SK 241 THN 2017 TTG HET Tabung Gas 3 KG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI BARITO KUALA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN KEPUTUSAN BUPATI BARITO KUALA NOMOR 188.45/ 241 /KUM/2017 TENTANG PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM DI KABUPATEN BARITO KUALA BUPATI BARITO KUALA Menimbang



: a. bahwa untuk melaksanakan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 541/07/59 Tanggal 5 Januari 2015 Hal Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 kilogram, perlu melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram; b. bahwa besaran Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 kilogram di Kabupaten Barito Kuala;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);



5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Undnag-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegaitan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegaitan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996); 8. Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penganggaran Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pneyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; 10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro; 11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 333); 12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian tertutup Liquefied Petroleum Gas Tertentu di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 233);



13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); 14. Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala Nomor 35 Tahun 2016, tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas-Dinas (Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2016 Nomor 35). MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



: Menetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram khusus Kecamatan Tabunganen, Kecamatan Tabukan dan Kecamatan Kuripan Kabupaten Barito Kuala sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



KEDUA



: Kecamatan selain sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam wilayah Kabupaten Barito Kuala, Harga Eceran Tertinggi (HET) berlaku sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/047/KUM/2015 tanggal 23 Januari 2015, tentang Harga Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 kilogram di Provinsi Kalimantan Selatan.



KETIGA



: Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah Harga Eceran Tertinggi di Pangkalan per satuan tabung.



KEEMPAT



: Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati ini adalah daerah yang belum dapat dilalui menggunakan Angkutan Darat dari SPBE/Filling Station menuju kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.



KELIMA



: Pengguna Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram adalah Pengguna Tertentu, yaitu konsumen Rumah Tangga yang ditetapkan dan Usaha Mikro.



KEENAM



: Keputusan bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Marabahan Pada tanggal 30 Mei 2017 BUPATI BARITO KUALA,



H. HASANUDDIN MURAD



Lampiran : Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/ 241 /KUM/2017 Tanggal 30 Mei 2017 DAFTAR PERHITUNGAN HARGA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS TABUNG 3 KILOGRAM DI KABUPATEN BARITO KUALA



NO.



IBUKOTA KECAMATAN



JARAK SPBEPkl (Km.)



HARGA JUAL AGEN KE – Pkl (Rp.)



BIAYA MARGIN HET ANGKUT/ PANGKALAN PANGKALAN KAPAL (Rp.) (Rp.) (Rp.)



1



Tabunganen



60



14.750,-



2.750



3.500,-



21.000,-



2



Tabukan



75



14.750,-



2.750



2.500,-



20.000,-



3



Kuripan



105



14.750,-



2.750



5.000,-



22.500,-



BUPATI BARITO KUALA,



H. HASANUDDIN MURAD