17 0 110 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT
DINAS PENDIDIKAN
KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN KECAMATANCISEWU
SDN 3 PAMALAYAN
Kp. Cicadas RT.02/02 Kecamatan Cisewu Kab.Garut Kode Pos. 44166
SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 3 Pamalayan Nomor: 421.7/001-SD/2022 Tentang: PEMBAGIAN TUGAS DAN BEBAN MENGAJAR, TUGAS MEMBIMBING SISWA DALAM EKSTRAKURIKULER, DAN TUGAS KEPANITIAAN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala SDN 3 Pamalayan Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut; Menimbang : a. bahwa proses pembelajaran di sekolah merupakan bagian terpenting dalam bentuk pelayanan pendidikan kepada kepada peserta didik b. bahwa dalam melaksanakan proses pendidikan di Sekolah Dasar perlu dilakukan pembagian tugas proses pembelajaran, pembimbingan siswa dalam ekstrakurikuler, dan tugas kepanitaan c. bahwa untuk menjamin legalitas formal terhadap pelaksanaan tugas pembelajara, pembimbingan, dan kepanitiaan, maka dipandang perlu untuk diterbitkannya Surat Keputusan Kepala SDN 3 Pamalayan tentang Pembagian Tugas dan Beban Mengajar, Tugas Pembimbingan Siswa dalam Ekstrakurikuler, dan Tugas Kepanitiaan Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Peraturan Pemerintah nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru 4. Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 5. Permendiknas nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru 6. Permendiknas nomor 39 Tahun 2009 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan 7. Permendiknas nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota 8. Permendikbud nomorm 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah 9. Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 ttg Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Memperhatikan : Keputusan Rapat Dewan Guru SDN 3 Pamalayan tanggal 28 Juni 2022 Tentang Pembagian Tugas dan Beban Mengajar, Membimbing/Ekstrakurikuler,dan Kepanitiaan MEMUTUSKAN: Menetapkan : Surat Keputusan Kepala SDN 3 Pamalayan tentang Pembagian Tugas dan Beban Mengajar, Tugas Membimbing Siswa dalam Ekstrakurikuler, dan Tugas Kepanitiaan Pertama : Memberi Tugas dan Beban Mengajar, Tugas Membimbing Siswa dalam Ekstrakurikuler, dan Tugas Kepanitiaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan di SDN 3 Pamalayan Kedua : Pemberian tugas sebagaimana disebutkan pada dictum pertama tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan ini, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini Ketiga : Segala anggaran yang ditimbulkan akibat dari Keputusan ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran sekolah Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan seperlunya. Ditetapkan di Tanggal
:Pamalayan :01 Juli 2022
Kepala SDN 3 Pamalayan
DASEP SUPARMAN S.Pd. NIP. 196407051990031008
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 3 PAMALAYAN Nomor: 421.7/001 - SD/2022 Tentang Pembagian Tugas dan Beban Mengajar, Membimbing Siswa dalam Ekstrakurikuler, dan Tugas Kepanitiaan DAFTAR PEMBAGIAN TUGAS / BEBAN KERJA GURU TAHUN PELAJARAN 2022 / 2023
No 1
Nama Guru NIP/NUPTK*
Dasep Suparman S.pd
Gol/ Ruang
Jabatan Guru
Pembina /IV/a
196308051983051003 2
3
4
Nandar Suhendar S.pd 196211221983051003
Pembina /IV/a
Kurniati S.pd.sd 196810251997032004
Pembina/ IV/a
Koswara S.pd.sd
Penata /III/b
6
Anang Suryana S.pd 197210272021211003 Wiwin Kartini S.pd.i 6042747650300093
7
Dianingsih, S.Pd
8
Dusep Suparman Setiawan
Kepala Sekolah
Tugas Mengajar Jml Kls Jam
Tugas Membimbing/Ekstrakurikuler Jenis
Sasaran
Tugas dan Jabatan Kepanitiaan PPDB
Ujian Sekolah
I
24 Jam
Mabigus
Gudep
Penanggung jawab
Penanggung jawab
Guru
Guru Kelas
III
24 Jam
Baca Tulis Alqur’an
Kelas 1 dan 2
Anggota
Pengawas ruangan
Guru
Guru Kelas
VI
24 Jam
Olahraga
Kelas 3 s/d 6
Anggota
Ketua
Guru
Guru Kelas
V
24 Jam
Kesenian
Kelas 3,dan 4,
Ketua
Pengawas ruangan
Guru
Guru Kelas
IV
24 Jam
Pramuka Penggalang
Kelas 6
Bendahara
Bendahara
Guru
Guru PAI
I-VI
24 Jam
Pramuka Penggalang
Kelas 5
Anggota
Pengawas
-
Guru
Guru Kelas
II
24 Jam
Kesenian
Kelas 5 dan 6
Anggota
Pengawas ruangan
-
Guru
Guru Bidang
I-VI
24 Jam
Pramuka Siaga
Kelas 1,2 dan 3
Anggota
Anggota
196910162008011004 5
Jenis Guru
IX
Penata Muda/III/a
Mengetahui, Koordinator Wilayah Bidang Pendidkan Kecamatan Cisewu
Pengawas SD
Pamalayan, 01 Juli 2022 Kepala Sekolah
Agus Rajab,M.M.Pd.M.M NIP.197108272006041010
Tita Ratna Riani,S.Pd.M.M. NIP. 196910081993072002
Dasep Suparman, S.Pd. NIP. 196407051990031008