Sistem Pelatihan Dan Pengembangan SDM Kemenag [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama NIP Instansi



: Nurfitriyah, S.Pd : 199004252019032013 : MTs Negeri Nagekeo , Kementerian Agama Kabupaten Nagekeo. RESUME PENINGKATAN KUALITAS PELATIHAN TENAGA TEKNIS PENDIDIKAN & KEAGAMAAN



Pemateri Jabatan



: H. Ngapirin, S.Ag., MM : Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Diklat Keagamaan Denpasar



A. Balai Diklat Keagamaan Balai Diklat Keagamaan adalah unit pelaksana teknis (UPT) Kemenag yang berkedudukan di daerah dan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan admnistrasi, pelatihan teknis pendidikan dan Keagamaan bagi Pegawai di wilayah kerja masing-masing dengan berpedoman kepada kebijakan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Balai diklat keagamaan Denpasar juga memiliki UPT wilayah kerja di provinsi yang berbeda yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dengan pegawai yang sangat banyak dengan jumlah satuan kerja sbb: 1. NTT Sekitar 22 kantor kantor kementerian agama kabupaten/kota 2. NTB 10 kantor kementerian agama kabupaten/kota 3. BALI 9 kantor kementerian agama kabupaten/kota Oleh sebab itu Pegawai yang menjadi sasaran untuk kegiatan pelatihan atau Diklat sangatlah banyak. Seyogyanya kegiatan Diklat ini dilakukan secara reguler di kampus namun karena pandemi Covid-19, semua menjadi lebih mudah. Peserta yang mengikuti kegiatan tidak dibatasi sesuai provinsi atau daerah tertentu. Namun, bagi siapa yang cepat ia yang mendapatkan dapat dan satun lagi keuntungannya adalah anggaran yang dikeluarkan tidak terlalu banyak. Jika kegiaan dilakukan di kampus maka banyak yang harus dipersiapkan oleh Balai diklat sebagai penyelenggara. Banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari kegiatan apa, berapa anggaran yang dibutuhkan, konsumsi, penginapan, biaya ransportasi untuk peserta, dan lain-lainnya. B. Pelatihan Pelatihan adalah penyelenggaraan pembelajaran dan pelatihan dalam rangka mengembangkan kompetensi pegawai yang dilaksanakan paling sedikit 40 (empat puluh) JP, dengan durasi tiap jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit. Pengembangan kompetensi adalah sebuah proses untuk memenuhi kebutuhan kompetensi SDM sesuai



tuntutan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir. Pelatihan tenaga teknis pendidikan dan keagamaan diselenggarakan dalam rangka mengembangkan kompetensi tenaga teknis pendididikan dan keagamaan pada kementerian agama tenaga teknis pendidikan dan keagamaan adalah tenaga fungsional di bidang pendidikan dan/atau keagamaan yang menjalankan tugas dan fungsi kementerian agama.



C. Pelaksanaan Pelatihan  Pusdiklat Tenaga Teknis 1. Pelatihan Pembentukan Jabatan 2. Pelatihan Fungsional Tk. Madya dan Utama 3. Pelatihan Teknis Substantif Tk. Lanjutan/ Tinggi 4. Pelatihan ToT (Training of Trainer) 5. Pelatihan MoT (Management of Training) 6. Pelatihan Tingkat Nasional  Balai Diklat 1. Pelatihan Dasar 2. Pelatihan Kepemimpinan Pengawas 3. Pelatihan Teknis Administrasi SDM Kemenag Kab./ Kota 4. Pelatihan Fungsional Tingkat Pertama dan Muda 5. Pelatihan Teknis Substantif 6. Pelatihan Teknis Substantif Tk. Pertama/ Dasar D. Jenis Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Pelatihan Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan dibagi menjadi 2 yakni sbb: 1. Substansif 2. Fungsional (pembentukan jabatan , berjenjang) E. Sasaran Diklat Adapun yang menjadi sasaran dalam kegiatan Dikat/ pelatihan adalah sbb 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag 2. Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenag 3. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Kemenag 4. Masyarakat yang Melaksanakan fungsi Kemenag yakni tokoh agama Islam, tokoh agama Hindu, Budha, Katholik, dll dan bentuk pelatihannya adalah kerukunan umat beragama. F. Bentuk Pelatihan Adapun bentuk pelatihan yang dilakukan adalah Sbb: 1. Klasikal



2. Non klasikal a. Coaching b. Mentoring c. E-Learning d. Pelatihan Jarak Jauh e. Pembelajaran alam terbuka f. Benchmarking (patok banding) g. Self development (Belajar mandiri) h. Community of practices (komunitas belajar) i. Bimbingan / Pelatihan di tempat kerja G. Strategi Peningkatan 1. Analisis Kebutuhan Pelatihan 2. Evaluasi Pasca Pelatihan 3. Penjaminan Mutu 4. Pemberdayaan Alumni 5. Akreditasi dan Sertifikasi H. Penjaminan Mutu Pelatihan meliputi: 1. Identifikasi kebutuhan pelatihan; 2. Perencanaan pelatihan; 3. Penyelenggaraan pelatihan; dan 4. Evaluasi pelatihan