SK PPTK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS AMBARAWA Alamat : Jl. H.M. Ghardi No.1 RT 03 RW 01 Ambarawa Kec.Ambarawa



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AMBARAWA NOMOR : 440 / 01.7 /01/ 33 / 2017 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN(PPK), PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) UPT PUSKESMAS AMBARAWA TAHUN TAHUN ANGGARAN 2017 KEPALA PUSKESMAS AMBARAWA, Menimbang



: a.



bahwa pelaksanaan program dan kegiatan telah disyahkan Rencana Bisnis dan Anggaran UPT Puskesmas Ambarawa Kabupaten Pringsewu tahun Anggaran 2017;



: b.



bahwa untuk meningkatkan efektifitas, efisien dan akuntabilitas pengelola keuangan serta kelancaran pelaksanaan



kegiatan



perlu



ditunjuk



Pejabat



Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Puskesmas Ambarawa Kabupaten Pringsewu tahun 2017; c.



Bahwa untuk melaksanakan huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Ambarawa.



Mengingat



: 1.



Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Tahun Anggaran 2003;



2.



Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;



3.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemeriksaan



Pengelolaan



dan



tentang



Tanggungjawab



Keuangan Negara; 4.



Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,



tentang



Perimbangan Keuangan antara pemerinth Pusat



dan Daerah; 5.



Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008,



tentang



Pembentukan Kabupaten Pringsewu; 6.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;



8.



Peraturan



Pemerintah



2007,Tentang antara



Nomor



pembagian



Pemerintah



38



Urusan



Daerah



tahun



Pemerintah



Provinsi,



dan



Pemerintah Kabupaten Kota; 9.



Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan



Kedua Atas Peraturan



Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10.



Peraturan daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Pringsewu;



11.



Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2010 Tentang pengaturan



Organisasi



dan



Tata



Kerja



Dinas



Daerah Kabupaten Pringsewu; 12.



Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu;



13.



Peraturan Bupati Kabupaten Nomor 32 Tentang Pembentukan



Produk



Hukum



daerah



di



Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu; 14.



Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 43 Tahun



2016



tentang



Kedudukan,Susunan



Organisasi , Tugas Pokok fungsi dan tata Kerja Dinas-Dinas Pemerintah Daerah; 15



Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: SURAT KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS AMBARAWA



TENTANG



PENATAUSAHAAN



PENUNJUKAN



KEUANGAN



(



PPK),



PEJABAT PEJABAT



PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) KEGIATAN UPT PUSKESMAS AMBARAWA TAHUN 2017;



KESATU



KEDUA



: Menunjuk Pejabat Penatalaksanaan Keuangan : Nama



: Wenda Triyana,A.Md.Keb.



NIP



: 19910822 201503 2 006



: Menunjuk kegiatan



Pejabat UPT



Pringsewu



Pelaksana



Puskesmas



Tahun



Teknis



Kegiatan(PPTK)



Ambarawa



Anggaran



2017



kabupaten sebagaimana



tercantum dalam lampiran 1 Surat Keputusan ini; KETIGA



:



Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016;



KEEMPAT



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



bahwa



apabila



dikemudian



hari



terdapat kekeliruan maka akan dirubah dan ditetapkan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PRINGSEWU PADA TANGGAL 2 JANUARI 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS AMBARAWA,



drg. Endy Zefri Eryadi NIP. 19760412 200604 1 012 Tembusan : 1. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu; 2. Masing-masing yang bersangkutan; 3. Arsip.



Lampir 1



:



Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ambarawa Kabupaten Pringsewu Nomor



: 440/



Tanggal



: 3



01.7 / 01 / 33 / 2017 Januari 2017



SUSUNAN PEJABAT PENANGGUNGJAWAB TEKNIS KEGIATAN UPT PUSKESMAS AMBARAWA TAHUN 2017 NO .



NAMA JABATAN



NAMA



NIP



Yetty Nurul Kamilah,SKM.



19871001 201001 2 015



Siti Aisyah,A.Md.Keb.



19830525 200902 2006



Pejabat Pelaksana Teknis 1.



Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pejabat Pelaksana Teknis



2.



Kegiatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN)dan Jasa Layanan BLUD



KEPALA UPT PUSKESMAS AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU



drg. ENDY ZEFRI ERYADI PENATA TK I NIP . 19760412 200604 1 012