit: 1. Judul laporan: harus memuat kata independen. 2. Alamat yang dituju laporan audit: kepada siapa laporan audit ditujukan. 3. Paragraf pendahuluan: menunjukkan bahwa KAP ybs telah melaksanakan suatu audit, mencantumkan laporan keuangan yang diaudit termasuk tgl dan periodenya, menyatakan bahwa laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen sedangkan tanggung jawab auditor adalah menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit. 4. Paragraf lingkup audit: merupakan peryataan faktual mengenai apa yang dilakukan dalam audit dan menyatakan bahwa audit dirancang untuk dapat memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. 5. Paragraf pendapat: merupakan opini auditor terhadap penyajian laporan keuangan. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



319



6. Tanda tangan dan nama akuntan publik: menunjukkan nama partner yang akan bertanggung jawab secara hukum dan jabatan atas mutu audit menurut standar profesional. 7. Tanggal laporan audit: tanggal saat auditor telah menyelesaikan bagian terpenting dari proses audit di lapangan. C. Kondisi yang menyebabkan pengecualian dari laporan audit standar: 1. Laporan yang menyimpang dari laporan wajar tanpa pengecualian, disebabkan oleh: a. Pembatasan lingkup audit. b. Laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. c. Auditor tidak independen. 2. Laporan wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan atau modifikasi kata/kalimat. D. Jenis-jenis laporan audit dan kesimpulan auditor: 1. Wajar tanpa pengecualian (Unqualified): auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar. 2. Wajar dengan pengecualian (Qualified): auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, kecuali untuk pos tertentu. 3. Tidak wajar (Adverse): auditor menyimpulkan bahwa laporan keuangan tidak disajikan secara wajar. 4. Tidak memberikan pendapat (Disclaimer): auditor tidak menyimpulkan apakah laporan keuangan disajikan secara wajar. Materialitas adalah faktor penting dalam mempertimbangkan jenis laporan yang tepat untuk diterbitkan dalam keadaan tertentu. Suatu salah saji dalam laporan keuangan dapat dianggap material jika pengetahuan atas salah saji tersebut dapat mempengaruhi keputusan pemakai laporan keuangan yang rasional. Tiga tingkatan materialitas: 1. Jumlahnya tidak material. 2. Jumlahnya material tetapi tidak mengganggu laporan keuangan secara keseluruhan. 3. Jumlahnya sangat material atau pengaruhnya sangat meluas sehingga kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan diragukan. Tingkat Materialitas Pengaruh terhadap Keputusan yang Diambil Tidak material Keputusan biasanya tidak terpengaruh. Material Keputusan biasanya terpengaruh jika informasi penting terhadap keputusan yang akan diambil. Laporan keuangan keseluruhan dianggap disajikan secara wajar. Sangat material Sebagian besar dari seluruh keputusan yang didasarkan paa laporan keuangan akan sangat terpengaruh. KMP PKN STAN



Jenis Pendapat Wajar tanpa pengecualian Wajar dengan pengecualian



Pernyataan tidak memberi pendapat atau pendapat tidak wajar



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



320



Hal-hal yang dipertimbangkan untuk menentukan materialitas: 1. jumlah rupiah dibandingkan dengan tolak ukur tertentu dalam bentuk prosentase. 2. daya ukur, ada tidaknya pengaruh dalam pengambilan keputusan. 3. hakikat kesalahan, dapat mempengaruhi laporan keuangan dan pendapat auditor . misal: transaksi melanggar hukum, sesuatu yang menimbulkan konsekuensi penting terhadap kewajiban kontrak.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



321



Pertemuan 2 BAB 2 Akuntan Publik Bersertifikat (CPA) Selain organisasi pemerintahan tertentu, seluruh kegiatan audit laporan keuangan di Amerika Serikat dilakukan oleh perusahaan CPA. Perusahaan CPA juga menyediakan banyak layanan lain untuk klien mereka, seperti pajak dan layanan konsultasi. Tiga kategori ukuran untuk mendeskripsikan perusahaan CPA, yaitu: - Empat Besar Perusahaan Internasional - Perusahaan Nasional/Perusahaan Regional - Perusahaan Lokal Perusahaan CPA menyediakan layanan audit, layanan pengesahan, dan layanan asuransi. Layanan tambahan yang biasanya disediakan oleh perusahaan CPA, di antaranya: - Layanan akuntansi dan pembukuan - Layanan perpajakan - Layanan konsultasi manajemen dan Layanan konsultasi risiko - Penilaian bisnis - Akuntansi forensik - Laporan pertanggungjawaban dan kelanjutan perusahaan - Layanan konsultasi teknologi informasi Sifat dan jangkauan layanan yang ditawarkan oleh perusahaan CPA bervariasi, dimana hal tersebut memengaruhi organisasi dan struktur perusahaan. Tiga faktor utama yang memengaruhi organisasi dan struktur dari semua perusahaan, yaitu: - Kebutuhan akan kemandirian dari klien Kemandirian memungkinkan auditor untuk tetap tidak bias dalam menarik kesimpulan tentang laporan keuangan. - Pentingnya struktur untuk mendorong kompetensi Kompetensi memungkinkan auditor untuk melakukan audit dan melakukan layanan secara efektif dan efisien. - Meningkatnya risiko litigasi yang dihadapi oleh auditor Perusahaan audit terus mengalami kenaikan biaya terkait litigasi. Beberapa struktur organisasi memberikan perlindungan terhadap masing-masing anggota perusahaan. Enam struktur organisasi yang tersedia pada perusahaan CPA, di antaranya: - Perusahaan Perseorangan - Perusahaan Persekutuan - Perusahaan Umum - Perusahaan Profesional - Perseroan Terbatas - Persekutuan Terbatas  Syarat Akuntan Publik Terdaftar (Certified Public Accountant): - Persyaratan pendidikan: sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari universitas negeri yang telah mendapat persetujuan dari panitia ahli persamaan ijazah akuntan. - Ujian negara akuntansi untuk sarjana swasta atau negeri yang belum diakui. - Ujian sertifikasi akuntan publik. - Pernyataan pengalaman kerja pada KAP atau BPKP minimal 3 tahun. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



322







Aktifitas KAP: - Jasa atestasi: KAP mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas pernyataan tertulis yang telah dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh pihak lain. (audit laporan keuangan historis, penelaahan laporan keuangan historis, jasa atestasi lainnya). - Jasa perpajakan, perencanaan perpajakan, dan jasa perpajakan lainnya. - Konsultasi manajemen. - Jasa akuntansi dan pembukuan.







Struktur KAP: Rekan/partner Manajer Penyelia Senior Asisten Setiap jenjang harus bekerja selama 2-3 tahun sebelum mencapai kedudukan sebagai rekan.







Tugas AICPA (American Institute of Certified Public Accountant) atau IAI (Ikatan Akuntan Indonesia): - Penetapan standar dan aturan (Standar audit, Standar kompilasi dan penelaahan laporan keuangan, Standar atestasi lainnya, Kode etik profesi). - Penelitian dan publikasi (menghasilkan jurnal). - Pelaksanaan ujian sertifikasi akuntan publik. - Pendidikan lanjutan.







Standar Audit Standar Auditing yang Berlaku Umum (General Accepted Auditing Standard) merupakan pedoman bagi auditor dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. - Standar umum (general standard) 1. Keahlian dan pelatihan teknis yang memadai. 2. Independensi dalam sikap mental. 3. Kemahiran profesional yang cermat dan seksama. - Standar Pekerjaan Lapangan (operasional standard) 1. Perencanaan dan supervisi audit. 2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern. 3. Bukti audit yang cukup dan kompeten. - Standar Pelaporan (reporting standard) 1. Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 2. Pernyataan mengenai ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan 4. Pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



323







Pengendalian Mutu adalah prosedur yang digunakan KAP untuk membantu menaati standar secara konsisten dalam setiap kontrak kerja yang mengikatnya. Sembilan elemen mutu pengendalian mutu menurut IAI: 1. Independensi 2. Penugasan para auditor 3. Konsultasi 4. Supervisi 5. Pengangkatan auditor 6. Pengembangan professional 7. Promosi 8. Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien 9. Inspeksi







Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KAP (menurut AICPA dan IAI): 1. Taat pada standar pengendalian mutu 2. Peer review dari KAP lain 3. Pendidikan lanjutan 4. Rotasi partner 5. Review oleh partner lain 6. Larangan pemberian atas jasa tertentu 7. Pelaporan ketidaksepakatan 8. Pelaporan atas jasa konsultasi



Peer Review (review sejawat) atau review mutu merupakan tinjauan yang dilakukan oleh akuntan publik terhadap sistem pengendalian mutu KAP lain. Tujuannya adalah untuk menilai apakah KAP tersebut telah memiliki kebijakan dan prosedur yang layak untuk melaksanakan sembilan elemen pengendalian mutu dan apakah KAP tersebut telah melaksanakannya dengan baik.



BAB 5 Tanggung Jawab dan Tujuan Audit 



Tujuan audit umum atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.







Langkah-langkah untuk mengembangkan tujuan audit: 1. Laporan keuangan 2. Siklus laporan keuangan 3. Asersi manajemen atas akun-akun 4. Tujuan umum audit untuk golongan transaksi dan saldo akun 5. Tujuan spesifik audit untuk golongan transaksi dan saldo akun



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



324







Tanggung jawab manajemen: menentukan kebijakan akuntansi yang sehat, menjalankan sistem pengendalian intern yang baik, membuat penyajian yang wajar dalam laporan keuangan.







Tanggung jawab auditor: melakukan verifikasi atas laporan keuangan, menemukan kekeliruan,ketidakberesan, dan unsur pelanggaran hukum yang material. Kekeliruan (errors): salah saji yang tidak disengaja. Ketidakberesan (irregularities): salah saji yang disengaja.







Kecurangan manajemen dapat berupa: penghilangan transaksi atau pengungkapan, penghilangan angka, atau salah saji angka yang dicatat. Kecurangan manajemen sulit diungkapkan karena: 1. Ada kemungkinan bahwa salah satu atau beberapa anggota manajemen mengabaikan pengendalian intern. 2. Adanya usaha manajemen untuk menyembunyikan salah saji tersebut. Kecurangan pegawai dapat berupa: persekongkolan beberapa karyawan yang menyangkut pemalsuan dokumen.







Unsur pelanggaran hukum: pelanggaran hukum atau peraturan perundangundangan selain ketidakberesan. Contoh: 1. Pelanggaran terhadap undang-undang pajak. 2. Pelanggaran terhaap undang-undang lingkungan hidup.







Siklus Laporan Keuangan Audit dilakukan dengan membagi laporan keuangan menjadi segmen atau komponen yang lebih kecil, untuk memudahkan pelaksanaan audit dan membantu pembagian tugas kepada anggota tim audit. Cara lebih umum dalam segmentasi audit adalah pendekatan siklus, yaitu menempatkan jenis-jenis transaksi dan saldo akun yang erat hubungannya satu dengan yang lainnya dalam segmen yang sama, kemudian mengaitkan siklus-siklus tersebut.







Menetapkan tujuan audit Auditor melakukan audit sesuai dengan pendekatan siklus dengan melaksanakan pengujian audit atas transaksi yang membentuk saldo akhir dan juga melaksanakan pengujian audit atas saldo akun itu sendiri. Cara yang paling efisien untuk melakukan audit adalah mendapatkan keyakinan gabungan untuk setiap golongan transaksi dan saldo akhir dari akun terkait. Untuk jenis transaksi tertentu, terdapat beberapa tujuan audit yang harus dipenuhi sebelum auditor menyimpulkan bahwa jumlah total telah disajikan secara wajar (tujuan audit berkait-transaksi/transaction-related audit objectives). Dan terdapat beberapa tujuan audit yang harus dipenuhi untuk setiap saldo akun (tujuan audit berkait saldo/balance-related audit objectives).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



325







Asersi Manajemen Adalah pernyataan yang tersirat atau yang dinyatakan dengan jelas oleh manajemen mengenai jenis transaksi dan akun terkait dalam laporan keuangan. Enam kategori asersi tentang accounts balances yaitu: 1. Asersi mengenai keberadaan atau keterjadian (existence). Berkaitan dengan apakah aktiva, kewajiban, dan ekuitas yang tercantum dalam neraca benar-benar ada pada tanggal neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalam laporan laba rugi benar-benar terjadi selama periode akuntansi. 2. Asersi mengenai kelengkapan (completeness). Apakah semua transaksi dan akun yang seharusnya ada dalam laporan keuangan dimasukkan. Asersi kelengkapan berlawanan dengan asersi eksistensi (keberadaan) atau keterjadian. Asersi kelengkapan berkaitan dengan kemungkinan hilangnya hal-hal yang harus dicantumkan alam laporan keuangan, sedangkan asersi eksistensi atau keterjadian berkaitan dengan penyebutan angka yang seharusnya tidak dimasukkan. 3. Asersi keakuratan (accuracy). Menyangkut keakuratan, cutoff, detail tie-in, dan realizable value. 4. Asersi mengenai penilaian dan alokasi (classification). Menyangkut masalah apakah aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, atau beban telah dimasukkan ke dalam laporan keuangan dengan angkaangka yang wajar. 5. Asersi mengenai hak dan kewajiban (rights and obligations). Berhubungan dengan apakah aktiva memang menjadi hak perusahaan dan hutang menjadi kewajiban perusahaan pada tanggal tertentu. 6. Asersi mengenai penyajian dan pengungkapan (presentation). Menyangkut masalah apakah komponen-komponen dalam laporan keuangan diklasifikasikan, dijelaskan, dan diungkapkan dengan sepantasnya.







Tujuan audit umum berkait-transaksi Berfungsi sebagai kerangka kerja bagi auditor dalam mengumpulkan bahan bukti kompeten yang cukup dibutuhkan oleh standar pekerjaan lapangan ketiga dan memutuskan bahan bukti yang pantas untuk dikumpulkan sesuai dengan penugasan. Enam tujuan audit umum berkait-transaksi: 1. Eksistensi-transaksi yang tercatat memang eksis. 2. Kelengkapan-transaksi yang ada telah dicatat semuanya. 3. Akurasi-transaksi yang tercatat disajikan pada nilai yang benar. 4. Klasifikasi-transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. 5. Saat pencatatan-transaksi dicatat pada tanggal yang benar. 6. Posting pengikhtisaran-transaksi yang tercatat secara tepat dimasukkan dalam berkas induk dan diikhtisarkan dengan benar.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



326







Tujuan audit spesifik berkait-transaksi Yaitu penerapan tujuan audit umum berkait-transaksi ke setiap jenis golongan transaksi yang material dalam audit, seperti penjualan, penerimaan kas, perolehan barang dan jasa, penggajian, dsb.







Tujuan audit umum berkait-saldo Tujuan ini mengikuti asersi manajemen dan memberikan kerangka kerja untuk membantu auditor mengumpulkan bahan bukti kompeten yang cukup. Sembilan tujuan audit umum berkait-saldo: 1. Eksistensi: angka-angka yang dicantumkan memang eksis. 2. Kelengkapan: angka-angka yang ada telah dimasukkan seluruhnya. 3. Akurasi: jumlah yang ada disajikan pada jumlah yang benar. 4. Klasifikasi: angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat. 5. Pisah batas: transaksi-transaksi yang dekat dengan tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. 6. Kecocokkan rincian: rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar tambahan, dijumlah ke bawah benar dalam saldo akun, dan sesuai dengan jumlah dalam buku besar. 7. Nilai realisasi: aktiva dinyatakan pada jumlah yang diestimasi dapat direalisasi. 8. Hak dan kewajiban: aktiva harus dipunyai sebelum dapat dicantumkan dalam laporan keuangan, dan kewajiban harus sudah menjadi milik entitas. 9. Penyajian dan pengungkapan: saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan pantas dalam laporan keuangan.







Tujuan audit spesifik berkait-saldo Setelah tujuan audit umum berkait-saldo dipahami, perlu dikembangkan tujuan audit spesifik berkait-saldo. Tujuan audit berkait-saldo - Diterapkan pada saldo akun, yaitu saldo akhir di akun-akun neraca seperti piutang usaha, persediaan, hutang wesel. - Terdapat 6 tujuan audit berkait-transaksi. Tujuan audit berkait transaksi - Diterapkan pada jenis atau golongan transaksi. - Terdapat 9 tujuan audit berkait-saldo.















Bagaimana Tujuan Audit Dicapai? Pada saat auditor memutuskan tujuan spesifik audit untuk setiap komponen dalam laporan keuangan, proses pengumpulan bahan bukti dapat dimulai.







Pengertian proses audit: Adalah metodologi penyelenggaraan audit yang jelas untuk membantu auditor dalam mengumpulkan bahan bukti pendukung yang kompeten.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



327







Tahapan dalam proses audit: 1. Merencanakan dan merancang pendekatan audit. Yang perlu diperhatikan adalah bahan bukti kompeten yang cukup serta pengendalian biaya. Perencanaan dan perancangan audit terdiri dari: - Mendapatkan pengetahuan atas bidang usaha klien. - Memahami struktur pengendalian intern klien dan menetapkan risiko pengendalian. 2. Melakukan pengujian pengendalian dan transaksi. - Pengujian atas pengendalian: pengujian keefektifan pengendalian untuk membenarkan tingkat risiko lebih rendah. - Pengujian atas transaksi: pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang mendukung transaksi. 3. Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo. - Prosedur analitis: digunakan untuk menetapkan kelayakan transaksi dan saldo secara keseluruhan. - Pengujian terinci atas saldo: prosedur khusus untuk menguji kekeliruan moneter dalam saldo-saldo laporan keuangan. 4. Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit. Menggabungkan seluruh informasi yang didapat untuk memperoleh kesimpulan menyeluruh mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.



BAB 25 Kode Etik Profesi 



Etika adalah perangkat prinsip moral atau nilai. Perangkat nilai tersebut antara lain: kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik, ketanggunggugatan. Perilaku tidak etis: perilaku yang berbeda dari yang harus dilakukan. Alasannya: 1. Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum. 2. seseorang memilih bertindak semaunya.







Dilema etika: situasi yang dihadapi seseorang di mana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat. Rasionalisasi yang biasa digunakan dalam perilaku tidak beretika: 1. Semua orang melakukannya. 2. Jika itu legal, maka itu beretika. 3. Kemungkinan ketahuan dan konsekuensinya. Kerangka formal untuk memecahkan dilema etika: 1. Mendapatkan fakta-fakta yang relevan. 2. Menentukan isu-isu etika ari fakta-fakta. 3. Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok dipengaruhi oleh dilema.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



328



4. Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema. 5. Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif.\menetapkan tindakan yang tepat. 



Kebutuhan berperilaku beretika dalam profesi Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional yang tinggi pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Cara akuntan publik mewujudkan perilaku profesional antara lain dengan adanya pernyataan standar auditing yang berlaku umum, pengendalian mutu, peer review, BAPEPAM, pembentukan divisi dalam kantor akuntan publik, dan pendidikan profesi berkelanjutan, serta Kode Etik Akuntan Indonesia yang ditetapkan oleh IAI.







Kode Perilaku Akuntan Indonesia Cara untuk mendorong para akuntan publik agar berperilaku benar untuk melaksanakan audit dan jasa-jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang tinggi yaitu dengan menetapkan kode perilaku profesional, yaitu ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurut AICPA, kode perilaku profesional terdiri dari: 1. Prinsip-prinsip, yaitu standar ideal dari perilaku etis yang dapat dicapai dalam terminologi filosofi. Terdiri dari: tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, objektivitas & independensi, keseksamaan, lingkup & sifat jasa. 2. Peraturan perilaku, standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus dan merupakan keharusan. 3. Interpretasi, bukan merupakan keharusan, namun harus dipahami. 4. Ketetapan etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh para praktisi dan lainnya yang tertarik pada persyaratan etika.







Pernyataan Etika Profesi Komite kode etik IAI telah merumuskan enam pernyataan etika profesi yang disahkan kongres IAI bulan September 1994 berdasarkan kesepakatan komite yang beranggotakan unsur-unsur akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pemerintah, dan akuntan pendidik. Pernyataan tersebut antara lain: 1. integritas, objektivitas, dan independensi. 2. kecakapan profesional. 3. pengungkapan informasi rahasia klien dalam hubungannya dengan informasi rahasia klien. 4. iklan bagi kantor akuntan publik. 5. komunikasi antar akuntan publik. 6. perpindahan staf/partner dari satu kantor akuntan ke kantor akuntan lain.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



329







Independensi (peraturan 101) Adalah cara pandang yang tidak memihak dalam pelaksanaan pengujian, evaluasi hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit.







Macam independensi: 1. independensi dalam kenyataan (independence in fact), bila dalam kenyataannya auditor mampu mempertahankan sikap yang tidak memihak sepanjang pelaksanaan auditnya. 2. independensi dalam penampilan (independence in appearence), adalah hasil interpretasi pihak lain mengenai independensi ini. Benturan independensi: 1. Hubungan keuangan dengan klien: partner atau pemegang saham kontra nonpartner atau nonpemegang saham, kepentingan keuangan langsung dan tidak langsung, material dan tidak material. 2. Masalah kepentingan keuangan yang terkait: mantan praktisi, prosedur peminjaman, kepentingan keuangan pada hubungan keluarga, hubungan investor dengan klien, peran ganda akuntan publik sekaligus sebagai komisaris, direksi, manajemen, atau pegawai perusahaan. 3. Litigasi antara KAP dengan klien: jika terdapat tuntutan hukum atau maksud untuk mengadakan tuntutan hukum antara KAP dengan kliennya, maka kemampuan KAP tersebut dan kliennya untuk tetap objektif diragukan. 4. Jasa pembukuan dan audit unruk klien yang sama. 5. Penugasan dan pembayaran imbal jasa audit oleh manajemen: sebaiknya digunakan auditor pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.











Upaya memelihara independensi: 1. Kewajiban hukum: hukuman dijatuhkan pengadilan jika seorang akuntan publik tidak independent dan berat akibatnya, termasuk tindakan kriminal. 2. Dinyatakan dalam peraturan (peraturan 101 di US, interpretasi dan ketentuan yang ada membatasi akuntan publik dalam hal hubungan keuangan dan bisnisnya dengan klien. 3. Standar auditing yang berlaku umum (standar umum kedua). 4. Standar pengendalian mutu: KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur guna memberikan jaminan bahwa semua pegawainya independen. 5. Pendivisian perusahaan. 6. Komite audit: yaitu sejumlah anggota dewan komisaris perusahaan klien yang bertanggung jawab untuk membantu auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen. 7. Komunikasi dengan auditor pendahulu. 8. Menjajagi pendapat mengenai penerapan prinsip akuntansi. 9. Pengesahan auditor oleh pemegang saham.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



330







Integritas dan Objektivitas (peraturan 102) Dengan integritas, auditor akan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi. Dengan objektivitas, auditor akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadi.







Standar-Standar Teknis Setiap anggota AICPA harus menaati standar-standar yang diatur dalam peraturan 201-203, antara lain: 1. Standar Umum (peraturan 201), meliputi: kompetensi profesional, kemahiran profesional, perencanaan dan pengawasan, data relevan yang mencukupi. 2. Ketaatan pada standar (peraturan 202), anggota yang melaksanakan audit, review, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang ditetapkan oleh dewan. 3. Prinsip akuntansi (peraturan 203), anggota tidak dibenarkan menyatakan laporan keuangan tidak menyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum atau menyatakan tidak mengetahui modifikasi yang material terhadap laporan keuangan jika laporan keuangan tersebut menyimpang dari prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk oleh dewan untuk menyusun prinsip yang mempunyai dampak material terhadap keseluruhan laporan.







Kerahasiaan (peraturan 301) Anggota dalam praktik publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa izin khusus klien, kecuali: 1. Kewajiban sehubungan dengan standar teknis: 3 bulan setelah laporan audit wajar tanpa pengecualian dikeluarkan, auditor menemukan bahwa laporan keuangan bersangkutan salah saji secara material 2. Dakwaan pengadilan 3. Peer review 4. Tanggapan kepada divisi etik







Imbal Jasa Bersyarat (peraturan 302) Anggota dalam praktik tidak boleh membuat imbal jasa bersyarat untuk setiap jasa profesional atau menerima ongkos dari klien yang anggota atau perusahaannya juga melakukan: 1. Audit atau review laporan keuangan. 2. Kompilasi laporan keuangan. 3. Pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif.







Tidakan yang Mendatangkan Aib (peraturan 501) Anggota tidak akan melakukan tindakan yang mendatangkan aib bagi profesinya, seperti: 1. Menahan catatan klien setelah mereka meminta. 2. Diskriminasi ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, umur, ataupun asal kebangsaan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



331



3. Jika melakukan audit atas badan pemerintah yang memerlukan prosedur audit yang berbeda dari standar auditing yang berlaku umum. 



Periklanan dan Penawaran (peraturan 502) Anggota tidak dibenarkan untuk mencari klien dengan memasang iklan atau mengajukan penawaran lainnya yang bersifat mendustai, menyesatkan, atau menipu. Penawaran yang menggunakan pemaksaan, desakan yang berlebihan, atau hasutan dilarang oleh etika perilaku.







Komisi dan Imbal Jasa Perujukan/Referral Fees (peraturan 503) Anggota dalam praktik publik tidak diperkenankan merekomendasikan atau mereferensi produk jasa pihak lain bagi klien demi untuk memperoleh komisi, atau merekomendasikan produk atau jasa yang disediakan oleh klien demi memperoleh komisi.







Bentuk dan Nama Praktik (peraturan 505) Anggota dapat membuka praktik akuntansi publik hanya dalam bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, atau perseroan profesional yang ciri-cirinya sesuai dengan ketentuan dewan. Anggota tidak diperkenankan membuka praktik akuntan publik dengan nama yang menyesatkan. Anggota tidak boleh menyebut dirinya sebagai anggota AICPA kecuali kalau semua partner atau pemegang sahamnya anggota ari lembaga tersebut.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



332



Pertemuan 3 Bab 6 Bukti Audit  Pengertian Bahan Bukti Bahan bukti adalah Informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi kuantitatif yang sedang diaudit disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.  Cakupan Bahan Bukti: 1. Bahan bukti mencakup informasi yang meyakinkan seperti perhitungan auditor atas efek-efek (marketable securities). 2. Informasi yang kurang meyakinkan seperti jawaban pegawai perusahaan atas pertanyaan yang diajukan.  Enam karakteristik bukti dari perspektif seorang ilmuwan yang mengadakan eksperimen, pengacara yang menuntut seorang terdakwa pencurian, dan auditor laporan keuangan.



Dasar Perbandingan



Eksperimen Ilmiah untuk Menguji Obat



Penggunaan bukti



Menentukan pengaruh obat



Sifat bukti yang digunakan



Hasil pengulangan eksperimen



Pihak yang mengevaluasi bukti Kepastian kesimpulan yang diperoleh dari bukti Sifat kesimpulan



Ilmuwan



Konsekuensi umum dari kesimpulan



KMP PKN STAN



Bervariasi dari yang tidak pasti sampai yang hamper pasti Merekomendasikan atau tidak merekomendasikan obat itu Masyarakat akan menggunakan obat yang tidak efektif atau membahayakan



Kasus Hukum Audit atas Laporan Seseorang yang Keuangan Dituduh Mencuri Memutuskan bersalah Menentukan apakah atau tidaknya si laporan keuangan tertuduh telah disajikan secara wajar Bukti dan kesaksian Berbagai jenis bukti langsung dari para audit yang saksi dan pihak-pihak dihasilkan oleh yang terlibat auditor, pihak ketiga, dan klien Juri dan Hakim Auditor



Apabila bersalah harus dipertimbangkan dengan layak Bersalah atau tidak bersalahnya pihak tersebut Pihak yang bersalah tidak terkena hukuman atau pihak



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



Tingkat assurance tinggi



Menerbitkan salah satu dari beberapa alternative jenis laporan audit Para pemakai laporan mengambil keputusan yang



333



yang salah dari bukti



yang tidak bersalah dinyatakan bersalah



salah dan auditor dapat dituntut







Keputusan Bukti Audit Keputusan penting yang dihadapi para auditor adalah menentukan jenis dan jumlah bukti audit yang tepat, yang diperlukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Ada empat keputusan mengenai bukti apa yang harus dikumpulkan dan berapa banyak: 1. Prosedur audit yang akan digunakan Prosedur audit adalah rincian instruksi yang menjelaskan bukti audit yang harus diperoleh selama audit. Perumusan prosedur tersebut dalam istilah yang cukup spesifik agar auditor dapat mengikuti instruksi-instruksi ini selama audit merupakan hal yang sudah umum. 2. Berapa ukuran sampel yang akan dipilih untuk prosedur tersebut Setelah memilih prosedur audit, auditor dapat mengubah ukuran sampel dari hanya satu hingga semua item dalam populasi yang sedang diuji. Keputusan tentang berapa banyak item yang akan diuji harus dibuat oleh auditor pada setiap prosedur audit. Ukuran sampel untuk setiap prosedur tertentu mungkin akan berbeda antara satu audit dengan audit lainnya, tergantung pada karakteristik klien seperti luas pengendalian yang terotomasi dan tingkat assurance yang diperlukan dari prosedur. 3. Item-item mana yang akan dipilih dari populasi Setelah menentukan ukuran sampel untuk suatu prosedur audit, auditor harus memutuskan item-item mana dalam populasi yang akan diuji. 4. Kapan melaksanakan prosedur tersebut Audit atas laporan keuangan umumnya mencakup suatu periode seperti satu tahun. Biasanya, suatu audit baru dianggap selesai setelah beberapa minggu atau beberapa bulan setelah berakhirnya suatu periode. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan prosedur audit dapat bervariasi dari awal periode akuntansi hingga berakhirnya periode akuntansi itu. Keputusan penetapan waktu audit, sebagian, dipengaruhi oleh kapan klien menginginkan audit itu diselesaikan. Dalam audit atas laporan keuangan, umumnya klien menginginkan agar audit diselesaikan antara 1 hingga 3 bulan setelah akhir tahun. Program audit adalah daftar prosedur audit untuk. bidang audit tertentu atau untuk keseluruhan audit. Program audit selalu memuat daftar prosedur audit, dan biasanya mencakup ukuran sampel, item-item yang dipilih, dan penetapan waktu pengujian.







