SK & Lampiran Ketersedian Data Dan Informasi Di Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Jl. Salam Diman No.01 Singkawang Tengah Telp. (0562) 631647 KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Nomor : TENTANG KETERSEDIAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I, Menimbang



Mengingat



Menetapkan



Kesatu



: a. bahwa dalam menjalankan fungsinya,Puskesmas harus menyediakan data dan informasi yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan baik untuk meningkatkan pelayanan di Puskesmas maupun untuk meningkatkan pelayanan maupun untuk pengambilan keputusan di tingkat Kota; b. bahwa menimbang huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan Penanggung Jawab Manajemen Mutu Puskesmas dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas; : 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor.92 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi; 3. Perwako Singkawang Nomor.9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang; MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I TENTANG KETERSEDIAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS.



: Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan :



Kedua



Ketiga



1. Sistem informasi Puskesmas adalah suatu tatanan yang menyediakan informasi untuk membantu proses pengambilan keputasan dalam melaksanakan manajemen Puskesmas dalam mencapai sasaran kegiatannya. 2. Data Kesehatan adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda – tanda yang secara relatif belum bermakna bagi pembangunan kesehatan. 3. Informasi Kesehatan adalah data kesehatan yang telah diolah atau proses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pembangunan kesehatan. 4. Muatan data adalah sekumpulan data yang dipertukarkan antara Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementrian dalam penyelenggaraan komunikasi Data. 5. Komunikasi data adalah tukar menukar data atau data tranfer secara online untuk mengoptimalkan aliran data dari dan ke Kabupaten/Kota dan Provinsi ke Pusat sehingga ditingkat Pusat tersedia data Kesehatan proritas dan data kesehatan tertentu lainya untuk memenuhi kebutuhan pimpinan dan pengelola program Puskesmas 6. Aplikasi komunikasi data adalah suatu aplikasi Sistem Informasi Kesehatan yang digunakan untuk tukar menukar data dalam rangka konsilidasi/ integrasi data kesehatan proritas yang dikirimkan dari Dinas Kesehatan Kota dan / atau Dinas Kesehatan Provinsi dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi. : Bahwa ketersediaan data dan informasi di Puskesmas di UPT Puskesmas Singkawang Tengah I sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal



: Singkawang :



KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I,



R.HENDRI APRIYANTO LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT.



PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I NOMOR : TANGGAL : TENTANG KETERSEDIAAN DATA DAN INFORMASI DI PUSKESMAS SISTEM DATA DAN INFORMASI DI UPT.PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I : 1. Sistem Informasi Puskesmas dapat di selenggarakan secara elektronik atau non elektronik. 2. Sistem Informasi Puskesmas merupakan bagian dari sistem informasi kesehatan Kota Singkawang. 3. Dalam menyelenggarakan sistem informasi Puskesmas,Puskesmas wajib menyampaikan laporan kegiatan Puskesmas secara berkala kepada Dinas Kesehatan Dan Keluarga Berencana Kota Singkawang. 4. Laporan Kegiatan Puskesmas merupakan sumber data dari pelaporan data Kesehatan yang di selenggarakan melalui komunikasi data.. 5. Penyelenggaraan komunikasi data terdiri dari kegiatan : a. Pengumpulan , b. Pengisian dan pelaporan data kesehatan; Kegiatan pengumpulan ,pengisian dan Pelaporan Data Kesehatandi lakukan oleh pengelola informasi di Puskesamas secara rutin setiap tanggal 10 di awal bulan sesuai periodisasi pelaporan data yang terdiri atas bulanan,triwulan,dan tahunan. c. Pengelolaan Data Base Sistem yang di gunakan adalah sentralisasi database yang merupakan sistem untuk menampung data yang di kelola terpusat pada bagian Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas ( SP2TP ). Pengelolaan Database di lakukan melalui : 1. Updating; 2. Kompilasi atau rekapitulasi; 3. Penyiapan data aktif ( data update/mutakhir) yang mudah di akses dan 4. Pemeliharaan database,di lakukan dengan cara; a. Membuat cadangan data atau melakukan back-up data secara rutin; b. Menjaga keamanan dan integritas data. d.Penggunaan data dan informasi 1) Muatan Data dapat di gunakan secara :



a. Terbuka ; merupakan data yang telah di olah dan dapat di akses oleh



6



masyarakat. b.Tertutup merupakan data mentah yang hanya dapat di akses oleh kementeriaan,Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang. 2) Dalam keadaan tertentu,muatan data yang dapat digunakan secara tertutup dapat digunakan oleh masyarakatsetelah mendapat ijin dari pengelola komunikasi data di Dinas Kesehatan dan keluarga Berencana Kota Singkawang dengan mempertimabangkan aspek kerahasian informasi dan kepentingan bagi pengguna data. 3) Izin penggunaan muatan data tertutup dapat diberikan setelah pengguna data mengajukan surat permohonan resmi ke pengelola komunikasi data di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang dengan menjelaskan alasan kebutuhan penggunaan data. 4) Pengguanaan informasi oleh publik yang bersumber dari muatan data harus mencantumkan sumber data. 5) Penggunaan informasi oleh publik yang bersumber dari muatan data harus mentaati ketentuan mengenai kerahasian informasi dan hak atas kekayaan intelektual ,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Data dan informasi yang harus tersedia d Puskesmas adalah : a. Data wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab. b. Demografi,budaya dan kebiasaan masyarakat. c. Pola Penyakit terbanyak. d. Surveilans Epidemilogi. e. Evaluasi dan pencapaian kinerja pelayanan. f. Evaluasi dan pencapaian kinerja. g. Data dan informasi lain yang di tetapkan oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang.



KEPALA UPT.PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I,



R.HENDRI APRIYANTO