SK Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR



DINAS KESEHATAN KABUPATEN PUSKESMAS KERTA MUKTI Desa Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya Kode Pos 30681 email : [email protected]



KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS KERTA MUKTI NOMOR : 440/ /PKM-KM/II/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL DI PUSKESMAS KERTA MUKTI PIMPINAN PUSKESMAS KERTA MUKTI, Menimbang



a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Puskemas Kerta Mukti, perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud c.



tersebut point a, perlu dibentuk Tim Audit Internal; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a dan point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskemas Kerta Mukti.



Mengingat



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien



MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu



Tim Audit Internal di Puskemas Kerta Mukti adalah Tim yang bertugas melakukan audit dalam lingkup Puskesmas Kerta Mukti.



Kedua



Menunjuk Koordinator Tim Audit Internal sebagai penanggung jawab pelaksanaan Audit Internal di Puskemas Kerta Mukti, yaitu : drg. Muhammad Syarwahadi Kusuma NIP.198908142017041001. Dengan ketugasan sebagai berikut : 1. Menetapkan Tim Auditor,



Ketiga



yang



utamanya



sesuai



dengan



kompetensi yang telah ditetapkan dan independen 2. Menyusun jadwal Audit Internal 3. Membuat rencana Audit 4. Membuat laporan hasil Audit Membuat laporan tindak lanjut temuan audit internal Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Rencana Kerja & Anggaran (RKA)



Keempat Kelima



Puskemas Kerta Mukti; Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kerta Mukti Pada tanggal : . PIMPINAN PUSKEMAS KERTA MUKTI,



H. EDDY WIMARHUM, SKM, M.Kes NIP. 197108151992031007



LAMPIRAN



:



Keputusan



Pimpinan



Puskemas



Kerta Mukti Nomor : Tanggal :



440/ /PKM-KM/II/2018 Februari 2018



TIM AUDIT INTERNAL PUSKEMAS KERTA MUKTI TIM AUDIT INTERNAL KETUA



: drg. M. Syarwahadi Kusuma



ANGGOTA



: 1. dr. Paradila Navia Tuzzuhra 2. 3. 4. 5.



Badingin Pasaribu, S.Kep Rosmala, Am.Keb Florensa, Am.Keb Kholid, S.Kep



PIMPINAN PUSKESMAS KERTA MUKTI,



H. EDDY WIMARHUM, SKM, M.Kes NIP. 197108151992031007