Sitem Perencanaan Pembangunan Indonesia (Thoriq) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



:



M. THORIQ STEMBILUNG



NPP



:



28.0346



KELAS



:



G – 13



MATKUL



:



PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH



RESUME TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA SLIDE 1 – 18  Definisi Perencanaan (menurut beberapa ahli) :  C. Brobowski (1964): Perencanaan adalah suatu himpunan dari keputusan akhir, keputusan awal



dan proyeksi ke depan yang konsisten dan mencakup beberapa periode waktu, dan tujuan utamanya adalah untuk mempengaruhi seluruh perekonomian di suatu negara.  Waterston (1965): Perencanaan adalah usaha sadar, terorganisasi dan terus menerus guna



memilih alternatif yang terbaik dari sejumlah alternatif untuk mencapai tujuan tertentu  Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau



pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang.  M.T. Todaro (2000): Perencanaan Ekonomi adalah upaya pemerintah secara sengaja untuk



mengkoordinir pengambilan keputusan ekonomi dalam jangka panjang serta mempengaruhi, mengatur dan dalam beberapa hal  mengontrol tingkat dan laju pertumbuhan berbagai variabel ekonomi yang utama  untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditentukan sebelumnya  Jhingan : Perencanaan adalah teknik/cara untuk mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud



dan sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan denan baik oleh Badan Perencana Pusat. Tujuan tersebut mungkin untuk mencapai sasaran sosial, politik atau lainnya.







Elemen Perencanaan yaitu: 1. Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang, implikasi: perencanaan sangat berkaitan dengan: proyeksi/prediksi, penjadwalan kegiatan, monitoring dan evaluasi.



2. Merencanakan berarti memilih: memilih berbagai alternatif tujuan  agar tercapai kondisi yang lebih baik, dan memilih cara/kegiatan untuk mencapai tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut    3. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan SDA, SDM, Modal : Sumber daya terbatas sehingga perlu dilakukan pengalokasian sumber daya sebaik mungkin, dan Konsekuensi: pengumpulan dan analisis data dan informasi mengenai ketersediaan sumber daya yang ada menjadi sangat penting.



 Perencanaaan bukan merupakan aktivitas individual, orientasi masa kini, rutinitas, trial and error,



utopis dan terbatas pada pembuatan rencana. Tapi merupakan bersifat public, berorientasi masa depan, strategis, deliberate, dan terhubung pada tindakan.  Perencanaandiperlukan karena alasan: 1. Adanya kegagalan pasar . Perencanaan muncul disebabkan oleh ketidakmampuan mekanisme harga dalam meningkatkan pertumbuhan, efisiensi dan keadilan. Semakin sulit atau semakin banyak masalah yang menghambat pembangunan, semakin diperlukan adanya kebijakan yang mengarah pada intervensi pemerintah, dan semakin besar kebutuhan akan perencanaan.  2. Isu mobilisasi dan alokasi sumber daya.  Dengan keterbatasan sumber daya, maka SD (tenaga kerja, SDA, kapital) sebaiknya tidak digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif atau bersifat coba-coba. Proyek/investasi harus ditentukan secara cermat, dikaitkan dengan tujuan perencanaan secara keseluruhan. 3. Dampak psikologis dan dampak terhadap sikap/pendirian. Pernyataan tentang tujuan pembangunan ekonomi dan sosial seringkali mempunyai dampak psikologis dan penerimaan yang berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain. Dengan memperoleh dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, dari kelompok/kelas/ sukubangsa/agama yang berbeda, diharapkan tujuan pembangunan lebih mudah tercapai 4. Bantuan luar negeri. Bantuan dari negara donor akan berpeluang lebih besar, jika disertai dengan rencana kegiatan yang rasional, dan dapat meyakinkan  bahwa dana yang diterima akan digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat. Ada beberapa persyaratan yang diajukan oleh negara donor yang berkaitan dengan isu-isu global



 Fungsi/Manfaat Perencanaan  yaitu sebagai penuntun arah, minimalisasi Ketidakpastian,



minimalisasi inefisiensi sumber daya, dan penetapan Standar dalam Pengawasan Kualitas. Adapun syarat perencanaan harus memiliki, mengetahui, dan memperhitungkan: 1. Tujuan akhir yang dikehendaki.



