Sistem Perlindungan Anak Di Indo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS INDIVIDU KEPERAWATAN ANAK



SISTEM PERLINDUNGAN ANAK



Dosen Pengampu : Haryani SST., M. Kep.



DISUSUN OLEH :



MUGI ASRIANTI (015SYE18)



YAYASAN RUMAH SAKIT ISLAM NUSA TENGARA BARAT SEKOLAH TINGGI KESEHATAN YARSI MATARAM PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN JENJANG D3 MATARAM 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah tentang “Sistem Perlindungan Anak” ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Selain itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing mata kuliah ”KEPERAWATAN ANAK” atas bimbingan dan motivasinya. Penulis menyadari akan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...........................................................................................................................2 DAFTAR ISI.........................................................................................................................................3 BAB I....................................................................................................................................................4 PENDAHULUAN.................................................................................................................................4 1.1 Latar Belakang.............................................................................................................................4 1.2 Rumusan Masalah........................................................................................................................4 1.3 Tujuan..........................................................................................................................................5 BAB III..............................................................................................................................................6 PEMBAHASAN................................................................................................................................6 2.1 PERLINDUNGAN ANAK.........................................................................................................6 2.2 PRINSIP DASAR KHA..............................................................................................................8 2.3 TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK.........................................................................................9 2.4 HAK DAN KEWAJIBAN ANAK..............................................................................................9 2.5 SISTEM PEMBERIAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA...................................................................................................................................11 BAB III................................................................................................................................................18 PENUTUP...........................................................................................................................................18 3.1 Kesimpulan................................................................................................................................18 3.2 Saran..........................................................................................................................................18 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................................19



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Indonesia menghadapi masalah serius terkait dengan hak dan kesejahteraan anakanak. Hampir setengah dari anak-anak Indonesia berusia antara 13 dan 18 tahun putus sekolah; hampir tiga juta anak terlibat dalam perburuhan anak berpotensi berbahaya, dan sekitar 2,5 juta anak Indonesia menjadi korban kekerasan setiap tahun. Lebih dari 80% anak-anak sedang menjalani proses peradilan berakhir di belakang bar dan jumlah yang lebih besar adalah tanpa bantuan hukum. Statistik ini menggaris bawahi kebutuhan untuk mengintensifkan dan memperkuat upaya saat ini untuk meningkatkan perlindungan anak di Indonesia. 2008 review dari Pemerintah Program Negara Indonesia dan UNICEF Kerjasama menyoroti hubungan antara kebutuhan untuk meningkatkan perlindungan anak dan pengembangan ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan. Kesenjangan yang signifikan tetap dalam ketersediaan informasi pembangunan kerangka kebijakan di Indonesia dan aktual, on-the-tanah program di bidang hak-hak anak dan perlindungan anak. Ada kebutuhan mendesak untuk berpindah dari penyediaan adhoc, responsif, dan donor-driven upaya perlindungan anak ke sistem anak strategis dan komprehensifperlindungan. Sistem seperti menggunakan proses standar untuk mengumpulkan data, menggunakan data tersebut untuk program-program desain, dan alamat keprihatinan perlindungan anak dalam yang lebih luas sosial, ekonomi, konteks politik dan hukum. Dalam konteks ini bahwa Columbia University dan Universitas Indonesia, bekerja sama dengan UNICEF dan Departemen Perencanaan Bahasa Indonesia (BAPPENAS) mendirikan Universitas berbasis “Center of Excellence”, Pusat tentang Perlindungan Anak, yang akan berfungsi sebagai model dari akademisi, pemerintah dan keterlibatan masyarakat sipil yang memberikan kontribusi untuk sistematisasi dan profesionalisasi perlindungan anak di Indonesia melalui penelitian, analisis dan evaluasi.



1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana sistem perlindungan anak di Indonesia?



