3.1.4.1 SK Audit Internal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO NOMOR : 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM AUDIT INTERNAL DI UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO, Menimbang



a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu di UPTD Puskesmas Yosomulyo, perlu dilakukan Peningkatan Mutu Pelayanan; b. bahwa dalam rangka Peningkatan Mutu pelayanan maksud tersebut point a, perlu dibentuk Tim Audit Internal; c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a dan point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo.



Mengingat



1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 5. Peraturan walikota Metro Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan walikota Metro nomor 40 tahun 2010 tentang pembentukan oraganisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT) pada perangkat daerah Kota Metro. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



Tim Audit Internal di UPTD Puskesmas Yosomulyo adalah Tim yang bertugas melakukan audit dalam lingkup Puskesmas Yosomulyo.



Kedua



Menunjuk Koordinator Tim Audit Internal sebagai penanggung jawab pelaksanaan Audit Internal di UPTD Puskesmas Yosomulyo, yaitu : Siti Nurjanah, S.ST NIP.197206151992112001. Dengan ketugasan sebagai berikut :



1. Menetapkan Tim Auditor, yang utamanya sesuai dengan



Ketiga



kompetensi yang telah ditetapkan dan independen 2. Menyusun jadwal Audit Internal 3. Membuat rencana Audit 4. Membuat laporan hasil Audit Membuat laporan tindak lanjut temuan audit internal Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) UPTD



Keempat Kelima



Puskesmas Yosomulyo; Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Yosomulyo Pada tanggal : . KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,



HENDARTO SKM, M.Kes NIP. 197701141996021001



LAMPIRAN : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo Nomor : 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016 Tanggal : Februari 2016 TIM AUDIT INTERNAL UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO TIM AUDIT INTERNAL KETUA



: Siti Nurjannah S.ST



ANGGOTA



: 1. Selvilia Trigustiani, SKM 2. 3. 4. 5.



Avina Oktarida Syam Amd.Kep Gita meilinda, Amd.keb drg. Indah Meitrisia sudarti, Amd.Keb



KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,



HENDARTO SKM, M.Kes NIP. 197701141996021001