SK Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU



Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIRJAMBU Nomor



:



440/275.I/SK/A/V/2017



Lampiran



:



1 (satu)



TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL DI PUSKESMAS PASIRJAMBU



Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di Puskesmas Pasirjambu, perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan;



b. bahwadalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim Audit Internal;



c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a dan point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Pasirjambu. Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;



3. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;



4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU



Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PASIRJAMBU TENTANG PEMBENTUKAN



TIM



AUDIT



INTERNAL



PUSKESMAS



PASIRJAMBU Kesatu



:



Tim Audit Internal di Puskesmas Pasirjambu adalah Tim yang bertugas melakukan audit dalam lingkup Puskesmas Pasirjambu;



Kedua



:



Menunjuk Koordinator Tim Audit Internal sebagai ketua pelaksanaan Audit Internal di Puskesmas Pasirjambu, yaitu : dr. Octaviani Dengan ketugasan sebagai berikut :



1. Menetapkan Tim Auditor, yang utamanya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dan independen



2. Menyusun jadwal Audit Internal 3. Membuat rencana Audit 4. Membuat laporan hasil Audit Ketiga



:



Membuat laporan tindak lanjut temuan audit internal Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) Puskesmas Pasirjambu;



Keempat



:



Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;



Kelima



:



Apabiladi kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pasirjambu Pada tanggal : 26 Mei 2017 Kepala Puskesmas Pasirjambu



H.Herman Setiawan,SKM NIP: 196708031991031006



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU



Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]



TIM AUDIT



Lampiran 1



:



Keputusan Kepala Puskesmas Pasirjambu



Nomor



:



440/275.I/SK/A/V/2017



Tentang



:



Pembentukan Tim Audit Internal Puskesmas Pasirjambu



INTERNAL



PUSKESMAS PASIRJAMBU Ketua



:



Dr. Octaviani



Sekretaris



:



Nurul Riani



Anggota



:



1. Marlina 2. Niko



IDENTIFIKASI PERAN TIM AUDIT INTERNAL PUSKESMAS PASIRJAMBU



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU



Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]



No 1.



Nama Dr. Octaviani



Peran / Tugas Penanggung



Uraian Tugas



-



Jawab Audit Internal



Menjamin



agar



audit



internal



dilaksanakan sesuai prosedur berlaku. -



Mengevaluasi



dan



menganalisis



pelaksanaan



audit



internal



memastikan



bahwa



audit



untuk internal



memberikan masukan yang bermanfaat bagi manajemen. - Menetapkan



&



mengevaluasi



Kinerja



Auditor untuk pelaksanaan audit. -



Menyelesaikan perselisihan dalam hal terjadi ketidaksepakatan temuan audit internal.



3.



Nurul Riani



Sekretaris



-



Membantu tugas ketua Manajemen Mutu dan memastikan semua proses Audit Internal terdokumentasi dengan baik.



4.



Dr. Octaviani, Nurul



Auditor



-



Riani, Niko,



Tim Audit Internal bertanggungjawab untuk menilai kesesuaian implementasi sistem mutu terhadap penerapan SOP dan apakah sistem telah diterapkan dengan efektif.



-



Melakukan persiapan audit, konsolidasi anggota Tim Audit.



-



Melakukan



tinjauan



dokumen,



dan



membuat Daftar Periksa. -



Melaksanakan langkah-langkah audit lapangan.



-



Membuat laporan audit berdasarkan hasil audit, dan menyampaikan laporan kepada



auditee



dan



Manajemen



Representatif. -



Melakukan



verifikasi



atas



hasil



tindakan koreksi oleh auditee dan



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG



DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PASIRJAMBU



Jl. StasionCisondari No. 1Tlp :022-5928103KodePos 40972 Email :[email protected]



menutup temuan audit. 5.



Seluruh karyawan



Audite / sasaran



-



audit



Membuka



akses



seluas-luasnya



kepada tim Audit. -



Menyiapkan dokumen & rekaman hasil pekerjaan untuk keperluan audit.



-



Melakukan



tindakan



koreksi



pencegahan atas temuan audit.



Ditetapkan di : Pasirjambu Pada tanggal : 26 Mei 2017 Kepala Puskesmas Pasirjambu



H.Herman Setiawan,SKM NIP: 196708031991031006



dan