14 0 54 KB
PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS AMBARAWA Alamat : Jl. H.M. Ghardi No.1 RT 03 RW 01 Ambarawa Kec.Ambarawa
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AMBARAWA NOMOR : 440 / 01.7 /01/ 33 / 2017 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENATAUSAHAAN KEUANGAN(PPK), PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) UPT PUSKESMAS AMBARAWA TAHUN TAHUN ANGGARAN 2017 KEPALA PUSKESMAS AMBARAWA, Menimbang
: a.
bahwa pelaksanaan program dan kegiatan telah disyahkan Rencana Bisnis dan Anggaran UPT Puskesmas Ambarawa Kabupaten Pringsewu tahun Anggaran 2017;
: b.
bahwa untuk meningkatkan efektifitas, efisien dan akuntabilitas pengelola keuangan serta kelancaran pelaksanaan
kegiatan
perlu
ditunjuk
Pejabat
Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Puskesmas Ambarawa Kabupaten Pringsewu tahun 2017; c.
Bahwa untuk melaksanakan huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Ambarawa.
Mengingat
: 1.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Tahun Anggaran 2003;
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemeriksaan
Pengelolaan
dan
tentang
Tanggungjawab
Keuangan Negara; 4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang
Perimbangan Keuangan antara pemerinth Pusat
dan Daerah; 5.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008,
tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu; 6.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2007, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan
Pemerintah
2007,Tentang antara
Nomor
pembagian
Pemerintah
38
Urusan
Daerah
tahun
Pemerintah
Provinsi,
dan
Pemerintah Kabupaten Kota; 9.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10.
Peraturan daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah kabupaten Pringsewu;
11.
Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2010 Tentang pengaturan
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Dinas
Daerah Kabupaten Pringsewu; 12.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu;
13.
Peraturan Bupati Kabupaten Nomor 32 Tentang Pembentukan
Produk
Hukum
daerah
di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu; 14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 43 Tahun
2016
tentang
Kedudukan,Susunan
Organisasi , Tugas Pokok fungsi dan tata Kerja Dinas-Dinas Pemerintah Daerah; 15
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 35 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. MEMUTUSKAN
Menetapkan
: SURAT KEPUTUSAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS AMBARAWA
TENTANG
PENATAUSAHAAN
PENUNJUKAN
KEUANGAN
(
PPK),
PEJABAT PEJABAT
PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) KEGIATAN UPT PUSKESMAS AMBARAWA TAHUN 2017;
KESATU
KEDUA
: Menunjuk Pejabat Penatalaksanaan Keuangan : Nama
: Wenda Triyana,A.Md.Keb.
NIP
: 19910822 201503 2 006
: Menunjuk kegiatan
Pejabat UPT
Pringsewu
Pelaksana
Puskesmas
Tahun
Teknis
Kegiatan(PPTK)
Ambarawa
Anggaran
2017
kabupaten sebagaimana
tercantum dalam lampiran 1 Surat Keputusan ini; KETIGA
:
Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016;
KEEMPAT
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
bahwa
apabila
dikemudian
hari
terdapat kekeliruan maka akan dirubah dan ditetapkan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI PRINGSEWU PADA TANGGAL 2 JANUARI 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS AMBARAWA,
drg. Endy Zefri Eryadi NIP. 19760412 200604 1 012 Tembusan : 1. Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu; 2. Masing-masing yang bersangkutan; 3. Arsip.
Lampir 1
:
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Ambarawa Kabupaten Pringsewu Nomor
: 440/
Tanggal
: 3
01.7 / 01 / 33 / 2017 Januari 2017
SUSUNAN PEJABAT PENANGGUNGJAWAB TEKNIS KEGIATAN UPT PUSKESMAS AMBARAWA TAHUN 2017 NO .
NAMA JABATAN
NAMA
NIP
Yetty Nurul Kamilah,SKM.
19871001 201001 2 015
Siti Aisyah,A.Md.Keb.
19830525 200902 2006
Pejabat Pelaksana Teknis 1.
Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pejabat Pelaksana Teknis
2.
Kegiatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN)dan Jasa Layanan BLUD
KEPALA UPT PUSKESMAS AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU
drg. ENDY ZEFRI ERYADI PENATA TK I NIP . 19760412 200604 1 012