SK PPK PPTK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS BOLANGITANG



Jln. Trans Sulawesi Desa Bolangitang Kec. Bolangitang Barat Kode Pos: 95764



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOLANGITANG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA NOMOR:



TAHUN 2021



TENTANG PENUNJUKAN / PENETAPAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK), DAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS BOLANGITANG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA KEPALA PUSKESMAS BOLANGITANG KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA SELAKU PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN Menimbang



:a



b



c



Mengingat



:1 2



3



4 5 6 7 8



Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan angggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bolaang Mongondow utara tahun 2021 dipandang perlu menunjuk dan menetapkan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada UPTD Puskesmas Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini. Bahwa Nama-Nama Pejabat Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan Ini Dipandang Cakap Dan Memenuhi Syarat Untuk Diangkat Sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Serta Pejabat Pelaksana kegiatan. Bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Puskesmas Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Undang- undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.; Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5587 ) Sebagai mana telah diubah dengan Undang- undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679); Undang- undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabupaten Bolang Mongondow Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 12 Tambahan LNRI No 4686 ); Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2005 Tentang Standart Akuntansi Pemerintah; Keputusan Presiden No 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden No 61 Tahun 2004 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, Keputusan Presiden No 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketujuh Atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;



9



Peraturan Pemerintah dalam negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 serta Perubahanyan Nomor 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.



10



Peraturan Bupati Bolang Mongondow Utara Nomor 01 Tahun 2019, tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2019



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



: Menunjuk / Menetapkan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan UPTD Puskesmas Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2021.



KEDUA



: Pejabat Penatauasahaan Keuangan (PPK) Mempunyai Tugas/Kewajiban ; 1. Meneliti Kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK 2. Meneliti Kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS lainya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran. 3. Menyiapkan SPP dan SPM dan Melakukan Verifikasi pada SPP dan SPM tersebut 4. Melaksanakan Akuntansi SKPD 5. Menyiapkan Laporan keuangan SKPD



KETIGA



: Pejabat Pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Mempunyai tugas/Kewajiban ; 1. Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan 2. Mengevaluasi serta Melaporkan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan kepada Kuasa pengguna Anggaran. 3. Menyiapkan Dokumen Surat Pertanggungjawaban anggaran kegiatan atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.



KEEMPAT



: Surat Keputusaan ini Berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat Perubahan Susunan Nama Pejabat pelaksana atau kekeliruan. Ditetapkan di Pada tanggal



: Bolangitang : Januari 2021



KEPALA PUSKESMAS BOLANGITANG



LATIFAH R.TALIBO, SKM NIP. 197203311992032005 Tembusan Yth : 1. Bupati Bolaang Mongondow Utara (Sebagai Laporan) ; 2. Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara. 3. Sekretaris Daerah Kab.Bolaang Mongondow Utara. 4. Kepala BPPKAD Kab.Bolaang Mongondow Utara di Boroko 5. Kepala INSPEKTORAT Kab.Bolaang Mongondow Utara 6. Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab.Bolmong 7. Bagian Hukum Setda Kab. Bolmong 8. Arsip



Lampiran Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Puskesmas Bolangitang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. : Tahun 2021 : Januari 2021



Tentang



:



PENUNJUKAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN (PPK) DAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) DI LINGKUNGAN UPTD PUSKESMAS BOLANGITANG KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA.



No



Nama / Nip



Jabatan



Jabatan dalam Kegiatan



Ket



1



2



3



4



5



Herlianingsih Marada, SKM NIP : 199006062015022001 2.



Cici Nurmaya Lakoro, SKM NIP. 199403042020122027



Penyuluh Kesehatan Masyarakat



Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK)



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) Penyuluh Kesehatan Masyarakat



KEPALA PUSKESMAS BOLANGITANG KAB. BOLAANG MONGONDOW UTARA



LATIFAH R.TALIBO, SKM NIP. 197203311992032005