4 0 173 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
RSUD ALIMUDDIN UMAR JalanTeuku Umar No.003 Telp (0728) 21651, 21652 Fax. (0728) 21131 Liwa, 34813 Email. [email protected]
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR: 445/ 13 /III.20/2018 TENTANG PENYEDIAAN FASILITAS POJOK LAKTASI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR TAHUN ANGGARAN 2018
DIREKTUR RSUD ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan pemberian air susu ibu bagi pengunjung/pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar, maka dipandang perlu untuk menyediakan Pojok Laktasi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), maka perlu untuk menyediakan fasilitas umum berupa Pojok Laktasi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan bersama Menteri Pemberdayaan Wanita Dan Perlindungan Anak, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian ASI Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja;
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
: Penyediaan Fasilitas Pojok Laktasi di Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat.
KEDUA
: Fasilitas Pojok Laktasi digunakan untuk ibu menyusui anaknya atau memompa ASI, baik pengunjung/pegawai RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat.
KETIGA
: Fasilitas yang disediakan di Pojok Laktasi meliputi alat pompa ASI, peralatan penyimpanan ASI (Freezer), alat sterilisasi dan pemanas ASI, leaflet tentang manfaat ASI serta pelayanan konseling ASI oleh petugas.
KEEMPAT
: Setiap pengunjung fasilitas Pojok Laktasi agar mengisi buku registrasi yang disediakan.
KELIMA
: Fasilitas Pojok Laktasi berada di bawah Unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).
KEENAM
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata ada kekeliruan dalam penetapan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Liwa Pada tanggal : 13 Februari 2018 Direktur RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat
dr. WIDYATMOKO KURNIAWAN, Sp.B NIP. 19700626 200501 1 007
Lampiran
:
Nomor Tanggal
: :
Keputusan Direktur RSUD Alimuddin Umar 445/ 11 /III.20/2018 13 Februari 2018
SUSUNAN PETUGAS PELAKSANA KEGIATAN PROMOSI KESEHATAN RUMAH SAKIT RSUD ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2018 NO
NAMA PETUGAS
PANGKAT/GOL
JABATAN
Penata Muda TK I/IIIb
Kepala Unit Promkes
1.
Ferawaty, S.ST
2.
Lilis Karlina, Amd.Keb
TKS
Staf Promkes
3.
Rati Mahisara, SKM
TKS
Staf Promkes
Direktur RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat
dr. WIDYATMOKO KURNIAWAN, Sp.B NIP. 19700626 200501 1 007