2. Sasaran-sasaran dan prioritas untuk mewujudkannya (yang mencerminkan pemilihan dari berbagai alternatif). 3. Jangka waktu mencapai sasaran-sasaran tersebut. 4. Masalah-masalah yang dihadapi. 5. Modal atau sumber daya yang akan digunakan serta pengalokasiannya. 6. kebijakan-kebijakan untuk melaksanakannya. 7. Orang, organisasi, atau badan pelaksananya. 8. Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaannya.



 Sifat Perencanaan, yaitu: 



Dari segi ruang lingkup tujuan dan sasarannya, perencanaan dapat bersifat nasional, sektoral dan spasial.







Dari bentuknya perencanaan dapat berupa perencanaan agregatif atau komprehensif dan parsial.







Dalam jangkauan dan hierarkinya, ada perencanaan tingkat pusat dan tingkat daerah.







Dari jangka waktunya, perencanaan dapat bersifat jangka panjang, menengah, atau jangka pendek.







Dilihat dari arus informasi, perencanaan dapat bersifat dari atas ke bawah (top down), dari bawah ke atas (bottom up), atau kedua-duanya.







Dari segi ketetapan atau keluwesan proyeksi ke depannya, perencanaan dapat indikatif atau preskriptif.







Berdasarkan sistem politiknya, perencanaan dapat bersifat alokatif, inovatif dan radikal.



 Aspek yang perlu diperhatikan untuk menjaga kualitas produk perencanaan:  Pertama, tuntutan untuk semakin melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan



keputusan dan adanya keterbukaan dalam proses pengelolaan pembangunan.



 Kedua, perencanaan tahunan dan perencanaan jangka menengah perlu terintegrasi dalam



perencanaan jangka panjang.  Pentingnya perspektif jangka panjang juga ditekankan dengan perlunya menampung kecenderungan global jangka panjang dalam perencanaan jangka menengah. Pentingnya kecenderungan jangka panjang di dunia, khususnya perkembangan ekonomi dan teknologi, perlu dikaji implikasinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah.   Ketiga, perlunya memperhatikan kualitas data dan informasi yang akurat dan terkini sebagai



basis pengambilan keputusan dan penyusunan dokumen perencanaan.



 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional : “Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif,



efisien,



dan



bersasaran



maka



diperlukan



perencanaan



pembangunan”



Landasan Filosofis:  Cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia



Tahun 1945 adalah berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;  Tujuan Nasional dengan dibentuknya pemerintahan adalah untuk melindungi segenap bangsa



dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;  Tugas Pokok Setelah Kemerdekaan adalah menjaga kemerdekaan serta mengisinya dengan



pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan;  Agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan



perencanaan pembanagunan.



 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah (1) satu kesatuan tata cara perencanaan



pembangunan; (2) untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan; (3) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah. Proses Perencanaan: 1. Pendekatan Politik: Pemilihan Presiden/Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (public choice theory of planning), khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM/D.



2. Proses Teknokratik: menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga atau satuan kerja yang secara fungsional bertugas untuk itu. 3. Partisipatif: dilaksanakan dengan melibatkan seluruh stakeholders, antara lain melalui Musrenbang. 4. Proses top-down dan bottom-up: dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan.



 Asas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:



1. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. 2. Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. 3. SPPN diselenggarakan berdasarkan asas umum penyelenggaraan negara : Asas  kepastian hukum, Asas  tertib penyelenggaraan negara, Asas kepentingan umum, Asas keterbukaan, Asas  proporsionalitas, Asas  profesionalitas, dan Asas akuntabilitas



 Tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional:



1. Mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan. 2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar-Daerah, antar-ruang, antarwaktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah 3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. 4. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat 5. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif,  berkeadilan, dan berkelanjutan



 Perencanaan Pembangunan Nasional (RENANBANGNAS)  Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional.  Perencanaan Pembangunan Nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk: a. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; b. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.  Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.  Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.  Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan: a. Rencana pembangunan jangka panjang; b. Rencana pembangunan jangka menengah; dan c. Rencana pembangunan tahunan.  Dokumen Rencana Pembangunan (Renbang)  Rencana Pembangunan Nasional (Renanbangnas) meliputi : (1) RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. (2) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional,



kebijakan



umum,



program



Kementerian/Lembaga



dan



lintas



Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (4) Renstra-KL memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. (5) Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Renstra-KL dan mengacu pada prioritas pembangunan Nasional dan pagu indikatif, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.  Rencana Pembangunan Daerah (Renanbangda) meliputi : (1) RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. (2) RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. (3) RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. (4) Renstra-SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. (5) Renja-SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.



