SK Apd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN TULANG BAWANG BARAT



PUSKESMAS CANDRA MUKTI KECAMATAN TULANG BAWANG TENGAH Jl. Pangeran Diponegoro Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabuapten Tulang Bawang Barat E-mail : [email protected] Facebook : [email protected] Sms Center. 0823 7227 8885



SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS CANDRA MUKTI NOMOR: TENTANG PENETAPAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) PUSKESMAS CANDRA MUKTI Menimbang: a. Bahwa Alat Pelindung Diri selanjutnya disebut APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh dan atau sebagian tubuh dari adanya kemungkinan potensi bahaya dan kecelakaan kerja. b. Bahwa alat pelindung kerja bertujuan untuk melindungi para pekerja dari kemungkinan resiko bahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa yang mempunyai standarisasi dan spesifikasi sesuai dengan fungsinya untuk menanggulangi jenis bahaya tertentu. c. Bahwa Puskesmas mempunyai potensi yang besar dalam penularan penyakit, penyakit akibat kerja, serta kecelakaan kerja bagi karyawan. d. Bahwa untuk melindungi keselamatan dan kesehatan petugas Candra Mukti terhadap pengaruh penularan penyakit, penyakit akibat kerja serta kecelakaan kerja maka perlu adanya tindakan pencegahan. e. Bahwa untuk maksud seperti tersebut di atas diperlukan Kebijakan Pimpinan Puskesmas candra Mukti tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Mengingat: 1. Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32/Menkes/2007 tentang Pedoman Infeksi di Rumah Sakit. 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja. 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Kerja. 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan kerja. 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32/Menkes/2007 tentang Pedoman Infeksi di Rumah Sakit. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 382/MENKES/SK/llll2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit. 9. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. 11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: PENETAPAN PENGGUNAAN ALAT PUSKESMAS CANDRA MUKTI



PELINDUNG



DIRI (APD)



Kesatu



: Keputusan Pimpinan Puskesmas Candra Mukti Tentang Penetapa Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas Candra Mukti



Kedua



: Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan acuan dalam menyelenggarakan pelayanan di Puskesmas Candra Mukti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di :Candra Mukti Pada Tanggal : Pimpinan puskesmas Candra Mukti



A.SOBRI LAKONI



LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS CANDRA MUKTI NOMOR: /2017 TANGGAL : KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) PUSKESMAS CANDRA MUKTI 1. Petugas laboratorium Puskesmas Candra Mukti wajib menggunakan APD pada saat bekerja. 2. Puskesmas Candra Mukti wajib menyediakan APD bagi petugas sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), jika APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan petugas berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan. 3. Alat Pelindung Diri yang digunakan di Puskesmas Candra Mukti yaitu sarung tangan, masker, sepatu, baju pelindung. 4. Area wajib menggunakan APD di Rumah Sakit Citra Husada Pangkalan Bun yaitu Laboratorium dan Ruang TB 5. Setiap petugas baru wajib mengetahui semua pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya, serta APD bagi petugas yang bersangkutan 6. Alat Pelindung Diri yang rusak, retak, atau tidak berfungsi dengan baik harus dibuang .