Persuasivitas Bukti Standar audit mewajibkan auditor untuk mengumpulkan bukti audit yang tepat dan mencukupi untuk mendukung pendapat yang akan diterbitkan. Dua penentu persuasivitas bukti audit adalah ketepatan dan kecukupan. 1. Ketepatan Bukti (appropriateness of evidence) adalah ukuran mutu bukti, yang berarti relevansi dan reliabilitasnya memenuhi tujuan audit untuk kelas transaksi, saldo akun, dan pengungkapan yang berkaitan. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



334



2. Relevansi Bukti, bukti audit harus berkaitan atau relevan dengan tujuan audit yang akan diuji oleh auditor sebelum bukti tersebut dianggap tepat. 3. Reliabilitas Bukti (reliability of evidence, mengacu pada tingkat di mana bukti tersebut dianggap dapat dipercaya atau layak dipercaya. Reliabilitas dan ketepatan, tergantung pada enam karakteristik bukti yang dapat diandalkan, di antaranya: - Independensi penyedia bukti - Efektivitas pengendalian internal klien - Pengetahium langsung auditor - Kualifikasi individu yang menyediakan informasi - Tingkat objektivitas - Ketepatan waktu 4. Kecukupan, kuantitas bukti yang diperoleh akan menentukan kecukupannya. Kecukupan bukti (sufficiency of evidence) diukur terutama oleh ukuran sampel yang dipilih auditor. Beberapa faktor akan menentukan ketepatan ukuran sampel dalam audit. Dua faktor yang paling penting adalah ekspektasi auditor atas salah saji dan keefektifan pengendalian internal klien. 



Jenis-jenis Bukti Audit Setiap prosedur audit mendapat satu atau lebih jenis-jenis bukti berikut: 1. Pemeriksaan fisik (physical examination), contoh: perhitungan tangible asset seperti persediaan. 2. Konfirmasi (confirmation), contoh: konfirmasi akun cash in bank pada bank terkait. 3. Inspeksi (inspection), contoh: inspeksi dokumen dan catatan milik klien terkait penjualan. Dokumentasi terdiri dari dua yaitu vouching dan tracing. 4. Prosedur analitis (analytical procedures), contoh: Membandingkan persentase laba kotor klien tahun ini dan tahun sebelumnya. 5. Wawancara dengan klien (inquiries of the client), contoh: wawancara tentang metode pencatatan atau bagaimana pengendalian internal dilakukan. 6. Rekalkulasi (recalculation), contoh: menghitung ulang keakuratan perhitungan klien terhadap beban depresiasi (biasanya menggunakan software). 7. Pelaksanaan-ulang (reperformance), contoh: mirip seperti rekalkulasi namun reperformance juga membandingkan data di invoice dan daftar invoice yang disetujui. 8. Observasi (observation), contoh: mengamati langsung kegiatan.







lstilah-istilah yang digunakan dalam Prosedur Audit 1. Memeriksa (examine) - Studi yang cukup terinci atas dokumen atau catatan untuk menentukan fakta-fakta spesifik tentang catatan itu. 2. Scan - Pemeriksaan yang kurang terinci atas catatan atau dokumen untuk menentukan apakah terdapat hal yang tidak biasa yang memerlukan investigasi lanjutan. 3. Membaca - Pemeriksaan atas informasi tertulis untuk menentukan fakta yang berlcaitan dengan audit. 4. Menghitung (compute) - Perhitungan yang dilakukan oleh auditor independen terhadap klien. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



335



5. Menghitung ulang (recompute) - Perhitungan yang dilakukan untuk menentukan apakah perhitungan klien sudah benar. 6. Menjumlah - Penjumlahan kolom angka untuk menentukan apakah totalnya sama dengan nilai yang dipero!eh klien. 7. Menelusuri (trace) - lnstruksi yang biasanya berkaitan dengan dokumentasi alau pelaksanaan-ulang. 8. Membandingkan (compare) - Perbandingan informasi dari dua lokasi yang berbeda. lnstruksi ini harus menyatakan informasi mana yang dibandingkan serinci mungkin. 9. Menghitung (count) - Penentuan aset yang dimiliki pada waktu tertentu. 10. Mengamati (observe) - Tindakan observasi yang harus dikaitkan dengan jenis bukti audit yang didefinisikan sebagai observasi. 11. Tanya-Jawab (inquire) - Tindakan tanya-jawab harus berkaitan dengan jenis bukti audit yang didefinisikan sebagai tanya-jawab. 12. Vouch - Penggunaan dokumen untuk memverifikasi transaksi atau jumlah yang tercatat. 



Pengertian Prosedur Analitis Yaitu evaluasi atas informasi keuangan yang dilakukan dengan mempelajari hubungan logis antara data keuangan dan non keuangan, meliputi perbandingan jumlah-jumlah yang tercatat dengan ekspektasi auditor.







Tujuan Prosedur Analitis 1. Memahami bidang usaha klien. 2. Penetapan kemampuan satuan usaha untuk menjaga kelangsungan hidupnya. 3. Indikasi adanya kemungkinan salah saji dalam laporan keuangan. 4. Mengurangi pengujian audit yang terinci.







Saat Pelaksanaan Prosedur Analitis 1. Pada tahap perencanaan: membantu auditor mengidentifikasi hal-hal penting yang membutuhkan pertimbangan khusus lebih lanjut dalam penugasan. 2. Selama tahap pengujian: bersama-sama dengan prosedur lainnya. 3. Pada tahap penyelesaian audit: sebagai penelaahan akhir untuk menemukan salah saji masalah keuangan yang material dan membantu auditor mengambil pandangan obyektif terakhir atas laporan keuangan yang telah diaudit.







Jenis Prosedur Analitis 1. Membandingkan data klien dengan industri (horisontal). 2. Membandingkan data klien dengan data yang serupa pada periode sebelumnya (vertikal). - Perbandingan antara saldo tahun berjalan dengan saldo tahun lalu. - Membandingkan rincian total saldo dengan rincian serupa pada tahun sebelumnya. - Membandingkan rasio dan hubungan persentase dengan tahun sebelumnya. 3. Membandingkan data klien dengan data yang diperkirakan oleh klien. 4. Membandingkan data klien dengan data yang diperkirakan oleh auditor. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



336



5. Membandingkan data klien dengan hasil perkiraan yang menggunakan data nonkeuangan.







Rasio Keuangan Prosedur analitis yang dilakukan oleh auditor seringkali mencakup pemanfaatan rasio keuangan yang lazim selama perencanaan dan penelaahan akhir laporan keuangan yang diaudit. 1. Kemampuan Melunasi Utang Jangka Pendek - Rasio Lancar (Current Ratio) = aktiva lancar kewajiban lancar - Quick Ratio = kas + efek-efek + piutang usaha bersih kewajiban lancar - Rasio Kas = kas + efek-efek kewajiban lancar 2. Likuiditas Jangka Pendek - Perputaran piutang usaha rata-rata (Average A/R turnover) = penjualan bersih piutang usaha kotor rata-rata - Jumlah hari rata-rata penagihan (Average days to collect) = piutang usaha kotor rata-rata × 360 penjualan bersih - Perputaran persediaan rata-rata (Average inventory turnover) = harga pokok penjualan persediaan rata-rata - Jumlah hari rata-rata penjualan (Average days to sell) = persediaan rata-rata × 360 harga pokok penjualan - Jumlah hari rata-rata untuk mengkonversi persediaan menjadi uang tunai = Jumlah hari rata-rata penjualan + Jumlah hari rata-rata penagihan 3. Kemampuam Memenuhi Kewajiban Pinjaman Jangka Panjang dan Dividen Preferen - Rasio utang terhadap ekuitas (Debt to equity ratio) = total kewajiban total ekuitas - Rasio aktiva berwujud bersih terhadap ekuitas = total ekuitas – aktiva tak berwujud total ekuitas - Kemampuan membayar bunga (Time interest earned) = jasa operasi beban bunga - Kemampuan membayar bunga dan dividen preferen (Time interest and prefered dividends earned) = laba operasi beban bunga + (dividen preferen/1 – tarif pajak) KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



337



4. Rasio Operasi dan Kinerja - Rasio efisiensi = -



-



-



penjualan bersih aktiva operasi berwujud Rasio marjin laba = laba bersih penjualan bersih Rasio prifitabilitas = laba operasi aktiva operasi berwujud Rasio hasil pengembalian atas total aktiva = laba sebelum pajak + pajak total aktiva Rasio hasil pengembalian ekuitas biasa (Return on stockholders equity) = laba sebelum pajak - (dividen preferen/1 – tarif pajak) ekuitas biasa Rasio pengungkit (dihitung terpisah untuk setiap sumber modal selain modal dasar, seperti utang jangka pendek, utang jangka panjang, pajak yang ditangguhkan) = (RTA x jumlah sumber) – biaya arus sumber ekuitas biaya Nilai buku per saham biasa = ekuitas biasa saham biasa







Dokumentasi Audit Dokumentasi audit adalah catatan utama tentang prosedur auditing yang diterapkan, bukti yang diperoleh, dan kesimpulan yang dicapai auditor dalam melaksanakan penugasan. Dokumentasi audit harus mencakup semua informasi yang perlu dipertimbangkan oleh auditor untuk melakukan audit secara memadai dan untuk mendukung laporan audit. Dokumentasi audit juga dapat dianggap sebagai kertas kerja, meskipun semakin banyak dokumentasi audit yang diselenggarakan dalam file terkomputerisasi.







Tujuan Dokumentasi Audit Tujuan dokumentasi audit secara keseluruhan adalah untuk membantu auditor dalam memberikan kepastian yang layak bahwa audit yang memadai telah dilakukan sesuai dengan standar audit. Secara lebih khusus, dokumentasi audit, yang berkaitan dengan audit tahun berjalan, memberikan: 1. Dasar bagi Perencanaan Audit 2. Catatan Bukti yang Dikumpulkan dan Hasil Pengujian 3. Data untuk Menentukan Jenis Laporan Audit yang Tepat 4. Dasar bagi Review oleh Supervisor dan Partner



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



338







Persyaratan untuk Retensi Dokumentasi Audit Standar auditing mengharuskan agar catatan untuk auditor perusahaan swasta disimpan minimal selama lima tahun. Peraturan SEC mewajibkan auditor perusahaan publik untuk menyelenggarakan dokumentasi berikut: 1. Kertas kerja atau dokumen lain yang membentuk dasar bagi audit atas laporan keuangan tahunan perusahaan atau review atas laporan keuangan kuartalan perusahaan. 2. Memo, korespondensi, komunikasi, dokumen dan catatan lain termasuk catatan elektronik, yang berkaitan dengan audit atau review.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



339



Pertemuan 4 BAB 7 : PERENCANAAN AUDIT DAN MATERIALITAS A. Mengapa Perencanaan Audit Yang Memadai Penting? Ada tiga alasan utama mengapa auditor harus merencanakan penugasan dengan tepat: 1. Memungkinkan auditor mendapatkan bukti yang tepat dan mencukupi pada situasi yang dihadapi 2. Membantu menjaga biaya audit tetap wajar 3. Menghindarkan kesalahpahaman dengan klien. Jika kantor akuntan publik ingin meminimalkan kewajiban hukum dan mempertahankan reputasi yang baik dalam masyarakat bisnis, bukti yang tepat yang mencukupi harus diperoleh. Agar tetap kompetitif, kantor akuntan publik harus menjaga kewajaran biayanya. Menghindari kesalahpahaman dengan klien sangat diperlukan untuk membina hubungan baik dengan klien dan memfasilitasi pekerjaan berkualitas tinggi dengan biaya yang wajar. Perencanaan audit awal akan membantu auditor menilai risiko berikut: a. Acceptable audit risk: ukuran seberapa besar auditor bersedia menerima bahwa laporan keuangan akan salah saji secara material setelah audit diselesaikan dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah dikeluarkan. b. Client business risk: risiko bahwa entitas gagal mencapai tujuannya atau melaksanakan strateginya. c. Risk of material misstatements: Risiko bahwa laporan keuangan mengandung salah saji material karena kecurangan atau kesalahan sebelum audit.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



340



B. Membuat Keputusan Penerimaan Klien dan Melakukan Perencanaan Audit Awal Perencanaan audit awal (initial audit planning) melibatkan empat hal, yang semuanya harus dilakukan lebih dulu dalam audit. 1. Auditor memutuskan apakah akan menerima klien baru atau terus melayani klien yang ada sekarang. 2. Auditor mengidentifikasi mengapa klien menginginkan atau membutuhkan audit. Informasi ini akan mempengaruhi bagian dari proses perencanaan selanjutnya. 3. Untuk menghindari kesalahpahaman, auditor harus memahami syarat-syarat penugasan yang ditetapkan klien. 4. Auditor mengembangkan strategi audit secara keseluruhan, termasuk staf penugasan dan setiap spesialis audit yang diperlukan. 1. Menerima atau mempertahankan klien Walaupun memperoleh dan mempertahankan klien bukan hal yang mudah dalam profesi yang kompetitif seperti akuntansi publik, kantor akuntan publik (KAP) harus berhati hati dalam memutuskan klien mana yang dapat diterima. a. Investigasi atas Klien Baru Sebelum menerima klien baru, kebanyakan kantor akuntan publik akan menyelidiki perusahaan tersebut untuk menentukan akseptabilitasnya. Kantor itu melakukannya dengan memeriksa, sejauh memungkinkan, prospektif klien ini dalam komunitas bisnis, stabilitas keuangannya, dan hubungannya dengan kantor akuntan publik sebelumnya. Untuk calon klien yang sebelumnya telah diaudit oleh KAP lain, auditor yang baru (auditor penerus) diharuskan oleh standar auditing untuk berkomunikasi dengan auditor pendahulu. Tujuan persyaratan ini adalah untuk membantu auditor penerus mengevaluasi apak.ah ia akan menerima penugasan tersebut. b. Klien yang Berlanjut Setiap tahun banyak kantor akuntan publik mengevaluasi klien-klien yang ada saat ini guna menentukan apakah ada alasan untuk menghentikan audit. Konflik yang terjadi sebelumnya menyangkut ruang lingkup audit yang tepat, jenis pendapat yang akan diberikan, fee yang belum dibayar, atau hal-hal lain dapat menyebabkan auditor menghentikan kerja samanya. Auditor dapat juga mengundurkan diri setelah menentukan bahwa klien tidak mempunyai integritas. 2. Mengidentifikasi alasan klien untuk penugasan audit Dua faktor utama yang mempengaruhi risiko audit yang dapat diterima adalah pemakai laporan keuangan yang mungkin dan maksudnya menggunakan laporan tersebut. Selama penugasan, auditor dapat memperoleh informasi tambahan tentang mengapa klien memerlukan audit serta kemungkinan penggunaan laporan keuangan. Informasi ini dapat mempengaruhi risiko audit yang dapat diterima auditor. 3. Memahami klien Standar auditing mensyaratkan bahwa auditor harus mendokumentasikan pemahamannya dengan klien dalam surat penugasan (engagement letter), termasuk tujuan penugasan, tanggung jawab auditor dan manajemen, identifikasi kerangka kerja pelaporan keuangan yang digunakan oleh manajemen, referensi ke bentuk dan isi laporan audit yang diharapkan, serta batasan-batasan penugasan. 4. Mengembangkan strategi audit secara keseluruhan Setelah memahami alasan klien untuk melakukan audit, auditor harus mengembangkan dan mendokumentasikan strategi audit pendahuluan, yang menetapkan lingkup, penetapan waktu, dan arah audit serta memandu pengembangan rencana audit. Strategi ini harus KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



341



mempertimbangkan sifat bisnis dan industri klien, termasuk bidang-bidang di mana terdapat risiko salah saji yang signifikan yang lebih besar. Auditor juga harus mempertimbangkan faktor-faktor lainnya, seperti jumlah lokasi klien dan keefektifan pengendalian klien di masa lalu, dalam mengembangkan pendekatan audit pendahuluan. Strategi yang terencana akan membantu auditor menentukan sumber daya yang diperlukan dalam penugasan itu, termasuk penyusunan staf penugasan. C. Memperoleh Pemahaman Atas Bisnis dan Industri Klien Auditor mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji yang material, apakah karena kecurangan atau kesalahan, berdasarkan pemahaman tentang entitas dan lingkungannya termasuk pengendalian internal entitas. Sifat bisnis dan industri klien mempengaruhi risiko bisnis klien serta risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan. (Risiko bisnis klien adalah risiko bahwa klien akan gagal memenuhi tujuannya). Beberapa faktor telah meningkatkan arti penting dari pemahaman atas bisnis dan industri klien seperti: Penurunan yang signifikan pada kondisi ekonomi baru-baru ini di seluruh dunia mungkin akan meningkatkan secara signifikan risiko bisnis klien; teknologi informasi yang menghubungkan perusahaan klien dengan pelanggan dan pemasok utama; klien telah memperluas operasinya secara global biasanya melalui joint venture atau aliansi strategis; dll. Auditor mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dengan menggunakan pendekatan sistem strategis untuk memahami bisnis klien, yaitu: 1. Industri dan Lingkungan Eksternal Tiga alasan utama untuk mendapatkan pemahaman yang baik tentang industri klien dan lingkungan eksternal adalah:  Risiko yang berkaitan dengan industri tertentu dapat mempengaruhi penilaian auditor atas risiko bisnis klien dan risiko audit yang dapat diterima, bahkan dapat mempengaruhi auditor dalam menerima penugasan pada industri yang lebih berisiko, seperti industri simpan-pinjam dan asuransi kesehatan.  Risiko inheren tertentu sudah umum bagi semua klien dalam industri tertentu. Familiar dengan risiko-risiko tersebut akan membantu auditor dalam menilai relevansinya terhadap klien bersangkutan.  Banyak industri memiliki persyaratan akuntansi yang unik yang harus dipahami auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan klien telah sesuai dengan standar akuntansi 2. Operasi dan proses bisnis Auditor harus memahami faktor-faktor seperti sumber utama pendapatan, pelanggan dan pemasok, sumber pembiayaan, dan informasi tentang pihak terkait yang dapat menunjukkan area di mana risiko bisnis klien meningkat.Cara yang dilakukan auditor:  Kunjungan ke pabrik dan kantor  Mengidentifikasi pihak yang berkaitan 3. Manajemen dan tata kelola Karena manajemen menetapkan strategi dan proses bisnis perusahaan, auditor harus menilai filosofi dan gaya operasi manajemen, serta kemampuannya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko, karena hal ini sangat mempengaruhi risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan. Tata kelola perusahaan meliputi struktur organisasi klien, serta aktivitas dewan direksi dan komite audit. Dewan direksi yang efektif dapat membantu memastikan bahwa perusahaan hanya mengambil risiko yang tepat, sedangkan komite audit, yang mengawasi pelaporan keuangan, dapat KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



342



mengurangi kemungkinan akuntansi yang terlalu agresif. Untuk memahami sistem tata kelola klien, auditor harus memahami bagaimana dewan dan komite audit melakukan pengawasan, termasuk mempertimbangkan kode etik perusahaan, serta membaca notulen rapat perusahaan. 4. Tujuan dan strategi Pengetahuan tentang tujuan dan strategi klien akan membantu auditor menilai risiko bisnis dan risiko inheren klien dalam laporan keuangan. Auditor harus memahami tujuan klien yang berkaitan dengan:  Reliabilitas pelaporan keuangan  Efektivitas dan efisiensi operasi  Ketaatan pada hukum dan peraturan 5. Pengukuran dan Kinerja Sistem pengukuran kinerja klien meliputi indikator kinerja utama yang digunakan manajemen untuk mengukur kemajuan pencapaian tujuan. Indikator ini melampaui angka laporan keuangan, seperti penjualan dan laba bersih, yang mencakup ukuran yang disesuikan dengan klien dan tujuannya. Indikator kinerja utama tersebut dapat meliputi pangsa pasar, penjualan per karyawan, pertumbuhan unit penjualan, pengunjung ke sebuah Website yang unik, penjualan same-store, dan penjualan per kaki persegi untuk pengecer. Pengukuran kinerja meliputi analisis rasio dan tolok ukur atau benchmarking terhadap pesaing utama. D. Melaksanakan Prosedur Analitis Pendahuluan Auditor melaksanakan prosedur analitis pendahuluan untuk memahami dengan lebih baik bisnis klien dan untuk menilai risiko bisnis klien. Pengujian pendahuluan seperti dapat mengungkapkan perubahan yang tidak biasa dalam rasio yang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, atau dengan rata-rata industri, sehingga membantu auditor mengidentifikasi area yang mengalami kenaikan risiko salah saji yang membutuhkan perhatian lebih lanjut selama audit.  Prosedur analitis Prosedur analitis didefinisikan sebagai evaluasi atas informasi keuangan yang dilakukan dengan menganalisis hubungan yang masuk akal antara data keuangan dan nonkeuangan. Prosedur analitis menggunakan perbandingan dan hubungan untuk menilai apakah saldo akun atau data lain terlihat wajar berkaitan dengan ekspektasi auditor. Prosedur analitis dapat dilaksanakan pada salah satu dari ketiga waktu selama penugasan: a. Prosedur analitis diwajibkan dalam tahap perencanaan untuk membantu menentukan sifat, luas, dan penetapan waktu prosedur audit. lni membantu auditor mengidentifikasi hal-hal signifikan yang nantinya memerlukan perhatian khusus dalam penugasan. b. Prosedur analitis sering kali dilakukan selama tahap pengujian audit sebagai pengujian substantif untuk mendukung saldo akun. c. Prosedur analitis juga diwajibkan selama tahap penyelesaian audit. Pengujian semacam itu berfungsi sebagai review akhir atas salah saji yang material atau masalah keuangan, dan membantu auditor mengambil "pandangan objektif" akhir pada laporan keuangan yang telah diaudit.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



343



Terdapat lima jenis prosedur analitis yaitu membandingkan data klien dengan: 1. Data industri. 2. Data periode sebelumnya yang serupa. 3. Hasil yang diharapkan yang ditentukan klien. 4. Hasil yang diharapkan yang ditentukan auditor. 5. Hasil yang diharapkan dengan menggunakan data nonkeuangan. E. Menerapkan Konsep Materialitas Pada Audit Materialitas adalah pertimbangan utama dalam menentukan ketepatan laporan audit yang harus dikeluarkan. Besarnya kesalahan penyajian yang secara individual, atau jika digabungkan dengan kesalahan penyajian lain, secara wajar dapat diharapkan mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang dibuat berdasarkan laporan keuangan. Penentuan materialitas memerlukan pertimbangan profesional. Auditor mengikuti lima langkah yang sating terkait erat dalam menerapkan materialitas : a. Menentukan materialitas untuk laporan keuangan secara keseluruhan b. Menentukan materialitas kinerja, yang merupakan materialitas untuk segmen-segmen audit c. Mengestimasi total salah saji dalam segmen d. Mengestimasi salah saji gabungan e. Membandingkan estimasi salah saji gabungan dengan pertimbangan pendahuluan atau yang direvisi tentang materialitas F. Membuat Pertimbangan Pendahuluan Mengenai Berapa Jumlah Agar Disebut Material Standar auditing mengharuskan auditor memutuskan jumlah salah saji gabungan dalam laporan keuangan, yang akan mereka anggap material pada awal audit ketika sedang mengembangkan strategi audit secara keseluruhan. Disebut keputusan ini sebagai pertimbangan pendahuluan tentang materialitas (preliminary judgment about materiality) karena, meskipun merupakan pendapat profesional, hal itu mungkin saja berubah selama penugasan. Pertimbangan ini harus didokumentasikan dalam file audit. Pertimbangan pendahuluan tentang materialitas adalah jumlah maksimum yang membuat auditor yakin bahwa laporan keuangan akan salah saji tetapi tidak mempengaruhi keputusan para pemakai yang bijaksana. Auditor menetapkan pertimbangan pendahuluan tentang materialitas untuk membantu merencanakan pengumpulan bukti yang tepat. Semakin rendah nilai uang pertimbangan pendahuluan ini, semakin banyak bukti audit yang dibutuhkan. Selama pelaksanaan audit, auditor sering kali mengubah pertimbangan pendahuluan tentang materialitas. Hal ini disebut sebagai pertimbangan tentang materialitas yang direvisi (revised judgement about materiality). Auditor mungkin akan melakukan revisi karena adanya perubahan dalam salah satu faktor yang digunakan untuk menentukan pertimbangan pendahuluan; karena auditor memutuskan bahwa pertimbangan pendahuluan terlalu besar atau terlalu kecil. Beberapa faktor akan mempengaruhi pertimbangan pendahuluan auditor tentang materialitas untuk seperangkat laporan keuangan tertentu. Faktor-faktor yang terpenting adalah: 1. Materialitas adalah Konsep yang Bersifat Relatif ketimbang Absolut Salah saji dalam jumlah tertentu mungkin saja material bagi perusahaan kecil, tetapi dapat saja tidak material bagi perusahaan besar. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



344



2. Tolak Ukur yang Diperlukan untuk Mengevaluasi Materialitas Karena materialitas bersifat relatif, diperlukan tolok ukur untuk menentukan apakah salah saji itu material. Laba bersih sebelum pajak sering kali menjadi tolok ukur utama untuk menentukan berapa jumlah yang material bagi perusahaan yang berorientasi laba, karena jumlah ini dianggap sebagai item informasi yang penting bagi para pemakai. Tolok ukur utama lainnya meliputi penjualan bersih, laba kotor, serta total aset atau aset bersih. 3. Faktor-faktor Kualitatif yang Juga Mempengaruhi Materialitas Jenis salah saji tertentu mungkin lebih penting bagi para pemakai dibandingkan salah saji lainnya, sekalipun nilai dolarnya sama. Sebagai contoh:  Jumlah yang melibatkan kecurangan biasanya dianggap lebih penting ketimbang kesalahan yang tidak disengaja dengan nilai dolar yang sama  Salah saji yang sebenarnya kecil bisa menjadi material jika ada konsekuensi yang mungkin timbul dari kewajiban kontraktual.  Salah saji yang sebenarnya tidak material dapat saja menjadi material jika mempengaruhi tren laba G. Menentukan Materialitas Kinerja Selama Perencanaan Audit Materialitas kinerja didefinisikan sebagai jumlah yang ditetapkan oleh auditor pada angka yang lebih kecil dari materialitas untuk laporan keuangan secara keseluruhan demi menguranginya ke tingkat probabilitas yang rendah dan tepat bahwa jumlah agregat dari salah saji yang belum dikoreksi atau tidak terdeteksi melebihi materialitas untuk laporan keuangan secara keseluruhan. Materialitas kinerja berhubungan terbalik dengan jumlah bukti yang akan dikumpulkan auditor. Untuk saldo piutang usaha sebesar $1.000.000, misalnya, auditor harus mengumpulkan lebih banyak bukti jika salah saji sebesar $50.000 dianggap material ketimbang jika $300.000 yang dianggap material. Proses penentuan materialitas kinerja adalah alokasi pertimbangan pendahuluan tentang materialitas ke segmen-segmen. Sebagian besar praktisi mengalokasikan materialitas ke akun akun neraca dan bukan ke akun-akun laporan laba-rugi, karena kebanyakan salah saji dalam laporan laba-rugi memiliki pengaruh yang sama terhadap neraca akibat digunakannya sistem pembukuan double-entry. Penentuan materialitas kinerja didasarkan pada pertimbangan profesional dan mencerminkan jumlah salah saji yang ingin diterima auditor dalam segmen tertentu. Sebagai contoh, jika auditor memutuskan untuk mengalokasikan $100.000 dari total pertimbangan pendahuluan tentang materialitas sebesar $200.000 ke piutang usaha, ini berarti auditor bersedia menganggap piutang usaha disajikan secara wajar jika salah saji dalam akun itu sebesar $100.000 atau kurang. Standar auditing PCAOB menyebut jumlah ini sebagai salah saji yang dapat ditoleransi (tolerable misstatement), sementara standar AICPA mendefinisikan salah saji yang dapat ditoleransi sebagai aplikasi materialitas kinerja pada prosedur sampling tertentu. Auditor menghadapi tiga kesulitan utama dalam mengalokasikan materialitas pada akunakun neraca: 1. Auditor memperkirakan akun-akun tertentu mengandung lebih banyak salah saji dibandingkan akun-akun lainnya. 2. Baik lebih saji maupun kurang saji harus dipertimbangkan. 3. Biaya audit relatif mempengaruhi pengalokasian ini



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



345



H. Menggunakan Materialitas Untuk Mengevaluasi Temuan Audit Ketika melaksanakan prosedur audit untuk setiap segmen audit, auditor membuat kertas kerja untuk mencatat semua salah saji yang ditemukan. Salah saji yang ditemukan dalam suatu akun dapat dibedakan menjadi dua jenis: salah saji yang diketahui dan salah saji yang mungkin. Salah saji yang diketahui (known misstatement) adalah salah saji dalam akun yang jumlahnya dapat ditentukan oleh auditor. Sebagai contoh, ketika mengaudit properti, pabrik, dan peralatan, auditor mungkin mengidentifikasi lease peralatan yang dikapitalisasi, padahal seharusnya dibebankan karena merupakan lease operasi. Sementara itu, salah saji yang mungkin (likely misstatement) terbagi lagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama adalah salah saji yang berasal dari perbedaan antara pertimbangan manajemen dan auditor tentang estimasi saldo akun. Contohnya adalah perbedaan estimasi penyisihan untuk. piutang tak tertagih atau kewajiban garansi. Jenis yang kedua adalah proyeksi salah saji berdasarkan pengujian auditor atas sampel dari suatu populasi. Sebagai contoh, asumsikan auditor menemukan enam salah saji yang dilakukan oleh klien dalam sampel yang terdiri atas 200 barang ketika menguji biaya persediaan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



