Sistem Informasi Kesehatan Daerah Sikda [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM INFORMASI KESEHATAN DAERAH (SIKDA) Dengan implementasi SIKDA berbasis Teknologi Informasi, maka informasi menjadi aset organisasi yang sangat berharga karena melalui SIKDA organisasi dapat menguasai informasi internal dan eksternal sebagai salah satu keunggulan kompetitif. Informasi yang dihasilkan akan menentukan kelancaran dan kualitas kerja serta dapat digunakan sebagai ukuran kinerja organisasi.



A. Pengertian Sistem Informasi Kesehatan Daerah Aplikasi SIKDA Generik adalah aplikasi sistem informasi kesehatan daerah yang berlaku secara nasional yang menghubungkan secara online dan terintegrasi seluruh puskesmas, rumah sakit, dan sarana kesehatan lainnya, baik itu milik pemerintah maupun swasta, dinas kesehatan kabupaten/kota, dinas kesehatan provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Aplikasi SIKDA Generik dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas data



dan informasi manajemen kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi



komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi komunikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan sudah dimulai sejak dekade delapan puluhan. Pada masa itu Departemen Kesehatan RI melalui Pusat Data Kesehatan (PUSDAKES) memanfaatkan teknologi informasi dengan system Electronic Data Processing (EDP) namun hal ini baru diterapkan di tingkat pusat. Komitmen bersama antar pemimpin birokrasi bidang kesehatan untuk mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, baik di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat menemui berbagai kendala dan hambatan termasuk kurangnya dana dan tidak adanya payung hukum (PP) membuat SIK kurang optimal dan belum berdaya guna. Pada era sembilan puluhan Departemen Kesehatan telah mengembangkan Sistem Informasi Puskesmas (SP2TP), Sistem Informasi Rumah Sakit, Sistem Surveilans Penyakit bahkan Sistem Informasi Penelitian & Pengembangan Kesehatan. Namun masing-masing sistem tersebut belum terintegrasi dengan baik dan sempurna. Pada tahun 2002 Menteri Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.511 tentang “Kebijakan & Strategi Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS)” dan Kepmenkes No.932 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Sistem Informasi Daerah (SIKDA)”. Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) di Kabupaten/kota adalah sebagai bagian sub sistem SIKDA yang ada di



provinsi, sedangkan SIKDA yang ada di provinsi adalah bagian sub sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKNAS). SIKDA seharusnya bertujuan untuk mendukung SIKNAS, namun dengan terjadinya desentralisasi sektor kesehatan ternyata mempunyai dampak negatif. Terjadi kemunduran dalam pelaksanaan sistem informasi kesehatan secara nasional, seperti menurunnya kelengkapan dan ketepatan waktu penyampaian data SP2TP/SIMPUS, SP2RS dan profil kesehatan. Dengan desentralisasi, pengembangan sistem informasi kesehatan daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Namun belum adanya kebijakan tentang standar pelayanan bidang kesehatan (termasuk mengenai data dan informasi) mengakibatkan persepsi masing-masing pemerintah daerah berbeda-beda. Hal ini menyebabkan sistem informasi kesehatan yang dibangun tidak standar juga. Variabel maupun format input/output yang berbeda, sistem dan aplikasi yang dibangun tidak dapat saling berkomunikasi. Selain di daerah, di lingkungan Kementerian Kesehatan pun belum tersusun satu sistem informasi yang standar sehingga masing-masing program membangun system informasinya masing-masing dengan sumber data dari kabupaten/kota/provinsi. Akibat keadaan tersebut, data yang dihasilkan dari masing-masing daerah tidak seragam, ada yang tidak lengkap dan ada data variabel yang sama dalam sistem informasi satu program kesehatan berbeda dengan di sistem informasi program kesehatan lainnya. Maka validitas dan akurasi data diragukan, apalagi jika verifikasi data tidak terlaksana. Ditambah dengan lambatnya pengiriman data, baik ke Dinas Kesehatan maupun ke Kementerian Kesehatan, mengakibatkan informasi yang diterima sudah tidak up to date lagi dan proses pengolahan dan analisis data terhambat. Pada akhirnya para pengambil keputusan/pemangku kepentingan mengambil keputusan dan kebijakan kesehatan tidak berdasarkan data yang akurat.



