9 0 340 KB
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PAUD PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN FISIK NAMA LEMBAGA UNIT PROGRAM TGL. DISAHKAN
PAUD DARURRAHMAN KELOMPOK BERMAIN 21 APRIL 2019
KODE DOK. STANDAR TGL. REVISI
SOP/PROS-002 PROSES -
PENGERTIAN
Tindakan yang diarahkan secara fisik kepada anak dan anak merasa tidak nyaman dengan tindakan tersebut.
TUJUAN
1. Menciptakan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak 2. Mencegah terjadinya kekerasan fisik pada anak-anak 3. Seperti:tendangan,pukulan,mendorong,mencekik,menjambak rambut,melempar barang Dll.
KEBIJAKAN
1. Adanya pengawasan saat kegiatan belajar mengajar/bermain 2. Melerai/mendamaikan apabila terjadi pertengkaran 3. Menerapkan pendidikan ramah anak melalui pembelajaran yang dilakukan sehari-hari 4. Diperlukan sinergi yang kuat antara keluarga,sekolah,serta masyarakat.
PROSEDUR
1. Pendidik mendampingi saat kegiatan belajar mengajar 2. Pendidik segera mendamaikan disaat melihat anak yang sedang berebut mainan/bertengkar 3. Pendidik memberikan pengarahan/nasehat tentang perbuatan baik dan buruk 4. Membiasakan anak untuk meminta maaf setelah melakukan kesalahan
REFERENSI
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
PIHAK TERKAIT
1. Semua pendidik 2. Orang tua/wali murid Rensing, 21 April 2019 Mengetahui Kepala PAUD “DARURRAHMAN”
MOH. SAIFUDDIN ROMDHANI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PAUD PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEJAHATAN SEKSUAL NAMA LEMBAGA UNIT PROGRAM TGL. DISAHKAN
PAUD DARURRAHMAN KELOMPOK BERMAIN 21 APRIL 2019
KODE DOK. STANDAR TGL. REVISI
SOP/PROS-002 PROSES -
PENGERTIAN
Tindakan kekerasan yang dialami oleh anakyang diarahkan pada alat reproduksi kesehatan anak.
TUJUAN
Mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dialami oleh anak yang mengakibatkan terganggunya tumbuh kembang anak baik secara fisik,psikis,dan sosial anak
KEBIJAKAN
1. Mendapat informasi yang benar 2. Mengenalkan nilai-nilai yang berkaitan tentang seks yang ditanamkandalam keluarga 3. Merasa nyaman menjadi laki-laki/perempuan 4. Bergaul sesuai dengan norma-norma yang berlaku 5. Mengenalkan perbedaan antara kebiasaan yang bersifat prifacy dan kebiasaan yang boleh dilakukan didepan umum
PROSEDUR
1. Pendidik mengenalkan anggota tubuhnya dengan tepat dan benar tanpa mengganti dengan nama istilah 2. Pendidik melakukan diskusi tentang nama dan fungsi anggota tubuh 3. Pendidik mengenalkan perbedaan anak laki-laki dan perempuan 4. Pendidik menjelaskan pada anak agarmereka mengerti bagian tubuh mana yang boleh dilihat oleh orang lain dan mana yangtidak boleh sehingga harus ditutupi dengan pakaian 5. Membiasakan anak menghargai tubuhnya dan tubuh orang lain 6. Mengajarkan anak merawat tubuh dan alat kelaminnya
REFERENSI
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
PIHAK TERKAIT
1. Semua pendidik 2. Orang tua/wali murid
Rensing, 21 April 2019 Mengetahui Kepala PAUD “DARURRAHMAN”
MOH. SAIFUDDIN ROMDHANI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PAUD PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN PSIKIS NAMA LEMBAGA UNIT PROGRAM TGL. DISAHKAN
PAUD DARURRAHMAN KELOMPOK BERMAIN 21 APRIL 2019
PENGERTIAN
Tindakan kekerasan yang dirasakan oleh anak yang mengakibatkan terganggunya emosional anak sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar.
TUJUAN
Mencegah kekerasan yang dirasakan oleh anak yang mengakibatkan terganggunya emosional anak sehingga dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak secara wajar. seperti : menggertak,mengancam,menakuti,menggunakan kata kasar,mencemooh,menghina DLL
KEBIJAKAN
1. Menciptakan rasa aman,istirahat dan makanan yang baik 2. Membutuhkan latihan dan rutinitas untuk belajar menyesuaikan diri dengan lingkungannya 3. Kebutuhan untuk banyak bertanya dan mendapatkan jawaban atas semua pertanyaannya 4. Membutuhkan pengalaman langsung sebagai sarana belajar yang paling efektif
PROSEDUR
1. Pendidik menaruh rasa kasih sayang terhadap anak dan memperlakukan mereka seperti perlakuanterhadap anak sendiri 2. Pendidik member nasehat kepada anak setiap ada kesempatan 3. Pendidikmencegah anak dari akhlak yang tidak baik dengan cara yang halus dan tidak mencela 4. Pendidik memperhatikan tingkat akal pikiran anak dan berbicara menurut kadar akalnya 5. Pendidik memberikan pelajaran yang jelas dan pantas 6. Pendidik mengamalkan ilmunya dan jangan berlain kata dengan perbuatannya. 7. UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
REFERENSI
KODE DOK. STANDAR TGL. REVISI
SOP/PROS-002 PROSES -
Rensing, 21 April 2019 Mengetahui Kepala PAUD “DARURRAHMAN”
MOH. SAIFUDDIN ROMDHANI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PAUD PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TERHADAP DISKRIMINASI NAMA LEMBAGA UNIT PROGRAM TGL. DISAHKAN
PAUD DARURRAHMAN KELOMPOK BERMAIN 21 APRIL 2019
KODE DOK. STANDAR TGL. REVISI
SOP/PROS-002 PROSES -
PENGERTIAN
Tindakan kekerasan yang dialami oleh anak baik disengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik,intelektual,emosional,sosial,dan spiritual
TUJUAN
1. Tercukupinya kebutuhan dan keinginan anak 2. Tidak membiarkan anak melakukan hal-hal yang akan membahayakan keselamatannya 3. Tercukupinya asupan gizi atau layanan kesehatan 4. Mendapatkan pendidikan yang tepat bagi anak 5. Mendapatkan perhatian & kasih sayang
KEBIJAKAN
1. Perlu adanya kesabaran yang ada dalam mendidik 2. Adanya dorongan yang sangat kuat bahwa hal tersebut akan membawa anak menuju yang terbaik 3. Menjadikan anak tidak manja,bisa mandiri dan menumbuhkan kedisiplinan 4. Jangan ada suara keras dan tindak kekerasan yang membuat anak merasa tertekan atau stress
PROSEDUR
1. Pendidik harus sabar dalam mendidik 2. Bersuara lemah lembut dalam penyampaian kegiatan belajar 3. Memberikan semangat/motifasi agar anak mampu mencapai perkembangan 4. Menjadikan anak yang mandiri,disiplin dan tidak manja
REFERENSI
UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
PIHAK TERKAIT
1. Semua pendidik 2. Orang tua/wali murid
Rensing, 21 April 2019 Mengetahui Kepala PAUD “DARURRAHMAN”
MOH. SAIFUDDIN ROMDHANI