SK Pelaksanaan Penyediaan Makanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSU. MANADO MEDICAL CENTER LIVE FOR A BETTER LIFE JL. RAJAWALI NO.8 PAAL DUA MANADO



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MATERNA NOMOR : 028/SK-KPPI/RSU-MMC/XI/2018 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENYEDIAAN MAKANAN RSU MANADO MEDICAL CENTER DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM MATERNA



Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSU Manado Medical Center, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan di Unit Gizi dan Dapur yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan Unit Gizi dan Dapur di RSU Manado Medical Center dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSU Manado Medical Center sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Unit Gizi dan Dapur di RSU Manado Medical Center c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur RSU Manado Medical Center.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045 / Menkes / PER / XI / 2006 tertanggal 28 Nopember 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1165A/ MENKES / SK / X / 2004 tertanggal 15 Oktober 2004 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit; 5. Pedoman PGRS Pelayanan Gizi Rumah Sakit, Departemen Kesehatan RI, 2013.



MEMUTUSKAN : Menetapkan : Kesatu



Kedua



: KEPUTUSAN DIREKTUR RSU MANADO MEDICAL CENTER TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN DI UNIT GIZI DAN DAPUR RSU MANADO MEDICAL CENTER : Kebijakan pelayanan di Unit Gizi dan Dapur RSU Manado Medical Center sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Ketiga



: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan di Unit Gizi dan Dapur RSU Manado Medical Center dilaksanakan oleh Ka.Unit Gizi dan Dapur RSU Manado Medical Center



Keempat



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Manado Pada Tanggal 1 November 2018 Direktur RSU Manado Medical Center ,



( dr. Halim Ronal Ciakaren, Sp.Pd)



Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur RSU Manado Medical Center : 028/SK-KPPI/RSU-MMC/XI/2018 : 1 November 2018



PELAKSANAAN PENYEDIAAN MAKANAN RSU MANADO MEDICAL CENTER



Kebijakan Umum : 1. Peralatan di unit harus selalu dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien. 3. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etikket, dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan unit dilaksanakan setiap hari Pagi : 06.00 – 07.00 WITA Siang : 11.00 – 12.00 WITA Sore : 17.00 – 18.00 WITA 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. Kebijakan khusus : 1. Standar makanan dan menu makanan pasien ditentukan berdasarkan instruksi dokter sesuai dengan diagnosa klinis, status gizi dan status metabolisme tubuh pasien. 2. Penentuan diet pasien dan evaluasi diet disesuaikan dengan keadaan / penyakit yang diderita serta kemampuan pasien untuk menerima makanan dengan memperhatikan prinsip



menu seimbang ( energi, protein, lemak, karbohidrat, vitamin, mineral, air dan serat ) dan kebiasaan makan / pola makan berdasarkan rekomendasi tertulis di berkas rekam medis dari profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien. 3. Penyusunan menu dan perencanaan kebutuhan bahan makanan disesuaikan dengan diagnosa klinis, status gizi dan status metabolisme tubuh pasien. 4. Penyusunan anggaran belanja unit gizi dan dapur disesuaikan dengan diagnosa klinis, status gizi, status metabolisme tubuh pasien dan banyaknya klien / pasien yang dilayani. 5. Pengelolaan produksi dan distribusi bagi pasien disesuaikan dengan diagnosa klinis, status gizi, status metabolisme tubuh pasien dan banyaknya klien / pasien yang dilayani dan berada dibawah tanggung jawab kepala unit gizi dan dapur. 6. Pelayanan gizi rawat inap setiap pasien dibuatkan formulir daftar makanan pasien di ruang rawat inap dan daftar permintaan makanan pasien di ruang rawat inap melalui kerjasama dengan perawat di ruangan. 7. Penanganan makanan dan alat makan untuk pasien dengan penyakit infeksi menular harus sesuai dengan standar prosedur operasional penanganan peralatan infeksi nosokomial. 8. Penyimpanan dan penanganan bahan makanan berdasarkan macam , kualitas dan kuantitas bahan makanan yang diterima sesuai dengan pesanan serta spesifikasi yang telah ditetapkan. 9. Kepala unit gizi dan dapur bertanggung jawab atas seluruh dokumen pelayanan gizi dan laporan berkala yang telah ditetapkan baik untuk kepentingan internal maupun eksternal. 10. Kepala ruangan Instalasi rawat inap bertanggung jawab atas kembalinya barang milik unit Gizi dan dapur yang diberikan kepada pasien rawat inap.



Ditetapkan di Manado Pada Tanggal 1 November 2018 Direktur RSU Manado Medical Center ,



( dr. Halim Ronal Ciakaren, Sp.Pd )