346



Pertemuan 5 RISIKO DALAM AUDIT BAB 8 : MENILAI RISIKO SALAH SAJI MATERIAL A. Risiko Dalam Audit Auditor menerima beberapa tingkat risiko atau ketidakpastian dalam melaksanakan fungsi audit. Sebagai contoh, audit mengakui ketidakpastian yang melekat tentang ketepatan bukti, ketidakpastian tentang keefektifan pengendalian internal klien, serta ketidakpastian tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar ketika audit selesai dilakukan. Auditor yang efektif akan mengakui bahwa memang ada risiko dan akan menangani risiko tersebut dengan cara yang tepat. Sebagian besar risiko yang dihadapi auditor sulit diukur serta membutuhkan pertimbangan yang cermat sebelum auditor dapat merespons dengan tepat. Merespons risiko-risiko ini dengan baik sangat menentukan dalam mencapai audit yang bermutu tinggi. Risiko salah saji material adalah risiko bahwa laporan keuangan mengandung salah saji karena kecurangan atau kesalahan sebelum audit. Risiko salah saji material adalah fungsi dari kerentanan laporan keuangan secara keseluruhan atau akun individu untuk salah saji, termasuk risiko bahwa kontrol klien mungkin tidak efektif dalam mencegah atau mendeteksi dan mengoreksi salah saji. Risiko salah saji material ada dalam dua level : a. Overall Financial Statement Level (Level Lapkeu secara keseluruhan) : mengacu pada risiko yang terkait secara luas dengan laporan keuangan secara keseluruhan dan berpotensi memengaruhi sejumlah transaksi dan akun yang berbeda. b. Level Asersi : terdiri dari risiko inheren (penilaian auditor kerentanan suatu pernyataan terhadap salah saji material) dan risiko kontrol (penilaian auditor atas risiko kesalahan penyajian material dapat terjadi dalam suatu asersi dan tidak dicegah atau dideteksi secara tepat waktu oleh kontrol internal klien). B. Jenis-Jenis Prosedur Penilaian Risiko Prosedur penilaian risiko terdiri atas: 1. Meminta keterangan dari manajemen dan pihak lain dalam entitas Auditor akan sering berinteraksi dengan anggota manajemen dan orang lain dengan tanggung jawab pelaporan keuangan untuk memahami entitas dan lingkungannya serta untuk mempelajari tentang desain dan pengoperasian pengendalian internal. 2. Prosedur analitis Kinerja prosedur analitis mungkin membantu auditor mengidentifikasi jumlah, rasio, atau tren yang tidak biasa yang mungkin dapat diidentifikasi transaksi atau peristiwa tidak biasa yang memiliki implikasi audit. 3. Observasi dan inspeksi Bukti yang diperoleh melalui observasi umumnya melibatkan auditor yang melihat proses atau prosedur yang dilakukan oleh orang lain. Inspeksi dokumen seperti rencana strategis organisasi, model bisnis, dan struktur organisasinya meningkatkan pemahaman auditor tentang bagaimana bisnis tersebut terstruktur dan bagaimana dia mengatur fungsi bisnis utama dan kepemimpinan dalam pengawasan operasi sehari-hari. 4. Diskusi antar anggota tim perikatan Diskusi di antara rekan perikatan dan anggota kunci lainnya dari tim memberikan kesempatan bagi anggota tim yang lebih berpengalaman, termasuk rekan perikatan, untuk KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



347



berbagi wawasan mereka tentang entitas dan lingkungannya termasuk memahami pengendalian internal perusahaan. 5. Prosedur penilaian risiko lainnya Prosedur lain dapat dilakukan untuk membantu dalam penilaian auditor atas risiko salah saji material. Misalnya informasi yang diperoleh saat penerimaan klien atau proses evaluasi, seperti diskusi dengan auditor pendahulu atau wawasan yang diperoleh dari pemeriksaan latar belakang untuk keterlibatan klien baru, dapat meningkatkan kesadaran auditor tentang risiko salah saji material. Kinerja prosedur penilaian risiko dirancang untuk membantu auditor memperoleh pemahaman tentang entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk tujuan menilai risiko salah saji material pada saat merencanakan audit. Prosedur Penilaian Risiko digunakan untuk menilai risiko kesalahan penyajian material dan tingkat yang diperlukan untuk prosedur audit lebih lanjut. C. Mempertimbangkan Risiko Kecurangan Risiko tidak mendeteksi salah saji material karena kecurangan lebih tinggi daripada risiko tidak mendeteksi salah saji karena kesalahan. Kecurangan sering kali melibatkan skema kompleks dan canggih yang dirancang oleh pelaku untuk menyembunyikannya, seperti pemalsuan persetujuan dan otorisasi untuk transaksi pengeluaran tunai yang tidak biasa atau upaya yang disengaja untuk tidak mencatat transaksi dalam catatan akuntansi. Dan individu yang melakukan kecurangan sering kali dengan sengaja memberikan informasi yang salah kepada auditor, dan mereka mungkin mencoba untuk menyembunyikan transaksi tersebut melalui kolusi dengan orang lain. Akibatnya, mengidentifikasi salah saji material karena fraud itu sulit. Untuk membantu auditor dalam menilai risiko salah saji material karena kecurangan, standar audit menguraikan prosedur yang harus dilakukan auditor untuk memperoleh informasi dari manajemen tentang pertimbangan mereka atas kecurangan. Misalnya, auditor harus meminta keterangan dari manajemen tentang penilaian mereka atas risiko yang laporan keuangan mungkin salah saji material karena fraud. Sebagai bagian dari itu pertanyaan, auditor harus meminta manajemen untuk menjelaskan frekuensi penilaian manajemen dan sejauh mana pertimbangan risiko mereka karena kecurangan, termasuk diskusi tentang proses manajemen yang dirancang untuk mengidentifikasi, menanggapi, dan memantau risiko kecurangan dalam organisasi. Pertimbangan auditor atas risiko kesalahan penyajian material karena kecurangan dibuat pada tingkat laporan keuangan dan pada tingkat asersi untuk golongan transaksi, saldo akun, serta penyajian dan pengungkapan. Karena sejumlah kasus profil tinggi penipuan pelaporan keuangan telah melibatkan salah saji dalam pengakuan pendapatan, standar audit mensyaratkan auditor untuk mengasumsikan bahwa risiko kecurangan ada dalam pengakuan pendapatan. D. Identifikasi Risiko Signifikan Risiko signifikan merupakan risiko salah saji material yang diidentifikasi dan dinilai yang dalam pertimbangan profesional auditor, membutuhkan pertimbangan audit khusus . Risiko signifikan kemungkinan besar akan dimasukkan dalam laporan audit perusahaan publik sebagai masalah audit kritis. Risiko signifikan biasanya berkaitan dengan : a. Transaksi nonrutin : mewakili transaksi yang tidak biasa, baik karena ukuran atau sifatnya, dan yang jarang terjadi. Untuk Misalnya, klien ritel yang biasanya menjual produknya KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



348



melalui toko milik perusahaan di seluruh negeri mungkin menjual sejumlah besar inventory kepada perusahaan pesing pada pusat distribusi. b. Hal-hal yang memerlukan penilaian signifikan : Ini termasuk pengembangan estimasi akuntansi yang terdapat ketidakpastian pengukuran signifikan. Misalnya, klien terlibat dalam jenis transaksi hedging baru yang belum pernah dilakukan manajemen di masa lalu, sehingga meningkatkan potensi kurangnya pengalaman dan keahlian klien dalam perlakuan akuntansi yang mendasarinya dan proses estimasi akan meningkatkan risiko salah saji material. c. Risiko kecurangan : Salah saji karena risiko kecurangan sulit dinilai, Karena kecurangan umumnya melibatkan penyembunyian. Akibatnya, ketika auditor mengidentifikasi potensi risiko salah saji material karena kecurangan, standar auditing mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan risiko tersebu sebagai risiko yang signifikan, yang memicu respons yang diperlukan terhadap risiko tersebut. E. Model Risiko Audit Dan Komponennya Model risiko audit membantu auditor memutuskan seberapa banyak dan jenis bukti apa yang harus dikumpulkan dalam setiap siklusnya. Meskipun penilaian model risiko dapat bersifat kuantitatif atau nonkuantitatif, kebanyakan perusahaan lebih memilih penilaian risiko nonkuantitatif (seperti rendah, sedang, dan tinggi) karena kesulitan untuk secara tepat mengkuantifikasi ukuran risiko. Model ini biasanya dinyatakan sebagai berikut:



Ada empat risiko dalam model risiko audit yaitu : 1. Risiko deteksi yang direncanakan (planned detection risk) adalah risiko bahwa bukti audit untuk suatu tujuan audit akan gagal mendeteksi salah saji yang melebihi materialitas kinerja. Risiko deteksi yang direncanakan menentukan jumlah bukti substantif yang direncanakan akan dikumpulkan auditor, yang besarnya berlawanan dengan risiko deteksi yang direncanakan. Jika risiko deteksi yang direncanakan dikurangi, auditor harus mengumpulkan lebih banyak bukti untuk mencapai rencana pengurangan risiko itu. 2. Risiko inheren mengukur penilaian auditor atas kerentanan asersi salah saji yang material, sebelum memperhitungkan keefektifan pengendalian internal. Jika auditor menyimpulkan bahwa kemungkinan besar akan ada salah saji, dengan mengabaikan pengendalian KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



349



internal, auditor akan menyimpulkan bahwa risiko inheren adalah tinggi. Pengendalian internal diabaikan dalam penetapan risiko inheren karena pengendalian internal ini diperhitungkan secara terpisah dalam model risiko audit sebagai risiko pengendalian. 3. Risiko pengendalian (control risk) mengukur penilaian auditor mengenai risiko bahwa salah saji yang material akan terjadi dalam suatu asersi clan tidak dapat dicegah atau terdeteksi secara tepat waktu oleh pengendalian internal klien. Asumsikan auditor menyimpulkan bahwa pengendalian internal sama sekali tidak efektif untuk mencegah atau mendeteksi salah saji. Semakin efektif pengendalian internal, semakin rendah faktor risiko yang dapat ditetapkan untuk risiko pengendalian. 4. Risiko audit yang dapat diterima (acceptable audit risk) adalah ukuran kesediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangan mungkin mengandung salah saji yang material setelah audit selesai, dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah dikeluarkan. Apabila auditor memutuskan risiko audit yang dapat diterima lebih rendah, auditor ingin lebih yakin bahwa laporan keuangan tidak disalahsajikan secara material Risiko no! berarti yak.in sekali, dan risiko sebesar 100 persen berarti sama sekali tidak yakin. Risiko ini sering juga disebut audit assurance (yang juga disebut assurance keseluruhan atau tingkat assurance) F. Menilai Acceptable Audit Risk/ Risiko Audit Yang Dapat Diterima Auditor harus memutuskan risiko audit yang dapat diterima yang tepat bagi suatu audit selama perencanaan audit. Pertama, auditor memutuskan risiko penugasan dan kemudian menggunakan risiko penugasan ini untuk memodifikasi risiko audit yang dapat diterima. Risiko penugasan (engagement risk) adalah risiko bahwa auditor atau kantor akuntan publik akan menderita kerugian setelah audit selesai, walaupun laporan audit sudah benar. Sebagai contoh, jika klien mengumumkan kepailitan setelah audit selesai, kemungkinan diajukannya gugatan hokum terhadap kantor akuntan publik sangatlah besar, meskipun mutu audit itu baik. Hasil riset menunjukkan beberapa faktor yang mempengaruhi risiko penugasan clan, karenanya, mempengaruhi juga risiko audit yang dapat diterima : 1. Derajat Ketergantungan Pemakai Eksternal pada Laporan Keuangan Jika pemakai eksternal sangat tergantung pada laporan keuangan, maka tepat untuk mengurangi risiko audit yang dapat diterima. Jika laporan keuangan sangat diandalkan, mungkin saja timbul kerugian sosial yang besar jika salah saji yang signifikan dalam laporan keuangan tetap tidak terdeteksi. 2. Kemungkinan Bahwa Klien akan Mengalami Kesulitan Keuangan Setelah Laporan Audit Dikeluarkan Jika klien terpaksa mengajukan permohonan kebangkrutan atau menderita kerugian yang besar setelah audit selesai, auditor menghadapi kemungkinan yang lebih besar untuk membela mutu audit ketimbang jika kllen tidak mengalami tekanan keuangan. 3. Evaluasi Auditor atas Integritas Manajemen Jika klien memiliki integritas yang meragukan, auditor mungkin akan menilai risiko audit yang dapat diterima yang lebih rendah. G. Menilai Risiko Inheren Pencantuman risiko inheren pada model risiko audit adalah salah satu konsep terpenting dalam auditing. Hal tersebut menyiratkan bahwa auditor harus berupaya memprediksi di mana salah saji yang paling besar dan paling kecil mungkin terjadi dalam segmen-segmen laporan keuangan. Informasi ini akan mempengaruhi jumlah bukti yang harus dikumpulkan auditor, penugasan staf, dan review atas dokumentasi audit. Auditor harus menilai faktor-faktor yang KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



350



menyebabkan risiko inheren dan memodifikasi bukti audit untuk memperhitungkan faktorfaktor tersebut. Auditor harus mempertimbangkan beberapa faktor utama ketika menilai risiko inheren : 1. Sifat bisnis klien 2. Hasil audit sebelumnya 3. Penugasan awal versus penugasan berulang 4. Pihak-pihak yang terkait 5. Transaksi nonrutin atau kompleks 6. Pertimbangan yang diperlukan untuk mencatat saldo akun dan transaksi dengan tepat 7. Unsur-unsur populasi 8. Faktor-faktor yang berkaitan dengan pelaporan keuangan yang curang 9. Faktor-faktor yang berkaitan dengan misapropriasi aset H. Hubungan Risiko Terhadap Bukti Audit Dan Faktor Yang Mempengaruhi Risiko Auditor merespons risiko terutama dengan mengubah luas pengujian dan jenis prosedur audit, termasuk: 1. Memasukkan unsur ketakterdugaan dalam prosedur audit yang digunakan 2. memodifikasi bukti audit 3. Penugasan mungkin membutuhkan staf yang lebih berpengalaman. 4. Penugasan akan direview secara lebih seksama daripada biasanya Faktor lain yang perlu dipertimbangkan yaitu: 1. Risiko Audit untuk Segmen-segmen 2. Menghubungkan Materialitas Kinerja dan Risiko dengan Tujuan Audit yang Berkaitan dengan Saldo 3. Keterbatasan pengukuran 4. Kertas kerja perencanaan bukti untuk pengujian atas rincian saldo 5. Merevisi risiko dan bukti I.



Hubungan Risiko Dan Materialitas Terhadap Bukti Audit Konsep materialitas dan risiko dalam auditing berkaitan erat dan tidak terpisahkan. Risiko adalah ukuran ketidakpastian, sedangkan materialitas mengukur besarannya. Secara bersama-sama, keduanya mengukur ketidakpastian jumlah dengan besaran tertentu. Materialitas kinerja bukan merupakan bagian dari model risiko audit, tetapi kombinasi materialitas kinerja dan faktor-faktor model risiko audit menentukan bukti audit yang direncanakan.



BAB 9 : MENILAI DAN MENANGGAPI RISIKO KECURANGAN A. Definisi dan Jenis-Jenis Kecurangan Kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dalam konteks audit atas laporan keuangan, kecurangan didefinisikan sebagai salah saji laporan keuangan yang disengaja. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aset. a. Pelaporan Keuangan yang Curang Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan itu. Sebagian KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



351



besar kasus melibatkan salah saji jumlah yang disengaja, bukan pengungkapan. Kebanyakan kasus pelaporan keuangan yang curang melibatkan upaya melebihsajikan laba-entah dengan melebihsajikan aset dan laba atau dengan mengabaikan kewajiban dan beban, perusahaan juga sengaja merendahsajikan laba. Dalam perusahaan tertutup, ha! Ini mungkin dilakukan dalam upaya mengurangi pajak. penghasilan. Perusahaan juga mungkin sengaja merendahsajikan laba ketika laba itu tinggi untuk membentuk cadangan laba atau "'cookie jar reserve” yang dapat digunak.an untuk memperhesar laba dalam periode mendatang. Praktik semacam ini disebut income smoothing (perataan laba) dan earnings management (pengaturan laba). Pengaturan laba (earnings management) menyangkut tindakan manajemen yang disengaja untuk memenuhi tujuan laba. Perataan laba (income smoothing) merupakan salah satu bentuk pengaturan laba di mana pendapatan dan beban ditukar-tukar di antara periode-periode untuk mengurangi fluktuasi laba. Walaupun lebih jarang, beberapa kasus penting tentang pelaporan keuangan yang curang juga melibatkan pengungkapan yang tidak memadai. Sebagai contoh, masalah utama dalam kasus Enron adalah apakah perusahaan itu telah secara memadai mengungkapkan kewajiban kepada afiliasi yang dikenal sebagai entitas bertujuan khusus. E.F. Hutton, perusahaan pialang yang sekarang tidak beroperasi lagi, telah dituduh dengan sengaja melakukan penarikan yang melebihi saldo rekening di berbagai bank untuk memperbesar pendapatan bunga. Cerukan-cerukan (overdraft) ini dicantumkan sebagai kewajiban dalam neraca, tetapi uraian neraca mengenai kewajiban itu tidak jelas. b. Penyalahgunaan Aset Penyalahgunaan (misappropriation) aset adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aset entitas. Dalam banyak kasus, tetapi tidak semua, jumlah yang terlibat tidak material terhadap laporan keuangan. Akan tetapi, pencurian aset perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memperhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu. lstilah penyalahgunaan atau misapropriasi aset biasanya digunakan untuk mengacu pada pencurian yang melibatkan pegawai dan orang lain dalam organisasi. Penyalahgunaan aset biasanya dilakukan pada tingkat hierarki organisasi yang lebih rendah. Namun, dalam beberapa kasus yang heboh, manajemen puncak terlibat dalam pencurian aktiva perusahaan. Karena manajemen memiliki kewenangan dan kendali yang lebih besar atas aktiva organisasi, penyelewengan yang melibatkan manajemen puncak dapat menyangkut jumlah yang signifikan. Dalam salah satu contoh yang ekstrem, mantan CEO Tyco International dituduh oleh SEC telah mencuri aset senilai lebih dari $100 juta. B. Fraud Triangle Dan Kondisi-Kondisi Penyebab Kecurangan Tiga kondisi kecurangan yang berasal dari pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aset disebut sebagai segitiga kecurangan (fraud triangle). Kondisi terbesut meliputi : 1. Insentif/Tekanan. Manajemen atau pegawai lain merasakan insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan atau menyalahgunakan aset 2. Kesempatan. Situasi yang membuka kesempatan bagi manajemen atau pegawai untuk melakukan kecurangan atau menyalahgunakan aset 3. Sikap/Rasionalisasi. Ada sikap, karakter, atau serangkaian nilai-nilai etis yang membolehkan manajemen atau pegawai untuk melakukan tindakan yang tidak jujur, atau mereka berada dalam lingkungan yang cukup menekan yang membuat mereka merasionalisasi tindakan yang tidak jujur. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



352



Contoh pada Pelaporan Keuangan Curang



Contoh pada Penyalahgunaan Aset



C. Tanggung Jawab Auditor Untuk Menilai Risiko Kecurangan Standar auditing memberikan pedoman bagi auditor dalam menilai risiko kecurangan. Auditor harus mempertahankan tingkat skeptisisme profesional ketika mempertimbangkan serangkaian informasi yang luas, termasuk faktor-faktor risiko kecurangan, untuk mengidentifikasi dan menanggapi risiko kecurangan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



353



Standar auditing menyatakan bahwa, dalam melaksanakan skeptisisme profesional (professional skepticism), auditor "tidak mengasumsikan bahwa manajemen tidak jujur tetapi juga tidak mengasumsikan kejujuran absolut.” Skeptisme Profesional terdiri atas: a. Pikiran yang Selalu Mempertanyakan Standar auditing menekankan agar mempertimbangkan kerentanan klien terhadap kecurangan, tanpa mempedulikan bagaimana keyakinan auditor tentang kemungkinan kecurangan serta kejujuran dan integritas manajemen. Selalu ada risiko bahwa orang yang jujur dapat merasionalisasi tindakan kecurangan apabila insentif atau tekanan untuk melakukannya semakin kuat. b. Evaluasi Kritis atas Bukti Audit Ketika mengungkapkan informasi atau kondisi lain yang mengindikasikan bahwa mungkin telah terjadi salah saji yang material akibat kecurangan, auditor harus menyelidiki permasalahannya secara mendalam, memperoleh bukti tambahan sebagaimana yang diperlukan, dan berkonsultasi dengan anggota tim lainnya. Ada 5 sumber informasi untuk menilai risiko kecurangan: 1. Komunikasi di antara Tim Audit Tim audit mengadakan diskusi untuk berbagi wawasan di antara anggota tim audit yang Iebih berpengalaman serta untuk "curah pendapat" tentang :  Bagaimana dan di mana menurut keyakinan mereka laporan keuangan entitas mungkin rentan terhadap salah saji yang material akibat kecurangan.  Bagaimana manajemen dapat melakukan dan menutupi pelaporan keuangan yang curang.  Bagaimana seseorang dapat menyalahgunakan aktiva entitas.  Bagaimana auditor menanggapi kerentanan terhadap salah saji yang material akibat kecurangan. 2. Pengajuan Pertanyaan kepada Manajemen Auditor harus menanyakan apakah manajemen mengetahui setiap kecurangan atau mencurigai adanya kecurangan dalam perusahaan. Auditor juga harus menanyakan tentang proses yang ditempuh manajemen dalam menilai risiko kecurangan, sifat risiko kecurangan yang diidentifikasi oleh manajemen, setiap pengendalian internal yang diimplementasikan untuk mengatasi risiko itu, serta setiap informasi tentang risiko kecurangan clan pengendalian terkait yang telah dilaporkan oleh manajemen kepada komite audit. 3. Faktor-faktor Risiko Auditor mengevaluasi apakah faktor-faktor risiko kecurangan mengindikasikan adanya insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan, kesempatan untuk berbuat curang, atau sikap atau rasionalisasi yang digunakan untuk membenarkan tindakan yang curang. 4. Prosedur Analitis Auditor harus melaksanakan prosedur analitis selama tahap perencanaan dan penyelesaian audit untuk membantu mengidentifikasi transaksi atau peristiwa tidak biasa yang mungkin mengindikasikan adanya salah saji yang material dalam laporan keuangan. 5. Informasi Lain Auditor harus mempertimbangkan semua informasi yang sudah diperoleh dalam setiap tahap atau bagian audit ketika menilai risiko kecurangan. Sebagai contoh, informasi tentang integritas dan kejujuran manajemen yang diperoleh dalam prosedur penerimaan klien, pengajuan pertanyaan dan prosedur analitis yang dilakukan sehubungan dengan review auditor atas laporan keuangan kuartalan klien, serta informasi yang dipertimbangkan dalam



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



354



menilai risiko inheren dan risiko pengendalian dapat membuat auditor mengkhawatirkan kemungkinan adanya salah saji akibat kecurangan. Auditor mengevaluasi semua sumber informasi yang dikumpulkan untuk menilai risiko salah saji material akibat kecurangan sebagai bagian dari perencanaan audit. Sementara penilaian kecurangan dilakukan sebagai bagian dari perencanaan audit, penilaian auditor atas risiko kecurangan harus terus dilakukan selama audit. D. Mengawasi Tata Kelola Korporasi Untuk Mengurangi Risiko Kecurangan Manajemen bertanggung jawab mengimplementasikan tata kelola korporasi dan prosedur pengendalian untuk meminimalkan risiko kecurangan, yang dapat dikurangi melalui kombinasi antara tindak.an mencegah, menghalangi, dan mendeteksi. Pedoman yang dikembangkan oleh AICPA mengidentifikasi tiga unsur untuk mencegah, menghalangi, dan mendeteksi kecurangan: 1. Budaya jujur dan etika yang tinggi Cara yang paling efektif untuk mencegah dan menghalangi kecurangan adalah mengimplementasikan program serta pengendalian antikecurangan, yang didasarkan pada nilai-nilai inti yang dianut perusahaan. Nilai-nilai ini membantu menciptakan budaya jujur dan etika yang menjadi dasar bagi tanggung jawab pekerjaan para karyawan. Penciptaan budaya jujur dan etika yang tinggi meliputi enam unsur.  Menetapkan Tone at the Top  Menciptakan Lingkungan Kerja yang Positif  Mempekerjakan dan Mempromosikan Pegawai yang Tepat  Pelatihan  Konfirmasi  Disiplin 2. Tanggung jawab manajemen untuk mengevaluasi risiko kecurangan Kecurangan tidak mungkin terjadi tanpa adanya kesempatan untuk melakukannya dan menyembunyikan perbuatan itu. Manajemen bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko kecurangan, mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko yang teridentifikasi, serta memantau pengendalian internal yang mencegah dan mendeteksi kecurangan. 3. Pengawasan oleh komite audit Komite audit mengemban tanggung jawab utama mengawasi pelaporan keuangan serta proses pengendalian internal organisasi. Dalam memenuhi tanggung jawab ini, komite audit memperhitungkan potensi diabaikannya pengendalian internal oleh manajemen serta mengawasi proses penilaian risiko kecurangan oleh manajemen, dan program serta pengendalian antikecurangan. Pengawasan harus mencakup:  Pelaporan langsung temuan-temuan penting oleh audit internal kepada komite audit.  Laporan periodik oleh pejabat etika tentang whistleblowing  Laporan lain tentang tidak adanya perilaku etis atau kecurangan yang dicurigai E. Merespons Risiko Kecurangan Selanjutnya auditor harus mempertimbangkan apakah program clan pengendalian antikecurangan seperti itu dapat mengurangi risiko salah saji yang material akibat kecurangan, atau apakah ada defisiensi pengendalian yang meningkatkan risiko kecurangan. Respons auditor terhadap risiko kecurangan meliputi hal-hal berikut ini:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



355



1. Mengubah pelaksanaan audit secara keseluruhan Pelaku kecurangan sering kali sudah mengetahui prosedur audit yang akan dilaksanakan. Karena alasan ini, standar auditing mengharuskan auditor memasukkan unsur ketidakterdugaan dalam rencana audit. Sebagai contoh, auditor dapat mendatangi lokasi persediaan atau menguji akun-akun yang belum diuji dalam periode sebelumnya. Auditor juga harus memperhitungkan pengujian yang berhubungan dengan penyalahgunaan aset, meskipun jumlahnya tidak material 2. Merancang clan melaksanakan prosedur audit untuk menangani risiko kecurangan Prosedur audit yang tepat yang digunakan untuk menangani risiko kecurangan tertentu tergantung pada akun yang diaudit dan jenis risiko kecurangan yang diidentifikasi. Sebagai contoh, jika timbul kekhawatiran tentang pengakuan pendapatan akibat cutoff atau channel stuffing, auditor dapat mereview jurnal penjualan untuk mencari aktivitas yang tidak biasa menjelang akhir periode dan mereview syarat syarat penjualan. Auditor juga harus mempertimbangkan prinsip akuntansi yang dipilih manajemen. 3. Merancang dan melaksanakan prosedur untuk menangani pengabaian pengendalian oleh manajemen Karena manajemen memiliki posisi yang unik untuk melakukan kecurangan dengan mengabaikan pengendalian yang sebenarnya berjalan efektif, dalam setiap audit auditor harus melaksanakan prosedur untuk menangani risiko pengabaian oleh manajemen. Ada tiga prosedur yang harus dilaksanakan dalam setiap audit.  Memeriksa Ayat Jurnal dan Penyesuaian Lainnya untuk Mencari Bukti Salah Saji yang Mungkin Akibat Kecurangan  Mereview Estimasi Akuntansi untuk Mengetahui Adanya Bias  Mengevaluasi Dasar Pemikiran Bisnis untuk Transaksi Tidak Biasa yang Signifikan Auditor harus mewaspadai kondisi-kondisi berikut ketika melakukan audit:  Perbedaan dalam catatan akuntansi  Bukti audit yang bertentangan atau hilang  Hubungan yang serba salah atau tidak biasa antara auditor dan manajemen  Hasil dari prosedur substantif atau prosedur analitis pada tahap review akhir yang mengindikasikan risiko kecurangan yang sebelumnya tidak diketahui  Jawaban yang tidak jelas atau tidak masuk akal atas pertanyaan yang diajukan selama audit atau yang menghasilkan bukti yang tidak konsisten dengan informasi lainnya F. Area Risiko Kecurangan Spesifik Tergantung pada industri klien, akun-akun tertentu sangat rentan terhadap manipulasi atau pencurian. 1. Risiko Kecurangan dalam Pendapatan dan Piutang Usaha Akun pendapatan dan piutang usaha yang terkait serta kas sangat rentan terhadap manipulasi dan pencurian. Alasan akun pendapatan rentan manipulasi adalah hampir selalu merupakan akun terbesar dalam laporan laba-rugi, sehingga satu salah saji yang hanya merupakan persentase yang kecil dari pendapatan masih bisa berdampak besar terhadap laba. Alasan lainnya adalah sulitnya menentukan waktu yang tepat untuk mengakui pendapatan dalam banyak situasi. Tiga jenis utama manipulasi dalam pendapatan adalah: pendapatan fiktif, pengakuan pendapatan prematur, dan manipulasi penyesuaian pendapatan. Penyalahgunaan penerimaan yang melibatkan pendapatan mencakup: kelalaian mencatat penjualan dan pencurian penerimaan kas setelah penjualan dilakukan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



356



Ada banyak tanda peringatan atau gejala yang mengindikasik.an kecurangan pendapatan. Dua di antara yang paling bermanfaat adalah prosedur analitis dan perbedaan dokumenter. 2. Risiko Kecurangan Persediaan Persediaan kerap kali merupakan akun terbesar dalam neraca banyak perusahaan, dan auditor sering merasa sulit memverifikasi eksistensi dan penilaian persediaan. Akibatnya, persediaan rentan terhadap manipulasi oleh manajer yang ing.in mencapai tujuan pelaporan keuangan tertentu. Karena biasanya juga berada dalam keadaan siap jual, persediaan rentan terhadap penyalahgunaan/misapropriasi. Persediaan fiktif telah menjadi pusat dari beberapa kasus besar pelaporan keuangan yang curang. Banyak perusahaan besar memiliki persediaan yang sangat beragam dan berjumlah besar di banyak lokasi, sehingga relatif mudah bagi perusahaan untuk menambahkan persediaan fiktif pada catatan akuntansi. Serupa dengan penipuan yang melibatkan piutang usaha, banyak tanda peringatan atau gejala yang berpotensi menunjukkan kecurangan persediaan. Prosedur analitis sangat efektif untuk mendeteksi kecurangan persediaan. 3. Risiko Kecurangan dalam Pembelian dan Utang Usaha Kurang saji yang disengaja atas utang usaha biasanya menghasilkan kurang saji pembelian dan harga pokok penjualan serta lebih saji laba bersih. Penyalahgunaan yang signifikan yang melibatkan pembelian juga dapat terjadi dalam bentuk pembayaran kepada vendor fiktif, serta suap dan perjanjian ilegal lainnya dengan pemasok. Perusahaan mungkin melakukan upaya yang disengaja untuk mengurangsajikan utang usaha dan melebihsajikan laba. Hal ini dapat dicapai dengan tidak mencatat utang usaha sampai periode berikutnya, atau dengan mencatat penurunan fiktif utang usaha. Kecurangan yang paling umum dalam siklus akuisisi adalah si pelaku melakukan pembayaran kepada vendor fiktif dan menyimpan uang itu dalam rekening fiktif. Area kecurangan lain meliputi : Aset tetap, aset tidak berwujud, dan beban gaji. G. Tanggung Jawab Ketika Dicurigai Terjadi Kecurangan Kecurangan sering kali terdeteksi melalui penerimaan tip anonim, oleh review manajemen, audit internal, atau secara kebetulan. Apabila dicurigai ada kecurangan, auditor akan mengumpulkan informasi tambahan untuk menentukan apakah kecurangan itu memang ada. Sering kali, auditor memulai dengan mengajukan pertanyaan tambahan kepada manajemen dan pihak lainnya. Auditor dapat menggunakan satu atau lebih dari kategori pertanyaan berikut tergantung tujuan mereka : 1. Pengajuan pertanyaan informasional (informational inquiry) Untuk memperoleh informasi tentang fakta dan detail yang belum dimiliki auditor, biasanya mengenai peristiwa atau proses di masa lalu atau yang sedang berjalan saat ini. Auditor secara efektif dapat menggunakan pengajuan pertanyaan informasional dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terbuka yang memungkinkan responden memberikan detail peristiwa, proses, atau situasi. 2. Pengajuan pertanyaan penilaian (assessment inquiry) Untuk menguatkan atau menyangkal informasi sebelumnya. Auditor sering kali memulai pengajuan pertanyaan penilaian dengan pcrtanyaan-pertanyaan yang sifatnya umum dan terbuka yang memungkinkan si terwawancara memberikan respons yang terinci, yang nantinya dapat ditindaklanjuti dengan pertanyaan yang lebih khusus. 3. Pengajuan pertanyaan interogatif (interogative inquiry) Sering digunakan untuk memastikan apakah setiap individu berbohong atau sengaja tidak mengungkapkan pengetahuan penting tentang fakta, peristiwa, atau situasi penting. Pada KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



