15 0 83 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS PLUS PERBAUNGAN KECAMATAN PERBAUNGAN Jl. Sultan Serdang No. 5 Perbaungan Kode Pos - 20986 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERBAUNGAN Nomor : ………….. TENTANG KEBIJAKAN ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT, AKSES, INDIKATOR DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) PUSKESMAS PERBAUNGAN
KEPALA PUSKESMAS PERBAUNGAN Menimbang
: a. bahwa agar penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka perlu disusun perencanaan
UKM
Puskesmas
berdasarkan
analisis
kesehatan masyarakat; b. bahwa
agar
masyarakat
mudah
mendapatkan
akses
terhadap pelayanan, informasi, dan memberikan umpan balik, maka perlu disusun kebijakan akses masyarakat terhadap UKM Puskesmas; c. bahwa agar kinerja UKM Puskesmas dapat ditingkatkan secara berkesinambungan, maka perlu disusun kebijakan evaluasi UKM Puskesmas dengan indicator-indikator kinerja yang jelas;
Mengingat
: 1.
2. 3.
4.
5. 6. 7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentagn Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; PMK-PMK yang terkait dengan UKM-UKM yang ada; Pergub yang ada…… Perbup yang ada……… MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KEBIJAKAN ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT, AKSES, DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN UKM UPTD. PUSKESMAS ABCD.
Kesatu
: Kebijakan analisis kebutuhan masyarakat, akses, dan evaluasi UKM Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Kedua
: Indikator dan target kinerja tiap-tiap UKM sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
Ketiga
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada tanggal
: PERBAUNGAN :
KEPALA PUSKESMAS PERBAUNGAN
Drg. Cut Putri Elna Minarbach NIP : 19760812 200604 2 014
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PERBAUNGAN NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN ANALISIS KEBUTUHAN MASYARAKAT, AKSES, INDIKATOR DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN UKM PUSKESMAS PERBAUNGAN A. ANALISIS
KEBUTUHAN
MASYARAKAT
TERHADAP
PENYELENGGARAAN UKM. 1. Analsisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan lintas sektor terkait, dan sesuai dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas wajib dilakukan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan UKM Puskesmas 2. Analisis kebutuhan masyarakat dilakukan melalui pertemuan dengan tokoh masyarakat, sektor terkait, SMD, MMD, analisis data surveilans, masyarakat
capaian
kinerja
pelayanan,
dan
umpan
balik
3. Hasil analisis kebutuhan dan umpan balik dari masyarakat dibahas secara kolaboratif oleh Kepala Puskesmas, pelaksana, lintas program, dan lintas sektoral, melalui pertemuan mini lokakarya lintas program dan lintas sektor 4. Rencana Penyelenggaran masing-masing UKM Puskesmas harus diintegrasikan dalam perencanaan tingkat puskesmas. 5. Upaya-upaya inovatif dapat dilakukan sesuai
dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat, usulan atau masukan dari masyarakat, perubahan regulasi pemerintah, dan perkembangan tehnologi kesehatan, dan dibahas dalam pertemuan dengan masyarakat, pertemuan lintas program maupun lintas sektoral B. AKSES MASYARAKAT TERHADAP PELAYANAN UKM PUSKESMAS. 1. Jadwal pelaksanaan kegiatan tiap UKM dilaksanakan sesuai dengan rencana, disepakati dan diinformasikan kepada kelompok sasaran. 2. Jadwal dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dengan cara: pembahasan dalam minilokakarya lintas program dan
lintas
sektor,
kesepakatan
dengan
kader
atau
kepala
kelurahan melalu telpon, dan surat menyurat 3. Pelaksanaan kegiatan UKM harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan dilakukan oleh pelaksana yang kompeten. 4. Penanggung jawab UKM wajib memonitor dan mengevaluasi ketepatan
waktu
ketepatan
sasaran,
dan
ketepatan
tempat
pelaksanaan UKM 5. Kajian terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM harus diidentifikasi oleh penanggung jawab dan pelaksana UKM sebagai dasar untuk perbaikan. 6. Informasi tentang kegiatan UKM harus masyarakat,
kelompok
masyarakat,
disampaikan
individu
yang
pada
menjadi
sasaran, lintas program terkait, dan lintas sektor terkait 7. Penyampaian informasi kepada masyarakat, lintas program, dan lintas sektor wajib dievaluasi dan ditindak lanjuti. 8. Akses masyarakat terhadap pelayanan UKM Puskesmas dan informasi tentang UKM wajib dievaluasi 9. Keluhan masyarakat terhdap penyelenggaran UKM didapatkan melalui: kotak saran, sms pelayanan pengaduan, telpon, email ([email protected]) keluhan langsung yang disampaikan pada petugas. 10. Keluhan dan umpan balik dari masyarakat wajib ditindak lanjuti
C. EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAN UKM PUSKESMAS 1. Kinerja Penyelenggaraan UKM Puskesmas wajib dimonitor dan dievaluasi 2. Penilaian kinerja penyelenggaraan UKM Puskesmas dilakukan dengan
indikator
yang
jelas,
sesuai
dengan
pedoman
penyelenggaraan UKM, dan Standar Pelayanan Minimal, dengan target yang jelas. 3. Indikator dan target kinerja untuk tiap-tiap UKM ditetapkan sesuai dengan lampiran II dari surat keputusan ini 4. Capaian indikator kinerja wajib dianalisis, dibandingkan dengan puskesmas lain (kajibanding) dan ditindak lanjuti.
Kepala Puskesmas Perbaungan
Drg. Cut Putri Elna Minarbach NIP : 19760812 200604 2 014