Melihat berbagai kondisi di atas maka dibutuhkan suatu aplikasi sistem informasi kesehatan yang “berstandar nasional”



dengan format input maupun output data yang



diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dari tingkat pelayanan kesehatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Untuk itu awal tahun 2012, Kementerian Kesehatan melalui Pusat data dan Informasi akan meluncurkan aplikasi ”SIKDA Generik”.



Seluruh unit pelayanan



kesehatan yang meliputi puskesmas dan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, dapat terhubung jejaring kerjasamanya melalui aplikasi SIKDA Generik.



Selain itu aplikasi “SIKDA Generik” dirancang dan dibuat untuk memudahkan petugas puskesmas saat melakukan pelaporan ke berbagai program di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan demikian diharapkan aliran data dari level paling bawah sampai ke tingkat pusat dapat berjalan lancar, terstandar, tepat waktu, dan akurat sesuai dengan yang diharapkan. Diharapkan aplikasi tersebut dapat berguna secara efektif sebagai alat komunikasi pengelola data/informasi di daerah, dapat saling tukar menukar data dan informasi, serta membantu pengelola data/informasi agar selalu siap memberikan data atau gambaran kondisi kesehatan secara utuh dan berdasarkan bukti. Aplikasi “SIKDA Generik” merupakan penerapan standarisasi Sistem Informasi Kesehatan, sehingga diharapkan dapat tersedia data dan informasi kesehatan yang cepat, tepat dan akurat dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan/kebijakan dalam bidang kesehatan. Sistem kesehatan di Indonesia dapat dikelompokkan dalam beberapa tingkat sebagai berikut: 1. Tingkat Kabupaten/Kota Terdapat puskesmas dan pelayanan kesehatan dasar lainnya, dinas kesehatan kabupaten/kota, instalasi farmasi kabupaten/ kota, rumah sakit kabupaten/kota, serta pelayanan kesehatan rujukan primer lainnya. 2. Tingkat Provinsi Terdapat dinas kesehatan provinsi, rumah sakit provinsi, dan pelayanan kesehatan rujukan sekunder lainnya. 3. Tingkat Pusat Terdapat Departemen Kesehatan, Rumah Sakit Pusat, dan Pelayanan kesehatan rujukan tersier lainnya.



B. Model Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan Pada saat ini di Indonesia terdapat 3 (tiga) model pengelolaan SIK, yaitu: 1. Pengelolaan SIK manual Pengelolaan informasi di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan secara manual atau paper based melalui proses pencatatan pada buku register, kartu, formulir-formulir khusus, mulai dari proses pendaftaran sampai denganpembuatan laporan. Hal ini terjadi oleh karena adanya keterbatasan infrastruktur, dana, dan lokasi tempat pelayanan kesehatan itu berada. Pengelolaan secara manual selain tidak efisien juga menghambat dalam proses pengambilan keputusan manajemen dan proses pelaporan.



2. Pengelolaan SIK komputerisasi offline Pada jenis ini, pengelolaan informasi di pelayanan kesehatan sebagian besar/seluruhnya sudah dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer, baik itu dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) maupun dengan aplikasi perkantoran elektronik biasa, namun masih belum didukung oleh jaringan internet online ke dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi/bank data kesehatan nasional. 3. Pengelolaan SIK komputerisasi online Pada jenis ini, pengelolaan informasi di pelayanan kesehatan sebagian besar/seluruhnya sudah dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer, dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan sudah terhubung secara online melalui jaringan internet ke dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi/bank data kesehatan nasional untuk memudahkan dalam komunikasi dan sinkronisasi data. Dalam proses pengelolaan data/informasi