1.3 Tujuan 1. Mengetahui sistem perlindungan di Indonesia



BAB III PEMBAHASAN



2.1 PERLINDUNGAN ANAK Pada tahun 1990 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keppres 36/1990 pada tanggal 25 Agustus 1990 dimana substansi inti dari KHA adalah adanya hak asasi yang dimiliki anak dan ada tanggung jawab Negara-Pemerintah-Masyarakat-dan Orangtua untuk kepentingan



terbaik



bagi



anak



agar



meningkatnya



efektivitas



penyelenggaraan perlindungan anak secara optimal. Kemudian KHA dikuatkan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Anak, serta kewajiban dan tanggug jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua. Dalam sistem perlindungan anak meliputi: a. Pencegahan terhadap kekerasan, penelantaran, perlakukan salah dan eksploitasi yang direspon secara efektif ketika hal tersebut muncul serta menyediakan layanan yang dibutuhkan, rehabilitasi dan kompensasi terhadap para korban b. Memperoleh



pengetahuan



tentang



akar



penyebab



kegagalan



pada



perlindungan anak dan sejauhmana mengetahui tentang kekerasan , penelantaran, eksploitasi dan perlakukan salah terhadap anak disemua kondisi. c. Mengembangkan kebijakan dan regulasi, yang mempengaruhi untuk tindakan pencegahan dan penanganan, dan bagiamana memastikan perkembangannya. d. Mendorong partisipasi anak baik laki dan perempuan, orang tua, wali dan masyarakat, international dan nasional NGO serta masyarakat sipil. Perlindungan Anak termuat dalam Pasal 2, UU No.23, Tahun 2002 yang berbunyi: “Perlindungan anak” adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan



berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penyelenggaraan Perlindungan anak ber-asas-kan Pancasila dan ber-landaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta prinsipprinsip dasar KHA dalam mengakui, menghargai dan melindungi serta meng implementasi-kan hak-hak Anak sedangkan perlindungan Anak Sejak dalam kandungan s/d usia 18 tahun. Seluruh negara-negara Internasional melalui Majelis Umum PBB sepakat membentuk suatu Konvensi Hak Anak (KHA) yang disepakati pada tanggal 20 November 1990 dengan maksud melindungi dan memberikan pelayanan sosial untuk perkembangan jiwa anak agar dapat kembali tumbuh dan berkembang secara wajar. Indonesia sebagai masyarakat internasional dan anggota PBB, kemudian meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990. Keppres tersebut juga merupakan bentuk dari perjanjian internasional pada tanggal 26 Januari 1990 di New York, Amerika Serikat. Selanjutnya disebutkan pula dalam pertimbangan Keppres Nomor 36 tahun 1990 itu bahwa pengesahan Konvensi Hak Anak (KHA) ini didasarkan kepada Surat Presiden Nomor 2826/HK/1990 tertanggal 22 Agustus 1990. Dengan demikian, proses ratifikasi yang dilakukan Pemerintah Rebuplik Indonesia atas Konvensi Hak Anak (KHA) mengikuti prosedur yang diatur dalam hukum nasional Setelah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) kedalam keppres tahun 1990 Pemerintah Republik Indonesia juga membuat aturan Perundang-Undangan dan Keppes mengenai anak diantaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyrakatan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Keppres Nomor 87 Tahun 2002 Tentang rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, Keppres Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.



