SK Dan Pedoman Pelayanan Anastesi Seragam Diseluruh Rumah Sakit [PDF]

  • Author / Uploaded
  • septa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM GIGI DAN MULUT SULTAN AGUNG SEMARANG Nomor : Kept.274/UN23.RSGM/HK.01.01/2016 TENTANG



PEMBERIAN SEDASI YANG SERAGAM DI SEMUA TEMPAT DI RUMAH SAKIT DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM GIGI DAN MULUT SULTAN AGUNG



Menimbang



: a. bahwa pemberian sedasi yang seragam di semua tempat yang intensif di rumah sakit. b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 779/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi dan Reanimasi di Rumah Sakit tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan pemberian sedasi yang seragam di semua tempat di Rumah Sakit Islam Gigi & Mulut Sultan Agung



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Kamar Operasi;



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/Menkes/Per/III/2011 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif; 9. Kebijakan direktur RSIGM SULTAN AGUNG tentang pelayanan anestesi;



MEMUTUSKAN: Menetapkan : PEMBERIAN SEDASI YANG SERAGAM DI SEMUA TEMPAT DI RUMAH SAKIT DI RUMAH SAKIT ISLAM GIGI & MULUT SULTAN AGUNG Ditetapkan di: Semarang Pada tanggal: DIREKTUR,



Drg. H. Benny Benyamin, M.Biotech NIP. ..........



SALINAN Keputusan Direktur ini disampaikan kepada: 1. Wakil Direktur Pelayanan Medis, Keperawatan, dan Penunjang 2. Wakil Direktur Akademik; 3. Wakil Direktur Umum dan Keuangan; 4. Ketua Komite Medik; 5. Ketua Komite Keperawatan;



A. Pelayaan Anastesi Pelayanan ini berlaku seragam bagi semua pasien yang mendapat pelayanan anastesi. Semua tindakan pelayanan peri-anastesi didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan ditandatangani oleh dokter anastesi yang bertanggung jawab dalam pelayanan anastesi tersebut. Pelayanan anastesi dapat dilakukan diluar kamar bedah dengan persiapan sesuai standar. 1. Sign In Demi peningkatan ke amanan pasien, sebelum pelayanan anastesi, dokter anastesi berperan dalam pelaksanaan rosedur “sign in” yang tata caranya dijabarkan dalam SPO. 2. Pengelolan Pre Anastesi a. Seorang spesialis anastesi bertanggung jawab untuk menilai dan menetukan status medis pasien pre anastesi, membuat rencana pengelolaan anastesi, assesment pre anstesi da memberi informasi (inform consent) Anastesi kepada pasien dan keluarga. Informasi berisi tentang rencana tindakan anastesi beserta alaternatifnya, manfaat dan resiko dari tindakan tersebut dan dicatat dalm lembar khusus informed cinsent A nastesi yang disetakan dalam rekam medis pasien. b. Sebelum dimulai tindakan anastesi dilakukan pemeriksaan ulan pasien, kelengkapan mesin, alat, dan obat anastesi dan resusitasi. Spsesialis anastesi yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, memastian prosedur keamanan telah dilaksanakan dan dicatat dalam rekam medis pasien. 3. Standar Pengelolaan Pre Anastesi a. Proses assesment pre anastesi dilakukan pada semua pasien setelah pasien yang akan menjalani prosedur bedah dikonsultasikan ke bagian anstesi untuk dilakuka operasi elektif minimal dalam 1 x 24 jam sebelum operasi, atau seaat sebelum operasi, seperi pada pasien emergensi. b. Dokter spesialis anastesi bertanggung jawab untuk melakukanpemeriksaan pasien pre anastesi untuk membuat assesment pre anastesi dan rencana anastesi. Resume dari evaluasi pre anastesi dan rencana anastesi dicatat dalam rekam medis pasien. c. Demi peningkatan keamanan pasien, sebelum dilakukan anastesi, dokter spesialis anastesi bertanggung jawab atas pelaksanaan prosedur sign in yang tata cara caranya dijabarkan dalam SPO. d. Spesialis anastesi dibantu perawat anastesi bertanggung jawab melakukan verifikasi di ruang persiapanoperasi, pemeriksaan ulang pasien untuk meniali assesment pra sedasi memastikan prosedur keamanan telah dlaksanakan, dicatat dlam rekam medis anastesi da dalam bentuk chek list (sign in) e. Sebelum induksi anastesi dilakukan, pengecekan kelengkapn mesin, alat anastesi dan resusitasi. 4. Pemantauan Selama Aastesi Umum dan Regional Berlaku pada anastesi umum dan regional dan standar pemantauan ini dapat berubah dan direvisisi seperlunya sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu anastesi. a. Tenaga anastesi yang berkualifikasi tetap berada dalam wilayah kamar operasi selama tindakan anastesi umum maupun regional. b. Selama pemberian anastesi tenaga anastesi yang bertanggung jawab harus secara kontinu mengevaluasi tanda-tanda vital pasien sepertioksionesi,