357



saat menggunakan pengajuan pertanyaan interogatif, sering kali auditor mengajukan pertanyaan khusus clan terarah dengan meminta jawaban "ya” atau "tidak." Apabila auditor curiga bahwa mungkin ada kecurangan, standar auditing mengharuskan auditor memperoleh bukti tambahan untuk menentukan apakah kecurangan yang material memang sudah terjadi. Selain mengajukan pertanyaan, auditor juga melakukan:  Analisis Data dengan Perangkat Lunak Contoh untuk mencari transaksi pendapatan fiktif dengan menyelidiki nomor faktur penjualan duplikat atau dengan merekonsiliasi database faktur penjualan dengan database catatan pengiriman, untuk memastikan bahwa semua penjualan didukung oleh bukti pengiriman,  Pengujian Substantif yang Diperluas Sebagai contoh, bila ada risiko bahwa syarat penjualan sudah diubah untuk mencatat pendapatan secara dini, auditor dapat memodifikasi permintaan konfirmasi piutang usaha agar memperoleh respons yang lebih terinci dari pelanggan tentang syarat syarat transaksi tertentu, seperti pembayaran, perpindahan hak menyimpan (custody), serta syarat-syarat dalam kebijakan retur. H. Dokumentasi Penilaian Risiko Kecurangan Standar auditing mengharuskan auditor mendokumentasikan hal-hal berikut ini yang berhubungan dengan pertimbangan auditor mengenai salah saji yang material akibat kecurangan: 1. Diskusi antara personil tim penugasan selama tahap perencanaan audit tentang kerentanan laporan keuangan entitas terhadap kecurangan yang material. 2. Prosedur yang ditempuh untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kecurangan yang material. 3. Risiko khusus tentang kecurangan yang material yang sudah teridentifikasi, serta uraian tentang respons auditor terhadap risiko tersebut. 4. Alasan yang mendukung kesimpulan bahwa tidak. ada risiko yang signifikan atas pengakuan pendapatan yang tidak tepat secara material. 5. Hasil dari prosedur yang ditempuh untuk menghadapi risiko pengabaian pengendalian oleh manajemen. 6. Kondisi dan hubungan analitis lainnya yang menunjukkan bahwa diperlukan prosedur auditing tambahan atau respons lainnya, serta tindakan yang diambil oleh auditor. 7. Sifat komunikasi tentang kecurangan yang disampaikan kepada manajemen, komite audit, atau pihak lainnya.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



358



Pertemuan 6 PENGENDALIAN INTERNAL DAN RISIKO PENGENDALIAN BAB 10 : PENGENDALIAN INTERNAL DAN KERANGKA KERJA COSO A. Tujuan Pengendalian Internal Sistem pengendalian internal terdiri atas kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan manajemen kepastian yang layak bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasarannya. Kebijakan dan prosedur ini sering kali disebut pengendalian, dan secara kolektif membentuk pengendalian internal entitas tersebut. Biasanya manajemen memiliki tiga tujuan umum dalam merancang sistem pengendalian internal yang efektif:  Reliabilitas pelaporan keuangan: Manajemen memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa informasi dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan persyaratan pelaporan kerangka kerja akuntansi seperti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) clan IFRS. Tujuan pengendalian internal yang efektifitas pelaporan keuangan adalah memenuhi tanggung jawab pelaporan keuangan tersebut.  Efisiensi dan efektivitas operasi: Pengendalian dalam perusahaan akan mendorong pemakaian sumber daya secara efisien dan efektif untuk mengoptimalkan sasaransasaran perusahaan. Tujuan penting dari pengendalian ini adalah memperoleh informasi keuangan dan non keuangan yang akurat tentang operasi perusahaan untuk keperluan pengambilan keputusan.  Ketaatan pada hukum dan peraturan: Mematuhi ketentuan hukum section 404 serta hukum dan peraturan seperti Undang-Undang yang berhubungan tidak langsung dengan akuntansi (UU perlindungan lingkungan dan hak sipil) dan peraturan pajak penghasilan dan provisi legal anti kecurangan. B. Tanggung Jawab Manajemen dan Auditor Terhadap Pengendalian Internal Manajemen, bukan auditor, yang harus menetapkan dan menyelenggarakan pengendalian internal entitas. Konsep ini konsisten dengan persyaratan bahwa manajemen, bukan auditor, yang bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan kerangka kerja akuntansi seperti GAAP atau IFRS. Ada dua konsep utama yang melandasi perancangan dan implementasi pengendalian internal :  Reasonable Assurance (Kepastian yang layak) Perusahaan harus mengembangkan pengendalian internal yang akan memberikan kepastian yang layak, tetapi bukan absolut, bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar.  Inherent Limitation (Keterbatasan Inheren) Pengendalian internal tidak akan pernah bisa efektif 100%, tanpa menghiraukan kecermatan yang diterapkan dalam perancangan dan implementasinya. Meskipun personil yang menangani sistem itu sanggup merancang sebuah sistem yang ideal, keefektifannya tergantung pada kompetensi dan ketergantungan orang-orang yang menggunakannya.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



359



Section 404(a) dari UU Sarbanes-Oxley mengharuskan manajemen semua perusahaan publik untuk mengeluarkan laporan pengendalian internal yang mencakup hal-hal berikut ini:  Suatu pernyataan bahwa manajemen bertanggung jawab untuk menetapkan dan menyelenggarakan struktur pengendalian internal yang memadai serta prosedur pelaporan keuangan.  Suatu penilaian atas efektivitas struktur pengendalian internal dan prosedur pelaporan keuangan per akhir tahun fiskal perusahaan. Penilaian manajemen mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan terdiri dari dua komponen utama. a. Pertama, mengevaluasi rancangan pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Manajemen harus mengevaluasi apakah pengendalian telah dirancang dan diberlakukan untuk mencegah atau mendeteksi salah saji yang material dalam laporan keuangan. b. Kedua, menguji efektivitas pelaksanaan pengendalian tersebut. Tujuan pengujian ini adalah untuk menentukan apakah pengendalian telah berjalan seperti yang dirancang. Auditor bertanggung jawab untuk : a. Memahamj pengendalian internal yang relevan dengan audit pada setiap tugas audit. Auditor terutama memperhatikan pengendalian atas reliabilitas pelaporan keuangan dan pengendalian atas kelas-kelas transaksi. b. Membuat laporan tentang efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan, jika klien adalah perusahaan publik lebih besar (accelerated filers). Untuk menyatakan pendapat mengenai pengendalian ini, auditor harus memahami dan melakukan pengujian atas pengendalian untuk semua saldo akun, kelas transaksi, dan pengungkapan yang signifikan, serta asersi terkait dalam laporan keuangan. C. Komponen Pengendalian Internal Coso Internal Control-Integrated Framework yang dikeluarkan COSO, yaitu kerangka kerja pengendalian internal yang paling luas diterima di Amerika Serikat, menguraikan lima komponen pengendalian internal yang dirancang dan diimplementasikan oleh manajemen untuk memberikan kepastian yang layak bahwa tujuan pengendaliannya akan tercapai. Setiap komponen mengandung banyak pengendalian, tetapi auditor hanya akan berfokus pada pengendalian yang dirancang untuk mencegah atau mendeteksi salah saji yang material dalam laporan keuangan. Komponen pengendalian internal COSO meliputi hal-hal berikut ini: a. Lingkungan Pengendalian (Control Environment) Terdiri atas tindakan, kebijakan, dan prosedur yang mencerminkan sikap manajemen puncak, para direktur,,dan pemilik entitas secara keseluruhan mengenai pengendalian internal serta arti pentingnya bagi entitas itu. b. Penilaian risiko (Risk assessment) Tindakan yang dilakukan manajemen untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko-risiko yang relevan dengan penyusunan laporan keuangan dan mencegah organisasi mencapai tujuannya. Setelah mengidentifikasi suatu risiko, manajemen mengestimasi signifikansi risik itu, menilai kemungkinan terjadinya risiko itu, dan mengembangkan tindakan khusus yang diperlukan untuk mengurangi risiko itu ke tingkat yang dapat diterima.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



360



c. Aktivitas pengendalian (control activities) Kebijakan dan prosedur, selain yang sudah termasuk dalam empat komponen lainnya, yang membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan telah diambil untuk menangani risiko guna mencapai tujuan entitas. d. Informasi dan komunikasi (information and communication) Tujuannya untuk memulai, mencatat, memroses, dan melaporkan transaksi yang dilakukan entitas itu serta mempertahankan akuntabilitas aset terkait. e. Pemantauan (Monitoring) Berhubungan dengan penilaian mutu pengendalian internal secara berkelanjutan atau periodik oleh manajemen untuk menentukan bahwa pengendalian itu telah beroperasi seperti yang diharapkan, dan telah dimodifikasi sesuai dengan perubahan kondisi.



D. Pengendalian Internal Khusus Terhadap Teknologi Informasi Teknologi Informasi dapat meningkatkan pengendalian internal perusahaan, namun juga bisa menciptakan tantangan berupa risiko baru yang spesifik terhadap sistem TI meliputi :  Risiko pada perangkat keras dan data  Jejak audit yang berkurang  Kebutuhan akan pengalaman TI dan pemisahan tugas TI Untuk menghadapi banyak risiko yang berkaitan dengan ketergantungan pada TI organisasi sering mengimplementasikan pengendalian khusus atas fungsi Tl. Standar auditing menguraikan dua kategori pengendalian atas sistem TI:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



361



a. Pengendalian umum (general controls) Terdapat 6 kategori pengendalian umum yang memiliki dampak luas entitas pada semua fungsi TI, yaitu: 1. Administrasi TI 2. Pemisahan tugas-tugas TI 3. Pengembangan sistem 4. keamanan fisik dan online atas akses ke perangkat keras, perangkat lunak, dan data terkait 5. Backup dan perencanaan kontinjensi atas keadaan darurat yang tak terduga 6. Pengendalian perangkat keras.



b. Pengendalian aplikasi (application controls) Berlaku bagi pemrosesan transaksi, seperti pengendalian atas pemrosesan penjualan atau penerimaan kas. Auditor harus mengevaluasi pengendalian aplikasi untuk setiap kelas transaksi atau akun di mana auditor berencana mengurangi risiko pengendalian yang ditetapkan, karena pengendalian TI akan berbeda di antara kelaskelas transaksi dan akun. Pengendalian aplikasi hanya akan efektif jika pengendalian umum efektif. Pengendalian aplikasi terdiri dari tiga kategori: 1. Pengendalian Input : dirancang untuk memastikan bahwa informasi yang dimasukkan ke dalam komputer sudah diotorisasi, akurat, dan lengkap. 2. Pengendalian Proses : sering diprogram ke dalam perangkat lunak untuk mencegah, mendeteksi, dan mengoreksi kesalahan pemrosesan. 3. Pengendalian Output : berfokus pada mendeteksi kesalahan setelah pemrosesan diselesaikan, bukan pada mencegah kesalahan.



E. Dampak Infrastruktrur Ti Terhadap Pengendalian Internal Penggunaan fungsi akuntansi atas jaringan TI yang kompleks, database, Internet (termasuk komputasi cloud), dan fungsi TI terpusat sekarang lumrah. Jenis pengendalian internal akan bervariasi berdasarkan jenis dan kompleksitas sistem TI. Jenis sistem teknologi informasi sebagai berikut:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



362







Local area networks (LANs) : menghubungkan peralatan dalam satu atau kelompok kecil bangunan dan hanya digunakan di dalam perusahaan.  Wide area networks (WANs) : menghubungkan peralatan di wilayah geografis yang lebih luas, termasuk operasi global.  Database management systems : memungkinkan klien untuk membuat database yang menyertakan informasi yang dapat dibagikan ke beberapa aplikasi.  Enterprise resource planning (ERP) systems : mengintegrasikan berbagai aspek kegiatan organisasi ke dalam satu sistem informasi akuntansi. Perusahaan menggunakan sistem e-commerce untuk melakukan transaksi bisnis secara elektronik menghubungkan mereka sistem akuntansi internal ke sistem pihak eksternal, seperti pelanggan dan pemasok. Penggunaan sistem e-commerce mengekspos data sensitif perusahaan, program, dan perangkat keras untuk kemungkinan intersepsi atau sabotase oleh pihak eksternal. Untuk membatasi eksposur ini, perusahaan menggunakan firewall, teknik enkripsi, dan tanda tangan digital. Banyak klien melakukan outsourcing beberapa atau semua kebutuhan TI mereka ke organisasi independen yang biasa disebut sebagai pusat layanan komputer, termasuk aplikasi penyedia layanan (ASP) dan lingkungan komputasi cloud, daripada memelihara pusat TI internal.



BAB 11 : Menilai Risiko Pengendalian Dan Melaporkan Pengendalian Internal A. Memperoleh Dan Mendokumentasikan Pemahaman Tentang Pengendalian Internal Auditor perlu memahami rancangan dan implementasi pengendalian yang relevan terhadap audit untuk mengidentifikasi dan menilai risiko salah saji yang material. Terdapat empat langkah dalam proses ini : a. Memperoleh dan Mendokumentasikan Pemahaman tentang Pengendalian Internal b. Menilai risiko pengendalian c. Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pengujian pengendalian d. Memutuskan risiko deteksi yang direncanakan dan pengujian substantif Auditor menggunakan prosedur untuk memperoleh pemahaman, yang meliputi pengumpulan bukti tentang rancangan pengendalian internal dan apakah pengendalian itu sudah diimplementasikan, lalu menggunakan informasi itu sebagai dasar audit terpadu. Biasanya auditor menggunakan tiga jenis dokumen untuk memperoleh dan mendokumentasikan pemahamannya atas perancangan pengendalian internal: naratif, bagan arus, dan kuesioner pengendalian internal.  Naratif : adalah uraian tertulis tentang pengendalian internal klien. Mencakup asal-usul setiap dokumen dan catatan dalam sistem, semua pemrosesan yang berlangsung, disposisi setiap dokumen dan catatan dalam sistem, petunjuk tentang pengendalian yang relevan dengan penilaian risiko pengendalian.  Bagan arus (flow chart): adalah diagram yang menunjukkan dokumen klien dan aliran urutannya dalam organisasi.  Kuesioner pengendalian internal mengajukan serangkaian pertanyaan tentang pengendalian dalam setiap area audit sebagai sarana untuk mengidentifikasi defisiensi pengendalian internal.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



363



Selain memahami perancangan pengendalian internal, auditor juga harus mengevaluasi apakah pengendalian yang dirancang itu telah diimplementasikan. Berikut ini adalah metodemetode yang umum digunakan.  Memutakhirkan dan Mengevaluasi Pengalaman Auditor Sebelumnya dengan Entitas  Melakukan Tanya-Jawab dengan Personil Klien  Menelaah Dokumen dan Catatan  Mengamati Aktivitas dan Operasi Entitas B. Menilai Risiko Pengendalian Auditor harus memahami perancangan dan pengimplementasian pengendalian internal untuk melakukan penilaian pendahuluan atas risiko pengendalian sebagai bagian dari penilaian risiko salah saji yang material secara keseluruhan. Penilaian pendahuluan atas risiko pengendalian adalah ukuran ekspektasi auditor bahwa pengendalian internal akan mencegah kesalahan penyajian material terjadi atau mendeteksi dan memperbaikinya jika telah terjadi. Penilaian pendahuluan dilakukan setelah auditor harus memutuskan apakah entitas itu dapat diaudit (audibilitas). Banyak auditor menggunakan matriks risiko pengendalian (control risk matrix) untuk membantu proses penilaian risiko pengendalian. Tujuannya adalah menyediakan cara yang mudah untuk mengatur penilaian risiko pengendalian bagi setiap tujuan audit. Komponen matriks risiko pengendalian meliputi: a. Mengidentifikasi Tujuan Audit b. Mengidentifikasi Pengendalian yang Ada c. Menghubungkan Pengendalian dengan Tujuan Audit yang Terkait Auditor harus mengevaluasi apakah pengendalian kunci tidak diterapkan dalam perancangan pengendalian internal atas pelaporan keuangan sebagai bagian dari mengevaluasi risiko pengendalian dan kemungkinan salah saji laporan keuangan. Standar auditing mendefinisikan tiga tingkat tidak. diterapkannya pengendalian internal:  Defisiensi pengendalian (control deficiency) terjadi jika perancangan atau pelaksanaan pengendalian tidak memungkinkan karyawan perusahaan mencegah atau mendeteksi salah saji secara tepat waktu.  Defisiensi yang signifikan (significant deficiency), terjadi jika ada satu atau lebih defisiensi pengendalian yang jauh lebih kecil ketimbang kelemahan yang material (di bawah yang ditetapkan), tetapi cukup penting untuk diperhatikan oleh pihak yang bertanggung jawab mengawasi pelaporan keuangan perusahaan.  Kelemahan yang material (material weakness) terjadi jika defisiensi yang signifikan, secara sendiri atau bersama-sama dengan defisiensi yang signifikan lainnya, mengakibatkan kemungkinannya lebih dari kecil bahwa pengendalian internal tidak. akan mencegah atau mendeteksi salah saji yang material dalam laporan keuangan secara tepat waktu. Pendekatan lima-langkah dapat digunakan untuk mengidentifikasi defisiensi, defisiensi yang signifikan, dan kelemahan yang material: a. Mengidentifikasi pengendalian yang ada. b. Mengidentifikasi tidak diterapkannya pengendalian kunci. c. Mempertimbangkan kemungkinan pengendalian pengimbang d. Memutuskan apakah ada defisiensi yang signifikan atau kelemahan yang material. e. Menentukan salah saji yang potensial yang bisa dihasilkan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



364



C. Pengujian Pengendalian Pengujian Pengendalian adalah Prosedur untuk menguji efektivitas pengendalian dalam mendukung penilaian risiko pengendalian yang lebih rendah. Auditor menggunakan empat jenis prosedur untuk mendukung keefektifan pelaksanaan pengendalian internal:  Mengajukan pertanyaan kepada personil klien yang tepat  Memeriksa dokumen, catatan, dan laporan  Mengamati aktivitas yang terkait dengan pengendalian  Melaksanakan kembali prosedur klien Pedoman AICPA menunjukkan bahwa audit data analytics (ADA) dapat digunakan selama proses audit, termasuk pengujian pengendalian. Analisis data audit yang dilakukan sebagai pengujian rincian juga dapat memberikan bukti tentang efektivitas pengendalian. Seberapa luas pengujian pengendalian diterapkan tergantung pada a. Penilaian pendahuluan atas risiko pengendalian b. Frekuensi operasi pengendalian, c. Apakah pengendalian itu manual atau terotomasi d. Mengandalkan Bukti dari Audit Tahun Sebelumnya e. Menguji Pengendalian yang Berhubungan dengan Risiko yang Signifikan f. Menguji Kurang dari Seluruh Periode Audit Terdapat tumpang tindih yang signifikan antara pengujian pengendalian dan prosedur untuk memperoleh pemahaman. Keduanya mencakup pengajuan pertanyaan, dokumentasi, dan observasi atau pengamatan. Ada dua perbedaan utama dalam penerapan prosedur umum tersebut.  Penggunaan prosedur Untuk memahami pengendalian internal, prosedur untuk memperoleh pemahaman harus diterapkan pada semua pengendalian yang teridentifikasi selama tahap tersebut. Sebaliknya, pengujian pengendalian hanya diterapkan bila penilaian risiko pengendalian tidak terpenuhi oleh prosedur untuk memperoleh pemahaman itu.  Ukuran sampel dan waktu Prosedur untuk memperoleh pemahaman hanya dilakukan pada satu atau beberapa transaksi atau, dalam kasus observasi, pada satu titik waktu. Pengujian pengendalian dilakukan pada sampel transaksi yang lebih besar (mungkin 20 sampai 100), dan observasi sering kali dilakukan pada lebih dari satu titik waktu.



D. Memutuskan Risiko Deteksi Terencana Dan Merancang Pengujian Substantif Auditor menggunakan penilaian risiko pengendalian dan hasil pengujian pengendalian untuk menentukan risiko deteksi yang direncanakan serta pengujian substantif terkait untuk audit atas laporan keuangan. Auditor melakukannya dengan menghubungkan penilaian risiko pengendalian dengan tujuan audit yang berkaitan dengan saldo untuk akun-akun yang dipengaruhi oleh jenis transaksi utama, serta tujuan audit penyajian dan pengungkapan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



365



Tingkat risiko deteksi yang tepat untuk setiap tujuan audit yang berhubungan dengan saldo kemudian diputuskan dengan menggunakan model risiko audit. E. Auditor Melaporkan Pengendalian Internal Auditor harus mengomunikasikan defisiensi signifikan dan kelemahan material dalam tulisan yang biasanya ditujukan untuk komite audit dan manajemen. Walaupun surat manajemen (management letter) tidak disyaratkan oleh standar auditing, biasanya auditor menyiapkan surat ini sebagai jasa audit bernilai tambah untuk klien dengan mengomunikasikan: a. Masalah terkait pengendalian internal yang kurang signifikan b. Kesempatan untuk membuat perbaikan operasional Berdasarkan penilaian dan pengujian auditor atas pengendalian internal, auditor diharuskan menyusun laporan audit mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan untuk mempercepat pengarsipan perusahaan publik yang harus memenuhi persyaratan pelaporan Section 404{b). Lingkup laporan auditor mengenai pengendalian internal terbatas pada perolehan kepastian yang layak bahwa kelemahan yang material dalam pengendalian internal telah teridentifikasi. Jadi, audit tidak dirancang untuk mendeteksi defisiensi pengendalian internal yang secara individual, atau secara agregat, lebih ringan ketimbang kelemahan yang material. Jenis-Jenis Pendapat Audit:  Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Auditor akan mengeluarkan pendapat wajar tanpa pengecualian mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan apabila dua kondisi berikut berlaku: - Tidak ada kelemahan material yang teridentifikasi. - Tidak ada pembatasan atas ruang lingkup pekerjaan auditor  Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) Bila ada kelemahan yang material, auditor harus menyatakan pendapat tidak wajar mengenai efektivitas pengendalian internal. Penyebab paling umum dikeluarkannya pendapat tidak wajar dalam laporan auditor mengenai pengendalian internal adalah apabila manajemen mengidentifikasi suatu kelemahan yang material dalam laporannya.  Pendapat Wajar dengan Pengecualian atau Menolak Memberikan Pendapat (Qualified or Disclaimer of Opinion) Jenis pendapat ini dikeluarkan apabila auditor tidak dapat menentukan apakah ada kelemahan yang material, akibat pembatasan ruang lingkup audit terhadap pengendalian internal atas pelaporan keuangan atau situasi lainnya di mana auditor tidak dapat memperoleh bukti yang mencukupi dan tepat. F. Mengevaluasi, Melaporkan, Dan Menguji Pengendalian Internal Untuk Perusahaan Nonpublik Dan Perusahaan Lebih Kecil Miskonsepsi yang umum menyangkut perusahaan nonpublik adalah bahwa perusahaan itu pasti kecil dan tidak secanggih perusahaan publik. Namun sebenarnya ukuran dan kompleksitas pengendalian dalam perusahaan nonpublik sangat bervariasi. Berikut perbedaan paling penting dalam mengevaluasi, melaporkan, dan menguji pengendalian internal untuk perusahaan nonpublik dan perusahaan yang lebih kecil yang bukan subjek Section 404(b) :



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



366



a. Persyaratan pelaporan. Dalam audit atas perusahaan nonpublik, tidak ada persyaratan untuk mengaudit pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Karena itu, auditor berfokus pada pengendalian internal hanya sebatas yang diperlukan untuk melakukan audit laporan keuangan yang bermutu. b. Luas pengendalian internal yang disyaratkan. Manajemen, dan bukan auditor, yang bertanggung jawab untuk menetapkan pengendalian internal yang memadai dalam perusahaan nonpublik, persis seperti manajemen untuk perusahaan publik. Ukuran perusahaan memiliki dampak yang signifikan terhadap sifat pengendalian internal dan pengendalian khusus yang diimplementasikan. c. Luas pemahaman yang diperlukan. Untuk klien nonpublik yang lebih kecil, banyak auditor memperoleh tingkat pemahaman yang hanya cukup· untuk menilai apakah laporan keuangan dapat diaudit, dan untuk mengevaluasi lingkungan pengendalian guna mengetahui sikap manajemen terhadap pengendalian internal. d. Menilai risiko pengendalian Perbedaan paling penting dalam menilai risiko pengendalian perusahaan nonpublik adalah penilaian risiko pengendalian pada tingkat maksimum untuk satu atau semua tujuan yang berkaitan dengan pengendalian apabila pengendalian internal untuk tujuan itu tidak ada atau tidak. efektif. Seperti audit atas perusahaan publik, auditor akan sangat terbantu jika menggunakan matriks risiko pengendalian untuk audit atas perusahaan nonpublik. e. Luas pengujian pengendalian yang diperlukan Apabila risiko pengendalian dinilai di bawah tingkat maksimum untuk perusahaan nonpublik, auditor akan merancang dan melaksanakan kombinasi pengujian pengendalian dan prosedur substantif untuk memperoleh kepastian yang layak bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar. G. Dampak Lingkungan TI Pada Penilaian Dan Pengujian Risiko Pengendalian Dampak pengendalian umum dan pengendalian aplikasi terhadap audit mungkin bervariasi tergantung pada tingkat kompleksitas lingkungan Tl. Apabila dokumen sumber tradisional seperti faktur, pesanan pembelian, catatan penagihan, dan catatan akuntansi seperti jurnal penjualan, daftar persediaan, dan catatan tambahan piutang usaha hanya tersedia dalam format elektronik, auditor harus mengubah pendekatan auditingnya. Pendekatan ini sering disebut auditing melalui komputer (auditing through the computer). Auditor menggunakan tiga kategori pendekatan pengujian ketika mengaudit melalui komputer:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



367



a. Pendekatan data pengujian (test data approach)



Auditor memproses data pengujiannya sendiri dengan menggunakan sistem komputer klien dan program aplikasi untuk menentukan apakah pengendalian yang terotomatisasi memproses dengan tepat data pengujian itu. Apabila menggunakan pendekatan data pengujian, auditor mempunyai tiga pertimbangan utama: - Data pengujian harus mencakup semua kondisi yang relevan yang ingin diuji auditor. - Program aplikasi yang diuji oleh data pengujian auditor harus sama dengan yang digunakan klien selama tahun berjalan. - Data pengujian harus dieliminasi dari catatan klien. b. Simulasi Paralel



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



368



Auditor menggunakan perangkat lunak yang dikendalikan auditor untuk melaksanakan operasi yang sama dengan yang dilaksanakan oleh perangkat lunak klien, dengan menggunakan file data yang juga sama. Tujuannya adalah untuk menentukan keefektifan pengendalian yang terotomatisasi dan untuk mendapatkan bukti tentang saldo akun elektronik. Biasanya auditor melakukan pengujian simulasi paralel dengan menggunakan perangkat lunak audit tergeneralisasi (generalized audit software - GAS), yaitu program yang dirancang secara khusus untuk tujuan auditing. Auditor akan memperoleh salinan database atau file induk klien dalam format yang terbaca mesin, dan menggunakan perangkat lunak audit tergeneralisasi untuk melaksanakan berbagai pengujian atas data elektronik klien. Perangkat lunak audit tergeneralisasi memiliki tiga keunggulan: relatif mudah melatih staf audit untuk menggunakannya, dapat diterapkan pada berbagai klien dengan penyesuaian yang minimal, dan mampu melaksanakan pengujian audit jauh lebih cepat dan lebih terind ketimbang menggunakan prosedur manual yang tradisional. c. Pendekatan modul audit tertanam (embedded audit modul approach) Auditor menyisipkan modul audit dalam sistem aplikasi klien untuk mengidentifikasi jenis transaksi tertentu. Sebagai contoh, auditor mungkin ingin menggunakan modul audit tertanam guna mengidentifikasi semua pembelian yang nilainya melebihi $25.000 untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih tinggi bagi tujuan keterjadian dan keakuratan yang berkaitan dengan transaksi.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



369



Pertemuan 7 BAB 12 : STRATEGI AUDIT DAN PROGRAM AUDIT SECARA KESELURUHAN A. Jenis Pengujian Dalam mengembangkan strategi audit secara keseluruhan, auditor menggunakan lima jenis pengujian (types of tests) untuk menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Auditor menggunakan prosedur penilaian risiko untuk menilai risiko salah saji yang material, yang merupakan gabungan dari risiko inheren dan risiko pengendalian. Keempat jenis pengujian lainnya merupakan prosedur audit selanjutnya (further audit procedures) yang dilaksanakan sebagai respons terhadap risiko yang diidentifikasi. Setiap prosedur audit termasuk dalam salah satu, dan kadang-kadang lebih dari satu, dari kelima kategori tersebut. Jadi kelima jenis pengujian tersebut adalah : a. Prosedur Penilaian Risiko / Risk Assessment Procedure: Prosedur penilaian risiko dilaksanakan untuk menilai risiko salah saji yang material dalam laporan keuangan. b. Pengujian Pengendalian / Test of Control : Untuk mendapatkan bukti yang tepat clan mencukupi guna mendukung penilaian bahwa risiko pengendalian perusahaan pada tingkat yang mencerminkan keefektifan pengendalian tersebut. c. Pengujian substantif atas transaksi / substantive test oftransaction): digunakan untuk menentukan apakah keenam tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi telah dipenuhi bagi setiap kelas transaksi. d. Prosedur analitis substantif / substantive analytical procedures: digunakan untuk menunjukkan salah saji yang mungkin dalam laporan keuangan dan memberikan bukti yang substantif. e. Pengujian rincian saldo / tests of details of balances: berfokus pada saldo akhir buku besar baik untuk akun neraca maupun laporan laba-rugi. Penekanan utamanya dalam sebagian besar pengujian rincian saldo adalah pada neraca.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



370



Audit Data Analystic (ADA) dan teknologi semakin banyak digunakan dalam audit. ADA dapat digunakan untuk semua jenis pengujian dan ADA juga digunakan dalam prosedur penyelesaian audit. B. Memilih Jenis Pengujian Yang Akan Dilaksanakan Biasanya auditor menggunakan kelima jenis pengujian ketika melakukan audit atas laporan keuangan, tetapi ada jenis tertentu yang lebih ditekankan, tergantung pada situasinya. Beberapa faktor dapat mempengaruhi pilihan auditor atas jenis pengujian yang akan dipilih, termasuk ketersediaan delapan jenis bukti, biaya relatif dari setiap jenis pengujian, efektivitas pengendalian internal, dan risiko inheren. a. Ketersediaan Jenis Bukti untuk Prosedur Audit Selanjutnya: masing-masing dari empat jenis prosedur audit selanjutnya hanya melibatkan jenis bukti tertentu (konfirmasi, dokumentasi, dan sebagainya). b. Biaya Relatif: biaya bukti merupakan pertimbangan yang penting, misalnya prosedur analitis dianggap paling murah karena relatif mudah dihitung dan dibandingkan. Diikuti prosedur peniaian risiko, pengujian pengendalian, dan pengujian substantif atas transaksi. Sementara pengujian rincian saldo hampir selalu lebih mahal dibandingkan jenis prosedur yang lain, karena biaya prosedur seperti untuk mengirimkan konfirmasi dan menghitung persediaan. 



