15 0 113 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK
DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BALONGPANGGANG Jalan Raya Kedungpring No. 08 Telp. 031-7921007 E-mail: [email protected] GRESIK 61173
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN NOMOR : 445/298/437.52.21/2020 TENTANG PEJABAT PELAKSANA TEHNIS KEGIATAN (PPTK) PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) DI LINGKUNGAN PUSKESMAS BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA PUSKESMAS BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK,
Menimbang
: a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum pejabat yang
diberi
kewenangan
oleh
PA/KPA
dalam
melaksanakan program dan kegiatan; b.
bahwa
berdasarkan
dimaksud
pada
Keputusan
pertimbangan
huruf
Kepala
a,
perlu
Puskesmas
sebagaimana menetapkan
Balongpanggang
Kabupaten Gresik selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) dan Kegiatan Anggaran Badan Layanan
Umum
Daerah
(BLUD)
Di
Lingkungan
Puskesmas Balongpanggang Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2003
tentang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
sebagaimana
telah
diubah
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Pemerintahan
Daerah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2013; 8. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Gresik
Nomor
12
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik; 9. Peraturan Bupati Gresik Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
11. Peraturan Bupati Gresik Nomor 33
Tahun 2019
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gresik Tahun 2019-2023; 13. Peraturan Bupati Gresik Nomor 51 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah
Pusat
Kesehatan
Masyarakat
Di
Kabupaten Gresik; 14. Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Gresik; 15. Peraturan Bupati Gresik Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Gresik; 16. Peraturan Bupati Gresik Nomor 54
Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; 17. Keputusan
Bupati
810/1544/HK/437.12/2019
Gresik
Nomor
tentang
Penerapan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Gresik; 18. Keputusan
Bupati
900/8/HK/437.12/2020 Penetapan Pelaksanaan
Pejabat
Gresik tentang
Kuasa
Anggaran
Nomor
Penunjukan
Pengguna
Pendapatan
dan
dan
Anggaran Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.Peraturan Bupati Gresik Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201
MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KESATU
: Membentuk Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK ) Pelaksanaan Kegiatan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) dan Kegiatan Anggaran Badan Layanan Umum
Daerah
(BLUD)
Di
Lingkungan
Puskesmas
Balongpanggang Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2020 dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA
: Menugaskan PPTK sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU untuk : a.
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
b.
Melaporkan
perkembangan
pelaksanaan
kegiatan c.
Menyiapkan dokumen anggaran ( dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran ) atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan
KETIGA
: PPTK sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berkewajiban mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas
yang
berada
di
bawah
wewenangnya
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
kepada
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Gresik pada tanggal
Januari 2020
KEPALA PUSKESMAS BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN
EKO HARIYANTO, SKM,M.MKes Penata Tk.I NIP. 19680611 199203 1 008
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS BALONGPANGGANG NOMOR
: 445/298/437.52.21/2020
TANGGAL
: 24 Januari 2020
TENTANG
:
PEJABAT
PELAKSANA
TEHNIS
KEGIATAN
PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
(PPTK)
BELANJA
DAERAH (APBD) DI LINGKUNGAN PUSKESMAS BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK TAHUN ANGGARAN 2020 NAMA-NAMA PEJABAT PELAKSANA TEKNIS ( PPTK ) UPT BLUD PUSKESMAS BALONGPANGGANG PEJABAT REKENING
PROGRAM & KEGIATAN
PELAKSANA
JABATAN POKOK
TEHNIS KEGIATAN (PPTK) 1
02
01
17
Program Kesehatan Keluarga dan Perbaikan Gizi Masyarakat
1
02
01
17
006
Bantuan Operaasional
Trisya Rini, Amd.Keb
Kegiatan (BOK) UPT
Bidan Pelaksana
Puskesmas Balongpanggang 1
02
01
30
Program Peningkatan Mutu Pelayanan BLUD UPT Puskesmas
1
02
01
30
001
Balongpanggang Pengelolaan BLUD UPT Puskesmas Balongpanggang
Nur Masilla, Amd.Keb
Bidan Pelaksana
KEPALA PUSKESMAS BALONGPANGGANG KABUPATEN GRESIK SELAKU KUASA PENGGUNA ANGGARAN
EKO HARIYANTO, SKM,M.MKes Penata Tk.I NIP. 19680611 199203 1 008