15 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SIJUNJUNG SMPN 3 SIJUNJUNG KPRI SMPN 3 SIJUNJUNG PADANG SIBUSUK KECAMATAN KUPITAN
SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 045/KPRISMPN3SJJ/KP-2021 TENTANG : MENUNJUK BENDAHARA KOPERASI SMPN 3 SIJUNJUNG
Menimbang : a. Bahwa salah satu cara untuk meningkatkan mutu pelayanan simpan pinjam adalah dengan menunjuk Bendahara Koperasi melalui RAT. b.Bahwa petugas yang namanya tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini dianggap mampu untuk bertugas. c. Bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut perlu ditetapkan penunjukan bendahara KPRI SMPN 3 Sijunjung melalui RAT. Mengingat
: a. Hasil RAT anggota Tahun Buku 2020
Menetapkan
:
Pertama
: Menunjuk Bendahara Koperasi SMPN 3 Sijunjung
Kedua
Nama
: Desmiyenti, S.Pd
NIP
: 197606152006042014
: Dalam melaksanakan tugasnya,petugas tersebut pada dasarnya tetap berkoordinasi dengan pengurus KPRI SMPN 3 Sijunjung
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Padang Sibusuk Pada Tanggal : 20 Juni 2021 KETUA KPRI SMPN 3 SIJUNJUNG
JAMIATUL ILMI, S.Psi NIP. 198107092010011028