17 0 120 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU
Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIRJAMBU Nomor
:
440/275.I/SK/A/V/2017
Lampiran
:
1 (satu)
TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL DI PUSKESMAS PASIRJAMBU
Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Puskesmas Pasirjambu, perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan;
b. bahwadalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim Audit Internal;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a dan point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Pasirjambu. Mengingat
:
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU
Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIRJAMBU TENTANG PEMBENTUKAN
TIM
AUDIT
INTERNAL
PUSKESMAS
PASIRJAMBU Kesatu
:
Tim Audit Internal di Puskesmas Pasirjambu adalah Tim yang bertugas melakukan audit dalam lingkup Puskesmas Pasirjambu;
Kedua
:
Menunjuk Koordinator Tim Audit Internal sebagai ketua pelaksanaan Audit Internal di Puskesmas Pasirjambu, yaitu : dr. Octaviani Dengan ketugasan sebagai berikut :
1. Menetapkan Tim Auditor, yang utamanya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dan independen
2. Menyusun jadwal Audit Internal 3. Membuat rencana Audit 4. Membuat laporan hasil Audit Ketiga
:
Membuat laporan tindak lanjut temuan audit internal Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) Puskesmas Pasirjambu;
Keempat
:
Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;
Kelima
:
Apabiladi kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pasirjambu Pada tanggal : 26 Mei 2017 Kepala Puskesmas Pasirjambu
H.Herman Setiawan,SKM NIP: 196708031991031006
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU
Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]
TIM AUDIT
Lampiran 1
:
Keputusan Kepala Puskesmas Pasirjambu
Nomor
:
440/275.I/SK/A/V/2017
Tentang
:
Pembentukan Tim Audit Internal Puskesmas Pasirjambu
INTERNAL
PUSKESMAS PASIRJAMBU Ketua
:
Dr. Octaviani
Sekretaris
:
Nurul Riani
Anggota
:
1. Marlina 2. Niko
IDENTIFIKASI PERAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS PASIRJAMBU
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU
Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]
No 1.
Nama Dr. Octaviani
Peran / Tugas Penanggung
Uraian Tugas
-
Jawab Audit Internal
Menjamin
agar
audit
internal
dilaksanakan sesuai prosedur berlaku. -
Mengevaluasi
dan
menganalisis
pelaksanaan
audit
internal
memastikan
bahwa
audit
untuk internal
memberikan masukan yang bermanfaat bagi manajemen. - Menetapkan
&
mengevaluasi
Kinerja
Auditor untuk pelaksanaan audit. -
Menyelesaikan perselisihan dalam hal terjadi ketidaksepakatan temuan audit internal.
3.
Nurul Riani
Sekretaris
-
Membantu tugas ketua Manajemen Mutu dan memastikan semua proses Audit Internal terdokumentasi dengan baik.
4.
Dr. Octaviani, Nurul
Auditor
-
Riani, Niko,
Tim Audit Internal bertanggungjawab untuk menilai kesesuaian implementasi sistem mutu terhadap penerapan SOP dan apakah sistem telah diterapkan dengan efektif.
-
Melakukan persiapan audit, konsolidasi anggota Tim Audit.
-
Melakukan
tinjauan
dokumen,
dan
membuat Daftar Periksa. -
Melaksanakan langkah-langkah audit lapangan.
-
Membuat laporan audit berdasarkan hasil audit, dan menyampaikan laporan kepada
auditee
dan
Manajemen
Representatif. -
Melakukan
verifikasi
atas
hasil
tindakan koreksi oleh auditee dan
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU
Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]
menutup temuan audit. 5.
Seluruh karyawan
Audite / sasaran
-
audit
Membuka
akses
seluas-luasnya
kepada tim Audit. -
Menyiapkan dokumen & rekaman hasil pekerjaan untuk keperluan audit.
-
Melakukan
tindakan
koreksi
pencegahan atas temuan audit.
Ditetapkan di : Pasirjambu Pada tanggal : 26 Mei 2017 Kepala Puskesmas Pasirjambu
H.Herman Setiawan,SKM NIP: 196708031991031006
dan