 Diagram Hubungan Antar Dokumen Perencanaan Pembangunan



 Dasar Penyusunan (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; (2) Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional



(SPPN); (3) Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (4) Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; (5) Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional



(RPJPN) 2005-2025; (6) Peraturan Pemerintah No 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; (7) Peraturan



Pemerintah No 21 tahun 2004 tentang Rencana Kerja dan Anggaran



Kementerian/Lembaga yang direvisi menjadi Peraturan Pemerintah No 90 tahun 2010 ;



(8) Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2006 tentang Tatacara Pengendalian dan Evaluasi



Pelaksanaan Rencana Pembangunan; (9) Peraturan Pemerintah No 40 tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan



Nasional; (10) Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antar



pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. (11) Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian



dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; (12) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan 



Pemerintah No 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; (13) Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah



Nasional (RPJMN) 2010-2014; (14) Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun Berjalan; (15) Surat Edaran Nomor 050/2020/SJ tentang Petunjuk Penyusunan Dokumen RPJP Daerah dan



RPJM Daerah; (16) Surat Edaran bersama MENEG PPN/KEPALA BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri



Nomor 008/M.PPN/01/2007 dan 050/264A/SJ tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang tahun 2007; (17) Perda tentang RTRW Provinsi dan Kabupaten.



 Isi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) : NASIONAL



DAERAH



1. Penjabaran Tujuan Nasional ke dalam : visi,



1. Mengacu pada RPJP Nasional dan memuat :



misi, arah pembangunan nasional



visi, misi, arah pembangunan daerah



2. Menteri BAPPENAS menyiapkan rancangan



2. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP



RPJP Nasional



Daerah



3.



Menteri



BAPPENAS



menyelenggarakan



Musrenbang Jangka Panjang Nasional



3.



Kepala



Bappeda



menyelenggarakan



Musrenbang Jangka Panjang Daerah



4. RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang –



4. RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan



Undang



Daerah



5. Menteri BAPPENAS menyusun rancangan 5. Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir akhir RPJP Nasional



RPJP Daerah



 Isi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) :



NASIONAL 1. Penjabaran visi, misi, program presiden



DAERAH 1. Penjabaran visi, misi, program kepala



2. Berpedoman pada RPJP Nasional



daerah 2. Berpedoman pada RPJP Daerah dan



3. Penjabaran tujuan nasional ke dalam :



memperhatikan RPJM Nasional 3. Mengacu pada RPJM Nasional dan



Strategi



Bangnas,



Kebijakan



Umum,



Kerangka Ekonomi Makro 4. Program K/L dan Lintas K/L, Kewilayahan



memuat:Arah kebijakan Keuangan Daerah, 4.



dan Lintas : Kerangka Regulasi dan



Strategi Bangda, Kebijakan Umum Program SKPD, Lintas SKPD, Kewilayahan dan Lintas



:



Kerangka



Kerangka Pendanaan 5. Menteri Bappenas menyiapkan rancangan



Regulasi dan Kerangka Pendanaan 5. Kepala Bappeda menyiapkan rancangan



awal RPJM Nasional 6. Pimpinan K/L menyiapkan



rancangan



awal RPJM Daerah 6. Kepala SKPD menyiapkan rancangan



Renstra-K/L 7. Menteri Bappenas menyusun rancangan



Renstra-SKPD 7. Kepala Bappeda menyusun rancangan



RPJM Nasional 8. Menteri Bappenas



RPJM Daerah 8. Kepala Bappeda



menyelenggarakan



menyelenggarakan



Musrenbang Jangka Menengah Nasional 9. Menteri Bappenas menyusun rancangan



9.