kesehatan



di



Indonesia,



standar-standar



yang



dibutuhkan, baik standar proses pengelolaan informasi kesehatan maupun teknologi yang digunakan, belum memadai. Akses dan sumber daya kesehatan juga tidak merata, lebih banyak dimiliki oleh daerah-daerah tertentu, terutama di pulau Jawa. Akibatnya setiap institusi kesehatan mulai dari puskesmas, rumah sakit, hingga ke dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi menerapkan sistem informasi menurut kebutuhan masing-masing. Hal ini menjadikan sistem yang digunakan berbeda-beda dan sulit untuk disatukan. Selain itu, kepemilikan dan keamanan data yang dipertukarkan menjadi penghalang untuk menyediakan data yang bisa diakses oleh pihak yang membutuhkan. Penyebab sulitnya mewujudkan pertukaran data kesehatan di Indonesia yaitu: a) Penggunaan platform perangkat keras dan perangkat lunak yang berbeda-beda di setiap daerah. b) Arsitektur dan bentuk penyimpanan data yang berbeda-beda. c) Kultur kepemilikan data yang kuat dan possessive. d) Kekhawatiran akan masalah keamanan data.



C. Konsep SIKDA Generik Ketersediaan informasi kesehatan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi & fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan



yang setinggi-tingginya. Informasi kesehatan ini dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Kesehatan atau SIK. Dengan berlakunya sistem otonomi daerah, maka pengelolaan SIK merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pemerintah daerah: a) Pemerintah pusat/Kementerian Kesehatan, bertanggung jawab dalam pengembangan system informasi kesehatan skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah. b) Pemerintah daerah provinsi/dinas kesehatan provinsi, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi. c) Pemerintah daerah kabupaten/kota / dinas kesehatan kab/kota, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala kabupaten/kota. Dampak dari otonomi daerah tersebut, setiap pemerintah daerah melakukan pengelolaan dan pengembangan SIK berbasis teknologi informasi yang berbeda-beda sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sehingga saat ini terdapat berbagai jenis SIK yang berbeda-beda di tiap daerah, baik itu berbeda dari sisi sistem operasi, bahasa pemrograman maupun data basenya. Secara umum dapat disimpulkan bahwa: a) SIK di Indonesia belum terintegrasi satu dengan lainnya. Informasi kesehatan masih terfragmentasi dan belum mampu mendukung penetapan kebijakan serta kebutuhan pemangku kebijakan. b) Menindaklanjuti permasalahan tersebut maka Pemerintah wajib mengembangkan sistem informasi kesehatan yang dapat mengintegrasikan dan memfasilitasi proses pengumpulan dan pengolahan data, serta komunikasi data antar pelaksana pelayanan kesehatan mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan sampai dengan tingkat pusat, sehingga dapat meningkatkan kualitas informasi yang diperoleh. Pada saat bersamaan juga memperbaiki proses pengolahan informasi yang terjadi di daerah, yang pada akhirnya dapat mendukung pemerintah dalam penguatan sistem kesehatan di Indonesia. SIKDA Generik merupakan Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang dirancang untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan minimum yang dibutuhkan dalam pengelolaan informasi kesehatan daerah, dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan diseminasi informasi kesehatan. SIKDA Generik dirancang untuk menjadi standar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi kesehatan di wilayahnya. SIKDA Generik hadir melalui proses inventarisasi berbagai SIKDA elektronik yang saat ini berjalan dan digunakan di daerah, memilih yang terbaik, kemudian dianalisis sehingga dihasilkan satu set deskripsi kebutuhan SIKDA Generik, yang mewakili kebutuhan



seluruh komponen dalam sistem kesehatan Indonesia dan disesuaikan dengan standar yang diatur dalam Pedoman Nasional SIK. Langkah selanjutnya dari pengembangan SIKDA Generik ini adalah mendistribusikan aplikasi SIKDA Generik kepada pemerintah daerah yang belum memiliki/menggunakan. Untuk pemerintah daerah yang telah memiliki/menggunakan SIKDA elektronik dapat tetap menggunakannya dengan beberapa penyesuaian terhadap Pedoman Nasional SIK atau beralih ke SIKDA Generik.