Hubungan Antara Pengujian Pengendalian dan Pengujian Substantif Pengecualian dalam pengujian pengendalian hanya menunjukkan kemungkinan salah saji yang memengaruhi nilai dolar dalam laporan keuangan. Sedangkan pengecualian dalam pengujian substantif atas transaksi atau pengujian rincian saldo adalah salah saji laporan keuangan. Pengecualian dalam pengujian pengendalian disebut deviasi



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



371











pengujian pengendalian. Tiga tingkat defisiensi, di antaranya: Defisiensi, Defisiensi yang signifikan, Kelemahan material. Auditor yakin bahwa ada kesalahan penyajian dolar material dalam laporan keuangan ketika penyimpangan pengujian pengendalian dianggap sebagai defisiensi signifikan atau kelemahan material. Auditor kemudian harus melakukan pengujian substantif atas transaksi atau pengujian rincian saldo untuk menentukan apakah salah saji dolar material benar-benar telah terjadi. Hubungan antara Prosedur Analitis Substantif dan Pengujian Substantif Lainnya Sama halnya dengan pengujian pengendalian, prosedur analitis hanya menunjukkan kemungkinan salah saji yang mempengaruhi nilai dolar dalam laporan keuangan. Fluktuasi yang tidak biasa pada hubungan antara satu akun dengan akun lainnya, atau dengan informasi nonkeuangan, mungkin meningkatkan indikasi bahwa salah saji material tidak selalu memberikan bukti langsung mengenai salah saji material. Ketika prosedur analitis mengidentifikasi adanya fluktuasi yang tidak biasa, auditor harus melakukan pengujian substantif atas transaksi atau pengujian rincian saldo untuk menentukan apakah salah saji dolar material benar-benar telah terjadi. Apabila auditor melakukan pengujian analitis substantif dan meyakini bahwa kemungkinan salah saji material rendah, pengujian substantif lainnya dapat dikurangi. Untuk akun-akun yang memiliki saldo yang kecil dan potensi terjadinya salah saji yang material sangat minimal, seperti akun perlengkapan dan beban dibayar di muka, auditor sering kali membatasi pengujiannya atas prosedur analitis substantif jika mereka menyimpulkan bahwa akun-akun itu telah dinyatakan secara wajar. Trade-off antara Pengujian Pengendalian dan Pengujian Substantif Ada trade-off antara pengujian kontrol dan pengujian substantif. Selama perencanaan, auditor memutuskan apakah akan menilai risiko pengendalian di bawah maksimum. Ketika auditor melakukan hal tersebut, maka mereka harus melakukan pengujian pengendalian untuk menentukan apakah tingkat penilaian atas risiko pengendalian didukung. (Mereka harus selalu melakukan pengujian pengendalian dalam audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan.) Jika pengujian pengendalian mendukung penilaian risiko pengendalian, risiko deteksi yang direncanakan dalam model risiko audit ditingkatkan, dan pengujian substantif dapat dikurangi Gambar di bawah menunjukkan hubungan antara pengujian substantif dan penilaian risiko pengendalian (termasuk pengujian pengendalian) pada tingkat efektivitas pengendalian internal yang berbeda.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



372



C. Evidence Mix/ Bauran Bukti Evidence mix adalah kombinasi dari empat jenis pengendalian selanjutnya yang digunakan auditor untuk mendapatkan bukti yang tepat dan mencukupi sebagai respons terhadap risiko yang diidentifikasi melalui prosedur penilaian risiko. Hal ini karena memilih jenis pengujian mana yang akan digunakan dan seberapa ekstensif pengujian itu harus dilaksanakan dapat sangat bervariasi di antara audit dengan tingkat efektivitas pengendalian internal dan risiko inheren yang berbeda. Bahkan dalam audit tertentu, variasi dapat terjadi dari satu siklus ke siklus lain.



a.



b.



c.



d.



Audit 1 : Klien ini adalah sebuah perusahaan besar yang memiliki pengendalian internal yang canggih dan risiko inheren yang rendah. Karena itu, auditor melaksanakan pengujian pengendalian yang ekstensif dan sangat mengandalkan pengendalian internal klien untuk mengurangi pengujian substantif Audit 2: Perusahaan ini berukuran sedang, yang memiliki sejumlah pengendalian dan beberapa risiko inheren. Auditor telah memutuskan untuk melakukan pengujian dalam jumlah sedang bagi semua jenis pengujian kecuali prosedur analitis substantif, yang akan dilaksanakan secara ekstensif. Audit 3: Perusahaan ini berukuran sedang tetapi mempunyai segelintir pengendalian yang efektif dan risiko inheren yang signifikan. Karena tidak memiliki pengendalian internal yang efektif, kita dapat mengasumsikan bahwa perusahaan ini mungkin sebuah perusahaan nonpublik. Tidak ada pengujian pengendalian yang dilakukan karena ketergantungan pada pengendalian internal dianggap tidak tepat apabila pengendalian itu tidak mencukupi bagi sebuah perusahaan nonpublik. Auditor menekankan pada pengujian rincian saldo clan pengujian substantif atas transaksi, tetapi beberapa prosedur analitis substantif juga dilakukan. Audit 4: Rencana awal pada audit ini adalah mengikuti pendekatan yang digunakan dalam Audit 2. Namun, auditor mungkin menemukan penyimpangan pengujian pengendalian yang ekstensif clan salah saji yang signifikan meskipun melakukan pengujian substantifitas transaksi dan prosedur analitis substantif. Karena itu, auditor menyimpulkan bahwa pengendalian internal tidak efektif. Pengujian rincian saldo yang ekstensif dilakukan untuk mengoffset hasil pengujian lain yang tidak dapat diterima. Biaya audit ini lebih tinggi karena pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi telah dilakukan tetapi tidak dapat digunakan untuk mengurangi pengujian rincian saldo.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



373



D. Perencanaan Program Audit Setelah auditor menggunakan prosedur penilaian risiko untuk menentukan penekanan yang tepat pada masing-masing dari empat jenis pengujian lainnya, program audit khusus bagi setiap jenis harus dirancang. Prosedur audit ini kemudian digabungkan untuk membentuk program audit. Pada sebagian besar audit, auditor yang bertanggung jawab atas penugasan itu merekomendasikan bauran bukti kepada manajer penugasan. Setelah bauran bukti tersebut disetujui, auditor yang bertanggung jawab lalu menyusun program audit atau memodifikasi program yang sudah ada agar memenuhi semua tujuan audit, dengan mempertimbangkan hal-hal seperti materialitas, bauran bukti, risiko inheren, risiko pengendalian, dan setiap risiko kecurangan yang diidentifikasi, serta kebutuhan akan audit yang terintegrasi bagi sebuah perusahaan publik. Setiap siklus transaksi mungkin akan dievaluasi dengan menggunakan serangkaian program sub audit yang terpisah. Selain prosedur penilaian risiko, program audit dirancang dalam 3 bagian tambahan yaitu: a. Program audit pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi Program audit pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi biasanya meliputi bagian deskriptif yang mendokumentasikan pemahaman atas pengendalian internal yang diperoleh selama pelaksanaan prosedur penilaian risiko. Program itu juga mungkin menyertakan suatu uraian tentang prosedur yang dilaksanakan untuk memperoleh pemahaman atas pengendalian internal dan penilaian tingkat risiko pengendalian. Auditor menggunakan informasi ini untuk mengembangkan program audit pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi. Berikut ilustrasi metodologi yang digunakan untuk merancang pengujian tersebut.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



374



Auditor mengikuti pendekatan empat langkah untuk mengurangi risiko pengendalian yang diperkirakan.



b. Program audit prosedur analitis substantif Karena relatif murah, banyak auditor melaksanakan prosedur analitis substantif pada semua audit. Prosedur analitis yang dilaksanakan selama pengujian substantif, seperti audit piutang usaha, biasanya lebih terfokus dan lebih ekstensif daripada yang dilakukan sebagai bagian dari perencanaan. Auditor mungk.in menggunakandata disagregat untuk meningkatkan ketepatan ekspektasi auditor. Selama tahap perencanaan, auditor dapat mengkalkulasi persentase marjin kotor untuk total penjualan, sementara selama pengujian substantif atas piutang usaha, auditor dapat mengkalkulasi persentase marjin kotor per bulan atau per lini bisnis, atau mungkin keduanya. Prosedur analitis yang dihitung dengan menggunakan jumlah bulanan biasanya akan lebih efektif dalam mendeteksi salah saji ketimbang yang dihitung dengan menggunakan jumlah tahunan, dan perbandingan per lini bisnis biasanya akan lebih efektif ketimbang perbandingan seluruh perusahaan. c. Program audit pengujian rincian saldo Untuk merancang prosedur audit pengujian rincian saldo, auditor menggunakan metodologi yang berorientasi pada tujuan audit yang berkaitan dengan saldo. Sebagai contoh, jika auditor memverifikasi piutang usaha, prosedur audit yang direncanakan harus mencukupi untuk memenuhi setiap tujuan audit yang berkaitan dengan saldo. Dalam merencanakan prosedur audit pengujian rincian saldo untuk memenuhi tujuan tersebut, banyak auditor mengikuti metodologi seperti yang ditunjukkan sebagai berikut.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



375



Standar auditing mengharuskan auditor untuk menggunakan program audit tertulis. Perangkat lunak audit akan membantu auditor memilih prosedur audit yang tepat dan mengaturnya ke dalam program audit, dengan mempertimbangkan risiko inheren dan pengendalian serta pertimbangan perencanaan lainnya. Prosedur audit juga dapat ditambahkan atau dihapus apabila auditor merasa perlu. Bagi sebagian besar prosedur audit, ukuran sampel, item yang dipilih, dan penetapan waktu juga dapat diubah. E. Hubungan Tujuan Audit Terkait Transaksi Dengan Tujuan Audit Terkait Saldo Pengujian rincian saldo harus dirancang untuk memenuhi tujuan audit yang berkaitan dengan saldo bagi setiap akun, dan luas pengujian tersebut dapat dikurangi apabila tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi telah dipenuhi oleh pengujian pengendalian atau pengujian substantif atas transaksi. Meskipun semua tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi telah dipenuhi, auditor masih akan mengandalkan pengujian substantif atas saldo untuk memenuhi tujuan audit yang berkaitan dengan saldo berikut:  Nilai yang dapat direalisasi  Hak dan kewajiban  Presentasi/ Penyajian F. Istilah Penting Terkait Bukti a. Fase Proses Audit (phases of the audit process) Fase 1: merencanakan dan merancang pendekatan audit Fase 2: melaksanakan pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi Fase 3: melaksanakan prosedur analitis dan pengujian rincian saldo Fase 4: menyelesaikan audit dan mengeluarkan laporan audit



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



376



b. Tujuan Audit : Ini merupakan tujuan audit yang harus dipenuhi sebelum auditor dapat menyimpulkan bahwa suatu kelas transaksi atau saldo akun tertentu telah dinyatakan secara wajar. Ada 7 tujuan audit yang berkaitan dengan transaksi dan 9 yang berkaitan dengan saldo. c. Jenis Pengujian : terdapat 5 jenis pengujian audit yaitu prosedur penilaian risiko, prosedur pengujian pengendalian, prosedur substantif atas transaksi, prosedur analitis substantif, dan prosedur pengujian rincian saldo. d. Keputusan Bukti : empat subkategori keputusan yang dibuat auditor dalam mengumpulkan bukti audit yaitu prosedur audit, ukuran sampel, item yang dipilih, dan penetapan waktu. e. Jenis Bukti : ada delapan kategori bukti yang dikumpulkan auditor yaitu inspeksi, tanya jawab dengan klien, prosedur analitis, observasi, rekalkulasi, pemeriksaan fisik, konfirmasi, dan pelaksanaan ulang. G. Summary Proses Audit a. Fase 1: merencanakan dan merancang pendekatan audit Auditor menggunakan informasi yang diperoleh dari prosedur penilaian risiko yang berkaitan dengan penerimaan klien clan perencanaan awal, pemahaman bisnis dan industri klien, penilaian risiko bisnis klien, dan pelaksanaan prosedur analitis pendahuluan terutama untuk menilai risiko inheren dan risiko audit yang dapat diterima. Auditor menggunakan penilaian atas materialitas, risiko audit yang dapat diterima, risiko inheren, risiko pengendalian, dan setiap risiko kecurangan yang diidentifikasi guna mengembangkan keseluruhan rencana audit dan program audit secara keseluruhan. b. Fase 2: melaksanakan pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi Auditor melaksanakan pengujian pengendalian dan pengujian substantif atas transaksi selama fase ini. Tujuan dari fase II adalah untuk:  Memperoleh bukti untuk mendukung pengendalian khusus yang berkontribusi pada penilaian risiko pengendalian oleh auditor (yaitu, bila dikurangi di bawah maksimum) bagi audit laporan keuangan dan audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan perusahaan publik.  Memperoleh bukti untuk mendukung ketepatan moneter transaksi c. Fase 3: melaksanakan prosedur analitis dan pengujian rincian saldo Tujuan dari fase III adalah memperoleh bukti tambahan yang mencukupi guna menentukan apakah saldo akhir dan catatan kaki atas laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar. Sifat dan luas pekerjaan akan sangat tergantung pada temuan dari dua fase sebelumnya. Dua kategori umum dari prosedur fase III adalah:  Prosedur analitis substantif yang menilai kelayakan transaksi dan saldo secara keseluruhan.  Pengujian rincian saldo, yang merupakan prosedur audit untuk menguji salah saji moneter dalam saldo laporan keuangan. d. Fase 4: menyelesaikan audit dan mengeluarkan laporan audit Setelah tiga fase pertama diselesaikan, auditor harus mengumpulkan bukti tambahan yang bersangkutan dengan tujuan audit yang berkaitan dengan penyajian dan pengungkapan, mengikhtisarkan hasilnya, mengeluarkan laporan audit, dan melaksanakan bentuk komunikasi lainnya. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



377



Waktu Pengujian



Referensi: 1. PPT AKSK LMS 2. Buku Audit by Arens jilid 1 3. Resume Audit by Arens 4. Pembelajaran Dosko



Materi dan latihan yang diberikan oleh Dosko dapat diakses pada link berikut. bit.ly/AKSKDosko



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



378



Manajemen Keuangan Pertemuan 1 BAB 1: Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan A. Overview Manajemen Keuangan Finance adalah studi tentang bagaimana orang dan bisnis mengevaluasi investasi mereka dan meningkatkan modal untuk mendanainya.  Tiga pertanyaan mendasar yang ditujukan kepada studi tentang finance: 1. Investasi jangka panjang apakah yang harus diambil oleh perusahaan? (Capital Budgeting) 2. Bagaimanakah perusahaan meingkatkan uang mereka untuk mendanai investasiinvestasinya? (Capital Structure) 3. Bagaimana cara terbaik perusahaan dalam mengelola arus kas yang terkait dengan kegiatan sehari-harinya? (Working Capital Management)  Mengapa mempelajari Finance? Pengetahuan tentang alat-alat keuangan merupakan hal penting dalam membuat keputusan yang baik, baik dalam dunia korporasi, maupun kehidupan pribadi. Contoh: Bagaimana keputusan strategi GM dalam berinvestasi sebesar $740 juta untuk memproduksi Chevy Volt menurut para ahli yang berbeda disiplin ilmu pada sekolah bisnis? B. Tiga Jenis Organisasi Bisnis 1. Perusahaan Perseorangan Suatu bisnis yang dimiliki oleh indovidu tunggal yang menguasai seluruh keuntungan perusahaan dan bertanggung jawab atas seluruh utang perusahaan. Perusahaan jenis ini biasanya menambah uang dengan cara menginvestasikan modal sendiri dan dengan meminjamuang dari bank. Kelebihan:  Mudah untuk dimulai;  Tidak perlu berkonsultasi dengan pihak lain dalam pengambilan keputusan;  Pajak yang dikenakan adalah tarif pajak atas individu (perorangan). Kekurangan:  Bertanggung jawab secara pribadi atas utang-utang perusahaan;  The business ceases on the death of the proprietor (bisnis ini berhenti ketika sang pemilik meninggal dunia; sangat bergantung pada individu sang pemilik);  Lebih sulit dalam meningkatkan jumlah uang. 2. Partnership/Persekutuan General partnership merupakan suatu gabungan dari dua orang atau lebih yang bersamasama memiliki dan menjalankan usaha tersebut dalam rangka memperoleh keuntungan bisnis. Kelebihan:  Relative mudah untuk dimulai; KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



379



 Pajak yang dibayar dengan tarif pajak untuk perseorangan;  Memiliki akses dana dari berbagai sumber atau dari para partner. Kelemahan:  Para partner secara bersama-sama menanggung keajiban secara tidak terbatas;  Biasanya tidak mudah untuk mengalihkan kepemilikan. Di dalam limited partnership, terdapat dua kelompok partner, yaitu partner umum dan partner terbatas. Partner umum menjalankan bisnis dan menanggung kewajiban secara tidak terbatas, sedangkan partner terbatas hanya bertanggung jawab sebatas pada modal yang diinvestasikan. 3. Korporasi Bila dibutuhkan jumlah uang yang sangat besar untuk membangun suatu bisnis, maka bentuk organisasi yang dipilih adalah korporasi. Korporasi secara legal dimiliki oleh sejumlah emegang saham (Stockholders) atau pemilik perusahaan (Owners). Secara legal, korporasi berfungsi secara terpisah dari pemilik perusahaan. Korporasi bisa secara individu menggugat dan digugat. Dwan direksi dipilih oleh pemegang saham dan dewan ini akan menunjuk manajer senior perusahaan. Kelebihan:  Kewajiban para pemilik hanya terbatas pada dana yang diinvestasikannya;  Mati hidupnyakorporasi tidak terkait dengan pemilik;  Pengalihan kepemilikan lebih mudah;  Meningkatkan modal lebih mudah. Kelemahan:  Regulasi terlalu banyak;  Pajak ganda atas dividen. 4. Limited Liability Company (LLC) Limited liability company (LCC), di indonesia disebut dengan Perseroan Terbatas (PT) menggabungkan manfaat pajak (tax benefits) yang diperoleh pada perusahaan partnership (tidak ada pajak ganda atas penghasilan), dengan manfaat kewajiban terbatas pada korporasi (kewajiban pemilik hanya sebatas pada dana yang diinvestasikan).



Figure 1.1 Karakteristik dari bentuk-bentuk bisnis yang berbeda



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



380



Figure 1.2 Bagaimana area finance cocok pada suatu korporasi C. Tujuan dari Manajer Keuangan Tujuan dari manajer keuangan harus konsisten dengan misi perusahaan, yaitu untuk memaksimalkan kesejahteraan pemilik saham. Contoh: Pernyataan Visi Coca-Cola: To achieve suistainable growth, we have established a vision with clear goals for: Profit, People, Portfolio, Partners, Planet.



Misi Korporasi  Pada saat manajer melayani seluruh pemangku kepentingan (seperti konsumen, karyawam, penyuplai, dsb.), maka mereka tetap perlu untuk memberikan perhatian khusus kepada pemegang saham.  Jika para manajer gagal untuk memenuhi kesejahteraan maksimal para pemegang saham, maka mereka akan kehilangan dukungan dari para investor dan pemberi pinjaman. Bisnis tersebut bisa saja ditutup dan para manajer akan kehilangan pekerjaan mereka. Sarbanes-Oxley Act (SOX)  SOX Act dikeluarkan pada tahun 2002 untuk melindungi kepentingan para investor dengan cara memperbaiki pengungkapan informasi korporasi secara akurat dan andal yang sesuai dngan aturan sekuritas dan untuk tujuan lainnya.  SOX Act memberikan mandate kepada para eksekutif senior untuk bertanggung jawab atas akurasi dan kelengkapan pelaporan keuangan. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



381



D. Lima Prinsip dasar Manajemen Keuangan 1. Money Has a Time Value Satu rupiah yang diterima hari ini lebih berharga dibandingkan dengan satu rupiah yang akan diterima di masa mendatang. Kita dapat menginvestasikan satu rupiah yang kita terima saat ini untuk mendapatkan imbalan bunga, sehingga di masa mendatang, kita akan memiliki uang lebih besar dari satu rupiah. 2. There is a Risk-Return Trade-off Kita tidak akan mengambil tambahan risiko, kecuali kita mengharapkan adanya tambahan imbalan (return). Semakin tinggi risiko, semakin tinggi imbalan yang diharapkan. Perhatikan bahwa imbalan yang diharapkan (expected retur) bisa saja tidak sama dengan tingkat imbalan yang terealisasikan (realized rate of return).



3. Cash Flows are the Source of Value Profit adalah suatu onsep akuntansidan digunakan untuk mengukur kinerja bisnis. Arus kas adalah jumlah kas yang secara actual terjadi di dalam bisnis. Sangat dimungkinkan bagi suatu perusahaan untuk melaporkan profit, namun tidak memiliki kas. Incremental Arus Kas: keputusan keuangan pada suatu perusahaan harus mempertimbangkan “incremental cash flow”, yaitu perbedaan antara arus kas perusahaan yang akan dihasilkan dari potensi investasi baru, dengan arus kas yang dapat dihasilkan bila tidak melakukan investasi tersebut. 4. Market Prices Reflect Information Para investor bereaksi sangat cepat terhadap berita atau informasi, dan juga terhadap keputusan yang dibuat oleh manajer. Good News: Higher stock prices Bad News: Lower stock prices 5. Individuals Respond to Incentives Para manajer (sebagai agen) merespon insentif yang diperoleh dari tempatnya bekerja. Jika insentif tersebut tidak sesuai (tidak proper) dengan yang diterima oleh para pemegang saham (sebagai principal), maka mereka tidak akan mengambil keputusan yanh secara konsisten akan meningkatkan nilaipemegang saham, sehingga mengarah pada munculnya biaya keagenan (agency cost). Masalah keagenan/biaya keagenan dapat dimitigasi melalui: KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



382



a. Perencanaan kompensasi yang memberikan penghargaan kepada para manajer bila mereka dapat memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham; b. Pelaksanaan pengawasan atau monitoring oleh dewan direksi; c. Pelaksanaan pengawasan oleh pasar keuangan (seperti para auditor, banker, analis efek, agen pemberi kredit); d. Memberikan gambaran apabila kinerja perusahaan menurun, yang terindikasi dari turunnya harga saham, maka para manajer dihadapkan pada penggantian personil.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



383



Pertemuan 2 BAB 2: Perusahaan dan Pasar Keuangan A. Struktur Dasar Pasar Keuangan Di dalam pasar keuangan, terdapat 3 kelompok pemain utama yang melakukan interaksi, yaitu: 1. Borrowers (individuals and businesses) 2. Savers (mostly individuals) 3. Financial Institutions (intermediaries); ex: commercial banks B. Pasar Keuangan: Institusi Keuangan o Institusi keuangan seperti bank komersial, perusahaan keuangan, perusahaan asuransi, bank investasi, dan perusahaan investasi disebut sebagai perantara keuangan (financial intermediaries) yang melakukan tugas untuk membantu para pemilik uang (savers) dan pihak yang membutuhkan uang (borrowers).  Perantara Keuangan di Indonesia Lembaga keuangan dibagi menjadi 2, yaitu; 1. Lembaga Keuangan Bank (Perbankan) a. Bank Umum b. Bank Perkreditan Rakyat c. Bank Syariah. 2. Lembaga Keuangan NonBank a. Perusahaan Asuransi b. Lembaga Pembiayaan c. Lembaga Keuangan Jasa Khusus (diantaranya: Pegadaian) d. Lembaga Keuangan Mikro e. Industri Keuangan Syariah  Pasar Uang vs Pasar Modal 1. Pasar Uang Pasar yang menyediakan instrument utang jangka pendek (misalnya T-bills, commercial paper) 2. Pasar Modal Pasar yang menyediakan instrument utang dan ekuitas jangka panjang (misalnya saham biasa, saham preferen, obligasi pemerintah, obligasi perusahaan)  Jenis Institusi Keuangan 1. Bank Komersial – Pasar Keuangan Semua Orang Bank komersial menghimpun dana tabungan dari para individual dan dunia usaha dan kemudian meminjamkan uang yang terhimpun tersebut kepada pihak lain (individu dan dunia usaha). Institusi ini mendapatkan uang dari pembebanan tingkat bunga yang diberikan kepada para peminjam yang nilainya lebih besar daripada tingkat bunga yang diberikan kepada penabung. 2. Perantara keuangan Nonbank Jenis dan contohnya: a. Perusahaan Jasa Keuangan, contoh: GE Capital Division b. Perusahaan Asuransi, contoh: Prudential c. Bank Investasi, contoh: Goldman Sachs d. Perusahaan Investasi, yang meliputi mutual funds, hedge funds, and private equity firms. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



384



a. Perusahaan Jasa Keuangan Perusahaan yang bergerak di bidang usaha peminjaman atau pendanaan, namun mereka bukannlah bank komersial. Contoh: GE Capital – yang menyediakan pinjaman komersial, program keuangan, asuransi keuangan, sewa guna usaha aset tetap, dan jasa lain di lebih dari 35 negara. Perusahaan ini juga menyediakan jasa kredit kepada lebih dari 130 juta pelanggan di seluruh dunia. b. Perusahaan Asuransi Perusahaan yang menjual polis asuransi kepada individu dan dunia usaha untuk melindungi investasi mereka. Perusahaan ini menghimpun premi dan menahan premi tersebut dalam suatu cadangan (reserve) hingga terjadinya kerugian yang dipertanggungkan dan mereka akan membayar klaim kepada pemegang kontrak asuransi. Cadangan ini diolah ke dalam berbagai jenis investasi termasuk pinjaman kepada individu dan dunia usaha. c. Bank Investasi Bank investasi adalah perantara keuangan khusus yang membantu perusahaan dan pemerintah dalam memperoleh uang dan menyediakan jasa pemberian nasihat kepada perusahaan klien ketika mereka masuk ke dalam transaksi besar, seperti mergers. d. Perusahaan Investasi Perusahaan investasi adalah institusi finansial yang menampung tabungan dari setiap orang yang menabung dan investasi uang. Murni untuk tujuan investasi, dengan menerbitkan sekuritas oleh perusahaan lain. Ada beberapa wadah untuk mengumpulkan dana dari masyarakat (investor) yang biasa dilakukan pelaku pasar keuangan, yaitu: 1. Mutual Funds Mutual funds (di Indonesia dikenal dengan nama reksa dana) dikelolah secara professional sesuai dengan tujuan investasi. Individu dapat berinvestasi ke dalam mutual fund dengan cara membeli lembaran mutual fund sebesar nilai NAV (Net Asset Value). Mutual fund bisa berupa load or not-load funds. Dana load mengacu pada komisi penjualan. Di Indonesia, Mutual Funds atau Reksa Dana, terdiri dari: o Reksa Dana Pasar Uangn (Money Market Funds) o Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds) o Reksa Dana Saham (Equity Funds) o Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds) 2. Exchange Trade Funds (ETFs) Exchange Trade Fund (ETF) mirip dengan mutual fund, kecuali kepemilikan lembar ETF dapat dibeli dan dijual di pasar modal, sebagian besar ETF membentuk suatu indeks harga, seperti S&P 500. Mutual funds dan ETFs menyediakan cara untuk mengektifkan biaya (costeffective way) melalui diversifikasi dan pengurangan risiko. Contoh: Dengan membeli suatu mutual fund atau ETF yang diinvestasikan ke dalam S&P 500, maka berarti Anda dapat membeli portofolio secara tidak langsung yang berada di dalam saham-500 hanya dengan satu transaksi. Exchange Trade Funds (ETFs) di Indonesia (BEI) KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



385



ETFs adalah Reksa dana berbentu Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Meskipun ETFs pada dasarnya adalah Reksa Dana, namun produk ini diperdagangkan seperti halnya saham yang ada di Bursa Efek. Keunggulan investasi pada ETFs dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya, yaitu: a. Mudah dan fleksibel Dapat dibeli dan dijual kapanpun selama dalam jam perdagangan, seperti layaknya saham. b. Rendah biaya dan risiko Management fee relative lebih rendah dibandingkan dengan reksa dana, biaya transaksi ETFs di pasar sekunder sesuai dengan komisi broker, dan risiko rendah karena likuiditas terjamin. c. Cakupan luas Memiliki 1 ETF sama dengan memiliki puluhan saham-saham unggulan. ETF yang ditawarkan juga variative. d. Transparan Informasi mengenai ETFs dan saham-sahamnya dapat diakses kapanpun dan dimanapun. 3. Hedge Funds (Derivatives) Hedge Funds mirip dengan mutual funds, namun minim dengan regulasi, lebih berisiko, dan umumnya terbuka hanya bagi para investor kakap (high net worth investors), yaitu investor yang memiliki dana lebih dari $1 juta. Selain management fee (sekitar 2%), sebagian besar dana meliputi incentive fee (umunya sebesar 20% dari profit) berbasis pada kinerja dana secara keseluruhan. Di Indonesia, hedge fund merupakan kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terikat dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut underlying assets. Efek derivatif merupakan efek turunan dari edek “utama”, baik yang bersifat penyertaan (modal) ataupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari efek “utama”, maupun turunan selanjutnya. Dalam pengertian yang lebih khusus, derivatif merupakan kontrak finansial antara 2 (dua) pihak atau lebih guna memenuhi janji untuk membeli atau menjual assets/commodities yang dijadikan sebagai obyek yang diperdagangkan pada waktu dan dengan harga kesepakatan bersama antara pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun nilai di masa mendatang dari obyek yang diperdagangkan tersebut sangat dipengaruhi oleh instrumen induknya yang ada di pasar spot (spot market). Derivatif yang terdapat di Bursa Efek adalah derivatif keuangan (financial derivative). Derivatif keuangan merupakan instrument derivaif, dimana variabel-variabel yang mendasarinya adalah instrument-instrumen keuangan, yang dapat berupa saham, obligasi, indeks saham, indeks obligasi, mata uang (currency), tingkat suku bunga, dan instrument-instrumen keuangan lainnya. Instrumen-instrumen derivatif sering digunakan oleh para pelaku pasar (pemodal dan perusahaan efek) sebagai sarana untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas portofolio yang mereka miliki. Jenis produk turunan (derivatif) yang diperdagangkan di BEI, yaitu: o IDX LQ45 o Indonesia Government Bond Futures (IGBF) KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



386



4. Private Equity Firms (Perusahaan PE) Suatu perantara keuangan yang berinvestasi pada ekuitas yang tidak diperdgangkan di pasar modal. Dua jenis private equity firms yang mendominasi kelompok ini adalah: o Perusahaan modal (Ventura capital (VC) Firms), dan o Perusahaan Leveraged buyout (LBO) a. Perusahaan Modal Ventura Menyediakan pendanaan untuk perusahaan privat baru (private start-up companies) ketika pertama kali dibentuk. Contoh: pendanaan pertama kali perusahaan raksasa google dilakukan oleh perusahaan ventura b. Laveraged buyout (LBO) firms Perusahaan ini mengakuisisi perusahaan-perusahaan yang umumnya sudah tidak berkinerja bagus, dengan tujuan agar perusahaan tersebut mampu menghasilkan laba kembali, selanjutnyaperusahaan akan dijual kembali oleh mereka. Perusahaan LBO biasanya menggunakan utang untuk mendanai pembelian suatu perusahaan.



