15 0 763 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
PUSKESMAS MATTIROBULU Alamat : Jln.Poros Barugae –Jampue No. 1 Telp (0421 ) 923025
MENIMBANG
MENGINGAT
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MATTIROBULU NOMOR : / SK / PKM-MB/XI/2014 TENTANG PENUNJUKAN TUGAS TIM PENGELOLA PERSIAPAN BLUD (BADAN LAYANAN UMUM DAERAH) PUSKESMAS MATTIROBULU : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama Milik Pemerintah Daerah b. Bahwa berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Menindak lanjuti PP RI No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum c. Dalam rangka meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum maka dipandang perlu menjadikan Puskesmas Mattirobulu Menjadi BLUD Puskesmas Mattirobulu dan menunjuk tim BLUD : a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum. c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. b. d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. KEP-117/MMBU/2002 tentang Penerapan Praktik-Praktik Good Corporate Governance (GCG) di Lingkungan BUMN. c. e. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/M.PAN/1/2007 Tanggal 25 Januari 2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja Di Lingkungan Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN KESATU
: :
KEDUA
:
KETIGA
:
KEEMPAT
:
KELIMA
:
M Membentuk Tim Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Mattirobulu M Menunjuk dan Menetapkan Nama-Nama yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini Sebagai Tim Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Mattirobulu Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola BLUD Puskesmas Mattirobulu tersebut Pada Diktum KEDUA diatas adalah: 1. POKJA I : POLA TATA KELOLA 2. POKJA II : Dokumen Rencana Startegis 3. POKJA III : Menyusun SPM 4. POKJA IV : Menyusun Dokumen Laporan Keuangan Pokok/ Prognose/ Proyeksi Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA ,Tim Pengelola BLUD Puskesmas sebagaimana dimaksud diktum KESATU, Bertanggung jawab Kepada Kepala Puskesmas Mattirobulu Keputusan ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan Di Barugae, Pada tanggal 02 November 2014 KEPALA PUSKESMAS MATTIROBULU KABUPATEN PINRANG
IRWAN, SKM, M.Kes Pangkat : Penata TK.I NIP. 19761025 200212 1 005
Lampiran Nomor Tanggal
: Keputusan Kepala Puskesmas Mattir Bulu : / SK / PKM – MB / XII / 2014 : 2 November 2014
TIM PENGELOLA PERSIAPAN BLUD ( BADAN LAYANA UMUM DAERAH) PUSKESMAS MATTIROBULU TAHUN 2014 Ketua
: IRWAN,SKM, M.Kes
POKJA I
Ketua Anggota
POKJA II
Ketua Anggota
POKJA III
Ketua Anggota
POKJA IV
Ketua Anggota
: Sri Wanty,SKM : 1. Salmiah Khajar ,S.Kep 2. Hasnah Malleo, S,ST 3. Nahira, S.SIT 4. Kamaria, A.Md .PK : MISBA ,SKM, M.Kes : 1.Musdalipa, S.ST 2. Hj. Sitti Ratnawi 3. Hj. A. Nuraeni 4. Hasniati Ardena Tamrin, S.ST 5. Azmita, SKM : dr. Siti Saima : 1. Drg. Tulada 2. Musdalifa,S,ST 3. A.Cendong, S.Kep 4. Husni, AMK 5. A. Khalik, S.Si 6. HJ. Wahida Tajuddin, Amd.Keb 7. A. Sutriani Sinrang,AMK : Hj.Nurdiah 1. Bungawati 2. Parman Madeali
KEPALA PUSKESMAS MATTIROBULU
IRWAN, SKM, M.Kes Pangkat : Penata TK.I NIP. 19761025 200212 1 005