D. Ruang Lingkup Ruang lingkup dan interaksi dari berbagai komponen dalam SIKDA Generik dapat dilihat dalam bagan berikut:



Gambar 9.1: Ruang Lingkup SIKDA Generik



Gambar 9.2: Model SIKDA Generik



Keterangan: 1. Fasilitas/institusi kesehatan yang masih manual/paper based, data dientri di computer entry station Generik yang ada di kantor dinas kesehatan kab/kota. Data yang dientri bisa berbentuk data individual maupun agregat. Khusus untuk data puskesmas, data dientri melalui Sub Sistem SIM Puskesmas pada SIKDA Generik sehingga data yang diinput adalah data pasien secara individual. 2.



Puskesmas yang telah memiliki perangkat komputer tetapi belum menggunakan aplikasi SIMPUS dapat menggunakan aplikasi SIKDA Generik, yang terhubung ke database lokal di puskesmas tersebut atau langsung terhubung ke database SIKDA Generik di Server SIKDA Generik yang ditempatkan di Kantor Dinkes kab/Kota melalui jaringan internet online.



3. Puskesmas,



rumah



sakit



dan fasilitas



pelayanan



kesehatan lainnya



yang



sudah



menggunakan komputer ataupun aplikasi sistem informasi manajemen lainnya, dapat melakukan eksport/sinkronisasi/migrasi file data base secara online melalui internet melalui Sub Sistem Komunikasi Data pada SIKDA Generik. 4. Setiap pemangku kepentingan dapat mengakses informasi kesehatan pada SIKDA Generik melalui Sub Sistem Executive Information Dashboard, yang berisi indikator-indikator kesehatan kab/kota yang merupakan rangkuman dari data-data puskesmas, rumah sakit, dan instalasi farmasi kab/kota. Laporan/informasi disajikan secara ringkas dalam bentuk grafik, tabel, maupun statistik, dengan berbagai kriteria yang dapat ditentukan sesuai keinginan pengguna. 



Komunikasi data Sesuai dengan tujuan dikembangkannya SIKDA Generik, yaitu untuk membangun suatu database kesehatan Indonesia yang komprehensif, SIKDA Generik harus mampu menghimpun, mengolah dan mendistribusikan semua data kesehatan dari berbagai pelaksana kesehatan di Indonesia, baik pelaksana kesehatan yang telah memiliki sistem informasi elektronik maupun masih paper based. Dengan berbagai sistem pengelolaan informasi yang berbeda-beda, maka SIKDA Generik dituntut untuk dapat berkomunikasi secara interaktif, memiliki kemampuan interoperabilitas yang tinggi, sehingga dapat berkomunikasi dan melakukan pertukaran data kesehatan dengan sistem lainnya yang sudah berjalan. Kemampuan interoperabilitas adalah kemampuan sistem untuk saling tukar menukar data atau informasi dan saling dapat mempergunakan data atau informasi tersebut. Interoperabilitas bukan berarti penentuan atau penyamaan penggunaan platform perangkat keras, atau perangkat lunak semisal operating system tertentu, bukan pula berarti penentuan



atau penyeragaman database. Namun berupa penyamaan format pertukaran data yang digunakan, misalnya dengan menggunakan format data dalam bentuk data base SQL, Access, Excell, maupun dalam format XML. 