Indonesia merupakan salah satu negara yang mencantumkan anak dalam Konstitusinya. Hal ini merupakan tongak sejarah perjuangan untuk memajukan penyelenggaraan perlindungan anak. Untuk menerjemahkan amanah konstitusi ini, pada tanggal 22 September 2002, pemerintah memberlakukan UndangUndang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). 2.2 PRINSIP DASAR KHA Terdapat 4 prinsip dasar KHA : 1. Prinsip Non Diskriminasi, (non discrimination), artinya semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun. Prinsip ini merupakan pencerminan dari prinsip universalitas HAM. (Pasal 2 KHA). 2. Prinsip Yang Terbaik Bagi Anak, (best interest of the child), artinya bahwa di dalam semua tindakan yang menyangkut anak, maka apa yang terbaik bagi anak haruslah menjadi pertimbangan yang utama. (Pasal 3 KHA) 3. Prinsip Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak (survival and development), artinya harus diakui bahwa hak hidup anak melekat pada diri setiap anak; dan hak anak atas kelangsungan hidup dan perkembangannya juga harus dijamin. (Pasal 6 KHA) 4. Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak (respect for the views of the child), maksudnya bahwa pendapat anak, terutama jika menyangkut halhal yang mempengaruhi kehidupannya, perlu diperhatikan dalam setiap pengambilan keputusan Dalam bahasa hukumnya KHA merinci kewajiban Negara Pihak untuk memenuhi 31 hak anak. Ketiga puluh satu hak anak ini dikelompokkan ke dalam 5 kelompok. 1. Hak dan kebebasan sipil 2. Lingkungan keluarga dan pemeliharaan alternatife 3. Kesehatan dan kesejahteraan dasar 4. Pendidikan, kegiatan liburan dan budaya 5. Perlindungan khusus.



2.3 TUJUAN PERLINDUNGAN ANAK Tujuan perlindungan anak menurut Pasal 3, UU No.23, Tahun 2002, Perlindungan anak ber-tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera..



2.4 HAK DAN KEWAJIBAN ANAK Kedudukan Anak Menurut KUHPerdata 1.



Pengertian Anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah



2.



Ketentuan Pasal 250 KUHPerdata : Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan yang sah memperoleh suami ibu dari anak tersebut sebagai anaknya.



3.



Ada kemungkinan anak tersebut bukan dibenihkan oleh suami ibu dari anak tersebut.



4.



Dengan demikian suami ibu tersebut dapat menyangkal keabsahan status anak.



Hak dan kewajiban anak menurut UU no.23 tahun 2002 1. Pasal 4, Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi



secara



kemanusiaan,



serta



wajar



sesuai



mendapat



dengan



perlindungan



harkat dari



dan



martabat



kekerasan



dan



diskriminasi. 2. Pasal 5, Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. 3. Pasal 6, Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua. 4. Pasal 7 1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.



2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Pasal 8 Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. 6. Pasal 9 1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. 2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus. 7. Pasal 10 Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilainilai kesusilaan dan kepatutan. 8. Pasal 11 Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri. 9. Pasal 12 Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. 10. Pasal 13 1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. Diskriminasi b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; c. Penelantaran; d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; e. Ketidakadilan; dan



f. Perlakuan salah lainnya. 2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman. Cara mengefektifkan penyelenggaraan perlindungan anak, jika mengacu pada UUPA, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang bersifat independen. Tugas KPAI adalah melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; dan memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada presiden dalam rangka perlindungan anak.



2.5 SISTEM PEMBERIAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA Kesejahteraan dan perlindungan anak di Indonesia telah diatur oleh berbagai kebijakan dan program, antara lain mulai dari Undang Undang Dasar 1945, dimana anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh Negara. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak telah mengatur tentang hak anak yaitu “anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar”, dan tanggung jawab orangtua yaitu bahwa “orangtua bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anak”. Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden, telah ditetapkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 15A/HUK/2010 Tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), dan untuk operasionalisasi PKSA telah diterbitkan Pedoman Operasional Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) melalui Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor: 29/RS-KSA/2011 Tentang Pedoman Operasional PKSA. Mulai tahun 2010, layanan PKSA telah diperluas jangkauan target sasaran maupun wilayahnya. PKSA dikembangkan dengan perspektif jangka panjang sekaligus untuk menegaskan komitmen Kementerian



