7 0 481 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TENGARAN Jalan Raya No. 9 Tengaran Kab. Semarang 50775 Telp. (0298) 610056
DHARMOTTAMA SATYA PRAJA
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENGARAN NO : 440/10.1/I/2022 TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DI PUSKESMAS TENGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS TENGARAN Menimbang
: a. Bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 tahuan 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, guna mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat untuk meningkatkan produktifitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelaksanaan kesehatan akibat penyakit.
Mengingat
: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan ; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Pendekatan Keluarga
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
:
Kedua
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENGARAN TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT Kebijakan Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Puskesmas Tengaran sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini; Susunan Tim Pelaksana Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Puskesmas Tengaran tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Ditetapkan di : Tengaran Tengaran , 17 Januari 2022
Aswindar Adhi Gumilang
Lampiran
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENGARAN NO : 440/10.1/I/2022 TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
NO
JENIS KEGIATAN Peningkatan Aktivitas Fisik
DEFINISI OPERASIONAL a.
b.
1
c.
Konsumsi buah dan sayur
a.
2 b.
3
4
Melakukan Cek Kesehatan secara Rutin Memberlakukan Puskesmas Tengaran sebagai Kawasan Tanpa Rokok Mendukung pemberian ASI Eksklusif bayi usia 06 bulan
5
Melakukan Upaya Pencegahan Stunting
6
Melakukan aktivitas fisik secara rutin minimal 30 menit setiap hari Melaksanakan senam bersama setiap hari jum’at Melakukan senam peregangan setiap hari kerja pada pukul 10.00 WIB Memberikan snack sehat bagi peserta rapat/pertemuan dengan komposisi pangan lokal dan buah Memberikan snack bergizi pada seluruh karyawan
Melaksanakan cek kesehatan secara rutin bagi karyawan puskesmas tengaran sebagai deteksi dini penyakit tidak menular Menetapkan dan memberlakukan kebijakan bahwa Puskesmas Tengaran merupakan instansi kesehatan sebagai Kawasan Tanpa Rokok a. Mendukung pemberian ASI Eksklusif bayi usia 0-6 bulan dengan cara menerapkan inisiasi menyusui dini (IMD) b. Memberikan edukasi kepada pengunjung Puskesmas Tengaran dan masyarakat luas tentang pentingnya pemberian ASI Eksklusif a. Memberikan Edukasi kepada masyarakat untuk mengoptimalkan 1000 hari pertama kehidupan dalam rangka mencegah stunting b. Memberikan tablet FE kepada remaja putri dan ibu hamil c. Memberikan makanan tambahan dan susu bagi ibu hamil
SASARAN Seluruh karyawan Puskesmas Tengaran
Seluruh karyawan Puskesmas Tengaran dan masyarakat Kecamatan Tengaran Seluruh karyawan Puskesmas Tengaran Seluruh karyawan Puskesmas Tengaran
PENANGGUNG JAWAB PJ UKM
Pemegang Program Puskesmas Tengaran
Pemegang Program PTM dan Keswa Pemegang Program PTM dan Keswa
Pengunjung Puskesmas Tengaran, Masyarakat KEcamatan Tengaran
Pemegang program KIA
Pengunjung Puskesmas Tengaran, Masyarakat KEcamatan Tengaran
Pemegang program Gizi
Lampiran : SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TENGARAN NO : 440/10.1/I/2022 TENTANG GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT SUSUNAN TIM PELAKSANA GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT DI PUSKESMAS TENGARAN Penasehat
: 1. Camat Tengaran 2. Kapolsek Tengaran 3. Danramil Tengaran Penanggung Jawab : Kepala Puskesmas Tengaran Ketua : Penanggung Jawab UKM Wakil Ketua : Penanggung Jawab UKP Sekertaris : Ka Subbag Tata Usaha Anggota : 1. Pelaksana Program Promosi Kesehatan 2. Pelaksana Program Perkesmas 3. Pelaksana Program Kesehatan Ibu dan anak 4. Pelaksana Program PTM dan Keswa 5. Pelaksana Program Lansia 6. Pelaksana Program P2P 7. Pelaksana Program Imunisasi 8. Koordinator Bagian Rawat Jalan 9. Koordinator Bagian Rawat Inap