Format Data Ada beberapa bentuk format standar yang dapat digunakan untuk melakukan pertukaran data, yang umum digunakan adalah XML. XML atau eXtensible Markup Language merupakan format data yang sering digunakan dalam dunia world wide web. XML terdiri atas sekumpulan tag yang terdiri dari data. Satu set data dalam XML dimulai dengan tag pembuka dan diakhiri dengan tag penutup. XML adalah sebuah format dokumen yang



mampu menjelaskan struktur dan semantik (makna) dari data yang dikandung oleh



dokumen tersebut. Berbeda dengan HTML yang lebih berorientasi pada tampilan (appearance), XML lebih fokus pada substansi data, sehingga lebih cocok digunakan sebagai media pertukaran data. Kelebihan XML dibandingkan format teks biasa adalah struktur data yang ditransfer tidak “hilang”, demikian juga deskripsi tentang semantik datanya. Dengan karakteristik demikian XML telah menjadi standar de-facto bagi pertukaran data antar aplikasi komputer. Spesifikasi format telah distandarkan untuk menjadi referensi yang sama bagi tiap aplikasi komputer yang memerlukan. 



Konten Data Selain format data, konten data yang dipertukarkan juga harus seragam, misalnya dalam penulisan kode dan penamaan variabel data dan definisi operasionalnya, sehingga pada saat proses import dan eksport data, semua data dapat tersinkronisasi dengan baik dan lengkap serta sesuai dengan yang diinginkan. Misalnya dalam proses sinkronisasi data individu pasien puskesmas, mulai dari penomoran rekam medik pasien, kode jenis kunjungan, nama poliklinik, kode dan penamaan penyakit, kode obat dan atributnya, sampai dengan jenis tenaga kesehatan yang menangani pasien tersebut, harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Contoh variable data dan aturan penomoran/penulisan seperti yang ditunjukan pada tabel 9.1.



Tabel 9.1:







Contoh variable data dan aturan penomoran/penulisan



Desain Sistem Berdasarkan ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah, maka SIKDA Generik dirancang mengikuti komponen pelaksana kesehatan yang ada didalamnya yaitu Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Provinsi. Sehingga SIKDA Generik terbagi menjadi beberapa subsistem sebagai berikut: 1. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIM Puskesmas) 2. Sistem Informasi Manajemen Dinas Kesehatan (SIM Dinkes) 3. Sistem Informasi Eksekutif 4. Sistem Komunikasi Data



1. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIM Puskesmas) Aplikasi SIM Puskesmas digunakan di puskesmas dalam kegiatan pencatatan berbagai kegiatan pelayanan, baik itu kegiatan dalam gedung maupun kegiatan luar gedung, dan dapat dilakukan koneksi data base secara oline melalui jaringan internet ke Server SIKDA Generik di dinas kesehatan, maupun ke database lokal yang ada di puskesmas. Kegiatan puskesmas yang mampu ditangani oleh SIM Puskesmas adalah: 1. Pengelolaan informasi riwayat medis pasien per individu. 2. Pengelolaan



informasi



kunjungan



pasien



ke



puskesmas. 3. Pengelolaan informasi kegiatan pelayanan kesehatan dalam gedung, meliputi: a. Pelayanan rawat jalan (poliklinik umum, gigi, KIA, imunisasi, dll) b. Pelayanan UGD c. Pelayanan rawat inap 4. Pengelolaan informasi pemakaian dan permintaan obat/farmasi di puskesmas, pos obat desa, pos UKK. 5. Pengelolaan informasi tenaga kesehatan puskesmas 6. Pengelolaan informasi sarana dan peralatan



(inventaris)



puskesmas 7. Pengelolaan informasi kegiatan luar gedung yang meliputi: a. Kegiatan puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan desa, posyandu, polindes, poskesdes, poskestren. b. Pengelolaan informasi pembiayaan kesehatan masyarakat dan keuangan puskesmas c. Pengelolaan informasi gizi masyarakat d. Pengelolaan informasi surveilans (pengendalian penyakit) e. Pengelolaan informasi promosi kesehatan f. Pengelolaan informasi kesehatan lingkungan 8. Pengelolaan pelaporan internal dan ekternal



