15 0 181 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SERUWAY Jln Temenggong Kampung Tangsi Lama Kecamatan Seruway Kode Pos 24473 Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD. PUSKESMAS SERUWAY NOMOR :100/SK-ADMEN/I/2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KEPALA UPTD PUSKESMAS SERUWAY Menimbang
:
a.
bahwa
Program
Indonesia
Sehat
dilaksanakanuntukmeningkatkanderajatkesehatanmasy arakatmelaluiupayakesehatandanpemberdayaanmasyar akat b.
yang
didukungdenganpelindungan
financial
danpemerataanPelayanankesehatan; Bahwauntukmelaksanakan Program Indonesia Sehatdiperlukanpendekatankeluarga, yang mengintegrasikanUpayaKesehatan Perorangan (UKP) danUpayaKesehatanMasyarakat (UKM) secaraberkesinambungan, dengantarget keluarga, berdasarkan data
c.
daninformasidariProfilKesehatanKeluarga; Bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud dalamhurufadanhurufa KeputusanKepala
dan
UPTD.
tentangPembentukan
b,
perlumenetapkan
PuskesmasSapta
TIM
Pengelola
PelaksanaProgram Mengingat
:
1.
dan Indonesia
SehatdenganPendekatanKeluarga (PIS-PK); Undang-UndangNomor 25 Tahun tentangSistemPerencanaan
Jaya
Pembangunan
2004 Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104,TambahanLembaranNegeraRepublik
Indonesia Nomor 4421 ); 2.
Undang-UndangNomor
40
Tahun
2004
tentangSistemJaminanSosialNasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia
3.
Tahun
2004
Nomor
150,
TambahanLembaranNegeraRepublik
Indonesia
Nomor
4456); Undang-UndangNomor
Tahun
17
2007
tentangRencanaPembangunan JangkaPanjangNasionalTahun (LembaranNegaraRepublik Nomor 4.
33,
2005-2025
Indonesia
Tahun
TambahanLembaran
RepublikIndonesia Nomor 4700); Undang-UndangNomor 36 tentangKesehatan
2007 Negara
Tahun
(Lembaran
2009
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, TambahanLembaran 5.
Negara RepublikIndonesia Nomor 5063); Undang-UndangNomor 23 Tahun tentangPemerintahan RepublikIndonesia
Daerah Tahun
2014
(Lembaran 2014
Negara
Nomor
244,
TambahanLembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimanatelahdiubahbeberapa
kali
terakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Nomor 6.
58,
Negara
Republik
TambahanLembaran
Indonesia Nomor 5679); PeraturanPemerintahNomor TentangPemberian Negara
IndonesiaTahun
Air
Negara
33
RepublikIndonesiaTahun
Republik
Tahun
SusuIbuEksklusif 2012
2015
2012
(Lembaran Nomor
58,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7.
5291); PeraturanPresidenNomor
72
tentangSistemKesehatanNasional 8.
Tahun
(Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 193); PeraturanPresidenNomor 42 Tahun tentangGerakanNasionalPerbaikanGizi
9.
2012
2013 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); PeraturanPresidenNomor 2 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahNasionalTahun 20151019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3); 10. PeraturanMenteriKesehatanNomor2269/Menkes/Per/XI /2011
tentangPedomanPembinaanPerilakuHidupBersihdanSeh at (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 755); 11. PeraturanMenteriKesehatanNomor
65
Tahun
2013
tentangPedomanPelaksanaandanPembinaanPemberdaya anMasyarakatBidangKesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1318); 12. PeraturanMenteriKesehatanNomor 23 tentangUpayaPerbaikanGizi
Tahun
(Berita
Negara
RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 967); 13. PeraturanMenteriKesehatanNomor 25 Tahun tentangUpayaKesehatanAnak
(Berita
2014 Negara
RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 825); 14. PeraturanMenteriKesehatanNomor 75 Tahun tentangPusatKesehatanMasyarakat
2014
(Berita
2014 Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 15. PeraturanMenteriKesehatanNomor 82 Tahun
2014
tentangPenanggulanganPenyakitMenular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755); 16. PeraturanMenteriKesehatanNomor 97 Tahun
2014
tentangPelayananKesehatanMasaSebelumHamil, MasaHamil, Persalinan, danMasaSesudahMelahirkan, PenyelenggaraanPelayananKontrasepsi, sertaPelayananKesehatanSeksual
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); 17. PeraturanMenteriKesehatanNomor 13 Tahun
2015
tentangPenyelenggaraanPelayananKesehatanLingkunga n di Puskesmas
(Berita
Negara
Tahun 2015 Nomor 403); 18. PeraturanMenteriKesehatanNomor
RepublikIndonesia 71
Tahun
2015
tentangPenanggulanganPenyakitTidakMenular (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1775); 19. PeraturanMenteriKesehatanNomor
74
Tahun
2015
tentangUpayaPeningkatanKesehatandanPencegahanPen yakit
(BeritaNegaraRepublik
Indonesia
Tahun 2015
Nomor 1755); 20. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Nomor21
Tahun
2016
Indonesia
TentangPenggunaan
Dana
KapitasiJaminanKesehatanNasionalUntukJasaPelayana
nKesehatan
Dan
DukunganBiayaOperasionalPadaFasilitasKesehatan Tingkat PertamaMilikPemerintahDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 761); 21. PeraturanMenteriKesehatanNomor39Tahun 2016tentangPedoman
Penyelenggaraan
Program
Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223); 22. PeraturanMenteriKesehatanNomor44Tahun 2016tentangPedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); 23. PeraturanMenteriKesehatanNomor71Tahun 2016tentangPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2109); MEMUTUSKAN Menetapka n
: KEPUTUSAN
KEPALA
UPTD.
