Contoh SK Jumantik Pusk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS ............... Jl. ..............................................................................



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ................................. NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBURU JENTIK NYAMUK DALAM RANGKA PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE PUSKESMAS ........................... KEPALA PUSKESMAS........................, Menimbang



: a. bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit yang disebabkan oleh Virus Dengue, dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegypti dan/atau Aedes albopictus yang hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya; b. Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) hingga saat ini masih menjadi problem utama di Kabupaten Banyumas karena jumlah dan sebaran kasusnya semakin meningkat serta menjadikan Kabupaten Banyumas sebagai Daerah Endemis Penyakit DBD; c. bahwa salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi Penyakit Demam Berdarah Dengue adalah dengan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Jentik Nyamuk untuk menurunkan populasi nyamuk penular DBD, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mendorong kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan Gerakan 3M Plus; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas tentang Pembentukan Tim Pemburu Jentik Nyamuk dalam rangka Pemberantasan Penyakit



Demam Berdarah Puskesmas ....... Mengingat



: 1. Undang-Undang Pembentukan



Dengue



Nomor



13



(DBD) tahun



Daerah-Daerah



di



Wilayah



1950



tentang



Kabupaten



dalam



Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit



Menular



Indonesia



Tahun



(Lembaran 1984



Negara



Nomor



20,



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



(Lembaga



Negara



Republik



Indonesia



Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia



Tahun



2014



Nomor



244,



Tambahan



Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Pedoman Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447); 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor:



Republik



560/Menkes/Per/VIII/1989



Indonesia



tentang



Jenis



Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Penyampaian Laporan dan Tata Cara Penanggulangan Seperlunya; 7. Peraturan Menteri Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor: 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Pedoman



Penyelenggaraan Sistim Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:



581/Menkes/SK/vii/1992



tentang



Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan



Sistem



Surveilans



Epidemiologi



Kesehatan;



10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1479/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyakit



Menular



Sistem dan



Surveilans Penyakit



Epidemiologi



Tidak



Menular



Terpadu; 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1529/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang di dalamnya tercantum PSN sebagai salah satu 10 langkah PHBS; MEMUTUSKAN : Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



Susunan keanggotaan Tim Pemburu Jentik Nyamuk dalam rangka Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue di Wilayah Puskesmas ....... sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Kepala Puskesmas ini. Tim Pemburu Jentik Nyamuk dalam rangka Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Wilayah Puskesmas ....... sebagaimana diktum PERTAMA bertugas: a. Menyusun rencana jadwal kunjungan ke seluruh rumah, sekitar rumah, dan tempat-tempat umum di wilayah kerjanya; b. Melakukan kegiatan pencarian, perburuan, dan pemantauan jentik di seluruh rumah, sekitar rumah,



dan tempat-tempat umum di wilayah kerjanya; c. Membuat catatan rekapitulasi hasil pemeriksaan berburu jentik dan melaporkanya ke Puskesmas setiap bulan; d. Memberikan penyuluhan Gerakan PSN dengan 3M Plus untuk mencegah DBD dan secara perorangan maupun kelompok masyarakat; e. Berperan sebagai penggerak dan pengawas masyarakat agar mau melaksanakan Gerakan PSN dengan 3M Plus terutama di wilayah tempat tinggalnya; KETIGA



:



Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pemburu Jentik Nyamuk dalam rangka Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) sebagaimana diktum KESATU bertanggungjawab kepada Kepala Puskesmas .........



KEEMPAT



:



Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.



Ditetapkan di : ................... pada tanggal



:



Kepala Puskesmas ................



...............................



LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR .... TAHUN 2016 TENTANG TIM PEMBURU JENTIK NYAMUK DALAM RANGKA PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) DI WILAYAH PUSKESMAS .........



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBURU JENTIK NYAMUK DALAM RANGKA PEMBERANTASAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) PUSKESMAS ......................



NO.



NAMA



ALAMAT



WILAYAH PEMANTAUAN



(1)



(2)



(3)



(4)



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



KEPALA PUSKESMAS ..............



.......................