2. Sistem Informasi Manajemen Dinas Kesehatan (SIM Dinkes) Aplikasi ini berfungsi untuk menangani pencatatan dan pengelolaan data yang berasal dari: a. Pengelolaan data puskesmas, berfungsi untuk mencatat dan mengelola data manual dari puskesmas yang ada dalam wilayah kerja dinkes kabupaten/kota, yang bersifat agregat. b. Pengelolaan data rumah sakit tingkat kabupaten/kota, berfungsi untuk mengentri data manual yang berasal dari rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, yang berada dalam wilayah kerja dinkes kabupaten/kota yang bersifat agregat. c. Pengelolaan data rumah sakit tingkat provinsi, berfungsi untuk mengentri data manual yang berasal dari rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, yang berada dalam wilayah kerja dinkes provinsi yang bersifat agregat. d. Pengelolaan data apotek/instalasi farmasi, berfungsi untuk mencatat dan mengelola data manual yang berasal dari apotek/instalasi farmasi baik pemerintah maupun swasta, yang berada dalam wilayah kerja dinkes kabupaten/kota, yang bersifat agregat. e. Pengelolaan data penunjang, berfungsi untuk mencatat dan mengelola data manual, yang bersifat agregat, yang berasal dari laboratorium/radiologi/fasilitas penunjang lainnya, baik itu milik pemerintah maupun swasta yang berada dalam wilayah kerja dinkes kabupaten/kota. f. Pengelolaan data kesehatan lainnya, yang berfungsi untuk mencatat dan mengelola data kesehatan yang berasal dari fasilitas kesehatan selain puskesmas, rumah sakit, apotek/instalasi farmasi, dan laboratorium penunjang, yang berada dalam wilayah kerja dinas kesehatan, misalnya dari lembaga lintas sektor (institusi non kesehatan), praktik dokter dan klinik, lembaga survei, dan organisasi kesehatan lainnya, yang berada dalam wilayah kerja dinas kesehatan. g. Pengelolaan data SDM, yang berfungsi untuk mencatat dan mengelola data SDM h. kesehatan di kabupaten/kota/provinsi. i.



Pengelolaan data aset, berfungsi untuk mencatat dan mengelola data aset pada dinkes kabupaten/kota dan dinkes Provinsi.



Pada SIM Dinkes, data yang dientri bersifat agregat.



3. Sistem Informasi Eksekutif Sistem Informasi Eksekutif, berfungsi untuk menampilkan profil kesehatan daerah, yang di dalamnya berisi indikator kesehatan daerah yang merupakan rangkuman dari datadata puskesmas, rumah sakit, dan gudang farmasi kabupaten/kota. Informasi disajikan secara ringkas dalam bentuk grafik, tabel, maupun statistik, yang dapat diakses oleh jajaran pimpinan misalnya bupati, gubernur, kepala dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya. 4. Sistem Komunikasi Data Kesehatan Sistem Komunikasi Data Kesehatan, berfungsi untuk menangani proses sinkronisasi/ migrasi data yang berbentuk soft copy yang berasal dari dinas kesehatan kabupaten/kota, puskesmas, rumah sakit, laboratorium, apotek/farmasi, dan institusi kesehatan lainnya yang telah menggunakan perangkat komputer, aplikasi sistem informasi manajemen dan telah terhubung secara online melalui jaringan internet ke database SIKDA Generik dalam proses pengelolaan data. Jenis data yang dikomunikasikan adalah sebagai berikut : 1. Data umum fasilitas pelayanan kesehatan 2. Data pasien baru 3. Data kunjungan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan 4. Data morbiditas 5. Data pengelolaan obat dan alat kesehatan 6. Data pengelolaan sarana dan prasarana fasilitas pelayanan kesehatan 7. Data pengelolaan tenaga kesehatan dan non kesehatan 8. Data statistik daerah