Sosial



untuk



merespon



tantangan



dan



upaya



mewujudkan



kesejahteraan sosial anak yang berbasis hak. Perwujudan dari kesungguhan Kementerian Sosial mendorong perubahan paradigma dalam pengasuhan, peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan tanggung jawab orangtua/ keluarga, dan perlindungan anak yang bertumpu pada keluarga dan masyarakat, serta mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar anak yang dapat merespon keberagaman kebutuhan melalui tabungan. PKSA merupakan respon sistemik dalam perlindungan anak, termasuk memberikan penekanan pada upaya pencegahan melalui lima komponen program yaitu: 1) pemenuhan kebutuhan dasar, 2) aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, 3) pengembangan potensi dan kreativitas anak, 4) penguatan tanggung jawab orangtua, 5) penguatan lembaga kesejahteraan sosial anak. Secara konseptual PKSA lebih komprehensif dan berkelanjutan dibandingkan program pelayanan sosial anak pada tahun-tahun sebelumnya karena sudah berdasarkan pendekatan kepada anak, orangtua atau keluarga (family base care), dan kepada masyarakat yaitu lembaga kesejahteraan sosial yang khusus menangani anak (LKSA). Sebelumnya, pengasuhan anak dan masalah-masalah perlindungan anak hanya difokuskan pada anak. Keluarga dan masyarakat belum banyak disentuh. Misalnya penanganan anak terlantar, anak jalanan, anak berhadapan dengan hukum lebih banyak diserahkan ke lembaga atau panti sosial dimana di dalam penanganannya orangtua atau keluarga pengganti kurang dilibatkan. Anak lebih banyak dicabut dari lingkungan keluarga. Isu ini dipertegas dengan banyaknya jumlah panti asuhan. Dari hasil evaluasi Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak dalam implementasi PKSA masih terdapat kendala antara lain : a. PKSA belum memiliki data prevalensi yang baik tentang masalah perlindungan anak dan kebijakan perlindungan anak yang komprehensif, b. Ada beberapa kasus pemanfaatan bantuan yang digunakan tidak mendorong perubahan perilaku seperti digunakan untuk modal usaha, memenuhi kebutuhan keluarga, membayar sewa rumah dan utang serta



membeli hewan peliharaan, c. Belum adanya rumusan indikator tentang orangtua/keluarga yang dapat merawat dan melindungi anak-anak dengan kecacatan, dan d. Terbatasnya



lembaga



pelayanan



sosial



masyarakat,



sarana



dan



prasarananya dalam menangani masalah sosial anak dengan kecacatan. Kesejahteraan, pengasuhan dan perlindungan anak adalah tiga konsep yang tidak terpisahkan dimana untuk mencapai kesejahteraan, anak membutuhkan pengasuhan dan perlindungan. Bab ini menguraikan tentang ketiga konsep tersebut dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. 1. Kesejahteraan Anak Sebagaimana diuraikan dalam Child and Family Services Review process, ada tiga variabel kesejahteraan. Tiga variabel kesejahteraan dikonseptualisasikan dalam kerangka berikut yaitu : a. Kesejahteraan dalam arti keluarga memiliki peningkatan kapasitas untuk memenuhi



kebutuhan



anak-anak



mereka.



Konsep



ini



mencakup



pertimbangan kebutuhan dan pelayanan kepada anak- anak, orangtua, dan orangtua asuh serta keterlibatan anak-anak, remaja, dan keluarga dalam perencanaan pemecahan masalah. b. Kesejahteraan dalam arti: anak-anak dan remaja menerima layanan yang sesuai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan mereka. c. Kesejahteraan dalam arti: anak-anak dan remaja menerima pelayanan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan fisik dan kesehatan mental mereka. Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 1979, diamanatkan



bahwa



Kesejahteraan anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. 2. Pengasuhan Anak Pengasuhan adalah sebuah proses mengasuh, merawat, membimbing, dan mendukung anak baik secara fisik, sosial, intelektual, dan beragam aspek perkembangan lainnya. Sebesar apa sense of giving pelaku pengasuhan menjadi kunci yang akan menentukan kualitas proses pengasuhan yang didapatkan anak. Anak merupakan anugerah yang tidak dapat dinilai oleh apapun bagi pasangan suami isteri yang membentuk dalam suatu keluarga. Karena tidak setiap pasangan



suami isteri diberikan keturunan berupa anak. Setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini harus mendapatkan kehidupan yang layak. Sampai seorang Aristoteles, mengatakan bahwa “anak layaknya bagian tubuh orangtuanya, oleh sebab itu orangtua memiliki hak atas pengasuhan anaknya”. Pendapat senada juga dikemukakan oleh John Lock, yang mengatakan “anak diproduksi atas jerih payah orangtua, oleh sebab itu orangtua punya hak atas pengasuhan