ventilasi, sirkulasi, suhu dan perfusi jaringan yang semuanya dicatat dalam lembar rekam medis anastesi. Interval waktu pengawasan bisa setiap tiga , limamenit, atau sesuai dengan penilaian dokter penanggung jawab terhadap keadaan pasien 5. Standar Pengelolaan Selama Anastesi a. Tenga anastesi yang berkualifikasi (dokter spesialis anastesi dan atau penata/ perawt anastesi) tetap berada dalam wilayah kamar operasi selma tindakan anastesi umum maupun regional. b. Bila ada bahaya langsung ( radiasi ) dan diperluakan peantauan jarak jauh yang intermiten maka harus ada alat pelindung bagi tenaga anastesi. c. Selama pemberian anastesi tenaga anastesi yangbertanggung jawab harus mengevaluasi tanda-tanda vital pasien : 1) Oksigenasi, dipantau kontinual dengan pengamatan visual atau alat seperti oksimetri pulsa 2) Ventilasi, dipantau kontinual dengan pengamatan klinis seperti pengembangan dada, auskultasi, pengembangan kantong udar (bag), dan bila terpasang pipa trakeal atau sugkup laryngeal psoso pemasangan yang tepat harus selalu dicek. 3) Sirkulasi dan perfusi, dipantau kontunual dengan bed side monitor, untuk tekanan darahminimal tiap 5 (lima) menit, oksimetri pulsa, EKG dan produksi urin sesuai kebutuhuan. 4) Suhu, jika diperkirakan terjadi perubahan suhu yang bermakna secara klinis maka monitor suhu dilakukan secara berkala. d. Semua tindakan, kejadian dicatat dalam rekam medis anastesi yang akan disertakan dalam rekam medis pasien. 6. Pengelolaan Pasca Anastesi a. Semua pasien yang menjalani anastesi umum atau regional harus menjalani tatlaksana pasca anastesi yang epat, pemindahan pasien ke ruang pulih harus didampingi tenaga anastesi yang mengerti kondisi pasien. b. Setelah tiba diruang pulih dilakukan serah terima pasien kepada tenaga anastesi ruang pulih sadar. Kondisi psien harus dinialai kembali oleh tenaga anastesi yang mendampingi pasien bersama –sama dengan tenaga anastesi ruang pulih sadar. c. Kondisi tanda vital pasien dimonitor secara kontinu atau dengan interval 35 menit. d. Dokter spesialis anastesi bertanggung jawab atas pengeluaran pasien dari ruang pulih sadar berdasar kriteria yang ada. 7. Standar Pengelolaan Pasca Anastesi a. Semua pasien pasca tindakan anastesi menjalani perawatan dan monitoring pasca nasteshia di ruang pulih sampai dikeluarkan di ruang pulih dalam tanggung jawab dokter spesialis asnatesi yang bertugas. b. Dalam ruang pulih sadar harus tersedia alat-alat monitor pasien serta alat dan obat eergensi. c. Waktu masuk dan kondis pasien tiba diruang pulih dicatat. d. Tenaga anastesi yang menangani pasien diruang pulih sadar dicatat. e. Tenaga anastesi yang mengelola pasien harus berada di ruang pulih sampai tenaga anastesi di ruang pulih menerima pengalihan tanggung jawab. f. Tanda-tanda vital pasien harus dimonitor dan dicatat dengan metode yang sesuai dengan kondisi pasien.