C. Pasar Sekuritas Sekuritas adalah suatu instrument yang dapat dinegosiasikan dan mewakili suatu klaim keuangan. Bentunya bisa berupa saham (equity securities) atau instrument utang (debt securities). Pasar sekuritas emnjadikan para investor (individu dan dunai usaha) ikut dalam kegiatan perdagangan sekuritas yang diterbitkan oleh perusahaan publik.  Pasar Perdana vs Pasar Sekunder  Pasar Perdana Suatu pasar di mana sekuritas diperjualbelikan untuk pertama kalinya, dan perusahaan yang menjual sekuritas mendapatkan sejumlah uang.  Pasar Sekunder Suatu pasar untuk perdagangan lanjutan (subsequent trading) dari sekuritas yang telah diterbitkan sahamnya. Perusahaan yang menerbitkan saam tidak menerima uang sama sekali.  Jenis-Jenis Sekuritas 1. Sekuritas Utang Perusahaan meminjamuang dengan cara menjual sekuritas utang di pasar utang (debt market). Utang diklasifikassikan berdasarkan periode jatuh temponya, yaitu: a. Kurang dari 1 tahun (dietrbitkan di pasar uang), b. Satu hingga 10 tahun (disebut Note, diterbitkan di pasar modal), c. Lebih dari 10 tahun (disebut Bond, diterbitkan di pasar modal). 2. Sekuritas Ekuitas Mewakili kepemilikan dalam suatu perusahaan. Ada 2 tipe utama dari sekuritas ekuitas, yaitu saham biasa dan saham preferen.  Saham biasa merepresentasikan kepemilikan ekuitas di dalam suatu perusahaan, memiliki hak suara,dan memberikan hak mendapatkan profit berupa dividen kepada pemegangnya.  Saham preferen memberikan keistimewaan secara relatif dibandingkan dengan pemegang saham biasa, yakni dalam pembayaran dividen dan klaim atas aset.  Pasar Saham KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



387



Pasar saham adalah pasar publik di mana saham dari berbagai perusahaan diperdagangkan. Pasar saham dklasifikasikan dalam bentuk: bursa yang terorganisasi dan over-the-counter (OTC) markets. 1. Bursa yang terorganisasi (Organized Security Exchanges) Secara fisik memiliki ruangan dan instrument keuangan yang diperdagangkan di tempat-tempat mereka. Contoh: New York Stock Exchange (NYSE) yang berlokasi di New York. Saat ini, NYSE merupakan hybrid market yang menyediakan perdagangan tatap muka (face-to-face trading on the floor of the stock exchange) selain peragangan secara elektronik (automated electronic trading). 2. Over-the-counter market NASDAQ (National Association of Securities Dealers Automated Quotations) merupakan suatu over-the-counter market dan menyebut dirinya sebagai ”screen-based, floorless market”. Di tahun 2013, hampir 3.200 perusahaan teah terdaftar di NASDAQ, termasuk starbucks, google, intel, whole foods.  Karakteristik Perbedaan Instrumen Keuangan 1. Instrument Utang pada Pasar Uang (Money Market Debt) Bagi peminjam: o Hal yang bagus untuk mendapatkan dana yang tidak mahal dalam waktu yang singkat o Tingkat suku bunganya lebih rendah dari pada pinjaman jangka panjang o Dapat meminjam uang yang disesuaikan dengan kebutuhan jangka pendek o Jika suku bunga meningkat, maka biaya pinjaman (cost of borrowing) akan serta merta ikut meningkat. Bagi Investor: o Sangat likuid, uang dapat ditarik kembali dengan cepat saat dibutuhkan o Aman, pada umumnya diinvestasikan ke dalam investasi berkualitas tinggi untuk periode yang singkat o Imbalan rendah, tingkat imbalan biasanya mendekati tingkat inflasi. 2. Instrument Utang Jangka Panjang dan Sekuritas Pendapatan Tetap (Long-term Debt and Income Securities Market) Bagi peminjam: o Tingkat suku bunga telah “dikunci” selama umur/ masa jatuh tempo utang o Memiliki keuntungan pajak (tax advantage) dibandingkan dengan saham karena bunga yang dibayarkan dapat dikreditkan (tax deductible) sedangkan pembayaran dividen tidak dapat dikreditkan Bagi Investor: o Dapat digunakan untuk memperoleh pendapatan jangka pendek yang dapat diandalkan. o Beberapa jenis obligasi menghasilkan pendapatan bebas pajak. o Utang jangka panjang cenderung menghasilkan imbalan lebih besar dibandingkan utang jangka pendek. o Risiko lebih rendah dibandingkan saham biasa. o Investor dapat “mengunci” pendapatan dari bunga dan telah dapat mengetahui imbalan yang akan diterima di masa datang (dengan asumsi penerbit utang tidak gagal bayar). 3. Saham Preferen Bagi Penerbit: o Dividen dapat dihilangkan tanpa disebabkan oleh risiko kebangkrutan. o Memiliki kelemahan yaitu dividen tidak dapat dikreditkan (not tax deductible) oleh penerbit. Di sisi lain, pembayaran bunga atas utang dapat dikreditkan. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



388



Bagi Investor: o Bagi investor korporasi, terdapat keuntungan pajak karena minimum 70% dividen yang diterima termasuk bebas pajak. 4. Saham Biasa Bagi Penerbit: o Perusahaan penerbit secara legal tidak berkewajiban melakukan pembayaran dividen. o Tidak memiliki tanggal jatuh tempo. o Penerbitan saham biasa meningkatkan kelayanan kredit karena perusahaan memiliki lebih banyak uang investor untuk melindungi apabila terjadi kerugian. o Tidak memiliki keuntungan pajak dibandingkan dengan utang. Dimana pembayaran bunga bisa dikreditkan sedangkan dividen tidak dapat dikreditkan. Bagi Investor: o Dalam jangka panjang, saham biasa memiliki aset finansial berbasis utang yang lebih baik. o Seiring dengan peningkatan pendapatan, mengakibatkan peningkatan risiko pula.  Pasar Keuangan dan Krisis Keuangan Tahun 2007 terjadi krisis keuangan di USA yang mengarah keresesi dan kemudian menyebar ke seluruh dunia. Penyebab utamanya adalah kegagalan dalam bisnis real estate dan Mortgage-backed Securities (MBSs) Dampaknya, yaitu: a. Pemerintah memberikan dana talangan (bailed out) ekpada institusi, b. Penganngguran meningkat tajam, c. Pasar saham tersendat, d. Tidak ada lagi investasi stand-alone besar yang masih tersisa Pemerintah Melakukan Proses Sekuritasisasi, yaitu: 1. Pembeli (homebuyers) meminjam uang dengan mengambil pinjaman hipotek (mortgage loan). 2. Pemberi pinjaman menjual hipotek ke perusahaan lain atau ke institusi keuangan. 3. Institusi keuangan mengumpulkan seluruh portofolio hipotek bersama-sama. Pembelian portofolio tersebut didanai melalui penjualan MBS. 4. MBSs dijual kepada para investor yang mampu menyimpannya sebagai investasi atau menjual kembali ke pihak lain. Karena pemberi pinjaman awal mendapatkan kembali uangnya dengan cepat dan tidak mengkhawatirkan tentang pembayaran kembali, maka hal ini tidak tepat untuk menyaring para pemohon pinjaman. Krisi keuangan dimuali dari penyaringan yang lemah dan kemudian meluas ke seluruh dunia melalui MBS. Di tahun 2010, Dodd-Frank Wall Street Reform and Consumer Protection Act disetujui, dengan subjek adalah bank dan institusi keuangan nonbank diminta untuk lebih ketat dalam kegiatan mengawasi nasabah dan melakukan ransparansi yang lebih besar. Salah satu aturan yang dikenal, “Volker” rule, yang melarank bank melakukan proprietary trading. D. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia Desember 1912



Bursa Efek pertama di Indoneisa dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda



1914 – 1918



Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



389



1925 – 1942



Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama Bursa Efek di Semarang dan Surabaya



Awal 1939



Karena isu politik (Perang Dunia II), Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup



1942 – 1952



Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II



1956



Program Nasionalisasi perusahaan Belanda, sehingga Bursa Efek semakun tidak aktif



1956 – 1977



Perdagangan di Bursa Efek vakum



10 – 08 – 1977



Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan di bawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public-nya PT Semen Cibinong sebagi emiten pertama.



1977 – 1987



Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mnecapai 24 perusahaan. Masyarakat lebih memilih instrument perbankan daripada instrument pasar modal



1987



Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (Pakdes 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia



1988 – 1990



Paket deregulasi di bidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat



2 Juni 1988



Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelolah oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer



Desember 1988



Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (Pakdes 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal



16 Juni 1989



Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta, yaitu PT Bursa Efek Surabaya



13 Juli 1992



Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ



22 Mei 1995



Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem komputer JATS (Jakarta Automated Trading System)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



390



10 November 1995



Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini mulai diberlakukan Januari 1996



1995



Bursa Paralel Indonesia merger dengan BES



2000



Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia



2002



BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)



2007



Penggabungan BES dan BEJ dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia dengan kode internasional IDX



2 Maret 2009



Peluncuran perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS – NextG



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



391



Pertemuan 3 BAB 4: Analisis Keuangan Perusahaan A. Mengapa Kita Perlu Menganalisis Laporan Keuangan Suatu analisis keuangan internal biasa digunakan untuk: 1. Mengevaluasi kinerja pegawai, 2. Membandingkan kinerja dari divisi-divisi yang berbeda, 3. Menyiapkan proyeksi keuangan, 4. Mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan dibandingkan denga kinerja kompetior. Analisis keuangan eksternal dilakukan oleh: 1. Bank atau institusi keuangan lain, 2. Para supplier, 3. Agen pemeringkat kredit (credit-rating agencies), 4. Analis professional, 5. Investor individu. B. Laporan Keuangan Common Size: Standarisasi Informasi Keuangan Laporan keuangan Common Size adalah versi laporan keuangan yang telah terstandarisasi, di mana semua saldo akun disajikan dalam persentase. Bentuk ini sangat membantu perusahaan pada saat akan membandingkan laporan keuangannya dengan laporan keuangan perusahaan lain, meskipun perusahaan lain tersebut, “size”-nya tidak sama. Bagaimana cara menyiapkan laporan keuangan common size?  Untuk Laporan Laba Rugi common size: nilai setiap akun yang ada dalam Laporan Laba Rugi dibagi dengan nilai akun penjualan.  Untuk Neraca common size: nilai tiap akun dalam Neraca dibagi dengan nilai total aset Contoh: Laporan Laba Rugi common size



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



392



Contoh: Neraca common size



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



393



C. Menggunakan Rasio Keuangan Rasio keuangan merupakan metode lain dalam standarisasi informasi keuangan atas Laporan Laba Rugi dan Neraca. Rasio tersebut apabila “berdiri sendiri”, maka tidak memiliki arti apa-apa. Oleh karena itu, rasio yang ada harus dibandingkan dengan: 1. Rasio tahun lalu, atau 2. Rasio perusahaan lain pada industri sejenis. Pertanyaan



Kelompok Rasio (untuk menjawab pertanyaan) ‘1. Seberapa likuid perusahaan? Apakah Rasio Likuiditas (liquidity ratios) perusahaan mampu membayar utangutang yang akan jatuh tempo? ‘2. Bagaimana cara perusahaan Rasio Struktur Modal (capital structure mendanai pembelian aset-asetnya? ratios) KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



394



‘3. Seberapa efisien manajemen perusahaan memanfaatkan aset untuk menghasilkan pendapatan? ‘4. Apakah perusahaan mendapatkan imbalan yang layak atas investasi yang dilakukan? ‘5. Apakah manajemen perusahaan menciptakan nilai bagi para pemegang saham?



Rasio Efisien Manajemen Aset (assets management efficiency ratios) Rasio Profitabilitas (profitability ratios)



Rasio Nilai Pasar (market value ratio)



1. Rasio Likuiditas (Liquidity Ratios) Rasio likuiditas mengacu pada suatu pertanyaan dasar, yaitu: “seberapa likuid-kah perusahaan?” Suatu peruahaan dikatakan likuid jika ia mampu membayar seluruh utangutangnya tepat waktu. Kita dapat menganalisi likuiditas perusahaan dari 2 perspektif, yaitu: a. Likuiditas Kesuluruhan Analisis yang membaningkan aset lancar dengan liabilitas lancar. b. Likuiditas atas Aset Tertentu Analisis dengan menilai mana saja aset likuid perusahaan (misalnya accounts receivable dan inventories) yang dapat diubah segera menjadi kas. a. Likuiditas Keseluruhan Likuiditas keseluruhan suatu perusahaan dapat dianalisis dengan menghitung current ratio dan acid-test ratio.  Current ratio membandingkan aset lancar (likuid) perusahaan dengan liabilitas lancar (jangka pendek) perusahaan



 Acid-test (Quick) ratio mengeluarkan inventori dari aset lancar karena inventori dipandang sebagai aset yang tidak likuid.



b. Likuiditas atas Aset Tertentu Kita juga dapat mengukur likuiditas perusahaan dengan cara menilai likuiditas accounts receivable dan inventories untuk mengetahui berapa lama perusahaan mampu mengubah iuatang dagang dan inventorynya menjadi kas.  Average Collection Period Mengukur jumlah hari yang dibutuhkan perusahaan dalam menagih piutang-piutangnya.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



395



 Accounts Receivable Turnover Ratio Mengukur berapa kali piutang “berputar” dalam satu tahun.



 Inventory Turnover Ratio Mengukur berapa kali perusahaan “memutar” inventorinya dalam satu tahun. Perputaran inventori yang pendek menggambarkan tingkat likuiditas yang besar karena hal ini berarti bahwa inventori perusahaan berubah menjadi kas dengan lebih cepat.



 Days’ Inventory Days’ Sales in Inventory



Sales



in



Dapatkah Perusahaan Memiliki Banyak Likuiditas o Investasi yang tinggi dalam bentuk aset likuid akan memampukan perusahaan membayar utang-utang jangka pendeknya pada waktu yang tepat, o Namun demukian, investasi yang terlalu besar dalam aset likuid juga kurang bagus mengingat bahwa aset likuid (seperti kas) menghasilkan return yang minim. 2. Rasio Struktur Modal (Capital Structure Ratios) Capital structure mengacu pada cara perusahaan dalam mendanai aset-aset mereka. Capital structure ratios mengarah pada suatu pertanyaan penting, yaitu: “bagaimanakah perusahaan membiayai pembelian aset-asetnya?”.  Debt Ratio Mengukur porsi aset perusahaan yang dibiayai melalui pinjaman atau utang.



 Times Interest Earned Ratio Mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban membayar utang dan membayar bunga atas utang tersebut.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



396



3. Rasio Efisien Manajemen Aset (Assets Management Efficiency Ratios) Assets management efficiency ratios mengukur efektivitas perusahaan dalam pemanfaatan aset-aset yang dimiliknya untuk memperoleh pendapatan. Rasio ini juga biasa disebut dengan turnover ratios karena merefleksikan berapa kali suatu aset “berputar” dalam satu tahun.  Total Asset Turnover Ratio Menggambarkan jumlah penjualan yang dihasilkan dari tiap dollar (rupiah) aset yang diinvestasikan oleh perusahaan.



 Fixed Asset Turnover Ratio Mengukur efisiensi perusahaan dalam pemanfaatan aset tetap (seperti: property, plant and equipment)



4. Rasio Profitabilitas (Profitability Ratios) Profitability ratios mengarah pada suatu pertanyaan yang sangat fundamental, yaitu: “apakah perusahaan telah menghasilkan imbalan atas investasi (returns on investments) yang memadai?”. Ada 2 faktor dasar yang mennetkan profitasbilitas dan ROI perusahaan, yaitu: a. Pengendalian Biaya (Cost Control) Seberapa baikkah perusahaan mengendalikan semua biaya untuk setiap dollar yang dihasilkan dari penjualan? b. Efisiensi dalam Pemanfaatan Aset (Efficiency of Asset Utilization) Seberapa efektifkah perusahaan menggunakan aset-aset yang dimilikinya unuk menghasilkan penjualan. a. Cost Control: apakah perusahaan mendapatkan profit margin yang pantas?  Gross Profit Margin Menunjukkan seberapa baik manajemen oerusahaan mengendaliakna biaya-biaya untuk memperoleh profit.



 Operating Profit Margin Mengukur berapa banyak profit yang dihasilkan dari tiap dollar (rupiah) penjualan, setelah dikurangi COGS dan operating expense. Rasio ini juga mengindikasikan seberapa baik perusahaan dalam mengelola Laba/Rugi-nya.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



397



 Net Profit Margin Mengukur berapa banyak income yang diperoleh dari tiap dollar (rupiah) penjualan setelah dilakukan penyesuaian terhadap seluruh biaya (termasuk income taxes)



b. Efisiensi dalam Pemanfaatan Aset (Return on Invested Capital)  Operating Returns on Assets Ringkasan dari ukuran tingkat profitabilitas operasi perusahaan. Nilai rasio ini turut mennetukan tingkat kesuksesan manajemen dalam mengendaliakan biaya-biaya dan dalam mengefesiensikan penggunaan aset.



Mengurai Operating Return on Assets Ratio:



Apakah Perusahaan Memberikan Imbalan yang Pantas pada Investasi Pemilik?  Return on Equity (ROE) Rasio yang mengukur imbalan atas investasi para pemegang saham biasa.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



398



Penggunaan DuPont Method untuk Menguraikan ROE Ratio Metode DuPont menganalisis ROE perusahaan dengan menguraikannya ke dalam 3 bagian.



 



Equity multiplier menggambarkan dampak penggunaan debt financing perusahaan terhadap return on equity-nya, Equity multiplier ini akan meningkat seiring dengan penambahan utang perusahaan. 1



Equity Multiplier = 1−Debt Ratio = =



1



1−



𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐿𝑖𝑎𝑏𝑖𝑙𝑖𝑡𝑖𝑒𝑠 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑡𝑠



1



𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑡𝑠−𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐿𝑖𝑎𝑏𝑖𝑙𝑖𝑡𝑖𝑒𝑠 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑡𝑠



𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑡𝑠



=



1 𝐶𝑜𝑚𝑚𝑜𝑛 𝐸𝑞𝑢𝑖𝑡𝑦 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑡𝑠



= 𝐶𝑜𝑚𝑚𝑜𝑛 𝐸𝑞𝑢𝑖𝑡𝑦 5. Rasio Nilai Pasar (Market Value Ratios) Market value ratios mengarah pada pertanyaan, yaitu: “bagaimanakah nilai saham perusahaan di bursa saham?”.



 Price-Earnings (PE) Ratio Menggambarkan berapa banyak investor yang saat ini mau membayar $1 dari earnings yang dilaporkan perusahaan.



 Market-to-Book Ratio Mengukur hubungan antara market value dengan akumulasi investasi dalam ekuitas perusahaan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



399



D. Memilih Suatu Pembanding Kinerja Terdapat 2 jenis pembanding (benchmark) yang biasa dipakai, yaitu: 1. Analisis Trend Membandingkan laporan keuangan perusahaan dalam suatu kurun waktu (timeseries comparisons), 2. Peer Group Comparisons Membandingkan subjek laporan keuangan perusahaan dengan perusahaan “peer”



1. Analisis Trend Membandingkan rasio keuangan perusahaan saat ini dengan rasio keuangan masa lalu dapat memberikan suatu gambaran apakah perusahaan mengalami perbaikan ataukah kemunduran dalam suatu periode waktu. Jenis analisis keuangan ini disebut trend analysis.



2. Peer Firm Comparison Kelompok peer (mitra) biasanya berisikan perusahaan dari industri sejenis. Rasio keuangan rata-rata suatu industri dapat diperoleh dari sejumlah basis data keuangan dan sumber-sumber yang berasal dari internet (misalnya yahoo finance dan google finance).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



400



E. Keterbatasan Analisis Rasio 1. Mendapatkan data industri pembanding merupakan hal yang tidak mudah, 2. Data peer-group atau rata-rata industri yang di-publish tidak selalu menggambarkan perusahaan yang dianalisis, 3. Suatu rata-rata industri tidak selalu merupakan target atau acuan yang diharapkan, 4. Praktik akuntansi berbeda jauh di antara berbagai perusahaan, 5. Banyak perusahaan musiman yang berubah-ubah kegiatan operasionalnya, 6. Rasio keuangan hanya menawarkan petunjuk (clues), 7. Hasil dari analisis keuangan tidak lebih baik dari kualitas laporan keuangan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



401



Pertemuan 4 BAB 5: Time Value of Money-Dasar



A. Menggunakan Timelines untuk Memvisualisasikan Arus Kas  Suatu timeline menggambarkan waktu dan jumlah skema pembayaran, baik kas yang diterima dan kas yang dikeluarkan, bersamaan dengan tingkat bunga yang ditetapkan. Timeline juga menjelaskan bagaimana waktu danjumlah dari pembayaran, baik itu penerimaan kas atau pengeluaran kas, yang diikuti dengan tingkat bunga.



 Suatu timeline biasanya digambarkan dalam tahunan, tetapi bisa juga digambarkan secara bulanan, harian, atau satuan waktu lainnya. Contoh Timeline:



Timeline 4 tahun di atas mengilustrasikan hal berikut:  Tingkat bunga (interest rate) sebesar 10%,  Aliran kas keluar (cash outflow) sebesar $100 terjadi di awal tahun pertama (time 0), diikuti dengan aliran kas masuk (cash inflows) sebesar $30 dan $20 pada tahun ke-1 dan 2, aliran kas keuar (cash outflow) sebesar $10 pada tahun ke-3 dan aliran kas masuk (cash inflow) $50 pada tahun ke-4.



B. Compounding dan Future Value  Penghitungan time value of money meliputi Present Value (berapa nilaai arus kasi saat ini) dan Future Value (berapa nilai arus kas di masa yang akan datang)



 Compound Interest dan Time Contoh: asumsikan kita mendepositokan uang $500 pada akun simpanan kita yang mendapatkan 5% per tahun (annual interest). Berapa banyak uang yang akan kita punya setelah 2 tahun? Begitu pula berapa setelah 5 tahun? KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



402







FV2 = PV (1+i)n = 500(1.05)2 = $551.25



 FV5 = PV (1+i)n = 500(1.05)5 = $638.14



 Menggunakan Excel:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



403



 Ilustrasi Future Value dan Compound Interest: The Power of Time and Rate of Interest



 Compound Interest dengan Periode Compunding yang lebih pendek  Bank sering kali menawarkan tabungan/simpanan yang memberikan bunga (compound interest) tiap hari, bulan, atau kwartalan.  Lebih sering/banyak oeriode compounding, maka akan lebih tinggi pula interest income yang dihasilkan dan berujung ada future values yang lebih tinggi.  Contoh: jika kita mendepositokan uang $50,000 pada sebuah akun yang membayar annual interest rate 10% digandakan (compounded) bulanan, berapakah uang di akun kita dalam 10 tahun? Jawab: FV = PV (1+i/12)m*12 = $50,000 (1+0.10/12)10*12 = $50,000 (2.7070) = $135,352.07 Jika bunganya dibayarkan per tahun, maka: FV = $50,000(1.10)10 = $129,687.12  Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



404



C. Discounting dan Present Value Pertanyaan kunci:  Berapakah nilai saat ini atas arus kas yang akan diterima di masa yang akan datang?  Jawaban atas pertanyaan ini memerlukan penghitungan Present Value (PV), yaitu nilai hari ini atas arus kas masa depan, dan proses discounting.  Mekanisme Discounting Future Cash Flows



 Istilah di dalam kurung dikenal dengan the Present Value Interest Factor (PVIF)  PV = FVn x PVIF Present Value dari $100 Compounded pada Tingkat Bunga dan Periode Waktu yang Berbeda



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



405



 Contoh: berapa present value dari uang $100,000 yang akan diterima dalam waktu 25 tahun dengan tingkat diskonto (discount rate) 5%? Jawab: PV = $100,000 [1/(1.05)25) = $100,000 [0.2953] = $29,530 Menggunakan Excel:



 The Rule of 72 Aturan ini menentukan jumlah tahun yang dibutuhkan untuk menggandakan (double) nilai investasi kita. N = 72 / interest rate Misal, jika kita dapat menghasilkan annual return 9%, maka butuh 8 tahun (=72/9) untuk menggandakan (double) nilai investasi tersebut.  Dua Tipe Permasalahan Discounting Tambahan 1. Menentukan Number of Periods Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengakumulasi sejumlah uang tertentu di masa yang akan datang? Contoh: berapa tahunkah waktu yang diperlukan agar uang $10,000 dapat berkembang menjadi $200,000 dengan 15% compound growth rate? Jawab: FV = PV (1+i)n $200,000 = $10,000 (1+15%)n 1.15n = 20 n = 1.15log20 n = log20/log1.15 n = 21,4 tahun  Menggunakan Excel:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



406



2. Mencari Interest Rate Berapa interest rate yang akan membuat investasi kita tumbug menjadi sebuah nilai yang diinginkan di masa depan? Contoh: pada tingkat bunga berapakah, uang $50,000 agar tumbuh menjadi $1,000,000 dalam 30 tahun? Jawab: i = (FV/PV)1/n – 1 = ($1,000,000/$50,000)1/30 – 1 = 200.033 – 1 = 1.105 – 1 = 0.105 = 10.5%  Menggunakan Excel



D. Membuat Interest Rates dapat Diperbandingkan  Annual Percentage Rate (APR) The annual percentage rate (APR) mengindikasikan tingkat bungan yang dibayar atau yang diperoleh dalam satu tahun tanpa dimajemukkan. APR juga dikenal dengan istilah nominal or quoted (stated) interest rate  Menghitung tingkat bunga dan mengonvrsinya menjadi EAR (effective annual rate) Kita tidak dapat membandingkan 2 pinjaman berdasarkan APR bila keduanya tidak memiliki periode majemuk yang sama. Untuk dapat diperbandingkan, kita harus KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



407



menghitung keduanya secara ekuivalen menggunakan periode tahunan majemuk, yaitu dilakukan dengan menghitung effective annual rate (EAR). Dengan cara:



Contoh: berapakah EAR yang quoted or stated rate-nya 13% dan dibayarkan secara bulanan? Jawab: EAR = {1 + (13%/12)12 – 1 = 1.1380 – 1 = 0.1380 = 13.8% Terdapat perbedaan yang signifikan antara APR dan EAR (13% vs 13.8%). Jika interest rate tidak compounded annually, kita harus menghitung EAR untuk menentukan bunga actual (actual interest) yang didapatkan dari sebuah investasi atau yang dibayarkan atas sebuah pinjaman.  Untuk hal yang ekstrim: Compounding Lanjutan Bila m (number of compounding period) meningkat, maka EAR pun meningkat. Saat interval/jarak waktu antar pembayaran bunga sangat kecil (infinitely small), kita dapat menggunakan persamaan metematika berikut untuk mengjitung EAR.  EAR = (e quoted rate) – 1 Di mana, “e” adalah 2.71828  Contoh: berapakah EAR dari credit card dengan continuous compoundingnya jika APR-nya adalah 18% Jawab: EAR = e0.18 – 1 = (2.71828)0.18 – 1 = 1.1972 – 1 = 0.1972 = 19.72%



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



408



Pertemuan 5 BAB 6: Time Value of Money-Anuitas dan Topik Lainnya A. Anuitas  Ordinary Annuities (Anuitas Biasa) Anuitas adalah pembayaran dengan jumlah yang sama secara berkala di akhir periode (titik waktu yang sama), bisa bulanan, triwulanan, ataupun tahunan. Apabila pembayaran dilakukan di akhir periode, maka disebut dengan ordinary annuity. Future Value dari Ordinary Annuity  Rumus:



o o o o



FVn = FV anuitas pada akhir periode ke-n PMT = pembayaran anuitas yang didepositkan atau diterima pada akhir setiap periode i = suku bunga per periode n = jumlah periode lamanya suatu anuitas



 Contoh: Berapa banyak uang yang akan terkumpul pada akhir tahun ke-10, jika kita menyetor $3,000 setiap tahun selama 10 tahun ke depan dalam rekening tan=bungan yang membagikan 5% per tahun? Jawab: FV10 = 3,000 {[(1+5%)10 – 1] / 5%} = 3,000 {[1.0510 – 1] / 0.05} = 3,000 {[1.63 – 1] / 0.05} = 3,000 {0.63/0.05} = 3,000 {12.58} = $37,740 Menggunakan Excel:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



409



Menentukan PMT (Pembayaran Setiap Periode) dalam Anuitas Biasa  Contoh: Jika kita mendapatkan 12% dari investasi kita, dan ingin mengakumulasikan $100,000 untuk dana pendidikan anak untuk 18 tahun lagi, berapa banyak yang harus kita investasikan setiap tahun untuk mencapi tujuan itu? (memakai rumus yang sama) Jawab: FV18 = PMT {[(1+12%)18 – 1] / 12%} 100,000 = PMT {[1.1218 – 1] / 0.12} 100,000 = PMT {6.69/ 0.12} 100,000 = PMT {55.75} PMT = 100,000 / 55.75 PMT = $1,793.73 Menggunakan Excel



Menentukan Suku Bunga (i) dalam Anuitas Biasa  Contoh: Dalam 20 tahun, kita berharap dapat menyimpan $100,000 untuk pendidikan perguruan tinggi anak kita. Jika kita mampu menabung $2,500 pada akhir setiap tahun selama 20 tahun ke depan, brapa tingkat pengembalian yang harus kita peroleh untuk dari invetasi tersebut? (memakai rumus yang sama)



Jawab: (Menggunakan Excel) 6.77%



Menentukan Jumlah Periode (n) dalam Anuitas Biasa  Contoh: Anda berencana untuk menginvestasikan $6,000 di setiap akhir tahun dgn bunga 5%. Berapa lama waktu yg dibutuhkanm utk mendptkan $50,000? Jawab: (menggunakan excel)



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



410



7.14



Tahun



Present Value dari Ordinary Annuity Nilai sekarang (PV) dari anuitas biasa mengukur nilai saat ini dari aliran arus kas yang terjadi di masa depan. 



