SK & Lampiran Pendelegasian Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Jl. Salam Diman No.01 Singkawang Tengah Telp. (0562) 631647 KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Nomor : TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Menimbang



: a. Bahwa akunta bilitas merupakan bentuk tanggung jawab pengelola Puskesmas dalam melaksanakan upaya Puskesmas; b. Bahwa sebagai wujud akuntabilitas, pimpinan dan/atau penanggung jawab upaya Puskesmas wajib melakukan pendelegasian wewenang apabila meninggalkan tugas; c. Bahwa menimbang huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Pendelegasian Wewenang dengan Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Singkawang Tengah I;



Mengingat



: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia . Nomor.2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran 2 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2014,tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG.



Kesatu



:



Kedua



Bahwa pendelegasian wewenang di UPT. Puskesmas Singkawang Tengah I sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini : Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di adakan perbaikan /perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Singkawang :



KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I,



R.HENDRI APRIYANTO



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I NOMOR : TANGGAL : TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG Ketentuan Umum : a. Tindakan yang di limpahkan termasuk dalam kemampuan dan ketrampilan yang telah di miliki oleh penerima limpahan. b. Pelaksanaan tindakan yang di limpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelaimpahan. c. Pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang di limpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang di berikan. d. Tindakan yang di limpahkan tidak bersifat terus menerus. e. Khusus Dokter,tindakan yang di limpahkan kepada perawat tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan. f. Khusus Apoteker, kewenangan yang di limpahkan adalah penyelenggaraan pelayanan kefarmasian secara terbatas meliputi : 1. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 2. Pelayanan Resep berupa peraciakan obat,penyerahan obat dan pemberian informasi obat Tabel 1.Jenis Pendelegasian Wewenang : No



Pemberi Pelimpahan Wewenang



Pelaksanaan Tindakan yang di limpahkan Wewenang



1.



Kepala Puskesmas



Kepala Tata Usaha



2.



Dokter



1.Perawat di Poli Umum 2.Perawat Poli Gigi 3.Perawat di Ruang Tindakan



3.



Apoteker



1.Tenaga Teknis Kefarmasian ( Ahli Madya Farmasi,Asisten Apoteker )



4.



Penanggung Jawab Upaya Puskesmas



Anggota / Pelaksana Kegiatan



Contoh Surat Pendelegasian Wewenang



PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA



UPT. PUSKESMAS SINGKAWANG TENGAH I Jl. Salam Diman No.01 Singkawang Tengah Telp. (0562) 631647 SURAT PENDELEGASIAN WEWENANG No. Yang bertanda Tangan di Bawah ini : Nama : NIP



:



Pangkat / Golongan



:



Jabatan



:



Dengan ini memberikan WEWENANG kepada : 1. Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan 2. Nama NIP Pangkat/Golongan Jabatan



: : : : : : : :



Untuk ............................................................................................................... .............................................................................................................. .............................................................................................................. .............................................................................................................. Demikian surat pendelegasian wewenang ini di buat dengan penuh tanggung jawab agar di pergunakan sebagaimana mestinya. Di tetapakan di Pada Tanggal :



: Singkawang



Yang Memberi Wewenang



Nama NIP ....................................