akhir RPJM Nasional 10.RPJMN ditetapkan dengan Perpres, Renstra



akhir RPJM Daerah 10. RPJMD ditetapkan dengan Perkada,



K/L dengan peraturan pimpinan K/L



Musrenbang Jangka Menengah Daerah Kepala Bappeda menyusun rancangan



Renstra-SKPD dengan peraturan pimpinan SKPD



 Isi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) : RKP 1. Penjabaran RPJM Nasional



1. Penjabaran



RKPD RPJM



Daerah



dan



2. Prioritas Pembangunan Nasional



Mengacu pada RKP



3. Rancangan Kerangka Ekonomi Makro



2. Prioritas Pembangunan Daerah



4. Arah Kebijakan Fiskal



3. Rancangan



5. Program



Kementerian,



Lintas



Kementerian,



Kerangka



Ekonomi



Makro Daerah



Kewilayahan yang memuat kegiatan dalam :



4. Arah Kebijakan Keuangan Daerah



Kerangka Regulasi dan Kerangka Anggaran



5. Program



6. Menteri Bappenas menyiapkan rancangan awal



SKPD,



Kewilayahan,



RKP



Lintas



dan



Lintas



SKPD, yang



memuat kegiatan dalam : Kerangka



7. Pimpinan K/L menyiapkan rancangan Renja-K/L 8. Menteri Bappenas menyelenggarakan Musrenbang



Regulasi dan Kerangka Anggaran 6. Kepala



penyusunan RKP



Bappeda



menyiapkan



rancangan awal RKPD



9. Menteri Bappenas menyusun rancangan akhir



7. Kepala



RKP



SKPD



menyiapkan



rancangan Renja-SKPD



10. RKP ditetapkan dengan Perpres



8. Kepala Bappeda menyelenggarakan



11. Menteri Bappenas menyusun rancangan interim



RKP



Musrenbang penyusunan RKPD 9. Kepala



Bappeda



menyusun



rancangan akhir RKPD 10.RKPD ditetapkan dengan Perkada



 Isi Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (RENSTRA K/L) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD) yaitu : RENSTRA K/L 1. Berpedoman pada RPJM Nasional



RENSTRA SKPD 1. Berpedoman pada RPJM Daerah



2. Kegiatan Pembangunan sesuai Tupoksi



2. Kegiatan Pembangunan sesuai Tupoksi



K/L



SKPD



3. Visi, Misi,Tujuan, Strategi



3. Visi, Misi, Tujuan, Strategi



4. Program – Program



4. Program – Program



 Isi Rencana Kerja Kementrian/Lembaga (RENJA K/L) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD) yaitu : RENJA K/L



RENJA SKPD



1. Penjabaran RENSTRA K/L



1. Penjabaran RENSTRA SKPD



2. Kebijakan K/L



2. Kebijakan SKPD



3. Program dan Kegiatan Pembangunan



3. Program dan Kegiatan Pembangunan



4. Dilaksanakan Pemerintah



4. Dilaksanakan Pemerintah Daerah



5. Mendorong Partisipasi Masyarakat



5. Mendorong Partisipasi Masyarakat



 DIAGRAM PROSES PENYUSUNAN RENBANGNAS Dalam skala nasional, rencana pembangunan nasional terdiri atas: 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional: merupakan penjabaran dari tujuan pemerintahan Indonesia dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menyusun RPJP Nasional, meliputi: 1) Penyiapan