Rumus:



o o o



PMT = pembayaran anuitas yag disimpan atau diterima setiap akhir periode i = tingkat suku bunga n = jumlah periode lamanya suatu anuitas



 Contoh: Berapakah nilai sekarang dari anuitas $10,000 yang akan diterima pada akhir setiap tahun selama 10 tahun, dengan tingkat diskonto 10%? Jawab: 1



1− (1+𝑖)𝑛



PV = PMT [



𝑖 1−



PV = 10,000 [



1 (1+10%)10



10%



0.61



PV = 10,000 [



]



0,1



]



]



PV = 10,000 [6.14] PV = $61,445.67 Menggunakan Excel:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



411



Amortized Loans (Pinjaman yang Diamortisasi) Pinjaman yang diamortisasi adalah pinjaman yang dilunasi dengan pembayaran yang sama setiap periodenya, akibatnya pembayaran tersebut adalah anuitas. Contohnya: Pinjaman Hipotek Rumah, Pinjaman Mobil.



 Contoh: Anda berencana untuk mendapatkan pinjaman $6,000 dari dealer, dengan tingkat bunga ahunan 15%, yang akan dilunasi selama 4 tahun. Berapakah pembayaran tiap tahun atas pinjaman ini? Jawab: 1



1− (1+𝑖)𝑛



PV = PMT [



𝑖 1−



6,000 = PMT [



]



1 (1+15%)4



15%



0.43



6,000 = PMT [



0.15



]



]



6,000 = PMT [2.85] PMT = $2,101.59 Menggunakan Excel:



Amortisasi Pinjaman:



Pinjaman yang Diamortisasi dengan Pembayaran Bulanan 



Contoh:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



412



Jika Anda mengambil hipotek $300,000, 30 tahun dengan tingkat bunga tahunan 8% dan pembayaran bulanan $2,201.29. Karena Anda telah melakukan pembayaran selama 15 tahun (yaitu 180 pembayaran bulanan), ada 180 pembayaran bulanan tersisa sebelum hipotek Anda lunas. Berapa banyak utang hipotek Anda? Diketahui:



PMT = 2,201.29 Tingkat Bunga Tahunan = 8%; per Bulan = 0.67% n = 180 bulan



1−



PV = PMT [



1 (1+𝑖)𝑛



𝑖 1−



PV = 2,201.29 [ PV = 2,201.29 [



]



1 (1+0.67%)180



0.67% 0.69



]



]



0,0067



PV = 2,201.29 [104.39] PV = $229,788.7 Menggunakan Excel:







Annuities Due Annuities due adalah anuitas di mana semua arus kas yang terjadi pada awal setiap periode. Misalnya, pembayaran sewa apartemen, yang biasanya berupa anuitas karena pembayaran sewa buanan tersebut terjadi di awal bulan. 



Rumus Future Value Annuities Due:







Rumus Present Value Annuities Due



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



413



B. Perpetuitas Perpetuitas adalah anuitas yang berlanjut tanpa memiliki jatuh tempo. Contohnya adalah dividen dari saham preferen. Ada 2 tipe perpetuitas, yaitu: 1.



Level Perpetuities: di mana pembayaran dengan jumlah tetap pada seluruh periode.  Rumus:



o o o



PV = nilai sekarang dari perpetuitas PMT = jumlah dollar yang konstan dari prepetuitas i = tingkat bunga (atau diskonto) setiap periode



 Contoh: Berapa nilai saat ini, jika $90,000 dibayarkan setiap tahun, dan tingkat suku bunga 9%? Jawab: PV = 90,000 / 0.09 PV = $1,000,000



2.



Growing Perpetuities: di mana cash flow tumbuh dengan tingkat bunga yang konstan dari periode ke periode.  Rumus:







o PV = nilai sekarang dari perpetuitas o PMTperiod 1 = pembayaran di periode pertama o i = tingkat suku bunga (atau diskonto) setiap periode o g = tingkat pertumbuhan dari pembayaran Contoh: Berapa nilai saat ini, jika pembayaran di tahun pertama adalah $90,000, pertumbuhan pembayaran di tiap periode berikutnya 5%, dan tingkat suku bunga 9%? Jawab: PV = 90,000 / (9%-5%) PV = 90,000 / 0.04 PV = $2,250,000



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



414



C. Arus Kas Kompleks Arus kas dalam dunia bisnis tidak selalu melibatkan 1 jenis arus kas. Arus kas mungkin memiliki pola campuran arus kas masuk dan arus kas keluar, arus kas tunggal dan arus kas anuitas.  Contoh: Berapa PV dari arus kas $300 pada akhir tahun 1 sampai akhir tahun ke 5, arus kas negative $600 di akhir tahun ke 6, dana arus kas $800 di akhir tahun ke 7 smpai 10. Tingkat suku bunga 10%? Jawab: 



PV arus kas $300 (akhir tahun 1-akhir tahun 5) PV annuitas PV = PMT {[1-(1/(1+i)n)] / i} PV = 300 {[1-(1/(1+10%)5)] / 10%} PV = 300 {[1-(1/(1.1)5)] / 0.1} PV = 300 {0.38 / 0.1) PV = $1,137.24







PV arus kas negatif $600 (akhir tahun ke 6) PV single sum PV = FV / (1+i)n PV = -600 / (1+10%)6 PV = -600 / 1.77 PV = -$338.69







PV arus kas $800 (akhir tahun ke 7 sampai ke 10) PV anuitas, lalu single sum PV anuitas akhir tahun 7 sampai 10 (4 tahun) PV = PMT {[1-(1/(1+i)n)] / i} PV = 800 {[1-(1/(1+10%)4)] / 10%} PV = 800 {[1-(1/(1.1)4)] / 0.1} PV = 800 {0.32 / 0.1) PV = 800 {3.17} PV = $2,535.89 Single Sum (dari akhir tahun ke 6 = 6 tahun) PV = FV / (1+i)n PV = 2,535.89 / (1+10%)6 PV = 2,535.89 / (1.1)6 PV = 2,535.89 / 1.77 PV = $1,431.45



PV dari keseluruhan arus kas adalah: $1,137.24 + (-$338.69) + $1,431.45 = $2,230



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



415



Pertemuan 6 BAB 7: Pengantar Risiko dan Imbalan



A.



Tingkat Imbalan dan Risiko: Realisasi dan Ekspektasi



 Menghitung Imbalan Realisasi dari Suatu Investasi Imbalan realisasi atau imbalan tunai mengukur keuntungan atau kerugian dari suatu investasi. 



Rumus:



 Contoh: Anda berinvestasi pada 1 lembar saham Apple (AAPL) seharga $95 dan menjualnya kemudian seharga $200. Perusahaan Apple tidak membayarkan dividen apapun selama periode tersebut. Berapakah imbalan tunai aats investasi ini? Jawab: Imbalan tunai



= $200 + 0 - $95 = $105



Kita juga dapat menghitung tingkat imbalan dalam bentuk persentase. Caranya dengan membagi imbalan tunai dengan harga awal saham.  Rumus:







Contoh: Hitunglah persentase tingkat imbalan adri contoh sebelumnya. Jawab: Perentase imbalan



= ($200 + 0 - $95) / 95 = 110.53%



Imbalan dari invstasi saham biasa dapat bernilai positif atau negatif. Oleh karena itu, kinerja masa lalu bukanlah satu-satunya indicator untuk menilai kinerja masa mendatang. Secara umum, kita berharap untuk mendapatkan imbalan yang lebih tinggi karena kita juga menanggung risiko yang lebih besar.



 Menghitung Imbalan Ekspektasi dari Suatu Investasi Imbalan ekspektasi (expected return) adalah sesuatu yang diharapkan akan diperoleh investor di masa depan dari suatu investasi. Imbalan ekspektasi merupakan rata-rata tertimbang dari imbalan yang kemungkinan terjadi, di mana peluangnya ditentukan oleh probabilitas keterjadian. 



Rumus:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



416







Contoh:



Menggunakan Rumus: Imbalan ekspektasi



= (-10% x 20%) + (12% x 30%) + (22% x 50%) = 12.6%



 Mengukur Risiko Pada contoh di atas, imbalan ekspektasi adalah 12.6%. namun, sesungguhnya imbalan tersebut berada di kisaran -10% s.d. +22%. Keragaman dalam imbalan ini dapat dikuantifikasi dengan menghitung Varian atau Standar Deviasi yang ada pada imbalan investasi. Varian adalah kuadrat dari perbedaan rata-rata antara imbalan realisasi individual dengan imbalan ekspektasi. Standar Deviasi adalah akar pangkat 2 dari varian. Standar Deviasi lebih umum digunakan untuk menguantifikasi risiko. 



Menghitung Varian dan Standar Deviasi dari Tingkat Imbalan Suatu Investasi Asumsikan Anda dihadapkan pada 2 kemungkinan alternatif investasi, yaitu: 1. U.S. Treasury Bill U.S. Treasury bill dianggap sebagai investasi bebas risiko (risk-free), karena tidak adanya risiko kegagalan dalam pembayaran bunga sebesar 5%



2. Common Stock of the Ace Publishing Company Investasi dalam saham biasa merupakan suatu investasi yang berisiko.



Probabilitas distribusi suatu imbalan investasi berisikan seluruh kemungkinan tingkat imbalan dari investasi yang berkaitan dengan probabilitas tiap keluaran (outcome)  Contoh:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



417



o o







Probabilitas distribusi dari Treasury Bill berupa suatu batang tunggal dengan tingkat imbalan sebesar 5%, yang mengindikasikan bahwa tedapat 100% probabilitas yang akan menghasilkan imbalan 5%. Imbalan dari saham Ace Publishing Company memiliki kisaran dari -10% (terendah) hingga ke +40% (terttinggi). Oleh karena itu, investasi dalam bentuk saham biasa adalah berisiko (risky), sedangkan Treasury Bill tidak.



Imbalan ekspektasi: Imbalan ekspektasi Saham



= (-10% x 10%) + (5% x 20%) + (15% x 40%) + (25% x 20%) + (40% x 10%) = -1% + 1% + 6% + 5% + 4% = 15%



Imbalan ekspektasi Treasury Bill = 5% x 100% = 5% o o



Diketahui bahwa imbalan ekspektasi (expected return) atas saham adalah 15%, sedangkan imbalan ekspektasi dari Treasury bill sebesar 5%. Apakah dengan imbalan atas investasi saham yang lebih tinggi tersebut menjadikan investasi ini lebih baik (daripada Treasury Bill)? Yang tidak boleh diabaikan adalah kita jug perlu mengetahui risiko pada kedua investasi tersebut.



Risiko, diukur menggunakan varian:



Megukur Varian dan Standar Deviasi suatu Investasi dalam Saham Biasa Ace Publishing



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



418



o o



Dapat dilihat bahwa saham biasa menawarkan imbalan ekspektasi yanglebih tinggi, tetapi juga lebih berisiko, yang diukur melalui standar deviasi. Pilihan seorang investor atas investasi tertentu akan ditentukan oleh sikap mereka terhadap risiko.



B. Sejarah Singkat Mengenai Imbalan pada Pasar Keuangan Selama ini, para investor memperoleh tingkat imbalan yang lebih tinggi yang berasal dari investasi yang lebih berisiko. Oleh karena itu, apabila investor mengingikan tingkat imbalan ekspektasi yang lebih tinggi, maka dapat diartikan secara sederhana bahwa para investor tersebut berharap akan mendapatkan imbalan realisasi yang lebih tinggi. Imbalan yang lebih tinggi adalah sesuatu yang tidak dapat dijamin akan diperoleh.  



C.



Investasi yang lebih berisiko memiliki histori imbalan realisasi yang lebih tinggi, Jenis investasi yang berisiko lebih tinggi memiliki standar deviasi yang juga lebih tinggi.



Tingkat Imbalan Rata-Rata Geometrik dan Aritmetik



Tingkat imbalan rata-rata geometrik untuk menjawab pertanyaan, “Berapakah tingkat pertumbuhan investasi Anda?” Tingkat imbalan rata-rata aritmetik menjawab pertanyaan, “Berapaka tingkat imbalan rata-rata tahunan?” 



Menghitung Tingkat Imbalan Rata-Rata Geometrik atau Kompon (Compound)  Rumus:







Menghitung Tingkat Imbalan Rata-Rata Aritmetik  Rumus: Rata-rata Aritmetik = Sum of the annual rates of return / Number of Years



Contoh:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



419



Mary telah memutuskan untuk tetap menahan saham yang pernah diberikan oleh neneknya. Namun, ia kinisedang mempertimbangkan pula kemungkinan untuk menjual hadiah lainnya yang pernah diberikan oleh sang nenek 5 tahun yang lalu. Berapakah tingkat imbalan rata-rata aritmetik dan geometrik dari investasi saham tersebut? Data:







Tingkat Imbalan Rata-Rata Aritmetik Rata-rata Aritmetik = Sum of the annual rates of return / Numbers of Years\ = [-15% + 15% + 25% + 30% + (-10%)] / 5 = 45% / 5 = 9% Berdasarkan kinerja masa lalu, Mary mengharapkan imbalan setidaknya 9% per tahun







Tingkat Imbalan Rata-Rata Geometrik Rata-rata Geometrik: = [(1+Ryear 1) x (1+Ryear 2) x (1+Ryear 3) x (1+Ryear 4) x (1+Ryear 5)]1/5 – 1 = [(1+(-15%)) x (1+15%) x (1+25%) x (1+30%) x (1+(-10%))]1/5 – 1 = [(0.85) x (1.15) x (1.25) x (1.3) x (0.9)]1/5 – 1 = 1.07409 – 1 = 0.0741 = 7.41% Rata-rata geometric lebih rendah karena mempertimbangkan bungan kompon di dalamnya. Kedua rata-rata ini bermanfaat, namun digunakan untuk menjawab 2 pertanyaan yang berbeda.







Memilih “Rata-Rata” yang Tepat



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



420



D. Apa Sajakah yang Menentukan Harga Saham? Secara umum, harga saham cenderung akan meningkat apabila ada kabar baik tentang profit masa depan dan sebaliknya, harga saham cenderung akan turun apabila ada kabar buruk tentang profit masa depan. Pergerakan harga saham juga dipengaruhi oleh spekulan atau sentiment investor.







The Efficient Market Hypothesis Hipotesis Pasar Efisien (HPE) menyatakan bahwa harga sekuritas merefleksikan secara akurat harapan arus kas di masa depan dan didasarkan pada seluruh informasi yang tersedia di tangan para investor. Pasar Efisien adalah suatu pasar di mana seluruh informasi yang tersedia berkaitan sepenuhnya dengan harga sekuritas, dan imbalan yang diperoleh para investor atas investasi mereka tidak dapat diprediksikan. Terdapat 3 bentuk, yaitu: 1. The weak-form efficient market hypothesis 2. The semi-strong form efficient market hypothesis 3. The strong-form efficient market hypothesis







Apakah Kita Berharap Pasar Keuangan Menajdi Efisien Sempurna? Secara umum, pasar diharapkan setidaknya berbentuk weak-form dan semi-strong form efficient. Jika terdapat strategi perolehan profit yang sederhana, maka strategi tersebut akan menarik perhatian para investor, yang dengan mengimplementasikan strategi-strategi tersebut akan berlomba-lomba untuk mendapatkan profit.







Pandangan Perilaku Hipotesis pasar efisien didasarkan pada asumsi bahwa investor, sebagai suatu kelompok, adalah orang-orang yang rasional. Pendapat ini telah “teruji”. Jika para investor memproses informasi tidak secara rasional, maka mungkin saja pasar tidak akan secara akurat pula menggambarkan informasi publik Sebagai contoh, para investor yang pecaya diri terlalu tinggi akan segera bereaksi pada saat manajemen perusahaan mengumumkan pendapatannya (earnings) dan memberikan perhatian sedikit pada informasi baru yang disampaikan manajemen. Akibatnya, informasi baru ini, meskipun dipublikasi dan bebas diperoleh, tidak akan mempengaruhi harga saham.



 Efisiensi Pasar: Apakah yang Diperlihatkan oleh Bukti? Secara historis, terdapat beberapa bukti ketidakefisienan pasar keuangan. Sebagian besar bukti ketidakefisienan ini dapat dirangkum dalam 3 observasi, yang terdapat dalam tabel berikut:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



421



Bila pasar ekuitas tidak efisien, hal ini berarti bahwa para investor dapat memperoleh imbalan yang nilainya lebih besar dibandingkan dengan risiko investasi tersebut, dengan cara mengambil keuntungan dari kesalahan harga yang terjadi di dalam pasar. Banyak bukti untuk hal yang terakhir ini yang menunjukkan bahwa strategi yang memunculkan pola-pola ini sangatlah berisiko, dan tidak berhasil dilakukan setelah tahun 2000. Kesuksesan awal yang kemudian diikuti oleh kegagalan strategi dalam menggunakan pola ini menunjukkan bahwa sekali pola diketahui, maka para investor akan melakukan pembelian secara agresif dengan menggunakan pola tersebut, dan kemudian mengeliminasi ketidakefisienan. Selanjutnya, pasar keuangan akan menjadi efisien, paling tidak pada bentuk semi-strong form.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



422



Pertemuan 7 BAB 8: Risiko dan Imbalan A. Imbalan Portofolio dan Risiko Portofolio Dengan diversifikasi yang tepat, Anda dapat menurunkan risiko portofolio tanpa menurunkan tingkat imbalan ekspektasi (expected return) dari portofolio tersebut. Risikorisiko yang dapat dieliminasi melalui diversifikasi tersebut tidak dapat diperoleh pada pasar keuangan.  Menghitung Imblaan Ekspektasi Portofolio Untuk menghitung tingkat imbalan ekspektasi suatu portofolio, kita memberikan bobot pada tiap-tap tingkat imbalan ekspektasi dari masing-masing investasi dengan menggunakan pecahan (porsi) dari portofolio yang diinvestasikan pada tiap-tiap investasi tersebut. Ekspektasi tingkat imbalan portofolio adalah suatu rata-rata tertimbang sederhana dari ekspektasi tingkat imbalan investasi dalam portofolio tersebut.



o o o o



E(rportofolio) = tingkat imbalan ekspektasi darisuatu portofoli, yang terdiri dari n aset. Wn = bobot portofolio dari aset n. E(rn) = tingkat imbalan ekspektasi yang dihasilkan dari aset n. W1 x E(r1) = kontribusi aset 1 terhadap pengembalian yang diharapkan dari portofolio.



 Contoh: Hitunglah nilai imbalan ekspektasi dari portofolio milik Penny, di mana ia menempatkan seperempat uangnya ke dalam Treasury Bill, yang memiliki expected return sebesar 4%, setengah uangnya ke saham Starbuck, yang memiliki expected return sebesar 12%, dan sisa uangnya ditemoatkan ke Saham Emerson Electric, yang memiliki expected return sebesar 8%. Jawab:



E(rportofolio)



= (25% x 4%) + (25% x 8%) + (50% x 12%) = 9% Tingkat imbalan untuk portofolio berupa 25% Treasury Bill, 25% Saham Emerson Electric, dan 50% Saham Starbucks adalah 9% KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



423



 Mengevaluasi Risiko Portofolio: Diversifikasi Portofolio Mengurangi risiko dengan cara memasukkan sejumlah besar investasi ke dalam suatu portofolio, disebut dengan divesifikasi. Hasil yang diperoleh dari diversifikasi tersebut bergantung pada tingkat korelasi antarinvestasi-investasi tersebut, yang diukur dengan koefisien korelasi.  Koefisien korelasi dapat berkisar dari -1.0 (korelasi negatif sempurna), yang berarti 2 variabel bertentangan secara sempurna, hingga +1.0 (korelasi positif sempurna).  Semakin rendah korelasi, semakin besar keuntungan yang akan diperoleh dari diversifikasi. Hal ini karena apabila korelasi mendekati +1.0, risiko yang ditanggung juga semakin besar. Misalkan apabila harga investasi kita sedang jatuh, kita langsung mengalami kerugian, sehingga diperlukan korelasi yang bisa menimbulkan trade-off dan menghasilkan keuntungan diversifikasi, yaitu korelasi yang semakin mendekati -0.1  Kesimpulan dari Diversifikasi 1. Suatu portofolio dapat menurunkan risiko dibandingkan dengan risiko rata-rata dari investasi individual yang ada di dalam portofolio tersebut. 2. Kunci dari penurunan risiko melalui diversifikasi ini adalah suatu kombinasi investasi yang imbalannya tidak berkorelasi positif sempurna.  Menghitung Standar Deviasi dari Imbalan Portofolio



 Dampak dari Kefisien Korelasi pada Risiko Portofolio Semakin rendah korelasi, semakin besar keuntungan



KMP PKN STAN



dari



diversifikasi.



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



424



 Contoh: Hitunglah nilai imblaan ekspektasi dan standar deviasi dari portofolio S&P500 dan dana internasional, di mana korelasinya diasumsikan 0,20 dan Sarah menempatkan separuh uangnya ke tiap dana tersebut.



o



Imbalan ekspektasi: E(rportofolio) = [WS&P500 x E(rS&P500)] x [WInternational x E(rInternational)] = [50% x 12%] x [50% x 14%] = 13%



o



Standar deviasi portofolio:



= √[(50%2 𝑥 20%2 ) + (50%2 𝑥 30%2 ) + (2 𝑥 50% 𝑥 50% 𝑥 0.20 𝑥 20% 𝑥 30%)] = √[0.0385] = 0.1962 = 19.62%



 Suatu rata-rata tertimbang sederhana dari standar deviasi 2 buah investasi akan menghasilkan nilai standar deviasi sebesar 25% (20%x50% + 30%x50%) atas portofolio tersebut.  Namun demikian,standar deviasi dari portofolio tersebut berkurang dari 25% ke 19.62%, hal ini disebabkan oleh manfaat dari diversifikasi (dengan korelasi kurang dari 1).



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



425



B. Risiko Sistematik dan Portofolio Pasar Menurut teori CAPM (Capital Asset Pricing Model), risiko relevan (relevant risk) dari suatu investasi berkaitan dengan bagaimana suatu investasi memiliki kontribusi terhadap risiko portofolio pasar. CAPM mengasumsikan bahwa para investor memilih untuk menahan portofolio yang terdiversifikasi optimal, yang di dalamnya terdapat seluruh investasi berisiko. Portofolio terdiversiffikasi optimal yang meiputi seluruh aset ekonomi ini biasa disebut dengan portofolio pasar.



Untuk memahami bagaimana suatu investasi berkontribusi pada risiko portofolio, kita mengategorisasi risiko dari investasi individual ke dalam 2 kategori, yaitu: 1. Risiko sistematik (systematic risk), Komponen risiko sistematik mengukur kontribusi dari suatu investasi terhadap risiko portofolio pasar. Sebagai contoh: perang, resesi.



2. Risiko tidak sistematik (unsystematic risk) Elemen dari risiko yang tidak berkontribusi pada risiko pasar dan telah didiversifikasikan. Sebagai contoh: penarikan produk, unjuk rasa buruh, perubahan manajemen Risiko Total = Risiko Sistematik + Risiko Tidak Sistematik



 Diversifikasi dan Risiko Tidak Sistematik



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



426



Gambar di atas menunjukan bahwa, di saat jumlah sekuritas dalam portofolio meningkat, maka kontribusi dari risiko tidak sistematik terhadap standar deviasi menurun, sedangkan risiko sistematik tidak berkurang. Oleh karena itu, protofolio yang besar tidak akan terpengaruh oleh risiko tidak sistematik.



 Risiko Sistematik dan Beta Risiko sistematik diukur dengan koefisien beta. Koefisien ini mengestimasi suatu perluasan, di mana imbalan dari investasi tertentu berbeda dengan imbalan dari portofolio pasar. Perusahaan utilitas data dianggap kurang berisiko karena nilai beta-nya yang lebih rendah.



 Menghitung Beta Portofolio Beta portofolio mengukur risiko sistematik dari suatu portofolio  Rumus:



 Contoh:



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



427



Terdapat suatu portofolio yang terdiri dari 4 buah investasi dengan koefisien beta berturut-turut sbb: 1.50; 0.75; 1.80; dan 0.60. apabila Anda melakukan investasi dengan nilai yang sama untuk tiap buah investasi tersebut berapakah nilai beta portofolionya? Jawab: = 25%(1.50) + 25%(0.75) + 25%(1.80) + 25%(0.60) = 1.16



C. Security Market Line and CAPM (Garis Pasar Sekuritas dan CAPM) CAPM menggambarkan keterkaitan antara koefisien beta dengan imbalan ekspektasi (expectedrates of return). Para investor akan mengambil tingkat imbalan tertinggi, yang tentunya memiliki koefisien beta tinggi. Gambar berikut menunjukkan tingkat imbalan ekspektasi dan koefisien beta atas suatu portofolio yang terdiri dari portofoliopasar dan aset bebas risiko.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



428



Hubungan garis lurus antara koefisien lbeta dan ekspektasi imbalan pada gambar di atas, disebut dengan security market line (SML), dan nilai slope-nya (kemiringannya), sebesar “penghargaan” atas rasio risiko.  SML adalah suatu grafik yang merepresentasikan CAPM  SML dapat pula digambarkan dalam bentuk persamaan berikut ini, yang biasa dikenal dengan CAPM pricing equation:



Persamaan tersebut memberikan kesimpulan bahwa semakin tinggi risiko sistematik suatu investasi, dengan asumsi hal-hal lain tetap sama, maka imbalan ekspektasi dari suatu aset yang diinvestasikan juga akan tinggi  Contoh: Hitunglah tingkat imbalan ekspektasi dari 3 perusahaan utilitas, dengan menggunkaan riskfree rate 4.5% dan market risk premium 6%. Jawab: Nilai beta dari ketiga perusahaan utilitas tersebut (Yahoo Finance Estimates) adalah Sbb: AEP = 0.74 KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



429



DUK = 0.40 CNP = 0.82



Er (AEP) = 4.5% + 0.74(6%) = 8.94% Er (DUK) = 4.5% + 0.40(6%) = 6.9% Er (CNP) = 4.5% + 0.82(6%) = 9.42%



 Tingkat imbalan ekspektasi dari ketiga saham perusahaan tersebut sangatbervariasi bergantung pada masing-masingnilai beta-nya.  Semakin tinggi nilaibeta, semakin tinggi pula imbalan ekspektasinya. Sumber: PPT Financial Management (LMS PKN STAN) Simultax Mankeu 2020 Simultax Mankeu 2019 KMP Priority



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



430



Lab PPh Pertemuan 1 A. SUBJEK PAJAK DAN BUKAN SUBJEK PAJAK 1. Definisi 



Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan kewajiban membayar pajak.







Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib memenuhi kewajiban perpajakannya setiap tahun pajak atau masa pajak yang tertuang dalam SPT.







Perbedaan mencolok di antara subjek pajak dan wajib pajak adalah: Subjek pajak mencakup orang yang berpenghasilan dan tidak berpenghasilan, sedangkan wajib pajak mencakup orang-orang yang sudah berpenghasilan (dengan persyaratan tertentu) a.



Subjek Pajak Subjek pajak meliputi : (Pasal 2 UU PPh 36/2008) 1) Orang pribadi Dapat bertempat tinggal atau berada di indonesia ataupun di luar indonesia. 2)



Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak (yaitu ahli waris)



3)



Badan Adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.



4)



Bentuk usaha tetap (BUT) Bentuk Usaha Tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan



dan



tidak



bertempat



kedudukan



di Indonesia untuk



menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:



KMP PKN STAN



a)



tempat kedudukan manajemen;



b)



cabang perusahaan;



c)



kantor perwakilan; TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



431



d)



gedung kantor;



e)



pabrik;



f)



bengkel;



g)



gudang;



h)



ruang untuk promosi dan penjualan;



i)



pertambangan dan penggalian sumber alam;



j)



wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;



k)



perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;



l)



proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;



m) pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya



n)



tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan



o)



tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki,



p)



disewa, atau digunakan oleh penyelenggara



b.



Pembagian Subjek Pajak Menurut Status Hukumnya Menurut status hukumnya, subjek pajak dibagi menjadi 2, antara lain : 1) Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek pajak dalam negeri adalah : a) Orang pribadi yang : 



bertempat tinggal di Indonesia;







berada di Indonesia >183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau







dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat tinggal di Indonesia. Contoh : Urip Iku Urup adalah WN USA yang memiliki darah Indonesia. Setelah ia mengunjungi makam leluhurnya, ia jatuh cinta dengan Indonesia, membeli rumah dan berencana memboyong keluarganya ke Indonesia. Orang pribadi sebagai SPDN menjadi WPDN apabila telah menerima



penghasilan dari DN atau LN yang besarnya > PTKP. b) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



432



Badan sebagai SPDN yang menjadi WPDN sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan menerima atau memperoleh penghasilan baik yang diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. c) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 2) Subjek Pajak Luar Negeri Contoh penghitungan PPh pasal 25



Adam berstatus kawin dengan 1 tanggungan. Ia bekerja sebagai pengusaha jasa konsultasi, dari usaha tersebut ia memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500.000.000. Total biaya kegiatan usahanya adalah sebesar Rp 137.000.000. Diketahui bahwa total kredit pajak pasal 23 Pak Adam sebesar 21.000.000 dan Istri Pak Adam tidak bekerja.



