5 0 442 KB
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN
PUSKESMAS SITU GINTUNG Jalan Bougenville Kampung Dukuh Rt 003 Rw 001 Serua-Ciputat Kota Tangerang Selatan Telp : 085100019967 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SITU GINTUNG Nomor :......../......./KAPUS/….../…....
TENTANG
TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS SITU GINTUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS SITU GINTUNG, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan di PUSKESMAS SITU GINTUNG, harus diterapkan dan dipelihara sistem manajemen mutu Puskesmas; b. bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka dipandang perlu untuk ditunjuk dan ditetapkan tim Audit Internal Puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang tim audit internal puskesmas;
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN
PUSKESMAS SITU GINTUNG Jalan Bougenville Kampung Dukuh Rt 003 Rw 001 Serua-Ciputat Kota Tangerang Selatan Telp : 085100019967 Email : [email protected]
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS SITU GINTUNG.
Kesatu
:
Kedua
:
Ketiga
:
Nama-nama tim audit internal tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Uraian tugas Tim audit internal tercantum dalam lampiran surat keputusan ini. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Serua pada tanggal : 1 Januari 2018
KEPALA PUSKESMAS SITU GINTUNG,
Salmun
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN
PUSKESMAS SITU GINTUNG Jalan Bougenville Kampung Dukuh Rt 003 Rw 001 Serua-Ciputat Kota Tangerang Selatan Telp : 085100019967 Email : [email protected]
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR…/…/KAPUS/…/2018 TENTANG : TIM AUDIT INTERNAL UPT PUSKESMAS SITU GINTUNG
TIM AUDIT INTERNAL 1. Tim audit internal terdiri dari : a. Heri Irawan, S.KM, b. Bd. Muzdalifah, c. drg. Niesye Kurnia Putri, d. dr. Derliana S, e. dr. Ajeng Paramita M.A, f. Zr. Cahyami, AMKG, g. Hella Prihatiningtyas, Amd.KL, 2. Uraian tugas dari tim audit internal : a. Memastikan
proses
sistem
manajemen
mutu
ditetapkan, di implementasikan dan dipelihara. b. Melaporkan
kepada Kepala
Puskesmas
tentang
kinerja sistem manajemen mutu dan kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan. c. Menindaklanjuti arahan Kepala Puskesmas serta melaporkan kembali pelaksanaan tugas.
Ditetapkan di : Serua pada tanggal : 1 Januari 2018
KEPALA PUSKESMAS SITU GINTUNG,
Salmun
PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN KOTA TANGERANG SELATAN
PUSKESMAS SITU GINTUNG Jalan Bougenville Kampung Dukuh Rt 003 Rw 001 Serua-Ciputat Kota Tangerang Selatan Telp : 085100019967 Email : [email protected]