7 0 91 KB
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
bvvvvvv
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KWADUNGAN Jalan Sooko Kwadungan Telp (0351) 331048 Ngawi 63283
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KWADUNGAN NOMOR : 188/262/404.302.4.12/2023 TENTANG KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS PADA PUSKESMAS KWADUNGAN KEPALA PUSKESMAS KWADUNGAN, Menimbang
:
a. bahwa
dalam
rangka
mengimplementasikan
perilaku
bermartabat dalam bekerja diperlukan standar yang mengatur pegawai Puskesmas dalam menjalankan pekerjaannya; b. bahwa
melalui
Kwadungan
standar
perilaku
petugas
Puskesmas
diharapkan dapat menjadi acuan dalam aspek
kepatuhan terhadap kode etik Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Kwadungan tentang Kode Etik perilaku petugas pada Puskesmas Kwadungan; Mengingat
: 1. Undang Undang Republik Indonesa Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang Undang Republik Indonesa Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan kode etik PNS; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA
PUSKESMAS KWADUNGAN TENTANG
KODE ETIK PERILAKU PEGAWAI PUSKESMAS DI
PUSKESMAS
KWADUNGAN . KESATU
: Kode etik perilaku pegawai Puskesmas Kwadungan meliputi : 1. Setiap pegawai menghargai setiap pengguna layanan dan sesama petugas Puskesmas. 2. Setiap pegawai dilarang dalam lisan dan perbuatan melakukan intimidasi, ancaman, merendahkan institusi melalui media sosial ataupun media komunikasi lainnya. 3. Setiap pegawai menjunjung tinggi tata nilai Puskesmas. 4. Setiap petugas mematuhi peraturan internal Puskesmas. 5. Setiap pegawai harus mencegah terjadinya fraud dan KKN.
KEDUA
: Pelanggaran atas kode etik ditangani oleh tim etik Puskesmas yang dirangkap oleh tim Mutu Puskesmas Kwadungan.
KETIGA
: Segala biaya yang ditimbulkan akibat kegiatan ini dibebankan pada anggaran UPT Puskesmas Kwadungan.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Kwadungan pada Tanggal 8 April 2023 KEPALA PUSKESMAS KWADUNGAN ,
RIKA WANDANSARI
REKAM HISTORIS PERUBAHAN
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal berlaku
1
SK No
Kode Etik perilaku
8 April 2023
188/262/404.302.412/2023
petugas
KEPALA PUSKESMAS KWADUNGAN,
RIKA WANDANSARI