SK Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ARJASARI Nomor



: 800/023/SK/PUSK



Lampiran : 1 (Satu)



TENTANG



PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL DI PUSKESMAS ARJASARI



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS ARJASARI,



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Puskesmas Arjasari, perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim Audit Internal; c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a dan point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Arjasari .



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang



Nomor



32



Tahun



2004



tentang



Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected] MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: Tim Audit Internal di Puskesmas Arjasari adalah Tim yang bertugas melakukan audit dalam lingkup Puskesmas Arjasari;



Kedua



: Menunjuk Koordinator Tim Audit Internal sebagai penanggung jawab pelaksanaan Audit Internal di Puskesmas Arjasari, yaitu : Dengan ketugasan sebagai berikut : 1. Menetapkan Tim Auditor, yang utamanya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dan independen 2. Menyusun jadwal Audit Internal 3. Membuat rencana Audit 4. Membuat laporan hasil Audit 5. Membuat laporan tindak lanjut temuan audit internal



Ketiga



:



Segala



biaya



yang



di



keluarkan



sehubungan



dengan



pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) Puskesmas Arjasari; Keempat



: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan



ini,



akan



sebagaimana mestinya.



ditinjau



dan



diadakan



perubahan



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]



Ditetapkan di



: Arjasari



Pada tanggal



:



Kepala Puskesmas Arjasari



Sri Mujiwati NIP. 19730531 199302 2 001



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]



Lampiran 1 : Keputusan Kepala Puskesmas Arjasari Nomor



: 800/023/SK/PUSK



Tentang



: Pembentukan Tim Audit Internal Puskesmas Arjasari



TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS Arjasari



Ketua



:



Ai Sukaesih



Sekretaris



:



Raisa



Anggota



:



1.



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected]



IDENTIFIKASI PERAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS ARJASARI



No 1.



Nama .......



Peran / Tugas Penanggung



Uraian Tugas -



Jawab Audit Internal



Menjamin



agar



audit



internal



dilaksanakan sesuai prosedur berlaku. -



Mengevaluasi



dan



menganalisis



pelaksanaan



audit



internal



memastikan



bahwa



audit



memberikan



untuk internal



masukan



yang



bermanfaat bagi manajemen. - Menetapkan & mengevaluasi Kinerja Auditor untuk pelaksanaan audit. -



Menyelesaikan perselisihan dalam hal terjadi ketidaksepakatan temuan audit internal.



3.



.........



Sekretaris



-



Membantu tugas ketua Manajemen Mutu dan memastikan semua proses Audit Internal terdokumentasi dengan baik.



4.



...............



Auditor



-



Tim Audit Internal bertanggungjawab



..............



untuk menilai kesesuaian implementasi



...............



sistem mutu terhadap penerapan SOP dan apakah sistem telah diterapkan dengan efektif. -



Melakukan persiapan audit, konsolidasi anggota Tim Audit.



-



Melakukan



tinjauan



dokumen,



dan



membuat Daftar Periksa. -



Melaksanakan langkah-langkah audit lapangan.



-



Membuat laporan audit berdasarkan hasil audit, dan menyampaikan laporan



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN ARJASARI Jl. Raya Arjasari No. 2 Km. 5 Tlp :022-5940017 Kode Pos 40379 Email :[email protected] kepada



auditee



dan



Manajemen



Representatif. -



Melakukan



verifikasi



atas



hasil



tindakan koreksi oleh auditee dan menutup temuan audit. 5.



Seluruh karyawan



Audite / sasaran



-



audit



Membuka



akses



seluas-luasnya



kepada tim Audit. -



Menyiapkan dokumen & rekaman hasil pekerjaan untuk keperluan audit.



-



Melakukan



tindakan



koreksi



pencegahan atas temuan audit.



Ditetapkan di



: Arjasari



Pada tanggal



:



Kepala Puskesmas Arjasari



Sri Mujiwati NIP. 19730531 199302 2 001



dan