E. Tahap pelaksanaan SIKDA Generik SIKDA Generik mulai dipikirkan pengembangannya pada saat dirasakan adanya kebutuhan suatu sistem yang memenuhi kebutuhan pengelolaan data dan informasi yang standar, dapat terintegrasi secara nasional dan dapat diterapkan di wilayah dengan sumber daya yang terbatas. Hal ini terealisasi dengan adanya bantuan teknis dari GIZ (The Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit) untuk Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan. Pengembangan SIKDA Generik mulai terlihat hasilnya dengan selesainya modul SIM Puskesmas berupa prototype testing di Pusdatin dan prototype testing untuk puskesmas per tanggal 31 Agustus 2011. Sesuai dengan rencana, per 30 September 2011 akan selesai. Modul Bank Data dan SIM Dinkes (uji coba). Bank data di Pusdatin (uji coba), di Dinkes dengan



menjalankan prototype puskesmas dan per 30 oktober 2011 diharapkan Modul Konektivitas (Sistem Komunikasi Data) selesai dan membuat “Connectathon”, dimulai dengan 3 – 5 sistem yang sudah jadi. (Connectathon untuk menguji dan memilih vendor). Integrasi dengan aplikasiaplikasi di rumah sakit, instalasi farmasi/apotek dan fasilitas penunjang lain akan mulai dilaksanakan tahun 2012. Dalam penerapan SIKDA Generik ada beberapa hal yang harus ada dan dipersiapkan yaitu pelatihan, pendampingan, dan perubahan budaya kerja. Dari ketiga hal tersebut, dua yang pertama yaitu pelatihan dan pendampingan sudah diakomodir oleh Pusdatin Kemenkes dan sudah disiapkan anggarannya. Sedangkan yang nomor tiga yaitu kesiapan dan kemauan para pengguna sendiri, merupakan tantangan tersendiri bagi terlaksananya penerapan SIKDA Generik, akan tetapi ini pun pasti bisa diintervensi mungkin dengan berbagai cara seperti pelatihan, workshop dan pendampingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data, publikasi pemanfaatan data, pemberian penghargaan dan publikasi bagi daerah dengan pengelolaan SIKDA terbaik.



F. Tantangan dalam penerapan SIKDA Generik Di Indonesia terdapat 138 kabupaten/kota (kondisi tahun 2009/2010) yang termasuk daerah bermasalah kesehatan (DBK) dan/atau daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK) yang pada umumnya merupakan daerah yang masih kurang dalam ketersediaan infrastrukur dan SDM. Hal ini menjadi suatu tantangan dan perlu persiapan dan perencanaan khusus dalam penerapan SIKDA Generik di daerah-daerah tersebut. Oleh karena itu untuk penerapan SIKDA Generik dan pengembangan SIK secara umum, telah diupayakan penyediaan sebagian kebutuhan dana dari Global Fund. Persiapan dan perencanaan tersebut digunakan untuk: 1. Pengadaan hardware, pengiriman dan instalasi (USD 952,531 – 1.10 dana GF) 2. Sub-contract penerapan di lapangan (USD 2,331,000 –1.09 dana GF) a) 1 vendor 1 wilayah atau 1 vendor untuk semua b) Vendor harus mempunyai: 



1 tim di setiap kabupaten







Training classroom (ruang pelatihan)







Rotasi Pendampingan rutin (1 hari kunjungan ke puskesmas setiap minggu)



