SK PPTK Dinkes 2022 (Ok) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI



DINAS KESEHATAN



Jl. Lintas Timur - Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang - Telp. (0741) 590150, Fax. (0741) 590151 Website : https://webmail.muarojambikab.go.id E-mail : [email protected]



SENGETI



KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN NOMOR : 04/Dinkes/2022 TENTANG PENETAPAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022 KEPALA DINAS KESEHATAN, Menimbang



:



a.. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB I huruf g angka 1, menetapkan “PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.”; b. bahwa guna ketertiban dan kelancaran penatausahaan keuangan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, perlu menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi;



Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.15-3003 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati Muaro Jambi Provinsi Jambi; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 10); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2021 Nomor 1);



11. Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2021 Nomor 10); 12. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2016 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 101 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2021 Nomor 101); 13. Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 136 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2021 Nomor 136); 14. Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 598/Kep.Bup/BPKAD/2021 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Kepada Kepala Satuan Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran di Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022; MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 dengan personil sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini, bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi : a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa; d. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;



e. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; f. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA; g. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; h. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang- undangan; dan i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan. KETIGA



:



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU Keputusan ini, dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada PA/KPA.



KEEMPAT



:



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU Keputusan ini, dalam menjalankan tugasnya diberikan honorarium selama 12 (dua belas) bulan, yang besarnya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.



KEENAM



:



Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 dengan nomor rekening 1.02.01.2.02.03.5.1.01.03.07.0001.



KETUJUH



:



Keputusan ini mulai berlaku terhitung pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Ditetapkan di Sengeti pada tanggal 28 Januari 2022 KEPALA DINAS KESEHATAN, ttd H. AFIF UDIN, SKM, MKM Pembina/IVa NIP.197112121991031004



Salinan Sesu



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR : 04/Dinkes/2022 TANGGAL : 28 Januari 2022 SUSUNAN PERSONALIA PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI TAHUN ANGGARAN 2022 NO



NAMA/NIP



1 1.



2 Dr. M. IQBAL, ME NIP.197204202003121003



2.



ISLAHUNNUFUS, SST, M.Pd NIP.196605091986032003



KEGIATAN PPTK 3 a. penyusunan dokumen perencanaan perangkat daerah; b. koordinasi dan penyusunan dokumen RKA-SKPD; c. koordinasi dan penyusunan DPASKPD; d. koordinasi dan penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD; e. penyediaan gaji dan tunjangan ASN; f. pelaksanaan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan SKPD; g. bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan; h. penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor; i. penyediaan peralatan rumah tangga; j. penyediaan bahan logistik kantor; k. penyediaan barang cetakan dan penggandaan; l. penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan; m. fasilitasi kunjungan tamu; n. penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD; o. penyediaan jasa surat menyurat; p. penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik; q. penyediaan jasa pelayanan umum kantor; r. penyediaan jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan dan pajak kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan; s. pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; dan t. pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya. a. pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan serta tindak lanjut perizinan praktik tenaga kesehatan; b. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar; c. pembinaan dan pengawasan



HONORARIUM/ BULAN 4 Rp. 775.500,-



Rp. 775.500,-



3.



TAUFIK PANJAITAN, SKM, MPH NIP.196606161989031010



4.



dr. ARIANY WIDIASTUTY NIP.198204102009032015



5.



MUHAMMAD ALI, SKM, M.Sc



sumber daya manusia kesehatan; d. pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat daerah kabupaten/kota; e. fasilitasi pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan, dan optikal, usaha mikro obat tradisional (UMOT); dan f. pemeriksaan post market pada produk makanan-minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan. a. pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil; b. pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin; c. pengelolaan pelayanan kesehatan bayi baru lahir; d. pengelolaan pelayanan kesehatan balita; e. pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif; f. pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia lanjut; g. pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat; h. pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan; i. pengelolaan pelayanan promosi kesehatan; dan j. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat. a. pengelolaan pelayanan kesehatan penderita hipertensi; b. pengelolaan pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; c. pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; d. pengelolaan pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; e. pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV; f. pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (KLB); g. pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana; h. pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan masalah kesehatan jiwa (ODMK); i. pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular; dan j. investigasi awal kejadian tidak diharapkan (kejadian ikutan pasca imunisasi dan pemberian obat massal). a. pengelolaan pelayanan kesehatan



Rp. 775.500,-



Rp. 775.500,-



Rp. 775.500,-



NIP.196612121989031001 b. c. d. e. f. g. h. 6.



ADRIANTO, S.Kom NIP. 197208052006041005



a. b. c.



7.



SITI AISYAH, S.Si, Apt NIP. 197603022003122002



a. b.



tradisional, akupuntur, asuhan mandiri, dan tradisional lainnya; pengelolaan jaminan kesehatan masyarakat; operasional pelayanan fasilitas kesehatan lainnya; pelaksanaan akreditasi fasilitas kesehatan di kabupaten/kota; pengelolaan data dan informasi kesehatan; peningkatan tata kelola rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat daerah kabupaten/kota; peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan; dan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan, rehabilitasi dan pemeliharaan fasilitas kesehatan lainnya; pengadaan prasarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan; dan pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan. pengadaan obat, vaksin; dan pengadaan bahan habis pakai.



Rp. 775.500,-



Rp. 775.500,-



KEPALA DINAS KESEHATAN



H. AFIF UDIN, SKM, MKM Pembina/IVa NIP.197112121991031004 KEPALA