6 0 81 KB
PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
PKK DESA SUKADAMAI Jl. Raya Trans Desa Sukadamai Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu KP.72271 KEPUTUSAN KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA SUKADAMAI NOMOR : /KEP-PKK/IV/2010 TENTANG PEMBENTUKAN DASAWISMA DESA SUKADAMAI
Menimbang
: a. Bahwa untuk lebih mengembangkan kedudukan dan peranan wanita dalam pembangunan dan meningkatkan program-program di daerah. b. Bahwa untuk kelancaran kegiatan Dasawisma maka dipandang perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sukadamai.
Mengingat
: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 1996 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Program Peningkatan Peranan Wanita dalam Pembangunan Daerah. 2. Surat Mendagri No. DD.121/PMD/III/2/1973 tentang Pengertian, Tujuan, Sasaran dan Pengorganisasian PKK. 3. Pentingnya Dibentuk Dasawisma di Desa Sukadamai.
MENETAPKAN : Pertama
: Pembentukan Dasawisma di Desa Sukadamai,. Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu dengan Susunan Pengurus Terlampir.
Kedua
: Pengurus Dasawisma bertanggung jawab menyampaikan kegiatannya kepada Ketua Tim Penggerak PKK Desa Sukadamai.
Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan Di Pada Tanggal
: Sukadamai : 26 April 2010
MENGETAHUI : KEPALA DESA SUKADAMAI,
KETUA TIM PENGGERAK PKK DESA SUKADAMAI,
BAS U KI
SITI KISWATI
Tembusan : 1. Ketua TP. PKK Kecamatan Mantewe 2. Kepala Desa Sukadamai 3. Arsip