3. Manajemen proyek SIKDA (oleh Pusdatin) a. Vendor Performance b. Contract Manajemen Perlu dipikirkan pula adanya kabupaten/kota atau puskesmas yang sudah menerapkan SIK komputerisasi online dan telah memiliki bank data yang telah terisi data. Untuk daerah tersebut harus terus diberikan dorongan dan monitoring, serta disediakan koneksi agar data yang ada dapat masuk ke bank data nasional. Untuk program kesehatan yang selama ini telah memiliki sistem informasi yang terpisah-pisah, perlu dilakukan advokasi agar sejalan dengan penerapan SIKDA Generik, sistem informasi program-program yang terpisah mulai diakhiri. Dengan demikian akan mengurangi fragmentasi. Dalam pengembangan aplikasi biasanya menggunakan jasa pihak ketiga (vendor), Mengingat SIK dikembangkan menuju ke sistem komputerisasi online, perlu adanya jaminan interoperabilitas dan konektivitas dari aplikasi yang dikembangkan. Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan semacam connectathon. Connectathon adalah kegiatan untuk menguji interoperabilitas dan konektivitas dari suatu sistem teknologi informasi, mengikuti spesifikasi yang telah ditentukan oleh IHE (Integrating the Healthcare Enterprise, inisiatif bersama dari profesional kesehatan dan industry untuk meningkatkan metode sistem komputer dalam berbagi informasi kesehatan) a joint initiative of healthcare professionals and industry to improve the way computer systems in healthcare share information.



G. Kesimpulan 1) Saat ini sedang dikembangkan SIKDA Generik, yaitu aplikasi sistem informasi kesehatandaerah yang berlaku secara nasional yang menghubungkan secara online dan terintegrasi seluruh puskesmas, rumah sakit, dan sarana kesehatan lainnya, baik itu milik pemerintah maupun swasta, dinas kesehatan kabupaten/kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan. 2) Aplikasi SIKDA Generik dikembangkan untuk menindaklanjuti permasalahan SIK di Indonesiayang belum terintegrasi, informasi kesehatan masih terfragmentasi dan belum mampu mendukung penetapan kebijakan serta kebutuhan pemangku kebijakan.



3) Aplikasi SIKDA Generik dikembangkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi manajemen kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi komunikasi. 4) Aplikasi SIKDA Generik dirancang untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan minimum yang dibutuhkan dalam pengelolaan informasi kesehatan daerah, dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan diseminasi informasi kesehatan. 5) SIKDA Generik dirancang untuk menjadi standar bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi kesehatan di wilayahnya. 6) SIKDA Generik terbagi menjadi beberapa sub sistem sebagai berikut: 



Sistem Informasi Manajemen Puskesmas







Sistem Informasi Manajemen Dinas Kesehatan







Sistem Informasi Eksekutif







Sistem Komunikasi Data



7) Tahapan pengembangan dan pelaksanaan SIKDA Generik: 1) Modul SIM Puskesmas berupa prototype testing di Pusdatin dan prototype testing untuk puskesmas selesai per tanggal 31 Agustus 2011. 2) Modul Bank Data dan SIM Dinkes (uji coba), Bank data di Pusdatin (uji coba), di Dinkes (dengan menjalankan prototype puskesmas) akan selesai per 30 September 2011 3) Modul Konektivitas (Sistem Komunikasi Data) diharapkan selesai per 30 oktober 2011 4) “Connectathon”, dimulai dengan 3 – 5 sistem yang sudah jadi. 5) Pendistribusian, pelatihan, pendampingan, dan perubahan budaya kerja 8) Untuk pemerintah daerah yang telah memiliki/menggunakan SIKDA elektronik dapat tetap menggunakannya dengan beberapa penyesuaian terhadap Pedoman Nasional SIK atau beralih ke SIKDA Generik. 9) Tantangan penerapan SIKDA Generik: 1) Penerapan untuk daerah dengan keterbatasan infrastruktur dan SDM seperti di 138 kabupaten/kota DBK/DTPK. 2) Penyediaan koneksi agar data yang ada di kabupaten/kota atau puskesmas yang sudah menerapkan SIK komputerisasi online dan telah memiliki bank data yang telah terisi data dapat masuk ke bank data nasional. 3) Advokasi untuk program kesehatan yang selama ini telah memiliki sistem informasi yang terpisah-pisah, agar mulai diakhiri sejalan dengan penerapan SIKDA Generik, untuk mengurangi fragmentasi.



4) Connecthathon untuk menguji interoperabilitas dan konektivitas dari aplikasi yang dikembangkan.