Jawab Penghasilan bruto jasa konsultasi



Rp



500.000.000



Biaya kegiatan jasa konsultasi



Rp



137.000.000



Penghasilan netto jasa konsultasi (Rp 500.000.000 - Rp 155.000.000)



Rp



363.000.000



PTKP (K/1)



Rp



63.000.000



Penghasilan Kena Pajak (Rp 363.000.000 - Rp 63.000.000)



Rp



300.000.000



PPh terutang jasa konsultasi (Tarif PPh pasal 17)



Rp



45.000.000



Kredit pajak pasal 23



Rp



21.000.000



PPh yang masih harus dibayar



Rp



24.000.000



Rp



2.000.000



Angsuran PPh Pasal 25 jasa konsultasi ( Rp 24.000.000 / 12 bulan )



Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)



Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah norma yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung berapakah penghasilan neto/penghasilan bersih mereka. Wajib pajak yang menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto nya diperbolehkan menggunakan pencatatan KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



433



dengan syarat sudah melapor selambat lambatnya tanggal 31 Maret (3 bulan pertama dari tahun pajak tersebut). Syarat syarat orang pribadi yang boleh menggunakan NPPN adalah peredaran bruto/omzetnya kurang dari Rp 4.8 M.



Contoh penghitungan PPh dengan NPPN



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



434



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



435



PPh Tarif Final (PP 23 Tahun 2018)



Tarif PPh Final UMKM resmi turun dari 1% menjadi 0,5%. Perubahan tarif PPh Final UMKM tersebut tercantum dalam PP No. 23 Tahun 2018 yang merupakan pengganti atas PP No 46 Tahun 2013. Lalu apa itu UMKM? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, mereka dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Oleh karena itu, PPh Final ini sering disebut dengan pajak UKM. PPh Final adalah jenis pajak yang perhitungannya cukup sederhana. Rumusnya adalah omzet x tarif PPh Final. Lantas, berapa tarif PPh Final yang berlaku saat ini? Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final, tarif yang berlaku adalah 0,5%.



PPh yang Terutang = Omzet x Tarif Final Contoh Perhitungan PPh Final UMKM



Ibu Fildza adalah seorang pedagang batik dengan berjualan secara online di marketplace. Usahanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Omzet Ibu Fildza setahun terakhir adalah Rp 160 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut: Januari



Rp 15.000.000



Juli



Rp 10.000.000



Februari



Rp 11.000.000



Agustus



Rp 8.000.000



Maret



Rp 13.000.000



September



Rp 15.000.000



April



Rp 16.000.000



Oktober



Rp 13.000.000



Mei



Rp 15.000.000



November



Rp 17.000.000



Juni



Rp 11.000.000



Desember



Rp 16.000.000



Jika total omzet usaha Ibu Fildza selama setahun adalah Rp 160 juta, maka berapa pajak terutang PPh Final Ibu Fildza di masing-masing masa pajak? Berikut ini perhitungannya:



Subjek pajak menurut PER-43/PJ/2011 SPDN



SPLN



(OP, Badan, Warisan)



(OP, Badan)



V



Bertempat tinggal di Indonesia



X



V



Berada di Indonesia >183 hari dalam 12 tahun



X



V



KMP PKN STAN



Berada di Indonesia dalam suatu tahun pajak dan berniat bertempat tinggal di Indonesia TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



X



436



(BADAN ) Didirikan/ bertempat kedudukan di



V



Indonesia







X



menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui



bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia 



dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari



Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia Contoh SPLN : Joko Pinter, PNS Kemenkeu, memperoleh beasiswa S3 di Durham selama 4 tahun. Karena mahalnya tiket, Joko Pinter tidak pernah pulang ke Indonsia, meskipun hari raya. 3) Bukan Subjek Pajak (UU PPh 36/2008 pasal 3) Tidak termasuk subjek pajak adalah : a) Badan perwakilan negara asing b) Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama sama mereka dengan syarat : 



Bukan WNI







Di indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta







Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik



c) Organisasi internasional yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan dengan syarat : 



Indonesia menjadi anggota organisasi







Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para nggota



d) Pejabat



perwakilan



ditetapkan



organisasi



internasional



yang



dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan



syarat : 



Bukan WNI







Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari indonesia



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



437



c. Wajib Pajak 



Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.







Kewajiban subjektif artinya wajib pajak telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU Pajak Penghasilan yaitu UU No. 7 tahun 1983 stdd UU No. 36 tahun 2008.







Kewajiban objektif artinya wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/emungutan sesuai dengan UU PPh 1984 dan perubahannya. Wajib pajak terdiri atas 2 jenis : 1) Wajib pajak dalam negeri (orang pribadi, badan, warisan) 



Orang pribadi yang menerima/memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)







Badan yang didirikan di Indonesia







Kecuali WPOP PP 23, maka sejak ia memperoleh penghasilan dari usahanya



2) Wajib pajak luar negeri (Orang Pribadi, badan) Adalah orang pribadi atau badan yang menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia.



B. PENGHASILAN BERDASARKAN SUMBERNYA Berdasarkan sumbernya, penghasilan dibagi menjadi : 1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya; 2. penghasilan dari usaha dan kegiatan 3. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; 4. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (PP No. 46 tahun 2013) 1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; 2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



438



3. olahragawan; 4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 5. pengarang, peneliti, dan penerjemah; 6. agen iklan; 7. pengawas atau pengelola proyek; 8. perantara; 9. petugas penjaja barang dagangan; 10. agen asuransi; dan 11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.



C.



JENIS PENGHASILAN



Tarif final (Pasal 4 ayat (2)) Objek Pajak Penghasilan



Dilihat dari sifat pengenaannya



KMP PKN STAN



Tarif tidak final (Pasal 4 ayat (1))



Bukan objek Pajak penghasilan



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



439



Objek Pajak Penghasilan Tarif Final



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



440



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



441



PPh Pasal 22



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



442



PPh Pasal 23



D.



STATUS KEWAJIBAN PERPAJAKAN (PP 74/2011 pasal 2) 1. KK (kepala keluarga) : penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga. Dalam hal ini, istri tidak memiliki NPWP (digabung dengan suami), dan penghasilan istri cukup dilaporkan dalam SPT. 2. MT : Suami istri yang tidak bercerai akan tetapi istri menghendaki/memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Dalam hal ini, istri harus memiliki NPWP sendiri dan Pajak penghasilan dihitung secara proporsional berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri. 3. PH (pisah harta) : suami istri tidak bercerai tetapi melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Dalam hal ini, istri harus memiliki NPWP sendiri dan Pajak penghasilan dihitung secara proporsional berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri. 4. HB (hidup berpisah) : suami istri yang telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim/bercerai. Dalam hal ini, maka status suami ataupun istri menjadi TK. Adapun jumlah tanggungan adalah hasil perjanjian diantara keduanya.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



443



E.



PENGGABUNGAN PENGHASILAN  Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan keawajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keuarga (Pasal 8 UU PPh)  Penggabungan penghasilan istri tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan istri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak (pph pasal 21) oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa: 1.



Penghasilan istri tersebut semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja.



2.



Penghasilan istri tersebut berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya. Contoh : a)



Tn. James, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp. 100.000.000,00 mempunyai seorang istri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp.60.000.000,00. Apabila penghasilan Istrinya tersebut diperoleh dari suatu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja sesuai dengan pasal 21 dan kerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainya, penghasilan sebesar Rp. 60.000.000,00 tidak digabungkan dengan penghasilan Tn. James dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan istri tersebut bersifat final.



b)



Apabila selain menjadi pegawai, Istri Tn. James juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp.75.000.000,00 seluruh penghasilan istri sebesar Rp.135.000.000,00 (Rp. 60.000.000,00 + 75.000.000,00) digabungkan dengan penghasilan Tn. James. Dengan penggabungan tersebut Th. Sudarman dikenakan



pajak



penghasilan



atas



penghasilan sebesar



Rp. 225.000.000,00 (Rp.100.000.000,00 + Rp. 60.000.000,00 + Rp.75.000.000,00).



F.



PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK 1. Diri wajib pajak : Rp 54.000.000,2. Tambahan untuk wajib pajak kawin : Rp 4.500.000,3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami : Rp 54.000.000,4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang. *Sedarah keturunan lurus : orang tua dan anak kandung, cucu dengan kakeknya. *Semenda keturunan lurus : mertua dan menantu



G. TARIF PAJAK KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



444



1. Orang Pribadi (Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh)  Sampai dengan Rp 50 juta : 5%  Di atas Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta : 15%  Di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta : 25%  Di atas Rp 500 juta : 30 % 2. Badan Badan



H.



Tarif



Badan biasa



25%



Badan/perusahaan go public



20%



SPT TAHUNAN PPH OP 1. SPT 1770 SS  mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas  jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,- setahun 2. SPT 1770 S  Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja  Penghasilan dalam negeri lainnya; dan/atau  Penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final 3. SPT 1770  Penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas  Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja  Penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan/atau  Ph dalam negeri lainnya/luar negeri



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



445



Pertemuan 2 Kredit Pajak



Pasal 21



Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: 1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; 2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; 3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; 4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan 5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.



Contoh Bukti Potong



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



446



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



447



Pasal 22



Menteri Keuangan dapat menetapkan: 1. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang; 2. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



448



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



449



Pasal 23



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



450



Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: 1. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:  dividen  bunga  royalti; dan  hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; 2. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



451



Pasal 24 Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



452



SPT 1770 S



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



453



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



454



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



455



SPT 1770 SS



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



456



Contoh Soal:



Tn. Budi menjadi wajib pajak sejak tahun 2015. NPWP 08.829.845.7.xxx.000 dan beralamat di Jalan Kalimongso 120 Tangerang Selatan. Selama tahun pajak 2018, Tn Budi mempunyai penghasilan sebagai pegawai tetap (bukti potong terlampir). Istri Tn. Budi, Ny. Cantika juga mempunyai penghasilan sebagai pegawai tetap (bukti potong terlampir). Selain itu Tn. Budi mempunyai penghasilan sewa kendaraan sebesar Rp21.000.000. Atas penghasilan tersebut sudah dipotong PPh pasal 23 dan bersifat tidak teratur. Tn. Budi menerima warisan dari alm orangtuanya sebesar Rp120.000.000. Sementara Ny. Cantika mempunyai penghasilan berupa royalty atas hasil karangan bukunya sebesar Rp17.900.000. Atas penghasilan tersebut sudah dipotong PPh pasal 23. Selain itu Ny. Cantika juga mempunyai penghasilan dividen sebesar Rp4.500.000 dan sudah dipotong PPh pasal 4(2). Kedua penghasilan tersebut baru diperoleh Ny. Cantika pada tahun 2018. Tidak ada setoran PPh pasal 25 untuk tahun pajak 2018



Daftar aktiva No



Jenis aktiva



Tahun perolehan



Nilai perolehan



1



Rumah



2016



550.000.000



2



Kendaraan



2017



305.000.000



Daftar Kewajiban No 1



Jenis Kewajiban



Tahun Perolehan



Hutang pada Bank ABC



2006



Sisa Hutang 312.000.000



Daftar Susunan Anggota Keluarga No



Nama anggota keluarga



Tgl Lahir



Hub keluarga



Pekerjaan



1



Cantika



10-08-1983



Istri



Karyawan



2



Gagah Perkasa



08-02-2007



Anak I



Sekolah



Isi SPT jika a. KK b. MT



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



457



Bukpot



KK KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



458



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



459



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



460



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



461



MT



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



462



Tn. Budi



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



463



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



464



Ny. Cantika



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



465



NY CANTIKA



Lab PPh - KMP 2019



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



132 466



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



467



Lampiran III : TN BUDI DAN NY CANTIKA



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



468



Pertemuan 3



Materi Pembelajaran di RPS a. Perhitungan PPH Pasal 25 b. Norma Perhitungan Penghasilan Neto c. PP 23 tahun 2018 d. Studi kasus pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 Usahawan (NPPN) e. Studi kasus pengisian SPT Tahunan PPh OP 1770 Usahawan (PP 23) Cekidot!



Perhitungan PPh Pasal 25



Seperti yang sudah kita pelajari sebelumnya , PPh pasal 25 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan. Hal ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak merasa kesulitan membayar besar pajak penghasilan selama setahun karena sudah dicicil terlebih dahulu. Berdasarkan patokan umum yang sering digunakan, PPh pasal 25 dihitung berdasarkan data SPT Tahunan pada tahun sebelumnya. Dengan ini, kita akan mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan tahun lalu. Tentu saja nantinya pasti ada selisih dan perbedaan dengan kondisi sebenarnya pada tahun pajak terakhir. Jika nantinya ditemukan selisih kekurangan, selisih tersebut dibayarkan sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan inilah yang dinamakan dengan PPh Pasal 29. Sebaliknya, jika ada kelebihan bayar, kondisi ini dinamakan sebagai restitusi dan wajib pajak bisa meminta kelebihan pembayaran atas pajak yang telah dibayarkan. Besarnya PPh Pasal 25 bisa dihitung lewat cara di bawah ini. Lalu, bagaimana cara menghitung besar angsuran yang wajib dibayar oleh WP tiap bulannya? Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan Terutang (sesuai dengan SPT Tahunan tahun sebelumnya) dikurangi dengan kredit pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dibagi dengan 12 (atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak).



Rumus = omzet per bulan x tarif PPh Final



PPh Final Januari = 0,5% x Rp 15 juta = Rp 75 ribu



PPh Final Februari = 0,5% x Rp 11 juta = Rp 55 ribu Demikian seterusnya untuk tiap-tiap masa pajak. Omzet per bulan dikalikan 0,5%. Sehingga, total pajak yang dibayar oleh Ibu Fildza selama setahun adalah Rp 800 ribu. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



469



Serba Serbi Studi Kasus



Untuk studi kasus pengisian SPT OP 1770, kalian bisa lihat dan pelajari dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/kasuslabpph



PERTEMUAN 5-7



Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770 SPT 1770 : SPT PPh untuk WP OP yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, dan WP OP yang memiliki sumber penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.



Langkah 1 : mengisi daftar jumlah peredaran bruto bagi pengusaha. Dalam contoh kali ini pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Info tambahan : Bagi WP OP yang menerima penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sehingga tidak termasuk PP 46, tidak perlu mengisi langkah 1.



Nomor 1: diisi dengan identitas Wajib Pajak Nomor 2: diisi dengan NPWP dan lokasi usaha, jika ada beberapa cabang maka masukan semua NPWP masing-masing cabang. Nomor 3: diisi dengan alamat masing-masing lokasi usaha. Nomor 4: diisi dengan peredaran usaha masing-masing pusat dan cabang selama setahun. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



470



Nomor 5: diisi dengan PPh Final Pasal 4 ayat 2 yang telah disetor atas masing- masing usaha, bagi yang menyelenggarakan PP 46. Sementara ntuk WP OPPT kolom “PPh Final 1% dibayar” digantikan kolom “PPh Pasal 25 dibayar”. Berikut contoh lembar langkah 1 untuk OPPT :



Langkah 2 : mengisi formulir SPT Tahunan PPh OP Lampiran 1770-IV



Nomor 1: diisi dengan tahun pajak yang akan dilaporkan yaitu 2017. Sebagai informasi bahwa SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2017 paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2018. Nomor 2: diisi dengan bulan dan tahun pajak yaitu 0117 s.d 1217



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



471



Nomor 3: dicentang atau disilang apakah pembukuan atau pencatatan. Bagi yang menggunakan laporan keuangan pilih pembukuan sedangkan bagi yang tidak menggunakan pembukuan pilih pencatatan. Nomor 4: diisi dengan NPWP dan Nama Wajib Pajak. Nomor 5: diisi dengan kode harta. Nomor 6: diisi dengan nama harta misalnya rumah, mobil, sepeda motor, tabungan, tanah. emas dan seterusnya. Nomor 7: diisi dengan tahun saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda. Nomor 8: diisi dengan harga pada saat harta tersebut diperoleh atau menjadi milik anda. Nomor 9: diisi dengan keterangan contoh apabila harta tanah dan bangunan maka keterangan diisi dengan NOP.



Langkah 3 : mengisi kolom kewajiban atau hutang yang berada di bawah kolom harta



Nomor 1: diisi dengan kode utang. Nomor 2: diisi dengan nama pemberi pinjaman misalnya Bank BRI, Bank BNI dan seterusnya. Nomor 3: diisi dengan alamat pemberi pinjaman. Nomor 4: diisi dengan tahun dilakukan peminjaman. Nomor 5: diisi dengan jumlah pinjaman yang tersisa pada akhir tahun.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



472



Langkah 4 : mengisi daftar tanggungan pada kolom C



Nomor 1: diisi dengan nama anggota keluarga anda, Isteri dan anak-anak. Nomor 2: diisi dengan NIK, silakan lihat di Kartu Keluarga. Nomor 3: diisi dengan hubungan anggota keluarga. Nomor 4: diisi dengan pekerjaan anggota keluarga.



Langkah 5 : Mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Lampiran 1770- III.



Nomor 1: diisi sama dengan langkah 3 nomor 1 - 4.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



473



Nomor 2: pada Bagian A nomor 16 yaitu penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/ bersifat final apabila pengusaha memakai PP 46 diisi dengan total peredaran usaha bruto setahun. Nilainya harus sama dengan total peredaran usaha pada langkah 1.



Langkah 6 : Mengisi Bagian B tentang Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, dapat mengisi pada kolom yang sesuai misalnya sumbangan, hibah, warisan, dan seterusnya. Jika tidak ada penghasilan yang tidak termasuk objek pajak maka dapat langsung melangkah ke Lampiran 1770-II.



Langkah 7 : mengisi Lampiran 1770-II yang digunakan untuk melaporkan pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. Jika memiliki bukti potong yang dilakukan oleh pihak lain silakan diisikan di kolom-kolom yang tersedia.



Nomor 1: diisi sama dengan langkah sebelumnya. Nomor 2: diisi sesuai bukti potong yang anda miliki. Lalu jumlahkan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain di Jumlah Bagian A. Langkah 8 : mengisi Lampiran 1770-I halaman 1. Lampiran ini diisi khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



474



Nomor 1: diisi identitas sama dengan langkah sebelumnya. Nomor 2: diisi dengan identitas akuntan publik yang telah mengaudit pembukuan anda, jika tidak ada maka tidak perlu diisi. Nomor 3: diisi sesuai dengan data pada pembukuan anda. Nomor 4: adalah penyesuaian fiskal negatif atas penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



475



Langkah 8-2 : jika tidak menyelenggarakan pembukuan namun menyelenggarakan pencatatan (bagi orang pribadi usaha/pekerjaan bebas dengan omzet < 4,8 M) maka sebagai gantinya mengisi lampiran 1770-I halaman 2.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



476



Langkah 9 : mengisi formulir induk SPT 1770.



Sebagai informasi, apabila semua penghasilan bruto dari usaha telah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat 2, maka sudah tidak ada penghitungan pajak lagi di induk SPT Tahunan 1770. Apabila memiliki bukti potong seperti yang telah dijelaskan pada langkah 8, maka jumlah PPh yang telah dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dimasukkan pada Induk SPT Tahunan 1770 Bagian D. Kredit Pajak nomor 15, sehingga pada angka 19 akan terjadi lebih bayar PPh. Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak pada angka 19 tersebut, dapat meminta untuk restitusi pajak atau diperhitungkan dengan pajak anda yang lain namun harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu. Setelah yakin data yang telah dimasukkan pada SPT Tahunan benar, lengkap dan jelas maka tinggal membubuhkan tanda tangan anda pada kolom yang telah disediakan.



PENGGABUNGAN PENGHASILAN DAN PEMISAHAN PENGHASILAN KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



477







Penggabungan Penghasilan Dengan Istri Dan Anak



1. Istri mempunyai penghasilan. Berdasarkan prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, maka seluruh penghasilan atau kerugian dari wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 UU PPh. Penggabungan ini juga berlaku apabila istri mempunyai penghasilan dari pekerjaan (sebagai pegawai) lebih dari 1 pemberi kerja. Apabila istri mempunyai penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja, maka tidak perlu digabung karena final.



KASUS 1 : PTKP Wanita Kawin Yang Bekerja Pada Lebih Dari Satu Pemberi Kerja



Ibu Dini bekerja sebagai konsultan Marketing pada dua perusahaan sekaligus, yaitu PT ABC dan PT XYZ. Ibu Dini bekerja pada PT ABC pada hari Senin-Rabu dan pada PT XYZ hari Kamis-Sabtu. Suami ibu Dini merupakan PNS pada Kementerian Keuangan, keduanya telah dikaruniai 1 anak Perempuan.



Data penghasilan suami dan ibu Dini dari masing-masing perusahaan adalah sbb: Penghasilan



Penghasilan Ibu



Penghasilan Ibu Dita



Suami



Dita dari PT ABC



dari PT. XYZ



Penghasilan Neto



350,000,000



126,000,000



87,000,000



PTKP (K1,TK/0)



63,000,000



54,000,000



54,000,000



287,000,000



72,000,000



33,000,000



41,750,000



5,800,000



1,650,000



41,750,000



5,800,000



1,650,000



Uraian



Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 21 Terutang PPh Pasal 21 Dipotong



Maka Pelaporan di SPT Tahunan PPh OP suami ibu Dini adalah sebagai berikut: KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



478



Uraian



Jumlah



Penghasilan Neto Suami



350,000,000



Penghasilan Neto Ibu Dini dari PT ABC



126,000,000



Penghasilan Neto Ibu Dini dari PT XYZ



87,000,000



Jumlah Penghasilan Neto



563,000,000



PTKP (K/I/1)



117,000,000



Penghasilan Kena Pajak



446,000,000



PPh Terutang



81,500,000



PPh Pasal 21 telah dipotong * Suami Ibu Dini



41,750,000



* Ibu Dini dari PT ABC



5,800,000



* Ibu Dini dari PT XYZ



1,650,000



Jumlah PPh Pasal 21 telah dipotong



49,200,000



PPh Pasal 21 Kurang Bayar



32,300,000



KASUS 2 : PTKP Wanita Kawin Yang Melakukan Usaha



Tuan Rasyid adalah seorang direktur utama pada PT Barokah dengan penghasilan neto sebesar Rp256.000.000 setahun dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp23.275.000,Tuan Rasyid dan Ny Neni telah dikaruniai 2 orang anak yang lincah, sehat dan cerdas. Tuan Rasyid mendapat penghasilan dari Penjualan Saham Di Bursa Efek sebesar Rp 25.000.000 dan telah dipotong PPh sebesar 0,1%.



Nyonya Neni adalah seorang pengusaha yang sukses di bidang fashion. Telah puluhan tahun lamanya Ny Neni menekuni bidang ini hingga sekarang telah memiliki butik di beberapa kota besar di Indonesia. Selama tahun 2015 usaha Ny Neni membukukan keuntungan komersial sebesar Rp1.450.000.000,- Ny Neni telah melaporkan PPh Pasal 25 atas usahanya tersebut selama 2017 sebesar Rp342.000.000,Selain menjalankan usaha tersebut, Nyonya Neni juga bekerja sebagai konsultan pada sebuah majalah fashion terkemuka dengan penghasilan neto sebesar Rp95.000.000,- dan telah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.050.000,-. Nyonya Yeni juga memiliki 8 Kamar Kos di Kampus STAN Jurangmangu, Penghasilan sewa kos tersebut adalah Rp 64.000.000 dan telah dipotong pph sebesar 10%.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



479



Maka penghitungan PPh Pasal 25/29 Tuan Rasyid dan Ny Neni di SPT Tahunan PPh OP 2017 adalah sebagai berikut: Uraian



Jumlah



Penghasilan Neto Suami



256,000,000



Penghasilan Neto Istri dari Usaha



1,450,000,000



Penghasilan Neto Istri dari Majalah



95,000,000



Jumlah Penghasilan Neto



1,801,000,000



PTKP (K/I/2)



121,500,000



Penghasilan Kena Pajak



1,679,500,000



PPh Terutang



448,850,000



Kredit Pajak 1. PPh 21 Suami



23,275,000



2. PPh 25



342,000,000



3. PPh 21 Istri



2,050,000



Jumlah Kredit Pajak



367,325,000



PPh Pasal 21 Kurang Bayar



81,525,000



2. Anak mempunyai penghasilan. Apabila anak dari Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai penghasilan, berumur 18 tahun dan belum menikah (penjelasan pasal 8 UU PPh), maka penghasilannya digabung apabila ada hubungan dengan usaha atau kegiatan dari Wajib Pajak yang memiliki hubungan keluarga baik sedarah atau pun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat yang meliputi: a.



Hubungan sedarah yaitu: ayah, ibu dan anak (garis keturunan lurus satu derajat), saudara kandung atau saudara tiri (garis keturunan ke samping satu derajat);



b.



hubungan keluarga semenda yaitu: mertua dan anak tiri (garis keturunan lurus satu derajat, kakak ipar atau adik ipar (garis keturunan ke samping).



Contoh Kasus : Seseorang dengan inisial X bekerja sebagai direktur perusahaan Y memiliki penghasilan neto sebesar 300 juta/tahun, memiliki istri yang berjualan toko kelontong dengan penghasilan bruto 150 juta/tahun menggunakan NPPN. Tuan X memiliki anak yang berusia 10 tahun bekerja sebagai penyanyi cilik dengan penghasilan 50 juta/tahun dan tidak pernah dipotong pajak oleh pihak ketiga. Hitung PPh terutangnya!



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



480



Penghasilan neto dari toko kelontong Rp



Rp 45.000.000



150.000.000 x 30% Penghasilan neto dari pemberi kerja



Rp 300.000.000



Penghasilan anak



Rp 50.000.000



Jumlah Penghasilan neto



Rp 395.000.000 Rp



PTKP (K/I/1) 117.000.000 Penghasilan Kena Pajak PPh terutang



Rp 278.000.000



5% x Rp 50.000.000



Rp 2.500.000



15% x Rp 228.000.000



Rp 34.200.000



Jumlah



Rp 36.700.000



Kredit Pajak: PPh pasal 21 Sebagai karyawan



Rp 45.000.000



Jumlah kredit pajak



Rp 45.000.000



Pajak yang lebih dibayar



Rp 8.300.000



Tambahan, penghasilan anak yang belum dewasa tidak dikalikan NPPN dan langsung menambahi penghasilan neto orang tua. Di SPT akan masuk ke 1770 I halaman 2 Bagian D : penghasilan lainnya.



 Pemisahan Penghasilan 1. Suami istri melakukan perjanjian pisah harta. Apabila suami istri mengadakan perjanjian pisah harta dan penghasilan, maka besarnya pajak dikenakan pada masing-masing suami istri tersebut sebesar perbandingan yang proporsional atas penghasilan neto mereka. Untuk istri apabila mengadakan perjanjian pisah harta, apabila penghasilannya telah melebihi atau di atas PTKP maka istri mempunyai kewajiban memiliki NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP suami dan harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun pajak.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



481



KASUS 3 : Menghitung Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) untuk Pegawai Tetap dimana Suami atau Istri menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH)



Tuan Zahid dan Ibu Rina adalah pasangan ideal yang telah menikah selama 10 tahun dan dikaruniai 3 orang anak, keduanya sepakat untuk melakukan pemisahan harta dan penghasilan. Zahid dalam tahun 2017 menerima atau memperoleh penghasilan neto sebesar Rp356.700.000,00. Zahid bekerja sebagai Manajer Operasional di PT. Hasanah. Sedangkan isterinya (Ibu Rina) menerima atau memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp165.800.000,00. Selama Tahun 2017 diketahui data sebagai berikut : 1. Zahid menerima penghasilan Royalti dari buku yang ditulisnya dengan judul “Manajemen Operasional Strategi dan Analisa” sebesar 15.000.000 2. Zahid Mendapatkan bunga/ bagi hasil usaha berbasis syariah sebesar Rp 4.000.000 3. Zahid Membayar zakat kepada Lembaga Amil Zakat Nasional sebesar Rp 2.500.000 sedangkan istrinya membayar zakat sebesar Rp 1.500.000 4. Istri Zahid mendapatkan penghargaan sebesar Rp 5.000.000 dari perusahaan kosmetik karena berhasil menjual produk mereka 5. Anak kedua Zahid, mendapatkan penghasilan sebagai penyanyi cilik di acara "Dubidubidam" stasiun swasta sebesar Rp 2.000.000 Pertanyaan: Hitunglah PPh terutang masing-masing yang ditanggung oleh Tuan Zahid dan Ibu Rina? Gunakan Lembar Perhitungan Pajak Penghasilan Terutang Bagi Wajib Pajak yang Kawin dengan status perpajakan suami- isteri pisah harta.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



482



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



483



2.



Suami istri hidup berpisah.



Apabila suami istri telah hidup berpisah, maka besarnya pajak dikenakan pada masingmasing suami istri tersebut dilakukan sendiri-sendiri. Untuk istri apabila mengadakan telah hidup berpisah dengan suami, apabila penghasilannya telah melebihi atau di atas PTKP maka istri mempunyai kewajiban memiliki NPWP sendiri yang terpisah dengan NPWP suami dan harus melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahun pajak.



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



484



KASUS 4 : Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk Pegawai Tetap dimana Suami atau Istri telah hidup berpisah (HB) berdasarkan putusan hakim Seorang Wajib Pajak (Suami) Bekerja sebagai Staff Accounting di PT. Amanah, dalam tahun 2017



menerima



atau



memperoleh



penghasilan



neto



dari



pekerjaan



sebesar



Rp219.608.000,00. Wajib Pajak berstatus hidup berpisah (HB) dan mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya merupakan Staff Administrasi di PT. Berkah menerima atau memperoleh penghasilan neto dari pekerjaan sebesar Rp109.192.000,00. Penghasilan Suami



Penghasilan Isteri



Penghasilan Neto



219,608,000



Penghasilan Neto



109,192,000



PTKP (TK/3)



67,500,000



PTKP (TK/0)



54,000,000



Penghasilan Kena Pajak



152,108,000



Penghasilan Kena Pajak



55,192,000



PPh Pasal 21 Terutang



17,816,200



PPh Pasal 21 Terutang



3,278,800



KMP PKN STAN



TIM SIMULTAX 2021 - Bidang Pendidikan dan Prestasi



485