11 0 124 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BUOL DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MODO Jl. Trans Modo No. 301 Ds. Modo. Kec. Bukal Kode Pos 94566 Email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO Nomor : TENTANG URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN (PPTK) UPTD. PUSKESMAS MODO TAHUN 2018
KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu menetapkan PPK dan PPTK di UPTD Puskesmas Modo;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Modo tentang Penetapan Nama PPK dan PPTK di UPTD Puskesmas Modo Tahun Anggaran 2018;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431);
2.
Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900 ) sebagaimana telah di ubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 51 tahun 1999, tentang pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966 );
3.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 tambahan lembaran
Negara Nomor 5063); 4.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012) ;
5.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
9.
Peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja dinas-dinas kesehatan Daerah kabupaten Buol (Lembaran daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 03);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol No 10 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018;
12.
Peraturan Bupati Buol No 46 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
:
Kedua
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO TENTANG URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN (PPTK) TAHUN ANGGARAN 2018 Menetapkan NAMA NIP GOL/RUANG, Uraian Tugas Dan Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2018 sebagaimna tercantum dalam lampiran keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bukal Pada Tanggal :02 Januari 2018 Kepala UPTD Puskesmas Modo
Tahir
LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO
Nomor Tanggal
: : 02 Januari 2018
A. PENANGGUNG JAWAB PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEJABAT PELAKSANAAN TEKHNIS KEGIATAN (PPTK) UPTD PUSKESMAS MODO NO
NAMA
NIP
1
Jenny Mawey, A.Md.Keb
19890806 201502 2 001
2
Prasitoresmi Ak. Mentemas, SKM
19881006 201101 1 007
PANGKAT/ GOL Pelaksana / II.c Penata Muda Tkt I / III.b
B. Uraian Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksanaan Tekhnis Kegiatan (PPTK) 1. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) 1.
Meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;
2.
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
3.
Menyiapkan SPM;
4.
Menyiapkan laporan keuangan SKPD.
2. Pejabat Pelaksanaan Tekhnis Kegiatan (PPTK) 1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2.
Melaporkan perlembangan pelaksanaan kegiatan; dan
3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Ditetapkan di : Bukal Pada Tanggal : Januari 2018 Kepala UPTD Puskesmas Modo
Tahir