SK PPK Dan PPTK 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUOL DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MODO Jl. Trans Modo No. 301 Ds. Modo. Kec. Bukal Kode Pos 94566 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO Nomor : TENTANG URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN (PPTK) UPTD. PUSKESMAS MODO TAHUN 2018



KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO



Menimbang



:



a.



bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018, maka dipandang perlu menetapkan PPK dan PPTK di UPTD Puskesmas Modo;



b.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada point a, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Modo tentang Penetapan Nama PPK dan PPTK di UPTD Puskesmas Modo Tahun Anggaran 2018;



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116 tambahan lembaran Negara Nomor 4431);



2.



Undang – Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900 ) sebagaimana telah di ubah dengan undang – undang nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 51 tahun 1999, tentang pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966 );



3.



Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara tahun 2009 Nomor 112); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 tambahan lembaran



Negara Nomor 5063); 4.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012) ;



5.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2015 tentang Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;



9.



Peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja dinas-dinas kesehatan Daerah kabupaten Buol (Lembaran daerah Kabupaten Buol Tahun 2008 Nomor 03);



10.



Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



11.



Peraturan Daerah Kabupaten Buol No 10 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018;



12.



Peraturan Bupati Buol No 46 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2018;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



:



Kedua



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO TENTANG URAIAN TUGAS DAN PENETAPAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEJABAT PELAKSANA TEKHNIS KEGIATAN (PPTK) TAHUN ANGGARAN 2018 Menetapkan NAMA NIP GOL/RUANG, Uraian Tugas Dan Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2018 sebagaimna tercantum dalam lampiran keputusan ini; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terjadi perubahan dan atau terdapat kesalahan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Bukal Pada Tanggal :02 Januari 2018 Kepala UPTD Puskesmas Modo



Tahir



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MODO



Nomor Tanggal



: : 02 Januari 2018



A. PENANGGUNG JAWAB PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEJABAT PELAKSANAAN TEKHNIS KEGIATAN (PPTK) UPTD PUSKESMAS MODO NO



NAMA



NIP



1



Jenny Mawey, A.Md.Keb



19890806 201502 2 001



2



Prasitoresmi Ak. Mentemas, SKM



19881006 201101 1 007



PANGKAT/ GOL Pelaksana / II.c Penata Muda Tkt I / III.b



B. Uraian Tugas Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Pejabat Pelaksanaan Tekhnis Kegiatan (PPTK) 1. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) 1.



Meneliti kelengkapan SPP-LS yang diajukan oleh PPTK;



2.



Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;



3.



Menyiapkan SPM;



4.



Menyiapkan laporan keuangan SKPD.



2. Pejabat Pelaksanaan Tekhnis Kegiatan (PPTK) 1. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 2.



Melaporkan perlembangan pelaksanaan kegiatan; dan



3. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.



Ditetapkan di : Bukal Pada Tanggal : Januari 2018 Kepala UPTD Puskesmas Modo



Tahir