g. Pasien dikeluarkan dari ruang puih berdasar kriteria yang telah dibuat oleh SMF anastesi. h. Intruksi pasca anastesi harus diberikan pada petugas atau perawat ruangan sebelum pasien dibawa kembali ke ruang perawatan. Skor pemuulihan Aldrete Score ( Dewasa ) Penilaian :  Nilai Warna :  Merah Muda → 2  Pucat → 1  Sianosis → 0  Pernapasan :  Dapat bernapas dalam dan batuk → 2  Dangkal namun pertukaran udara adekuat → 1  Apnoea atau obstruksi → 0  Sirkulasi:  Tekanan darah menyimpang < 20% dari normal → 2  Tekanan darah menyimpang 20 – 50% → 1  Tekanan darah menyimpang > 50% → 0  Kesadaran :  Sadar, siaga dan orientasi → 2  Duan ekstremitas dapat digerakkan → 1  Tidak bergerak → 0 Jika jumlahnya > 8 dapat pindah ke ruangan. 8. Standar Pencatatan dan Pelaporan a. Tindakan-tindakan Perubahan rencana dan kejadian yang terkait dengan persiapan dan pelaksanaan pengelolaan pasien selama pre-anastesi selama anastesi dan pasca anastesi dicatat secara kronologis dalam catatan anastesi yang disetakan dalam rekam medis. b. Catan Anastesi Diverifikasi dan ditandatnagani oleh dokter anstesiologi yag melakukan tindakan anastesi dan beranggung jawab atas semua yang dicatat tersebut. c. Catatan anastesi Harus memuat:  Tanggal operasi  Jam dimulai dan diakhirinya anastesi dan pembedahan  Dokter operator dan asisten







Dokter spesialis anastesi dan penata/ perawat anastesi di kamar operasi atau ruang pulih sadar  Diagnosa pre dan pasca operasi  Jenis pembedahan  Keadaan pasien pre anastesi dan status fisik berdasar ASA  Teknik anastesi beserta obat yang digunakan selam anastesi  Jumlah cairan masuk dan keluar termasuk perdarahan, uri dan cairan rongga ketiga.  Tanda vital pasien selama operasi  Waktu masuk dan keluar ruang pulih sadar beserta kriterianya  Keadaan dan tanda vital selama diruang pulih sadar  Intruksi pasca anastesi. 9. Sedasi Ringan, Moderat dan Dalam Dokter spesialis anastesi bertanggung jawab atas pemberian sedasi moderat dan dalam termasuk anastesi umum kepada pasien, termasuk dalam memonitor keadaan umum dan tanda-tanda vital pasien serta pemberian intruksi tatalaksana pasca pemberian sedasi. Untuk anastesi lokal dengan sedasi ringan tanggung jawab ada pada masing-masing dokter penagnggung jawab pasien. Pada pemberian anstesi lokal dengan jumlah besar, keadaan pasien harus dimonitor seperti pada pemberian sedasi moderat dan dalam. a. Kriteria sedasi ringan Pasien dalam kadaan sadar dan mampu berkomunikasi setiap saat tanpa perubahan fungsi kardiorespirasi. b. Kriteria sedasi moderat  Pasien memiliki respon terhadap perintah verbal.  Pasien dapat menjaga patensi jalan nafasnya sendiri.  Perubahan ringan dari respon ventilasi  Fungsi kardiovaskuler masih normal  Dapat terjadi gangguan orientasi lingkungan serta motorik ringan sampai sedanga. c. Kriteria Sedasi Dalam  Pasien tidak mudh dibangunkan tapi masih meberikan respon terhadap stimulasi berupa nyeri.  Respon ventilasi menurun, tidak dapat menjaga patensi jalan nafasnya.  Fungsi kardio vaskuler masih baik.  Membutuhkan alat monitor yang lebih lengkap dari sedasi moderat atau ringan. K