anaknya”. Bahkan menurut teori property dikatakan, bahwa anak



adalah milik orangtua. Oleh karena itu, anak wajib diasuh dengan sebaik-baiknya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan semestinya. Menurut Mohamad Afrizal, pengasuhan anak merupakan salah satu faktor yang menentukan pertumbuhan dan perkembangan anak, terutama pada masa kritis yaitu usia 0-8 tahun. Kehilangan pengasuhan yang baik, misalnya perceraian, kehilangan orangtua,



baik untuk sementara maupun selamanya,



bencana alam dan berbagai hal yang bersifat traumatis lainnya sangat mempengaruhi



kesehatan



fisik



dan



psikologisnya.



Dengan



demikian,



kehilangan atau berpisah dari keluarga ini akan meningkatkan risiko kesehatan, perkembangan, dan kesejahteraan anak secara keseluruhan. Risiko ini akan meningkat, apabila kehilangan ini terjadi dalam masa kritis pertumbuhan anak, yaitu masa awal kanak-kanak. Akibat bencana alam, perang, perceraian, kematian orangtua dan anggota keluarga lainnya, dan kelahiran tak dikehendaki seorang anak dapat mengalami kesulitan berkembang menjadi manusia dewasa seutuhnya. Lebih lanjut dikatakan dengan mengacu kepada konsep dasar tumbuh kembang, maka secara konseptual pengasuhan adalah upaya dari lingkungan agar kebutuhan-kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang (asah, asih, dan asuh) terpenuhi dengan baik dan benar, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Akan tetapi, praktiknya tidaklah sesederhana itu karena praktik ini berjalan secara informal, sering dibumbui dengan hal-hal yang tanpa disadari dan tanpa disengaja serta lebih diwujudkan oleh suasana emosi rumah tangga sehari-hari yang terjadi dalam bentuk interaksi antara orangtua dan anaknya serta anggota keluarga lainnya. Dengan demikian hubungan inter dan intra personal orang-orang di sekitar anak tersebut dan anak itu sendiri sangat memberi warna pada praktik pengasuhan anak. Menurut Sunarwati dalam Mohamad Afrizal (2007), pengasuhan anak oleh



substitusi ibu, baik yang paruh waktu (misalnya di tempat penitipan anak) maupun



yang



punya



waktu



(misalnya



oleh



pramusiwi)



harus selalu



memperhatikan hal-hal tersebut di atas yaitu pada dasarnya agar prinsip asah, asih, dan asuh didapatkan anak dengan baik dan benar. Oleh karena itu, dalam pengasuhan anak ada empat hal yang harus dipenuhi, yaitu bahwa setiap anak membutuhkan orangtua, dan tumbuh secara alamiah dengan saudara kandung yang dimilikinya, di dalam rumah mereka sendiri, dan di dalam lingkungan yang mendukungnya. 3. Perlindungan Anak Di Indonesia, Perlindungan Anak diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,



psikotropika,



dan zat adiktif lainnya



(napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Azas dan Tujuan Perlindungan Anak Penyelenggaraan perlindungan anak berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi: non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; perkembangan;



hak



untuk



hidup,



kelangsungan



hidup,



dan



dan penghargaan terhadap pendapat anak. Perlindungan anak



bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Sejalan dengan tujuan tersebut, maka hakekat perlindungan anak Indonesia adalah