PUSKESMAS
SERUWAYTENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA
PROGRAM
INDONESIA
SEHAT
DENGAN
PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) KESATU
: MembentukTim Pengelola dan Pelaksana Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di PuskesmasSeruway
sebagaimana
UPTD.
tercantum
di
dalamLampiran 1yangmerupakanbagiantidakterpisahkandari Keputusan ini KEDUA
: Tim Pengelola Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari dan mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Kepala Puskesmas Bertugas
melakukan
distribusi
beban
kerja
paraenumerator, distribusi akun login para aktor tingkat
Puskesmas, danbertanggungjawab secara keseluruhan atas proses entri data kuesionerKeluarga Sehat. 2. Administrator Puskesmas Bertugas melakukan administrasi sistem KS tingkat Puskesmas dan memiliki tugas dan kewenangan untuk membuat
(Create)
aktor
yaitu
aktor
puskesmas
pengguna kepala
lainnya
di
puskesmas,
level aktor
supervisordanaktorpengumpul data/enumerator/surveyor serta memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan (editing) terhadap data hasil input yang dilakukan oleh para pengumpul data/enumerator/surveyor. 3. Supervisor Bertugas
melakukan
review
terhadap
kinerja
para
enumerator/surveyor di lapangan. 4. Surveyor/Enumerator Bertugas melakukan entri data kuesioner KS di lapangan KETIGA
Tim Pelaksana Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Puskesmas sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Melakukan
pendataan
kesehatan
seluruh
anggota
keluarga; b. Membuat dan mengelola pangkalan data Puskesmas; c. Menganalisis,
merumuskan
intervensi
masalah
kesehatan, dan menyusun rencana Puskesmas; d. Melaksanakan kunjungan rumah dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; e. Melaksanakan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) melalui pendekatan siklus hidup; dan f. Melaksanakan
Sistem
Informasi
dan
Pelaporan
Puskesmas.
KEEMPPAT
: Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Puskesmas ini, dibebankan pada Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2021
KELIMA
: SuratKeputusaninimulai
berlakupadatanggalditetapkan,
denganketentuanakanditinjau kembali apabila diperlukan.
Ditetapkan di : Seruway PadaTangal : 04 Januari 2021 Kepala UPTD. PuskesmasSeruway KecamatanSeruway
ASRUL
Lampiran I
:
Nomor Tanggal
: :
KeputusanKepala PuskesmasSeruway 100/SK-ADMEN/I/2021 04 Januari 2021
SUSUNAN TIM PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA (PIS-PK) UPTD. PUSKESMAS SERUWAY KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN 2021 No . 1 2 3 4 5 6 7
NAMA Asrul, S.Kep Mariana, A.Md.Keb Ummi Kalsum, SKM Dr. Fauzan Rinani M Ramadhani, AMKG Emi Wahyuni, AMK Seluruh Staff Puskesmas
NIP
Jabatan
19711007 199603 1 002 19830303 201410 2 003 19770512 200212 2 003 PDPK 19930204 201903 1 002 197905272014102001 -
Kepala Puskesmas Administrator Puskesmas Supervisor Surveyor Surveyor Surveyor Surveyor
KEPALA UPTD. PUSKESMAS SERUWAY KECAMATAN SERUWAY
ASRUL, S.KEP NIP. 19711007 199603 1 002
UPTD.