SK Analisis Kebutuhan Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PLUS PERBAUNGAN KECAMATAN PERBAUNGAN Jl. Sultan Serdang No. 5 Perbaungan Kode Pos - 20986 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERBAUNGAN Nomor : ………….. TENTANG KEBIJAKAN ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT, AKSES, INDIKATOR DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PUSKESMAS PERBAUNGAN



KEPALA PUSKESMAS PERBAUNGAN Menimbang



: a. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan



UKM



Puskesmas



berdasarkan



analisis



kesehatan masyarakat; b. bahwa



agar



masyarakat



mudah



mendapatkan



akses



terhadap pelayanan, informasi, dan memberikan umpan balik, maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat terhadap UKM Puskesmas; c. bahwa agar kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan indicator-indikator kinerja yang jelas;



Mengingat



: 1.



2. 3.



4.



5. 6. 7.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentagn Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; PMK-PMK yang terkait dengan UKM-UKM yang ada; Pergub yang ada…… Perbup yang ada……… MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT, AKSES, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN UKM UPTD. PUSKESMAS ABCD.



Kesatu



: Kebijakan analisis kebutuhan masyarakat, akses, dan evaluasi UKM Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Kedua



: Indikator dan target kinerja tiap-tiap UKM sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini



Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal



: PERBAUNGAN :



KEPALA PUSKESMAS PERBAUNGAN



Drg. Cut Putri Elna Minarbach NIP : 19760812 200604 2 014



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERBAUNGAN NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT, AKSES, INDIKATOR DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN UKM PUSKESMAS PERBAUNGAN A. ANALISIS



KEBUTUHAN



MASYARAKAT



TERHADAP



PENYELENGGARAAN UKM. 1. Analsisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan lintas sektor terkait, dan sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas wajib dilakukan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan UKM Puskesmas 2. Analisis kebutuhan masyarakat dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat, sektor terkait, SMD, MMD, analisis data surveilans, masyarakat



capaian



kinerja



pelayanan,



dan



umpan



balik



3. Hasil analisis kebutuhan dan umpan balik dari masyarakat dibahas secara kolaboratif oleh Kepala Puskesmas, pelaksana, lintas program, dan lintas sektoral, melalui pertemuan mini lokakarya lintas program dan lintas sektor 4. Rencana Penyelenggaran masing-masing UKM Puskesmas harus diintegrasikan dalam perencanaan tingkat puskesmas. 5. Upaya-upaya inovatif dapat dilakukan sesuai



dengan



perkembangan kebutuhan masyarakat, usulan atau masukan dari masyarakat, perubahan regulasi pemerintah, dan perkembangan tehnologi kesehatan, dan dibahas dalam pertemuan dengan masyarakat, pertemuan lintas program maupun lintas sektoral B. AKSES MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN UKM PUSKESMAS. 1. Jadwal pelaksanaan kegiatan tiap UKM dilaksanakan sesuai dengan rencana, disepakati dan diinformasikan kepada kelompok sasaran. 2. Jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dengan cara: pembahasan dalam minilokakarya lintas program dan



lintas



sektor,



kesepakatan



dengan



kader



atau



kepala



kelurahan melalu telpon, dan surat menyurat 3. Pelaksanaan kegiatan UKM harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan oleh pelaksana yang kompeten. 4. Penanggung jawab UKM wajib memonitor dan mengevaluasi ketepatan



waktu



ketepatan



sasaran,



dan



ketepatan



tempat



pelaksanaan UKM 5. Kajian terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM harus diidentifikasi oleh penanggung jawab dan pelaksana UKM sebagai dasar untuk perbaikan. 6. Informasi tentang kegiatan UKM harus masyarakat,



kelompok



masyarakat,



disampaikan



individu



yang



pada



menjadi



sasaran, lintas program terkait, dan lintas sektor terkait 7. Penyampaian informasi kepada masyarakat, lintas program, dan lintas sektor wajib dievaluasi dan ditindak lanjuti. 8. Akses masyarakat terhadap pelayanan UKM Puskesmas dan informasi tentang UKM wajib dievaluasi 9. Keluhan masyarakat terhdap penyelenggaran UKM didapatkan melalui: kotak saran, sms pelayanan pengaduan, telpon, email ([email protected]) keluhan langsung yang disampaikan pada petugas. 10. Keluhan dan umpan balik dari masyarakat wajib ditindak lanjuti



C. EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAN UKM PUSKESMAS 1. Kinerja Penyelenggaraan UKM Puskesmas wajib dimonitor dan dievaluasi 2. Penilaian kinerja penyelenggaraan UKM Puskesmas dilakukan dengan



indikator



yang



jelas,



sesuai



dengan



pedoman



penyelenggaraan UKM, dan Standar Pelayanan Minimal, dengan target yang jelas. 3. Indikator dan target kinerja untuk tiap-tiap UKM ditetapkan sesuai dengan lampiran II dari surat keputusan ini 4. Capaian indikator kinerja wajib dianalisis, dibandingkan dengan puskesmas lain (kajibanding) dan ditindak lanjuti.



Kepala Puskesmas Perbaungan



Drg. Cut Putri Elna Minarbach NIP : 19760812 200604 2 014