perlindungan keberlanjutan, karena merekalah yang akan mengambil alih peran dan perjuangan mewujudkan cita- cita dan tujuan bangsa Indonesia. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Pendekatan Perlindungan Anak Berbasis Sistem Pendekatan perlindungan anak berbasis sistem sebagai pendekatan yang menekankan tanggung jawab atau kewajiban dari negara sebagai primary duty bearer dalam menyediakan layanan untuk pemenuhan hak hak anak dan perlindungan anak. Negara mengakui anak sebagai pemegang hak dan berhak atas perlindungan, mempromosikan tanggungjawab dan akuntabilitas negara untuk kesejahteraan anak. Fokus pada pencegahan kekerasan disumber masalahnya, pengembangan sistem kesejahteraan yang dilaksanakan oleh negara yang komprehensif (bukan jejaring kerja/proyek), menjangkau semua anak dan fokus pada keluarga dan masyarakat. Sistem perlindungan anak yang efektif mensyarakatkan adanya komponen-komponen yang saling terkait. Adapun komponen-komponen tersebut meliputi: a. Layanan Kesejahteraan Sosial Penguatan dan pemberian pelayanan kesejahteraan dan perlindungan anak memerlukan gambaran yang jelas tentang tugas, tanggung jawab dan proses kelembagaan di setiap tingkat. Proses dan kriteria pelaporan, penilaian, dan perencanaan intervensi dan penanganan kasus perlu dipetakan, yang kemudian dilakukan standarisasi dan disosialisasikan di semua tingkat. Kapasitas pekerja sosial provinsi, kabupaten, dan masyarakat perlu diperkuat. Tugas dan tanggung jawab yang baru ditetapkan dan akuntabilitas harus menentukan kapasitas yang diperlukan di setiap tingkatan. b. Kerangka kerja legal/peraturan perundang-undangan Kerangka hukum dan peraturan perlu ditingkatkan dan sesuai dengan standard inernasional.. Kerangka hukum yang menyeluruh dan mengikat diperlukan ditingkat pusat. Kerangka hukum dan peraturan ditingkat provinsi dan kabupaten harus sejalan dengan kerangka hukum nasional. Meliputi kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung serta sistem data dan informasi untuk perlindungan anak. c. Perubahan sikap/ perilaku Di tingkat masyarakat, berbagai komponen tersebut harus disatukan dalam rangkaian kesatuan pelayanan perlindungan anak yang mendorong kesejahteraan dan



perlindungan anak dan meningkatkan kapasitas keluarga dan masyarakat untuk memenuhi tanggung jawab mereka. Meliputi, kampanye dan lobby; pemahaman media; ekspresi pendapat anak; debat nasional; membangun kapasitas, dan lain sebagainya.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Perlindungan Anak termuat dalam Pasal 2, UU No.23, Tahun 2002 yang berbunyi: “Perlindungan anak” adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terdapat 4 prinsip dasar sistem perlindungsn anak 1. Prinsip Non Diskriminasi, (Non Discrimination) 2. Prinsip Yang Terbaik Bagi Anak, (best interest of the child) 3. Prinsip Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak (survival and development) 4. Prinsip Penghargaan Terhadap Pendapat Anak (respect for the views of the child), 3.2 Saran Dalam penulisan makalah ini masih terdapat beberapa kekurangan dan kesalahan, baik dari segi penulisan maupun dari segi penyusunan kalimatnya. Dari segi isi juga masih perlu ditambahkan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kepada para pembaca makalah ini agar dapat memberikan kritikan dan masukan yang bersifat membangun.



DAFTAR PUSTAKA



Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI bekerjasama dengan Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia dan Bank Dunia. (2011). Membangun Sistem Perlindungan Anak di Indonesia, Sebuah Kajian Pelaksanaan PKSA Kementerian Sosial RI dan Kontribusinya terhadap Sistem Perlindungan Anak. Hikmat, Hari. (2006). Pedoman Analisis Kebijakan Kesejahteraan Sosial, Pada Tgl 05 Maret 2008 Disampaikan dalam Kegiatan Finalisasi Pedoman Analsis Kebijakan Kesejahteraan Sosial, Departemen Sosial RI. Kementerian Sosial RI, Badan Pusat Statistik. (2012). Profil PMKS, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, INDONESIA 2011. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial RI. Mallon, Gerald P and Peg McCartt Hess. (2005). Child Welfare For The Twenty-First Century. A Handbook of Practices, Policies, and Program. Columbia University Press.