SK PPTK Blud [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN



BLUD PUSKESMAS SUMOBITO JL. Raya Sumobito Nomor 568, Kec. Sumobito, Kab. Jombang (61483) Telp. (0321) 4890041/491975 Email : [email protected] Website : www.puskesmassumobito.com



KEPUTUSAN KEPALA BLUD PUSKESMAS SUMOBITO NOMOR : 188.4/694/415.17.25/2020 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS SUMOBITO TAHUN ANGGARAN 2020 KEPALA BLUD PUSKESMAS SUMOBITO, Menimbang



:



a.



b. c.



Mengingat



:



1.



2.



3.



4.



bahwa agar pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD Puskesmas Sumobito Tahun 2020 dapat mencapai target/sasaran yang telah ditetapkan, tepat waktu, berdaya guna dan berhasil guna, maka pelaksanaan teknis kegiatan harus dilakukan secara profesional sesuai ketentuan; bahwa untuk itu perlu ditetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada BLUD Puskesmas Sumobito Tahun Anggaran 2020; bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2020. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesai Tahun 2015



5.



6. 7.



8. 9. 10. 11.



12.



13.



14. 15. 16. 17.



18.



Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dibuah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 12/A); Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 8/A); Peraturan Bupati Jombang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang; Peraturan Bupati Jombang Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Bupati Jombang Nomor 61 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Bupati Jombang Nomor 62 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Bupati Jombang Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Angggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 65/A); Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/ 29/415.10.1.3/2020 tentang Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2020. MEMUTUSKAN :



Menetapkan



:



KESATU



: Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Sumobito Tahun Anggaran 2020.



KEDUA



: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah dr. Dewi Rachmawati.



KETIGA



: Tugas-tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah sebagai berikut : 1. Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan puskesmas. 2. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA. 3. Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan puskesmas. 4. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala BLUD Puskesmas.



KEEMPAT



: Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Jombang Pada tanggal : 10 Januari 2020 KEPALA BLUD PUSKESMAS SUMOBITO



dr. HEXAWAN TJAHJA WIDADA, MKp Pembina Tk.I NIP. 197106082002121006