rencana



awal



pembangunan,



musrenbang,



penyusunan



rencana



akhir



pembangunan, dan juga penetapan RPJP Nasional berdasarkan pemikiran visioner (tentang kondisi demografi, sumber daya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan) dan hasil evaluasi rencana pembangunan sebelumnya, yang diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan masyarakat. 2) Pelaksanaan musrenbang yang melibatkan unsur penyelanggara negara dan masyarakat. 3) Penyusunan rencana akhir pembangunan. Terhadap rencana akhir pembangunan ini dilakukan penetapan dengan undang-undang. Penyusunan RPJP Nasional ini berguna untuk penyusunan visi-misi Calon Presiden, RPJM Nasional, dan acuan RPJP Daerah. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional: merupakan penjabaran dari visimisi dan program kerja Presiden berdasarkan RPJP Nasional. Menyusun RPJM Nasional, meliputi: 1) Penyiapan rancangan awal RPJM Nasional, menggunakan: RPJP yang sedang berjalan, visimisi dan program prioritas Presiden, rancangan rencana pembangunan secara teknokratik. (rencana ekonomu makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan). Menteri menyusun rancangan RPJM Nasional menggunakan Rentra-K/L yang telah dirancang oleh K/L terkait. Renstra-K/L terlebih dahulu ditelaah oleh Menteri, agar sasaran program prioritas Presiden terjabarkan dengan baik. 2) Pelaksanaan musrenbang untuk menyenmpurnakan rancangan RPJM Nasional bersama unsur penyelenggara negara dan masyarakat. 3) Penyusunan rancangan akhir RPJM Nasional, disampaikan kepada Presiden. Penetapan RPJM dilakukan dengan Peraturan Presiden. RPJM digunakan untuk pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-K/L, bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah.



3. Rencana Kerja Pemerintahan (RKP): merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan dan rancangan kerangka ekonomi makro. Menyusun RKP, meliputi: 1) Penyiapan rancangan awal RKP sebagai penjabaran RPJM Nasional, yang memuat: kebijakan umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rncana kerjadan pendanaan. Penyiapan rancangan ini harus memperhatikan kinerja pembangunan nasional sebelumnya. Selanjutnya, diadakan pembahasan dalam sidang kabinet, dan hasilnya dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri dan Menteri Keuangan sebagai pedoman renjana kerja (Renja). 2) Pada bagian ini, pimpinan Kementerian/Lembaga menyiapkan Renja. Kemudian Menteri dengan Kementerian/Lembaga terkait menelaah Renja untuk memastikan keserasian program. 3) Penyusunan rancangan interim RKP untuk bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam musrenbang tahunan. 4) Pelaksanaan musrenbang nasional untuk penyempurnaan RKP dan sinkronisasi rancangan RKP dengan rancangan RKPD. 5) Penyusunan rancangan akhir RKP berdasarkan hasil musrenbang, kemudian disampaikan kepada Presiden. Penetapan RKP dilakukan dengan Peraturan Presiden, kemudian dibahas dengan DPR, dan hasilnya digunakan untuk pedoman penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Anggaran Perbelanjaan Negara (APBN). 4. Terdapat juga Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga (K/L). Rencana pembangunan tersebut dilaksanakan oleh kementerian/lembaga.



DOKUMEN



 Dokumen RENANBANGNAS



 Dokumen RENANBANGDA



 TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN 1. Penyusunan Rencana



Menyiapkan rancangan rencana pembangunan yang bersifat menyeluruh, dan terukur. Mulai dari anggaran, teknologi, peralatan pendukung, sumber daya manusia. Setiap Instansi Pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja kurun waktu 1 tahun dan 5 tahun Partisipasi dan keterlibatan masyarakat dlm perencanaan pembangunan Dilakuan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Musrenbang yaitu forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. 2. Penetapan Rencana Penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan: rencana pembangunan jangka panjang; rencana pembangunan jangka menengah; dan rencana pembangunan tahunan. 3. Pengendalian Pelaksanaan Rencana Perlu dilakuakn pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan. Pengawasan internal dan eksternal terhadap pogram pembangunan Dilakukan oleh pimpinan Kementrian/Lembaga/SKPD Dihimpun dan dianalisis oleh Menteri/Kepala Bappeda hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan. 4. Evaluasi Pelaksanaan Rencana Mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan. Evaluasi dilakukan berdasarkan indikator dan kinerja mencakup input (masukan), output (keluaran), result (hasil), benefit (keuntungan), dan impact (dampak) Kementrian/Lembaga/SKPD wajib melaksanakan evaluasi kinerja pembangunan yang terkait dengan fungsi dan tanggungjawabnya.



 TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA 1. Langkah pertama adalah Penyiapan Rancangan Rencana Pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur. 2. Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan Rancangan Rencana Kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan. 3. Langkah berikutnya adalah Melibatkan Masyarakat (stakeholders) dan Menyelaraskan Rencana Pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. 4. Sedangkan langkah keempat adalah Penyusunan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan.