SK Amp Internal 20 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS BOYOLALI I



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOYOLALI I KABUPATEN BOYOLALI NOMOR : 800/ / 4.2.5/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT MATERNAL DAN PERINATAL KEPALA PUSKESMAS BOYOLALI I, Menimbang



:



Mengingat



:



a. bahwa dalam rangka percepatan penurunan angka kematian dan kesakitan ibu (maternal) dan bayi (perinatal) melalui peningkatan mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di Puskesmas Boyolali I perlu dilakukan Audit Maternal Perinatal; b. bahwa untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk tim pelaksana kegiatan; c Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Boyolali I tentang Pembentukan Tim Audit Maternal dan Perinatal Puskesmas Boyolali I Tahun 2019; 1.



2.



3.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabuparen dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Perlindungan terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 29, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4437); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4325;



4. Undang-Undang….. 4.



Undang-Undang



Nomor



32



Tahun



2004



tentang



2



5.



6.



7.



8.



Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Imdonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2495); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali tahun Anggaran 2020.



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



:



KEDUA



:



Membentuk Tim Audit Maternal dan Perinatal Puskesmas Boyolali I dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mempunyai tugas sebagai berikut: 1. merencanakan kegiatan dalam upaya percepatan penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir; 2. melaksanakan audit kasus kesakitan, kematian ibu dan perinatal sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak maksimal dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah kejadian; 3. mengirimkan dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit kepada pihak internal dan eksternal untuk perbaikan pelayanan;



4. mengealuasi….. 5. mengevaluasi target pencapaian program upaya pelayanan 2



3 kesehatan, khususnya upaya percepatan penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir; 6. uraian tugas masing-masing Tim Audit Maternal Perinatal Boyolali I tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. KETIGA



: Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada anggaran BLUD Puskesmas Boyolali I, Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Boyolali I.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Boyolali pada tanggal



Juni 2020



KEPALA PUSKESMAS BOYOLALI I



SRI LESTARI HANDAYANI TEMBUSAN, disampaikan Kepada 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali; 2. Yang bersangkutan; 3. Pertinggal.



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOYOLALI I NOMOR : 800/ /4.2.5/ 2020 3



4 TENTANG PEMBENTUKAN MATERNAL DAN PERINATAL



TIM



AUDIT



SUSUNAN TIM AUDIT MATERNAL DAN PERINATAL BOYOLALI I TAHUN 2020 I



NAMA



(1)



(2)



1



dr. Ratri S Survivalina, MPA



JABATAN



KEDUDUKAN DALAM TIM



(3)



(4)



Ka. Dinkes Pelindung Penanggungjawab



drg. Sri Lestari Handayani



Kepala Puskesmas



3



dr. Endang Sriwidati, M.Kes



Dokter Madya



4



Dr. Muharyati



Dokter Madya



5



Suparmi, A.Md.Keb



Bidan Klinis



Ketua Tim Manajemen dan Pengkaji Wakil Ketua Manajemen dan Pengkaji Sekretaris



Sri Indraswati, A.Md.Keb



Bidan Klinis



Anggota



Rina Krisetyaningsih, A.Md.Keb



Bidan Desa



Anggota



2



6 7



KEPALA PUSKESMAS BOYOLALI I



SRI LESTARI HANDAYANI



LAMPIRAN II KEPUTUSAN PUSKESMAS BOYOLALI I NOMOR : 800/ /4.2.5/2020 4



5 TENTANG PEMBENTUKAN MATERNAL DAN PERINATAL



NO



TIM



AUDIT



URAIAN TUGAS TIM AUDIT MATERNAL PERINATAL PUSKESMAS BOYOLALI I JABATAN TUGAS



1



Pelindung



2



Penanggung Jawab



3



Tim Manajemen



4



Tim Pengkaji



a. Menyediakan payung hukum dan kebijakan bagi para pihak yang terkait dalam kegiatan Audit Maternal Perinatal; a. Memastikan terlaksananya Audit Maternal Perinatal di Puskesmas Boyolali I; b. Memfasilitasi Koordinator Tim manajemen dan pelaksanaan Audit Maternal Perinatal; c. Mengupayakan tindak lanjut rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan tim Audit Maternal Perinatal; d. Menetapkan indikator dan standar outcome kegiatan Audit Maternal Perinatal; a. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pertemuan kajian kasus kematian/kesakitan maternal 100% dan perinatal minimal 25 % dari total kasus yang ada, dan pelaksanaanya secara rutin minimal sekali dalam tiga bulan; b. Mengelola data hasil Audit Maternal Perinatal; c. Mengatur pemanfaatan hasil-hasil kajian kasus untuk pembelajaran, pelaporan dan perencanaan; d. Menyampaikan dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil Audit Maternal Perinatal kepada pihak yang dituju; e. Melaporkan hasil kegiatan Audit Maternal Perinatal kepada penanggung jawab tim; f. Sekretaris bersama anggotanya membantu fasilitasi pelaksanaan pertemuan Audit Maternal dan Perinatal wilayah di Puskesmas Boyolali I, membantu mengkoordinir tim manajemen dalam hal administrasi mulai pengumpulan data hingga pelaporan kegiatan Audit Maternal Perinatal, dan menjadi notulis dalam pertemuan kajian kasus maupun pada pertemuan sesi pembelajaran kegiatan; a. Menetapkan azas profesionalisme dan mengedepankan etika; b. Turut serta berperan aktif memperbaiki kualitas pelayanan melalui peningkatan 5



6 profesionalisme keselamatan pasien dan tata kelola klinis dalam bidang kesehatan ibu dan anak; c. Melakukan pengkajian kasus dan merumuskan rekomendasi bersama koordinator manajemen; d. Mengembangkan pedoman praktek terbaik bagi komunitas pelayanan di Puskesmas Boyolali I;



KEPALA PUSKESMAS BOYOLALI I



SRI LESTARI HANDAYANI



6